Blog

  • BAZNAS Resmikan Rumah Singgah Mustahik di Sidoarjo, Wujud Nyata Zakat Jadi Solusi Kemanusiaan

    BAZNAS Resmikan Rumah Singgah Mustahik di Sidoarjo, Wujud Nyata Zakat Jadi Solusi Kemanusiaan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo meresmikan Rumah Singgah Mustahik (RSM) di Jalan Candi Besar, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Fasilitas sosial ini diperuntukkan bagi keluarga pasien, peserta pelatihan, dan masyarakat yang tengah menghadapi kondisi darurat sosial.

    RSM BAZNAS Sidoarjo diresmikan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Rabu (9/10/2025). Dalam acara tersebut hadir pula Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur KH. Ahsanul Haq, Ketua BAZNAS Kabupaten Sidoarjo HM. Chasbil Azis Salju Sodar, serta Plt Asisten I Ainur Rahman yang mewakili Bupati Sidoarjo.

    KH Noor Achmad menyampaikan bahwa rumah singgah ini merupakan bentuk nyata zakat yang berdampak langsung pada masyarakat. Ia menegaskan, zakat bukan hanya ritual ibadah, melainkan solusi kemanusiaan yang konkret.

    “Di sinilah kita buktikan bahwa zakat tidak berhenti di amalan ritual, melainkan menjadi solusi konkret atas penderitaan manusia. Setiap kamar di tempat ini adalah bentuk rahmat Allah yang mengalir melalui tangan-tangan yang peduli,” ucapnya dalam rilis yang diterima beritajatim.com, Kamis (9/10/2025).

    RSM berdiri di atas lahan seluas 200 meter persegi dan memiliki delapan kamar tidur dengan kamar mandi dalam berukuran 4×4 meter. Fasilitas ini disiapkan untuk memberikan kenyamanan bagi keluarga pasien rumah sakit mitra, peserta pelatihan BAZNAS, hingga masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana atau krisis sosial.

    Pembangunan RSM BAZNAS Sidoarjo menelan biaya Rp700 juta lebih, yang seluruhnya bersumber dari BAZNAS RI. Pengelolaan operasional harian akan dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Sidoarjo. Kolaborasi ini mencerminkan sinergi antara BAZNAS pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

    Ketua BAZNAS Jatim, KH. Ahsanul Haq, menyebut rumah singgah ini sebagai model percontohan nasional pemanfaatan zakat yang berorientasi pada kesejahteraan umat. “Rumah Singgah Mustahik di Sidoarjo adalah bukti bahwa pengelolaan zakat yang baik bisa menghadirkan manfaat luas. Harapannya, daerah lain dapat meniru langkah serupa,” ujarnya.

    Peresmian turut diwarnai pembacaan ayat suci Al-Qur’an, sholawat hadrah, serta santunan bagi anak yatim dan dhuafa. Sejumlah tokoh agama, perwakilan rumah sakit, dan unsur Forkopimda Sidoarjo turut hadir memberi dukungan.

    Ketua BAZNAS Kabupaten Sidoarjo, HM. Chasbil Azis Salju Sodar, menegaskan fasilitas ini melayani masyarakat secara gratis dengan prosedur sederhana. “Kami ingin rumah singgah ini benar-benar menjadi tempat istirahat dan pemulihan bagi mereka yang membutuhkan, bukan sekadar bangunan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Jazuk itu.

    Kehadiran Rumah Singgah Mustahik BAZNAS Sidoarjo diharapkan mampu memperluas manfaat zakat, memperkuat kepercayaan publik, dan menjadi bukti nyata bahwa zakat dapat menjadi solusi kemanusiaan paling relevan dalam memulihkan martabat umat. [isa/ian]

  • Kita Telah Mencapai Kesepakatan Akhiri Perang di Gaza

    Kita Telah Mencapai Kesepakatan Akhiri Perang di Gaza

    Jakarta

    Hamas mengumumkan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri perang di Gaza dalam negosiasi tidak langsung dengan Israel di Mesir. Hamas siap melakukan pertukaran tahanan dengan Israel.

    Dilansir AFP, Kamis (9/10/2025), kelompok militan Palestina tersebut mengatakan “telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri perang di Gaza, penarikan pendudukan, masuknya bantuan kemanusiaan, dan pertukaran tahanan”.

    Hamas juga mendesak Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk memaksa Israel sepenuhnya mengimplementasikan perjanjian tersebut dan “tidak membiarkannya mengelak atau menunda-nunda implementasi dari apa yang telah disepakati”.

    Hamas mengatakan sandera dan tahanan Palestina akan dipertukarkan dalam waktu 72 jam setelah kesepakatan diimplementasikan. Hamas menyebut warga Israel yang disandera akan ditukar dengan hampir 2.000 tahanan Palestina.

    Sebelumnya, Donald Trump mengumumkan Israel dan Hamas telah menyepakati proposal perdamaian di Gaza. Kedua pihak telah menandatangani perjanjian perdamaian di Gaza tahap satu.

    Trump mengatakan kesepakatan tahap satu itu menandakan semua sandera akan dibebaskan. Dia juga menyebut pasukan Israel akan ditarik dari Gaza ke wilayah yang telah disepakati.

    (lir/lir)

  • DPR setujui revisi UU BUMN, Kementerian BUMN resmi berubah jadi BP BUMN

    DPR setujui revisi UU BUMN, Kementerian BUMN resmi berubah jadi BP BUMN

    Kamis, 2 Oktober 2025 15:35 WIB

    Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima berkas pendapat akhir dari Menteri PAN RB Rini Widyantini (kiri) saat rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengganti Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

    Menteri PAN RB Rini Widyantini mewakili Presiden menyampaikan pendapat akhir saat Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengganti Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pansus nilai masukan Koalisi Jakarta Sehat dapat sukseskan KTR di DKI

    Pansus nilai masukan Koalisi Jakarta Sehat dapat sukseskan KTR di DKI

    Jakarta (ANTARA) – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menilai masukan dari Koalisi Jakarta Sehat yang beberapa waktu lalu menyuarakan aspirasi bisa menjadi dasar untuk semakin menyukseskan peraturan tersebut.

    Masukannya terkait hal-hal teknis seperti tidak adanya ruang merokok serta beberapa masukan lainnya.

    “Ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyukseskan dan menjalankan Perda KTR,” ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira Farah di Jakarta, Kamis.

    Sebelumnya, pada Senin (6/10), Koalisi Jakarta Sehat mendesak Pansus DPRD DKI Jakarta untuk mempertahankan seluruh ketentuan, isi dan pasal-pasal yang telah ditetapkan di dalam Raperda KTR yang merupakan rangkuman dan praktik terbaik dari KTR.

    Termasuk mempertahankan tiga butir kebijakan yang merupakan inti dari KTR, yaitu larangan merokok dan tidak ada ruang khusus merokok. Kegiatan merokok dilakukan di luar gedung, tidak dekat dengan pintu keluar-masuk dan di udara terbuka.

    Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburohman menyampaikan keberatan atas rencana perluasan KTR yang mencakup pasar tradisional.

    “Dari sisi pedagang, anggota kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR. Ini jelas akan mengurangi pendapatan pedagang,” kata Mujiburohman.

    Ia juga mengeluhkan sampai saat ini pihaknya belum diundang untuk berdiskusi dan dimintai masukan oleh anggota legislatif dan eksekutif.

    APPSI juga menyoroti pasal penerapan zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

    Menurut Mujiburohman, aturan tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi.

    Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu berpikir komprehensif dalam meningkatkan kesejahteraan pedagang dan membuka lapangan kerja, bukan justru mematikan mata pencaharian.

    “Tolong lindungi pedagang kecil, penjual keliling, dan warung-warung. Raperda KTR jangan mempersulit aturan berjualan karena ini berdampak langsung pada omzet,” kata Mujiburohman.

    Meski demikian, APPSI menegaskan komitmennya untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur.

    Mujiburohman berharap pemerintah lebih fokus pada edukasi dan kampanye positif kepada anak usia sekolah. “Mari bersama-sama kita tingkatkan edukasi, bukan fokus pada pelarangan penjualan produk legal yang bercukai,” katanya.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengguna Spotify Bisa Minta Rekomendasi Lagu di ChatGPT, Begini Caranya – Page 3

    Pengguna Spotify Bisa Minta Rekomendasi Lagu di ChatGPT, Begini Caranya – Page 3

    Setelah pengguna pertama kali menyebut kata “Spotify” di dalam percakapan, ChatGPT akan meminta izin untuk menautkan akun Spotify.

    Begitu akun sudah terhubung, pengguna bisa langsung meminta rekomendasi musik atau podcast sesuai keinginan.

    Hasil rekomendasi akan muncul langsung di jendela obrolan ChatGPT, lengkap dengan tautan yang bisa diklik untuk membuka lagu atau podcast tersebut di aplikasi Spotify.

    Namun, penting untuk diketahui bahwa konten tidak dapat diputar langsung di dalam ChatGPT.

    Agar hasil rekomendasi lebih akurat, Spotify menyarankan pengguna untuk memberikan perintah yang lebih spesifik, seperti menyebutkan genre musik, suasana hati, nama artis, atau topik yang ingin didengarkan.

  • Capres Harus "Warlok", Calon Kepala Daerah Boleh "Naturalisasi"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Capres Harus "Warlok", Calon Kepala Daerah Boleh "Naturalisasi" Nasional 9 Oktober 2025

    Capres Harus “Warlok”, Calon Kepala Daerah Boleh “Naturalisasi”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Syarat pencalonan di pemilu, mengatur perbedaan yang jelas antara siapa yang boleh mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon kepala daerah.
    Berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu syarat untuk maju sebagai calon presiden adalah seorang warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atau dalam tanda kutip, harus warga lokal (warlok).
    Sementara itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa tidak ada kewajiban bagi calon bupati, wali kota, maupun gubernur harus berasal dari daerah yang akan mereka pimpin. Dalam arti, warga dari provinsi A, bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah provinsi B atau dalam istilah populernya “naturalisasi”.
    Fenomena ini pernah terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta 2012. Saat itu, pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenangi putaran kedua Pilkada.
    Jokowi ketika itu menjadi satu-satunya calon Gubernur DKI Jakarta yang berasal dari luar daerah. Presiden Ke-7 RI ini pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
    Peristiwa serupa juga terjadi saat Pilkada DKI 2024 di mana Ridwan Kamil yang berasal dari Jawa Barat, maju di Pilkada DKI bersama Suswono.
    Namun, pasangan Ridwan Kamil-Suswono gagal memenangi Pilkada Jakarta melawan Pramono Anung-Rano Karno.
    Berangkat dari fenomena ini,
    Kompas.com
    mewawancarai beberapa pakar seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pakar Otonomi Daerah, dan Perludem untuk mengupas alasan syarat calon presiden harus WNI sejak lahir serta calon kepala daerah yang tak harus berdomisili di daerah yang akan dipimpinnya.
    Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Pasal 227 huruf a dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa syarat WNI sejak lahir ini harus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mendaftar sebagai calon presiden.
    “Dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada, KPU harus melaksanakan ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 juncto Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015 juncto Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 di mana KPU harus melaksanakan UU Pemilu dan Pilkada serta prinsip berkepastian hukum,” kata Idham melalui pesan singkat, pada Senin (6/10/2025).
    Sementara itu, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati berpendapat, syarat calon presiden wajib WNI sejak lahir ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan kesetiaan calon terhadap Indonesia.
    “Terkait syarat calon presiden dan wakil presiden harus WNI sejak lahir itu bertujuan untuk memastikan kesetiaannya terhadap NKRI, terutama juga calon harus paham sejarah, geopolitik, budaya, hukum yang menjadi elemen penting dalam bernegara,” kata Neni saat dihubungi wartawan, Senin.
    Neni mengamini bahwa aturan perundang-undangan mengatur bahwa calon presiden itu harus melampirkan kartu tanda penduduk dan akta kelahiran. Namun, ia menilai aturan tersebut harus diberikan penjelasan apakah cukup dengan memiliki KTP dan akta kelahiran saja.
    “Penjelasan dalam regulasi menjadi sangat penting misal menyangkut pernikahan campuran di mana orangtuanya kewarganegaraan ganda tetapi dia dilahirkan di Indonesia,” ujarnya.
    Secara terpisah, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, calon presiden memang harus “WNI tulen”.
    Adapun yang dimaksud dengan WNI tulen itu adalah sosok yang lahir di Indonesia sehingga memiliki rasa keterikatan yang sama dengan masyarakat.
    “Sehingga nasionalismenya, kebangsaannya, rasa
    sense of belongingness
    -nya kepada negeri ini kuat,” kata Djohermansyah.
    Ia mengatakan, syarat calon presiden ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Syarat serupa juga dimiliki sebagian besar negara termasuk Amerika Serikat (AS).
    Djohermansyah mengatakan, Pemilu AS sempat berpolemik karena banyak yang mempertanyakan tempat lahir Barack Obama.
    “Nah itu kemudian dia (Barack Obama) tunjukkan akta kelahirannya, yang bantah. Jadi fenomenanya itu juga bukan uniqueness kita tapi itu juga dianut oleh negara-negara sebagai syarat calon pemimpin pemerintahannya,” ujarnya.
    Djohermansyah mengatakan, idealnya, kepala daerah berdomisili di daerah yang akan ia pimpin. Sebab, calon kepala daerah harus mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
    “Idealnya, pemimpin pemerintah itu harus berasal dari orang lokal. Local leaders is from the local people. Itulah teori,” kata Djohermansyah.
    Meski demikian, dia mengatakan, regulasi di Indonesia tidak mengunci aturan lokalitas dalam Pilkada di mana calon kepala daerah boleh dari daerah lain.
    Menurut dia, hal ini dilakukan karena ketersediaan sumber daya kepemimpinan di daerah.
    “Kita di daerah-daerah di Indonesia itu, sumber daya pemimpin itu, belum ketersediaannya bisa,” ujarnya.
    Meski demikian, Djohermansyah juga tak menampik bahwa regulasi itu membuat beberapa calon kepala daerah yang bukan dari daerah asalnya bisa diusung karena kekuatan politik nasional.
    Dia mencontohkan Pilkada Jakarta 2024 di mana Ridwan Kamil maju sebagai calon gubernur bersama Suswono.
    “Kayak yang praktik Ridwan Kamil (di Pilkada Jakarta) ini kan, itu kan sebetulnya dia calon
    dropping
    bukan
    genuine
    yang lokal leaders, yang orang merasa dari daerah itu,” tuturnya.
    Sementara itu, Neni Nur Hayati menilai syarat calon kepala daerah yang tidak berdomisili di daerahnya memang menjadi problematika tersendiri.
    Meski demikian, ia mengatakan, beberapa calon kepala daerah tidak berasal dari domisili itu tetapi sangat memahami kondisi daerah tersebut.
    “Kita fokus harus ke kemampuan, visi, misi dan rekam jejak, bukan pada tempat tinggal. Namun, kita juga sering menghadapi di mana tidak ada ikatan antara kandidat dan masyarakat,” kata Neni.
    Lebih lanjut, Neni menyarankan adanya regulasi untuk memperjelas syarat calon kepala daerah tersebut seperti minimal berdomisili satu tahun di daerah tersebut.
    “Saran saya memang perlu ada kejelasan regulasi di mana tidak menjadi kental politik kepentingan dan pragmatisme partai, jadi memang harus ada frasa memiliki wawasan kedaerahan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling

    Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tersebut di Jakarta pada Kamis.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.

    Jaktim : Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakut : Lobby Utama LTC Glodok

    Jaksel : Area parkir samping Universitas Trilogi

    Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakpus : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4
                    
                        Dahsyatnya Ledakan yang Hancurkan Gedung 4 Lantai di Pondok Aren
                        Megapolitan

    4 Dahsyatnya Ledakan yang Hancurkan Gedung 4 Lantai di Pondok Aren Megapolitan

    Dahsyatnya Ledakan yang Hancurkan Gedung 4 Lantai di Pondok Aren
    Editor
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Ledakan mengguncang gedung Nucleus Farma, Jalan Jombang Raya, Pondok Pucung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (8/10/2025) malam.
    Insiden itu menghancurkan gedung farmasi empat lantai dan merusak bangunan di sekitarnya.
    Pantauan
    Kompas.com
    , bagian depan gedung roboh sehingga tampak bagian dalam yang berantakan dan gelap.
    Sisi kanan dan kiri gedung juga hancur di bagian jendelanya, sedangkan kanopi depan gedung roboh.
    Rak obat terpental ke halaman, dan pecahan kaca berserakan hingga ke tengah jalan, meski langsung dibersihkan polisi yang tiba di lokasi.
    Bangunan satu lantai yang menjadi gudang alat kesehatan di sebelah gedung farmasi juga terdampak.
    Bagian depannya hancur, sedangkan dua mobil yang diparkir di halaman ikut rusak. Mobil Brio hitam hancur, sedangkan Range Rover putih hanya berdebu.
    Vino (37), petugas keamanan di gedung alat kesehatan, menceritakan detik-detik ledakan.
    “Di dalam (gedung alat kesehatan) ada sekitar tiga orang lagi ngobrol aja, tiba-tiba ada ledakan besar terus atap roboh,” kata Vino di lokasi.
    Ia bersyukur tidak ada korban jiwa, hanya beberapa orang mengalami luka ringan seperti lecet.
    “Alhamdulillah enggak ada, paling kayak lecet-lecet
    aja gitu
    ,” tambahnya.
    Ledakan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB saat gedung Nucleus Farma tidak beroperasi.
    Aktivitas di lokasi sudah berhenti sehingga tidak ada orang di dalam gedung.
    Tim Gegana Polda Metro Jaya tiba di lokasi pukul 22.24 WIB dengan dua unit mobil taktis hitam.
    Petugas berpakaian lengkap menyisir reruntuhan untuk memastikan lokasi aman dari bahan peledak.
    Sebagian anggota berjaga di sekitar lokasi, sedangkan polisi menutup sebagian akses masuk gedung untuk olah tempat kejadian perkara.
    Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab ledakan dengan melibatkan tim dari Puslabfor Bareskrim Polri di lokasi kejadian.
    “Untuk penyebab terjadinya ledakan, kami akan melakukan penyelidikan dan pendalaman bersama ahli dari Puslabfor Bareskrim Polri,” ujar Victor.
    Kini, garis telah polisi terpasang melintang di dua gedung terdampak.
    Polisi memastikan ledakan di gedung Nucleus Farma bukan disebabkan oleh bom dan tak ditemukan bahan peledak di lokasi.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klok dan Kluivert Trending di Medsos, Netizen Sorot Beckham-Sayuri

    Klok dan Kluivert Trending di Medsos, Netizen Sorot Beckham-Sayuri

    Jakarta, CNBC Indonesia – Keputusan Patrick Kluivert menurunkan Yakob Sayuri, Marc Klok, dan Beckham Putra Nugraha sebagai starter di laga Timnas Indonesia melawan Arab Saudi menuai kritik dari netizen.

    Dalam pertandingan Grup B ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang digelar di Stadion King Abdullah Sports City, Kamis (9/10) dini hari WIB, Indonesia harus menelan kekalahan dramatis 2-3 dari Arab Saudi yang sempat bermain dengan 10 pemain.

    Performa Yakob Sayuri yang dimainkan di sisi kanan menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak tampil solid menjaga lini pertahanan Indonesia.

    Langkah Yakob bahkan berujung pada gol kedua Arab Saudi, setelah ia tertangkap menarik baju Firas Al Buraikan hingga mengakibatkan penalti.

    Gol ketiga Arab Saudi juga lahir akibat Yakob gagal membaca pergerakan Firas dalam situasi bola rebound.

    Sementara itu, Marc Klok menjadi sorotan setelah blunder yang berujung pada gol pertama Arab Saudi di menit ke-17, yang dicetak oleh Saleh Al Shamat. Selain kesalahan umpan, Klok juga dinilai bingung dalam mengawal pergerakan lawan.

    Penampilan Beckham Putra Nugraha pun menuai kritik. Sepanjang babak pertama, kontribusinya dinilai minim hingga akhirnya Kluivert menariknya keluar dan memasukkan Eliano Reijnders di awal babak kedua.

    Usai laga, media sosial dipenuhi komentar yang menyoroti keputusan Kluivert, terutama terkait pemilihan tiga pemain itu di skuad utama.

    Nama Yakob, Klok, dan Patrick hangat diperbincangkan hingga menempati posisi 2,3, dan 6 trending di media sosial X dengan total puluhan ribu twit terkait mereka.

    “Sebutkan saya alasan dan analisis yang masuk akal kenapa Yakob, Klok dan Beckham harus starting di laga penting ini? 😔,” kata yang lain.

    “Winning squad di bongkar pasang, pas final matchday pake Klok, Beckham hancur, benar-benar timnas titipan, STY sia-sia bangun timnas dari nol,” tulis seorang warganet.

    “Bisa-bisanya pertandingan sepenting dan sesulit ini lawannya maenin Yakob, Klok sama Beckham wkwkwk Patrick Patrick,”

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Janji Penambahan Anggaran Daerah Usai Kepala Daerah Geruduk Purbaya

    Janji Penambahan Anggaran Daerah Usai Kepala Daerah Geruduk Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  sempat berjanji memberikan tambahan transfer ke daerah (TKD), setelah adanya sinyal pemotongan dari Sri Mulyani. Namun, ternyata banyak daerah yang masih mengeluhkan kekurangan TKD.

    Purbaya Yudhi Sadewa memberikan janji baru dan angin segar terkait penambahan dana transfer ke daerah (TKD) pada pertengahan tahun 2026, apalagi jika daerah-daerah mampu memperbaiki tata kelola penggunaan anggarannya, mengoptimalkan penyerapan anggaran, dan mencegah terjadinya kebocoran.

    “Saya bilang ya pertengahan tahun depan mungkin ada ruang untuk ini, ke atas, meng-update kalau ekonomi sudah mulai bagus, dan pajak kita membaik. Kalau ekonomi bagus, otomatis ya pajaknya naik ya. Nanti kita lihat, saya pesan ke mereka pastikan saja penyerapan anggaran bagus, tepat waktu, dan nggak ada yang bocor. Kalau itu terjadi, maka tahun depan kita bisa surplus untuk ke atas, dan (minta) ke DPR untuk menambah (alokasi TKD, red.),” kata Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Terkait protes sejumlah gubernur mengenai pemotongan dana TKD, Purbaya memperingatkan kepala daerah jika mereka tak dapat mencegah adanya kebocoran, dan tidak memaksimalkan penyerapan anggaran untuk program-program yang produktif, maka sulit bagi pemerintah pusat untuk menambah alokasi dana TKD pada pertengahan tahun depan.

    “Ketika itu tidak bisa dihilangkan, susah kita menjalankan, atau menambah anggaran ke daerah, (dan) mereka juga setuju,” ujar Purbaya.

    Dikutip dari Antara, alokasi dana TKD secara nasional dalam Rancangan APBN tahun 2026 sebesar Rp649,99 triliun, turun signifikan dari perkiraan realisasi tahun 2025 sebesar Rp864 triliun atau dibandingkan dengan alokasi dalam APBN 2025 sebesar Rp919,9 triliun.

    Adapun kompensasi dari pengurangan itu, Kementerian Keuangan menaikkan belanja program pemerintah pusat untuk daerah yang dikucurkan langsung melalui kementerian/lembaga (K/L), yang nilainya mencapai sekitar Rp1.300 triliun, naik signifikan dari alokasi sebelumnya Rp900 triliun.

    Protes Gubernur Terkait TKD 

    Purbaya menuturkan bahwa protes masih ada sejumlah gubernur yang protes terkait TKD. Menurutnya, keberatan dari para kepala daerah merupakan hal yang wajar, namun pemerintah pusat tetap menekankan pentingnya disiplin anggaran di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

    “Jadi ya semuanya kalau dipotong anggarannya pasti protes. Saya bilang, pertengahan tahun depan mungkin ada ruang untuk ini ke atas, meng-update kalau ekonomi sudah mulai bagus dan pajak kita membaik. Kalau ekonomi bagus otomatis pajaknya naik. Nanti kita lihat,” kata Purbaya.

    Purbaya mengatakan kepada kepala daerah memastikan penyerapan anggaran dilakukan secara optimal, tepat waktu, dan tanpa kebocoran. Jika hal itu tercapai, pemerintah pusat berkomitmen mengupayakan tambahan anggaran melalui pembahasan dengan DPR.

    “Saya pesan ke mereka, pastikan saja penyerapan anggaran bagus, tepat waktu, dan enggak ada yang bocor. Kalau itu terjadi maka tahun depan kita bisa surplus ke atas, dan [bisa] minta ke DPR untuk menambah,” jelasnya.

    Pemangkasan Anggaran Daerah Jaga Stabilitas Nasional

    Lebih lanjut, dia menambahkan, selama ini persoalan efektivitas anggaran menjadi hambatan utama dalam memberikan tambahan alokasi ke daerah. “Ketika itu tidak bisa dihilangkan, susah kita menjalankan atau menambah anggaran ke daerah. Mereka juga setuju,” ujarnya.

    Meskipun ada protes, tetapi Purbaya menyebut telah ada sinyal kesepahaman dengan para gubernur. Ia menilai daerah juga memahami bahwa pemangkasan sementara dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal nasional, sembari menunggu perbaikan penerimaan negara.

    “Kira-kira sinyalnya seperti itu. Harusnya kalau bagus selama ini [serapan anggaran], juga enggak akan ditarik ke atas ke pusat. Jadi pastikan desentralisasi bisa jalan lagi dengan implementasi kebijakan yang lebih bagus,” tandas Purbaya.