Awalnya untuk Selamatkan Jiwasraya, Kini Saving Plan Malah Berkasus Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Sub Bagian Analisis Penyelenggara Musyawarah II Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Raja Monang PSPH Munthe mengatakan, produk
saving plan
diterbitkan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) menggantikan produk yang sudah merugi.
Hal ini Monang sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya tahun 2008-2018 untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
“Jadi, pada waktu itu kita menganggap bahwa produk
saving plan
ini bisa menjadi produk untuk menggantikan produk-produk yang merugikan dari Jiwasraya,” ujar Monang dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Monang mengatakan, pada tahun 2008 lalu, PT AJS dan beberapa perusahaan asuransi terdampak krisis moneter.
Produk-produk yang mereka miliki saat itu tidak dapat menghasilkan keuntungan karena bunga yang ditawarkan terlalu tinggi.
“Produk-produk lama yang
price
-nya masih menggunakan tingkat bunga yang cukup tinggi, yang tingkat investasinya belum terkejar,” imbuhnya.
Monang menjelaskan, sebelum krisis moneter terjadi, produk asuransi memberikan bunga sebesar 10 persen. Angka ini diambil dengan referensi bunga deposito yang berjalan pada masa itu.
Ketika krisis moneter terjadi, bunga deposito mengalami penurunan. Sementara, produk asuransi yang ditawarkan masih menggunakan bunga 10 persen.
Menghadapi perubahan ini, perusahaan asuransi, termasuk PT AJS juga perlu melakukan penyesuaian dan restrukturisasi portofolio.
Monang mengatakan, pada saat itu, banyak perusahaan asuransi mengeluarkan produk
saving plan
karena bunga per tahunnya berpeluang untuk direvisi, tidak perlu menunggu satu dekade.
Karakteristik produk
saving plan
ini dinilai lebih menguntungkan daripada model asuransi jiwa yang lain,
endowment
misalnya.
“Kalau itu produk
endowment
biasa, dia (produk) sudah menjanjikan 10 persen dan periode polis 10 tahun. Yang (bunga) 10 persen ini harus dipertahankan selama 10 tahun,” imbuhnya.
PT AJS juga menerbitkan produk
saving plan
dengan tujuan yang sama, yaitu menyelamatkan perusahaan.
Namun, dalam perjalanannya, produk saving plan ini justru menjadi jalan masuk bagi para koruptor yang ikut menjerat Isa.
Pada kasus ini, Isa didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.
Angka kerugian keuangan negara ini merupakan uang yang diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-oleh sehat atau solvent.
Perbuatan melawan hukum ini terjadi saat Isa masih menjadi Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).
Pengerjaan reasuransi ini dilakukan oleh dua perusahaan asing. Masing-masing mendapatkan pembayaran berbeda sesuai proyek yang dikerjakan.
“
Reasurance fund
yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity yang dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2010 dengan jumlah Rp 50 miliar,” kata Jaksa.
Kemudian, PT AJS juga membayar jasa reasuransi kepada Best Meridien Insurance Company dengan dua kali pembayaran, yaitu tanggal 12 Mei 2012 dengan jumlah Rp 24 miliar dan tanggal 25 Januari 2013 dengan jumlah Rp 16 miliar.
Jaksa mengatakan, reasuransi yang disetujui oleh Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi. Pasalnya, PT AJS masih menanggung sejumlah resiko bisnis.
“Tapi, secara akuntansi mengakui seolah-olah resiko sudah dialihkan dan pendapatan dari asuransi,” jelas jaksa.
Selain menyetujui soal rencana reasuransi, Isa juga menyetujui beberapa produk saving plan yang justru membebani PT AJS dengan suku bunga yang tinggi.
Produk-produk
saving plan
ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.
Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.
Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.
Kasus itu justru menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Dalam kasus ini, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2025/10/07/68e4b40201f0a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Awalnya untuk Selamatkan Jiwasraya, Kini Saving Plan Malah Berkasus Korupsi Nasional 7 Oktober 2025
-

Bulan Bergerak Menjauhi Bumi, Perbedaan Mulai Dirasakan Manusia
Jakarta, CNBC Indonesia – Jarak antara Bumi dan Bulan ternyata tidak tetap, tetapi berubah seiring waktu. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa Bulan perlahan-lahan bergerak makin jauh dari Bumi.
Orbit keduanya ternyata terus mengalami pergeseran, membuat satelit alami Bumi itu makin menjauh dari planet kita.
Jarak yang menjauh ini diketahui berkat Lunar Laser Ranging Experiment. Misi Apollo tahun 1960 dan 1970 telah menempatkan reflektor di permukaan Bulan dan kita bisa mengetahui jarak dengan mengukur waktu yang dibutuhkan untuk bisa dipantulkan kembali.
Pengukuran berulang yang dilakukan menemukan Bulan menjauh dari Bumi dengan kecepatan 3,8 cm (1,5 inci) per tahun, dikutip dari IFL Science, Selasa (7/10/2025).
Lalu apa yang akan terjadi dengan fakta ini? IFL Science menuliskan salah satunya adalah menghilangnya Gerhana Matahari Total.
“Seiring berjalannya waktu, jumlah dan frekuensi Gerhana Matahari Total berkurang. Sekitar 600 juta tahun lagi, Bumi akan melihat keindahan Gerhana Matahari Total untuk terakhir kalinya,” kata ilmuwan NASA, Richard Vondrak pada 2017.
Kemungkinan itu terjadi karena Bulan akan tampak lebih kecil. Berbeda dengan yang terjadi saat ini, Matahari dan Bulan berukuran hampir sama.
Karena jarak dengan pusat Tata Surya mencapai 400 kali lebih jauh Bumi dan Bulan dengan diameter 400 kali lebih besar.
Begitu juga empat miliar tahun lalu saat belum bergeser ke orbitnya sekarang, Bulan tampak tiga kali lebih besar dari saat ini.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
-

Mobil Listrik Xiaomi Tiba-tiba Jalan Sendiri, iPhone Jadi Kambing Hitam
Jakarta –
Seorang pemilik mobil listrik Xiaomi SU7 di China melaporkan mobilnya tiba-tiba berjalan sendiri tanpa ada yang mengoperasikan di dalamnya. Setelah diinvestigasi, pihak Xiaomi mengungkap ponsel iPhone menjadi penyebabnya.
Diberitakan Carnewschina, mobil listrik Xiaomi SU7 itu tiba-tiba maju tanpa ada orang di dalamnya. Kasus ini menarik perhatian luas setelah pemiliknya membagikan rekaman pengawasan yang menunjukkan mobil tersebut aktif dan keluar dari tempat parkirnya.
Xiaomi telah merilis hasil investigasinya di media sosial. Mereka mengatakan, kelompok tugas meninjau data backend kendaraan dan log operasi iPhone dengan persetujuan pemilik.
Tinjauan tersebut mengungkapkan bahwa selama rentang waktu yang dilaporkan, kendaraan tersebut menerima perintah Remote Parking Assist (RPA) dari iPhone 15 Pro Max. Hal itu memicu sistem untuk menggerakkan mobil maju keluar dari tempat parkirnya. Fungsi ini hanya beroperasi ketika ponsel yang diotorisasi berada dalam jangkauan Bluetooth.
“Terkait video daring terbaru yang menampilkan mobil Xiaomi tiba-tiba melaju, kami sangat memperhatikan insiden ini dan segera membentuk satuan tugas khusus untuk menyelidiki dan bekerja sama dengan pengguna untuk memverifikasi situasi. Kedua belah pihak memverifikasi log operasi aplikasi seluler dan data kendaraan resmi milik pengguna, dan mencapai konsensus: Data backend kendaraan sesuai dengan log operasi, waktu respons, dan perintah keluar kendaraan dari iPhone 15 Pro Max, sehingga tidak ada masalah kualitas kendaraan,” kata Xiaomi di akun media sosial Weibo.
Selama investigasi, lanjut Xiaomi, dengan persetujuan pengguna, pihaknya memperoleh data backend kendaraan dan log operasi dari dua ponsel dengan izin kendali kendaraan (iPhone 16 Pro punya pemilik perempuan dan iPhone 15 Pro Max milik pemilik laki-laki). Data backend kendaraan menunjukkan bahwa selama rentang waktu yang dijelaskan oleh pengguna, kendaraan menerima perintah bantuan parkir dari iPhone 15 Pro Max, yang mengaktifkan fitur bantuan parkir (aktivasi mengharuskan kendaraan berada dalam jangkauan dekat koneksi Bluetooth ponsel) dan memulai proses keluar.
“Saat menghubungi customer service online terkait feedback pengguna, mereka menyatakan bahwa perintah bantuan parkir berasal dari iPhone 16. Kami telah memverifikasi bahwa perwakilan customer service online kami salah mengartikan pengenal model perangkat (iPhone 16.2) dengan model perangkat yang sesuai (iPhone 15 Pro Max) saat berkomunikasi dengan pengguna, yang mengakibatkan kesalahpahaman dan miskomunikasi. Kami mohon maaf atas hal ini dan akan terus meningkatkan layanan kami,” sebutnya.
“Xiaomi Auto selalu mengutamakan keselamatan dan pengalaman pengguna. Terimakasih atas perhatian dan dukungan Anda,” pungkasnya.
(rgr/dry)
-

Kepolisian Bangkalan Dinilai Lamban Tangani Kasus Pemerkosaan di Sepulu Madura
Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus pemerkosaan yang melibatkan dua perempuan di Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, hingga kini belum menemui titik terang. Kasus ini telah dilaporkan sejak Juli 2025, namun aparat kepolisian dinilai lamban dalam menangani kasus yang melibatkan delapan pelaku tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Alimuddin, anggota Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sepulu (Kompas), yang menyatakan bahwa kepolisian tidak responsif, tidak tegas, dan tidak transparan dalam penanganan kasus ini.
“Kami menilai aparat penegak hukum tidak responsif, tidak tegas, dan tidak transparan dalam menangani kasus ini,” ujar Alimuddin pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurutnya, meskipun polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada 3 September lalu, hingga saat ini, belum ada satu pun pelaku yang ditangkap.
Alimuddin menegaskan bahwa kasus pemerkosaan yang melibatkan delapan pelaku ini harus segera diusut tuntas. “Kami mendesak untuk menangkap delapan pelaku kekerasan seksual dan menjerat para pelaku dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014,” tambahnya.
Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sepulu juga mendesak pihak kepolisian untuk membuka proses pengungkapan kasus ini secara transparan dan profesional, serta memberikan perlindungan yang memadai untuk korban dan keluarga, agar trauma yang dialami tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menegaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan kekerasan seksual terhadap dua korban yang masih di bawah umur di Desa Kelbung, Sepulu. “Beberapa hari lalu kami sudah terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada delapan tersangka tersebut,” kata Hafid.
Hafid menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan ke rumah masing-masing tersangka. Namun, ketika tiba di lokasi, para tersangka sudah melarikan diri. “Oleh sebab itu, kami juga butuh dukungan informasi dari teman-teman mahasiswa Sepulu. Kehadiran rekan-rekan ini sebagai wujud dukungan untuk mengungkap kasus tersebut,” ujar Hafid. [sar/suf]
-

Mobil Boks Tabrak Metrotrans Berpenumpang di Pasar Minggu, 1 Orang Luka
Jakarta –
Mobil boks mengalami kecelakaan Metrotrans di Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel). Pengemudi mobil boks tersebut mengalami luka.
“Objek penanganan kecelakaan mobil boks,” kata Command Center Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jaksel, Selasa (7/10/2025).
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Pasar Minggu, Jaksel. Petugas pemadam kebakaran (damkar) menerima informasi kecelakaan tersebut sekitar pukul 17.40 WIB.
Damkar dihubungi untuk melakukan proses evakuasi terhadap pengemudi mobil boks bernomor polisi (nopol) B-8781-YI yang dikemudikan sopir bernama Ahmad. Sopir tersebut diduga tak bisa mengendalikan mobil boks.
Mobil boks itu lalu menabrak Metrotrans yang sedang mengangkut penumpang di halte.
Pengemudi mobil boks yang mengalami luka diberikan pengobatan. (dok Damkar Jaksel)
Satu tim rescue terdiri dari 6 personel Damkar Jaksel lalu mengevakuasi korban. Korban langsung diberi penanganan medis awal di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam foto yang diterima, tampak bodi depan dan kaca mobil boks mengalami kerusakan cukup parah akibat kecelakaan tersebut.
“Iya korban luka 1 orang, pengemudi mobil boks,” ucapnya.
(jbr/mei)
-

Sejumlah Tokoh Ajukan jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada saat sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon,” kata salah seorang sahabat pengadilan (amici) yang juga pegiat antikorupsi Natalia Soebardjo di Jakarta, Jumat.
Amicus curiae di Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemendikbud mengandung arti pihak yang tidak memihak sehingga dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.
Menurut dia, para tokoh antikorupsi mendesak agar pada proses praperadilan, pihak termohon, dalam hal ini penyidik, mampu menjelaskan alasan pemohon patut untuk diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Dia mengatakan bahwa para tokoh ini, menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana.
Dengan kata lain, tindakan pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion).
“Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).
Dengan menjalankan prinsip tersebut, mereka menilai, dalam sidang praperadilan, hal pertama yang harus dilakukan oleh termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
Cara seperti ini kata Natalia, dinilai penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.
“Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi,” ucapnya.
Dia menambahkan, adapun amicus curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran.
Hal itu karena mereka melihat proses pemeriksaan praperadilan yang berjalan selama ini, menuruti mekanisme yang menyerupai hukum acara perdata dengan prinsip siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.
Padahal, prinsip ini tidak tepat untuk pemeriksaan praperadilan yang hanya ada dalam hukum pidana.
Mereka yang mengajukan diri terdiri dari para tokoh dan pegiat antikorupsi yang memiliki latar belakang beragam.
Berikut mereka :
1. Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amiien Sunaryadi
2. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
3. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
4. Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
5. Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
5. Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad
7. Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid
8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
9. Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji
10. Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5367393/original/099868800_1759305089-IMG_8102.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Akan Relokasi Sementara Warga di Sekitar Area Terpapar Radiasi Cesium-137
Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah warga yang rumahnya berdekatan atau berada dalam area paparan radiasi Cesium-137 akan direlokasi sementara ke tempat aman. Proses relokasi ini dilakukan bersamaan dengan pengangkatan material berbahaya serta dekontaminasi oleh tim Gegana Polri dan Bapeten.
Diketahui, paparan radioaktif Cesium-137 terdeteksi di beberapa permukiman dan rumah warga. Dugaan sementara, material tersebut sebelumnya digunakan sebagai bahan urug atau material bangunan.
“Jadi memang ada nanti rencana dari rekomendasi BRIN dan Bapeten, memang kita harus lokalisir masyarakat, dilakukan pemindahan dulu sampai dekontaminasinya selesai dilakukan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, (07/10/2025).
Sebelum masyarakat direlokasi, akan digelar rapat terbatas bersama Menko Pangan, Zulkifli Hasan beserta Menteri Sosial, Menteri PMK, Menteri Tenaga Kerja, TNI, Polri, Gubernur Banten dan Bupati Serang.
Ratas itu rencananya digelar pada Rabu, 08 Oktober 2025 di Jakarta dan menentukan nasib penanganan paparan radioaktif Cesium 137 selanjutnya.
“Kita sedang melakukan survei detil. Karena ini nanti memerlukan langkah yang terkait dengan masyarakat dan sosial,” terangnya.
-

Sajadah Yai Mim Dibakar, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penistaan Agama
Malang (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Muhammad Imam Muslimin alias Yai Mim, yakni Agustian Siagian menyebut ada 2 laporan tambahan yang mereka layangkan. Pertama persekusi dan kedua adalah penistaan agama.
Agustian Siagian mengatakan untuk kasus penistaaan agama ada simbol agama yang diduga dinistakan dengan cara dibakar. Ada 3 orang yang dilaporkan dalam dugaan penistaan agama ini namun dia tidak merinci dengan jelas identitas orang yang dilaporkan.
Untuk dugaan penistaan agama berupa pembakaran sajadah atau alas untuk salat milik istri Yai Mim yakni Rosyida Vigneswari. Pelaporan ini dilakukan beberangan dengan pemeriksaan Yai Mim di Polresta Malang Kota pada Selasa, (7/10/2025).
“Penistaan ini 3 orang yang dilaporkan. Penistaannya berupa pembakaran sajadah milik bu Ros (Rosyida Vigneswari). Kita laporkan 3 orang biar nanti berkembang mengikuti petunjuk yang ada,” ujar Agustian.
Agustian menuturkan, untuk tempat kejadian perkara pembakaran sajadah ada di pekarangan depan rumah Yai Mim. Peristiwa pembakaran terjadi pada malam hari usai mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN Maulana Malik Ibrahim) Malang itu menunaikan ibadah salat istikharah.
“Sajadah itu ada di pekarangan seberang rumah. Saat itu pak Yai sedang salat istikharah. Kejadiannya saat pak yai usai salat,” ujar kata Agustian.
Terkait alasan Yai Mim salat dipekarangan tanah milik orang lain. Karena Yai Mim berkeinginan membeli tanah depan rumahnya. Adapun salat istikharah dilakukan agar Yai Mim mendapat petunjuk dalam agama Islam sebelum memutuskan untuk membeli tanah itu.
“Tanah tempat pak Yai salat itu niat mau dibeli. Jadi pak Yai mengistikharai tanah ini. Bagus atau gimana pasca salat disitu belum diberesin langsung dibakar,” tutur Agustian. (luc/kun)

