Blog

  • Pencurian Sepeda Motor oleh Pria Berambut ‘Semiran’ di Jombang

    Pencurian Sepeda Motor oleh Pria Berambut ‘Semiran’ di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pencurian di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang menggemparkan warga setempat. Sebuah rumah warga menjadi sasaran kawanan maling, yang berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor. Yang mencolok dari pelaku adalah rambutnya yang dicat warna kuning atau semiran. Ini memberikan tanda khas yang memudahkan identifikasi.

    Tindakan pencurian ini terekam CCTV (Close Circuit Television) yang terpasang di rumah tersebut. Dalam rekaman video tersebut, terlihat seorang pria berjaket warna krem dengan postur tubuh tinggi masuk melalui pagar rumah. Ciri khasnya adalah rambut kuning yang mencolok. Selanjutnya, pelaku membawa keluar sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor S 6560 OC.

    Rumah yang menjadi korban tindakan pencurian ini adalah milik Ahmad Wedi Athoillah. Kejadian ini baru diketahui oleh pemilik rumah pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari. Saat itu, seorang karyawan rumah tersebut, Suparlik (43), terbangun dari tidurnya. Saat menuju ke ruang depan, Suparlik terkejut karena menemukan gerbang rumah terbuka.

    Suparlik segera memeriksa teras rumah dan menemukan bahwa sepeda motor yang biasanya terparkir di sana telah hilang. Ia segera melaporkan peristiwa ini kepada bosnya dan melalui rekaman CCTV, terungkap bahwa seorang pria telah masuk ke rumah dan mencuri sepeda motor.

    BACA JUGA:
    Pelaku Curanmor di Jombang Diciduk Polisi

    Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku merusak gembok untuk dapat masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, pelaku juga merusak kunci kendaraan sebelum melarikan diri ke arah utara. Dalam aksi ini, terdapat informasi bahwa pelaku memiliki seorang teman yang sudah menunggu dengan sepeda motor warna putih di luar rumah.

    Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman, telah mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban. Untuk tujuan penyelidikan lebih lanjut, polisi juga tengah mempelajari rekaman CCTV yang tersedia. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.

    “Kami telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kami juga telah mengantongi ciri-ciri pelaku,” ungkap Sulaiman. [suf]

  • Dispendik Gresik Serahkan Kasus Kekerasan Siswi SD ke Polisi

    Dispendik Gresik Serahkan Kasus Kekerasan Siswi SD ke Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik menyerahkan penanganan kasus kekerasan yang dialami siswi SD di Menganti ke polisi.

    Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Chamdan Faruq mengungkapkan, sudah dilakukan pertemuan antara komite sekolah, orang tua korban, kepala sekolah, dan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Dari hasil pertemuan itu menyerahkan kasus kekerasan ke pihak berwajib.

    “Biar kasus ini tidak berbelit-belit dan clear. Semua diserahkan ke PPA Satreskrim Polres Gresik untuk melakukan penyelidikan,” ujar Chamdan Faruq kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).

    Chamdan Faruq menambahkan, dengan diserahkan ke aparat penegak hukum. Kasus kekerasan yang menimpa siswi SD tidak menjadi bola liar ke publik.

    “Kita tidak berandai-andai biar aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Dialami Siswi SD di Gresik

    Lebih lanjut Chamdan Faruq mengatakan, kasus kekerasan yang dialami siswi SD akan terus berlanjut ke proses hukum.

    “Rencananya pihak keluarga korban, kepala sekolah akan dipanggil ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan,” katanya.

    Sementara itu, sang kepala sekolah lebih banyak diam saat keluar dari ruangan mediasi. Bahkan, perempuan yang mengenakan baju batik berjilbab itu tergopoh-gopoh menuju ke ruangan kepala sekolah.

    “Saya punya hak tidak berkomentar banyak,” ujar sambil menutup ruangan kepala sekolah.

    Orang tua korban  menuturkan, dirinya melaporkan kasus kekerasan ini ke polisi. Pasalnya, sejak sebulan anaknya mengalami kekerasan karena dicolok matanya dengan tusuk pentol menyebabkan mata di sebelah kanan mengangguan saat digunakan untuk melihat.

    BACA JUGA:
    Warga Ketabang Surabaya Kecelakaan di Jalan Raya Menganti Gresik

    “Sebenarnya saya sudah baik-baik meminta kamera CCTV di sekolah siapa pelakunya. Namun, pihak sekolah malah mempersulit. Padahal, anak saya mengalami kekerasan sampai mata sebelah kanan dicolok pakai tusuk pentol,” tuturnya.

    Samsul menjelaskan setelah kejadian dirinya bersama istrinya membawa anaknya ke rumah sakit guna mendapatkan pengobatan.

    “Minggu depan anak saya akan menjalani tes MRI di RSU dr Soetomo Surabaya guna memastikan luka yang dialami parah atau tidak,” pungkasnya. [dny/beq]

  • Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Dialami Siswi SD di Gresik

    Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Dialami Siswi SD di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Polsek Menganti mendalami kasus kekerasan yang dialami SAH (8) siswi salah satu SD di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Salah satu mata korban mengalami kebutaan total setelah matanya dicolok dengan tusuk bakso.

    “Memang benar penyidik dari Unit Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik meminta keterangan terkait kasus kekerasan yang dialami SAH,” ujar Kanit Reskrim Polsek Menganti Iptu Ekhwanudin, Sabtu (16/9/2023).

    Agus menambahkan, ada beberapa pertanyaan yang disampaikan ke pihak sekolah. Namun, dia enggan membocorkan hasil pemeriksaan tersebut.

    “Mengenai detailnya silakan ditanyakan ke Unit Reskrim PPA Polres Gresik karena kewenangannya di sana,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Warga Ketabang Surabaya Kecelakaan di Jalan Raya Menganti Gresik

    Sementara itu, orang tua korban mengaku sangat kecewa dengan Kepala SD. Atas kejadian tersebut, dia meminta kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik segera mengambil sikap terkait kasus kekerasan yang dialami anaknya.

    “Dari pihak sekolah meminta diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, hal itu tidak pernah dilakukan sebulan. Anak saya mengalami traumatik. Sehingga, kami memproses kasus ini ke ranah hukum,” katanya.

    Ayah korban juga menjelaskan pihak sekolah tidak ada itikad baik. Setelah kejadian, dia sempat meminta rekaman kamera CCTV tapi tidak digubris.

    BACA JUGA:
    DPMPTSP Gresik Berikan Insentif ke Investor Patuh Perizinan

    “Sewaktu saya meminta rekaman kamera CCTV pihak sekolah tidak mau menuruti alasannya itu menjadi kewenangannya karena sesuai aturan,” paparnya.

    Sementara kepala SD saat diminta komentar lebih banyak menghindar usai pertemuan dengan penyidik Reskrim Polsek Menganti dan keluarga korban.

    “Mohon maaf saya punya hak tidak banyak berkomentar,” sambil menutup ruangan kepala sekolah. [dny/beq]

  • Tempat Mahasiswi Ubaya Dibunuh masih Misteri

    Tempat Mahasiswi Ubaya Dibunuh masih Misteri

    Surabaya (beritajatim.com) – Tempat dibunuhnya Mahasiswi Ubaya masih misteri. Perdebatan terjadi antara Kuasa Hukum Keluarga dan pihak kepolisian.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membantah klaim kuasa hukum keluarga bahwa Angelina meninggal usai dieksekusi di kamar kos pelaku Rochmad Bagus Apriyatna (41). Mirzal menyebut, dari penyelidikan polisi, Angelina Nathania tewas usai dijerat tali di mobilnya.

    “Fakta dari hasil pemeriksaan yang kita temukan di mobil (dibunuhnya). Kita lihat fakta hukum saja kalau tidak bisa dibuktikan kan fakta hukum saja,” ujar Mirzal saat diwawancarai awak media, Jumat (15/09/2023).

    Ia turut mengomentari pernyataan kuasa hukum keluarga terkait rekonstruksi yang tidak diungkap ke publik. Menurut Mirzal, kasus ini telah dibuka umum. Tidak ada rekonstruksi yang tidak dibuka. Mirzal juga menegaskan polisi tidak menemukan keterkaitan adiknya dalam pembunuhan yang dilakukan oleh Rochmad Bagus Apriyatna.

    “Tidak ada peran dari adik pelaku. Dia hanya membantu menyetir mobil dan dia tidak mengetahui apapun. Sudah kami komunikasikan dengan jaksa dan jaksa melihat bahwa itu tidak ada peran,” kata Mirzal.

    Sementara itu, Bambang, ayah korban saat konferensi pers di Universitas Surabaya (Ubaya) mengatakan bahwa dari hasil rekonstruksi pada tanggal 5-6 Juli 2023 kemarin, Angeline Nathania dibunuh di kamar kos pelaku. Pihaknya juga mencurigai alasan keluarga pelaku yang tidak mengetahui aksi keji Rochmad.

    “Tempat tinggal ada dia (Rochmad) dan istri, dua anak, dan adik tersangka beserta pacarnya. Pacar anak tersangka ada juga. Jadi total lima kamar disekat partisi, tidak mungkin kalau pembunuhan tidak diketahui keluarga,” kata Bambang.

    Senada dengan Bambang, Salawati kuasa hukum korban dari LBH Ubaya menjelaskan dari rekonstruksi pembunuhan terhadap Angeline terjadi pada tanggal 3 Mei 2023 tepat ketika ia tidak pulang ke rumah. Ia dibunuh pukul 3 sore di kamar kos Rochmad Bagus. Setelah dibunuh, Jenazah Angeline dibungkus dengan plastik dan ditaruh di sudut ruangan kamar kosnya.

    Pada tanggal 4 malam, pelaku menyemprotkan parfum karena bau busuk dari jenazah Angeline mulai tercium. Ia pun kembali membungkus jenazah dengan plastik dan menaruhnya di koper.

    “Anehnya, tanggal 4 keluarga dari pelaku datang ke cafe. Saat itu kan Angeline sudah meninggal terbungkus. Lalu tanggal 5 pagi jenazah dibuang diantar adik tersangka ke Pacet. Adiknya ikut mengangkat koper,” imbuh Salawati. (ang/kun)

    BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Pelaku Ajak Adik untuk Buang Mayat di Pacet

  • Mencuri di Toko Caleg PAN, 4 WNA Pakistan Masuk Jeruji Besi

    Mencuri di Toko Caleg PAN, 4 WNA Pakistan Masuk Jeruji Besi

    Surabaya (beritajatim.com) – Mencuri di toko Caleg PAN, 4 WNA Pakistan masuk jeruji besi. Keempat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan itu adalah MT (21), MZ (18), MRJ (45) dan RZ (50). Mereka berempat ditangkap di pulau Bali usai aksi pencuriannya terekam CCTV toko milik Tom Liwafa di Kedung Cowek, Senin (20/02/2023) lalu.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan mereka berempat adalah satu keluarga. Satu keluarga asal Pakistan ini merupakan komplotan yang telah melakukan pencurian di Jakarta, Tegal, Gresik, Surabaya dan Bali.

    “Empat orang tersangka ini jaringan internasional, mereka masuk Indonesia melalui agen,” kata Mirzal waktu ungkap kasus di Polrestabes Surabaya, Jumat (15/9/2023).

    Mirzal menjelaskan dalam melancarkan aksinya, mereka mengendarai mobil Xpander warna putih yang mereka sewa di Jakarta. Seperti yang dilakukan di toko Deliwafa Jalan Kedung Cowek, pelaku MT, MRJ dan MZ masuk ke dalam toko. Sedangkan pelaku RZ menunggu di dalam mobil.

    Setelah melihat-lihat beberapa item toko, MRJ dan MZ yang suami istri mengalihkan perhatian petugas kasir dengan mengajak berbicara menggunakan bahasa asing. Usai petugas kasir lengah, tangan MT akan menguras laci kasir. “Selama beraksi, total kerugian yang diperoleh sekeluarga komplotan maling ini mencapai puluhan juta,” tutur Mirzal.

    Sementara itu, Rizky Yudha Ika Wira kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Surabaya mengatakan keempat orang ini masuk ke Indonesia sejak 23 September 2022 menggunakan visa kunjungan. “Statusnya overstay. Tapi masih kami dalami,” kata Rizky.

    Saat ini petugas kepolisian dan imigrasi masih mencari tahu agen yang bertanggung jawab kepada keempat orang pakistan yang terlibat pencurian di toko Caleg DPR-RI PAN Dapil 1 Jatim itu. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dalam Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara dan terancam akan dideportasi. (ang/kun)

    BACA JUGA: Terlibat Pencurian, Polsek Kebomas Amankan Satu Keluarga Asal Surabaya

  • Laporan Wawali Kota Madiun Berhenti Dilidik, Kuasa Hukum: Kami Akan Cek 

    Laporan Wawali Kota Madiun Berhenti Dilidik, Kuasa Hukum: Kami Akan Cek 

    Madiun (beritajatim.com) – Laporan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri soal dugaan pencemaran nama baik oleh Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah berhentik dilidik polisi.

    Kuasa Hukum Wawali Inda Raya, Heru Prasetyo mengaku belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu itu.

    Namun, dirinya sudah mendengar kabar terkait penyelidikan karena locus delicti atau dugaan terjadinya tindak pidana ada di Kota Makassar.

    “Tapi begini ya. Karena sebenarnya ini kan masalah pelanggaran Undang-Undang ITE. Seharusnya tak terfokus pada lokasinya. Semisal ada yang mengolok pejabat dan saat berkomentar ada di Amerika, apakah harus kepolisian di Amerika yang menangani,” katanya.

    Baca Juga: Kapolri Ajak Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

    Heru tak ingin berburuk sangka. Karena dirinya belum bertemu dengan pihak Satreskrim Polres Madiun Kota. Pun, dia yakjn kasus tersebut bisa dibuka lagi di Kota Madiun jika ada bukti-bukti lain maupun keterangan saksi ahli lain yang menguatkan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi di Kota Madiun.

    “Jika memang terbukti locus delictinya ada di Makassar tentu kami akan lapor ke sana. Namun, kami akan pastikan dulu apakah benar terbukti terjadi di Makassar,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan, kasus laporan Wakil Walikota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri terkait komentar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun Noor Aflah dipastikan berhenti disidik.

    Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Senin (11/9/2023) lalu.

    “Jih mbak dari hasil gelar perkara dihentikan penyidikannya karena locus delicti ada di Makassar,” kata Sujarno pada beritajatim.com.

    Baca Juga: Kuliti Hitam Putihnya, 5 Tokoh Nasional Ungkap Kelebihan Ganjar: Berani Ambil Risiko Selesaikan Masalah

    Sementara itu, Kuasa Hukum Wawali Madiun Heru Prasetyo mengatakan, meski secara locus delicti ada di Makassar bukan berarti terlapor tidak bersalah.

    “Nanti kami cek seandainya benar masalah itu karena locus delictinya di Makasar maka bukan berarti terlapor tidak bersalah,” kata Heru, Kamis (14/9/2023)

    Pihaknya bakal me.buat laporan ke wilayah Polresta Makassar jika memang terbukti dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu dilakukan di wilayah hukum tersebut.

    “Kami akan bikin laporan di Makasar juga ga masalah, hukum harus ditegakkan,” pungkas Heru.

    Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, Heru Prasetyo SH melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) setempat pada Satreskrim Polres Madiun Kota. Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

    Hal itu berawal saat Inda Raya memposting foto menggunakan pakaian tradisional bersama sang suami, R. Bagus Adhitama di media sosial instagram pada 11 Juli 2023.

    Baca Juga: Jelang Laga Derbi Suramadu, Polisi Larang Bonek Away ke Bangkalan

    “Karna banyak yang nanya kenapa gak ada foto saya di sana, inilah jawabny….

    Karena foto saya adanya disini..ngruntel disini..kalo saya lebih banyak posting acara2 seru informal, baksos sama temen2 dll, ya karena saya gak punya foto atau gak kefoto pas berkegiatan formal meskipun saya ada di acara itu..atau malah gak ada saya dalam daftar undangan acara itu.

    Sampai sini paham kan? Jadi kalo kangen saya, mampirnya kesini aja ya..ang penting selalu ada aku dihatimu dan kamu dihatiku,” tulis Inda Raya dalam caption sembari menyebut akun make up artist dan penyewa kebaya.

    Tak lama, Noor Aflah memberikan komentarnya dalam postingan Inda Raya.

    “Sejak tahun pertama saya sdh mengingatkan njenengan akan posisi wawali secara protokoler. Monggo dibaca2 aturan terkaït kedudukan wawali Saya juga tau njenengan sdh di nasehati oleh walikota sebelah yg kebetulan pernah berdinas ke luar negri bersama saya dan pak wali, saya kire itu sdh sangat jelas dan tdk perlu saya tulis disini.

    Saya mohon njenengan menjaga amanah yg sdh diberikan, paham akan struktur tugas dan tanggung jawab. Negara ada aturannya ada strukturnya. Semoga njenengan paham. Saya tdk perlu menjelaskan semua ke publik, jika publik ingin tau silahkan mengajukan pertanyaan secara resmi ke kami [email protected] semua paham kami bekerja ada aturannya,” tulis Noor Aflah dalam komentar.

    Baca Juga: Istri Bacok Suami di Rungkut, Ngakunya Berhalusinasi Ditagih Hutang

    Heru mengatakan, karena tulisan itulah dia menganggap Noor Aflah mencemarkan nama baik Inda Raya sebagai Wakil Wali Kota. Karena, Noor Aflah seolah membuat putri Kokok Raya itu mengeluh di medsos. Padahal, Inda Raya hanya berniat memposting fotonya dengan suami sembari membantu promosi make up artis dan penyewaan kebaya.

    “Dan di komentarnya, katanya dia mengingatkan Bu Wawali. Nah dia kapasitasnya sebagai apa. Secara struktur organisasinya, Kadiskominfo itu dibawah Wawali jauh. Ya kami mempertimbangkan komentarnya itu mencemarkan nama baik Bu Wawali. Ditambah, setelah komen begitu dan ada balasan juga dari bu wawali di komentar, Kadiskominfo ini juga bikin status di FB,” kata Heru, Minggu (23/7/2023)

    Dia melapor secara resmi ke polisi pada 17 Juli 2023. Kemudian, Sabtu (22/7/2023) dia memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor. “Sejumlah bukti tangkapan layar baik komentarnya di IG dan di FB itu kami sertakan dan kami serahkan pada pihak kepolisian,” lanjut Heru.

    Terpisah, Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah mengatakan jika sebelumnya dia tak tahu jika dilaporkan ke polisi. Dia baru tahu setelah membaca berita sejumlah media. “(Kalau dipanggil) Pasti hadir,” kata Noor Aflah, Sabtu (22/7/2023).

    Baca Juga: Kasus Kadiskominfo Dilaporkan Wawali Madiun Dihentikan 

    Menurut dia, apa yang dikatakannya itu sebagai pribadi yang bertugas sebagai humas di Pemkot Madiun. Sehingga, harus turut mengendalikan opini di media sosial.

    Ditanya soal apakah bermaksud mencemarkan nama baik, Noor Aflah menjawab singkat. “Sesuai komentar saya di sana (instagram),” pungkasnya. [fiq/ian]

  • Sahat :  Ditahan di Lapas Seperti Sebuah Kematian

    Sahat : Ditahan di Lapas Seperti Sebuah Kematian

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak menyebut selama dia kesandung kasus suap dana hibah dan ditahan di Lapas Sidoarjo kehidupannya di penjara seperti sebuah kematian yang bersifat transisi yaitu suatu tingkatan kematian yang dibawah kematian yang sesungguhnya.

    “Hidup tapi mati tapi hidup. Di dalam kematian yang sesungguhnya malaikat kematian menjemput ajal kita maka tidak mungkin kita meminta penundaan waktu bahkan kita tidak mungkin mengajak orang lain untuk menemani kita menuju sang pencipta atau orang lain kita kambing hitam kan sebagai pihak yang bersalah di tengah pengadilan sang pencipta,” curhat Sahat dalam pembelaannya di persidangan yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Jumat (15/9/2023).

    Demikian pula yang dia rasakan sejak KPK menangkap dengan operasi tangkap tangan. Dia menatap KPK itu bagaikan malaikat pencabut nyawa yang menjemput dia. Perbedaannya bila kematian yang sesungguhnya sering kita tidak ada kesempatan untuk meminta doa atau meminta ampun untuk menebus dosa-dosa kita selama ini.
    Sedangkan ditangkap KPK kita masih diberi kesempatan didalam penjara untuk berdoa beribadah selama di penjara.

    “Saya menyadari kesalahan saya dan di dalam persidangan ini pun saya sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Sumpah itu mengikat saya dan Tuhan dan manusia. Dan saya menyadari bahwa perkara yang menjerat saya ini bukanlah cobaan dari Tuhan karena ini adalah kesalahan saya,” ujarnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun, Sahat Tua P Simandjuntak Lemas

  • Sahat : Tuntutan 12 Tahun dan Uang Pengembalian Rp 39,5 Miliar Terlalu Berat

    Sahat : Tuntutan 12 Tahun dan Uang Pengembalian Rp 39,5 Miliar Terlalu Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak menyebut bahwa tuntutan 12 tahun penjara, uang pengembalian Rp 39,5 miliar kemudian denda Rp 1 miliar yang diajukan JPU KPK pada dirinya terlalu berat. Terlebih lagi, Sahat juga dituntut sanksi larangan berpolitik selama lima tahun.

    “Tuntutan hukuman itu sangat berat bagi saya dan keluarga. Saya tidak pernah menerima uang sebesar itu, bagaimana saya bisa mengakui sesuatu yang tidak pernah saya tahu dan tidak pernah saya terima,” ujar Sahat dalam pembelaannya dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor, Jumat (15/9/2023).

    Sahat juga mengaku tidak pernah membuat kesepakatan dengan siapapun terkait persentase fee 20 persen atau berapapun persentase tentang pengusulan dana hibah. Menurutnya kesaksian yang disampaikan Abdul Hamid dan Ilham tidak benar.

    “Sejak awal saya tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari apapun untuk kepentingan masyarakat.
    Niat saya menjadi anggota DPRD Jatim semata-mata untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dan untuk itu saya mendapatkan kepercayaan masyarakat sehingga saya terpilih selama tiga periode di provinsi Jawa Timur,” tambahnya.

    Uang puluhan miliar itu lanjut Sahat, sangat besar dan tidak mungkin secara logika ada orang yang menyerahkan orang dan orang itu tidak pernah tahu orang tersebut sampai atau tidak pada si penerimanya.

    “Apalagi saudara Hamid dan saudara Ilham mengatakan uang puluhan miliar itu mereka serahkan sebelum tahun 2022. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham baru mengenal saya pada Tahun 2022. Jadi tuntutan hukuman itu sangat berat bagi saya dan memberatkan keluarga saya,” ujarnya.

    “Semua wartawan media online sudah menulis bahkan ratusan konten YouTube berkaitan dengan kasus saya beredar di dunia maya dan jejak digital informasi ini tidak akan pernah hilang selamanya bahkan seumur hidup saya. Dan keluarga saya tetap akan menjalani pidana sanksi sosial selamanya seumur hidup saya,” ungkap Sahat. [uci/kun]

    BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun, Sahat Tua P Simandjuntak Lemas

  • Sahat Mengaku Terima Suap, Tapi Tidak Seperti Yang Didakwakan Jaksa

    Sahat Mengaku Terima Suap, Tapi Tidak Seperti Yang Didakwakan Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak mengajukan pembelaan atas tuntutan 12 tahun dari Jaksa KPK. Wakil ketua DPRD Jatim Non aktif ini mengakui bersalah dan menerima suap melalui anak buahnya Rusdi (terdakwa terpisah), namun nilai suap yang diterima Sahat tak sebesar seperti yang disampaikan Jaksa.

    “Saya sudah menyatakan bersalah tapi saya izin ingin mengklarifikasi jumlah nominal yang didakwakan atau dituntutkan kepada saya bukan sebesar 39,5 miliar, yang saya terima dari Abdul Hamid dan Ilham secara tidak langsung hanya sepanjang tahun 2022 melalui saudara Rusdi hanya sebesar 2,75 miliar,” beber Sahat dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Jumat (15/9/2023).

    Sahat merinci, uang Rp 1 miliar dia terima secara tunai kemudian Rp 250 juta via transfer ke rekeningnya Rusdi kemudian Rp 500 juta tunai dan Rp 1 miliar pada saat terjadi operasi tangkap tangan pada tanggal 14 Desember 2022. “Sedangkan sisanya Rp 36 miliar sebagaimana kesaksian saudara Hamid dan saudara Eeng diberikan pada almarhum Qosim uang itu tidak pernah saya terima,” tambahnya.

    Dalam pledoinya, Sahat juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengenal Qosim dan tidak pernah bertemu Qosim sebagaimana fakta persidangan ini penyidik KPK dan jaksa penuntut umum sudah pasti memeriksa HP dia dan pasti tidak ada rekam jejak digital atau bukti riwayat chat komunikasinya dengan Qosim.

    “Dalam faktor persidangan saudara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi mengatakan tidak pernah mengetahui dan tidak menyaksikan almarhum Qosim menyerahkan uang berturut-turut sampai Rp 36,5 miliar kepada saya. Dan tidak pernah terkonfirmasi kepada saya dari Abdul Hamid Ilham Wahyudi atau Abdul Qosim,” ujarnya.

    Dalam fakta persidangan saksi Abdul Hamid dan saksi Wahyudi hanya mengenal dia pada Tahun 2022 dan itu pun karena mereka berdua datang ke kantor dia. [uci/kun]

    BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun, Sahat Tua P Simandjuntak Lemas

  • Istri Bacok Suami di Rungkut, Ngakunya Berhalusinasi Ditagih Hutang

    Istri Bacok Suami di Rungkut, Ngakunya Berhalusinasi Ditagih Hutang

    Surabaya (beritajatim.com) – Istri membacok suami di Pandugo, Rungkut mengaku berhalusinasi karena ditagih hutang Rp100 juta. Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.

    “Pelakunya istrinya sendiri berinisial AP. Ia membacok suaminya dengan pisau saat suaminya tidur,” ujar Mirzal saat di Polrestabes Surabaya, Jumat (15/09/2023).

    Mirzal menjelaskan bahwa aksi pembacokan itu dilakukan Anik Purwati (50) setelah berjalan-jalan dengan suaminya M Sholeh (51) di pasar malam bersama anak angkatnya pada Selasa (29/08/2023) kemarin. Mereka pulang seperti pasutri pada umumnya. Kemudian, M Sholeh terlelap tidur di ruang tengah.

    Baca Juga: Hasil Autopsi Penembakan Wartawan Jombang: Paru-paru Korban Tertembus Peluru

    Pada pagi harinya, Sholeh merasakan sakit di perutnya. Saat itu, ia melihat perutnya telah tersayat hingga pendarahan. Disaat yang sama, istrinya telah berdiri di sampingnya dengan jarak 2 meter dengan memegang pisau daging yang berlumuran darah. Sholeh pun langsung teriak minta pertolongan. Sambil merangkak ke depan rumah.

    “Saat tetangga menolong korban, pelaku berlari ke kamar mandi. Ia ditemukan pingsan oleh adik korban,” kata Mirzal.

    Dari pengakuan Anik Purwati, ia mengalami susah tidur sebelum ia mengeksekusi suaminya. Ia mengakui bahwa dirinya punya hutang Rp100 juta yang juga dipinjamkan kepada saudaranya. Saat ditagih, saudaranya Anik enggan membayar hutang itu. Hal itulah yang membuat ia stress kemudian berhalusinasi.

    Baca Juga: Jalan Nglenyer dan Nasib Tragis Kepala Desa Bojonegoro

    Anik Purwati merasa mendengar suara ular didalam rumah. Ia pun mengambil pisau daging dan menyabetkan beberapa kali ke ular itu. Namun yang ia sabet berkali-kali itu ternyata suaminya.

    “Tersangka mengakui ada bau darah usai menyabetkan pisau. Saat ini petugas masih memeriksa kondisi kejiwaannya,” tutup Mirzal.

    Dari keterangan yang dihimpun polisi, selama ini Anik dan Soleh dikenal sebagai pasutri yang rukun dan tidak pernah bertengkar. Bahkan tetangga menangkap pernikahan mereka baik-baik saja.

    Saat ini, kondisi Soleh sudah kian membaik. Ia sudah pulang dari RSUD dr. Soetomo. Nyawanya berhasil diselamatkan setelah tim dokter melakukan 2 kali operasi. Pihak keluarga dari Soleh sempat membuka donasi terbuka di platform kitabisa karena ongkos operasi menghabiskan Rp. 77 juta.

    Baca Juga: Warga Bangkalan Madura Meninggal di Tengah Sawah Diduga Kehabisan Darah

    Sementara, Anik Purwati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal pasal 44 ayat (1 uu no. 23 tahun 2004) dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp15 juta. (ang/ian)