Blog

  • Prabowo Minta Pengelolaan Logam Tanah Jarang Dikuasai Negara Lewat BUMN

    Prabowo Minta Pengelolaan Logam Tanah Jarang Dikuasai Negara Lewat BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar logam tanah jarang (rare earth) yang ditemukan di sejumlah wilayah dikelola langsung oleh negara melalui badan usaha milik negara (BUMN).

    “Logam tanah jarang kan salah satu produk tambang yang nilai ekonominya tinggi. Presiden arahkan agar ini dikuasai negara. Kementerian ESDM sudah memetakan agar ini dikelola negara saja oleh BUMN,” ujar Bahlil usai menghadiri pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Rabu (8/10/2025).

    Menurut Bahlil, saat ini pemerintah sedang melakukan inventarisasi cadangan logam tanah jarang di berbagai daerah.

    “Lagi diinventarisir semuanya. Di Babel, Sulawesi, Maluku juga ada,” katanya.

    Selain menyangkut rare earth, Bahlil juga menyampaikan perkembangan aturan baru pengelolaan tambang berdasarkan UU Minerba terbaru.

    Dia menyebut pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan kini tengah merumuskan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan regulasi tersebut.

    “Di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan. Permennya sedang disusun,” jelas Bahlil.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa akan ada kriteria khusus yang membatasi luas lahan tambang sesuai kemampuan UMKM dan koperasi. Namun, syarat utamanya, pengelolaan harus melibatkan pelaku usaha lokal.

    “Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta. Jadi kalau tambang ada di Kalimantan Utara ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta,” tegasnya.

    Bahlil memastikan penyusunan aturan tersebut akan dituntaskan dalam waktu dekat.

    “Insyaallah selesai,” ujarnya singkat.

  • Rebutan Lahan Parkir, Pria di Maros Tusuk Mata Saingan Pakai Badik hingga Buta Permanen

    Rebutan Lahan Parkir, Pria di Maros Tusuk Mata Saingan Pakai Badik hingga Buta Permanen

    Liputan6.com, Maros – Persaingan lahan parkir liar di Maros berujung tragis. Seorang pria berinisial IDA harus kehilangan penglihatan mata kirinya setelah ditusuk menggunakan badik oleh MFA (37). Pelaku penganiayaan, MFA, pun kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Peristiwa itu terjadi pada malam akhir September, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.40 Wita. Kala itu, IDA bersama dua rekannya tengah menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di perempatan Jalan Poros Maros–Makassar di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

    Suasana yang awalnya biasa saja mendadak berubah tegang ketika MFA datang dan menanyakan siapa yang berteriak di lokasi. Tidak mendapat jawaban yang memuaskan, emosi MFA justru tersulut.

    Dari balik pinggangnya, ia menarik sebilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter. Niat korban untuk melerai malah berujung malapetaka. Satu tikaman tepat mengenai mata kirinya hingga membuat penglihatan IDA hilang permanen.

    Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (7/10/2025) di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Ridwan, Rabu (8/10/2025).

    Dalam interogasi, MFA mengakui perbuatannya. Ia berdalih sakit hati karena merasa tersaingi soal lahan parkir liar atau yang dikenal masyarakat sebagai ‘pak ogah’. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah badik hitam yang digunakan saat kejadian.

    “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Ridwan.

    Kini, di balik dinginnya jeruji besi, MFA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara IDA menjalani hari-hari dengan kehilangan yang tidak bisa tergantikan: penglihatan mata kirinya.

    “Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ungkap Ridwan menambahkan.

  • Hoax Pembatasan Isi BBM dan Larangan buat Penunggak Pajak

    Hoax Pembatasan Isi BBM dan Larangan buat Penunggak Pajak

    Jakarta

    Di media sosial beredar viral kabar soal pembatasan bahkan larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk kondisi tertentu. Pertamina memastikan kabar itu hoax. Hingga kini tak ada batasan atau larangan pengisian bahan bakar.

    Kabar hoax itu menyebutkan adanya pembatasan pengisian bahan bakar minyak hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor. Ada juga kabar larangan pengisian bahan bakar minyak untuk kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan.

    Pertamina Patra Niaga memastikan kabar-kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, penyaluran BBM, khususnya bahan bakar subsidi masih tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

    “Penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) melalui juru bicara KESDM,” demikian pernyataan tertulis Pertamina Patra Niaga menanggapi kabar hoax yang beredar di media sosial.

    Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi yang sering beredar. Pastikan mendapat informasi dari sumber yang terpercaya.

    “Masyarakat perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti adanya hoaks seperti pembatasan pembelian BBM akhir-akhir ini dan juga informasi seperti pengujian-pengujian yang tidak dilakukan oleh ahlinya serta informasi-informasi hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang mengatasnamakan Pertamina,” ujar Roberth.

    Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan yakni Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina

    (rgr/din)

  • Gulkarmat evakuasi korban tertimpa bangunan dalam kondisi luka-luka

    Gulkarmat evakuasi korban tertimpa bangunan dalam kondisi luka-luka

    Jakarta (ANTARA) –

    Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) mengevakuasi korban terakhir akibat tertimpa bangunan runtuh di Jalan Budi Mulia, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara dalam kondisi luka-luka, pada Rabu sore.

    “Korban kedua berhasil dievakuasi berinisial NH (62) dalam kondisi luka-luka,” kata Kasiops Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan total dua orang yang menjadi korban dalam kejadian tersebut. Kedua korban ini merupakan pekerja bangunan yang bekerja merenovasi rumah tersebut.

    Mereka menjadi korban bangunan runtuh dan telah berhasil dievakuasi petugas.

    Sebelumnya ada korban berinisial AD (55) yang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

    “Kedua korban langsung dibawa ke RSUD Pademangan untuk mendapatkan perawatan medis,” kata dia.

    Gatot menjelaskan kedua korban ini tertimpa bangunan karena pemilik bangunan tersebut sedang melakukan renovasi dan terjadi pergeseran.

    “Kedua orang ini pekerja yang sedang merenovasi rumah dua lantai seluas 12 meter persegi dan tertimpa bangunan yang runtuh ,” kata dia

    Mendapati kondisi dua pekerja yang tertimbun, warga sekitar segera melaporkan ke tim damkar untuk meminta bantuan penanganan.

    Petugas mendapatkan informasi pukul 17.20 WIB dan langsung mengerahkan personel ke lokasi untuk evakuasi korban dari bangunan tersebut.

    “Kami mengerahkan 10 personel dan pukul 18.16 WIB evakuasi dihentikan karena dua korban sudah ditemukan,” kata dia

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tetap Kreatif, Laporan Apa Adanya

    Tetap Kreatif, Laporan Apa Adanya

    Jakarta

    Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dilakukan Rabu malam ini (8/10/2025).

    Sertijab ini akan dilakukan oleh Plt. DK Ketua LPS Didik Madiyono kepada Ketua LPS yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto, Anggito Abimanyu.

    Sertijab disaksikan para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Salah satunya ialah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang juga merupakan Ketua KSSK dan mantan Kepala DK LPS.

    Terpantau di Kantor LPS di Equity Tower, SCBD, Jakarta, Anggito telah tiba di kantor barunya pada sekitar pukul 19.00. Tidak lama berselang, hadir pula Purbaya di lokasi.

    Sebelum masuk ke ruangan, Purbaya menyempatkan diri untuk menyampaikan sejumlah pesan untuk Ketua DK LPS yang baru.

    “(Pesannya) tetap kreatif, laporan apa adanya, asess (assessment) kondisi perbankan dengan benar,” ujar Purbaya, ditemui di lokasi.

    Purbaya juga memberi peringatan kepada Kepala DK LPS yang baru agar jujur dalam bekerja dan membuat pelaporan yang transparan.

    “Kalau nggak, nanti saya yang lebih tahu soalnya. Awas kalau mereka nggak tahu,” kata Purbaya sembari tersenyum.

    Dalam kesempatan tersebut, juga turut hadir beberapa perwakilan anggota KSSK lainnya, antara lain Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

    Kemudian juga ada Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus ex officio LPS, Dian Ediana Rae, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, Wakil Ketua Komisi XI Fauzih Amro, Wakil Ketua Komisi XI Muhammad Haika, hingga Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daniel Lumban Tobing.

    Sebagai informasi, pada siang hari ini Presiden RI Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah Anggota DK LPS periode 2025-2030 di Istana Negara, setelah dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2025.

    Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 111/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS yang terdiri dari:

    1. Anggito Abimanyu, sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS
    2. Farid Azhar Nasution, sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS
    3. Doddy Zulverdi, sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank
    4. Ferdinan D Purba, sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis
    5. Aida S Budiman, Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Bank Indonesia
    6. Suminto, Anggota Dewan Komisioner LPS LPS ex-officio Kementerian Keuangan

    Dengan pengangkatan ADK ini maka Dewan Komisioner LPS saat ini berjumlah 7 anggota dimana satu lagi, yaitu Dian Ediana Rae masih menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Otoritas Jasa Keuangan.

    Pengangkatan ADK ini untuk menggantikan pejabat yang sudah selesai masa tugasnya, yaitu Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, dan Luky Alfirman, Anggota Dewan Komisioner ex-officio Kementerian Keuangan.

    Didik Madiyono juga merangkap sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS sejak pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa dari Ketua Dewan Komisioner LPS yang dilantik Presiden Prabowo menjadi Menteri Keuangan pada tanggal 8 September 2025.

    (shc/hns)

  • Rumah Warga di Pademangan Roboh, Satu Orang Tertimbun Puing
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Oktober 2025

    Rumah Warga di Pademangan Roboh, Satu Orang Tertimbun Puing Megapolitan 8 Oktober 2025

    Rumah Warga di Pademangan Roboh, Satu Orang Tertimbun Puing
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rumah warga di Jalan Budi Mulia Gang 7, RW 11, RT 11, Pademangan Barat, Jakarta Utara, roboh ketika sedang direnovasi, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
    Salah satu warga bernama Margo (43) mengatakan, rumah yang roboh memang merupakan bangunan tua semi permanen.
    “Kejadiannya itu, itu rumah memang bangunan lama dan rencana mau dibangun,” ucap Margo saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Rabu.
    Margo mengatakan, rumah tersebut memang seharusnya dirobohkan terlebih dahulu sebelum dibangun, agar lebih aman.
    Namun, karena tidak dirobohkan, bangunan tua itu akhirnya hancur ketika proses renovasi tengah berjalan.
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, rumah tersebut berada di dalam gang yang begitu kecil dengan lebar sekitar satu meter.
    Sementara untuk luas dari bangunan tersebut sekitar 3 X 4 meter per segi dan terdiri dari tiga lantai.
    Ketika roboh, bangunan tersebut menimpa salah satu pekerja bangunan bernama Nur (62) yang sedang berada di dalam.
    Nur berada di dalam rumah karena mencari temannya yang ternyata sudah keluar lebih dulu.
    “Ketika sedang dikerjakan, yang satu ini sudah keluar dan yang satu (Nur) justru mencari temannya ke dalam karena enggak tahu temannya udah keluar,” kata Margo.
    Ketika sedang berada di dalam, tiba-tiba rumah tersebut roboh dan membuat Nur terjebak kurang lebih selama dua jam di balik reruntuhan puing.
    Nur baru bisa dievakuasi oleh warga, polisi, dan Damkar sekitar pukul 18.14 WIB dengan kondisi sesak napas dan luka-luka.
    Ia pun langsung diberikan oksigen sebagai pertolongan pertama, sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Pademangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gara-gara TikTok, Pria di Tasikmalaya Aniaya Istri Pakai Pisau

    Gara-gara TikTok, Pria di Tasikmalaya Aniaya Istri Pakai Pisau

    Liputan6.com, Jakarta Suami inisial IN (28) di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menganiaya istri berinisial AN (27). Pelaku kesal lantaran korban suka main TikTok dan minta cerai.

    “Motifnya cemburu, korban suka main TikTok-an, di situ banyak yang goda. Nah, dia kesal lalu aniayalah istrinya,” kata KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Ipda Agus Yusuf Suryana di Tasikmalaya, Rabu (08/10/2025). Dikutip dari Antara.

    Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri pada 29 September 2025, yang menyebabkan korban mengalami luka sayatan akibat benda tajam di beberapa bagian tubuh.

    Pengakuan tersangka tidak hanya masalah sering main TikTok, tapi juga selama ini istrinya selalu meminta cerai, sehingga membuat tersangka semakin kesal yang berujung penganiayaan.

    “Istrinya ini minta cerai, jadi dia makin yakin kalau istrinya ada selingkuhan, karena tidak tahan akhirnya terjadi perlakuan kasar,” katanya.

  • Alasan Perempuan Lebih Panjang Umur daripada Pria Diungkap Peneliti

    Alasan Perempuan Lebih Panjang Umur daripada Pria Diungkap Peneliti

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wanita disebut punya usia yang jauh lebih panjang dibandingkan laki-laki. Ternyata ada beberapa alasan fenomena itu terjadi.

    Dalam laporan yang dikutip NPR, fenomena itu juga terjadi di Amerika Serikat (AS). Rata-rata usia hidup laki-laki hingga 76 tahun sementara wanita mencapai 81 tahun.

    Salah satu penyebabnya adalah aktivitas yang dilakukan kedua gender itu. Berdasarkan temuan dosen senior ilmu sosial dan perilaku di Sekolah Kesehatan Masyarakat Harvard TH Chan, Alan Geller, kebanyakan laki-laki melakukan aktivitas yang berisiko dibandingkan wanita.

    Hal itu, pada akhirnya membuat usia laki-laki jauh lebih pendek daripada para wanita.

    Ada sejumlah alasan lain yang menyebabkan fenomena itu terjadi, dirangkum dari NPR, Rabu (8/10/2025):

    1. Aktivitas Berisiko

    Geller menjelaskan laki-laki cenderung melakukan perilaku berisiko dengan tingkat lebih tinggi. Mulai dari merokok, minum alkohol, bunuh diri hingga pembunuhan dibandingkan kebanyakan wanita.

    2. Penyakit

    Alasan lain adalah tingkat kematian karena penyakit mematikan. Sebab kebanyakan pria lebih mungkin merokok yang membuat tingkat kematian karena kanker paru-paru lebih tinggi.

    Selain itu juga berisiko penyakit jantung karena aktivitas merokok tadi.

    Risiko kematian tinggi juga dialami akibat kanker kulit melanoma. Geller mengatakan tingkat kematiannya lebih tinggi pada pria.

    Salah satu alasannya karena faktor biologis. Termasuk karena kulit pria yang berbeda, cenderung lebih tebal dan mengandung banyak kolagen dan elastin yang memberikan kekencangan pada kulit.

    Namun sebuah penelitian mengatakan perbedaan ini akan membuat kulit rentan akibat sinar ultraviolet matahari.

    3. Mengasuh Anak

    Kebanyakan pengasuhan anak saat ini memang diberikan kepada ibu. Kemungkinan hal ini juga yang membuat rata-rata usia ibu lebih panjang.

    Studi Max Planck menyebutkan mereka yang menghabiskan lebih banyak waktu merawat anak akan cenderung hidup lebih lama. Karena orang tua perlu bertahan hidup hingga anak-anaknya bisa hidup mandiri.

    4. Perawatan Tubuh

    Pria juga cenderung enggan melakukan perawatan tubuh. Misalnya mereka kurang melindungi diri dari sinar matahari dengan sunscreen.

    Laporan mingguan morbiditas dan mortalitas CDC menunjukkan hanya 12,3% pria yang menggunakan tabir surya saat berada di luar ruangan lebih dari satu jam. Mereka juga cenderung tidak akan pergi ke dokter untuk memeriksa soal kanker atau masalah kulit.

    Penulis studi dari Max Planck, Fernando Colchero berharap para pria bisa meniru beberapa perilaku perempuan. Termasuk memastikan untuk memeriksa kesehatan ke dokter.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Ungkap Ada Setoran dari Travel Agent Penyelenggara Haji Khusus ke Kemenag dengan Berbagai Modus

    KPK Ungkap Ada Setoran dari Travel Agent Penyelenggara Haji Khusus ke Kemenag dengan Berbagai Modus

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada berbagai modus pemberian uang dari agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) ke Kementerian Agama. Penyerahan ini disebut supaya calon jamaah haji mereka bisa segera berangkat ke Tanah Suci.

    “Dalam perkembangan penyidikannya, ditemukan fakta-fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag, dengan berbagai modus seperti uang percepatan, dan lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober.

    Budi kembali menjelaskan kasus ini berawal dari penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak lain dalam pembagian kuota haji tahun 2023-2024. Ketika itu, Indonesia mendapat 20.000 jatah tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk memecah antrean.

    “Dengan adanya pembagian kuota tambahan ke dalam kuota haji reguler dan kuota haji khusus, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan tersebut maka mengakibatkan jumlah kuota yang dikelola oleh Kemenag dalam bentuk kuota haji reguler menjadi berkurang dari yang semestinya,” tegasnya.

    “Sebaliknya, kuota haji khusus yang dikelola oleh para PIHK atau biro travel menjadi bertambah secara signifikan dari yang seharusnya. Artinya, kuota-kuota haji khusus yang diperjualbelikan oleh PIHK itu bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut,” sambung Budi.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

    Adapun sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini. 

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

    Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.

  • KONI DKI edukasi pengurus cabor regulasi perpindahan atlet

    KONI DKI edukasi pengurus cabor regulasi perpindahan atlet

    Jakarta (ANTARA) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta mengedukasi Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (cabor) di daerah setempat terkait regulasi perpindahan atlet antardaerah sesuai dengan membedah Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022 tentang Mutasi Atlet.

    “Kegiatan ini digelar untuk membuka wawasan para insan olahraga di Ibu Kota tentang pentingnya memahami aturan mutasi atlet,” kata Ketua Umum KONI DKI Jakarta Hidayat Humaid saat membuka diskusi di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, jika mutasi tidak dijalankan sesuai aturan, dampaknya bisa langsung ke atlet.

    “Jadi, kami ingin semua cabang olahraga paham dan tertib aturan,” kata dia.

    Ia menegaskan, kegiatan diskusi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret KONI DKI dalam menegakkan aturan dan membangun sistem keolahragaan yang tertib.

    Dirinya menambahkan KONI DKI Jakarta rutin melakukan diskusi dengan pengurus cabang olahraga setiap tahun dengan tema berbeda dan pada tahun ini, fokus pada mutasi atlet

    “Ini momentum untuk menegakkan hukum sekaligus melakukan transformasi tata kelola olahraga ke depan,” kata dia.

    Dirinya mencontohkan ketidakjelasan mutasi pernah berdampak pada tim futsal DKI di PON Jawa Barat tahun 2016.

    Menurut dia, pada saat babak kualifikasi, lima atlet tidak dapat dimainkan karena masalah administrasi mutasi.

    “Masalah seperti itu jangan sampai terulang. Semua pelatih harus mengawal atlet, termasuk saat proses rekrutmen dan pendaftaran pertandingan,” kata dia.

    Sementara Ketua Panitia Diskusi Panel RBJ Bangkit menjelaskan kegiatan ini diikuti Pengurus Provinsi (Pengprov) dari seluruh cabang olahraga (cabor) anggota KONI DKI.

    Pihaknya ingin semua insan olahraga paham proses mutasi atlet sesuai SK KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022 dan jika aturan dijalankan dengan baik, atlet bisa fokus dan tenang bertanding.

    Ia menambahkan pemahaman soal mutasi atlet penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    “Mutasi yang benar bikin semua pihak nyaman dan atlet tenang, cabor juga aman,” katanya.

    Sementara Kepala Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat, Dr Widodo Sigit Pudjianto menekankan, pentingnya sosialisasi SK Mutasi dilakukan lebih masif agar tidak muncul konflik di lapangan.

    “Kalau mutasi tidak tertib, bisa menimbulkan keributan dan merugikan banyak pihak, terutama atlet,” ujarnya.

    Ia menjelaskan SK KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022 diterbitkan untuk menata administrasi mutasi atlet secara nasional. Proses mutasi harus disampaikan oleh pengurus besar (PB) atau pengurus pusat (PP) cabang olahraga dua tahun sebelum pelaksanaan PON.

    Menurut dia, syarat pindahan boleh dilakukan asalkan memenuhi ketentuan.

    “Kalau surat tidak dijawab dalam waktu sepuluh hari, maka bisa dianggap sah,” kata dia

    Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik serobot-menyerobot atlet antar daerah yang biasanya ramai terjadi jelang Pekan Olahraga Nasional (PON).

    “Banyak sengketa PON muncul karena persoalan mutasi. Yang dirugikan akhirnya atlet. Jadi, jangan biarkan hal itu terulang,” kata dia.

    Sementara pakar hukum dan penggiat olahraga Umar Husin menambahkan mutasi atlet yang berkeadilan bukanlah sekadar persoalan administrasi, melainkan refleksi dari komitmen terhadap hak asasi, etika olahraga dan tata kelola yang baik.

    “Reformasi sistem mutasi haruslah berorientasi pada perlindungan atlet sebagai manusia dan profesional serta memperkuat ekosistem olahraga yang sehat dan kompetitif,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.