Blog

  • Akhirnya KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Apa Perannya?

    Akhirnya KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Apa Perannya?

    GELORA.CO –  Yang ditunggu-tunggu publik akhirnya terjawab!

    Status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sengkarut penyelenggaraan ibadah haji dipertegas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan secara resmi Yaqut sebagai tersangka,  Jumat (9/1/2026).

    Yaqut diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan hal itu. 

    “Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

    Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

    Diendus Penyidik

    Sinyal keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus oleh penyidik. 

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.

    “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.

    Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan.

    KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.

    Terkait Kuota Haji Tambahan

    Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

    KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. 

    Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

    Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir. 

    Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

    Sikap Irit Bicara Yaqut

    Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025). 

    Baca juga: Siap Diterjunkan Kontra PSS Sleman, Pemain Anyar PSIS Otavio Dutra Waspadai 2 Pemain Lawan

    Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik.

    “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.

    Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK. 

    Sehari sebelumnya, Kamis (8/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK bulat suara dan hanya menunggu momentum kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengumumkan status tersangka.

  • KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

    KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

    KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
    KPK awalnya membenarkan eks Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    ditetapkan sebagai tersangka.
    “Kami sampaikan
    update
    -nya bahwa
    confirm
    KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
    Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
    “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
    Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.
    Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
    “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
    Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
    “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan
    Kementerian Agama
    .
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolda Riau Dorong Legalisasi Tambang Rakyat Lewat Koperasi Merah Putih

    Kapolda Riau Dorong Legalisasi Tambang Rakyat Lewat Koperasi Merah Putih

    Jakarta

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam penataan dan legalisasi penambangan rakyat sebagai solusi mencegah tambang ilegal. Hal ini menyikapi permasalah tambang emas ilegal yang terus bermunculan, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

    Irjen Herry Heryawan menyampaikan Polri tidak bisa bekerja secara parsial dalam menangani persoalan pertambangan rakyat ini. Menurutnya, diperlukan sinergi antara Pemprov Riau, khususnya dinas yang membidangi sumber daya mineral (SDM) terkait proses perizinan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR).

    “Polda Riau perlu melakukan upaya kolaboratif dengan instansi terkait, terutama Pemerintah Provinsi melalui dinas teknisnya terkait perizinan yang harus diberikan untuk Izin Usaha Pertambangan Rakyat,” ujar Irjen Herry Heryawan, Jumat (9/1/2026).

    Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Kabupaten Kuansing.

    Selain aspek perizinan, Kapolda juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta Pemerintah Kabupaten Kuansing. Hal ini bertujuan agar penataan wilayah tambang sinkron dengan rencana tata ruang daerah dan memiliki status legalitas lahan yang jelas.

    Sebagai langkah konkret, Irjen Herry mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai wadah payung hukum bagi para penambang lokal agar kegiatan mereka menjadi legal dan terorganisir.

    “Supaya kegiatan tambang ini bisa legal, harus ada tambang rakyat yang dikelola dengan benar dan mengedepankan koperasi. Koperasinya adalah Koperasi Merah Putih,” imbuhnya.

    Ke depan, Polda Riau diagendakan menggelar rapat koordinasi bersama dinas pertambangan dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Pertemuan tersebut akan merumuskan langkah-langkah teknis dan percepatan regulasi agar pertambangan rakyat yang tertib dan berkelanjutan segera terwujud di Bumi Lancang Kuning.

    “Ini adalah upaya kolaboratif bersama. Semua stakeholder harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

    (mea/imk)

  • DL Mining meluncurkan peluang investasi baru dengan imbal hasil tinggi, investor dapat menghasilkan lebih dari - ribu per hari

    DL Mining meluncurkan peluang investasi baru dengan imbal hasil tinggi, investor dapat menghasilkan lebih dari $1-$10 ribu per hari

    DL Mining, platform penambangan cloud terkemuka, telah meluncurkan serangkaian kontrak penambangan cloud dengan imbal hasil tinggi terbarunya, memberikan investor peluang baru untuk mendapatkan keuntungan harian yang besar melalui penambangan Bitcoin (BTC), Litecoin (LTC), dan Dogecoin (DOGE). Dengan teknologi mutakhir dan jaringan investor global, DL Mining terus mendefinisikan ulang pendapatan pasif di industri mata uang kripto.Mendefinisikan ulang penambangan cloud dengan imbal hasil terdepan di industri

    Ekosistem penambangan cloud DL Mining telah menarik lebih dari 3 juta investor di seluruh dunia, dengan kontribusi hampir $30 miliar dalam dana investasi kumulatif. Dana ini memungkinkan DL Mining untuk mengerahkan daya komputasi Bitcoin yang luas, memastikan sekitar 5,5% dari tingkat hash global. Berdasarkan output Bitcoin saat ini sebesar 6,5 Bitcoin setiap 10 menit, pendapatan DL Mining per siklus adalah sekitar 0,2275 Bitcoin, setara dengan perkiraan pendapatan harian lebih dari $546.000 ketika harga Bitcoin adalah $100.000.Kontrak pertambangan baru memiliki potensi keuntungan yang lebih tinggi.Untuk memenuhi permintaan investasi yang terus meningkat, DL Mining telah meluncurkan kontrak penambangan cloud terbaru, yang dirancang untuk memaksimalkan keuntungan investor. Opsi kontrak baru ini menyediakan jumlah dan jangka waktu investasi yang fleksibel untuk memastikan:
    Keuntungan secara otomatis dikreditkan ke akun investor setiap hari. Ketika keuntungan mencapai $100, investor dapat memilih untuk menarik dana atau menginvestasikan kembali ke kontrak lain untuk mencapai keuntungan majemuk.Program hadiah dan rujukan eksklusif
    Untuk lebih memotivasi investor untuk berpartisipasi, DL Mining memberikan investor manfaat tambahan:Bonus pengalaman pendaftaran $15 – pengguna baru dapat memperoleh kuota investasi $20 saat mendaftar, dan dapat menggunakan bonus pengalaman untuk berinvestasi dan mendapatkan penghasilan $1, yang dapat diperoleh secara gratis setiap hari.Hadiah berbasis pasar – jika harga mata uang kripto naik selama periode kontrak, investor akan menerima hadiah tambahan.Komisi rujukan – pengguna dapat memperoleh penghasilan tetap 8% dari investasi rujukan dan jaringan mereka.
    Gabung DL Mining sekarang dan dapatkan penghasilan pasif Anda!

    Dengan rekam jejak kinerja yang stabil dan pengembalian yang tinggi, DL Mining selalu menjadi pilihan pertama bagi investor mata uang kripto yang mencari solusi penambangan yang aman dan menguntungkan. Untuk menjelajahi kontrak penambangan yang tersedia dan mulai mendapatkan penghasilan pasif, kunjungi www.DLMining.com atau unduh aplikasi seluler DL Mining dan dapatkan $5 secara instan.

    DL Mining adalah pemimpin global dalam layanan penambangan cloud, memanfaatkan teknologi penambangan mutakhir dan investasi strategis untuk menyediakan solusi penambangan mata uang kripto yang aman, menguntungkan, dan nyaman bagi jutaan pengguna di seluruh dunia.

    Kontak:

    Situs Web Resmi DL Mining: https://dlmining.com/

  • Pemuda Muhammadiyah Tegaskan Tak Terlibat dalam Pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polisi

    Pemuda Muhammadiyah Tegaskan Tak Terlibat dalam Pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polisi

    GELORA.CO  – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla merespons munculnya laporan hukum terhadap Komika Pandji Pragiwaksono oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Muda Muhammadiyah.

    Dzulfikar menegaskan, secara kelembagaan, organisasinya tidak terlibat dan bukan bagian dari pihak pelapor. Dia menyebut, siapa pun yang memiliki latar belakang alumni Muhammadiyah bisa saja berkumpul, namun hal itu tidak mewakili organisasi otonom (ortom) resmi di bawah Muhammadiyah.

    “Kalau mengatasnamakan siapa saja orang kalau alumni Muhammadiyah (bisa saja). Tapi kalau ortom, enggak, enggak. Kita tidak tahu, kita bukan bagian dari yang melapor itu,” ujar Dzulfikar saat dikonfirmasi iNews, Jumat (9/1/2026).

    Dia menerangkan, terdapat perbedaan mendasar antara organisasi resmi seperti Pemuda Muhammadiyah dengan kelompok-kelompok atau aliansi yang bersifat non-lembaga. Menurutnya, nama ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ adalah wadah yang tidak berlembaga secara resmi di struktur Muhammadiyah.

    Dia menekankan bahwa pihaknya tidak keberatan atas pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah.

    “Kecuali dia mengatasnamakan Pemuda Muhammadiyah, pasti saya bisa berkeberatan. Yang penting dia tidak mengatasnamakan organisasi resmi Muhammadiyah, monggo-monggo saja kalau saya,” tuturnya.

    Terkait konten Pandji Pragiwaksono yang menjadi pemantik persoalan, Dzulfikar menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemuda Muhammadiyah belum menentukan sikap resmi. 

    Dia juga mengungkapkan bahwa belum ada desakan atau aspirasi dari kader di tingkat akar rumput untuk menanggapi isu tersebut secara organisasi.

    “Sejauh ini belum ada desakan juga dari kader bawah untuk bersikap,” kata dia

  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji, Segera Ditahan?

    Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji, Segera Ditahan?

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu dibenarkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (9/1/2026)

    “Iya benar,” kata Asep, Jumat (9/1/2026).

    Namun, belum disebutkan apakah Yaqut akan langsung ditahan atau tidak.

    KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.

    Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag ke penyidikan. Proses penyidikan telah dimulai sejak Agustus 2025.

    Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

    Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

    Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus

  • Selain Yaqut Cholil, KPK Tetapkan Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Selain Yaqut Cholil, KPK Tetapkan Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, penetapan status tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. KPK juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada keduanya.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penetapan Yaqut sebagai tersangka.

    “Benar,” kata Fitroh kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat siang, 9 Januari 2025.

    Namun, ketika ditanya mengenai pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, Fitroh belum bersedia merinci dan memastikan KPK akan menyampaikannya secara resmi. 

    “Tunggu diumumkan,” ujarnya.

    Dalam perkara ini, KPK juga telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur – yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo – serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut yang juga menjabat sebagai pengurus di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Sebelumnya, Yaqut telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK. Ia terakhir diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 16 Desember 2025. Selain itu, Yaqut juga pernah menjalani pemeriksaan pada Senin, 1 September 2024, dan Kamis, 7 Agustus 2025.

    Penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji ini resmi dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Kasus ini bermula dari polemik pembagian tambahan kuota haji. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

    Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diberikan Pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

    Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

    Pembagian kuota tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. Dalam keputusan itu, 20 ribu tambahan kuota haji dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. 

  • Survei BI: Keyakinan Konsumen Turun pada Desember 2025, Akhiri Tren Kenaikan

    Survei BI: Keyakinan Konsumen Turun pada Desember 2025, Akhiri Tren Kenaikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) terbaru menunjukkan penurunan 0,5 poin, dari 124 pada November 2025 menjadi 123,5 pada Desember 2025. Penunanan IKK ini mengakhiri tren kenaikan yang terjadi dalam 2 bulan sebelumnya.

    Sebagai informasi, survei yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) itu menunjukkan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini dan ekspektasi mereka terhadap masa depan. IKK merupakan indikator yang dapat digunakan untuk memprediksi perkembangan konsumsi dan tabungan rumah tangga.

    IKK menggunakan tahun acuan dengan nilai 100. Artinya, indeks kepercayaan konsumen pada Desember 2025 berada di zona optimistis atau di atas nilai acuan.

    “Survei Konsumen Bank Indonesia pada Desember 2025 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi tetap kuat,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

    Berdasarkan pengeluaran, penurunan IKK Desember terjadi di kelompok >5 juta (dari 130,6 menjadi 128,3) dan Rp1 juta—Rp2 juta (dari 119,8 menjadi 113,7). Sementara kelompok pengeluaran lainnya (Rp2,1 juta—Rp3 juta, Rp3,1 juta—Rp4 juta, dan Rp4,1 juta—Rp5 juta) stagnan atau meningkatkan tipis.

    Berdasarkan usia, IKK menurun di hampir pada seluruh kelompok dengan penurunan tertinggi yaitu >60 tahun (dari 113 ke 107,8). Secara spasial, IKK mengalami penurunan di sejumlah kota yang disurvei, terutama di Medan dan Padang.

    Lebih lanjut, Denny menjelaskan bahwa perkembangan keyakinan konsumen pada Desember 2025 dipengaruhi oleh penurunan Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK).

    IKE tercatat sebesar 111,4 atau menurun tipis dibandingkan dengan indeks bulan sebelumnya sebesar 111,5. Begitu juga IEK yang berada di level 135,6, turun dibandingkan dengan indeks bulan sebelumnya sebesar 136,6.

    Lebih terperinci, penurunan IKE terjadi akibat indeks penghasilan saat ini (turun dari 121,5 menjadi 120,2) dan indeks pembelian barang tahan lama (turun dari 109,4 menjadi 107,4) yang juga melemah. Sebaliknya, indeks ketersediaan lapangan kerja mengalami peningkatan yaitu dari 103,7 menjadi 106,5.

    Sementara itu, perkembangan IEK dipengaruhi oleh penurunan indeks ekspektasi kegiatan usaha (dari 133,8 menjadi 130,8) dan indeks ekspektasi ketersediaan lapangan kerja (dari 135,3 menjadi 135,1). Sebaliknya, indeks ekspektasi penghasilan mengalami kenaikan tipis (dari 140,6 menjadi 140,8).

    Berdasarkan kondisi keuangannya, rata-rata proporsi pendapatan konsumen untuk konsumsi (dari 74,6% menjadi 73,3%) dan proporsi pembayaran cicilan/utang (dari 11% menjadi 10,8%) sedikit menurun. Sementara itu, proporsi pendapatan konsumen yang disimpan (dari 14,4 menjadi 14,9) tercatat sedikit meningkat.

  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

    Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

    Hanya saja, Budi belum menjelaskan secara detail terkait dengan penetapan tersangka ini, termasuk soal peran Yaqut dalam perkara kuota haji ini.

    Sekadar informasi, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Nasib Tarif Trump di MA AS, Importir Bisa Tagih Refund US0 Miliar

    Nasib Tarif Trump di MA AS, Importir Bisa Tagih Refund US$150 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) atas legalitas tarif global Presiden Donald Trump berpotensi membuka klaim pengembalian bea masuk hingga US$150 miliar oleh para importir.

    Melansir Reuters pada Jumat (9/1/2026), ekspektasi bahwa Mahkamah Agung akan membatalkan tarif yang diberlakukan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977 meningkat setelah sidang perkara pada November lalu.

    Dalam persidangan tersebut, hakim dari kubu konservatif maupun liberal sama-sama menyuarakan keraguan apakah undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif.

    Mahkamah Agung dijadwalkan mengeluarkan sejumlah putusan pada Jumat waktu setempat. Namun, seperti lazimnya, pengadilan tidak mengungkapkan perkara mana yang akan diputuskan.

    Trump menjadi presiden AS pertama yang menggunakan IEEPA untuk memberlakukan tarif. Selama ini, undang-undang tersebut lebih sering digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap musuh AS atau membekukan aset mereka.

    Tarif berbasis IEEPA tersebut menghasilkan penerimaan sekitar US$133,5 miliar dalam periode 4 Februari hingga 14 Desember, berdasarkan data terbaru dari U.S. Customs and Border Protection (CBP). 

    Menurut perhitungan Reuters, dengan tren penerimaan harian rata-rata sejak akhir September hingga pertengahan Desember, total pungutan tarif diperkirakan mendekati US$150 miliar.

    Sejumlah perusahaan memperkirakan bahwa meskipun Mahkamah Agung menyatakan tarif Trump tidak sah, presiden dari Partai Republik itu tidak akan mempermudah proses pengembalian dana.

    “Tidak ada dalam DNA pemerintah untuk mengembalikan uang. Dan Trump tidak ingin mengembalikan uang,” ujar Jim Estill, CEO Danby Appliances, perusahaan asal Kanada yang menjual kulkas kecil, microwave, dan peralatan laundry melalui jaringan ritel besar seperti Home Depot.

    Produk-produk tersebut diproduksi di China dan negara-negara Asia lain yang menjadi sasaran tarif Trump. Jika Danby berhasil mendapatkan kembali dana sekitar US$7 juta, Estill juga khawatir Home Depot dan para pelanggannya akan menuntut bagian dari pengembalian tersebut.

    “Ini akan menjadi kekacauan,” tambah Estill.

    Peralihan ke pengembalian elektronik

    Perubahan teknis yang diumumkan CBP pada 2 Januari, yang akan mengalihkan seluruh pengembalian tarif ke sistem distribusi elektronik mulai 6 Februari, memunculkan harapan akan proses pengembalian yang lebih tertib.

    Meski belum memenuhi harapan importir untuk mekanisme pengembalian otomatis sepenuhnya, langkah tersebut dinilai sebagai sinyal kesiapan otoritas bea cukai.

    “Ini menunjukkan bahwa Bea Cukai siap sepenuhnya menjalankan pengembalian dana jika Mahkamah Agung memang memutuskan demikian,” ujar Angela Lewis, kepala global kepabeanan di perusahaan logistik Flexport.

    Juru bicara CBP tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan terkait mekanisme penanganan jika putusan Mahkamah Agung merugikan kebijakan tarif Trump. Dalam pernyataannya, CBP menyebut penghapusan cek kertas untuk pengembalian dana akan mempercepat pembayaran melalui portal elektronik ACE serta mengurangi kesalahan dan potensi penipuan.

    Meski skala potensi pengembalian dana ini belum pernah terjadi sebelumnya bagi CBP, Departemen Keuangan AS terbiasa mendistribusikan ratusan miliar dolar pengembalian pajak setiap tahun. Namun, juru bicara Departemen Keuangan tidak menanggapi pertanyaan terkait potensi pengembalian tarif.

    Menteri Keuangan AS Scott Bessent, dalam pernyataannya di Minneapolis, mengatakan putusan Mahkamah Agung bisa saja bersifat ambigu. Namun, jika putusan tersebut merugikan tarif Trump, pemerintah dapat mengganti penerimaan yang hilang dengan menggunakan dasar hukum tarif lainnya.

    Menurut Bessent, putusan negatif akan membuat presiden kehilangan fleksibilitas dalam menggunakan tarif, baik untuk kepentingan keamanan nasional maupun sebagai alat tawar dalam negosiasi.

    Trump memberlakukan tarif berbasis IEEPA melalui dua jalur. Pada April lalu, dia mengumumkan tarif resiprokal atas impor dari sebagian besar mitra dagang AS dengan alasan keadaan darurat nasional terkait defisit perdagangan.

    Sementara itu, pada Februari dan Maret, ia mengenakan tarif terhadap China, Kanada, dan Meksiko dengan dalih keadaan darurat nasional akibat peredaran fentanil dan narkotika ilegal.

    Proses pengembalian dana akan sangat bergantung pada apakah Mahkamah Agung memberikan arahan langsung terkait pengembalian tarif atau menyerahkan persoalan tersebut kembali ke pengadilan tingkat bawah, kemungkinan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, menurut pengacara kepabeanan New York, Joseph Spraragen.

    Secara umum, importir memiliki waktu 314 hari untuk melakukan koreksi atas impor mereka sebelum statusnya dilikuidasi dan tidak lagi memenuhi syarat pengembalian dana. Tenggat waktu tersebut telah berlalu untuk impor dari China yang dikenai tarif pada Februari 2025.

    Sejumlah perusahaan, termasuk operator gudang ritel Costco, telah mengajukan gugatan pendahuluan terhadap CBP untuk menjaga hak mereka atas potensi pengembalian dana. 

    Dalam dokumen pengadilan, Costco menyatakan langkah tersebut diperlukan karena meskipun Mahkamah Agung menyatakan tarif tersebut ilegal, importir yang telah membayar bea berbasis IEEPA tidak dijamin akan memperoleh pengembalian dana tanpa putusan pengadilan.

    Perusahaan lain yang mengajukan gugatan serupa antara lain produsen tuna kaleng Bumble Bee Foods, perusahaan kosmetik Revlon, produsen kacamata Ray-Ban EssilorLuxottica, Kawasaki Motors, serta Yokohama Tire.