Blog

  • Konfercab Pemilihan Ketua DPC PDIP Gresik Menunggu Rekom DPP

    Konfercab Pemilihan Ketua DPC PDIP Gresik Menunggu Rekom DPP

    Gresik (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gresik dalam waktu dekat akan menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) untuk pemilihan ketua baru pada akhir Oktober 2025. Namun sebelum dilaksanakan, partai berlambang banteng moncong putih tersebut masih menunggu rekomendasi resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

    Ketua DPC PDIP Gresik, Mudjid Riduan, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu turunnya rekomendasi dari DPP terkait calon ketua yang akan dipilih dalam Konfercab. “Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari DPP turun, mengingat tahapan sebelum Konfercab sudah diselesaikan,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

    Lebih lanjut, Mudjid menjelaskan bahwa sesuai mekanisme partai, setelah rekomendasi DPP diterima, akan digelar Konferensi Daerah (Konferda) terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan Konfercab untuk menetapkan ketua DPC terpilih. “Apapun hasilnya, DPC PDIP Gresik harus menjalankan keputusan partai,” tegasnya.

    Konfercab PDIP Gresik kali ini diprediksi akan berlangsung menarik. Pasalnya, dinamika internal partai terus berkembang menjelang pelaksanaan, dan sejumlah nama mulai disebut-sebut sebagai kandidat kuat ketua DPC.

    Beberapa nama yang santer beredar antara lain Mudjid Riduan, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik, serta sejumlah tokoh pengambil kebijakan di lingkungan pemerintahan daerah.

    Sebelumnya, orang nomor satu di Gresik juga sempat diundang oleh DPP PDIP bersama pimpinan daerah lainnya yang dinilai berinovasi di wilayahnya masing-masing. Tercatat ada 24 kepala daerah yang dipanggil oleh mantan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, yang kini menjabat sebagai pengurus DPP PDIP. [dny/kun]

  • Sekda Lumajang Sebut Oknum Honorer yang Jadi Selingkuhan Mantan Kadisdikbud Sudah Diberhentikan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        16 Oktober 2025

    Sekda Lumajang Sebut Oknum Honorer yang Jadi Selingkuhan Mantan Kadisdikbud Sudah Diberhentikan Surabaya 16 Oktober 2025

    Sekda Lumajang Sebut Oknum Honorer yang Jadi Selingkuhan Mantan Kadisdikbud Sudah Diberhentikan
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Agus Triyono memastikan, oknum tenaga honorer yang diduga jadi selingkuhan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, sudah diberhentikan.
    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nugraha Yudha Mudiarto.
    Pencopotan Yudha sebagai kepala dinas dilatarbelakangi pelangaran etika berat berupa dugaan hubungan gelap dengan oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang.
    Bahkan, terdapat bukti otentik berupa video yang menunjukkan adegan tak senonoh keduanya.
    Agus menerangkan, oknum pegawai honorer berinisial A yang diduga berada dalam video tak senonoh itu sudah tidak lagi bekerja di Pemkab Lumajang sejak Januari 2025.
    Menurut Agus, kontrak kepegawaian oknum tersebut dengan Pemkab Lumajang telah berakhir pada 31 Desember 2024.
    “Yang bersangkutan (honorer inisial A) sejak Januari 2025 sudah bukan pegawai Pemkab Lumajang,” kata Agus melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/10/2025).
    Agus menambahkan, pencopotan Yudha sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang sudah melalui proses pemeriksaan di Inspektorat Lumajang.
    “Pencopotan sudah melalui proses pemeriksaan di Inspektorat dan sudah mendapatkan rekomendasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional),” tambahnya.
    Saat ini, Yudha dipindahkan menjadi staf di Kantor Kecamatan Kunir. Sedangkan, posisi yang ditinggalkannya kini telah diisi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai pelaksana tugas (Plt).
    “Yang bersangkutan (Yudha) ditugaskan sebagai staf di Kantor Kecamatan Kunir, untuk posisi kepala dinas kami sudah menunjuk Kepala BKD Lumajang (Ari Murcono) sebagai Plt,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengintip Saringan Sampah Besar di TB Simatupang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Oktober 2025

    Mengintip Saringan Sampah Besar di TB Simatupang Megapolitan 16 Oktober 2025

    Mengintip Saringan Sampah Besar di TB Simatupang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di balik pagar hijau dan oranye di tepi Jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terdapat sebuah area yang sibuk menangani tumpukan barang bekas berukuran besar.
    Bukan sekadar tempat pembuangan, lokasi ini menjadi pusat pengelolaan sampah besar (
    bulky waste
    ) dari berbagai penjuru Jakarta.
    Tempat yang dikenal dengan nama Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS) ini menjadi titik penting dalam sistem baru penanganan limbah berukuran besar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
    Fasilitas ini mulai beroperasi penuh sejak Agustus 2023, meski telah dibangun dua tahun sebelumnya.
    Pengamatan Kompas.com, jenis sampah yang ditangani beragam, mulai dari sofa, kasur, meja, hingga lemari.
    Sebelum masuk ke proses pencacahan, setiap mobil yang datang membawa muatan wajib melewati jembatan timbang berwarna biru di pintu masuk.
    Setelah ditimbang, sampah-sampah besar itu diarahkan ke area penampungan terlebih dahulu.
    Setelah dari proses penampungan, barulah sampah-sampah tersebut dicacah dengan mesin canggih berbasis remote control asal Jerman yang digunakan untuk menghancurkan material menjadi potongan kecil.
    Dari proses ini, sebagian material diolah menjadi
    Refuse-Derived Fuel
    (RDF), yaitu bahan bakar alternatif, sedangkan sisanya dimanfaatkan sebagai kompos.
    Koordinator Pengawas SSTBS, Adhitya Oktabery mengatakan bagi warga yang ingin menggunakan layanan pembuangan
    bulky waste
    ini bisa mengakses melalui website resmi DLH DKI Jakarta di lingkunganhidup.jakarta.go.id.
    “Warga, dia harus mengisi formulir pemjemputan bulky waste. Di mana dia harus membuka website atau aplikasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Nanti di sana, di dalam webnya itu ada layanan penjemputan bulky waste,” ujar Adhitya saat ditemui Kompas.com, Kamis (16/10/2025).
    Di sana, tersedia formulir untuk diisi dalam mengajukan penjemputan
    bulky waste
    , lengkap dengan kolom data diri, alamat, jenis barang, serta foto benda yang akan dibuang.
    “Pertanyaan-pertanyaannya baik dari nama, asalnya dari mana, jenis barang yang mau dibuangnya apa, gambar barang yang mau dibuang harus diupload juga,” kata Adhitya.
    Setelah pengajuan diverifikasi, tim Satuan Pelaksana (Satpel) dari kecamatan akan datang untuk menjemput barang.
    Semua sampah kemudian dibawa menuju fasilitas SSTBS untuk diproses lebih lanjut.
    “Nanti dari pihak Dinas Lingkungan Hidup akan mengecek, layak nggak sih barang ini untuk dijemput,” ujar dia.
    Menariknya, tak semua barang berakhir di mesin pencacah.
    Menurut Adhitya, beberapa perabot yang masih utuh dan layak pakai seperti kursi atau meja kayu kerap disisihkan untuk dimanfaatkan kembali oleh petugas.
    “Jadi ada beberapa memang contoh halnya kita misalkan melihat ada kursi atau sofa yang memang masih layak untuk digunakan oleh petugas. Ya itu terkadang kami manfaatkan,” kata dia.
    “Ataupun misalkannya ada jenis-jenis yang sekiranya bisa kita jadikan pot untuk tanaman atau apa, ya itu biasa kita manfaatkan,” sambung dia.
    Selain itu, Adhitya menegaskan, untuk memastikan operasional berjalan lancar, SSTBS menerapkan dua sistem kerja.
    Namun, kegiatan penanganan sampah berlangsung setiap hari mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
    “Ada dua jam operasional. Yang pertama, jam operasional penanganan sampah. Yang kedua, jam operasionalnya yaitu pengolahan sampah,” ujar Adhitya.
    Ia menambahkan, seluruh layanan ini diberikan tanpa biaya. Adhitya menegaskan bahwa warga tak dipungut sepeser pun untuk proses penjemputan maupun pengolahan bulky waste.
    Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi agar data pembuangan tercatat dengan baik dan mencegah praktik pungutan liar.
    “Kan kadang ada nih masyarakat yang masih, oh apaan, itu kemarin aja saya ngasih apa namanya, atau bayar gitu?,” ungkap dia.
    “Silakan aja catat nama petugasnya siapa yang minta pembayaran. Karena memang program ini benar-benar gratis,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi Bandung Zoo, Hakim Vonis 2 Petinggi YMT 7 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        16 Oktober 2025

    Kasus Korupsi Bandung Zoo, Hakim Vonis 2 Petinggi YMT 7 Tahun Penjara Bandung 16 Oktober 2025

    Kasus Korupsi Bandung Zoo, Hakim Vonis 2 Petinggi YMT 7 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap dua petinggi Bandung Zoo, yakni terdakwa Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Raden Bisma Bratakusoema (RBB) dan Pembina YMT Sri (S) terkait kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo.
    Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rachmawati pada Kamis (16/10/2025).
    Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebab perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25,5 miliar.
    “Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rachmawati.
    Tak hanya vonis tujuh tahun, keduanya juga dikenakan denda Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan.
    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman selama tujuh tahun dengan denda Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan,” ungkapnya.
    Bisma dan Sri dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
    Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Jabar yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 15 tahun pidana dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
    Adapun yang memberatkan Bisma dan Sri adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan tersebut berdampak buruk terhadap keberlangsungan Bandung Zoo.
    Adapun yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.
    Selain pidana badan, kedua terdakwa juga diputus untuk membayar uang pengganti.
    Bisma diputus membayar Rp 10,1 miliar, dan Sri Rp 14,9 miliar subsider dua tahun pidana.
    Usai membacakan vonis, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan banding dengan memberinya waktu sepekan.
    Usai sidang, Efran Hilmi, kuasa hukum Bisma dan Sri, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim.
    Namun, pihaknya memiliki pandangan berbeda, terutama terkait kewajiban pembayaran uang pengganti.
    Mengenai putusan tersebut, pihaknya akan mencermati dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
    “Dalam waktu satu minggu ke depan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan sebaik-baiknya,” ujar Efran.
    Menyinggung soal peristiwa hukum yang menjadi dasar perkara, menurut Efran terdapat kejanggalan dalam pertanggungjawaban pidana yang mengaitkan peristiwa pada masa lalu.
    “Terkait peristiwa hukumnya sendiri, itu kan terjadi di era bapaknya, jadi peristiwa hukum yang menjadi objeknya memang saat itu. Nah, pertanyaannya, apakah pertanggungjawaban pidana bisa dialihkan dari bapak ke anak? Kan tidak boleh itu secara hukum. Tidak bisa dialihkan kecuali kalau peristiwanya berbeda,” ujarnya.
    Menurutnya, kejadian yang menjerat kliennya merupakan kejadian di rentang tahun 2022-2023.
    Hal ini akan ditelaah kembali oleh timnya sebelum menempuh upaya hukum selanjutnya.
    “Ini kan kejadiannya tahun 2023, sementara pertanggungjawaban yang dibebankan itu dihubungkan dengan peristiwa tahun 2022–2023,” ucapnya.
    Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan JPU disebutkan, lahan Bandung Zoo awalnya dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 1970 oleh Yayasan Margasatwa Tamansari.
    Namun, sejak izin pemakaian tanah berakhir pada 30 November 2007, yayasan tersebut yang saat itu dipimpin R Romly S Bratakusumah, tak lagi membayar kewajiban sewa, meski masih memanfaatkan lahan tersebut.
    Kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan daerah yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp 59 miliar.
    Dari jumlah tersebut, perbuatan Bisma dan Sri disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 25,5 miliar, terdiri atas Rp 6 miliar untuk sewa lahan, Rp 16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp 3,4 miliar untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).
    Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siswa SMPN 1 Tambun Selatan Diduga Terlibat Bullying
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Oktober 2025

    Siswa SMPN 1 Tambun Selatan Diduga Terlibat Bullying Megapolitan 16 Oktober 2025

    Siswa SMPN 1 Tambun Selatan Diduga Terlibat Bullying
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Video diduga aksi perundungan siswa berseragam SMP di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial.
    Humas SMPN 1 Tambun Selatan, Giyatna, mengonfirmasi siswa yang terlihat dalam video viral tersebut merupakan peserta didik di sekolah itu.
    Ia menjelaskan, pihak sekolah telah mempertemukan orangtua korban dan pelaku di pendopo masjid sekolah pada Selasa (14/10/2025). Dalam pertemuan itu, orangtua korban memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
    “Di situ kami tanya pihak orang tua korban seperti apa, orang tua pelaku bagaimana, yang terjadi usai pertemuan kedua pihak ini, orang tua korban tetap lanjut lapor polisi,” ucap Giyatna.
    “Pihak pelaku juga sebenarnya sudah minta maaf dan menerima konsekuensi yang sudah dilakukan anaknya,” ujar Giyatna menambahkan.
    Menurut dia, ada tujuh siswa kelas IX yang diperiksa polisi sebagai terduga pelaku, sementara korban berjumlah enam orang siswa kelas VIII.
    “Yang sekarang ada di Polsek yang sedang ditangani sekarang ada tujuh pelaku. Korban ada enam orang,” ucapnya.
    Giyatna menambahkan, aksi perundungan tersebut sebenarnya sudah terjadi cukup lama, namun baru menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.
    Ia menegaskan bahwa kejadian itu berlangsung di luar jam kegiatan belajar mengajar (KBM), tepatnya setelah siswa pulang sekolah.
    “Kepala sekolah khawatir ini di luar KBM kok sekolah ikut campur tangan, kan di luar KBM, bukan di dalam KBM. Ternyata pihak orangtua korban ini membuat laporan LP ke polisi, akhirnya posisi penanganannya di Polsek Tambun Selatan,” jelasnya.
    Sebelumnya, video aksi bullying tersebut diunggah oleh akun Instagram @babelan24jam.
    Dalam rekaman itu, tampak beberapa siswa berseragam SMP berdiri dan menendang kepala sejumlah siswa lain yang sedang jongkok.
    “Viral aksi perundungan pelajar SMP, infonya kejadian di Tambun Selatan,” demikian keterangan unggahan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Subadri dan Ularnya Menjaga Trotoar Jakarta dari Pengendara Motor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Oktober 2025

    Subadri dan Ularnya Menjaga Trotoar Jakarta dari Pengendara Motor Megapolitan 16 Oktober 2025

    Subadri dan Ularnya Menjaga Trotoar Jakarta dari Pengendara Motor
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Di tengah riuhnya lalu lintas Jakarta Timur, di sebuah trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, seekor ular piton tiba-tiba menjadi pusat perhatian.
    Tubuh hewan melata panjang, berkilau disinari matahari pagi, tergeletak tenang di atas trotoar Jalan Haji Bokir Bin Djiun, Kramat Jati pada Rabu (15/10/2025).
    Orang-orang berhenti. Ada yang menatap waspada, ada yang mengeluarkan ponsel untuk merekam.
    Tak lama kemudian, video itu viral di media sosial.
    Namun di balik rekaman yang ramai dibagikan itu, ada kisah sederhana tentang seorang pria bernama Subadri, dan seekor ular peliharaannya.
    “Sebenarnya lagi jemur ular saja, bukan menakut-nakuti pengendara, tapi lama-lama kesel banyak motor naik trotoar,” ujar Subadri saat ditemui, Rabu (15/10/2025).
    Setiap pagi dan sore, Subadri biasa menjemur ularnya, seekor piton sepanjang empat meter yang telah ia pelihara selama 13 tahun.
    Tapi hari itu berbeda. Subadri menjemur dengan hati yang jengah.
    Subadri sudah berulang kali menegur para pengendara motor yang melintas di trotoar, tapi tak dihiraukan.
    “Itu kan jalan macet tapi motor jalan di trotoar tapi enggak mau turun, akhirnya saya keluarin. Maksud saya cuma biar pada turun ke jalan aja bukan di trotoar,” tuturnya pelan, dengan nada lelah tapi tegas.
    Bagi Subadri, ular bukan sekadar hewan peliharaan.
    Ia adalah teman lama, makhluk sunyi yang penuh makna.
    “Piton panjang empat meter, punya empat tapi yang kecil, nah yang kemarin itu sudah dipelihara sekitar 13 tahun,” katanya.
    Dalam kesunyian ular itu, Subadri seperti menemukan cara lain untuk berbicara, terutama pada mereka yang tak lagi menghormati batas antara jalan dan trotoar.
    Ia tak berteriak, tak marah, hanya membiarkan ularnya berdiam di atas trotoar, seakan berkata dengan caranya sendiri yakni ini bukan jalurmu.
    Dan benar saja, kehadiran ular itu membuat para pengendara berhenti. Tidak ada yang berani lewat.
    Tidak ada yang menyalip pejalan kaki. Hanya keheningan sejenak di tengah hiruk-pikuk kota, yang entah sejak kapan mulai kehilangan rasa tertibnya.
    (Reporter: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Larissa Huda)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • WIFI Bayar Lebih Mahal daripada Telkomsel?

    WIFI Bayar Lebih Mahal daripada Telkomsel?

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Telemedia Komunikasi Pratama, anak usaha PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (WIFI), memenangkan lelang frekuensi 1,4 GHz untuk regional I yang terdiri dari Pulau Jawa, Maluku, dan Papua.

    WIFI memberi penawaran sebesar Rp403,7 miliar untuk mendapatkan wilayah tersebut. Bagaimana jika dibandingkan dengan lelang terakhir yaitu lelang pita 2,1 GHz pada 2022 yang dimenangkan oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)?

    Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa WIFI mendapatkan regional I dengan penawaran tertinggi yaitu Rp403,7 miliar. Mengalahkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) yang sebesar Rp399 miliar, dan Eka Mas yang sebesar Rp331 miliar.

    Dengan harga tersebut, WIFI nantinya dapat mengoperasikan pita selebar 80 MHz untuk melayani pelanggan internet tetap di Pulau Jawa, Maluku, dan Papua.

    Perusahaan bakal menerapkan teknologi broadband wireless access (BWA), sebuah teknologi nirkabel untuk internet di rumah/perusahaan, dalam memberikan layanan tersebut. Kesiapan ekosistem berdampak pada cepat atau lambatnya penyebaran layanan internet di 1,4 GHz.

    Adapun, menurut laporan GSMA, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mengoperasikan 1,4 GHz untuk layanan internet. 

    Selain hak memberikan layanan, ada juga kewajiban yang menempel di WIFI, yaitu menyiapkan infrastruktur di ketiga wilayah tersebut. WIFI juga akan memikul beban baru yaitu membayar Rp403,7 miliar selama 10 tahun. Pada tahun pertama, WIFI harus membayar 2x dari biaya penawaran karena ada beban up front fee.

    Bagaimana kondisi 2022? 

    Saat memenangkan lelang frekuensi 2,1 GHz dengan pita diperebutkan sebesar 2×5 MHz, Telkomsel harus membayar sebesar Rp605,056 miliar. Berbeda dengan WIFI yang berlaku secara regional, spektrum frekuensi 2,1 GHz Telkomsel dapat digunakan di seluruh Indonesia. Tidak terbatas pada wilayah tertentu.

    Telkomsel juga tidak terlalu pusing dengan ekosistem, karena mayoritas pengguna smartphone di dunia telah memakai pita 2,1 GHz untuk berinternet.

    Sebagaimana diketahui, 2×5 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz merupakan spektrum yang dikembalikan oleh Indosat Ooredoo pascamerger dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri) pada 4 Januari 2022.

    Ketika proses lelang dibuka pada akhir Agustus 2022, tercatat ada tiga operator seluler yang mendaftarkan diri ikut serta dalam Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz di antaranya Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo Hutchison.

    Hemat

    Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Yosef M. Edward mengatakan secara bisnis pembagian regional; khususnya regional 1 lebih menguntungkan karena kewajiban tidak harus membangun seluruh wilayah Indonesia.

    Secara belanja modal (Capex) dan ongkos operasional (Opex), kata Ian, lebih murah dan backbone optik di regional 1 sudah tersedia. 

    “Sehingga secara bisnis sangat layak. Melihat layanan internet, bukan hanya dari langganannya saja tetapi termasuk semua bisnis yang dapat ditumpangkan. Nilai lelang tersebut masih dianggap murah dan memperhatikan internet rakyat,” kata Ian.

  • Kronologi Penyekapan di Pondok Aren: Korban Dibawa dari Jagakarsa Usai Transfer Rp 49 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Oktober 2025

    Kronologi Penyekapan di Pondok Aren: Korban Dibawa dari Jagakarsa Usai Transfer Rp 49 Juta Megapolitan 16 Oktober 2025

    Kronologi Penyekapan di Pondok Aren: Korban Dibawa dari Jagakarsa Usai Transfer Rp 49 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi sementara peristiwa penyekapan dan pemerasan terhadap empat orang di sebuah rumah di Jalan Eboni 2, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
    Sebab, sejauh ini penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memeriksa sembilan tersangka secara intensif terkait hubungan, motif tindak pidana, dan lain-lain.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa bermula saat sepasang suami istri bersama dua rekannya bertemu dengan salah satu tersangka berinisial NN (52) di sebuah angkringan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/10/2025) pukul 22.30 WIB.
    “Apa maksud tujuan pertemuan mereka? Adalah jual beli mobil, sebuah mobil ya tahun 2021. Kemudian korban Itu membayar DP (
    Down Payment
    ) Rp 49 juta dengan cara transfer ke rekening tersangka N,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (16/10/2025).
    Saat memesan makanan, N datang bersama pelaku lainnya. Mereka tiba-tiba merampas ponsel dan tas milik para korban.
    “Tersangka N dan beberapa tersangka lainnya berteriak, ‘kooperatif! kooperatif!”, sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil,” tegas dia.
    Dalam hal ini, Ade Ary tidak menjelaskan apakah transfer tersebut dilakukan saat pertemuan atau sebelumnya. Ia juga tidak mengungkap alasan para pelaku tiba-tiba menyekap korban.
    Saat berada di dalam mobil menuju rumah di Pondok Aren, mata para korban ditutup dengan kain hitam.
    “Setibanya di sana, dibuka tutup matanya oleh para pelaku, kemudian dimasukan ke kamar di lantai dua,” jelas dia.
    Namun, salah satu korban yang merupakan seorang perempuan justru diperintahkan keluar. Dari luar kamar, ia mendengar rintihan suaminya yang seperti sedang dicambuk oleh para pelaku.
    “Pada jam 05.00 WIB, istri korban ini berhasil kabur melalui pintu depan karena yang menjaga mereka ini sedang tidur sehingga istri korban ini kabur dengan menumpang motor yang lewat,” ujar Ade Ary.
    Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan dengan menggunakan taksi hingga menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi pada Senin (13/10/2025).
    “Nah itu langsung ditindaklanjuti oleh tim, mengecek TKP, mengejar pelaku, berhasil diamankan dan berhasil menolong korban (tiga orang),” ujar Ade Ary.
    Sejauh ini, polisi telah menangkap sembilan orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.
    Mereka adalah MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
    Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memeriksa para tersangka secara intensif terkait hubungan hingga motif tindak pidana.
    Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan tiga pria tanpa baju duduk saling membelakangi.
    Mereka tampak mengoleskan cairan yang disebut balsem ke punggung masing-masing, sementara di tubuh mereka terdapat luka-luka.
    Unggahan akun Instagram
    @
    wargajakarta menyebutkan, peristiwa itu berawal dari sepasang suami istri (pasutri) yang berniat membeli mobil di wilayah Pondok Aren.
    Sang suami mengajak dua rekannya untuk menemani transaksi.
    Namun, bukannya bertemu penjual, mereka justru dibawa ke sebuah rumah dan disekap oleh sekelompok pria.

    Di lokasi itu, tiga pria korban mengalami penganiayaan, sementara sang istri berhasil melarikan diri setelah dua hari disekap oleh para pelaku,”
    tulis akun tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diisukan Jadi Ketua DPC Gerindra Solo, Respati Ardi: Lihat Nanti, Saya Fokus Kerja…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Oktober 2025

    Diisukan Jadi Ketua DPC Gerindra Solo, Respati Ardi: Lihat Nanti, Saya Fokus Kerja… Regional 16 Oktober 2025

    Diisukan Jadi Ketua DPC Gerindra Solo, Respati Ardi: Lihat Nanti, Saya Fokus Kerja…
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Wali Kota Solo, Respati Ardi, menanggapi isu mengenai peluang dirinya untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025).
    Saat ini, Respati yang merupakan anggota Partai Gerindra mengaku masih menunggu arahan resmi terkait penugasan tersebut.
    “Intinya kami tetap menunggu penugasan karena di struktur Partai Gerindra itu perintah dari atas,” kata Respati Ardi di Gedung DPRD Solo.
    Ia menekankan bahwa fokus utamanya saat ini adalah menjalankan tugas sebagai Wali Kota Solo setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta melaksanakan berbagai program pemerintah pusat, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    “Ya, kita lihat nanti SK-nya, ini penugasan. Sekarang fokusnya banyak sekali yang harus dikerjakan. Seperti mempertahankan MBG zero accident, ini tugas khusus juga sebetulnya,” ujarnya.

    Meskipun demikian, Respati tidak menampik kemungkinan untuk menerima mandat sebagai Ketua DPC Gerindra jika itu diberikan.
    “Untuk penugasan Gerindra kita serahkan ke mekanisme partai saja. Apakah siap jika diberi mandat? Ya nanti kita lihat,” katanya.
    “Saya menginginkan ada sosok yang menggantikan saya. Saya sudah terlalu lama menjabat, sejak tahun 2012,” ungkap Ardianto.
    Ia menekankan pentingnya regenerasi dalam tubuh partai dan berharap muncul kader muda dengan posisi strategis, seperti Wali Kota Solo, yang mampu membawa Gerindra lebih besar di tingkat daerah.
    “Ya, beliau sempat menolak karena fokus sebagai Wali Kota saja. Tapi yang namanya kader harus mau. Sekarang beliau sudah bersedia menggantikan saya,” lanjutnya.
    Diketahui, Respati Ardi telah menjadi kader Partai Gerindra sejak tahun 2019, dengan posisi terakhir sebagai bendahara DPC Gerindra Kota Solo. Ia lalu diusung menjadi calon wali kota Solo didampingi Astrid Widayani dan menang pada PIlkada 2024. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Mengenal Nusakambangan, Pulau Tempat Ammar Zoni dan Napi High Risk Dijebloskan
                        Nasional

    8 Mengenal Nusakambangan, Pulau Tempat Ammar Zoni dan Napi High Risk Dijebloskan Nasional

    Mengenal Nusakambangan, Pulau Tempat Ammar Zoni dan Napi High Risk Dijebloskan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan artis sekaligus terpidana kasus narkoba, Ammar Zoni, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memindahkan Ammar Zoni bersama lima warga binaan yang berstatus berisiko tinggi (
    high risk
    ).
    Sebelum Ammar Zoni, Ditjen PAS juga pernah memindahkan sebanyak 1.300 narapidana kategori
    high risk
    atau berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan.
    Di sana, para narapidana akan diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, sehingga diharapkan dapat mengubah perilaku menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
    Banyaknya narapidana
    high risk
    atau berisiko tinggi membuat nama Lapas Nusakambangan dikenal sebagai pulau penjara untuk penjahat kelas kakap.
    Namun, di balik itu, Pulau Nusakambangan sendiri memiliki sejarah panjang hingga kini dikenal sebagai pulau penjara dengan pengamanan maksimum.
    Dok. Kumham Babel Warga binaan asal Bangka Belitung di atas kapal menuju Nusakambangan, Kamis (18/9/2025).
    Pulau Nusakambangan sendiri terletak di Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Wilayahnya Pulau Nusakambangan dikelilingi Samudra Hindia sehingga membuatnya terisolasi secara alamiah.
    Dikutip dari skripsi Muchamad Sulton berjudul Perkembangan Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap tahun 1908–1983, disebutkan bahwa Pulau Nusakambangan telah dipergunakan sebagai tempat penjara sejak tahun 1905.
    Penjara pertama yang dibangun di Nusakambangan adalah Bui Permisan pada 1908, yang berada di bagian selatan pulau.
    Hal ini membuat Bui Permisan langsung berhadapan dengan ombak besar Laut Selatan, sehingga meminimalisasi kemungkinan pelarian.
    Setelah itu, Belanda melanjutkan pembangunan beberapa penjara lain, yakni:
    Gubernur Jenderal Hindia Belanda pun mengeluarkan keputusan menjadikan Nusakambangan sebagai lokasi pemasyarakatan khusus pada 1922.
    Keputusan ini diperkuat dengan
    Staatsblad Nederlandsch-Indie
    pada 1937 Nomor 369, yang menetapkan Nusakambangan sebagai daerah tertutup, tidak boleh digunakan untuk kepentingan umum, maupun pertambangan.
    Lapas Nusakambangan dikenal sebagai tempat dengan pengamanan yang superketat. Pasalnya, pulau ini dijaga oleh pasukan bersenjata lengkap untuk memastikan tidak ada pelarian ataupun gangguan dari luar.
    Bahkan, terdapat sel isolasi khusus yang diperuntukkan bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
    Selain itu, masyarakat sipil dilarang keras mengakses pulau ini kecuali dengan surat izin khusus.
    Nusakambangan merupakan tempat ditahannya narapidana berisiko tinggi, seperti pelaku pembunuhan berantai, bandar narkoba internasional, dan teroris.
    Beberapa nama terkenal yang pernah ditahan di Nusakambangan adalah Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra yang merupakan otak di balik Bom Bali.
    Selain itu, ada pula Umar Patek, terpidana kasus terorisme. Lalu, ada Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Bali Nine yang dieksekusi mati di pulau ini.
    Tak hanya pelaku kriminal kekerasan, beberapa figur terkenal lainnya, seperti Tommy Soeharto yang terlibat dalam pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, pernah ditahan di Nusakambangan.
    Ada juga Pramoedya Ananta Toer, sastrawan yang dituding terlibat dalam Partai Komunis Indonesia (PKI), yang pernah merasakan kehidupan mencekam di balik jeruji besi Nusakambangan.
    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi asal wilayah Sumatera Utara ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (14/6/2025)
    Terbaru, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah membangun lapas baru di Pulau Nusakambangan dengan kapasitas sekitar 1.500 orang.
    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Inspektur Jenderal Polisi Mashudi menargetkan lapas yang bernama Kumbang tersebut selesai pada 31 Desember 2025.
    “Lapas ini kami bangun salah satunya untuk mengatasi padatnya lapas di Indonesia,” kata Mashudi di Nusakambangan, Kamis (3/7/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Lapas itu nantinya akan memiliki kategori pengamanan sedang (
    medium security
    ) dengan tingkat pengawasan dan keamanan yang lebih longgar dibandingkan dibandingkan lapas pengamanan kategori maksimum.
    Dalam lapas tersebut, napi menjalani program pembinaan yang bertujuan untuk mengubah sikap dan perilaku mereka menjadi lebih baik serta meningkatkan kemampuan diri.
    Saat ini, terdapat 11 lapas yang telah beroperasi di Pulau Nusakambangan, dengan kapasitas sebanyak 3.088 penghuni. Sebanyak 11 lapas tersebut, yakni tiga lapas kategori pengamanan super maksimum (Lapas Batu, Lapas Karang Anyar, dan Lapas Pasir Putih), empat lapas kategori pengamanan maksimum (Lapas Besi, Lapas Ngaseman, Lapas Gladagan, dan Lapas Narkotika). Kemudian, dua lapas pengamanan medium (Lapas Permisan dan Lapas Kembang Kuning), serta dua lapas pengamanan minimum (Lapas Terbuka dan Lapas Nirbaya).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.