Blog

  • Palsukan Sertifikat Tanah, Komplotan Tipu Warga Magetan

    Palsukan Sertifikat Tanah, Komplotan Tipu Warga Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Komplotan penipu memalsukan sertifikat tanah hingga menipu warga Magetan Rp750 juta. Komplotan berjumlah lima orang itu diamankan di sebuah kantor Notaris/Penjabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Jalan Raya Maospati Kabupaten Magetan pada Minggu (24/9/2023).

    Kerugian korban imbas tipu daya pelaku mencapai Rp750 juta. Duitnya, sudah dibelikan perhiasan, motor, dan smartphone. Sisanya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

    Adalah Setya Riezal (SR), Priyo Widodo (PW), Dyah Rizky (DR), Tjia Hendra Wijaya (THW), dan Atik Selfiana (AS). Lima orang tersebut ada yang berasal dari Magetan, Madiun, dan Malang. Kelimanya memiliki peran sendiri-sendiri.

    Untuk SR dan PW, mereka memainkan peran di balik layar. Kemudian, THW dan AS berperan sebagai pasutri pemilik tanah. Sementara DR berperan sebagai keponakan pemilik tanah. Sandiwara mereka untuk mengelabui korban.

    Kejahatan itu berawal saat ada seorang warga Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun yang hendak menjual tanah. SR pun mendatanginya dan mengaku hendak membeli tanah.

    BACA JUGA:
    Kera Lepas Makan Ayam dan Telur Warga Maospati Magetan

    SR memotret sertifikat tanah serta KTP dan KK si pemilik tanah yang asli. SR beralasan akan dicek ke notaris terlebih dulu.

    Namun, foto itu justru digunakannya untuk memalsukan dokumen penting tersebut. Caranya, pesan pada seseorang lewat online. Bahkan, KTP pemlik turut dipalsukan, dengan cara memasang foto tersangka di KTP tersebut.

    Selanjutnya, tersangka pun mencari orang yang mau diajak bekerja sama. Tujuannya, untuk memainkan peran sebagai pemilik tanah hingga keponakan pemilik tanah. Kemudian, memajang sertifikat dan identitasnya di medsos serta menawarkan tanah dijual.

    Kemudian, korban merasa tertarik hingga kemudian mulai bertanya-tanya. Sampai akhirnya deal dengan membeli senilai Rp1,5 miliar. Mulai 1 September 2023 hingga 13 September 2023, korban menyerahkan uang senilai Rp200 juta, Rp300 juta, dan terakhir Rp250 juta untuk mencicil pembayaran tanah tersebut.

    Usut punya usut, proses checking Badan Pertanahan Negara (BPN), diketahui bahwa sertifikat tanah itu terdeteksi bukan produk BPN. Kejahatan tersangka pun mulai terkuak hingga lima orang tersebut ditangkap Satreskrim Polres Magetan.

    BACA JUGA:
    Hutan Gunung Bancak Dekat Makam Maduretno Magetan Terbakar

    “Tim kami mengkroscek ke BPN, dan dokumen sertifikat hak milik (SHM) itu bukan produk BPN, atau palsu. Kami pastikan juga ke laboraturiun forensik khususnya untuk mengecek tanda tangan dan stempel yang ternyata palsu. Kami pun mengamankan tersangka sekaligus barang bukti baik SHM palsu, hingga barang yang dibeli dari uang hasil kejahatan,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto dalam konferensi pers di Mako Polres Magetan, Rabu (27/9/2023)

    Sementara itu, tersangka SR yang merupakan otak dari komplotan itu mengaku baru sekali melakukan penipuan dengan modus tersebut.

    “Uangnya kami bagi sesuai peran. Saya sendiri dapat Rp120 juta, uangnya sudah habis,” kata SR.

    Kini kelimanya mendekam di sel tahanan Mako Polres Magetan. Mereka harus menyesali perbuatannya karena polisi menjerat mereka dengan pasal 254 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. [fiq/beq]

  • Satgassus Mabes Polri dan Kemenkeu Perkuat Integritas di Pelabuhan Tanjung Perak

    Satgassus Mabes Polri dan Kemenkeu Perkuat Integritas di Pelabuhan Tanjung Perak

    Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi (Satgasus Pencegahan Korupsi) Mabes Polri, bersama dengan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, telah berhasil melaksanakan serangkaian tindakan strategis guna memperkuat integritas dalam aktivitas ekspor-impor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan berlangsung dari tanggal 25 hingga 27 September 2023.

    Ketua Tim Satgasus, Giri Suprapdiono, mengungkapkan bahwa upaya di Tanjung Perak merupakan bagian dari kerjasama erat antara Polri dan Kemenkeu, yang bertujuan untuk menjaga integritas dalam perdagangan luar negeri dan meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk mendukung pendapatan negara serta menjaga kedaulatan ekonomi yang kompetitif, memastikan bahwa Indonesia terus menjadi negara yang dihormati di dunia internasional.

    Giri menambahkan bahwa upaya ini juga sejalan dengan komitmen mereka dalam mempercepat Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) yang berkelanjutan, yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Dalami Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang

    Dia juga mengapresiasi langkah-langkah positif yang telah diambil oleh Kemenkeu melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) dan DJBC dalam mencegah tindak pidana korupsi. Satgasus Pencegahan Korupsi dan Kemenkeu berencana untuk memperluas dan memperkuat pendampingan serupa di pelabuhan-pelabuhan lainnya di seluruh Indonesia.

    Sementara itu, Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, menekankan bahwa Polri akan terus memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.

    BACA JUGA:
    Kabag Marketing BPR HAS Blitar Ditahan, Dugaan Korupsi Rp6 M

    Ia menyoroti kontribusi Polri yang telah signifikan dalam mendukung berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, dan lainnya.

    “Salah satu langkah konkret yang kami ambil adalah kolaborasi erat dengan Direktorat Kepatuhan Internal serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan,” kata Yudi. [hen/beq]

  • Kena Lempar Kayu di Sekolah, Kepala Bocah SD di Jombang Bocor

    Kena Lempar Kayu di Sekolah, Kepala Bocah SD di Jombang Bocor

    Jombang (beritajatim.com) – Akibat kena lemparan kayu saat bermain di sekolah, seorang murid kelas 1 SD di Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang mengalami luka di kepala. Kepala bocah berinisial AA (8) ini bocor.

    Selanjutnya, AA dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan. Petaka itu terjadi pada Senin (25/9/2023) saat jam istirahat. “Sampai sekarang anak saya masih pusing. Belum masuk ke sekolah. Lukanya cukup lebar di kepala,” ujar ibunda korban, Nur Aini, Rabu (27/9/2023).

    Nur berkisah, saat itu anaknya sedang bermain-main di halaman sekolah. Kemudian ada anak lain yang melempar kayu. Namun nass, kayu yang terbang tersebut mendarat di kepala AA hingga berdarah. “Bukan kesengajaan. Tidak sengaja melempar ke anak saya. Sekali lagi lemparan tidak sengaja,” ujar Nur menegaskan.

    AA kemudian dibawa ke klinik terdekat oleh pihak sekolah. Hanya saja, Nur sangat menyayangkan pihak sekolah yang tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada dirinya. Tahu-tahu AA pulang dengan kepala terluka.

    Berapa jahitan luka tersebut? Nur tidak mengetahui secara pasti. Pasalnya, penanganan luka tersebut tidak menggunakan metode jahit. Tapi menggunakan lem medis. “Awalnya hendak dijahit, tapi anak saya tidak mau. Akhirnya dilem. Lukanya lumayan lebar,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Komnas PA Jatim: Kasus Penusukan Mata Anak SD di Gresik Banyak Kejanggalan

    Nur mengaku bahwa kasus tersebut belum dilaporkan ke polisi. Namun demikian wanita asal Kecamatan Kabuh ini meminta pihak sekolah beritikad baik. Minimal datang ke rumah korban, lalu memberikan klarifikasi masalah itu. “Sampai sekarang pihak sekolah belum ke rumah,” lanjutnya.

    Kepala SD setempat Sarjukningsih mengatakan bahwa tidak ada kejadian apa-apa di sekolahnya. Namun demikian, pihaknya buru-buru mengklarifikasi bahwa persoalan tersebut akan dijelaskan di Polsek Kabuh. “Lebih jelasnya nanti di Polsek Kabuh. Karena saya, keluarga korban dan wali kelas akan ke polsek,” katanya.

    Namun anehnya Kapolsek Kabuh Iptu Qoyum Mahmudi ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut menegaskan tidak tahu. “Sudah saya cek. Tidak ada laporan masalah itu. Tidak ada. Saya dari tadi berada di kantor,” pungkasnya. [suf]

  • Polda Jatim Dalami Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang

    Polda Jatim Dalami Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polda Jatim mendalami dugaan korupsi Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang. Dokumen pelengkap dari pelapor dalam tender proyek menjadi acuan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memulai penyelidikan.

    Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan, pihaknya masih melakukan klarifikasi dugaan perkara pada Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang. Terutama, melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor selaku Pendumas.

    “Kami masih sebatas meminta klarifikasi pendumas. Kami dalami dan kami minta dokumen pelengkap apa yang sebenarnya pendumas laporkan,” tegas Edy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (27/9/2023).

    Edy bilang, pihaknya melangkah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    BACA JUGA:
    Dugaan Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang, Kasubdit Tipikor: Silahkan ke Penyidik

    “Intinya kami menerima laporan dari masyarakat. Kita tidak pernah menolak pengaduan dari masyarakat, dan pengaduan dari masyarakat inilah yang harus kita klarifikasi. Sebab ada tim khusus untuk menangani pengaduan masyarakat. Sehingga kita tidak asal asalan melakukan pemeriksaan, tidak juga menghakimi,” beber Edy.

    Ditanya apakah sudah ada pejabat Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang yang diperiksa? Edy menegaskan belum ada pejabat dinas yang datang.

    BACA JUGA:
    Polda Selidiki Dugaan Korupsi Tender Proyek Dinas Cipta Karya, Bupati Malang : Biar Hukum Berjalan

    “Belum jadi datang, karena syarat formil pendumas ini belum terpenuhi. Dokumen dokumen pendukung dari pendumas juga harus kita klarifikasi dulu. Kita dalami,” pungkas Edy. [yog/beq]

  • Kabag Marketing BPR HAS Blitar Ditahan, Dugaan Korupsi Rp6 M

    Kabag Marketing BPR HAS Blitar Ditahan, Dugaan Korupsi Rp6 M

    Blitar (beritajatim.com) – Kepala Bagian (Kabag) Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) ditahan Kejaksaan Negeri Blitar. DTS, resmi ditahan setekah penyidik Kejari Blitar menemukan keterlibatannya dalam dugaan korupsi yang merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar hingga Rp6 miliar.

    Kabag Marketing BPR HAS tersebut terbukti menyalahgunakan wewenangnya hingga terjadi kredit fiktif yang merugikan Pemkab Blitar. Tersangka sengaja menyetujui semua pengajuan kredit tanpa dilakukan seleksi terlebih dahulu sesuai dengan prosedur.

    Lebih parahnya, DTS juga terlebih dahulu menjalin kongkalikong dengan beberapa nasabah yang hendak mengajukan kredit ke BPR HAS. Sehingga ketika pengajuan kredit, nasabah tersebut akan langsung diterima tanpa diperhitungkan dulu kemampuan bayar, maupun jaminan yang digunakan untuk meminjam.

    “Hari ini kita lakukan penahanan setelah selama 2 bulan kita melakukan penyelidikan. Penahanan terhadap Kabag Marketing tersebut merupakan rentetan kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh direktur BPR Hambangun Artha Selaras yang kasusnya sudah kita sidangkan,” ungkap Agung Wibowo, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (27/9/2023).

    BACA JUGA:
    Kejari Blitar Periksa 28 Lurah, Selewengkan Sewa Eks Bengkok

    Sebelum menahan Kabag Marketing, Kejaksaan Negeri Blitar sendiri telah menetapkan sang Direktur BPR HAS yakni MF sebagai tersangka. MF sendiri merupakan Direktur BPR Hambangun Artha Selaras (HAS) periode 2007-2022.

    Dalam rentang waktu jabatannya tersebut, MF melakukan persetujuan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan aturan. Saat itu total ada 22 debitur yang mengajukan mengajukan pinjaman ke MF.

    Aksi kejahatan yang dilakukan oleh MF tersebut ternyata tidak sendiri, ia mengajak Kabag Marketing BPR HAS untuk ikut memproses pengajuan kredit yang tidak sesuai aturan tersebut.

    “Intinya itu, jadi terbuktinya di Pasal 2. Contohnya, kredit dari administrasi itu langsung di ACC sama direkturnya tanpa melalui prosedur yang benar, misalnya analisa keuangan. Kreditnya buat apa, kalau untuk usaha, usahanya apa. Terus nyicilnya kira-kira bisa gak tiap bulannya. Kemudian agunannya juga harus ditaksir tapi pengikatannya juga gak kuat (masih SK Pengikat Hak Tanggungan) belum sampai APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan),” terang Agung.

    BACA JUGA:
    Siasat Licik Minimarket di Kota Blitar Demi Bisa Beroperasi

    Kasus ini terungkap setelah Pemkab Blitar merasa janggal dengan BPR HAS miliknya. BUMD yang seharusnya menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu justru memiliki hutang yang cukup besar setelah modal awalnya habis akibat kredit macet.

    Selama beberapa tahun BPR HAS itu tidak memiliki deviden. Bahkan modal awal BPR Hambangun Artha Selaras itu pub habis akibat banyak kredit macet.

    Laporan itupun langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Penyelidikan pun langsung dilakukan, dengan memanggil MF yang saat itu baru saja diganti dengan Direktur yang baru. Hasilnya terbukti MF melakukan penyelewengan uang BPR HAS, hingga membuat Pemkab Blitar merugi 6 miliar rupiah.

    “Jadi mereka ini bekerjasama dengan nasabah. Istilahnya nasabah itu inginnya kredit cepat. Tapi kan harusnya ada proses. Nah, proses itu yang tidak dilaksanakan dengan baik sama direktur termasuk Kabag marketingnya,” tegasnya.

    Kejaksaan Negeri pun akan terus mengawasi BPR maupun BUMD serupa yang disinyalir melakukan tindak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan kejaksaan Negeri Blitar demi mengamankan aset maupun uang negara dari tangan-tangan koruptor. [owi/beq]

  • Polres Pasuruan Tangkap Pembobol Dealer Motor

    Polres Pasuruan Tangkap Pembobol Dealer Motor

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria berinisial MH (40) warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. MH ditangkap setelah diduga membobol dealer motor di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada Kamis (30/10/2022) lalu.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismojo Jati mengatakan, dari aksinya tersebut pelaku berhasil mengambil sejumlah uang tunai puluhan juta rupiah.

    “Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang merupakan pembobol dealer di Kota Pasuruan. Dari aksinya tersebut pelaku berhasil mengambil sejumlah uang tunai puluhan juta,” kata Makung Ismojo Jati, Rabu (27/9/2023).

    Makung menjelaskan, modus operandi yang dilakukan MH adalah dengan membobol dinding dealer menggunakan obeng untuk mengupas cat dinding. Setelah cat dinding terkelupas, MH menjebolnya dengan menggunakan linggis.

    BACA JUGA:
    Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Begal Bersenjata

    Setelah berhasil masuk ke dalam dealer, MH kemudian membobol brankas dan mengambil uang beserta beberapa barang berharga yang ada di dalam dealer tersebut.

    “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta,” sambungnya.

    Makung menambahkan, MH tidak melakukan aksi pembobolan dinding tersebut sendirian. Dia melakukannya bersama tiga orang temannya.

    BACA JUGA:
    Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    “Sebelumnya kami telah melakukan penangkapan kepada tiga orang temannya yang sudah menjalani persidangan,” jelasnya.

    Saat ini, MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. [ada/beq]

  • Kejari Blitar Periksa 28 Lurah, Selewengkan Sewa Eks Bengkok

    Kejari Blitar Periksa 28 Lurah, Selewengkan Sewa Eks Bengkok

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memeriksa 28 lurah di Kabupaten Blitar terkait dugaan penyelewengan sewa lahan eks bengkok. Puluhan lurah tersebut diduga menyewakan lahan eks bengkok dengan nominal yang berbeda-beda.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo, mengatakan bahwa lurah tidak berhak menyewakan lahan eks bengkok. Pasalnya, lurah sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Kami masih melakukan penyelidikan, 28 lurah sudah dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut mengenai hal tersebut,” kata Agung Wibowo, Rabu (27/9/2023).

    Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Blitar menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan sewa lahan tanah eks bengkok. Dari laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Blitar langsung melakukan penyelidikan.

    BACA JUGA:
    Siasat Licik Minimarket di Kota Blitar Demi Bisa Beroperasi

    Hasilnya, 28 lurah sudah dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut. Meski begitu pihak Kejaksaan Negeri Blitar belum bisa mengungkapkan hasil penyelidikan karena masih dalam proses.

    Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa tapi boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.

    Namun untuk di Kelurahan, pihak lurah tidak mempunyai hak terhadap tanah bengkok. Karena pihak lurah sudah menjadi ASN.

    “Ini masih proses penyelidikan ya, kalau nominal sewa itu bervariasi tergantung luasan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Gengsi, Pengantin di Blitar Pilih Nikah di Luar KUA

    Informasi yang beredar, nominal uang sewa lahan eks bengkok ini ada yang mencapai ratusan juta rupiah. Uang hasil sewa bengkok ini pun sebagian juga mengalir ke Pemkab Blitar, sebagian juga masuk ke kelurahan.

    Kejaksaan Negeri Blitar pun juga masih mendalami informasi tersebut. Namun secara aturan yang berhak menyewakan lahan eks bengkok adalah bagian aset Pemkab Blitar.

    “Tidak boleh, yang punya hak itu bagian aset Pemkab Blitar,” tutupnya.

    Kasus ini pun kini terus bergulir di Kejaksaan Negeri Blitar. Pihak Kejaksaan Negeri Blitar akan terus mengusut kasus ini hingga selesai. [owi/beq]

  • Polres Pasuruan Tangkap Pembobol Dealer Motor

    Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Begal Bersenjata

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap komplotan begal bersenjata yang diduga telah berulang kali melakukan beraksi. Ada dua pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

    Keduanya yakni berinisial S (37), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati. Kemudian  tersangka kedua berinisial MR, (22) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan, keduanya telah terlibat dalam tiga kasus pencurian yang berbeda. Salah satunya terjadi di bawah jembatan Fly Over Tol di Lingkungan Kresek, Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada tanggal 5 Agustus 2023 lalu.

    Pada saat itu, mereka mengancam korban bernama Ahmad Amirudin dan pacarnya, Lia Isabela, dengan senjata tajam dan mengancam akan menembak. Korban yang tak berdaya pun terpaksa menyerahkan motor Honda Vario bernopol N 5731 WY kepada pelaku begal.

    BACA JUGA:
    Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    Setelah berhasil dalam aksi begal pertama, mereka mengulangi kejahatan pada tanggal 1 September 2023. Kali ini, mereka lebih nekat dengan menendang korban Abdul Khanan dari motornya di jalan Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Godangwetan, Kabupaten Pasuruan.

    “Korban ditendang sampai terjatuh masuk ke dalam parit. Kemudian motor korban Honda Vario bernopol N 4064 VAD langsung dibawa kabur oleh pelaku,” kata Makung.

    Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata keduanya juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Perumahan Tiara Candi Permai 2 pada tanggal 25 Juli 2023. Mereka berhasil mencuri motor dengan membobol kunci motor dengan kunci T.

    BACA JUGA:
    Warga Jambi Hendak Haul di Pasuruan Kecelakaan di Tol Gempas

    Saat ini, polisi telah berhasil mengamankan alat-alat yang digunakan oleh kedua tersangka, termasuk senjata tajam berupa celurit dan 7 buah kunci T. Namun, motor hasil curian mereka telah dijual.

    “Pelaku dijerat drngan pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kami juga masil menyelidiki kasus ini terkait keberadaan motornya,” tutupnya. [ada/beq]

  • Dihukum Berat dan Dimiskinkan Hakim, Kini Sahat Bungkam

    Dihukum Berat dan Dimiskinkan Hakim, Kini Sahat Bungkam

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak hanya bisa diam usai menjalani sidang putusan atas kasus suap dana hibah Pokir. Wajahnya tampak sekali menahan kecewa dan amarah saat berjalan keluar persidangan menuju ruang tahanan sementara PN Tipikor Surabaya.

    Tak sedikitpun kata dia ucapkan saat awak media meminta tanggapan atas vonis berat yang dijatuhkan majelis hakim Dewa Suardita.

    Dalam persidangan, Sahat tak beruntung. Alasan yang dia kemukakan dalam pembelaan tak satupun digubris majelis hakim. Meski Sahat dalam pembelaan memelas dan menyisipkan berbagai ayat dalam Alkitab, namun hal itu tak juga membuat hakim luluh.

    Baca Juga: Tegas, Bahtsul Masail NU Jatim Nyatakan Yogurt Berbahan Karmin Haram dan Najis

    Majelis hakim tetap menghukum Sahat berat yakni sembilan tahun, bahkan Sahat terancam miskin lantaran dia harus membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar. Apabila Sahat tam mampu membayar hukuman tersebut, maka dia harus merelakan harta kekayaannya disita dan dilelang.

    Apabila harta kekayaan yang disita dan dilelang tidak mencukupi dengan jumlah uang pengganti yakni Rp 39,5 miliar, maka Sahat harus merelakan badannya untuk tinggal lebih lama di bui yakni empat tahun. Sehingga dia harus menjalani total hukuman 13 tahun dengan rincian hukuman pokok sembilan tahun dan hukuman pengganti empat tahun.

    Sahat sendiri dalam persidangan sempat menyangkal menerima suap Rp 39,5 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, hal itu disampaikan Sahat dalam pembelaan (pledoi) yang dia bacakan dalam persidangan akhir Agustus 2023 lalu. Namun, alasan Sahat tersebut tidak bisa diterima oleh majelis hakim yang diketuai Dewa Suardita.

    Baca Juga: Chris John Foundation Sumbang 1000 Kasur Bagi Atlet PBSI Jatim

    Sebab, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa bahwa Terdakwa Sahat tidak bisa membuktikan pernyataannya. ” Sedangkan dakwaan JPU bisa dibuktikan dari keterangan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi,” ujar ketua majelis hakim Dewa Suardita dalam amar putusannya.

    Pun demikian dengan alasan Sahat bahwa dia tidak mengenal Moch Qosim (meninggal dunia) yang disebut memiliki peran perantara penyerahan uang suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sahat hanya mengakui mengenal Rusdi (terdakwa berkas terpisah) yang dia akui memang dia perintahkan untuk menerima sejumlah uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

    “Saya tidak pernah mengenal Moch Qosim. Saya hanya menerima yang pertama saya terima Rp 1,7 miliar. Kemudian ditambah Rp 1 miliar. Jadi totalnya Rp 2,7 miliar yang mulia,” ujar Sahat.

    Baca Juga: Alibi Sahat Hanya Terima Rp 2,7 Miliar Tak Digubris Hakim

    Namun alasan Sahat tersebut kembali dimentahkan majelis hakim. Hakim mengatakan berdasarkan bukti chat WA dan kesaksian dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, JPU bisa membuktikan bahwa Sahat Tua Simanjuntak mengenal Moch Qosim.

    Atas dasar itulah, majelis hakim mengesampingkan seluruh pembelaan Sahat Tua P Simandjutak. Dan menghukum Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 1 miliar, yang pengganti Rp 39,5 miliar serta pencabutan hak berpolitik selama empat tahun. [Uci/ian]

  • DK4 Somasi Komunitas Artefak Nusantara, Ini Masalahnya

    DK4 Somasi Komunitas Artefak Nusantara, Ini Masalahnya

    Kediri (beritajatim.com) – Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) melayangkan somasi kepada Komunitas Artefak Nusantara dari Lamongan, Jawa Timur.

    Pasalnya, DK4 menduga Komunitas Artefak Nusantara itu diduga melakukan penggalian liar alias tanpa izin dinas terkait di lokasi benda purbakala.

    Data DK4 menyebutkan, dugaan aktifitas penggalian liar itu dilakukan pada Punden Mbah Umpak di wilayah Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, pada Minggu (24/9/2023) kemarin.

    Hal tersebut terungkap berdasarkan kronologi penemuan versi Artefak Nusantara pada media sosial facebook Dewa Mega Angga, yang diduga adalah penanggung jawab dari Komunitas Artefak Nusantara, pada hari Minggu (24/9/2023).

    Di sosmed tersebut, Komunitas Artefak Nusantara yang belakangan beralamat di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan melakukan acara resik punden dan penanaman bibit Pohon Pete di sekitar Punden Mbah Umpak.

    Punden Mbah Umpak sendiri ada di Desa Kepung Timur, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Di sela kegiatan menanam bibit Pohon Pete itulah, Junaei dan Joko, selaku anggota Artefak Nusantara secara tidak sengaja menemukan struktur bata kuno.

    Struktur yang diduga benda cagar budaya itu berada di kedalaman tanah 40 centimeter. Lalu, pada jarak kurang lebih 5 meter, Sugeng dan Aji juga menemukan struktur batu bata yang sama, namun lebih rapi.

    Diperkirakan struktur batu bata itu meluas hingga masuk ke lokasi perkebunan tersebut. Nah, mereka melakukan penggalian untuk memastikan adanya struktur yang ditengarai adalah candi dengan melakukan penggalian sedalam 1 meter.

    Berdasarkan rilis resmi DK4 merinci temuan Lapangan Benda Purbakala / cagar budaya di lokasi Punden Mbah Umpak oleh Komunitas Artefak Nusantara antara lain :

    1. Dua yoni dalam keadaan pecah (insitu bukan Galian)
    2. Ukuran bata utuh pada struktur yang ditemukan adalah dimensi P.32 cm X L.20 cm T.2cm
    3. Ukuran bata utuh pada struktur yang ditemukan adalah dimensi P.32 cm x L.20 cm T.8cm\
    4. Slop kunci andesit ukuran P.80 cm x L.20 20cm x T.8 cm

    Dari temuan itu, DK4 meminta kepada Komunitas Artefak Nusantara menjelaskan siapa pihak yang menginisiasi dilakukan penggalian liar itu. Jika kemarin sebatas penanaman pohon pete dan menemukan struktur batu bata maka sudah cukup disitu dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

    Baca Juga : DK4 dan Balitbangda Fasilitasi HAKI Bagi Budayawan dan Seniman di Kediri

    “Sebab jika dilanjutkannya penggalian seperti yang telah terjadi Itu bukan lagi ranahnya komunitas karena tidak didampingi tim teknis dari instansi resmi pemerintah yang mengacu pada UU 11/2010 tentang cagar budaya dan penggalian liar semacam ini tidak menggunakan metode arkeologi, dan itu bukan lagi suatu hal kesengajaan,” kata Imam Mubarok, Ketua DK4 Kabupaten Kediri, pada Selasa (26/9/2023).

    Belum lagi, berdasarkan keterangan Mega Angga Penanggung jawab Komunitas Artefak Nusantara, kegiatannya (riset) itu telah dilakukan di beberapa daerah juga langsung membuat laporan ke BPK Wilayah XI tanpa melalui dinas terkait, bahkan desa terlebih dahulu.

    “Motifnya apa itu yg perlu ditelusuri sudah melangkahi kewenangan pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Pariwasata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri dan DK4. Apalagi di Disparbud Kabupaten Kediri juga memiliki tim teknis cagar budaya,” tambah Imam Mubarok.

    Gus Barok menambahkan, DK4 sebagai pihak yang secara resmi ditunjuk pemerintah untuk memberikan rekomendasi dalam hal kesenian dan kebudayaan di Kabupaten Kediri. Pasca kejadian ini bahkan secara langsung saya meminta kepada Wakil Ketua DK4 Didin Saputra sekaligus Komite Jakala DK4 dan Ketua PASAK untuk meninjau ke lokasi penggalian liar yang ditinggalkan oleh Komunitas Artefak Nusantara.

    DK4 perlu merekomendasikan keberadaan Lembaga Adat Desa (LAD) di masing-masing desa sesegera mungkin dibentuk di Kabupaten Kediri. Dari anggota LAD desa menunjuk juru pelihara (jupel) tingkat desa yang anggarannya diambilkan dari dana desa sekaligus melakukan sosialisasi ke desa-desa di wilayah Kabupaten Kediri.

    Mengingat cakupan wilayah di Kabupaten Kediri yang cukup luas dan keterbatasan tenaga ahli, maka LAD adalah kepanjangan tangan dari pemerintah. Pemerintah juga bisa mengambil kebijakan dengan alasan keamanan, mengamankan benda-benda purbakala di wilayah-wilayah Kabupaten Kediri untuk disatukan di Museum Pemkab Kediri di Wilayah Menang Kecamatan Pagu.

    Imam Mubarok menambahkan diharapkan penggalian liar yang dilakukan komunitas tanpa koordinasi dengan pihak terkait tidak terjadi lagi .

    “Hasil akhirnya sebagai penguat atas tagline Kabupaten Kediri yakni Kediri Berbudaya, berupa menghormati dan menjaga benda peninggalan leluhur. Perlunya penguatan lembaga adat desa (LAD) di Kabupaten Kediri sesuai amanat UU 5/2017 tentang pemajuan kebudayaan, dalam langkahnya LAD nanti dibawah DPMPD dan pengawasan DK4,” pungkasnya. [nm/ted]