Blog

  • Mau Bangun Bisnis Pertama Kali? Simak Panduannya – Page 3

    Mau Bangun Bisnis Pertama Kali? Simak Panduannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Banyak orang bermimpi memiliki bisnis sendiri, tetapi tak sedikit juga yang merasa bingung harus memulai dari mana. Padahal dengan cara memulai bisnis yang tepat, tidak ada seorangpun yang bisa menjadi wirausahawan bahkan tanpa modal besar sekalipun.

    Kuncinya terletak pada perencanaan yang matang, keberanian dan pengambilan risiko serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.

    Cara Pertama yang Harus Dilakukan

    1. Temukan Ide Bisnis yang Tepat

    Langkah pertama dalam memulai usaha adalah menemukan ide yang sesuai dengan minat dan kemampuan. Ide terbaik sering kali muncul dari masalah sederhana di sekitar kita. Misalnya, banyak orang sibuk yang membutuhkan makanan cepat saji sehat bisa menjadi peluang untuk membuka bisnis katering harian.

    Selain minat, pastikan ide bisnis juga memiliki potensi pasar. Jangan ragu melakukan observasi kecil-kecilan tanyakan pada orang sekitar, lihat tren di media sosial, atau analisis kebutuhan masyarakat di lingkungan Anda.

    2. Lakukan Riset Pasar

    Setelah menemukan ide, lakukan riset pasar untuk memahami siapa target pelanggan, siapa pesaing, dan seperti apa kebutuhan pasar yang belum terpenuhi. Langkah ini penting agar Anda tidak menjalankan bisnis hanya berdasarkan tebakan.

    Riset sederhana bisa dilakukan melalui survei online, wawancara calon pelanggan, atau mengamati pesaing. Hasil penelitian ini nantinya akan membantu Anda menentukan harga, strategi pemasaran, dan cara bersaing di pasar.

    3. Susun Rencana Bisnis

    Banyak usaha pemula yang langsung terjun tanpa perencanaan. Padahal, rencana bisnis (business plan) adalah peta jalan menuju kesuksesan.

    Rencana ini mencakup:

    – Tujuan bisnis

    – Strategi pemasaran

    – Estimasi biaya dan pendapatan

    – Serta analisis risiko

     

  • Jejak Terakhir FA, Mantan Model yang Terima Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan

    Jejak Terakhir FA, Mantan Model yang Terima Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan

     

    Liputan6.com, Sukabumi – Kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD RI Heri Gunawan terus bergulir. Heri masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pemberian uang hingga mobil mewah yang dilakukan Heri Gunawan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa seorang pihak swasta sekaligus rekan Heri Gunawan berinisial FA sebagai saksi pada 20 Oktober 2025 silam.

    “FA didalami terkait aliran uang, dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

    Budi mengungkapkan bahwa FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu mobil senilai sekitar Rp1 miliar dari Heri Gunawan. Ia mengatakan mobil tersebut telah disita oleh KPK.

    “Selain itu, HG juga memberikan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer (pedagang valas, red.),” ujarnya.

    Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

    Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

    Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

    Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

    Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

     

  • Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Dimulai Pekan Depan, 22 Anggota TNI akan Didakwa

    Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Dimulai Pekan Depan, 22 Anggota TNI akan Didakwa

    Ketiga berkas yang masuk ini dengan klasifikasi kasus penganiayaan terhadap bawahan. Berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal selaku Dankipan A.

    Berkas kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa:

    Thomas Desambris AwiAndre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus SaleEmanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), Yulianus Rivaldy Ola Baga

    Kemudian berkas ketiga, 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa:

    Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, Aprianto Rede Radja

  • HNW: Gen Z penting laksanakan prinsip “Darul Ahdi wa Syahadah”

    HNW: Gen Z penting laksanakan prinsip “Darul Ahdi wa Syahadah”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menekankan pentingnya peran generasi muda, khususnya Gen Z dalam melaksanakan prinsip Darul Ahdi wa Syahadah (Negara Perjanjian dan Negara Kesaksian) untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    Demikian disampaikan HNW dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bertajuk “Mempersiapkan SDM Unggul Menyongsong Indonesia Emas 2045” yang diselenggarakan oleh MPR RI bekerja sama dengan DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta di Aula FEB Uhamka Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (19/10).

    “Muhammadiyah memandang Indonesia sebagai Darul Ahdi wa Syahadah (Negara Perjanjian dan Negara Kesaksian). Artinya, tidak ada lagi keraguan. Tugas kita, para pemuda dan mahasiswa Muhammadiyah adalah melanjutkan dan menjaga perjanjian ini serta memberikan kesaksian (syahadah),” ujar HNW dikutip dari keterangan tertulis diterima, Kamis (23/10) malam.

    HNW menyebutkan dua poin penting yang harus dipegang teguh oleh Gen Z, khususnya IMM, yakni menjaga perjanjian dan kesaksian.

    Dalam hal ini, peserta harusnya berada di garda terdepan memahami dan melaksanakan kesepakatan nasional yang oleh MPR dikemas menjadi empat pilar MPR RI, juga memberikan kesaksian dengan senantiasa mengingatkan masyarakat dan penyelenggara negara bila terjadi penyimpangan dari kesepakatan dasar itu bahwa ideologi negara kita adalah Pancasila.

    Hal itu dilakukan agar semua pihak segera kembali ke jalan kebenaran berbangsa dan bernegara, dengan berani mengoreksi penyimpangan, dalam hal ini peran kesaksian sangat vital, terutama ketika terjadi penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila.

    Tidak hanya itu, HNW juga menyoroti potensi ancaman jika penyimpangan dalam menerapkan Pancasila dibiarkan, di antaranya mengaku Ketuhanan Yang Maha Esa tetapi anti-agama atau juga mengaku ber-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, tetapi membiarkan hukum tidak manusiawi dan perilaku tidak beradab.

    Selain itu, mengakui Persatuan Indonesia, tetapi kesukaannya malah memecah belah anak bangsa antara yang kebangsaan dan keagamaan. Termasuk, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, tetapi didominasi oleh sikap pendiktean dan pengabaian musyawarah.

    Terakhir, Keadilan Sosial, tetapi orientasinya hanya untuk kelompoknya saja atau oligarki tertentu.

    “Jika penyimpangan ini dibiarkan, kita akan sulit membayangkan Indonesia Emas 2045. Yang muncul justru adalah kecemasan dan kelemahan, yang tidak akan menghadirkan keemasan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, HNW juga menyoroti perlunya mengoreksi framing negatif terhadap Gen Z yang kerap digambarkan sebagai generasi antisosial, antiproses, dan tidak peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

    Menurutnya, pelabelan semacam itu tendensius dan tidak hanya kontraproduktif, tetapi juga berpotensi mengabaikan potensi besar yang dimiliki anak muda masa kini.

    “Itu adalah framing yang tidak benar dan bertentangan dengan konsep Darul Ahdi wa Syahadah yang sudah diputuskan oleh Muhammadiyah. Buktinya, kawan-kawan IMM ini menunjukkan dedikasi gen Z yang luar biasa. Mereka sejak beberapa hari ini aktif dalam berbagai kegiatan positif. Itu artinya, mereka fakta tentang Gen Z yang benar, tidak sebagaimana di-framing-kan itu,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa Gen Z seperti dicontohkan oleh IMM justru menunjukkan kepedulian tinggi terhadap isu-isu sosial, lingkungan, dan kemanusiaan melalui berbagai bentuk kreativitas dan aksi nyata di ruang digital maupun lapangan.

    Untuk itu, ia meminta agar masyarakat dan para pemangku kebijakan melihat generasi ini dengan perspektif yang lebih adil dan konstruktif serta memberi ruang bagi mereka untuk berperan aktif dalam proses pembangunan bangsa.

    Selain itu, ia juga mendorong mahasiswa untuk meneladani tokoh-tokoh bangsa dari Muhammadiyah yang terlibat langsung dalam perumusan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, MR Kasman Singodimejo serta Presiden Pertama RI Soekarno (Bung Karno) yang juga tokoh Muhammadiyah.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dana Rp 83 Triliun Disiapkan untuk Kopdes Merah Putih – Page 3

    Dana Rp 83 Triliun Disiapkan untuk Kopdes Merah Putih – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggaran sebesar Rp 83 triliun disiapkan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan Koperasi Desa/Keluraham Merah Putih.

    Demikian disampaikan Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Subandono, seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/10/2025).

    Ia menuturkan, dana tersebut akan ditempatkan di perbankan, sehingga koperasi desa dapat mengaksesnya langsung melalui skema pembiayaan yang telah disiapkan.

    Subandono mengatakan, koperasi dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar dengan tenor maksimal enam tahun, bunga 6 persen, dan masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan.

    “Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan operasional (opex) maupun belanja modal (capex),” kata dia.

    “Kami bersama Kementerian Koperasi, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Desa, dan Kementerian Dalam Negeri telah menyusun surat keputusan bersama (SKB) agar pelaksanaan program ini bisa dipercepat,” Subandono menambahkan.

    Ia menegaskan, pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur pendukung seperti gudang dan gerai, yang selama ini menjadi kendala utama operasional koperasi desa.

    Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menargetkan sebanyak 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang telah terbentuk legalitasnya dapat beroperasi penuh pada Maret 2026.

    Fokus saat ini adalah pembangunan fisik, termasuk gudang, gerai, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya agar koperasi dapat beroperasi secara optimal.

     

  • Tuding-menuding Trump Vs Presiden Kolombia

    Tuding-menuding Trump Vs Presiden Kolombia

    Washington

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menuding Presiden Kolombia Gustavo Petro sebagai ‘gembong narkoba’. Petro membalas tudingan Trump tersebut sebagai fitnah.

    Dilansir Al Arabiya, Senin (20/10/2025), Trump menyalahkan kepemimpinan politik Kolombia atas kegagalan memenuhi kewajiban pengendalian narkoba. Trump mengatakan AS akan menghentikan ‘pembayaran dan subsidi skala besar’ untuk Kolombia.

    “Petro adalah pemimpin narkoba ilegal yang sangat mendorong produksi narkoba secara besar-besaran,” kata Trump dalam pernyataan via media sosial Truth Social.

    Dia mengatakan produksi narkoba itu ditujukan untuk dijual ke AS. Menurutnya, hal itu memicu kematian di AS.

    Trump juga berjanji akan mencabut semua bantuan untuk Kolombia, yang secara historis merupakan mitra dekat AS, namun juga produsen kokain terkemuka di dunia.

    Tidak hanya itu, Trump mengancam akan mengenakan tarif lebih berat terhadap Kolombia, atau bahkan langkah-langkah lainnya yang tidak disebutkan secara spesifik untuk “menutup” budidaya narkoba di negara itu jika Petro tidak juga bertindak.

    “MULAI HARI INI, PEMBAYARAN INI, ATAU BENTUK PEMBAYARAN LAINNYA, ATAU SUBSIDI, TIDAK AKAN LAGI DILAKUKAN,” tegasnya, dalam postingan yang menggunakan huruf kapital.

    Presiden Kolombia Gustavo Petro (File photo: AFP) Foto: dok. AFP

    Petro Bereaksi

    Petro membantah ucapan Trump itu. Ia mengatakan dia akan melakukan pembelaan diri secara hukum.

    “Saya akan membela diri secara hukum dengan pengacara Amerika di Pengadilan AS,” ujar Petro dilansir kantor berita AFP, Kamis (23/10/2025).

    Petro menyebut Trump telah memfitnahnya. Petro membantah segala tuduhan Trump.

    “Fitnah telah dilontarkan kepada saya di wilayah Amerika Serikat oleh pejabat tinggi,” kata Petro.

    “Ketika bantuan kami dibutuhkan untuk memerangi perdagangan narkoba, masyarakat AS akan menerimanya,” imbuhnya.

    Tarik Dubes dari AS

    karena tudingan Trump ini, otoritas Kolombia merespons dengan menarik pulang Duta Besarnya di Amerika Serikat. Kementerian Luar Negeri Kolombia, seperti dilansir AFP, Selasa (21/10/2025), mengumumkan pada Senin (20/10) bahwa Duta Besar Daniel Garcia Pena telah ditarik pulang dari Washington DC ke Bogota untuk melakukan konsultasi.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kolombia, Armando Benedetti, menyebut pernyataan Trump tentang penghentian paksa budidaya narkoba sebagai “ancaman invasi atau aksi militer terhadap Kolombia”.

    Diketahui, Petro dan Trump berselisih sejak sang Presiden AS itu kembali berkuasa pada Januari lalu, namun konflik publik keduanya semakin memanas dalam beberapa pekan terakhir, saat AS melancarkan operasi antinarkoba mematikan di kawasan Karibia.

    Presiden Kolombia Gustavo Petro (Photo by JUAN BARRETO / AFP) Foto: AFP/JUAN BARRETO

    Washington mengerahkan sejumlah kapal perang ke kawasan Karibia, tepatnya di dekat lepas pantai Venezuela, sejak Agustus lalu. Sejauh ini, kapal-kapal perang AS telah menyerang setidaknya tujuh kapal, yang diklaim menyelundupkan narkoba ke negara tersebut.

    Menurut pemerintahan Trump, total sedikitnya 32 orang tewas akibat serangan pasukan AS sejauh ini.

    Para pakar mempertanyakan legalitas serangan AS terhadap kapal-kapal tersebut di perairan internasional, tanpa mencoba mencegat atau menangkap awak kapal dan mengadili mereka.

    Operasi antinarkoba AS utamanya menargetkan perdagangan narkoba dari Venezuela, meskipun perhatian beralih ke Kolombia dalam beberapa hari terakhir.

    Menteri Pertahanan (Menhan) AS Pete Hegseth, pada Minggu (19/10), mengumumkan bahwa tiga orang tewas akibat serangan terhadap sebuah kapal yang diduga menyelundupkan narkoba.

    Kapal itu, menurut Hegseth, berafiliasi dengan Tentara Pembebasan Nasional Kolombia — kelompok gerilya sayap kiri yang dikenal sebagai ELN dalam bahasa Spanyol. Serangan itu sendiri disebut oleh Hegseth dilancarkan pada Jumat (17/10) lalu.

    Serangan itu terjadi setelah serangan lainnya — terhadap kapal semi-submersible — yang menewaskan dua orang, yang salah satunya warga Kolombia.

    Petro menuduh Trump telah melakukan pembunuhan dan melanggar kedaulatan Kolombia. Dia juga menyebut Trump “tidak menyukai orang bebas karena dia ingin menjadi raja”.

    Halaman 2 dari 4

    (isa/fas)

  • Tersangka Bakar Istri Pernah Tercatat Sebagai Buronan Kasus Pengerusakan dan Senjata Tajam

    Tersangka Bakar Istri Pernah Tercatat Sebagai Buronan Kasus Pengerusakan dan Senjata Tajam

    JAKARTA – Nama JPT alias Ance (26) kembali muncul di kepolisian. Setahun lalu, ia dikenal sebagai pria mabuk yang mengamuk dan merusak gerobak bubur kacang ijo di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara. Kini, ia kembali ditangkap, bukan karena pengeroyokan, melainkan karena membakar istrinya sendiri.

    Kisah kelam itu berawal dari api cemburu. Sabtu malam, 18 Oktober 2025, di kawasan Otista, Jatinegara, Ance menyiram bensin dan membakar istrinya, CAM (24), setelah curiga sang istri berselingkuh dengan pria lain.

    Kecurigaan itu muncul setelah adik Ance mengaku melihat CAM berjalan dengan seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya.

    Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, mengatakan Ance sempat melarikan diri usai kejadian dan akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi pada malam yang sama.

    “Tersangka kami amankan dan kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Robby, Kamis, 23 Oktober 2025.

    Namun rupanya, ini bukan kali pertama Ance berurusan dengan hukum. Pada April 2024, ia pernah menjadi buronan polisi karena mengamuk dalam keadaan mabuk sambil membawa dua parang.

    Saat itu, ia berniat melukai pedagang bubur kacang ijo bernama Kusnadin, namun berhasil dihalangi warga. Karena gagal melukai, Ance melampiaskan amarahnya dengan merusak gerobak dagangan.

    “Pelaku sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pengeroyokan terhadap tukang bubur. Ia menjalani hukuman enam bulan penjara,” ujar Robby menambahkan.

    Kini, residivis itu harus kembali berhadapan dengan jeruji besi. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian pelaku, dan hasil visum et repertum (VeR).

    Atas perbuatannya, Ance dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

    Karena status residivisnya, ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga dari hukuman pokok, disertai pasal tambahan Pasal 406 dan 335 KUHP tentang perusakan dan perbuatan dengan kekerasan.

    Kisah Ance menjadi potret bagaimana amarah dan cemburu bisa berubah menjadi kekerasan fatal. Dari tukang bubur yang hampir celaka, kini istrinya sendiri menjadi korban api yang tak seharusnya menyala.

  • Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Digelar Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Oktober 2025

    Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Digelar Hari Ini Nasional 24 Oktober 2025

    Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Digelar Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (24/10/2025).
    Agenda sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pembuktian pihak termohon, Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “Dijadwalkan sidang lanjutan perkara keberatan atas pemohon Sandra Dewi dan kawan-kawan dengan termohon Kejagung. Agenda masih pembuktian,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
    Pada sidang sebelumnya, Kejagung telah menghadirkan satu orang saksi ahli untuk dimintai pendapatnya.
    Dalam sidang pada Jumat (17/10/2025), Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menjelaskan soal kedudukan aset suami istri dalam tindak pidana korupsi.
    Hibnu menjelaskan, suatu aset atas nama orang lain, bukan terdakwa, masih bisa disita dan dirampas untuk negara jika aset tersebut diperoleh dari perbuatan tindak pidana.
    Ia menilai, penyitaan aset bukan hanya dilihat dari status kepemilikan, tetapi juga kepentingan untuk memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi.
    “Kalau melihat pendekatan pihak, (aset bukan milik terdakwa) tidak terkait (kasus korupsi). Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jelas Hibnu dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (17/10/2025).
    Awalnya, sidang pekan lalu telah dijadwalkan untuk memeriksa dua orang saksi.
    Namun, karena ada urusan mendadak, saksi fakta yang disiapkan termohon batal diperiksa.
    Saksi fakta ini disebutkan berasal dari kalangan penyidik atau jaksa.
    Namun, identitasnya belum dijelaskan secara detail dalam persidangan Jumat lalu.
    Alhasil, saksi fakta ini dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada sidang hari ini, Jumat (24/10/2025).
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
    Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
    Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Proses Pemberian hingga Pencairan Kredit pada Kasus LPEI

    KPK Dalami Proses Pemberian hingga Pencairan Kredit pada Kasus LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (23/10/2025), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

    Keempat saksi adalah Sunu Widi Purwoko (SWP) selaku Kepala Divisi Hukum LPEI tahun 2015, Irene Gunawan (IG) selaku pihak swasta, Dendy Wahyu K. Wardhana (DWW) selaku Kepala Divisi Kepatuhan tahun 2015, Yevita Pantjanata (YP) selaku pihak swasta.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan keempat saksi diperiksa dengan materi yang berbeda. SWP diminta keterangan oleh penyidik mengenai POB proses kredit di LPEI dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.

    “Selain itu, Saksi SWP juga diminta menjelaskan tanggapan Divisi Hukum atas usulan/review/keputusan terkait pemberian kredit atas debitur,” ucap Budi.

    Lalu bagi saksi IG, didalami terkait proses permohonan, proses pencairan, dan penggunaan hasil pencairan kredit dari LPEI. Kemudian saksi DWW diperiksa untuk menjelaskan tanggapan Divisi Kepatuhan atas usulan, review, keputusan terkait pemberian kredit atas debitur.

    Sedangkan saksi YP ditelisik terkait kepemilikan dan proses penjualan saham perusahaan debitur. Tetapi, Budi belum dapat menyampaikan perusahaan yang dimaksud karena masih dalam proses penyidikan.

    “Kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya, tapi yang pasti memang dalam perkara terkait dengan pembiayaan oleh LPEI ini melibatkan sejumlah perusahaan,” jelasnya.

    Sekadar informasi, LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan atau pihak debitur yang tidak layak dan tidak sesuai prosedur. Dalam proses pencairan dana, direksi diduga melakukan kesepakatan dengan sejumlah debitur.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka pada 3 Maret 2025, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

    Kemudian pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan Hendarto selaku debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama sebagai tersangka. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp11 triliun. 

  • Polisi Tangkap Komplotan Maling Mesin Air-Besi Senilai Rp 150 Juta di Sergai

    Polisi Tangkap Komplotan Maling Mesin Air-Besi Senilai Rp 150 Juta di Sergai

    Jakarta

    Polisi menangkap 9 orang maling mesin hingga besi dari salah satu gudang di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Total kerugian akibat pencurian itu sekitar Rp 150 juta.

    “Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wakapolres Sergai Kompol Rudy kepada wartawan, dilansir detikSumut, Jumat (24/10/2025).

    Rudy mengatakan pencurian itu terjadi di gudang milik Aling (50) di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Pencurian itu diketahui korban pada 29 September 2025.

    Adapun kesembilan pelaku terdiri dari tujuh pelaku pencurian bernama Rahmat Hidayat (42), M Al Afdul (23), M Robi Andika (22) Suwanda (41), Aziz (33), M Safii (25), dan Sandi Suwardi (26), serta dua penadah bernama Rudi Ismawan (42) dan Harto (29).

    Rudy menjelaskan bahwa peristiwa itu diketahui usai pekerja korban datang ke lokasi gudang untuk memberi makan ternak korban. Setibanya di lokasi, pekerja tersebut melihat gudang jendela telah terbuka.

    “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000,” ucapnya.

    Simak selengkapnya di sini.

    (fas/fas)