Blog

  • Drainase TMMD 126 di Lebakharjo Jadi Harapan Petani Hadapi Musim Kemarau

    Drainase TMMD 126 di Lebakharjo Jadi Harapan Petani Hadapi Musim Kemarau

    Malang (beritajatim.com) – Pembuatan saluran drainase sepanjang 200 meter di kawasan pertanian Dusun Krajan 1 B, Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur menjadi sorotan masyarakat setempat.

    Pekerjaan drainase dengan panjang 200 meter, lebar 0,5 meter, dan tinggi 0,5 meter itu kini mampu mengaliri sawah seluas 15 hektare. Keberadaan saluran air tersebut diharapkan membuat lahan pertanian warga tidak lagi mengalami kekeringan meski musim kemarau tiba.

    Pembangunan drainase dilakukan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) 126 Lebakharjo yang digelar Kodim 0818/Malang-Batu, Kabupaten Malang. Infrastruktur ini menjadi tumpuan sejumlah kelompok tani (poktan) untuk memperlancar sistem pengairan sawah mereka.

    Muhammad Fatur, salah satu warga Desa Lebakharjo, menyampaikan rasa terima kasih kepada TNI yang telah membantu mewujudkan impian warga akan saluran air menuju sawah.

    “Alhamdulillah, kami membantu untuk memperlancar kerjaan drainase ini. Matursuwun sangat (terima kasih banyak) Semangat Bapak TNI,” kata Fatur, Jumat (10/10/2025).

    Sementara itu, Diman, salah satu pekerja drainase, menegaskan bahwa progres pembangunan di Dusun Krajan saat ini telah mencapai 25 persen.

    “Proses kerja alhamdulillah, sampai saat ini lancar dan sudah mencapai 25 persen,” ucap Diman.

    Selama bertahun-tahun, pengairan di areal sawah warga Desa Lebakharjo hanya mengandalkan curah hujan atau aliran air kecil yang tidak stabil. Dengan adanya drainase baru ini, lahan seluas 15 hektare kini dapat diairi secara merata, terutama di musim kemarau. [yog/beq]

  • Rupiah Melemah Lagi Hari Ini Usai Ditutup Perkasa Kemarin, Simak Prediksinya – Page 3

    Rupiah Melemah Lagi Hari Ini Usai Ditutup Perkasa Kemarin, Simak Prediksinya – Page 3

    Lebih lanjut, Pada risalah pertemuan FOMC bulan September yang dirilis tadi malam, Federal Reserve AS (Fed) hampir dengan suara bulat memutuskan menurunkan suku bunga acuannya, pertama kalinya sejak akhir 2024, dan mengisyaratkan bahwa kemungkinan akan ada dua penurunan suku bunga lagi sampai akhir tahun ini.

    Pasar memperkirakan peluang hampir 100% untuk pemangkasan suku bunga sebesar 25 basis poin oleh The Fed pada bulan Oktober, menurut CME Fedwatch. Fokus hari Kamis tertuju pada pidato Ketua The Fed Jerome Powell untuk mendapatkan lebih banyak petunjuk tentang rencana bank sentral terkait suku bunga.

    Selain itu faktor lainnya, Presiden AS Donald Trump mengatakan Israel dan Hamas telah menyetujui tahap pertama rencana perdamaian Gaza yang dimediasinya, termasuk penghentian sementara pertempuran, pembebasan sandera, dan penarikan pasukan Israel secara bertahap. 

    “Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan ia akan mengadakan pertemuan dengan pemerintah pada hari Kamis untuk menyetujui perjanjian gencatan senjata yang dimaksudkan untuk mengamankan pemulangan semua sandera,” ujarnya.

  • Top 3 Tekno: Harga iPhone 17 Pro Max hingga Ponsel Tesla Pi Phone – Page 3

    Top 3 Tekno: Harga iPhone 17 Pro Max hingga Ponsel Tesla Pi Phone – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Harga iPhone 17 Pro Max di Indonesia yang tembus sampai Rp 44 juta menyita perhatian para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Kamis (9/10/2025) kemarin.

    Informasi lain yang juga menjadi sorotan datang dari hoaks ponsel Tesla Pi Phone yang disebut sebagai pesaing berat iPhone.

    Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.

    1. Harga iPhone 17 Pro Max di Indonesia, Pre-order Mulai Besok 10 Oktober 2025 

    Apple fanboy di Indonesia sebentar lagi bisa melakukan pre-order iPhone 17 series dan iPhone Air mulai Jumat, 10 Oktober 2025, di sejumlah Apple Authorized Reseller (AAR) seperti iBox, Digimap, Erafone, dan Blibli.

    Salah satu seri iPhone 17 yang paling menyita perhatian adalah iPhone 17 Pro Max karena varian tertinggi dengan kapasitas penyimpanan 2TB dibanderol Rp 44 juta.

    256GB: Rp 25.749.000
    512GB: Rp 30.249.000
    1TB: Rp 34.999.000
    2TB: Rp 43.999.000

    Baca selengkapnya di sini 

     

  • Tim Hukum Nadiem Makarim Serahkan Bukti Tambahan, Nilai Penetapan Tersangka Tanpa Bukti Kerugian Negara – Page 3

    Tim Hukum Nadiem Makarim Serahkan Bukti Tambahan, Nilai Penetapan Tersangka Tanpa Bukti Kerugian Negara – Page 3

    Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae atas penetapan tersangka mantan mendikbud, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nadiem terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Di hadapan majelis hakim, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil menyatakan 12 nama yang terlibat Amicus Curiae meliputi mantan Jaksa Agung hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Selama ini banyak orang yang menurut pandangan kami ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana yang tidak cukup atau belum cukup jelas alasan. Apa sebenarnya perbuatan pidana yang terjadi dan apa kaitannya orang tersebut dengan perkara tersebut, kemudian ditetapkan menjadi tersangka,” tutur Arsil dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

    Dia memahami, pada dasarnya KUHAP memang tidak mengatur pola penangkapan tersangka dan juga tidak termasuk di dalam upaya paksa.

    “Namun kita pahami semua dalam praktiknya penetapan tersangka ternyata memiliki dampak. Baik reputasi dan segala macam,” ujarnya menjelaskan.

    Menurutnya, semua orang memiliki potensi menjadi korban tindak pidana. Untuk itu, para tokoh ini menginginkan penegakan hukum yang dilakukan secara akuntabel, dalam arti memang cukup bukti untuk menjadi tersangka.

    Arsil menambahkan, keputusan mereka mengajukan Amicus Curiae bukan untuk memperlihatkan penegakan hukum yang dilakukan sembarangan.

    “Tapi penyidik tentunya juga manusia yang tentu bisa juga melakukan kesalahan. Kesalahan itu adalah sesuatu yang wajar sebagai manusia. Yang tidak wajar adalah ketika kesalahan tidak dapat dikoreksi atau tidak ada forum atau mekanisme yang efektif untuk mengoreksinya,” jelas Arsil.

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren di Jawa Timur, MAKI Akan Laporkan ke KPK

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren di Jawa Timur, MAKI Akan Laporkan ke KPK

    GELORA.CO – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur akan melaporkan dugaan praktik korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Korupsi itu diduga melibatkan inisial A dan R yang disebut-sebut menjadi aktor utama dalam permainan fee atau potongan dana hibah yang diperuntukkan bagi masjid dan pondok pesantren (ponpes) di Jawa Timur. 

    A dan R saat ini diketahui mendapay jabatan strategis di Pemprov Jawa Timur. R sendiri adalah anak buah A.

    Dugaan praktik korupsi itu terlihat dari harta kekayaan kedua pelaku lebih besar dari Sekdaprov Jatim dan bahkan sekelas Wakil Gubernur Jatim.

    Dari penelusuran LHKPN daftar kekayaan A sangat fantastik mencapai Rp 10 miliar. 

    Ketua MAKI Jatim sekaligus Koordinator Indonesia Timur, Heru menjelaskan temuan ini diperoleh setelah tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim turun langsung ke lapangan dan melakukan pengumpulan bahan keterangan.

    “Dari hasil penelusuran, dana hibah yang seharusnya diterima penuh oleh Masjid dan Pesantren justru dipotong 30 hingga 50 persen oleh oknum tertentu. Jika menolak, mereka diancam tidak akan pernah lagi menerima bantuan dana hibah tahun berikutnya,” kata Heru dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

    Dalam penelusuran, potongan dana hibah tersebut pertama kali diminta oleh seorang berinisial UBD di Sumenep. Dana kemudian mengalir ke FR di Pamekasan, sebelum akhirnya diteruskan ke oknum berinisial A dan R di Surabaya.

    “Dugaan kuat, A dan R ini adalah orang dekat lingkaran kekuasaan Jawa Timur, sehingga leluasa memainkan perannya. Bahkan, ada indikasi menerima ‘cash back’ dari FR terkait aliran dana hibah tersebut,” ungkap Heru.

    Selain memotong dana hibah, oknum-oknum ini juga diduga mengarahkan penerima hibah untuk menggunakan kontraktor tertentu yang sudah disiapkan sebelumnya, sehingga penerima tidak leluasa dalam melaksanakan pembangunan sesuai proposal.

    “Tim kami sudah seminggu lebih menyisir lokasi-lokasi penerima hibah. Indikasinya pola setoran serupa terjadi di berbagai daerah. Ada potensi besar bahwa praktik ini masuk kategori mega korupsi,” ujarnya.

    Namun Heru menegaskan, fee dana hibah ini sama sekali tidak terkait dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa murni dimainkan oleh kedua terduga pelaku.

    “Harus digarisbawahi, tidak ada sepeser pun dana hasil fee proyek hibah ini yang mengalir ke Ibunda Gubernur. Beliau tidak mengetahui dan tidak ada kaitan apa pun dengan praktik dugaan korupsi ini,” tegas Heru.

    Dengan fakta-fakta yang sudah dikantongi, MAKI Jatim kini tengah mempersiapkan berkas laporan resmi untuk diajukan ke KPK.

    “Data hukum sudah cukup kuat. Tinggal kami susun dalam laporan resmi. Kami juga akan menandai berita ini sebagai liputan khusus agar publik bisa ikut mengawasi,” tandas Heru.

  • Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Lawan Kejagung Digelar 13 Oktober

    Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Lawan Kejagung Digelar 13 Oktober

    Jakarta

    Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar pekan depan. Nadiem dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyerahkan kesimpulan dalam sidang ini.

    “Kami akan menjatuhkan putusan, menjatuhkan putusan di hari Senin (13/10) pukul 13.00 WIB siang, para pihak akan hadir kembali pada waktu yang telah diputuskan,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, pengacara Nadiem, Hotman Paris, berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya. Dia menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak sesuai.

    Dia meminta majelis hakim membaca ulang audit BPK tahun 2020, 2021, dan 2022. Hotman ingin hakim menguraikan berapa orang yang menerima laptop Chromebook.

    “BPKP turun ke 22 provinsi. 22 provinsi hampir semua diaudit menyatakan harga normal. Kalau harga normal berarti ibarat contoh pmbunuhan didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara,” kata Hotman Paris.

    “Petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan tidak jelas, tiga penetapan sangka pemohon telah berdasarkan hukum dan sah menuruh hukum,” kata Jaksa Roy.

    “Keempat, bahwa dalil-dalil pemohon sepertimana uraian sebelumnya mengenai penetapan tersangka ternyata uraiannha telah masuk kepada aspek materil yang merupakan objek pemutusan pokok perkara yang tidak lagi bersifat formil terkait sah atau tidaknya prosedur dan administrasi yang menjadi kewenangan pemeriksaan hakim pra-peradilan,” imbuhnya.

    Nadiem Ajukan Praperadilan

    Nadiem melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.

    Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka termasuk Nadiem. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

    Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
    5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    (whn/whn)

  • Buntut Bullying Viral di SMP 13 Kambo Palopo Sulsel, 3 Siswa Cuma Diskorsing

    Buntut Bullying Viral di SMP 13 Kambo Palopo Sulsel, 3 Siswa Cuma Diskorsing

    Sebelumnya, kasus perundungan atau bullying di SMP Negeri 3 Kambo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi viral usai videonya diunggah ke media sosial.

    Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa korban telah melapor ke polisi pada Rabu (8/10/2025) malam dan akan segera memanggil para siswa yang melakukan perundungan.

    “Tadi malam sudah melapor resmi. Besok para pihak (terlapor) akan diundang ke polres,” kata Sahrir kepada Liputan6.com, Kamis (9/10/2025).

    Dari data yang diterima, korban perundungan dalam insiden tersebut adalah RL (13), sementara para pelaku yang terlibat dalam kejadian itu ada lima orang siswa, yakni MA (13), MT (13), AR (13), A (13), dan R (13).

    Sementara itu, Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, turut angkat bicara terkait kasus perundungan dan pengeroyokan siswa SMP Negeri 13 Kambo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang sempat viral di media sosial.

    Dedi menegaskan, karena para pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka penyelesaian kasus tersebut lebih dulu diupayakan melalui jalur mediasi.

    “Iya, kalau untuk kasus anak-anak diupayakan mediasi dahulu,” kata AKBP Dedi melalui pesan singkat, Kamis (9/10/2025).

    Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana dengan pelaku anak berbeda dengan orang dewasa. Ada mekanisme hukum khusus yang disebut diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara dari jalur peradilan pidana ke luar pengadilan.

    “Kalau kasus anak sebagai pelaku nanti ada beberapa kali diversi, mulai sebelum penyidikan, saat penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,” jelasnya.

    Menurut Dedi, tujuan dari diversi adalah mengedepankan pembinaan dan pemulihan, bukan semata-mata menghukum anak. Karena itu, setiap tahapan proses hukum tetap membuka ruang mediasi antara pelaku, korban, serta pihak keluarga.

    “Jadi dilihat bagaimana perkembangan nanti ya,” tambahnya.

     

  • Oknum Brimob di Maluku Perkosa Gadis ABG, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan

    Oknum Brimob di Maluku Perkosa Gadis ABG, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan

    GELORA.CO – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripka RN, oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap gadis 16 tahun berinisial L, gegerkan publik.

    Bripka RN, seorang oknum Brimob Polda Maluku ditahan atas tuduhan kasus asusila. 

    Oknum polisi tersebut diduga memerkosa seorang anak perempuan yang masih berusia 16 tahun.

    Kasus tersebut kini ditangani oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Maluku.

    Dugaan kasus rudapaksa yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob, Bripka RN di Ambon kembali mencoreng institusi kepolisian. 

    Korban, seorang perempuan muda, mengaku diserang saat tengah malam oleh terduga pelaku dalam keadaan mabuk. 

    Pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Oktober 2025.

    Insiden itu bermula saat Bripka RN yang diduga dalam keadaan mabuk meminta korban untuk tidur bersama di dalam kios miliknya. Saat itulah, korban kemudian diperkosa.

    Tak hanya sekali, keesokan harinya korban kembali diperlakukan tidak senonoh. Adapun korban hanya bisa pasrah karena takut dengan ancaman pelaku.

    Lebih parah, usai melapor, korban justru mendapat intimidasi dari keluarga terduga pelaku agar mencabut laporannya.

    Korban mengaku dijemput dari pule oleh anggota Brimob dan dibawa ke Asrama Batalyon untuk dibujuk agar mencabut laporannya bahkan ditawari uang dan surat bermaterai yang sudah ditandatangani komandan.

    Kasus tersebut kini menjadi sorotan masyarakat setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Maluku.

    Kronologi Kejadian

    Korban berinisial SS (16) menceritakan peristiwa memilukan itu terjadi akhir Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di rumahnya.

    Saat itu, korban sedang berada di kamar bersama tetangganya, FS (11), yang menemaninya tidur karena korban tinggal seorang diri.

    “Terduga pelaku menelepon saya berulang kali, tapi tidak diangkat. Lalu dia mengirim pesan: ‘Beta turun sekarang ee’. Tak lama kemudian lampu rumah padam dan pelaku memanggil nama korban dari luar rumah,” ungkap korban saat ditemui TribunAmbon.com, Selas (7/10/2025).

    Korban yang penasaran sempat membuka pintu untuk memastikan siapa yang datang. 

    Namun, tanpa diduga, Bripka RN langsung mendorong pintu dan memaksa masuk ke dalam rumah sambil membawa minuman keras jenis sopi dan rokok.

    “Dia dalam keadaan mabuk. Dia menyalakan lampu handphone, meletakkannya di atas lemari, lalu melakukan perbuatan asusila kepada saya,” tutur korban.

    Korban mengaku sempat melawan dan ingin berteriak, namun terduga pelaku menindih dan memukul kaki, bahu, serta tulang belakang korban sambil memerintahkan agar tidak bersuara. 

    Usai melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku pergi meninggalkan korban yang menangis hingga pagi karena trauma mendalam.

    Beberapa minggu kemudian, korban memberanikan diri melapor ke Propam Polda Maluku pada 22 September 2025. 

    Namun, korban merasa tak nyaman saat menjalani pemeriksaan.

    “Selama tiga kali lebih diperiksa di Paminal, seluruh pemeriksa laki-laki, tidak ada satu pun Polwan yang hadir. Korban merasa canggung dan tidak nyaman,” ujarnya.

    Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan

    Belum sempat pulih dari trauma, korban justru mendapat tekanan baru. 

    Istri terduga pelaku, berinisial GP dan ibunya berinisial WS, mendatangi rumah korban dan melontarkan ancaman agar korban mencabut laporannya.

    “Mereka bilang perbuatan itu dibayar, jadi bukan rudapaksa. Istrinya bahkan sempat menggertak mau memukul saya,” kata korban.

    Keluarga terduga pelaku juga menyebut korban tidak berhak melapor karena dianggap sudah dibayar oleh terduga pelaku. 

    Ancaman itu membuat korban semakin takut dan tertekan.

    Terpisah dari itu, Nini Kusniati, pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon saat ditemui mengungkapkan korban kini mendapat pendampingan intensif.

    Nini meminta Polda Maluku menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

    “Kami minta jaminan perlindungan bagi korban. Tidak boleh ada tekanan atau upaya bungkam. Ini menyangkut kehormatan perempuan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

    Atas kasus ini, TribunAmbon.com telah mengkonfirmasi istri terduga pelaku GP.

    Namun, ia mengatakan bahwa itu kasus penipuan.

    “Ini kasus penipuan,” singkatnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/10/2025).

    Sementara terduga pelaku, Bripka. RN tak merespon saat dikonfirmasi.

    Redaksi akan terus berupaya menghubungi Bripka. RN untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides). 

    Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan mengatakan kasus tersebut dalam penyelidikan Paminal.

    “Pengaduan sudah kami terima, sementara dilakukan penyelidikan. Nanti bila sudah diperiksa saksi-saksi dan juga bukti-bukti lain pasti kami gelarkan kasusnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (8/10/2025).

    Lanjutnya, jika terbukti bersalah maka pelaku akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Namun Kombes Indera mengaku hingga kini pelaku belum ditahan 

    “Bila cukup bukti pasti kami proses, sementara terduga pelaku belum kami tahan,” ujarnya.

    Polda Maluku Tindak Pelaku

    Terkait kasus tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi menegaskan bahwa Polda Maluku akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan Bripka RN.

    “Polda Maluku telah merespons kejadian tersebut dengan segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor. Dari hasil klarifikasi awal, diperoleh sejumlah informasi yang menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

    Ia mengatakan, penyelidikan atas laporan kasus tersebut dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

    Polda Maluku, kata dia, sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

    “Saat ini proses klarifikasi, pendalaman dan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan oleh Bid Propam, dan kasusnya juga telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik yang berwenang,” ujarnya. 

    Rosita mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan terlapor, Bripa RN telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Kasus tersebut lantas ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprov Bid Propam untuk proses kode etik profesi, sedangkan untuk proses pidananya juga telah berproses pada Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

    “Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel dan tanpa adanya intervensi,” ucap Rositah.

    Polda Maluku juga memastikan bahwa korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

    Rositah mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif atau dapat mengungkap identitas korban.

    “Kami meminta publik untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” kata dia. 

  • Bakal Diberi Insentif Rp100.000 per Hari, Guru Penangggung Jawab MBG di Jakut: Jadi Lebih Semangat Kerja

    Bakal Diberi Insentif Rp100.000 per Hari, Guru Penangggung Jawab MBG di Jakut: Jadi Lebih Semangat Kerja

    GELORA.CO  — Kepala SDS Bina Pusaka, Koja, Jakarta Utara, Heni Damayanti, menyambut baik aturan baru Badan Gizi Nasional (BGN) yang bakal memberikan insentif Rp100 ribu per hari bagi guru penanggung jawab Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Menurut Heni, pemberian insentif tersebut bisa menjadi dorongan agar para pendidik lebih teliti dalam melakukan pengawasan makanan yang diberikan kepada siswa.

    “Mudah-mudahan lebih semangat lagi gurunya dengan insentif itu ya kan. Jadi lebih detail lagi ngecek MBG-nya. Memang sih setiap guru saya infoin sebelum dimakan dilihat dulu takutnya kan namanya kalau yang siang kadang-kadang bau kan, kalau memang bau jangan dimakan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, kata Heni, selama ini guru penanggung jawab MBG di sekolahnya merupakan guru mata pelajaran. Sehingga, guru tersebut kerap menjeda jam mengajarnya untuk berkoordinasi dengan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat datang ke sekolah, hingga mengatur pembagian MBG kepada siswa.

    “Penerimanya itu yang pagi 190, yang siang 80 ya. 270-an lah ya, itu terdiri dari kelas 1 sampai 6,” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan, BGN bakal memberikan insentif bagi guru di sekolah penanggung jawab MBG. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.

    Kebijakan ini lahir sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran strategis guru dalam mendukung keberhasilan program yang ditujukan untuk anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

    Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menilai, guru memiliki peran vital, tidak hanya sebagai pendamping utama siswa, tetapi juga sebagai penggerak dalam menanamkan pemahaman tentang pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di lingkungan sekolah.

    “Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif. Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” kata Nanik di Jakarta, Senin (29/9).

    Melalui SE tersebut, setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 sampai 3 orang guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi MBG. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata.

    Sebagai bentuk dukungan, setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan. Dana insentif bersumber dari biaya operasional SPPG sekolah terkait, dan akan dicairkan setiap 10 hari sekali.

    Perluas Jangkauan

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkomitmen memperluas jangkauan MBG ke daerah lain. Program ini dirancang agar siswa di berbagai wilayah mendapat akses makanan sehat yang setara

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kolaborasi dengan platform digital akan mempercepat distribusi makanan. Kemkomdigi siap menjadi penghubung agar sinergi ini berdampak nyata bagi masyarakat.

    “Kementerian Komdigi siap menjadi penghubung untuk mendorong sinergi antara platform digital dan ekosistem kami, sehingga program ini dapat menyasar daerah-daerah yang membutuhkan,” ujar Meutya.

  • Sekjen PSI: Sosok “Bapak J”akan diumumkan Ketum, insyaallah istimewa

    Sekjen PSI: Sosok “Bapak J”akan diumumkan Ketum, insyaallah istimewa

    “Nanti Mas Ketum yang nanti akan umumkan ke publik,”

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan sosok “Bapak J” yang didapuk menjadi ketua dewan pembina akan diumumkan oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

    Raja Juli, saat diwawancarai seusai menerima surat keputusan (SK) PSI dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat, mengatakan “Bapak J” itu merupakan sosok yang istimewa.

    “Nanti Mas Ketum yang nanti akan umumkan ke publik,” katanya singkat.

    Kendati demikian, Raja Juli enggan membeberkan waktu pengumuman. “Insyaallah, secepat mungkin,” ucapnya.

    Dia pun menampik PSI menahan-nahan sosok J dimaksud. “Enggalah, cari hari baik. Nanti, nanti. Insyaallah istimewa,” tuturnya.

    Adapun pada Jumat ini, PSI resmi menerima SK mengenai pengesahan kepengurusan hingga anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Raja Juli berharap SK yang diterima dari Menteri Hukum akan membawa kabar baik untuk segenap kader PSI.

    “Mudah-mudahan ini akan memberikan kabar baik juga bagi PSI untuk terus konsolidasi, dengan target pada 2029 yang akan datang kami bisa menjadi salah seorang pendatang baru di DPR RI,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep melantik pengurus DPP PSI periode 2025–2030 di Jakarta, Jumat (26/9). Adapun susunan kepengurusan PSI sebagai berikut.

    Dewan Pembina

    Ketua: “Bapak J”
    Sekretaris: Grace Natalie
    Anggota: Kaesang Pangarep, Raja Juli, Kristian Widodo

    Mahkamah Partai

    Ketua: Nasrullah
    Sekretaris: Agus
    Anggota: Anthony Winza

    Ketua Umum: Kaesang Pangarep
    Ketua Harian: Ahmad Ali
    Wakil Ketua Umum: Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
    Wakil Ketua Umum: Ronald Arisron
    Wakil Ketua Umum: Andi Budiman
    Wakil Ketua Umum: Endang
    Wakil Ketua Umum: Aan rochyanti
    Ketua Bidang Politik: Bestari Barus
    Ketua Bidang Industri Kreatif: Rony Imanuel

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.