Blog

  • BNN Surabaya Cium Upaya Bebaskan 10 Pelaku Pesta Inex Twin Tower

    BNN Surabaya Cium Upaya Bebaskan 10 Pelaku Pesta Inex Twin Tower

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Surabaya mencium adanya upaya untuk membebaskan 10 pelaku pesta inex di Hotel Twin Tower. Sebelumnya, 10 orang yang diamankan harus menjalani rehabilitasi inap di 3 lembaga yang sudah ditunjuk.

    Humas BNN Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan, pihaknya mencium adanya oknum yang ingin mengintervensi pihak lembaga agar 10 orang yang diamankan hanya menjalani rehabilitasi jalan dan tidak harus menginap di lokasi rehabilitasi yang sudah ditunjuk.

    “Iya, ada upaya intervensi dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga klien ke tempat LRKM (Rumah Kita) di Jalan Ngagel,” ujar Singgih, Kamis (21/09/2023).

    Namun, Singgih tidak menjabarkan secara pasti upaya intervensi yang dialami oleh lembaga rehabilitasi itu. Ia menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus intervensi ini.

    “Warga sipil yang melakukan intervensi. kami tidak main2 terhadap mereka yang berupa merusak program rehabilitasi untuk pemulihan terhadap para korban dan penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.

    Singgih menerangkan bahwa program razia BNN Surabaya yang selama ini digelar adalah program Screening Intervensi Lapangan (SIL) yang rencananya akan diselenggarakan secara serentak di seluruh provinsi Jawa Timur pada Oktober 2024 mendatang. Namun, BNN Surabaya mengambil inisiatif untuk melakukan program SIL terlebih dahulu karena kondisi kota Surabaya yang dianggap darurat penyalahgunaan narkoba.

    “Selama tidak ada bukti terlibat dalam jaringan dan barang bukti dibawa surat edaran mahkamah agung atau bahkan hanya tes urine saja yang positif, maka klien tersebut langsung kita lakukan rehabilitasi,” tutup Singgih.

    Sebelumnya, BNN Surabaya merehabilitasi 10 orang yang ketahuan sedang pesta inex di Hotel Twin Tower, Rabu (13/09/2023). Dari penangkapan itu, tim BNN Kota Surabaya hanya mengamankan barang bukti 0,25 butir pil inex.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Purnomo mengatakan bahwa 10 orang yang diamankan akan direhabilitasi di 3 tempat berbeda. Hal itu dilakukan usai petugas melakukan pemeriksaan dan tidak mendapati 10 orang yang diamankan tergabung dalam jaringan narkoba.

    “Kami rehabilitasi karena keterbatasan tempat. Ada di RSJ Menur, LRKM Rumah Kita Surabaya, dan LRKM Orbit,” ujar Singgih, Selasa (19/09/2023).

    4 orang yang direhab di RSJ Menur adalah IS (perempuan), SA (perempuan), AN (perempuan), dan MN (laki-laki). 4 pria juga direhab di LRKM Rumah Kita. Mereka berinisial, A, D, AH, dan Z. Dua orang sisanya berinisial AD dan MA di rehabilitasi di LRKM Orbit.

    10 orang yang diamankan di hotel Twin Tower itu termasuk dalam pengguna narkoba dengan kategori sedang. Mereka tidak bisa pulang ke rumahnya dan harus menjalani rehabilitasi selama 3-6 bulan.

    Hotel Twin Tower Surabaya Tegaskan Tak Ada Ruang Karaoke

    Sebelumnya Manajemen Hotel Twin Tower Surabaya menegaskan bahwa hotel tersebut tidak pernah menyediakan ruang karaoke. Hal ini disampaikan oleh Manager Hotel Twin Tower Surabaya, Harry Yauwhannes, Sabtu (16/9/2023).

    Harry menyesalkan pemberitaan di media yang menyebut ada ruang karaoke di Hotel Twin Tower, menyusul penggerebekan oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, belum lama lalu.

    Dalam penggerebekan di Tower B Lantai 9 itu, aparat BNN mengamankan 10 orang yang diduga sedang berpesta narkoba. Setelah dilakukan tes urine, 10 orang tamu hotel tersebut dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine.

    Harry membenarkan ada razia dari aparat BNN Kota Surabaya yang didampingi oleh petugas gabungan lainnya.

    “Kami bersikap kooperatif dan sangat menghormati kegiatan razia narkoba tersebut. Proses hukum yang berlaku mengenai kejadian saat itu kita percayakan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujarnya.

    Namun, Harry mengaku kecewa terhadap pemberitaan yang menyebut ada ruang karaoke di Hotel Twin Tower Surabaya, menyusul terjadinya razia tersebut.

    “Pemberitaan yang tanpa melalui konfirmasi itu mencederai nama baik dan citra perusahaan Hotel Twin Tower. Sebab kami murni bisnis hotel dan apartemen dan sampai sekarang tidak pernah menyediakan tempat karaoke,” katanya.(ang/ted)

  • Kasus Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tulungagung, Kejari Kembalikan Berkas

    Kasus Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tulungagung, Kejari Kembalikan Berkas

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, telah mengembalikan berkas acara pemeriksaan kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang.

    Berkas pemeriksaan kasus pembunuhan pengusaha di Ngantru Tulungagung ini terpaksa harus dikembalikan. Keputusan ini diambil karena berkas tersebut dinilai belum lengkap dan memerlukan perbaikan.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengkonfirmasi pengembalian berkas tersebut dan mengungkapkan bahwa kasus tersebut sekarang berstatus P19, yang berarti akan dilakukan perbaikan berkas (P18).

    Baca Juga: Kemarau Panjang, Masjid di Seluruh Indonesia Diminta Gelar Sholat Istisqa

    Amri menjelaskan bahwa tim jaksa yang ditunjuk sebagai calon Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini mengidentifikasi beberapa pasal yang perlu ditambahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Pematangan berkas acara pemeriksaan ini merupakan langkah kunci sebelum proses hukum selanjutnya, yakni penuntutan dan persidangan.

    “Proses hukum masih berjalan, kami mengambil tindakan ini dengan profesional dan proporsional,” kata Amri.

    Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada bukti atau saksi tambahan yang ditemukan. Beberapa aspek masih perlu digali lebih dalam untuk memperkuat bukti yang akan disajikan dalam persidangan.

    Baca Juga: Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    “Kami berharap ada penguatan bukti untuk persidangan,” tambah Amri. Ia berharap penyidik dapat mengikuti panduan dari Kejaksaan Negeri sehingga penuntutan persidangan dapat segera dilakukan.

    Sebelumnya, pada Rabu (28/6), pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Rahayu, yang berasal dari Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menjadi korban pembunuhan. Jenazah mereka ditemukan dengan luka-luka pada Kamis (29/6) di dalam ruang karaoke keluarga mereka, yang berada dekat dengan rumah keluarga.

    Kematian tragis pasangan tersebut mengejutkan banyak pihak, dan keluarga korban menghubungi pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea karena merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. (ian)

  • 8.864 Rokok Ilegal dan Miras Rasa-rasa Disita dari Sejumlah Toko di Blitar

    8.864 Rokok Ilegal dan Miras Rasa-rasa Disita dari Sejumlah Toko di Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 8.864 batang rokok ilegal disita petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kota Blitar dari sejumlah toko kelontong. Rokok polos tersebut sudah dipajang di etalase dan diperjualbelikan secara bebas.

    Selain menyita ribuan rokok ilegal, petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kota Blitar juga menyita 36 botol minuman keras oplosan dari sebuah rumah kos. Miras yang disita oleh petugas ini sudah dioplos dengan bahan kimia lain dan perasa buah-buahan.

    Ribuan batang rokok ilegal dan miras tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan. “Juga ditemukan tadi tempat kos-kosan yang disinyalir disitu ada kios kecil yang menjual arak jowo,” kata Ronny Yoza Passalbesy, Kepala Satpol PP Kota Blitar, Rabu (20/09/23).

    Baca Juga: Unesa Kukuhkan 7 Guru Besar Baru, Jadi Bahan Bakar Menuju Peringkat 500 Dunia

    Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan peringatan secara lisan kepada para penjual miras dan rokok ilegal tersebut. Dalam razia kali ini, Satpol PP dan Bea Cukai Blitar memang tidak memberikan sanksi kepada para penjual.

    Satpol PP dan Bea Cukai Blitar beralasan, bahwa kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan dalam tahun ini, sehingga para penjual hanya diberikan teguran lisan. Namun demikian lokasi tersebut akan terus dipantau oleh petugas demi memastikan tidak ada jual beli miras oplosan maupun rokok ilegal.

    “Dalam beberapa hari kedepan mereka akan jadi pos pantau kita, diluar nanti yang lain-lainnya,” ucapnya.

    Baca Juga: Puluhan Kades di Bojonegoro Geruduk Gedung DPRD Saat Sidang Anggaran, Ada Apa?

    Razia ini merupakan yang pertama dan akan digelar selama 3 hari kedepan. Sasaran razia rokok dan miras ilegal ini pun akan berbeda-beda setiap harinya. Target utamanya adalah toko kelontong, kosan hingga kafe karaoke.

    Sementara itu menurut Penyidik Bea Cukai Blitar, Herlambang selama proses razia tidak perlawanan dari pemilik usaha. Mayoritas penjual sudah paham bahwa apa yang mereka lakukan menyalahi aturan.

    Meski demikian karena tekanan ekonomi, mereka akhirnya nekat untuk berjualan miras maupun rokok ilegal. Petugas Bea Cukai pun tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan warga agar berhenti berjualan miras oplosan maupun rokok ilegal, karena ada konsekuensi hukumnya.

    Baca Juga: Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    “Tidak ada perlawanan ya, karena mayoritas mereka telah paham bahwa ini melanggar hukum dan ilegal,” ucap Herlambang. (Owi/ian)

  • Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor beralmamater kampus di Surabaya ditangkap polisi. Dua bandit yang ditangkap adalah Arifin (25) dan Bakri (25) warga Sawah Pulo. Keduanya sengaja menggunakan almamater perguruan tinggi swasta warna biru di wilayah Sukolilo untuk mengelabui warga sekitar kos tempat operasinya.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh mengatakan kedua pelaku merencanakan aksi pencuriannya dengan sempurna. Mereka selalu menggunakan jas almamater agar tidak dicurigai masyarakat. Semua aksi pencurian kedua pemuda Sawah Pulo itu dilakukan di wilayah Sukolilo. Sama dengan tempat Kampus yang mereka pinjam jas almamaternya.

    “Mereka telah 5 kali mencuri di Sukolilo. Mereka ga berani di luar Sukolilo karena pede dengan penyamaran ala mahasiswa salah satu PTS di Surabaya yang juga ada di Sukolilo,” ujar Kompol M Sholeh, Rabu (20/09/2023).

    Baca Juga: Selama 9 Tahun Unisma Pecahkan 11 Rekor MURI, Terbaru Saat Oshika Maba 2023

    Penangkapan kedua bandit ini bermula dari laporan korban bernama Tama. Ia kehilangan sepeda motornya di kos Jalan Keputih gang Makam pada Rabu (09/09/2023) kemarin. Setelah serangkaian penyelidikan, didapati rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.

    10 hari kemudian, tepatnya tanggal 19 September 2023 sore, Arifin dan Bakri kembali berputar-putar mencari mangsa baru di wilayah Gebang, Sukolilo. Kedua bandit curanmor beralmamater itu tak sadar bahwa petugas Polsek Sukolilo sudah memburu keduanya.

    Di Jalan Gebang Wetan, kedua pelaku diberhentikan oleh anggota Reskrim Polsek Sukolilo. Kedua pelaku sempat berkilah jika mereka adalah mahasiswa yang hendak menjemput temannya. Petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 kunci T, 3 anak kunci, 1 kunci magnet, 1 kunci L perusak gembok.

    Baca Juga: Belasan PSK Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Mojokerto

    “Kami memang sudah memperkirakan akan kembali lagi. Karena dari beberapa informasi masuk, mereka selalu menggunakan modus yang sama dan hanya beraksi di Sukolilo,” imbuh Sholeh.

    Dari data kepolisian, kedua pelaku sudah pernah ditahan di Polrestabes Surabaya dan baru keluar penjara pada Agustus 2022 kemarin. Mereka mengaku bahwa tiap motor hasil curiannya dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp4.5 juta.

    “Penadah berinisial IS sudah kami kantongi identitasnya dan ini masih pengejaran,” pungkas Sholeh.

    Baca Juga: Cak Imin Apresiasi Komitmen TNI Jaga Netralitas Pemilu 2024

    Sementara itu, Arifin mengaku jas almamater yang dikenakan untuk mengelabui warga itu berasal dari bekas milik kakaknya. Walaupun pernah dipenjara, ia tidak kapok untuk kembali melakukan pencurian.

    “Biar ga ketangkep lagi pak. Pakai cara baru nyamar jadi mahasiswa,” tutup Arifin. (ang/ian)

  • 3 Hari Bersama Jasad Ibu di Rumah, Pria Kediri Ikut Meninggal

    3 Hari Bersama Jasad Ibu di Rumah, Pria Kediri Ikut Meninggal

    Kediri (beritajatim.com) – Kondisi tragis dialami ibu dan anak di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Keduanya ditemukan meninggal di dalam rumah.

    Sang ibu, Utami Sri Rahayu (60), meninggal lebih dulu. Jasadnya Utami ditemukan sudah membusuk dan tergeletak di lantai rumahnya.

    Sementara sang anak, Arif Budiman (45), meninggal tiga hari setelah kepergian sang ibu. Penyebab Arif meninggal diduga karena kelaparan setelah tiga hari lamanya tidak makan.

    Arif diketahui sebagai penyandang disabilitas. Sehingga dia tidak bisa bergerak tanpa bantuan orang lain.

    Kematian Utami tidak diketahui siapapun. Tetangga baru tahu lansia tersebut meninggal setelah tercium bau busuk dari dalam rumah.

    Baca Juga : Pedagang Mangga Podang Khas Kediri Marak, Cek Harga Terkini

    Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto mengatakan, jenazah Utami ditemukan pertama kali oleh Sunarti (50), tetangganya. Sunarti dan menantunya, Maskurun Ainin Aniyah, sempat mencium aroma busuk.

    Keduanya kemudian memastikan sumber bau itu. Lantaran rumah korban terkunci, Sunarti dan Maskurun berusaha mendobrak pintu rumah Utami.

    “Setelah dibuka ternyata sudah ada bau busuk dan melihat korban meninggal dunia dalam posisi tergeletak di bawah lantai,” kata Sugianto.

    Sedangkan Arif Budiman ditemukan tergeletak di atas ranjang dalam keadaan kritis karena tidak makan selama 3 hari. Warga kemudian berusaha memberikan pertolongan.

    “Setelah berusaha diselamatkan dikeluarkan dari kamar oleh nakes, babinkamtibmas dan babinsa, 10 menit anaknya juga meninggal dunia,” terang Kapolsek.

    Berdasarkan penyelidikan Polsek Pesantren, Utami Sri Rahayu memiliki riwayat sakit asam lambung dan vertigo. Dia tinggal bersama anaknya, Arif Budiman seorang penyandang difabel.

    Korban dikenal rutin bersepada untuk olahraga. Namun, sudah 2 hari terakhir rumahnya tertutup dan gordennya tidak dibuka.

    Sunarti, tetangganya memanggil-manggil korban dari luar. Tapi tidak pernah ada jawaban. Hingga akhirnya saksi memanggil menantunya untuk membuka paksa pintu rumah korban.

    Untuk penyelidikan lebih lanjut, Tim Inafis Polres Kediri Kota membawa jenazah ibu dan anak itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. [nm/beq]

  • Dugaan Korupsi Lamongan, KPK Periksa 14 Orang, Sudah Ada Tersangka

    Dugaan Korupsi Lamongan, KPK Periksa 14 Orang, Sudah Ada Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, telah melakukan pemeriksaan kepada 14 orang ASN Pemkab Lamongan dan pihak swasta. Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Jatim di Juanda Surabaya, Rabu (20/9/2023) hari ini.

    Hal ini terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan di Pemkab Lamongan. KPK juga memastikan sudah ada tersangka dalam kasus tersebut, tapi masih dirahasiakan namanya.

    Ke-14 orang itu terdiri dari beberapa ASN, yakni ada kepala bidang cipta karya, staf pengadaan, kepala bidang sarana, kepala bidang perumahan, pegawai inspektorat dan pihak swasta.

    “Untuk Lamongan, betul saat ini KPK melakukan proses penyidikan. Artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan. Jadi, itu sistem kerja KPK. Karena ketika proses naik penyidikan, kami pastikan sudah ada tersangkanya, itu sistem kerja KPK,” tegas Ali kepada wartawan usai Bincang Media Bersama KPK di kantor Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Rabu (20/9/2023).

    “Beda penegak hukum lain, proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya. Baru tahap lain ditentukan tersangka. Proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah ada tersangka, karena kami sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan. Itu artinya proses penyidikan dan sudah ada tersangka,” imbuhnya.

    Ali meminta semua pihak menunggu pengumuman KPK soal nama-nama tersangka dalam dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan.

    “Memang secara teknis belum kami sampaikan ke masyarakat, siapa yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya, karena saat ini masih pengumpulan alat bukti, dilakukan penggeledahan beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi,” pungkasnya.

    BACA JUGA:

    KPK Geledah Gedung Pemkab Lamongan

    Diberitakan sebelumnya, Selama dua hari KPK Obok-obok Lamongan. Dari tujuh tempat yang digeledah petugas KPK, enam di antaranya kantor, bagian dan dinas pelat merah.

    Selain menggeledah di tujuh tempat, KPK juga menyasar kediaman para mantan unsur pimpinan DPRD di masa Ketua DPRD dipegang Kaharudin dan Deby Kurniawan.

    BACA JUGA:

    7 Fakta Gedung Pemkab Lamongan yang Disorot KPK

    KPK selain menggeledah dan menyita dokumen di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRDKP) dan Cipta Karya, rumah dinas bupati, juga sejumlah dokumen di beberapa ruangan di lingkungan sekretariat Pemkab Lamongan.

    Dan dalam perkara pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang dibangun di masa pemerintahan Bupati Almarhum Fadeli ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, satu PNS dan tiga dari swasta. [tok/but]

  • KPK: Pencekalan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tak Diperpanjang, Belum Ada Sprindik Baru

    KPK: Pencekalan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tak Diperpanjang, Belum Ada Sprindik Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan bahwa empat orang pimpinan DPRD Jatim yang dicekal sejak Februari hingga Agustus 2023 (selama enam bulan) telah berakhir dan tidak diperpanjang kembali untuk enam bulan kedua. Selain itu, KPK juga memastikan belum ada sprindik baru.

    Empat pimpinan dewan periode 2019-2024 itu adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi (PDIP), Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah (PKB), Anwar Sadad (Gerindra), dan Achmad Iskandar (Demokrat). Ketiga orang ini merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024.

    “Jika seseorang dicegah tangkal (cekal) itu artinya untuk kelancaran proses penanganan perkara. Enam bulan batas waktunya dan dapat diperpanjang enam bulan kedua. Jika berkas perkara sudah cukup, artinya tidak perlu dilakukan pencekalan kedua,” kata Ali kepada wartawan usai Bincang Media Bersama KPK di kantor Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Rabu (20/9/2023).

    Pencekalan ini berakhir karena diketahui salah seorang pimpinan dewan telah bepergian ke luar negeri. “Artinya, kalau sudah ada yang di luar negeri, berarti sudah tidak dicekal. Kalau membutuhkan keterangannya kembali untuk berkas perkara, akan dicekal kembali. Ini karena batas maksimal seseorang dicekal adalah satu tahun (enam bulan pertama dan enam bulan kedua). Kalau melebihi itu, bisa melanggar HAM,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim Pergi ke Luar Negeri

    Ali meminta semua pihak menunggu hasil dari vonis kasus hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

    “Kita menunggu putusannya. Setelah putusan, bisa dikembangkan lebih lanjut, apakah ada fakta-fakta hukum yang bisa dikembangkan oleh tim jaksa KPK. Kalau cukup ada dua alat bukti pasti dikembangkan.Silakan teman-teman jurnalis kawal prosesnya. Silakan sampaikan ke pengaduan masyarakat,” pungkasnya. [tok/suf]

  • Polres Pamekasan Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

    Polres Pamekasan Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono mengimbau sekaligus mengajak masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas.

    Hal tersebut disampaikan seiring dengan banyaknya masyarakat yang terjaring razia dalam sandi Operasi Zebra Semeru 2023, yang digelar selama 14 hari terakhir, terhitung sejak Senin hingga Minggu (4-17/9/2023) lalu.

    Dalam rentang waktu tersebut, ribuan pengendara kendaraan bermotor dinyatakan melanggar lalu lintas. Bahkan hampir sekitar 5 ribu pengendara juga mendapat teguran tertulis.

    “Kami meminta seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan dan tata tertib lalu lintas. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Suryono, Rabu (20/9/2023).

    Pihaknya meyakini dengan mematuhi aturan dan tata tertib berlalu lintas dapat membantu keselamatan bersama, baik pengendara pribadi maupun pengendara lain maupun masyarakat secara umum.

    “Jadi selain mencegah kecelakaan, tertib saat berlalu lintas juga sebagai upaya menjaga keselamatan, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain,” tegasnya.

    Berdasar data Satlantas Polres Pamekasan, terdapat sebanyak 3.887 pengendara mendapat sanksi berupa tilang ETLE selama Operasi Zebra Semeru 2023 berlangsung, serta sebanyak 27 pelanggar lainnya mendapat tindakan tilang manual.

    Tidak hanya itu, petugas juga memberikan tindakan berupa teguran tertulis bagi sekitar 5 ribu pelanggar lalu lintas selama operasi berlangsung. “Kalau tindakan teguran sebanyak 4.888 pelanggar,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Sejumlah Warga Tionghoa dan Diana Jenguk Mertua-Kakak Ipar di Lapas Jombang

    Sejumlah Warga Tionghoa dan Diana Jenguk Mertua-Kakak Ipar di Lapas Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Sejumlah warga Tionghoa dan Diana Soewito menjenguk mertuanya, Yeni Sulistyowati, serta kakak iparnya, Soetikno, di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang, Rabu (20/9/2023). Diana menjenguk kerabatnya itu atas dasar kemanusiaan.

    Yeni dan Soetikno mendekam di Lapas Jombang karena terjerat kasus pidana. Diana sendirilah yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut. “Bagiamana pun, kami masih memiliki rasa kemanusaan. Sehingga hari ini kami bersama teman-teman menjenguk Bu Yeni dan Pak Soetikno,” ujat Diana saat keluar dari Lapas Jombang.

    Diana juga didampingi kuasa hukumnya Andri Rachmad Martanto. Layaknya orang membesuk di Lapas, dalam pertemuan tersebut Diana dan Andri menanyakan kondisi Yeni dan Soetikno. Juga sempat menyimpang kasus yang membelit mereka.

    “Semuanya sehat-sehat berada di Lapas. Tadi Bu Yeni juga meminta maaf. Kami datang bersama warga Tionghoa lainnya. Tidak ada lagi permintaan mediasi,” ujar Andri yang berada di sebelah Diana Soewito.

    Diana dan rombongan datang ke Lapas Jombang sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Andri, kliennya untuk pertama kali bertemu dengan Yeni dan Soetikno mulai dilakukan penahanan, setelah serangkaian penyelidikan serta penyidikan. Baik di Polsek Jombang Kota maupun Polres Jombang.

    BACA JUGA:
    Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    “Kondisinya sehat, segar bugar. Ketemu tadi ya ngobrol, ngobrol perkara kesehatan. Dan kami juga bawakan buah tangan dari yang datang menjenguk tadi. Kita bawakan buah juga,” tambah Andri usai bertemu kedua tahanan, yang menghuni sejak 14 Agustus 2023.

    Ia menambahkan bahwa kegiatan sambang kedua tahanan ini merupakan kebesaran hati dari kliennya, sehingga meski dalam proses hukum yang berjalan, silaturahmi dan rasa kekeluargaan masih terjalin.

    “Jadi saya, Bu Diana dan temen-temen yang lain dalam rangka membesuk Bu Yeni dan Pak Soetikno. Di sini Bu Diana memang dengan rasa besar hati dan atas dasar kemanusiaan masih menengok keduanya,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan itu, Andri juga mempertanyakan kebenaran gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada pihaknya beserta Kepolisian oleh Yeni Sulistyowati sejak Senin, 18 September 2023. Namun menurut Andri saat itu Yeni menjawab tidak tahu menahu mengenai hal tersebut.

    BACA JUGA:
    Ibu dan Anak Dijebloskan ke Lapas Jombang Setelah Tersandung Kasus Pidana

    “Jadi kami juga agak bertanya-tanya apakah benar Bu Yeni yang menggugat, karena pas kami tanya bilang tidak tahu. Terus pasti ada proses tanda tangan itu kami pertanyakan, itu tanda tangan siapa kalau Bu Yeni bilang tidak tahu,” lontarnya.

    Sementara itu disinggung kepada Diana mengenai perbincangan yang dilakukan kepada Yeni dan Soetikno, ia mengatakan selain kondisi kesehatan yang dinilai baik, sempat pula terdapat ungkapan permintaan maaf dari Yeni.

    Seperti diketahui mengenai dugaan tindak pidana yang menjerat Yeni, dilaporkan ke Polsek Jombang oleh Diana Soewito terkait kasus dugaan penggelapan 3 buah cincin pada Rabu, 26 Juli 2023. Kemudian Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.

    Sedangkan Soetikno dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang terkait kasus dugaan pencurian uang milik mendiang suami Diana yakni Subroto Adi Wijaya. Sehingga Soetikno terjerat dalam Pasal 362 KUHP. [suf]

  • Pimpinan Yuris Indonesia Terpilih Menjadi Anggota Lemhanas

    Pimpinan Yuris Indonesia Terpilih Menjadi Anggota Lemhanas

    Surabaya (beritajatim.com) – Presiden Yuris Indonesia Anandyo Susetyo SH,MH,CPArb, CPM, CPLi terpilih menjadi anggota Lemhanas RI. Terpilihnya pria yang disapa Anton setelah dilakukan pemantapan nilai nilai kebangsaan secara virtual pada 5 sampai 13 September 2023.

    Acara ini diikuti seratus orang peserta dari berbagai daerah seluruh Indonesia yang berasal dari profesi, organisasi dan tokoh masyarakat setempat. Adapun anggota yang terpilih berdasarkan ketentuan internal lemhanas RI.

    Pasca pelatihan peserta lulus maka sejumlah 36 perwakilan alumni pemantapan nilai nilai kebangsaan virtual angkatan 5 tahun 2023 pada Rabu (19/9/2023) menghadiri penyematan pin, kartu tanda anggota dan penyerahan sertifikat secara simbolik di ruang Syailendra lantai 3 asta gatra lemhanas RI jl Medan Merdeka No 10 RT 11 RW 02 Gambir Jakarta Pusat.

    “Acara yang dipimpin oleh Deputi Kebangsaan Lemhanas RI Laksda TNI Edi Sucipto M.M.,M.Tr.Opsla berlangsung sangat hangat juga dihadiri oleh ketua IKABNAS (Ikatan Keluarga Alumni Kebangsaan Lemhanas) yang beranggotakan 20.000 alumni pendidikan kebangsaan lemhanas RI yang tersebar di seluruh indonesia yaitu DR. Faizal Hafied.,SH.MH yang dilantik tanggal 11 september 2023,” ujar Anton melalui pers release pada beritajatim.com, Rabu (20/9/2023).

    Dalam sambutannya kata Anton, DR Faizal merasa bahagia para peserta dapat melalui pendidikan dengan baik dan setelah terpilih menjadi anggota maka dapat menjadi agen perubahan dalam penguatan nilai nilai kebangsaan yang terdiri dari 4 konsensus yaitu pancasila, UUD 1945, sesanti bhineka tunggal ika dan NKRI harga mati dalam masyarakat.

    Para peserta angkatan 5 2023 lemhanas juga berkesempatan foto bareng dengan Gubernur Lemhanas RI Andi Widjajanto. Harapan Presiden Yuris Indonesia.

    Anton mengatakan pasca pelatihan akan fokus sebagai agen perubahan pada sosialisasi pemerataan program Omah Rembug yang digagas Gubernur Jatim Khofifah, Kapolda Jatim irjen pol Toni Hermanto dan Pangdam V Mayjen TNI Farid Makruf. “Karena dalam revitalisasi omah rembug sangat banyak nilai nilai kebangsaan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

    Perlu diketahui bahwa hari ini 20 September 2023 diadakan penutupan pelatihan pemantapan nilai nilai kebangsaan secara virtual semua angkatan 1,2,3,4 dan 5 tahun 2023. [uci/kun]

    BACA JUGA: Gubernur Lemhanas Berbicara di Ubaya: Media Sosial Gerus Nilai Bangsa