Blog

  • Jaksa yang Dikenal Galak pada Koruptor itu Telah Berpulang ke Rahmatullah

    Jaksa yang Dikenal Galak pada Koruptor itu Telah Berpulang ke Rahmatullah

    Surabaya (beritajatim.com) – Dr Dwi Setyo Budi Utomo SH MH, wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini telah berpulang ke Rahmatullah. Dia dikenal sebagai Jaksa galak terhadap koruptor. Banyak kasus besar yang dia tangani mantan pengkaji (koordinator Kejati Jatim pada 2008) itu.

    Deretan perkara yang ditangani adalah mantan Bupati Bojonegoro H. Mochamad Santoso (2008), mantan Ketua DPRD Jatim Drs Fathorrasjid (2009). Saat menjabat Asintel Kejati Sumut, sedikitnya sembilan buronan ditangkap Tim Tangkap Buronan yang dipimpinnya.

    Dwi Setyo Budi Utomo mengawali karir di Kejaksaan pada Juli 1994 di Kejari Jakarta Pusat. Selanjutnya menjadi jaksa fungsional di Purwakarta pada tahun 2000. Pada tahun 2003 menjabat Kasubsi Intelijen di Kejari Semarang, Kasi Datun Kejari Kudus pada 2004. Kemudian pindah ke Biro Umum di Kejaksaan Agung.

    Pada Januari 2008, Dwi Setyo Budi Utomo menjabat Pengkaji di Kejati Jatim dan pada akhir Desember 2010 menjabat Kajari Tanjung Selor. Pada Februari 2014 menjabat Kajari Wonogiri.

    Karir Dwi Setyo Budi Utomo terus meroket sehingga kemudian ia mendapat promosi menjadi Asisten Pidana Umum di Kejati Banten pada Desember 2015. Promosi kembali ia dapatkan setelah ia mendapat amanah menjadi Kajari Medan pada akhir tahun 2019.

    Tak sampai setahun, lagi-lagi Dwi Setyo Budi Utomo mendapatkan promosi menjadi Asintel Kejati Sumut pada Agustus 2020. Selanjutnya pada Februari 2022 menjadi Koordinator di Jampidum.

    Pada Februari 2023 Dwi Setyo Budi Utomo menjabat Wakajati Bangka Belitung dan pada 7 November dilantik oleh Kajat Jatim Dr Mia Amiati SH MH menjadi Wakil Kepala Kejati Jatim. [uci/kun]

  • Polres Malang Pastikan Satpas Singosari Zero Calo

    Polres Malang Pastikan Satpas Singosari Zero Calo

    Malang (beritajatim.com) – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah memastikan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, belum ada oknum anggota Kepolisian Polres Malang yang terlibat aksi percaloan di Kantor Satpas SIM Singosari.

    “Dari hasil pemeriksaan kami sejauh ini belum ada oknum anggota yang terlibat. Kami sudah melakukan pemeriksaan mendalam,” tegas Gandha, Selasa (19/12/2023) sore.

    Gandha menjelaskan, sementara ini tidak ada yang mengarah maupun anggota yang terlibat dalam kegiatan percaloan. Menurut Gandha, dari hasil pemeriksaan dari 2022 awal, Satpas Singosari Polres Malang sudah menyatakan bebas dari calo.

    “Sejak awal tahun 2022 lalu, kami pastikan Satpas Singosari Zero dari calo. Pemohon harus ikuti prosedur dan laksanakan sendiri tanpa meminta bantuan kepada pihak manapun,” tutur Gandha.

    Keuntungan satu kali transaksi di calo, sambung Gandha, mencapai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. Dimana keuntungan tersebut, diperoleh hampir dalam satu minggu hingga tiga kali.

    “Tersangka Arifin yang kita amankan ini sehari-hari bekerja sebagai peternak ayam petelur, tapi sambilannya juga suka membantu orang lain dan akhirnya pada hari Senin kemarin, mencoba menghambat kegiatan pelayanan publik, jadi masyarakat yang memperpanjang mau bikin baru itu terganggu, ini sangat tidak boleh terjadi di kantor-kantor pelayanan publik seperti ini. Dan ini mencoreng marwah dari kantor pelayanan publik yang dimiliki oleh Kepolisian,” terang Gandha.

    Adapun pasal yang dikenakan pada tersangka, sambung Gandha, sifatnya bukan kumulatif.

    “Jadi belum bisa kita definisikan, bahwa kami penyidik mencari bukti sesuai dengan unsur ketiga pasal tadi, apakah aktif menghasut apakah yang bersangkutan melawan petugas untuk sementara yang memenuhi unsur pasal-pasal tersebut,” ujarnya.

    Gandha menambahkan, motif calo membuat ulah di Satpas Singosari, bertujuan mendapatkan keuntungan hingga 3 kali lipat. Dimana aksi mereka ini, sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022 lalu. [yog/beq]

  • Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Sabu Sabu

    Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Sabu Sabu

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota berhasil meringkus pengedar narkotika dan menyia sebanyak 87,88 gram Sabu Sabu.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra mengatakan, Kasat Res Narkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro bersama anggotanya berhasil menangkap tersangka MSW (27) sebagai pengedar sabu-sabu dan Pil dobel L di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Selasa (19/12/2023).

    Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis sabu dan Pil Dobel L di wilayah Kec Semen Kab. Kediri

    “Sehingga kami bersama anggota langsung bergerak ke Jalan Desa Sidomulyo Kec Semen Kab Kediri untuk melakukan penyelidikan,” jelas Kasat Resnarkoba.

    Dari hasil penyelidikan, pada hari Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka pertama berinisial MSW (27) diketemukan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 8  klip plastik dengan berat kotor 3,24 (tiga koma dua puluh empat) gram dan pil dobel L sebanyak 280 butir.

    “Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka ke dua berinisial MSP (27) domisili di Krian Kab Sidoarjo” terang Iptu Bowo.

    Dari tangan tersangka MSP di Krian Sidoarjo diketemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu -sabu sebanyak 25 klip plastik kecil dengan berat 84, 64 gram beserta plastik pembungkusnya, beber Kasat Resnarkoba

    Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kediri Kota guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 87,88 gram nakorba jenis sabu dan 280 butir pil dobel L,” jelasnya

    Kasus seperti ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.

    “Kehati-hatian dan kewaspadaan dari masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi dan menghentikan aktivitas ilegal terkait narkoba yang merusak” kata Iptu Bowo.

    Dalam konteks yang lebih luas, penangkapan pelaku narkoba juga berkontribusi pada upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat.

    “Narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga merusak struktur sosial dan ekonomi suatu wilayah” tutup Iptu Bowo. [nm/ted]

  • Inna Lillahi, Wakajati Jatim Meninggal Dunia

    Inna Lillahi, Wakajati Jatim Meninggal Dunia

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Tengah berduka, salah satu putra terbaiknya yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Dwi Setyo Budi Utomo SH MH meninggal dunia hari Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 07.35 WIB.

    Dr Dwi Setyo Budi Utomo baru sekitar sebulan menjabat Wakajati Jatim. Dia dilantik pada 7 November 2023 lalu. Bahkan sebelum meninggal dunia, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung itu sempat menghadiri sejumlah acara.

    Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto SH MH membenarkan informasi tersebut. “Beliau berpulang ke rahmatullah pada Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 07:35 WIB,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim.

    Dr Dwi Setyo Budi Utomo lahir di Semarang pada tanggal 10 Oktober 1972. Sosoknya dikenal pekerja keras, tapi tidak meninggalkan sikapnya yang humble meski dipercaya menduduki jabatan yang lebih tinggi.

    Jenazah Dr Dwi Setyo Budi Utomo akan disalatkan di Masjid Kejati Jatim dan rencananya akan dimakamkan di Magelang. [uci/beq]

  • Polres Malang Tahan Calo Pelayanan SIM Satpas Singosari

    Polres Malang Tahan Calo Pelayanan SIM Satpas Singosari

    Malang (beritajatim.com) – Satu calo yang biasa mangkal di Kantor Pelayanan SIM Satpas Singosari di Jalan Raya Panglima Sudirman nomer 118 Singosari, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 9 orang lainnya, kini masih dalam proses penyidikan.

    Para calo ini dianggap mengganggu pelayanan publik pembuatan SIM oleh Kepolisian Resor Malang. Berpura pura unjukrasa mempermasalahkan pengurusan SIM, sejumlah calo yang diamankan petugas sudah kerap membuat ulah.

    Mereka bahkan sudah tiga kali melakukan demonstrasi hingga menggangu pelayanan publik di Satpas Singosari. Demikian dikatakan Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro, Selasa (19/12/2023) sore dalam konferensi pers.

    “Terkait rilis kita hari ini terkait adanya tindak pidana menghasut, melawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan dalam artian di sini kita pengungkapan perkara terkait penghalangi atau menghambat pelayanan publik di salah satu Satpas Singosari yang kita miliki yang ada di Malang Kabupaten,” tegas Wisnu.

    Wisnu membeberkan, untuk dasar laporan polisi yang di terbitkan di tanggal 18 Desember tahun 2023 yaitu LPP/491/12/2023 SPKT Polres Malang dengan pelapor saudara Herman pekerjaan anggota Polri.

    Menurut Wisnu, tersangka yang diamankan atas nama Arifin (65), warga Turen, Kabupaten Malang. Adapun barang bukti yang diamankan berupa ponsel dan 4 mobil. Dimana satu mobil komando berikut soundsystem untuk unjukrasa abal abal turut disita petugas.

    “Kita juga mengamankan 4 mobil berbagai jenis ada sedan maupun minibus. Juga mobil komando yang digunakan untuk para pelaku melakukan orasi penutupan akses menuju ke Satpas Singosari,” ujarnya.

    Wisnu melanjutkan, para pelaku calo ini juga membawa spanduk bertuliskan “Mohon Izin Bapak Kapolri Kantor Samsat Polres Malang Kami Tutup Untuk Kepentingan Kami Komunitas Pinggiran, Barang siapa memindahkan atau merusak mobil ini tanpa seizin bapak Arifin, akan terkena sanksi”.

    “Kronologis yang kita sampaikan hari ini yakni saudara Arifin ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dengan melibatkan diri dalam jasa atau calo pembuatan SIM, yang mana dalam penjualan jasa ini tentunya banyak proses yang sangat menguntungkan dari bapak Arifin ini. Namun demikian hal tersebut sangat-sangat tidak sesuai dengan prosedur dalam proses pembuatan SIM sebagaimana tentunya diatur dalam parpol nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan nomor 5 tahun 2001 tentang penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi,” tegas Wisnu.

    Tersangka Arifin kemudian menyiapkan suatu rencana dan peralatan untuk menjalankan aksinya dengan agenda menyiapkan suatu kegiatan unjuk rasa. “Adapun yang disiapkan antara lain sound system, genset pick up, banner dan satu bendel kertas yang berisi tentang protes dan aduan terkait tata cara penerbitan SIM,” sambung Wisnu.

    Selanjutnya di hari yang bersamaan, lanjut Wisnu, tersangka Arifin membujuk tetangganya untuk ikut serta dalam aksi. Dengan dijanjikan akan dibantu terkait kemudahan dalam pengurusan SIM. “Disini ada beberapa orang yang turut serta atau tergiur untuk membantu dari rencana saudara Arifin ini, kurang lebih ditotal bersama dengan saudara Arifin berjumlah 9 orang. Sehingga, aksi dilancarkan di hari Senin kemarin pukul 09.30 WIB.

    “Sasaran tujuan aksi yaitu menghambat pelayanan publik bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kepengurusan SIM, baik itu baru maupun perpanjangan dengan mengikuti prosedur. Selanjutnya Polres Malang bersama dengan Polsek Singosari melakukan penertiban serta meminta keterangan dari pelaku-pelaku tersebut, kita amankan. Dimana aksi yang bersangkutan lakukan ini sudah terjadi selama tiga kali, dilakukan secara berulang sejak tahun 2022 dan yang terakhir di tahun 2023 di hari Senin kemarin,” beber Wisnu.

    Wisnu menambahkan, adapun motif tersangka Arifin, berupaya mendapatkan keuntungan dari kegiatan perjalanan pembuatan SIM. Tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Setiap Pasal memberikan hukuman selama 6 tahun dan 1 tahun 4 bulan dan pidana penjara paling lama 1 tahun.

    “Tersangka Arifin juga kita jerat pasal terkait masalah menghasut dan seterusnya, ada tiga pasal yakni Pasal 160 dan atau pasal 212 dan pasal 335. Di mana kegiatan percaloan sesuai dengan fakta pemeriksaan, sudah dilakukan tersangka sejak kurun waktu dari tahun 2022 awal sampai dengan kemarin,” pungkas Wisnu. [yog/beq]

  • Kader PKS Gubernur Maluku Utara Terjerat OTT KPK

    Kader PKS Gubernur Maluku Utara Terjerat OTT KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terjerat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Abdul Gani yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

    “Benar, KPK tindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Maluku Utara dan Jakarta,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).

    Menurutnya, sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate. Diantaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta.

    “Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap,” ujarnya.

    Ali juga menyebut, hingga saat ini masih berproses, sehingga jumlah yang ditangkap tentu bisa saja nanti bertambah. “Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” tegas Ali. [hen/but]

  • Mantan Kadispendik Jatim Jalani Sidang Putusan Korupsi DAK

    Mantan Kadispendik Jatim Jalani Sidang Putusan Korupsi DAK

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rahman menjalani sidang putusan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) hari ini, Selasa (19/12/2023). Syaiful Rahman menjadi terdakwa atas perkara dugaan korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber DAK Dispendik Jatim 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya sebelumnya, Syaiful Rahman dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

    Kuasa hukum Terdakwa yakni Syaiful Ma’arif mengatakan pihaknya siap mendampingi kliennya. Dia berharap putusan majelis hakim memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

    ” Mohon doanya,” ujarnya.

    Syaiful Ma’arif sebelumnya mengatakan bahwa pertimbangan tuntutan JPU sama seperti BAP penyidik kepolisian.

    “Apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik itu, hampir sama dari agenda tuntutan. Dalam tuntutan sudah jelas bahwa semua berangkat mengacu pada BAP saja. Sementara, proses pembuatan BAP sendiri menjadi problem,” ujarnya.

    Syaiful Maarif menerangkan empat aspek yang dianggap BAP kliennya sejak dari penyidik kepolisian sudah bermasalah.

    Pertama, ia menyebutkan, Terdakwa Eny tidak tidak didampingi PH selama menjalani tahapan penyidikan di kepolisian.

    Maka, sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 114, proses penyidikan terdakwa menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga ini berdampak pada dakwaan maupun tuntutan.

    “Ketika kami kupas di dalam pleidoi. Dalam replik sama sekali tidak disebutkan. Bahkan hanya mengutip kembali,” katanya.

    Kedua, Terdakwa Syaiful Rachman sama sekali tidak terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang proyek tersebut.

    Karena, pelaksanaan proyek sejak awal sudah dilakukan secara teknis oleh Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono, kala itu, yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pada kepala sekolah (kepsek).

    Sehingga, menurut Syaiful Maarif, tidak terdapat peran atau partisipasi langsung pihak kliennya atas berlangsungnya proyek tersebut.

    “Karena semua itu sudah ada penandatanganan perjanjian antara bapak Hudiyono dengan para kepsek. Maka proses pengadaannya, ada pada penerima anggaran,” terangnya.

    Ketiga, mengenai kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Jatim. Menurut Syaiful Maarif, kalkulasi kerugian negara yang dijadikan dasar JPU melakukan tuntutan cuma disadarkan pada catatan pada BAP.

    “Sementara BAP sendiri ditolak para saksi saksi. Sehingga tanda tanya keabsahan yang dilakukan BPKP. Dan dia juga tidak melakukan kroscek ke lapangan. Dia tidak melibatkan pihak konstruksi menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Keempat, Syaiful Maarif menyebut Terdakwa Syaiful tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari proyek-proyek yang dikerjakannya selama mengabdi sebagai Kadispendik Jatim selama 10 tahun. Termasuk proyek DAK pada tahun 2018 yang ternyata menyeretnya ke meja hijau.

    “Bahkan mulai pertama kali menjabat sebagai PNS sampai terakhir memperoleh penghargaan luar biasa, jadi luar biasa karya pak Syaiful. Makanya, pleidoi; dia niatnya baik malah dikasih jeruji seperti ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah membacakan tinjauan atas pleidoi terdakwa atau replik. Bahwa, pihaknya tetap pada tuntutannya.

    “JPU berpendapat, butir-butir pembelaan yang dihasilkan oleh PH terdakwa merupakan kesimpulan tanpa mengambil seluruh fakta yang ada di dalam persidangan. Pendapat JPU, kami berpendapat tuntutan kami sudah tepat,” ujar Nur Rochmansyah, di hadapan majelis persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/12/2023).

    Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023) lalu. [uci/beq]

  • Polda Jatim Panggil Inspektorat Kabupaten Jember

    Polda Jatim Panggil Inspektorat Kabupaten Jember

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Unit IV Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (DitKrimsus) Polda Jatim memanggil Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno. Pemanggilan terhadap Ratno diduga terkait penggunaan anggaran APBD yang tidak mendapat persetujuan Gubernur Jatim.

    Kasubdit III TiTipidkor, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Ady Herwiyanto saat dikonfirmasi atas pemanggilan tersebut, membenarkan dan masih dalam tahap klarifikasi.

    “Iya benar, masih klarifikasi, ” ujar Edy, Selasa (19/12/2023).

    Dari surat panggilan yang beredar, penyidik meminta Kabag Hukum dan Inspektorat Pemkab Jember menghadap dan klarifikasi atas penggunaan Anggaran Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2021.

    “Membawa dokumen terkait anggaran perubahan (P-APBD Tahun 2021) yang belum mendapat persetujuan Gubernur, yang dilaksanakan pada bagian hukum dan Inspektorat Kabupaten Jember dan dokumen terkait lainnya, ” keterangan dalam panggilan tersebut.

    Pemanggilan terhadap Ratno selalu Kabag hukum dan Inspektorat Pemkab Jember tersebut, setelah Polisi mendapat adanya laporan dugaan tindak pidana Korupsi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Patriot AKS.

    Namun Slamet Mintoyo, selaku Ketua LSM Patriot AKS selaku pengadu kasus dugaan korupsi oleh pejabat Pemkab Jember, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. [uci/beq]

  • AKBP Satria Permana Ungkapkan Terima Kasih Bagi Warga Pamekasan

    AKBP Satria Permana Ungkapkan Terima Kasih Bagi Warga Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – AKBP Satria Permana mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Pamekasan, yang sudah mendukungnya selama menjabat sebagai Kapolres Pamekasan.

    Sebab saat ini, dirinya secara resmi pindah tugas sebagai Kapolres Magetan, khususnya pasca setahun menjabat sebagai Kapolres Pamekasan, sejak 26 Desember 2022 silam.

    Ungkapan terima kasih tersebut disampaikan sesuai Apel Kesatuan dalam rangka serah terima jabatan bersama Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Senin (18/12/2023).

    “Terima kasih kepada semuanya warga Pamekasan, baik tokoh agama hingga jajaran Forkopimda atas kerjasama yang sudah terjalin selama ini, sehingga menjadikan Pamekasan akan dan tertib,” kata AKBP Satria Permana.

    Selain itu, pihaknya juga menyakini AKBP Jazuli Dani Iriawan sebagai suksesornya dapat meneruskan tongkat estafet yang ditinggalkannya. “Kami percaya ia akan mampu mengemban amanah yang lebih baik, insya’ Allah Pamekasan tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.

    “Namun tidak kalah penting, kami juga meminta maaf atas segala ucap maupun sikap yang kurang berkenan selama berada di Pamekasan. Karena sebagai manusia biasa, tentunya kami tidak lepas dari salah dan khilaf,” pungkasnya.

    Sebelumnya Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan komitmen menjaga stabilitas serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban (harkamtibmas) di wilayah hukum institusi yang dipimpinnya.

    Bahkan ia juga komitmen meneruskan berbagai program yang sudah digagas pada masa kepemimpinan AKBP Satria Permana, saat menjabat sebagai Kapolres Pamekasan.

    Untuk diketahui, prosesi serah terima jabatan antara AKBP Satria Permana dan AKBP Jazuli Dani Iriawan juga dihiasi dengan tradisi pedang pora, termasuk sambutan dengan musik tradisional khas Madura, yakni musik daul. [pin/ted]

  • Polres Gresik Bantah Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi

    Polres Gresik Bantah Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi

    Gresik (beritajatim.com) –  Polres Gresik membantah melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap tersangka Alditia Rosyadi yang diamankan sebagai penadah, dalam kasus pembunuhan di Menganti Gresik.

    Selama dalam tahanan, serta berdasarkan hasil visum, penadah ponsel milik korban itu sangat penting sebagai kunci untuk membuka kasus pembunuhan.

    Tersangka Alditia dibekuk petugas Satreskrim Polres Gresik pada 30 November 2023. Setelah melakukan serangkaian penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Pranti Kecamatan Menganti, lokasi pembunuhan yang menimpa Aris Suprianto. Ponsel milik korban dijual ke Alditia.

    “Tersangka tersebut terlibat setelah kami menemukan kotak ponsel milik korban. Namun, ponsel yang sesuai tidak ditemukan di lokasi kejadian,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (18/12/2023).

    Berbekal petunjuk itu, lanjut dia, pihaknya pun melakukan penelurusan hingga berhasil mendeteksi keberadaan ponsel merk Samsung A05 yang berada di Kabupaten Rembang. “Saat itu ponsel sudah berada di bawah penguasaan tersangka. Sehingga, kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” papar Aldhino.

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, tersangka Alditia menerima ponsel korban setelah melakukan transaksi tukar tambah dengan tersangka Irfan Suryadi. Dia pun mendapat keuntungan Rp 1,1 juta dan menyerahkan handphone Oppo Reno miliknya kepada Irfan.

    “Dari keterangan itu, kami berhasil mendeteksi keberadaan tersangka lainnya. Termasuk membuka terang kasus pencurian yang menyebabkan kematian korban,” imbuhnya.

    Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu juga mengatakan bahwa tersangka cukup koperatif selama mendekam di sel tahanan. Sehingga, Aldhino menepis dugaan kekerasan dan intimidasi yang dialami tersangka.

    “Tidak ada penganiayaan dan intimidasi. Hasil visum dan tes kesehatan RSUD Ibnu Sina, tersangka dalam kondisi sehat. Tidak ada cacat fisik atau unsur penganiayaan seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial,” pungkasnya. [dny/suf]