FotoINET
Adi Fida Rahman – detikInet
Kamis, 09 Okt 2025 17:15 WIB
Jakarta – Huawei Pura 80 resmi merilis di Indonesia. Hargabya Rp 10 jutaan menawarkan desain elegan dengan kamera berkemampuan zoom jauh pas untuk nonton konser.

FotoINET
Adi Fida Rahman – detikInet
Kamis, 09 Okt 2025 17:15 WIB
Jakarta – Huawei Pura 80 resmi merilis di Indonesia. Hargabya Rp 10 jutaan menawarkan desain elegan dengan kamera berkemampuan zoom jauh pas untuk nonton konser.

Jakarta –
Parlemen Eropa baru saja menyetujui larangan penggunaan kata-kata seperti “burger” dan “sosis” untuk produk nabati. Keputusan ini mengikuti usulan dari anggota Partai Rakyat Eropa (EPP) yang berhaluan tengah-kanan.
“Steak itu terbuat dari daging, titik. Penggunaan nama-nama ini hanya untuk daging asli demi menjaga kejujuran label, melindungi petani, dan mempertahankan tradisi kuliner Eropa,” kata Celine Imart, juru runding utama dari EPP, menjelang pemungutan suara, Rabu (08/10). “Menyebutnya ‘daging’ itu menyesatkan konsumen,” tambahnya.
Namun, tidak semua anggota EPP sepakat. “Kita tidak perlu menganggap konsumen bodoh. Jika kemasan menulis ‘burger nabati’ atau ‘sosis nabati’, semua orang bisa memutuskan sendiri apakah ingin membelinya atau tidak,” ujar anggota EPP Peter Liese.
Anna Cavazzini dari Partai Hijau Jerman mengkritik keputusan itu dengan menyindir, “saat dunia sedang dilanda berbagai krisis, EPP malah sibuk memperdebatkan soal sosis dan schnitzel minggu ini.” Kepada DW, ia mengatakan bahwa keputusannya kini tergantung Dewan Uni Eropa dan pemerintah Jerman untuk menghentikan “kebijakan yang membingungkan konsumen, merugikan perusahaan, dan tidak membantu petani.”
Organisasi perlindungan konsumen Jerman, Verbraucherzentrale, menilai bahwa penggunaan istilah seperti “schnitzel vegan” justru membantu konsumen mengenali produk yang meniru rasa daging. “Istilah-istilah itu tidak menimbulkan kebingungan, malah memberikan kejelasan,” kata Astrid Goltz, pakar pangan organisasi tersebut.
Supermarket tolak larangan sebutan daging untuk produk nabati
Di Jerman, jaringan supermarket besar seperti Aldi Süd dan Lidl, restoran cepat saji Burger King, dan produsen sosis Rügenwalder Mühle menentang usulan tersebut dan meminta Parlemen Eropa untuk menolaknya.
Dalam pernyataan bersama sebelum pemungutan suara, mereka mengatakan bahwa konsumen mampu membedakan antara produk daging dan alternatif nabati. Larangan itu, menurut mereka, “akan memaksa perusahaan menggunakan istilah yang tidak dikenal, mempersulit akses pasar, dan memperlambat inovasi.”
Melobi untuk industri daging
Organisasi pengawas konsumen Eropa, foodwatch, menilai usulan ini sebagai upaya memperlambat tren masyarakat yang mulai mengurangi konsumsi daging.
“Dengan dalih melindungi konsumen, UE ingin melarang istilah seperti ‘sosis tahu’ atau ‘schnitzel seitan’. Ini bukan perlindungan konsumen, ini lobi untuk industri daging,” kata Chris Methmann, Direktur foodwatch Jerman.
Lembaga Changing Markets Foundation juga menemukan bahwa industri daging menggunakan taktik agresif dan kampanye disinformasi untuk melawan produk nabati.
Sebuah studi tahun 2020 dari European Consumer Organization menunjukkan bahwa 80% konsumen tidak keberatan dengan istilah seperti “sosis kedelai” atau “schnitzel nabati,” selama labelnya jelas menyebutkan bahwa produk tersebut berbahan nabati.
Menanggapi dorongan dari Prancis untuk mengatur istilah makanan nabati, Pengadilan Uni Eropa memutuskan pada tahun 2024 bahwa negara anggota tidak boleh melarang penggunaan istilah yang secara tradisional dikaitkan dengan produk hewani.
Meski pemungutan suara sudah dilakukan, keputusan akhir soal apakah konsumen harus menerima istilah baru untuk schnitzel nabati masih belum jelas. Kini, keputusan ada di tangan para kepala negara dan pemerintahan Uni Eropa.
Artikel ini awalnya pertama kali terbit dalam bahasa Jerman
Diadaptasi oleh Felicia Salvina
Editor: Hani Anggraini
Lihat juga Video ‘Lezatnya Escargot hingga Ayam Panggang ala Prancis di Bistro Eropa’:
(ita/ita)

Bisnis.com, JAKARTA — Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan Cs telah didakwa merugikan negara Rp285,18 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan ada dua perbuatan hukum Riva cs, di antaranya dalam impor kilang/BBM dan dalam penjualan solar nonsubsidi.
Dalam impor BBM, Riva berperan telah menyetujui usulan dari Maya Kusmaya tentang pelelangan khusus Ron 90 dan Ron 92 term H1 2023. Dalam lelang itu telah dicalonkan pemenang kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd. setelah diberikan perlakuan istimewa Edward Corne.
Kemudian, Edward disebut telah membocorkan informasi alpha proyek ini kepada BP Singapore dan Sinochem. Selain itu, dia juga telah memberikan tambahan waktu meskipun waktu penawaran sudah terlewat.
Adapun, Riva saat menjadi Direktur Pemasaran PT PPN telah mengusulkan untuk agar BP Singapore dan Sinochen sebagai calon pemenang lelang ini.
Sementara itu, perbuatan dalam penjualan subsidi Riva juga telah menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri.
Namun, usulan itu tidak mempertimbangkan nilai jual terendah bottom price dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN.
Selanjutnya, Riva telah meneken perjanjian jual beli solar atau biosolar dengan harga jual terendah. Hal itu telah menyebabkan PT PPN menjual di bawah harga pokok penjualan (HPP).
“Yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN,” ujar jaksa di ruang sidang, Kamis (9/10/2025).
Lebih jauh, Riva juga tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022 saat menjadi Direktur Pemasaran PT PPN.
Adapun, dalam sidang kali ini total ada empat yang telah didakwa. Mereka yakni, Riva Siahaan, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Mereka telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285,18 triliun dengan rincian kerugian dalam pengadaan impor produk kilang/ BBM US$5,7 juta dan dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023 yaitu sebesar Rp2,5 triliun.
Dua kerugian itu masuk dalam total kerugian keuangan sebesar US$2,7 miliar dan Rp25,4 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp171,9 triliun.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga turut memasukan kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan keuntungan ilegal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar US$2,6 miliar.

Jakarta –
Etanol sedang menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Sebabnya, pemerintah Indonesia akan mewajibkan penggunaan etanol 10% dalam bahan bakar dalam dua hingga tiga tahun mendatang.
Menilik Vietnam, negara tetangga ini sudah mulai menerapkan bensin campuran etanol 10% (E10) mulai tahun ini. Selain efisiensi, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan angka impor Vietnam dari Amerika Serikat.
Mengutip Reuters, Vietnam berencana beralih sepenuhnya ke bensin campuran etanol mulai tahun depan, membuka peluang bagi negara Asia Tenggara itu untuk mengimpor lebih banyak etanol dan jagung dari Amerika Serikat.
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam telah mengajukan proposal kepada pemerintah untuk beralih ke E10 – campuran bensin dengan bioetanol hingga 10% – menurut dokumen kementerian yang ditinjau oleh Reuters. Saat ini, campuran tersebut menggunakan standar bensin tanpa timbal RON95 dan RON92.
Peralihan ini juga dipandang sebagai langkah strategis untuk membuka jalur impor etanol dan jagung AS sekaligus membantu menyeimbangkan neraca perdagangan Vietnam terhadap Amerika Serikat, pasar ekspor utamanya.
“Ini adalah salah satu solusi cepat dan efektif untuk meningkatkan impor barang dari Amerika Serikat, sehingga mengurangi surplus,” kata dokumen itu. Tahun lalu, Amerika Serikat mencatat defisit perdagangan sebesar USD 123 miliar dengan Vietnam, salah satu defisit terbesar terhadap satu negara.
Untuk memperlancar impor etanol, Vietnam sudah memotong tarif impor etanol dari 10% menjadi 5%. Beberapa waktu lalu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga telah menyatakan Vietnam dapat mengimpor produk AS tanpa tarif.
Vietnam, yang mengonsumsi kurang dari 30 juta ton produk minyak bumi per tahun, juga berencana meningkatkan impor produk AS lainnya, seperti pesawat terbang, LNG, minyak mentah, dan produk pertanian.
Data bea cukai Vietnam menunjukkan impor dari AS selama tujuh bulan pertama tahun ini naik 22,7% menjadi USD 10,54 miliar. Namun impor etanol serta jagung belum tercantum secara spesifik di data tersebut.
Vietnam sendiri memiliki enam pabrik etanol dengan kapasitas gabungan 600.000 m³ per tahun, yang baru bisa memenuhi sekitar 40% kebutuhan produksi bensin E10.
Dokumen pemerintah juga menyebutkan bahwa penggunaan bensin E10 akan membantu mengurangi emisi karbon dan sesuai dengan target net zero Vietnam. Pada COP26 di Glasgow, Vietnam berkomitmen menjadi netral karbon pada 2050.
(lua/rgr)

Jakarta –
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menggelar kegiatan diseminasi atau sosialisasi aplikasi WASPADA dengan tema ‘Jaga Jakarta Menuju Kota Global’. Aplikasi WASPADA merupakan singkatan dari Pengawasan Orang Asing Berbasis Peta Digital.
Kegiatan ini bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Sejumlah unsur masyarakat hadir, mulai dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), RT/RW, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Pancoran.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya berkomitmen menjadi kantor imigrasi yang paling terdigitalisasi dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Digitalisasi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berkomitmen menjadi pelopor transformasi digital di bidang keimigrasian. Setiap layanan dan pengawasan harus berbasis data, teknologi, dan kolaborasi. Melalui Aplikasi WASPADA, kami ingin menghadirkan pengawasan yang cepat, akurat, dan terintegrasi – sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Bugie dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Bugie juga menekankan langkah digitalisasi ini sejalan dengan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam pelaksanaan
pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan berbasis teknologi modern, serta penguatan sinergitas antar-stakeholder untuk menjaga keamanan nasional.
“Kami menjalankan setiap inovasi dengan semangat nilai PRIMA – Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel. Inilah wajah baru Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan: modern, digital, dan berdampak,” imbuh Bugie.
Di kesempatan yang sama, Ketua Tim Wilayah I Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Achmad Husni, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan orang asing.
“Pelaporan dari masyarakat adalah ujung tombak dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian seperti overstay dan penyalahgunaan izin tinggal,” jelas Husni.
Senada dengan itu, Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Dea Suheryana, memaparkan bahwa Aplikasi WASPADA merupakan pengembangan dari sistem pelaporan APOA. Bedanya, aplikasi WASPADA kini dilengkapi dengan peta digital yang mampu menampilkan keberadaan dan aktivitas orang asing secara real-time.
“Melalui sistem ini, setiap laporan masyarakat langsung terhubung dengan petugas imigrasi untuk ditindaklanjuti secara cepat dan terukur,” ungkap Dea.
Halaman 2 dari 2
(isa/imk)