Blog

  • Update Kasus Korupsi Dana BKKD Bojonegoro, Saksi Sebut Camat Ikut Main

    Update Kasus Korupsi Dana BKKD Bojonegoro, Saksi Sebut Camat Ikut Main

    Surabaya (beritajatim.com) – Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro diselewengkan hingga akhirnya dibawa ke ranah hukum karena ketidakpatuhan Kepala Desa (Kades) penerima dana yang tidak mematuhi Interuksi Dinas PU.

    Para Kades justru menuruti apa kata Camat sehingga membuat dana bantuan tersebut tak direalisasikan secara benar.

    Hal itu sebagaimana keterangan dua saksi Kepala Desa yang didatangkan JPU dalam sidang lanjutan korupsi BKKD yang mendudukkan Bambang Soedjatmiko sebagai Terdakwa. Dua Kades tersebut adalah Wasito, Kepala Desa Tebon dan Saifudin, Kepala Desa Kuncen.

    Kedua saksi menjelaskan bagaimana awal mula mereka mengenal Terdakwa. Keduanya kenal Terdakwa dari Camat Padangan Heru Sugiharto.

    Baca Juga: Bus Trans Jatim Tambah Rute ke Balongpanggang Gresik

    “Pertemuan dengan Pak Bambang dan Pak Camat di Kebon Jambu milik Kepala Desa Demong. Saya ditelpon Pak Kades Demong untuk datang di pertemuan membahas dana BKKD,” ujarnya Senin (19/9/2023).

    Dalam pertemuan tersebut, Camat Heru mengintruksikan agar para kepala desa penerima dana BKKD untuk menyerahkan pekerjaan cor beton kepada Terdakwa yang disebut berpengalaman karena mantan pegawai Dinas PU Provinsi.

    “Tidak (ada) lelang, Pak Camat bilang semua administrasi lelang akan dikerjakan Pak Bambang,” tuturnya di hadapan majelis hakim.

    Saat ditanya mengapa tidak mempertanyakan alasan proyek cor beton jalan desa diserahkan kepada terdakwa, Wasito berdalih tidak berani.

    “Pak Camat yang perintahkan, saya tidak berani bantah karena Pak Camat atasan saya selaku pembina. Pak Camat bilang A ya saya A,” dalihnya.

    Baca Juga: Dukung Prabowo, Papera: Ekonomi Rakyat Akan Diutamakan

    Namun sayangnya, JPU dari Bojonegoro tak menghadirkan Camat dalam persidangan. Padahal dalam persidangan Minggu lalu majelis hakim meminta agar camat selalu didatangkan dalam persidangan. Hal itu membuat majelis hakim menegur JPU. [Uci/ian]

  • Dokter Gadungan Menangis saat Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

    Dokter Gadungan Menangis saat Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto  dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo. Dokter gadungan itu pun menangis dan meminta agar diringankan hukumannya dari tuntutan Jaksa tersebut.

    Susanto mengaku terpaksa mengelabuhi RS Pelindo Husada Citra (PHC)  karena memiliki keluarga yang masih harus dia hidupi.

    “Saya menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan,” kata Susanto yang suara bergetar menahan tangis pada majelis hakim yang diketuai Tongani.

    Usai menangis Susanto sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani. Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara. Tonggani pun memberi saran agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada petugas sipir.

    Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Susanto menghadapi sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng. Dia dianggap sudah melakukan perbuatan penipuan sebagiamana yang tertulis Pasal 378 KUHP.

    Kasus ini bermula ketika tahun 2020 lalu Susanto melamar kerja sebagai dokter klinik di PT PHC. Identitas dan izin praktik dokter di Bandung bernama Anggi Yurikno dicuri lalu digunakan untuk melamar kerja. Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto untuk mengelabui PT PHC.

    Susanto akhirnya bisa kerja di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah. Singkat cerita, ketika management akan memperpanjang kontrak kerja, kedok Santoso terbongkar.

    BACA JUGA:

    Kejari Kabupaten Malang Tangkap Tiga Orang Jaksa Gadungan

    Ternyata aksi itu bukan pertama kali dilakukan Susanto. Dia sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008. Sudah 7 pelayanan kesehatan, termasuk PHC menjadi korban.

    Pertimbangan JPU menuntut dengan hukuman 4 tahun yaitu Susanto ialah seorang residivis. Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian, Susanto berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat.
    Sementara hal yang meringankan dianggap tidak ada. [uci/but]

  • Raibnya Jet Tempur Siluman Bikin Paman Sam Kelabakan

    Raibnya Jet Tempur Siluman Bikin Paman Sam Kelabakan

    Jakarta

    Sebuah jet tempur siluman berjenis F-35 milik Amerika Serikat (AS) tiba-tiba hilang. Raibnya pesawat bernilai jutaan dolar AS itu membuat negeri Paman Sam kelabakan.

    Awalnya, seorang pilot Korps Marinir sedang menerbangkan salah satu pesawat tempur termahal AS itu di dekat Pangkalan Gabungan Charleston di negara bagian South Carolina pada Minggu (17/9) sekitar pukul 14.00 waktu setempat, ketika terjadi masalah yang tidak diketahui. Akhirnya, pilot memutuskan untuk meninggalkan pesawat dengan melontarkan diri.

    Pilotnya selamat, tetapi militer menghadapi masalah besar: mereka tidak dapat menemukan jet tempur siluman tersebut, sehingga Pangkalan Gabungan Charleston meminta bantuan dari penduduk setempat.

    “Jika Anda memiliki informasi apa pun yang dapat membantu tim pencarian kami menemukan F-35, silakan hubungi Pusat Operasi Pertahanan Pangkalan,” demikian bunyi sebuah postingan dari pangkalan tersebut yang diposting di X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, dikutip kantor berita AFP, Senin (18/9/2023).

    Otoritas pangkalan mengatakan mereka sedang melakukan pencarian, berkoordinasi dengan regulator penerbangan federal, di sekitar dua danau di sebelah utara kota Charleston.

    Pesawat jenis tersebut, diproduksi oleh Lockheed Martin, berharga sekitar US$80 juta per unit.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

  • Kurir di Surabaya Simpan 12 Ribu Butir Inex di Bawah Mesin Cuci

    Kurir di Surabaya Simpan 12 Ribu Butir Inex di Bawah Mesin Cuci

    Surabaya (beritajatim.com) – Kurir Inex menyimpan 12 ribu butir barang dagangannya di bawah mesin cuci. Namun upaya tersebut ketahuan oleh anggota Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (7/8/2023). Akibatnya, pria bernama Ahmad Bustomi itu terancam menghabiskan 20 tahun hidupnya di penjara.

    Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah L.K didampingi Iptu Idham Salasa dan AKP Philip Ronaldy mengatakan penangkapan itu dilakukan di rumah tersangka di Jalan Tambak Wedi. Penangkapan Ahmad Bustomi bermula dari hasil pengembangan dari dua kurir Narkoba yang berasal dari Palembang dengan barang bukti 33 kilogram.

    “Jadi setelah kita mengamankan dua kurir dari Palembang itu, kami telusuri siapa saja di Surabaya yang terlibat. Kami kemudian menangkap tersangka berinisial AB ini,” ujar Kompol Fadillah L.K, Senin (18/9/2023).

    Setelah dilakukan penggeledahan, petugas dari Unit III Sat Res Narkoba menemukan sebuah koper yang ditanam di bawah lantai yang di atasnya ditaruh mesin cuci. Koper itu berisi 12.600 butir inex, 2,3 gram sabu dan 2 timbangan elektrik.

    Dari pengakuan tersangka, 7.400 butir inex telah laku terjual kepada pembeli dan disebar ke seluruh Surabaya. “Tersangka sebelumnya menyimpan 20 ribu butir Inex, namun sebagian sudah disebar ke pembeli yang ada di Surabaya,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    BNNK Surabaya Tangkap 5 Orang Pesta Inex di Sebuah Hotel

    Sementara itu, Ahmad Bustomi mengatakan bahwa ia hanya melayani pembeli sesuai dengan perintah M atasannya. Saat ini M sedang ditetapkan buron oleh petugas kepolisian. “Saya hanya diperintah M untuk ambil di Sumatera dan kadang di tempat lain. Lalu saya kirim 500 butiran ke orang yang pesan di bos saya,” ujar bapak 3 anak itu.

    Dalam sekali kirim, Ahmad Bustomi mendapatkan upah Rp 15 juta. Ia mengaku telah berulang kali mengantarkan barang dagangannya ke pembeli yang langsung berhubungan dengan M. Ia mengaku nekat menjadi kurir lantaran kebutuhan ekonomi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. [ang/suf]

  • Tenaga Ahli Sebut PKPU Tak Batalkan Tender RS Surabaya Timur

    Tenaga Ahli Sebut PKPU Tak Batalkan Tender RS Surabaya Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) diputuskan PN Niaga Makasar. Putusan itu dinilai tidak berpengaruh pada penetapan tender RS Surabaya Timur yang dimenangkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP).

    Menurut Tenaga Ahli Menteri Bidang Pengadaan Barang/Jasa Riad Horem, hal ini karena putusan PKPU tersebut belum inkrah. Terlebih PTPP tidak dalam keadaan pailit sehingga masih melaksanakan operasional Perusahaan.

    Selain itu, kata Riad, proses prakualifikasi tender sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi tidak ada alasan bahwa kondisi PKPU dapat membatalkan pemenang tender,” kata Riad dalam keterangan tertulis yang diterima beritajatim, Senin (18/9/2023).

    Ia mengungkapkan bahwa kondisi terkait PKPU tidak termasuk ke dalam hal-hal yang dapat membatalkan tender sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) Pepres Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Ia menambahkan, proses prakualifikasi tender RS Surabaya Timur telah dilaksanakan dan ditetapkan lulus pada 16 Juni 2023. Dalam prakualifikasi itu, PTPP sudah memenuhi persyaratan prakualifikasi termasuk ketentuan surat pernyataan yang diatur di butir 3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia lampiran II Peraturan Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 (Perka LKPP 2021).

    Dalam surat pernyataan tersebut disyaratkan bahwa yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. Ketentuan tersebut merupakan suatu rangkaian proses, dibaca keseluruhan bukan diartikan per bagian.

    Untuk kondisi PKPU sementara saat ini tidak membuat perusahaan tidak memenuhi persyaratan dalam surat pernyataan tersebut. Apalagi keputusan sementara tersebut diterbitkan setelah proses kualifikasi telah menjadi keputusan.

    “Dengan demikian PTPP sudah memenuhi Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia dalam Perka LKPP 2021 sehingga tidak ada alasan menghentikan Proses Tender dan harus dilanjutkan,” kata Riad.

    BACA JUGA:

    Pengamat Hukum: PTPP Tak Dapat Dipertahankan Sebagai Pemenang Tender RS Surabaya Timur

    Sebagai informasi, sebelumnya opini pengacara Sabar Simamora mengatakan bahwa PTPP harus dibatalkan sebagai pemenang tender konstruksi RS Surabaya Timur. Hal ini menyusul status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan PKPUS berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

    “PTPP selaku debitur yang dinyatakan dalam keadaan PKPU tidak dapat lagi dipertahankan sebagai pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur karena tidak memenuhi syarat administrasi dan legalitas sebagai penyedia,” sebut Sabar Simamora.

    Selanjutnya, dia juga menjelaskan selama penundaan kewajiban pembayaran utang, debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum PTPP Irfan Aghasar menyatakan, PTPP telah mendapatkan persetujuan pengurus untuk melakukan beberapa kegiatan operasional, sepanjang tidak merugikan perusahaan.

    BACA JUGA:

    Datangi DPRD, Kosgoro 57 Jatim Desak Segera Hearing Polemik RS Surabaya Timur

    Dari ketentuan terkait PKPU Bab III Pasal 240 Ayat (3) UU No 37 Tahun 2004, Kewajiban Debitur yang dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari pengurus yang timbul setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang hanya dapat dibebankan kepada harta Debitor sejauh hal itu menguntungkan Debitor.

    Oleh karena itu, berdasarkan kondisi perusahaan dan Upaya yang sedang dilakukan sebagaimana diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa PTPP memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagai peserta tender termasuk ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun melalui penyedia. [ipl/but]

  • Pilu Mayat-mayat Tak Dikenali Usai Banjir Bandang Libya

    Pilu Mayat-mayat Tak Dikenali Usai Banjir Bandang Libya

    Jakarta

    Seorang dokter bermasker membungkuk untuk memeriksa sebuah kantung mayat, dan dengan hati-hati mengatur posisi kaki pria yang terbaring di dalamnya.

    “Pertama-tama kami menentukan usia, jenis kelamin, dan tinggi badan,” dia menjelaskan.

    “Dia sudah dalam tahap pembusukan sekarang, karena air.”

    Di tempat parkir rumah sakit di kota Derna, Libia bagian selatan, identifikasi terakhir salah satu dari banyak korban sedang diperiksa dan dicatat dengan hati-hati.

    Ini telah menjadi salah satu pekerjaan paling vital di sini, juga yang paling bikin miris.

    Pria itu sudah tidak dikenali setelah satu pekan terombang-ambing di lautan. Tubuhnya terdampar di pantai pagi itu.

    Tangan para dokter yang terlatih meraba-raba tubuhnya, mencari tanda-tanda identifikasi dan mengambil DNA-nya.

    Pemerintahan Libia yang diakui internasional mengatakan lebih dari seperempat bangunan di Derna rusak atau hancur oleh bencana banjir pekan lalu. (BBC)

    Lebih dari 10.000 orang masih secara resmi dinyatakan hilang, menurut data dari lembaga Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan.

    Palang Merah telah merilis datanya sendiri.

    PBB mengatakan angka kematian sejauh ini mencapai sekitar 11.300 jiwa.

    Jumlah pastinya masih belum jelas tapi satu hal yang sudah pasti adalah skala kerusakan bencana ini.

    Baca juga:

    Muhammad Miftah yakin keluarganya ada di antara para korban.

    Ketika dia mencari adik perempuan beserta suaminya di rumah mereka setelah banjir, rumah tersebut telah hanyut terbawa air.

    Dia belum mendengar kabar apapun dari mereka sejak itu.

    Muhammad Miftah menunjukkan kepada saya sebuah video yang dia ambil ketika permukaan air naik, air berwarna coklat mengalir masuk ke dalam rumah melalui pintu depan.

    Sebuah mobil terbawa arus dan tersangkut di ruang terbuka itu, memblokirnya sama sekali.

    “Saya melihat mobil-mobil hanyut dan langsung berlari,” ingatnya.

    “Saya pikir sudah tamat, saya akan mati. Kami dapat melihat tetangga-tetangga kami melambai-lambaikan senter. Dalam beberapa momen, cahaya itu padam, dan mereka menghilang.

    “Itu yang paling menakutkan.”

    Sabrine Ferhat Bellil kehilangan adik lelakinya beserta istri dan lima anaknya ketika bencana badai menghantam kotanya. (Reuters)

    Seiring bantuan internasional mulai tiba dalam jumlah besar, menteri kesehatan pemerintahan Libia timur mengumumkan bahwa empat petugas penyelamat dari Yunani tewas dalam kecelakaan di tengah perjalanan menuju Derna.

    Lima belas lainnya terluka. Mereka hendak bergabung dengan tim dari Prancis dan Italia yang sudah lebih dahulu berada di lapangan.

    Kuwait dan Arab Saudi juga telah menerbangkan berton-ton suplai tambahan.

    Muhammad Miftah takut beberapa anggota keluarganya termasuk korban meninggal dunia. (BBC)

    Langkah selanjutnya adalah memastikan bantuan-bantuan tersebut digunakan dengan benar dan adil.

    Kepala Misi Dukungan Internasional PBB di Libya, Abdullah Bathily, mengatakan kepada BBC Arabic bahwa negara tersebut sekarang perlu menciptakan mekanisme transparan untuk mengelola semua bantuan internasionalnya.

    Kekhawatiran itu muncul dari tantangan selama ini dalam koordinasi antara pemerintahan di Tripoli yang diakui secara internasional, dan pemerintahan di Libia timur, yang tidak diakui.

    Sebuah mobil yang hancur tersangkut di atap sebuah bangunan menyusul bencana banjir di Derna. (Reuters)

    Kembali ke pusat kota Dena, ada beberapa titik terang di tengah lumpur dan puing-puing yang telah menyelimuti kota.

    Di salah satu sudut jalan, ratusan pakaian berwarna-warni tergeletak berserakan dalam tumpukan.

    Di seberang jalan sebuah antrean panjang terbentuk ketika ada pembagian bahan bakar pada para penyintas.

    Organisasi Migrasi Internasional memperkirakan jumlah orang di Libia timur yang mengungsi karena banjir mencapai 38.000-30.000 di Derna saja. (BBC)

    Seiring bantuan berdatangan, seorang pria tiba dan meletakkan sekotak syal penghangat di kaki seorang perempuan tua.

    Si pria mengecup kening perempuan itu dengan lembut; si perempuan kemudian tersenyum dan mulai memilih satu.

    Inilah potret warga bantu warga dalam salah satu momen terburuk krisis di Libia.

    (ita/ita)

  • Jelang KTT PBB, Puluhan Ribu Aktivis Iklim Banjiri Kota New York

    Jelang KTT PBB, Puluhan Ribu Aktivis Iklim Banjiri Kota New York

    Jakarta

    Ribuan aktivis iklim membanjiri jalanan Midtown, Manhattan pada hari Minggu (17/09), mengawali Pekan Iklim jelang Sidang Umum PBB di kota New York.

    Para demonstran membawa spanduk bertuliskan “Akhiri Penggunaan Bahan Bakar Fosil”, “Nyatakan Keadaan Darurat Iklim”, hingga “Saya tidak memilih kebakaran dan banjir”.

    Para demonstran memohon kepada Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dan para pemimpin dunia untuk menghentikan penggunaan bahan bakar fosil, dengan menekankan peran mereka dalam memperparah perubahan iklim.

    Presiden Biden adalah salah satu dari para pemimpin dunia yang akan menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang dijadwalkan akan dibuka secara resmi pada hari Selasa (19/09).

    “Kami memegang kekuatan rakyat, kekuatan yang Anda butuhkan untuk memenangkan pemilu ini,” kata Emma Buretta, 17 tahun, dari Brooklyn, perwakilan dari kelompok protes pemuda Fridays for Future. “Jika Anda ingin menang pada tahun 2024, jika Anda tidak ingin darah generasi saya ada di tangan Anda, akhiri bahan bakar fosil,” tegasnya.

    Sebanyak 75.000 orang yang membajiri jalanan pada hari Minggu (17/09) berasal dari sekitar 700 organisasi dan kelompok aktivis, serta perwakilan orang-orang dari berbagai kalangan.

    “Kita memiliki banyak orang dari seluruh dunia yang turun ke jalanan, menuntut penghentian apa yang membunuh kita,” kata anggota Kongres AS Alexandria Ocasio-Cortez kepada kerumunan orang yang bersorak-sorai. “Kita harus mengirim pesan bahwa sebagian besar dari kita akan tetap hidup di planet ini 30, 40, 50 tahun lagi. Dan kita tidak akan menerima jawaban tidak,” tambahnya.

    Target PBB 2015 tidak mencapai sasaran

    Membatasi emisi CO2 sangat penting dalam mengatasi perubahan iklim. Para ilmuwan memperingatkan bahwa dalam lima tahun ke depan, dunia akan mengalami peningkat suhu tertinggi yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan peluang signifikan untuk melampaui batas kritis kenaikan rata-rata 1,5 derajat Celsius.

    Menjelang KTT iklim PBB COP28 mendatang, lebih dari 80 negara bertekad untuk membuat kesepakatan secara progresif mengurangi penggunaan batu bara, minyak, dan gas.

    Sebuah studi PBB baru-baru ini juga memperingatkan adanya peningkatan risiko pemanasan global, dan menekankan perlunya tindakan-tindakan komprehensif dan pengurangan emisi yang drastis, termasuk mengurangi secara signifikan energi bertenaga batu bara pada tahun 2030, menurut kantor berita Reuters.

    Pada hari Senin (18/09), KTT Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB dimulai, dengan target “rencana penyelamatan global,” menurut Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres. Dia mencatat bahwa hanya 15% dari tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan yang diadopsi pada tahun 2015 yang mungkin akan tercapai, dengan beberapa metrik justru mengarah ke arah sebaliknya.

    Untuk mencapai target emisi nol karbon pada tahun 2050, sangat penting untuk menghilangkan penggunaan bahan bakar fosil yang tidak dapat ditangkap atau pun dikompensasi.

    Ketergantungan bahan bakar fosil di bawah pengawasan

    Beberapa pemimpin dari negara-negara penghasil karbon terbesar tidak akan berpartisipasi atau hadir dalam pertemuan khusus pada hari Rabu (20/09) yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal PBB, yang menyediakan platform untuk negara-negara yang menjanjikan tindakan nyata.

    Meskipun Presiden Biden telah memperjuangkan manufaktur hijau dan mengalokasikan milyaran dolar untuk energi bersih, para kritikus berpendapat bahwa dia belum mengambil langkah-langkah yang cukup kuat untuk mengurangi ketergantungan AS pada bahan bakar fosil.

    Pada hari Jumat (15/09), California menggugat lima perusahaan minyak raksasa dan mengklaim bahwa perusahaan-perusahaan itu telah menyebabkan kerugian miliaran dolar dan meremehkan bahaya besar terkait dengan bahan bakar fosil kepada publik.

    Pada abad terakhir, AS berkontribusi menjadi penghasil emisi kumulatif karbon dioksida terbesar di dunia, meskipun Cina kini juga menjadi penghasil emisi tahunan terbesar.

    Para pengunjuk rasa mengklaim telah mengalami peristiwa perubahan iklim

    Protes pada hari Minggu (17/09) menandai inisiatif global selama sepekan oleh Grup Penggiat Iklim ‘Climate Group’, sebuah organisasi nirlaba yang mendorong aksi iklim. Lebih dari 500 aksi protes akan direncanakan di 54 negara, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Korea Selatan, dan India.

    Unjuk rasa ini merupakan pendahulu dari pertemuan COP28 yang akan datang, telah mencerminkan bahwa keprihatinan global atas peristiwa cuaca ekstrem akibat perubahan iklim yang semakin sering terjadi, mulai meningkat dan meluas.

    Sosiolog dari Universitas Amerika, Dana Fisher, mempelajari aksi gerakan lingkungan dan melakukan survei terhadap para pegiat dan mengatakan bahwa 86% dari para aktivis yang disurvei telah mengalami efek perubahan iklim seperti panas ekstrem yang terjadi baru-baru ini, di mana 21% mereka mengalami banjir dan 18% kekeringan yang sangat parah. Bahkan, sebagian besar dari mereka mengaku merasa sedih dan marah.

    “Hidup kami dipertaruhkan,” ungkap Nalleli Cobo, 22 tahun, kepada kantor berita AFP.

    kp/as (AP, AFP, Reuters)

    (ita/ita)

  • China Murka gegara Menlu Jerman Sebut Xi Jinping Diktator

    China Murka gegara Menlu Jerman Sebut Xi Jinping Diktator

    Beijing

    China dibuat naik pitam oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Jerman Annalena Baerbock yang menyebut Presiden Xi Jinping sebagai seorang diktator. Beijing menilai sebutan yang diberikan oleh Baerbock itu ‘absurd’ dan merupakan ‘provokasi politik terbuka’.

    Seperti dilansir Reuters, Senin (18/9/2023), komentar kontroversial itu dilontarkan Baerbock dalam wawancara langsung dengan media Amerika Serikat (AS), Fox News, pekan lalu ketika dia ditanya soal perang yang dipicu Rusia di wilayah Ukraina.

    “Jika (Presiden Vladimir) Putin memenangkan perang ini, apa tandanya bagi para diktator lainnya di dunia, seperti Xi, seperti Presiden China?” ucap Baerbock secara terang-terangan menyebut nama Xi dalam wawancara itu.

    Protes keras telah dilayangkan secara resmi oleh pemerintah Beijing terhadap otoritas Berlin, dengan juru bicara Kementerian Luar Negeri Mao Ning menyebut pernyataan Baerbock itu ‘sangat absurd’ dan jelas-jelas telah melanggar martabat politik China.

    “Itu merupakan provokasi politik terbuka,” sebut Mao dalam konferensi pers saat menanggapi pernyataan Menlu Jerman soal Presiden China tersebut.

    Baerbock dikenal sebagai pengkritik keras China. Pada Agustus lalu, Baerbock menyebut Beijing memberikan tantangan terhadap ‘dasar-dasar bagaimana kita hidup bersama di dunia ini’.

    Sebelumnya, dia menggambarkan aspek-aspek kunjungannya ke China sebagai sesuatu yang ‘lebih dari sekadar mengejutkan’ dan mengatakan bahwa Beijing semakin menjadi saingan sistemik dibandingkan mitra dagang.

  • Kelabuhi RS PHC, Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

    Kelabuhi RS PHC, Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto bin Samuyi, dokter gadungan yang mengelabuhi rumah sakit PHC dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo dalam persidangan online di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023).

    Dalam tuntutannya Jaksa Ugik menyebut bahwa banyak hal yang memberatkan Terdakwa, diantaranya Terdakwa merupakan Residivis dalam perkara yang sama. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana. “Terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi Masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” ujar Ugik dalam tuntutannya.

    Berdasarkan hal-hal tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Menuntut supaya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Susanto bin Samuyi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secura melawan hukum, dengan memakai numa palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan Pasal 378 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” ujarnya.

    Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta. [uci/kun]

    BACA JUGA: Tamatan SMA Kelabuhi Rumah Sakit 2 Tahun, Nyamar Dokter di RS PHC

  • Kasus Penusukan Mata Siswi SD di Gresik Naik ke Penyidikan

    Kasus Penusukan Mata Siswi SD di Gresik Naik ke Penyidikan

    Gresik (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Gresik menyatakan dugaan kekerasan yang dialami oleh siswi SD telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi juga menyita CCTV terkait kasus kekerasan yang dialami siswi SD di Gresik.

    Dalam kasus ini, mata korban dicolok dengan tusuk bakso hingga mengalami gangguan penglihatan. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan bersama Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, S. Haryanto turun tangan.

    “Kasus yang dialami SAH (inisial korban) ini statusnya sudah naik dari semula penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, kami juga menunggu hasil dari labfor Polda Jatim terkait penyelidikan kamera CCTV milik sekolah,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (18/9/2023).

    BACA JUGA:
    Siswi SD di Gresik Buta Permanen, Kepala Sekolah Tak Mau Komentar

    Aldhino menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga meminta keterangan 7 saksi. Termasuk dari Kepala SD tempat korban menimba ilmu.

    “Barang bukti kamera CCTV sudah kami sita termasuk baju milik korban berinisial SAH,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, S. Haryanto mengatakan, kasus yang menimpa siswi SD tersebut menjadi tanggungjawab kepala sekolah. Sebab, kejadian tersebut berlangsung masih di lingkup sekolah.

    BACA JUGA:
    Dispendik Gresik Serahkan Kasus Kekerasan Siswi SD ke Polisi

    “Bila ditemukan kelalaian kepala sekolah bisa dikenai sanksi. Tapi, dilihat dulu hasil dari penyelidikan dari aparat kepolisian,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Haryanto menyatakan dia sangat menyesali apa yang dialami oleh SAH. Untuk itu, pihaknya meminta polisi segera mengungkap kasus ini agar tidak bias.

    “Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari polisi jadi mohon waktu supaya kasus ini segera tuntas,” pungkasnya. [dny/beq]