Blog

  • Bunuh Mahasiswi, Terdakwa Beralibi Anak dan Isteri Dihina

    Bunuh Mahasiswi, Terdakwa Beralibi Anak dan Isteri Dihina

    Surabaya (beritajatim.com) – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy beralibi pembunuhan yang dia lakukan terhadap Angeline Nathania mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) dipicu karena korban menghina isteri dan anak Terdakwa.

    Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan. Dijelaskan Suparlan, latar belakang terdakwa menghabisi nyawa korban Angeline Nathania. Terdakwa melakukan tindakan pembunuhan usai korban menghina anak terdakwa.

    Meski tak dijelaskan secara detail bentuk penghinaan yang dilakukan korban terhadap anak Terdakwa, namun yang jelas penghinaan tersebut akhirnya membuat terdakwa emosi. “Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya, sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas,” ujar JPU Suparlan.

    Baca Juga: Harga Cabai di Tuban Meroket, Pedagang Sayur Turun Omset

    Untuk memastikan korban benar-benar tewas, terdakwa kembali membekap wajah korban dengan bantal. “Kemudian terdakwa mengambil koper di rumah mertuanya. Lantas memasukkan jenazah korban ke dalam koper. Sebelum memasukkan ke dalam koper, terdakwa lebih dulu melilitkan jenazah dengan bubble warp, agar bau busuk jenazah korban tidak tercium,” ungkapnya.

    Terdakwa kemudian meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar, Mojokerto dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar, terdakwa berhenti dan menurunkan koper yang berisikan mayat korban. “Oleh terdakwa koper tersebut dibuang ke jurang,” beber JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

    Untuk menghilangkan jejak, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. “Oleh terdakwa mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta,” kata JPU Suparlan.

    Baca Juga: Pemkab Pamekasan Dipastikan Sulit Wujudkan Mobil Damkar di Tiap Kecamatan

    Setelah dinyatakan hilang, beberpa hari kemudian jenazah korban akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian. Setelah dilakukan autopsi, diketahui bahwa korban tewas karena kehabisan oksigen.

    Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap terdakwa. “Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP,” tegasnya.

    Atas dakwaan tersebut, terdakwa mengaku tidak keberatan atau tidak mengajukan eksepsi. “Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia,” ucap terdakwa kepada majelis hakim.

    Baca Juga: Dinkes Kabupaten Blitar Akan Periksa Dokumen Pengajuan Naik Kelas RSU di Sutojayan

    Sementara itu, Mahendra Suhartono perwakilan dari Kantor Layanan Hukum Ubaya yakin bahwa aksi keji terdakwa terhadap korban merupakan pembunuhan berencana, bukan spontanitas. Hal itu berdasaekan bukti dari visum yang menerangkan ada luka memar akibat penganiayaan terlebih dulu. “Tidak ada motif utang piutang kepada terdakwa. Karena jika korban butuh uang, selalu ditransfer orang tuanya,” katanya. [uci/ian]

  • Anggota Polisi di Surabaya Dirikan Sekolah Gratis, Bermodal Uang Tabungan 

    Anggota Polisi di Surabaya Dirikan Sekolah Gratis, Bermodal Uang Tabungan 

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota polisi di Surabaya mendirikan sekolah gratis bagi masyarakat khususnya yang tidak mempunyai biaya. Anggota polisi itu adalah Bripka Aminullah. Ia sehari-hari bekerja di Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

    Sekolah yang didirikan dari hasil menabungnya itu didirikan di tanah seluas 262,5 meter persegi. Nama sekolahnya Y.P Majma’al Bahrain. Sekolahnya berdiri di tengah perkampungan Bulak Rukem, Surabaya.

    “Sekolah ini berdiri sejak 2018,” ujar Bripka Aminullah.

    Sekolah  Y.P Majma’al Bahrain saat ini masih menerima anak-anak yang berada di Sekolahan yang terdiri dari Kelompok Belajar (KB), dan Taman Kanak Kanak (TK) dengan jumlah siswa mencapai 100 orang. Sekolah ini juga telah meluluskan 150 siswa dari tahun 2018. Keberhasilan mendirikan sekolah gratis bagi lingkungannya tidak membuat Bripka Aminullah melupakan tugasnya sebagai polisi.

    Baca Juga: Lawan Persebaya, Persik Kediri Tak Mainkan 2 Pemain Asingnya

    Dalam Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Bripka Aminullah adalah polisi senior yang kerap menangani kasus besar. kasus besar terbaru yaitu penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Blackhole KTV.

    “Dalam menjalankan tugas dan fungsi Bripka Aminullah tidak pernah mengeluh. Prinsipnya dalam bekerja adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Semangat itulah yang selalu ditularkan kepada kami” tegas Ipda Ari Wibowo, Kasubnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Ipda Ari Wibowo mengatakan bahwa Bripka Aminullah bertanggung jawab, sama seperti anggota lainnya. Disaat ia menjalankan tugas maupun berposisi sebagai tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim di Polrestabes Surabaya.

    Baca Juga: Bawaslu Ponorogo Bakal Tempati Kantor Dinas Perhubungan

    Bagi Ari, sosok dari Bripka Aminullah sangat menginspirasi. Katanya, ia memiliki welas asih dibandingkan dengan anggota – anggota opsnal yang lain.

    “Hal lainnya, yang juga dimiliki Aminnullah ini adalah dia inovatif. Mampu menginspirasi banyak orang. Ia mendirikan sekolahan gratis bagi anak anak di lingkungannya,” ungkap Ari. (ang/ian)

  • Bunuh Mahasiswi, Terdakwa Beralibi Anak dan Isteri Dihina

    Roy Tak Menyangkal Didakwa Bunuh Mahasiswi Ubaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10/2023).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dalam dakwaannya menyebutkan latar belakang terdakwa menghabisi nyawa korban Angeline Nathania. Terdakwa melakukan tindakan pembunuhan usai korban menghina anak terdakwa.

    Penghinaan tersebut akhirnya membuat terdakwa emosi. “Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya, sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas,” ujar JPU Suparlan.

    Untuk memastikan korban benar-benar tewas, terdakwa kembali membekap wajah korban dengan bantal. “Kemudian terdakwa mengambil koper di rumah mertuanya. Lantas memasukkan jenazah korban ke dalam koper. Sebelum memasukkan ke dalam koper, terdakwa lebih dulu melilitkan jenazah dengan bubble warp, agar bau busuk jenazah korban tidak tercium,” ungkapnya.

    Terdakwa kemudian meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar, Mojokerto dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar, terdakwa berhenti dan menurunkan koper yang berisikan mayat korban.

    “Oleh terdakwa koper tersebut dibuang ke jurang,” beber JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

    Untuk menghilangkan jejak, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. “Oleh terdakwa, mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta,” kata JPU Suparlan.

    Setelah dinyatakan hilang, beberapa hari kemudian jenazah korban akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian. Setelah dilakukan autopsi, diketahui bahwa korban tewas karena kehabisan oksigen.

    Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap terdakwa. “Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP,” tegasnya.

    Atas dakwaan tersebut, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy mengaku tidak keberatan atau tidak mengajukan eksepsi. “Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi, Yang Mulia,” ucap terdakwa kepada majelis hakim.

    BACA JUGA:

    Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Besok Terdakwa Disidang

    Sementara itu, Mahendra Suhartono perwakilan dari Kantor Layanan Hukum Ubaya yakin bahwa aksi keji terdakwa terhadap korban merupakan pembunuhan berencana, bukan spontanitas. Hal itu berdasarkan bukti dari visum yang menerangkan ada luka memar akibat penganiayaan terlebih dulu.

    “Tidak ada motif utang piutang kepada terdakwa. Karena jika korban butuh uang, selalu ditransfer orang tuanya,” katanya. [uci/but]

  • Kasus Pembacokan Sekdes Tuban Belum Tuntas, Polisi Duga Ada Tersangka Lagi

    Kasus Pembacokan Sekdes Tuban Belum Tuntas, Polisi Duga Ada Tersangka Lagi

    Tuban (beritajatim.com) – Kasus pembacokan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban beberapa hari yang lalu, masih diselidiki oleh pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tuban.

    Sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri setelah membacok korban seorang Sekdes Agus Sutrisno (33), lalu menyerahkan diri di Polsek Grabagan setelah 10 jam lamanya kabur.

    Kemudian, pelaku dibawa oleh Kapolsek Grabagan ke Mapolres Tuban, namun Menurut Kapolres Tuban AKBP Suryono diduga masih ada 1 tersangka lagi yang masih dilakukan penyelidikan.

    Baca Juga: Harga Cabai di Tuban Meroket, Pedagang Sayur Turun Omset

    “Dimungkinkan ada 2 tersangka, berdasarkan pemeriksaan dari saksi, namun belum diketahui identitasnya, masih dilakukan pengejaran,” ucap AKBP Suryono.

    Pelaku yang menyerahkan diri, bernama Jano (45) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban yang diduga sakit hati karena pelaku mengetahui sang istri selingkuh dengan korban.

    “Motif pembunuhan dilakukan karena adanya dugaan bahwa istri pelaku menjalin hubungan dengan korban yaitu dalam hal ini seorang Sekdes,” tutur Suryono.

    Baca Juga: Pandangan Menarik Prof Saiful Mujani tentang 3 Cawapres

    Ia menjelaskan, kronologis kejadian tersebut yakni pelaku telah melakukan rencana pembunuhan dua hari sebelumnya dengan cara dibuntuti terlebih dahulu, setelah tahu korban yang rencananya akan pergi rapat ke kantor Kecamatan Kerek selasa (24/10) dengan mengendarai motor trail dari belakang ditabrak oleh pelaku yang membawa kendaraan pick up L300.

    “Setelah ditabrak, pelaku turun membawa parang, sedangkan korban lari di ladang milik warga dan kemudian dibacok sebanyak 7 kali di bagian kepala, bahu dan tubuh,” kata Suryono.

    Saat melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, Kepolisian menduga ada 2 pelaku yakni tersangka utama Jano yang mengendarai mobil L300 menabrak si korban dan membacok. Kemudian, ada satu tersangka lainnya yang mengendarai motor dan tidak diketahui identitasnya.

    Baca Juga: Nekat ke Kediri, Puluhan Bonek Terjaring, 1 Bawa Sajam

    “Untuk barang bukti sudah kita amankan, kendaraan L300, motor korban, parang dan baju pelaku yang masih bersimbah darah,” ujar Suryono.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan pasal 34 KUHP subsider 338 KUHP yang mana ancaman hukumannya seumur hidup dan juga 20 tahun.

    “Dikenakan pasal pembunuhan berencana, akan direncanakan 2 hari sebelumnya,” tutup Suryono. [ayu/ian]

  • Polisi di Kecamatan Cerme Gresik Kumpulkan Pengurus Perguruan Silat

    Polisi di Kecamatan Cerme Gresik Kumpulkan Pengurus Perguruan Silat

    Gresik (beritajatim.com) – Polisi di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik mengumpulkan pengurus dari berbagai perguruan silat. Tujuannya, meminimalisir gesekan antarpesilat yang bisa menimbulkan kericuhan.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Cerme, Danramil, Kapolsek Cerme, Kasat Binmas Iptu Ali Fauzi, serta pengurus dan perwakilan perguruan silat di kecamatan setempat. Ada 80 pesilat dari berbagai perguruan diberi pengarahan mengenai keamanan, dan ketertiban masyarakat serta sosialisasi soal pemilu.

    Kasat Binmas Polres Gresik Iptu Ali Fauzi menuturkan, selain diberi materi soal Kamtibmas, kegiatan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Serta mencegah terjadinya konflik antar perguruan silat menjelang pemilu.

    “Nantinya kegiatan seperti ini rutin dilakukan untuk meningkatkan sinergitas antara kepolisian, TNI, dan penyelenggara pemilu dengan masyarakat,” tuturnya, Kamis (26/10/2023).

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, pengurus perguruan silat yang hadir sangat antusias mendapat pengarahan dalam acara yang bertempat di pendapa kecamatan ini. Mereka juga komitmen menjaga keamanan, dan ketertiban menjelang pemilu. “Mudah-mudahan setelah ini para pesilat saling menghormati dan tidak saling menghujat,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Keroyok Juniornya, 6 Pesilat Asal Gresik Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

    Sementara, Saiful (25) salah satu pesilat menyatakan dirinya mengapresiasi adanya silaturahmi antar perguruan silat di wilayah Kecamatan Cerme. “Kalau bisa tidak hanya dikemas sekali saja tapi kontinyu dilakukan supaya bisa lebih akrab lagi,” pungkasnya. [dny/suf]

  • Tersangka Pembunuhan di Gondanglegi Malang Peragakan 33 Adegan

    Tersangka Pembunuhan di Gondanglegi Malang Peragakan 33 Adegan

    Malang (beritajatim.com) –  Kasus pembunuhan dengan tersangka Samidi (55), warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menjalani rekonstruksi, Kamis (26/10/2023). Dalam reka ulang tersebut, Samidi memperagakan 33 adegan sesaat dan sebelum menghabisi Kusairi (60), tetangganya pada Rabu (18/10/2023) malam.

    Rekonstruksi dilakukan di halaman Asrama Mapolres Malang, oleh pemeran pengganti korban dan pengganti saksi yakni Kepala Desa Ganjaran, Ali Sodikin. Lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana di lingkungan Polres Malang, guna menjaga psikis keluarga korban yang mana keduanya masih bertetangga dekat.

    Kepala Satreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menuturkan, ada sebanyak 33 agedan yang diperagakan oleh tersangka dalam reka ulang itu. “Ada sebanyak 33 adegan, dengan tujuan agar reka adegan untuk memberikan gambaran terkait peristiwanya,” tegas Rizki, Kamis (26/10/2023).

    Gelaran rekonstruksi dilalukan sesuai runtutan kronologis kejadian dari keterangan tersangka. Dimulai melukai korban secara berkali-kali dengan dua bilah celurit hingga tewas dan menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Ganjaran.

    Reka ulang kejadian diawali dengan tersangka Samidi menyiapkan senjata tajam jenis celurit di kediamannya. Selanjutnya, Samidi menghadang di depan rumah korban. Ketika itu korban diketahui baru sampai rumah dari menghadiri acara keagamaan.

    BACA JUGA:
    Pelaku Pembunuhan Gondanglegi Malang Terancam Hukuman Mati

    Tak berlangsung lama, Samidi langsung mengayunkan celurit pertamanya di bagian perut dan bahu. Merasa celurit pertama kurang tajam, Samidi bergegas mengambil celurit keduanya yang sudah disiapkan sebelumnya. “Adegan 22, pelaku sempat kabur dan dibacok kembali di pinggang sebelah kanan,” ucap petugas Satreskrim saat memandu rekonstruksi, Kamis (26/10/2023).

    Tak berhenti disitu, korban terus mencoba melarikan diri hingga adegan ke 23 korban menerima bacokan kembali di pundak bagian kiri. “Korban sempat lari, dan dibacok lagi mengenai pundak bagian kiri. Ini yang paling keras bacokannya,” terang petugas.

    Setelah menerima bacokan di adegan ke 23, korban terjatuh ke tanah dengan posisi sujud. Samidi pun kembali menghabisi korban dengan membacok bagian pantat korban hingga tewas. “Adegan ke 24, korban jatuh dan dibacok mengenai pantat,” ujarnya.

    Tersangka Samidi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan di Asrama Polres Malang, Kamis (26/10/2023).

    Pada adegan ke 28, tersangka Samidi meninggalkan korban di lokasi kejadian dengan meninggalkan 36 luka bacok. Diketahui, tersangka kembali ke rumahnya untuk mengambil sepeda motor dan meletakkan dua celurit di behel sepeda motor untuk dibawa ke rumah kepala desa dengan maksud menyerahkan diri.

    Namun, karena rumah kepala desa sepi, ia menuju Kantor Kepala Desa, hasilnya pun sama, nihil. Tak menyerah, ia kembali ke rumah kepala desa dan bertemulah dengan kepala desa yang juga ditetapkan sebagai saksi. “Keseluruhan ada 33 reka adegan yang diperagakan. Temuan rekonstruksi adalah ada beberapa fakta yg muncul terkait peristiwa pembunuhan tersebut yang belum ada di pemeriksaan,” pungkasnya. [yog/suf]

  • Emak-emak di Bangkalan Gagalkan Pencurian Motor

    Emak-emak di Bangkalan Gagalkan Pencurian Motor

    Bangkalan (beritajatim.com) – Emak-emak di Bangkalan berhasil menggagalkan pencurian kendaraan motor (curanmor) di halaman sebuah kantor expedisi pengiriman barang.

    Salah satu karyawan kantor ekspedisi, Edi Hariyono mengatakan, kejadian itu bermula saat ia kedatangan tiga emak-emak yang merupakan pelanggannya hendak mengirimkan barang. Ketiganya menggunakan motor dan diparkir di teras kantor tersebut.

    Saat ia sedang menginput barang para pelanggannya yang hendak dikirim, muncul lelaki yang berdiri di sekitar teras kantornya dengan jarak motor dan para pelanggannya hanya beberapa meter.

    “Dari CCTV itu terlihat gelagat pelaku yang mencurigakan, lalu mulai menaiki motor korban. Dengan santai pelaku menaikkan standar samping dan memakai helm milik korban,” terangnya, Kamis (26/10/2023).

    Sementara aksi pelaku yang menimbulkan bunyi, membuat korban menoleh. Kaget motornya dinaiki pelaku, korban bersama dua emak-emak lainnya langsung meneriaki dan mendatangi pelaku. “Pelaku langsung turun dari motor dan melempar helm kemudian kabur masuk ke dalam mobil,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Warga Tangkap Spesialis Curanmor di Sekitar UTM Bangkalan

    Ia menduga, pelaku merupakan komplotan. Sebab, di dalam mobil tersebut terdapat beberapa orang. Pelaku lain sengaja menunggu di dalam mobil. “Kemungkinan besar, yang hendak mencuri itu salah satu bagian dari komplotan Curanmor, karena saat kabur ke dalam mobil ada beberapa orang,” tandasnya. [sar/suf]

  • Bandit Curanmor Surabaya Dihajar Massa Hingga Patah Tulang

    Bandit Curanmor Surabaya Dihajar Massa Hingga Patah Tulang

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor (pencurian kendaraan bermotor) Surabaya dihajar warga hingga patah tulang. Selain itu, dua pria bernama Harun dan Machdi itu juga harus rela kehilangan dompet, handphone dan sejumlah uang pribadinya saat dihajar warga.

    Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (9/10/2023). Harun dan Machdi yang merupakan bandit curanmor Surabaya itu awalnya menyewa sebuah kamar kos di Jalan Mleto, Sukolilo. Dua bandit curanmor Surabaya itu mengaku sebagai pekerja proyek. Dengan harga 500 per kamar, keduanya dengan mudah tinggal di kos-kosan milik Kabit itu.

    “Ya seperti normalnya orang nyari kos, cuma bayar awal itu  Rp400 ribu. Sisanya Rp 100 ribu beserta KTP setelah pindahan. Ya saya iyakan saja.” kata Kabit saat ditemui, Kamis (26/10/2023).

    Kabit terpedaya. Dua bandit curanmor Surabaya itu menyewa kamar kos untuk membaca situasi dan kebiasaan warga kos. Mereka berdua juga menggali informasi ke warga sekitar, terkait jam buka tutup pagar gang. Setelah dirasa informasi yang dikumpulkan sudah cukup, Harun dan Haris mulai menentukan target motor yang akan dieksekusi. Pilihan jatuh pada motor vario punya Kabit.

    BACA JUGA:
    Ini Tips dari Bandit Curanmor Surabaya agar Motormu Aman

    Kedua bandit curanmor Surabaya itu kesulitan saat membongkar rumah kunci dari motor Kabit. Mereka pun ganti target ke motor Honda Beat milik salah satu penghuni kos bernama Haryono. Apesnya, aksi kedua bandit curanmor Surabaya itu diketahui oleh Haryono.

    Haryono pun meneriaki kedua pelaku. “Waktu mau diicuri, yang punya motor kebangun. Akhirnya langsung dikejar mas,” terang Kabit.

    Aksi kejar-kejaran sempat terjadi. Kedua bandit curanmor Surabaya itu ditangkap warga dan polisi di Jalan Kalijudan, Merr. Karena terjatuh, Haris mengalami patah tulang. Sementara Harun mengalami luka-luka gores di tubuhnya.

    BACA JUGA:
    Bandit Curanmor Surabaya Curi Motor untuk Beli Cincin Kawin 

    Bagai jatuh tertimpa tangga, Haris dan Harun langsung dimassa warga. Mereka berdua juga kehilangan barang-barang berharganya. Kini, Haris masih dirawat di rumah sakit Bhayangkara karena luka yang cukup parah.

    Sementara Harun sudah berada di sel Polsek Sukolilo. “Iya sudah kami amankan. Untuk sementara yang satu pelaku masih dirawat,” ujar Kompol Made, Kapolsek Sukolilo. [ang/suf]

  • Sekdes Deling Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa

    Sekdes Deling Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sekretaris Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Ratemi telah ditetapkan sebagai tersangka baru. Tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa dalam bidang pembangunan (fisik) tahun anggaran 2021.

    Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sebelumnya telah menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Deling Netty Herawati. Terdakwa sudah divonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.

    Selain itu terdakwa Netty Herawati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp480.507.351,71, subsider pidana penjara selama 2 tahun.

    “Kami akan panggil yang bersangkutan minggu depan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam, Kamis (26/10/2023).

    Menurut Badrut, peran tersangka dalam kasus tersebut adalah yang merekayasa surat pertanggungjawaban (SPJ) dari hasil pengerjaan fisik yang dilakukan. “Kami juga meminta penyidik untuk menyelidiki kemana aliran dana tersebut,” jelasnya.

    BACA JUGA:

    Pelajar SMK Tuban Terlilit Pinjol lalu Gantung Diri, Meninggal

    Dalam kasus tersebut, sedikitnya ada sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi SPJ baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp 3,37 miliar. [lus/but]

  • Sekdes Deling Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa

    Kejari Bojonegoro Selidiki Pengadaan Mobil Siaga Desa 2022

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memulai proses penyelidikan terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa pada tahun anggaran 2022. Dalam penyelidikan ini, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya selisih harga mobil siaga desa yang mencapai Rp128 juta per unit.

    Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam, menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil siaga desa. Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini.

    “Fakta yang kami peroleh saat ini akan diperdalam selama proses penyelidikan. Selain itu, juga ada indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu,” kata Badrut Tamam pada Kamis (26/10/2023).

    Pengadaan mobil siaga desa ini didanai melalui BKKD tahun anggaran 2022. Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut. Proses pengadaan mobil ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa. Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio, dan proses pembelian dilakukan secara “off the road.”

    BACA JUGA:
    Nama Suprianto Diukir Lagi di Prasasti Pemimpin Bojonegoro

    “Pembelian off the road berarti kendaraan dibeli tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Pengurusannya harus dilakukan sendiri. Total, terdapat 384 unit mobil siaga yang dibeli dari anggaran tahun 2022,” jelasnya.

    Harga yang ditetapkan untuk pembelian “off the road” sebenarnya sesuai dengan faktur pembelian, dengan harga APV sekitar Rp114 juta dari nilai kontrak Rp242 juta. Ini berarti ada selisih sebesar Rp128 juta yang digunakan untuk pengurusan surat-surat kendaraan tersebut. Adapun harga Luxio sekitar Rp167 juta dari nilai kontrak Rp237 juta.

    BACA JUGA:
    Peningkatan Penanganan Kebakaran di Bojonegoro Mulai Agustus, Setahun Terjadi 443 Kejadian

    Badrut Tamam menambahkan, pihaknya berharap mendapatkan dukungan dari semua pihak untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara jika terbukti bahwa itu bukan hak mereka. Sesuai dengan undang-undang perbendaharaan negara, diskon, fee, atau cashback merupakan hak negara yang harus dikembalikan. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana korupsi adalah upaya penyelamatan uang negara.

    “Meskipun ada upaya pengembalian uang negara, itu tidak akan menghapuskan tindak pidana. Namun, dalam proses penyelidikan, kami juga mempertimbangkan aspek-aspek esensial seperti asas keadilan, kepastian hukum, dan manfaat umum,” tandasnya. [lus/beq]