Blog

  • Hari Natal, 6 Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi 

    Hari Natal, 6 Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Hari Natal, 6 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto menerima potongan masa tahanan (remisi). Ini lantaran enam orang warga binaan ini telah memenuhi syarat administrasi. Mereka beragama Kristen.

    Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI NOMOR : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal tahun 2023 dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.

    Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Mojokerto, Nugroho Dwi Wahyu Ananto secara langsung menyrerahkan RK Natal kepada warga binaan nasrani di aula utama Lapas Klas IIB Mojokerto, Senin (25/12/2023). Dalam kesempatan tersebut, Kalapas membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.

    “Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” ujarnya.

    Kalapas menyampaikan ucapan selamat Natal bagi seluruh warga binaan dan petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Dari 13 orang warga binaan Lapas Klas IIB Mojokerto yang beragama Nasrani, enam diantaranya menerima remisi karena telah memenuhi syarat adminitrasi.

    Enam orang binaan tersebut menerima remisi 15 hari sebanyak empat orang dan satu bulan sebanyak dua orang. Mereka merupakan warga binaan dalam kasus pidana umum sebanyak tiga orang dan narkotika tiga orang. Sementara tujuh lainnya belum memenuhi syarat administratif.

    Diantaranya masih berstatus tahanan dan belum menjalani enam bulan pidana. Jumlah penghuni Lapas Klas IIB Mojokerto per Senin (25/12/2023) yakni sebanyak 898 orang. Jumlah tahanan sebanyak 320 orang dan jumlah narapidana sebanyak 578 orang, 13 orang diantaranya nasrani.

    Dalam kesempatan tersebut, Kalapas didampingi oleh Kasubid Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Timur, Agung, serta hadir pula Kasi Binadik dan Giatja Hengki Giantoro dan Kasubsi Registrasi Jujur Triwibowo. [tin/suf]

  • 8 Napi Lapas Blitar Peroleh Remisi Natal

    8 Napi Lapas Blitar Peroleh Remisi Natal

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 8 napi (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mendapat remisi pada Hari Natal 2023. Napi yang mendapatkan remisi ini adalah mereka yang beragama Kristen maupun Katolik.

    Para narapidana tersebut mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman mulai 15 hari sampai 1,5 bulan. Remisi yang diberikan ini tidak sama setiap narapidana, semua tergantung penilaian kelakuan baik masing-masing.

    “Penyerahan remisi langsung dilakukan Pak Kalapas (Kepala lembaga Pemasyarakatan) tadi pagi,” kata Kasi Pembinaan dan Pendidikan LP Kelas IIB Blitar, Widha Indra Kusumawijaya, Senin (25/12/2023).

    Warga binaan yang beragama Kristen di LP Kelas IIB Blitar berjumlah sebanyak 11 orang. Dari jumlah itu, terdiri atas delapan orang berstatus narapidana dan tiga orang berstatus tahanan.

    Delapan narapidana yang mendapat remisi rinciannya, tiga orang napi kasus narkotika, tiga orang Napi kasus perlindungan anak, satu orang kasus penipuan dan satu orang kasus pencurian. “Mereka yang mendapat remisi ini minimal sudah menjalani enam bulan penjara,” ujarnya.

    Dikatakannya, ada satu dari delapan napi yang mendapat remisi Hari Raya Natal sebenarnya langsung bebas. Tetapi, karena ada hukuman subsider dan napi tersebut belum bisa membayar akhirnya harus menjalani hukuman satu bulan lagi.

    Setalah penyerahan remisi, LP Kelas IIB Blitar bakal melaksanakan perayaan Hari Raya Natal untuk para warga binaan beragama Kristen. LP Blitar juga mengundang keluarga napi untuk ikut merayakannya.

    “Hari ini juga kami laksanakan perayaan Hari Natal untuk napi dan keluarga di LP Kelas IIB Blitar,” pungkasnya. [owi/suf]

  • Natal Jadi Berkah Bagi 8 Warga Binaan Lapas Banyuwangi

    Natal Jadi Berkah Bagi 8 Warga Binaan Lapas Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Hari Natal 2023 menjadi berkah bagi delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyerahkan surat keputusan remisi itu kepada Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono. SK itu diserahkan pada saat, pelaksanaan ibadah Natal yang diikuti oleh seluruh warga binaan yang beragama Kristen di Aula Sahardjo, Senin (25/12/2023).

    Menurut Agus, delapan warga binaan itu mendapat remisi yang bersifat khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen. “Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,” jelasnya.

    Remisi itu, kata Agus, menyesuaikan masa pidana warga binaan. Paling lama satu bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari.

    Rinciannya, warga binaan yang menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

    “Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

    Agus menjelaskan, dari delapan orang itu tidak sama masa remisi yang diberikan. “Paling banyak dari mereka mendapatkan satu bulan remisi yaitu enam orang Warga Binaan. Sedangkan dua orang lainnya masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari,” katanya.

    Selain itu, kata Agus, warga binaan lain juga dapat diusulkan mendapat remisi. Asal, mereka telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

    Di antaranya, bagi mereka yang telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.

    “Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” jelasnya.

    Remisi ini, lanjut Agus, diharapkan dapat memotivasi Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Termasuk, selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.

    “Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, dan ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” pungkasnya. [rin/suf]

  • 21 Napi Lapas Kediri Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal

    21 Napi Lapas Kediri Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal

    Kediri (beritajatim.com) -Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan Remisi kepada 21 Narapidana. Hal ini merupakan pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus Hari Raya Natal, pada Minggu (25/12/23).

    M Hanafi Kepala Lapas Kediri melalui Kasi Binadik Harry menerangkan pemberian remisi ini diberikan setelah rangkaian perayaan Natal sejak Sabtu pagi hingga kemarin malam dan hari ini sebanyak 21 Narapidana beragama Kristen mendapatkan remisi.

    “Sebanyak 35 Orang Warga Binaan yang beragama Kristen sejak Sabtu kemarin telah melakukan perayaan Natal hingga hari minggu Malam dan pemberian Remisi kepada 21 Narapidana dilakukan pada hari ini di Aula Welas Asih Lapas Kediri.” terang Harry.

    Ia melanjutkan dari 35 Warga Binaan yang belum mendapatkan remisi berjumlah 14 orang, yang diantaranya 9 orang masih berstatus Tahanan dan 5 orang sudah berstatus Narapidana akan tetapi pidana yang dijalani kurang dari 6 bulan.

    “Jadi keseluruhan Warga Binaan yang beragama Kristen tersebut tidak semuanya mendapatkan remisi, dari 35 Warga Binaan yang 14 orang itu belum memenuhi syarat, 9 orang masih dalam status Tahanan dan 5 Narapidana belum menjalankan 6 bulan masa pidananya, karena syarat memperoleh remisi tahun pertama bagi Narapidana harus menjalani masa pidana seminim-minimnya 6 bulan.” Lanjut Harry.

    Sementara itu, Kasubsi Registrasi Saeful saat membacakan Remisi Khusus Natal 2023 di Aula Welas Asih Lapas Kediri menerangkan perolehan yang didapat dari 21 Narapidana tersebut mulai 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.

    “6 Orang narapidana memperoleh 15 hari, 14 Orang memperoleh 1 Bulan dan 1 orang memperoleh 1 bulan.” terang Saeful.

    Usai membacakan SK Remisi, Saeful memberikan secara simbolis kepada 2 orang perwakilan Narapidana yang mendapatkan Remisi.

    Pemberian remisi bagi narapidana ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan narapidana mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. [nm/ted].

  • Demi Judi Slot Pria di Bangkalan Nekat Curi Motor

    Demi Judi Slot Pria di Bangkalan Nekat Curi Motor

    Bangkalan (beritajatim.com) – 3  orang pria di Bangkalan diantaranya pencuri sekaligus penadah hasil curian kendaraan bermotor, diamankan oleh Satreskrim Polres setempat. Hal ini karena pria tersebut nekat mencuri sepeda motor demi judi slot.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, tiga orang tersebut mempunyai peran yang berbeda, sebab dua pemetik yakni M (38) dan BA (23) warga Desa/Kecamatan Socah, Bangkalan. Mereka melakukan pencurian di salah satu rumah di Desa Sembilangan.

    “Si korban kemudian melapor ke kami disertai dengan bukti rekaman CCTV,” terangnya, Minggu (24/12/2023).

    [irp]

    Dari rekaman CCTV tersebut, polisi mendalami kasus pencurian itu dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya. Saat ditangkap, mereka mengaku telah menjual hasil curiannya itu sebesar Rp 2,5 juta pada penadah berinisial R (43) warga Desa Karang Duwak, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan.

    “Mereka bertemu penadah di Facebook karena pelaku M memposting motor curiannya di media sosial,” imbuhnya.

    Usai menangkap keduanya, polisi mengejar R dan berhasil ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sebanyak 9 sepeda motor tanpa surat yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan.

    “Penadah ini juga menjual barangnya melalui Facebook,” tambahnya.

    Dari keterangan pelaku M pada polisi, ia nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhannya bermain judi slot bukan untuk kebutuhan hidup.

    “Dia mencuri untuk main judi slot sementara untuk kebutuhan anak istrinya ia meminta uang dari orang tuanya,” tandasnya. (Sar/Aje)

  • Makam Dibongkar, Kronologi Pelajar SMK Gresik Diduga Dibunuh

    Makam Dibongkar, Kronologi Pelajar SMK Gresik Diduga Dibunuh

    Gresik (beritajatim.com) – Seorang pelajar SMK di Gresik, Jawa Timur, meninggal dunia diduga akibat dibunuh tetangganya sendiri. Korban berinisial DMAS (17) ditemukan tewas dengan luka di kepala dan tubuh di selokan Jalan Raya Abar-abir, Kecamatan Bungah, Gresik, pada Minggu (24/12/2023).

    Awalnya, korban diduga meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah dimakamkan, salah seorang kerabat korban curiga dengan kematian korban yang tidak wajar.

    Berdasarkan laporan pihak keluarga, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti video dan keterangan saksi yang memperlihatkan korban berkelahi dengan seorang pria.

    Hasil penyelidikan, korban meninggal dunia setelah berkelahi dengan seorang pria bernama Fahrudin Rizki Maulana (20). Korban meninggal setelah dipukuli lalu kepalanya dicelupkan ke air selokan. Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban yang sudah sekarat.

    Polisi pun akhirnya menangkap pelaku pada Sabtu (23/12/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pria yang sehari-hari bekerja di pabrik dolomit Golokan, Sidayu tersebut ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

    Kapolsek Bungah AKP M Sujai membenarkan bahwa pembongkaran makam korban dilakukan untuk proses otopsi guna menguatkan penyidikan kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    “Monggo konfirmasi langsung ke Polres Gresik saja karena sudah ditangani satreskrim,” ujarnya, Senin (25/12/2023).

    Sementara itu, salah satu keluarga korban, Munif, meminta pelaku diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi korban masih berstatus pelajar alias di bawah umur.

    “Kami minta pelaku dihukum sesuai peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan hukumannya bisa maksimal supaya biar menjadi efek jera bagi pelaku,” ungkapnya.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan masih menjalani pemeriksaan.

    “Satu orang pelaku kami amankan dan masih diperiksa terkait dengan kasus ini,” pungkasnya.

    Kronologi Kejadian

    Kasus pembunuhan ini bermula saat korban dan pelaku terlibat perkelahian di selokan Jalan Raya Abar-abir, Kecamatan Bungah, Gresik, pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Perkelahian tersebut diduga dipicu oleh persoalan asmara. Korban yang diketahui berpacaran dengan seorang wanita, diduga diganggu oleh pelaku.

    Dalam perkelahian tersebut, korban sempat menangkis pukulan pelaku. Namun, pelaku kemudian memukul korban dari belakang hingga terjatuh.

    Pelaku kemudian melanjutkan aksinya dengan memukuli korban hingga babak belur. Bahkan, pelaku juga mencelupkan kepala korban ke air selokan.

    Korban yang mengalami luka parah akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah korban kemudian dimakamkan pada Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Setelah dimakamkan, salah seorang kerabat korban curiga dengan kematian korban yang tidak wajar. Kerabat korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku pada Sabtu (23/12/2023) malam. (ted)

  • Polisi Bongkar Makam Penyebab Meninggalnya Pelajar Asal Gresik

    Polisi Bongkar Makam Penyebab Meninggalnya Pelajar Asal Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat Satreskrim Polres Gresik menyelidiki kasus yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia. Terkait dengan kejadian ini, Tim Inafis satresktim setempat melakukan pembongkarana makam seorang pelajar di Desa Melirang, Kecamatan Bungah.

    Diduga pelajar tersebut, sebelum nyawanya melayang berduel satu lawan satu di sebuah selokan Jalan Raya Abar-abir, Kecamatan Bungah, Gresik.

    Pembongkaran makam yang dilakukan polisi untuk memperkuat laporan pihak keluarga korban agar dilakukan otopsi. Pasalnya, kasus ini diduga disebabkan penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia.

    Semula Korban yang berinisial DMAS (17) pelajar kelas XII SMK meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal kemarin (24/12). Saat itu korban sempat dilarikan ke RS Mabarot Bungah lalu dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Namun, nyawanya nyawanya tidak tertolong. Jenazah korban akhirnya dikuburkan di pemakaman umum desa setempat pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 11.00 wib.

    Usai dimakamkan, salah seorang kerabat korban curiga dengan kematian korban yang tidak wajar dan menduga korban meninggal dunia bukan karena kecelakaan, melainkan dibunuh. Kemudian pihak keluarga akhirnya melapor ke polisi.

    Berdasarkan laporan pihak keluarga tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti video, dan keterangan saksi yang memperlihatkan korban berkelahi dengan seorang pria yang disebut-sebut masih tetangganya sendiri.

    Hasil penyelidikan, korban meninggal dunia setelah berkelahi dengan seorang pria bernama Fahrudin Rizki Maulana (20) warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah. Korban meninggal setelah dipukuli lalu kepalanya dicelupkan ke air selokan. Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban yang sudah sekarat.

    Polisi pun akhirnya menangkap pelaku pada Sabtu (23/12) malam sekitar pukul 23 00 wib. Pria yang sehari-hari bekerja di pabrik dolomit Golokan, Sidayu tersebut ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

    Kapolsek Bungah AKP M Sujai saat dikonfirmasi di lokasi membenarkan bila pembongkaran makam korban ini dilakukan untuk proses otopsi guna menguatkan penyidikan kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Kendati demikian, Sujai enggan memberikan banyak komentar perihal kasus pembunuhan tersebut. Pasalnya, kasus ini sepenuhnya telah ditangani oleh Satreskrim Polres Gresik.

    “Monggo konfirmasi langsung ke Polres Gresik saja karena sudah ditangani satreskrim,” ujarnya, Senin (25/12/2/2023).

    Sementara salah satu keluarga korban, Munif meminta pelaku bisa diproses hukum sesuai sesuai perundang-undangan yang berlaku. Apalagi korban masih berstatus pelajar alias di bawah umur.

    “Kami minta pelaku dihukum sesuai peraturan perundang undangan tentang perlindungan anak dan hukumannya bisa maksimal supaya biar menjadi efek jera bagi pelaku,” ungkapnya.

    Secara terpisah Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan susah mengamankan pelaku dan masih menjalani pemeriksaan.

    “Satu orang pelaku kami amankan dan masih diperiksa terkait dengan kasus ini,” pungkasnya. (dny/ted)

  • Polres Sumenep Amankan 17 Sepeda Motor Knalpot ‘Brong’

    Polres Sumenep Amankan 17 Sepeda Motor Knalpot ‘Brong’

    Sumenep (beritajatim.com) – Satlantas Polres Sumenep mengamankan 17 sepeda motor yang menggunakan knalpot ‘brong’ atau tidak sesuai standar.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong itu diamankan saat aksi balap liar di beberapa lokasi. Diantaranya Jl. Raya Lingkar Timur, Lingkar Barat, Lingkar Utara, dan Jalan Diponegoro.

    “Menjelang libur Natal dan Tahun Baru ini, kami nengintensifkan patroli dan razia. Sasarannya termasuk balap liar yang dilakukan anak-anak muda di kawasan Kota,” katanya, Minggu (24/12/2023).

    Ia mengungkapkan, pihaknya juga menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi balap liar. Apalagi cukup banyak yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong yang suaranya cukup mengganggu.

    “Untuk memberikan efek jera, kami menindak pengguna knalpot brong. Sepeda motornya kami angkut ke Polres. Kalau mau mengambil sepeda motornya, harus terlebih dahulu mengganti dengan knalpot standar,” papar Widiarti.

    Ia mengatakan Polres Sumenep sebelumnya telah menyampaikan kepada para kepala desa untuk membantu mengantisipasi terjadinya balap liar. Apabila di wilayahnya terdapat kegiatan balap liar, diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

    “Balap liar ini meresahkan warga. Selain itu juga mengganggu kenyamanan lingkungan dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengendara lain,’ ujarnya.

    Ia berharap agar para orang tua juga mengingatkan dan mengawasi putranya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar dengan kenalpot brong. “Balap liar di jalan raya ini pasti mengganggu pengguna jalan yang lain. Apalagi menggunakan knalpot brong. Ini juga menganggu istirahat warga sekitar lokasi, karena kejadiannya pasti larut malam hingga dini hari. Saatnya orang beristirahat,” papar Widiarti.

    Sementara Lurah Bangselok M. Fajar Hidayat terlihat turun langsung membantu petugas kepolisian mengamankan wilayahnya dari aksi balap liar. Lurah Bangselok juga membantu meredam aksi provokasi pelaku balap liar, hingga polisi mengamankan pelaku dan membawa ke Polres.

    “Bagi saya, kekompakan adalah kekuatan. Jadi ketika ada kerja tim dan kolaborasi termasuk dengan aparat kepolisian, hal-hal yang sepertinya tidak mungkin dicapai pasti bisa dicapai. Itu yang diharapkan dari warga masyarakat Bangselok. Bekerja sama dan berkolaborasi dengan instansi terkait, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ucapnya. [tem/but]

  • Perayaan Natal, 3 Napi Nasrani Rutan Ponorogo Dapat Remisi

    Perayaan Natal, 3 Napi Nasrani Rutan Ponorogo Dapat Remisi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Perayaan Natal tahun ini menjadi berkah untuk narapidana (napi) beragama Nasrani yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Ada 3 napi yang beragama Kristen atau Katolik yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi di perayaan hari besar umat Kristiani tersebut.

    “Remisi natal tahun ini, setidaknya sudah ada 3 SK yang telah turun dari Kemenkumham. Artinya ada 3 napi nasrani yang sudah pasti mendapatkan remisi,” kata Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Ponorogo, Azhar Farhani, ditulis Minggu (24/12/2023).

    Ketiga napi nasrani yang mendapatkan remisi di momen natal tahun ini, masing-masing mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan. Mereka tidak ada yang langsung bebas. Ketiganya masuk ke rutan, dikarenakan sama-sama terjerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

    “Meskipun mendapatkan remisi, 3 orang ini tidak langsung bebas. Mereka hanya mendapatkan potongan hukuman selama 1 bulan. Ketiganya terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” katanya.

    Untuk mendapatkan remisi, narapidana atau warga binaan (wabin) di Rutan Kelas IIB Ponorogo harus memenuhi syarat substantif dan administrasi. Syarat substantif, kata Azhar wabin tersebut harus berkelakuan baik selama di dalam rutan, mengikuti segala kegiatan pembinaan yang diadakan oleh pihak rutan. Sedangkan syarat administratif, salah satunya wabin itu sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.

    “Mereka yang mendapatkan remisi ini, ya harus memenuhi syarat substantif dan syarat administratif. Berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan,” katanya.

    Azhar menambahkan bahwa sebenarnya napi beragama nasrani di Rutan Kelas IIB Ponorogo ada 5 orang. Dimana 3 orang sudah dipastikan mendapatkan remisi 1 bulan. Sementara 1 orang lagi masih dalam proses pemberkasan untuk diajukan remisi dan 1 orang lagi dipastikan tidak mendapatkan remisi. Sebab, seorang napi yang tidak mendapatkan remisi ini, kedapatan melakukan pelanggaran teregistrasi F. Sehingga yang bersangkutan mendapatkan sanksi untuk tidak mendapatkan remisi pada natal tahun ini.

    “Pelanggaran teregistrasi F ini, napi tersebut kedapatan membawa handphone di dalam. Sehingga yang bersangkutan dikenai sanksi, ya salah satunya tidak mendapatkan remisi pada natal tahun ini,” pungkasnya. [end/but]

  • Kapolres Pamekasan: Giat Ini Operasi Kemanusiaan

    Kapolres Pamekasan: Giat Ini Operasi Kemanusiaan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menilai kegiatan pengamanan Natal dan Tahun Baru alias Nataru sebagai operasi kemanusiaan.

    Hal tersebut disampaikan disela kegiatan Apel Pasukan di Pos Pengamanan Terpadu Operasi Lilin Semeru 2023, di area Monumen Arek Lancor Pamekasan, Minggu (24/12/2023) malam.

    Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan suasana kondusif, aman dan tertib.

    “Giat ini merupakan operasi kemanusiaan, mari kita bersama jaga dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan rasa ikhlas dan penuh tanggungjawab,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Selain itu pihaknya mengakui jika kegiatan tersebut tidak mungkin hanya dilakukan tanpa peran serta maupun partisipasi masyarakat. “Karena pada intinya, Harkamribmas ini merupakan tugas bersama,” tegasnya.

    Untuk diketahui, giat Operasi Lilin Semeru 2023 yang dimotori Polres Pamekasan, melibatkan sebanyak 211 personil lintas instansi. Meliputi sebanyak 70 personil dari Polres, 6 personil Sub Den POM TNI, 25 personil Kodim 0826, dan 25 Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

    Selain itu juga terdapat 6 personil Dinas Kesehatan (Dinkes), 3 personil Palang Merah Indonesia (PMI) Pamekasan. 15 personil Senkom, 15 personil Pramuka, 10 personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), 4 personil RAPI, 4 personil Orari, serta 3 personil dari unsur media radio, yakni Karimata FM, Ralita FM, serta Suara Pamekasan.

    Sementara pos pengamanan maupun layananan terpadu dalam Operasi Lilin Semeru 2023, dipusatkan di area Arek Lancor, sisanya disebar di 7 gereja berbeda di Pamekasan. [pin/ted]