Blog

  • Ahli Buktikan Long COVID Nyata! Pasien Bisa Alami ‘Kabut Otak’

    Ahli Buktikan Long COVID Nyata! Pasien Bisa Alami ‘Kabut Otak’

    Jakarta

    Para ilmuwan mengatakan mereka akhirnya menemukan penyebab brain fog atau kabut otak pada orang-orang dengan long COVID-19. Itu merupakan kondisi saat pasien masih merasakan gejala COVID-19 berkepanjangan, meski statusnya sudah dinyatakan negatif.

    Temuan ini dapat menjelaskan mengapa jutaan orang terus mengalami masalah memori dan konsentrasi berbulan-bulan, atau bahkan bertahun-tahun setelah terinfeksi.

    Di Inggris, diperkirakan 1,9 juta orang hidup dengan long COVID, yang terdiri dari kelelahan, sesak napas, dan nyeri sendi. Tetapi, salah satu yang paling melemahkan adalah kabut otak.

    Kabut otak merupakan masalah kognitif, termasuk daya ingat yang buruk, berpikir lebih lambat, dan kesulitan fokus, yang mempengaruhi lebih dari 80 persen orang yang pernah terinfeksi COVID-19.

    Hingga saat ini, para peneliti menduga COVID-19 dapat memicu perubahan struktural di otak, tetapi belum dapat menentukan penyebab molekulernya.

    Kini, para ilmuwan Jepang telah mengembangkan cara untuk secara langsung memvisualisasikan reseptor kunci di otak yang terkait dengan memori dan pembelajaran. Ini dilakukan untuk mengungkap apa yang mungkin mendasari masalah tersebut.

    Dalam sebuah studi yang dipublikasikan di Brain Communications, para peneliti mengamati reseptor AMPAR, protein pada permukaan sel otak yang membantu mengirimkan sinyal yang terlibat dalam pembelajaran dan memori.

    Aktivitas abnormal pada AMPAR sebelumnya dikaitkan dengan kondisi, seperti depresi, gangguan bipolar, dan demensia. Dengan menggunakan pemindaian otak tingkat lanjut, para peneliti membandingkan 30 pasien COVID-19 jangka panjang dengan 80 relawan sehat dan menemukan peningkatan aktivitas AMPAR yang signifikan, di antara mereka yang memiliki gejala kognitif.

    Semakin parah kabut otak, maka semakin padat aktivitas reseptornya. Hal ini menunjukkan adanya hubungan biologis yang jelas dengan COVID-19 jangka panjang, dan target potensial untuk pengobatan di masa mendatang.

    “Temuan kami dengan jelas menunjukkan bahwa kabut otak COVID-19 jangka panjang harus diakui sebagai kondisi klinis yang sah,” beber Profesor Takuya Takahashi, seorang pakar mekanisme molekuler dan rekan penulis studi, dikutip dari Daily Mail.

    “Hal ini dapat mendorong industri perawatan kesehatan untuk mempercepat pengembangan pendekatan diagnostik dan terapeutik untuk gangguan ini,” sambungnya.

    Tim tersebut berhasil membedakan setiap pasien long COVID dari kelompok kontrol yang sehat menggunakan teknik pencitraan otak baru mereka, sebuah terobosan potensial untuk diagnosis.

    Para peneliti kini berharap teknologi ini dapat membantu mengembangkan pengobatan yang menekan aktivitas AMPAR, sehingga mengurangi kabut otak pada pasien di masa mendatang.

    Halaman 2 dari 2

    (sao/naf)

  • Menkop Susun Kriteria Koperasi Pengelola Tambang hingga 2.500 Ha

    Menkop Susun Kriteria Koperasi Pengelola Tambang hingga 2.500 Ha

    Jakarta

    Koperasi kini diberi wewenang untuk menggarap tambang mineral dan batu bara (minerba). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

    Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan aturan ini memberikan wewenang bagi koperasi untuk masuk ke sektor-sektor minerba. Namun, kriteria koperasi yang dapat mengelola tambang masih dalam proses penyusunan.

    “Kriterianya secara teknis nanti Kementerian Koperasi akan buat aturan, tapi secara teknis juga nanti di Kementerian ESDM juga ada,” ungkap Ferry saat ditemui wartawan di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Meski begitu, Ferry menyebut PP ini menjadi kesempatan bersejarah bagi koperasi. Menurutnya, momentum ini menjadi yang pertama sepanjang sejarah Indonesia. Ia pun menyebut sudah ada beberapa koperasi yang telah mengajukan izin pengelolaan tambang.

    “Sudah ada beberapa saya dengar dari daerah yang mengajukan ke kami,” jelasnya.

    Ferry menambahkan, Kementerian Koperasi sendiri kemungkinan akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk aturan ini. Namun, ia tak menyebut rinci verifikasi dan kriteria koperasi yang boleh mengelola tambang.

    “Iya, nanti lagi kita bahas. Belum, baru kemarin terbitnya. Ya mungkin (bentuknya) Permen, ada petunjuk teknisnya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, koperasi kini diberi wewenang untuk mengelola tambang minerba dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maksimal seluas 2.500 hektar. Dalam pasal 26F pada beleid tersebut menyatakan luas WIUP mineral logam atau WIUP batubara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.

    Kemudian pada pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi. Usai melalui verifikasi, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

    “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” ucap Ferry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2025).

    (rrd/rrd)

  • Ini Alasan Pramono Tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemangkasan Anggaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Oktober 2025

    Ini Alasan Pramono Tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemangkasan Anggaran Megapolitan 8 Oktober 2025

    Ini Alasan Pramono Tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemangkasan Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasan dirinya tidak ikut bersama para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mendatangi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memprotes kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD).
    Menurut Pramono, keputusan tersebut sudah final karena sudah masuk dalam Undang-Undang APBN yang disahkan oleh DPR. Dengan demikian, tidak ada ruang lagi untuk memperdebatkan hal itu.
    “Kalau Jakarta ya, kalau ini sudah menjadi keputusan apalagi inikan sudah diputuskan di dalam undang-undang APBN, Disahkan di DPR. Sebenarnya tidak ada ruang untuk berargumen. Hanya kalau memang ada perubahan tentunya itu tergantung diskresi dari Kementerian Keuangan,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/10/2025).
    Meski demikian, Pramono tidak menampik kebijakan pemangkasan anggaran akan memberatkan daerah, termasuk Jakarta. Namun ia menegaskan tidak ingin menyalahkan pihak manapun.
    “Saya tidak menyalahkan siapapun termasuk para gubernur, Menurut saya memang berat dan juga untuk Jakarta sendiri juga pasti berat,” lanjut Pramono.
    Alih-alih protes, Pramono mengaku ingin menjadikan kondisi ini sebagai momentum untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan lain di luar TKD.
    Pramono menekankan pemangkasan DBH harus dijadikan momentum untuk mencari sumber pembiayaan alternatif.
    Selain obligasi dan
    collaboration fund
    , Pemprov juga menyiapkan skema lain seperti Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SP3L).
    Pramono juga menegaskan ada program yang tidak boleh dikurangi sedikitpun meski anggaran Jakarta terpangkas, yakni program bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
    “Tapi yang jelas semangat saya tidak berubah untuk membangun Jakarta dan yang tidak boleh dikurangin se-sen pun adalah yang berkaitan dengan KJP dan KJMU, termasuk pemutihan ijazah,” ujar Pramono.
    Sebelumnya, sebanyak 18 kepala daerah anggota APPSI mendatangi Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (7/10/2025), untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pemotongan TKD tahun 2026.
    Mereka menilai kebijakan itu bakal menekan pembangunan di daerah dan menyulitkan pemerintah provinsi membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    Pertemuan itu dihadiri gubernur dari Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sumatera Barat, DIY, Papua Pegunungan, Bengkulu, Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
    Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, salah satu juru bicara, mengatakan pemotongan anggaran rata-rata mencapai 20–30 persen di level provinsi, bahkan di tingkat kabupaten ada yang hingga 60–70 persen.
    “Kalau transfernya dikurangi, mau tak mau daerah akan memotong program lain. Padahal masyarakat menunggu janji-janji pembangunan yang sudah kami tetapkan,” ucap Sherly.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana Sampaikan Duka Cita Usai 2 Prajurit Gugur Saat Persiapan HUT ke-80 TNI

    Istana Sampaikan Duka Cita Usai 2 Prajurit Gugur Saat Persiapan HUT ke-80 TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya dua prajurit TNI dalam persiapan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI.

    Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menghadiri pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Rabu (8/10/2025). 

    “Ya, tentunya kita semua pasti berbelasungkawa atas meninggalnya dua prajurit yang gugur dalam perayaan HUT TNI ke-80 kemarin. Itulah bukti bahwa menjadi prajurit TNI adalah profesi pengabdian, sekaligus profesi yang penuh dengan risiko,” ujar Prasetyo.

    Lebih lanjut, dia menegaskan, pengorbanan yang ditunjukkan para prajurit TNI harus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat.

    Penyebabnya, pengorbanan itu menurut Prasetyo menjadi bukti akan pentingnya memberikan dukungan penuh kepada Tentara Nasional Indonesia sebagai garda terdepan pertahanan negara.

    “Oleh karena itulah kita semua berkewajiban untuk mendukung dan men-support sepenuhnya tentara nasional kita,” tandas Prasetyo.

  • Bocoran Menkop: Sejumlah Koperasi Sudah Ajukan Izin Kelola Tambang

    Bocoran Menkop: Sejumlah Koperasi Sudah Ajukan Izin Kelola Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut sejumlah koperasi di daerah telah mengajukan izin pengelolaan tambang mineral dan batu bara (minerba).

    Dia menyampaikan bahwa hal itu seiring dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, kendati belum menyebutkan jumlah koperasi yang telah mengajukan izin tersebut.

    “Sudah ada beberapa saya dengar dari daerah yang mengajukan [izin pengelolaan tambang] ke kami,” kata Ferry saat ditemui di sela-sela acara Investor Daily Summit di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Dia melanjutkan, pengelolaan tambang tersebut nantinya tidak akan dibatasi berdasarkan wilayah kerja, sehingga koperasi mana pun dapat mengajukan perizinan.

    Meski begitu, Ferry menyebut bahwa kriteria tertentu tetap berlaku. Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam aturan yang diterbitkan oleh Kemenkop maupun pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian ESDM.

    Dengan adanya peraturan ini, dia menilai bahwa koperasi akan memiliki kesempatan yang sama dengan badan usaha lainnya dalam mengembangkan bisnis mereka. Bahkan, dia sesumbar bahwa dalam waktu yang akan datang, koperasi juga dapat memiliki lini bisnis lainnya.

    “Kita akan menunjukkan koperasi bisa masuk ke sektor-sektor yang selama ini dianggap koperasi tidak mampu. Koperasi mampu masuk ke sektor-sektor yang besar. Bisa punya bank, bisa punya pabrik, bisa punya kapal modern, bisa punya tambang, bisa punya segala macam,” ujar Ferry.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Pasal 17 ayat (4) PP No.39/2025 menyatakan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan dengan cara pemberian prioritas.

    Koperasi berada dalam kluster pemberian WIUP yang sama dengan badan usaha kecil dan menengah serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

    Dalam perubahan aturan ini, terdapat beberapa pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 26 dan Pasal 27 yang berkaitan dengan koperasi.

    Berdasarkan Pasal 26A, pemberian prioritas tersebut salah satunya dilakukan melalui verifikasi kriteria dan persyaratan administratif, teknis, dan atau pernyataan komitmen, serta persetujuan dari menteri.

    Khusus koperasi, verifikasi terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi yang akan menerima pemberian prioritas WIUP akan dilakukan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang koperasi. Hal ini termakub dalam pasal 26C.

    Di samping itu, Pasal 26 E mengatur bahwa persetujuan menteri tersebut diterbitkan melalui sistem OSS (online single submission).

    Terkait luas WIUP mineral logam atau batu bara yang dapat diberikan kepada koperasi, Pasal 26F menyatakan paling luas sebesar 2.500 hektare. Jumlah tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku bagi badan usaha kecil dan menengah.

  • Prabowo Minta Pengelolaan Logam Tanah Jarang Dikuasai Negara Lewat BUMN

    Prabowo Minta Pengelolaan Logam Tanah Jarang Dikuasai Negara Lewat BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar logam tanah jarang (rare earth) yang ditemukan di sejumlah wilayah dikelola langsung oleh negara melalui badan usaha milik negara (BUMN).

    “Logam tanah jarang kan salah satu produk tambang yang nilai ekonominya tinggi. Presiden arahkan agar ini dikuasai negara. Kementerian ESDM sudah memetakan agar ini dikelola negara saja oleh BUMN,” ujar Bahlil usai menghadiri pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Rabu (8/10/2025).

    Menurut Bahlil, saat ini pemerintah sedang melakukan inventarisasi cadangan logam tanah jarang di berbagai daerah.

    “Lagi diinventarisir semuanya. Di Babel, Sulawesi, Maluku juga ada,” katanya.

    Selain menyangkut rare earth, Bahlil juga menyampaikan perkembangan aturan baru pengelolaan tambang berdasarkan UU Minerba terbaru.

    Dia menyebut pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan kini tengah merumuskan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan regulasi tersebut.

    “Di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan. Permennya sedang disusun,” jelas Bahlil.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa akan ada kriteria khusus yang membatasi luas lahan tambang sesuai kemampuan UMKM dan koperasi. Namun, syarat utamanya, pengelolaan harus melibatkan pelaku usaha lokal.

    “Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta. Jadi kalau tambang ada di Kalimantan Utara ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta,” tegasnya.

    Bahlil memastikan penyusunan aturan tersebut akan dituntaskan dalam waktu dekat.

    “Insyaallah selesai,” ujarnya singkat.

  • Rebutan Lahan Parkir, Pria di Maros Tusuk Mata Saingan Pakai Badik hingga Buta Permanen

    Rebutan Lahan Parkir, Pria di Maros Tusuk Mata Saingan Pakai Badik hingga Buta Permanen

    Liputan6.com, Maros – Persaingan lahan parkir liar di Maros berujung tragis. Seorang pria berinisial IDA harus kehilangan penglihatan mata kirinya setelah ditusuk menggunakan badik oleh MFA (37). Pelaku penganiayaan, MFA, pun kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Peristiwa itu terjadi pada malam akhir September, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.40 Wita. Kala itu, IDA bersama dua rekannya tengah menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di perempatan Jalan Poros Maros–Makassar di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

    Suasana yang awalnya biasa saja mendadak berubah tegang ketika MFA datang dan menanyakan siapa yang berteriak di lokasi. Tidak mendapat jawaban yang memuaskan, emosi MFA justru tersulut.

    Dari balik pinggangnya, ia menarik sebilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter. Niat korban untuk melerai malah berujung malapetaka. Satu tikaman tepat mengenai mata kirinya hingga membuat penglihatan IDA hilang permanen.

    Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (7/10/2025) di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Ridwan, Rabu (8/10/2025).

    Dalam interogasi, MFA mengakui perbuatannya. Ia berdalih sakit hati karena merasa tersaingi soal lahan parkir liar atau yang dikenal masyarakat sebagai ‘pak ogah’. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah badik hitam yang digunakan saat kejadian.

    “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Ridwan.

    Kini, di balik dinginnya jeruji besi, MFA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara IDA menjalani hari-hari dengan kehilangan yang tidak bisa tergantikan: penglihatan mata kirinya.

    “Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ungkap Ridwan menambahkan.

  • Hoax Pembatasan Isi BBM dan Larangan buat Penunggak Pajak

    Hoax Pembatasan Isi BBM dan Larangan buat Penunggak Pajak

    Jakarta

    Di media sosial beredar viral kabar soal pembatasan bahkan larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk kondisi tertentu. Pertamina memastikan kabar itu hoax. Hingga kini tak ada batasan atau larangan pengisian bahan bakar.

    Kabar hoax itu menyebutkan adanya pembatasan pengisian bahan bakar minyak hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor. Ada juga kabar larangan pengisian bahan bakar minyak untuk kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan.

    Pertamina Patra Niaga memastikan kabar-kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, penyaluran BBM, khususnya bahan bakar subsidi masih tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

    “Penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) melalui juru bicara KESDM,” demikian pernyataan tertulis Pertamina Patra Niaga menanggapi kabar hoax yang beredar di media sosial.

    Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi yang sering beredar. Pastikan mendapat informasi dari sumber yang terpercaya.

    “Masyarakat perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti adanya hoaks seperti pembatasan pembelian BBM akhir-akhir ini dan juga informasi seperti pengujian-pengujian yang tidak dilakukan oleh ahlinya serta informasi-informasi hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang mengatasnamakan Pertamina,” ujar Roberth.

    Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan yakni Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina

    (rgr/din)

  • Gulkarmat evakuasi korban tertimpa bangunan dalam kondisi luka-luka

    Gulkarmat evakuasi korban tertimpa bangunan dalam kondisi luka-luka

    Jakarta (ANTARA) –

    Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) mengevakuasi korban terakhir akibat tertimpa bangunan runtuh di Jalan Budi Mulia, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara dalam kondisi luka-luka, pada Rabu sore.

    “Korban kedua berhasil dievakuasi berinisial NH (62) dalam kondisi luka-luka,” kata Kasiops Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan total dua orang yang menjadi korban dalam kejadian tersebut. Kedua korban ini merupakan pekerja bangunan yang bekerja merenovasi rumah tersebut.

    Mereka menjadi korban bangunan runtuh dan telah berhasil dievakuasi petugas.

    Sebelumnya ada korban berinisial AD (55) yang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

    “Kedua korban langsung dibawa ke RSUD Pademangan untuk mendapatkan perawatan medis,” kata dia.

    Gatot menjelaskan kedua korban ini tertimpa bangunan karena pemilik bangunan tersebut sedang melakukan renovasi dan terjadi pergeseran.

    “Kedua orang ini pekerja yang sedang merenovasi rumah dua lantai seluas 12 meter persegi dan tertimpa bangunan yang runtuh ,” kata dia

    Mendapati kondisi dua pekerja yang tertimbun, warga sekitar segera melaporkan ke tim damkar untuk meminta bantuan penanganan.

    Petugas mendapatkan informasi pukul 17.20 WIB dan langsung mengerahkan personel ke lokasi untuk evakuasi korban dari bangunan tersebut.

    “Kami mengerahkan 10 personel dan pukul 18.16 WIB evakuasi dihentikan karena dua korban sudah ditemukan,” kata dia

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tetap Kreatif, Laporan Apa Adanya

    Tetap Kreatif, Laporan Apa Adanya

    Jakarta

    Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dilakukan Rabu malam ini (8/10/2025).

    Sertijab ini akan dilakukan oleh Plt. DK Ketua LPS Didik Madiyono kepada Ketua LPS yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto, Anggito Abimanyu.

    Sertijab disaksikan para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Salah satunya ialah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang juga merupakan Ketua KSSK dan mantan Kepala DK LPS.

    Terpantau di Kantor LPS di Equity Tower, SCBD, Jakarta, Anggito telah tiba di kantor barunya pada sekitar pukul 19.00. Tidak lama berselang, hadir pula Purbaya di lokasi.

    Sebelum masuk ke ruangan, Purbaya menyempatkan diri untuk menyampaikan sejumlah pesan untuk Ketua DK LPS yang baru.

    “(Pesannya) tetap kreatif, laporan apa adanya, asess (assessment) kondisi perbankan dengan benar,” ujar Purbaya, ditemui di lokasi.

    Purbaya juga memberi peringatan kepada Kepala DK LPS yang baru agar jujur dalam bekerja dan membuat pelaporan yang transparan.

    “Kalau nggak, nanti saya yang lebih tahu soalnya. Awas kalau mereka nggak tahu,” kata Purbaya sembari tersenyum.

    Dalam kesempatan tersebut, juga turut hadir beberapa perwakilan anggota KSSK lainnya, antara lain Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

    Kemudian juga ada Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus ex officio LPS, Dian Ediana Rae, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, Wakil Ketua Komisi XI Fauzih Amro, Wakil Ketua Komisi XI Muhammad Haika, hingga Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daniel Lumban Tobing.

    Sebagai informasi, pada siang hari ini Presiden RI Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah Anggota DK LPS periode 2025-2030 di Istana Negara, setelah dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2025.

    Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 111/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS yang terdiri dari:

    1. Anggito Abimanyu, sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS
    2. Farid Azhar Nasution, sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS
    3. Doddy Zulverdi, sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank
    4. Ferdinan D Purba, sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis
    5. Aida S Budiman, Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Bank Indonesia
    6. Suminto, Anggota Dewan Komisioner LPS LPS ex-officio Kementerian Keuangan

    Dengan pengangkatan ADK ini maka Dewan Komisioner LPS saat ini berjumlah 7 anggota dimana satu lagi, yaitu Dian Ediana Rae masih menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Otoritas Jasa Keuangan.

    Pengangkatan ADK ini untuk menggantikan pejabat yang sudah selesai masa tugasnya, yaitu Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, dan Luky Alfirman, Anggota Dewan Komisioner ex-officio Kementerian Keuangan.

    Didik Madiyono juga merangkap sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS sejak pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa dari Ketua Dewan Komisioner LPS yang dilantik Presiden Prabowo menjadi Menteri Keuangan pada tanggal 8 September 2025.

    (shc/hns)