Blog

  • Jadwal Buka Puasa 19 Maret 2024 Bangkalan dan sekitarnya

    Jadwal Buka Puasa 19 Maret 2024 Bangkalan dan sekitarnya

    Bangkalan (beritajatim.com) – Hari ini, Selasa, 19 Maret 2024, umat Islam memasuki hari ke-8 dalam ibadah puasa Ramadan. Penting bagi umat Islam yang menjalankan puasa untuk memperhatikan jadwal berbuka puasa. Berbuka puasa biasanya terjadi saat matahari terbenam dan azan Maghrib berkumandang.

    Berdasarkan data yang dirangkum beritajatim.com Selasa (19/3/2024) berikut jadwal buka puasa untuk Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

    Jadwal Buka Puasa 19 Maret 2024:

    1. Kabupaten Bangkalan

    · Imsak: 04.08

    · Subuh: 04.18

    · Terbit: 05.30

    · Duha: 05.57

    · Zuhur: 11.40

    · Asar: 14.50

    · Maghrib: 17.43 (Buka Puasa)

    · Isya: 18.52

    2. Kabupaten Pamekasan

    · Imsak: 04.05

    · Subuh: 04.15

    · Terbit: 05.27

    · Duha: 05.54

    · Zuhur: 11.37

    · Asar: 14.48

    · Maghrib: 17.40 (Buka Puasa)

    · Isya: 18.49

    3. Kabupaten Sampang

    · Imsak: 04.06

    · Subuh: 04.16

    · Terbit: 05.28

    · Duha: 05.55

    · Zuhur: 11.38

    · Asar: 14.49

    · Maghrib: 17.41 (Buka Puasa)

    · Isya: 18.50

    4. Kabupaten Sumenep

    · Imsak: 04.04

    · Subuh: 04.14

    · Terbit: 05.26

    · Duha: 05.53

    · Zuhur: 11.36

    · Asar: 14.46

    · Maghrib: 17.39 (Buka Puasa)

    · Isya: 18.47

    [aje]

  • Pj Wali Kota Kediri Dukung Pelaku Usaha Miliki Sertifikasi Halal

    Pj Wali Kota Kediri Dukung Pelaku Usaha Miliki Sertifikasi Halal

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah terus mendorong para pelaku usaha untuk melengkapi salah satu legalitas usahanya yakni sertifikasi halal. Maka dari itu, digelarlah sosialisasi dan fasilitasi Sertifikasi Halal ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Kediri kepada para pelaku usaha agar semakin mudah dan mengerti cara pengurusan sertifikasi halal produknya, Selasa (19/3/2024).

    Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Yamsul Umam dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dan Nuhdi Futuhal Arifin dari Kemenag Kota Kediri.

    “Kota Kediri ini memiliki fokus pengembangan pada sektor perdagangan dan jasa. Oleh karena itu, perlindungan konsumen juga sangat penting dan menjadi perhatian. Artinya para pelaku usaha harus menghadirkan produk yang berkualitas, bersih, sehat dan tentunya juga halal. Namun sayangnya di Kota Kediri, masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikasi halal,” terang Pj Wali Kota Kediri.

    Lebih lanjut, Zanariah menerangkan bahwa menurut data Disperdagin Kota Kediri, tahun 2023 dari 13.133 pelaku industri termasuk 8.765 pelaku usaha makanan dan minuman, baru 3.657 pelaku usaha yang mendapat sertifikasi halal. Maka dari itu, Pemkot Kediri terus menggenjot para pelaku usaha ini untuk mengurus sertifikasi halal, dengan melakukan sosialisasi hingga memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal ini.

    “Para pelaku usaha harus memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Dan yang hadir di sini merupakan pelaku usaha yang akan mendapat fasilitas sertifikasi halal dari Pemerintah Kota Kediri,” imbuhnya.

    Menurut Pj Wali Kota Kediri, mengantongi sertifikasi halal ini menjadi nilai tambah untuk menghadirkan rasa percaya konsumen, sehingga berdampak pada peningkatan omset usaha. Harapannya dengan adanya sosialisasi ini meningkatkan kesadaran pelaku usaha terkait pentingnya sertifikasi halal. Terutama bagi pelaku usaha nasi goreng dan soto tamanan. Apalagi Soto Tamanan ini juga sudah ditetapkan sebagai zona kawasan halal, aman dan sehat.

    Terakhir, Zanariah juga mengingatkan untuk para pengelola rumah potong unggas, juga perlu memastikan proses penyembelihannya telah sesuai syariat. Karena produk kuliner dari bahan baku unggas ini juga banyak dikonsumsi oleh masyarakat.

    Turut mendampingi Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani, narasumber dan para pelaku usaha. [nm]

  • Truk Tronton Muatan Pasir Terguling di Depan Bebek Sinjay Bangkalan

    Truk Tronton Muatan Pasir Terguling di Depan Bebek Sinjay Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Truk tronton dengan muatan pasir dengan nomor polisi M-9616-US terguling di jalan raya Ketengan, Kabupaten Bangkalan. Akibatnya, arus lalu lintas terganggu sejak pagi hingga siang ini. Adapun kecelakaan ini terjadi di depan warung bebek sinjay.

    Kanit Laka Lantas Polres Bangkalan, AKP Junaidi mengatakan, kecelakaan terjadi sejak pukul 04:30 WIB pagi tadi. Kecelakaan tunggal ini diduga akibat supir truk Mujib (58) warga Pasuruan mengantuk saat berkendara.

    “Supir mengalami microsleep sehingga hilang kendali dan terguling tepat di depan bebek sinjay,” terangnya, Selasa (19/3/2024).

    Akibat kecelakaan ini, arus lalu lintas dari arah timur menuju Bangkalan atau sebaliknya mengalami kepadatan hingga sepanjang 1 kilometer karena lajur diberlakukan buka tutup.

    Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Hanya pemilik truk mengalami kerugian materiil karena truk mengalami penyok di beberapa bagian.

    Hingga siang ini, polisi masih belum bisa memindahkan truk tersebut. Sebab, beban truk cukup berat karena bermuatan pasir.

    “Untuk truk derek kami minta bantuan dari Surabaya karena yang ada di Bangkalan tidak mampu mengangkat,” tandasnya.[sar/aje]

  • PDIP Jember Nilai Bawaslu Tidak Lagi Ditakuti

    PDIP Jember Nilai Bawaslu Tidak Lagi Ditakuti

    Jember (beritajatim.com) – PDI Perjuangan menilai pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam pemilu kali inu masih kurang kuat untuk mencegah pelanggaran aturan.

    “Gregetnya kurang, sehingga orang tidak takut melakukan money politics,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember Widarto, ditulis Selasa (19/3/2024).

    “Seharusnya kan orang takut melakukan money politics, dan masyarakat takut menerima. Tapi semua orang tahu, dalam Pemilu 2024, tidak ada takut-takutnya soal itu. Terbuka, terang-terangan, dan itu bisa ditanyakan ke semua tempat,” kata Widarto.

    PDI Perjuangan memperbaiki situasi ini dengan melakukan perlawanan dalam pemilihan presiden secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi. “Agar ada koreksi, tidak direplikasi ketika di pilkada,” kata Widarto.

    Selain itu, Widarto juga mendesak agar kinerja Bawaslu diperbaiki, terutama karena masih ada momentum pemilihan bupati dan pemilihan gubernur tahun ini. “Semua tahapan harus dilakukan dan diawasi dengan baik. Terutama sekali lagi tidak hanya pada proses coblosan dan rekapitulasi, tapi proses panjangnya yang sangat penting. Mobilisasi kekuatan, modal, dan sumber daya manusia ada di situ,” katanya.

    “Kalau pilkada ya mulai dari proses pencalonan, proses pendaftaran, proses penetapan, kampanye, itu sangat penting untuk diawasi dengan baik oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu). Tentu kalau pilkada semakin terang lagi soal netralitas aparatur sipil negara, netralitas aparat, penggunaan APBD dan lain sebagainya,” kata Widarto.

    “Apalagi yang sudah dicontohkan oleh pemilihan presiden tidak ada koreksi. Pasti akan direplikasi. Contoh kalau ingin menang, harus begini,” kata Widarto. [wir]

  • Begini Hitungan THR 2024 Bagi PKWT, PKWTT dan Pekerja Lepas

    Begini Hitungan THR 2024 Bagi PKWT, PKWTT dan Pekerja Lepas

    Surabaya (beritajatim.com)– Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan kewajiban perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya. Hal ini dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Bagi Anda yang saat ini masih berstatus pegawai PKWT, PKWTT bahkan pekerja lepas tetap mendapatkan hak THR 2024. Ini penjelasan dan hitungan lengkap.

    Menaker menegaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik.

    Dasar perhitungannya lagi adalah mereka yang bekerja selama 1 bulan atau lebih atau yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Ida melansir situs resmi Setkab RI Rabu (19/3/2024).

    Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

    “Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Ida mengatakan, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

    “Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan bahkan perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” beber Menaker. [aje]

     

  • PDIP Jember: Pemilu Tahun Ini Melebihi Pilkades

    PDIP Jember: Pemilu Tahun Ini Melebihi Pilkades

    Jember (beritajatim.com) – Pemilihan umum di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 2024 ini sangat brutal melebihi pemilu-pemilu sebelumnya. Kecurangan terjadi bahkan sebelum pencoblosan.

    “Kalau kita bicara money politics atau hal-hal kecurangan, terutama sebelum coblosan dan penghitungan, kalau dulu mungkin masih diam-diam. Kalau ini terang-terangan, melebihi pemilihan kepala desa. Semua orang tahu, si A melakukan apa, si B melakukan ini. Lebih parah daripada pilkades,” kara Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember Widarto, ditulis Selasa (19/3/2024).

    “Money politics menjadi sesuatu yang terang-terangan. Kalau dulu sembunyi-sembunyi. Itu yang menurut saya kalau dibiarkan terus bisa membahayakan demokrasi kita,” kata Widarto.

    Widarto melihat hal ini terjadi karena banyak faktor. “Cuma kami tak akan menilai pihak luar. Kami justru akan melakukan otokritik kepada partai. Prinsipnya kami belum mampu memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” kata alumnus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini.

    Kegagalan pendidikan politik ini membuat cara pandang masyarakat saat pemilu semakin liberal. “Meskipun masih banyak juga yang idealis, yang memberi (uang) pun belum tentu dipilih,” kata Widarto.

    Pekerjaan rumah PDI Perjuangan, menurut Widarto, adalah memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa keberadaan partai politik bukan untuk membeli suara. “Tapi bagaimana selama lima tahun memberikan advokasi dan akses kepada masyarakat, ikut memperjuangkan hak-hak masyarakat di eksekutif maupun legislatif, melalui legislasi dan program. Bukan kemudian mengumpulkan sebanyak-banyaknya duit, tebar uang, money politics,” katanya.

    “Kalau begitu rumusnya (melakukan politik uang, red), tidak perlu lagi ada orang yang berdarah-darah membantu masyarakat. Nanti Dewan juga akan banyak yang malas turun (menemui masyarakat pemilih), karena mereka tahu rumusnya adalah kumpulkan duit sebanyak-banyaknya mendekati Hari-H pemilu,” kata Widarto.

    Pendidikan politik untuk publik ini yang membuat Widarto bersemangat untuk rajin menyapa masyarakat, setelah dilantik menjadi anggota DPRD Jember 2024-2029. “Kami ingin menjelaskan dan menunjukkan bukti kepada masyarakat, bahwa begini lho politik sebenarnya. Harus hadir di tengah masyarakat, meskipun jauh dari pemilu. Tentu tidak mudah, di tengah masyarakat dan demokrasi yang semakin liberal. Tapi apapun harus kami lakukan, karena itu jalan politik kami,” katanya. [wir]

  • Pasutri Suminten dan Parsi Ngawi, Tinggal di Rumah Non Permanen 

    Pasutri Suminten dan Parsi Ngawi, Tinggal di Rumah Non Permanen 

    Ngawi (beritajatim.com) – Warga Ngawi heboh dugaan pembunuhan Suminten (64) warga Desa/Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi pada Senin (18/3/2024) pukul 10.00 WIB. Suminten diduga dibunuh oleh sang suami, Parsi (67) menggunakan senjata tumpul.

    Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Belum diketahui pasti bagaimana cara Parsi mengakhiri nyawa istrinya.

    Pun, keduanya memang hanya tinggal sendiri di sebuah rumah sangat sederhana di Dusun Bringin 2. Atapnya berupa galvalum, namun dindingnya hanya berupa triplek tebal. Ukuran rumahnya sekitar 5 meter x 3 meter saja. Ada kamar mandi sederhana di samping rumahnya. Genap dengan beberapa bak kecil untuk mencuci piring dan mencuci baju.

    Sebelumnya, mereka sempat menjadi transmigran dan tinggal selama beberapa tahun di Kalimantan. Mereka di sana juga bertani. Kemudian, mereka kembali ke Dusun Nampu, Bringin, Ngawi.

    Belum genap setahun mereka menempati rumah tersebut. Mereka baru menempati rumah itu pada Agustus 2023 lalu. Itupun bukan tanah milik mereka, melainkan milik keponakan mereka.

    Tarmi, warga setempat bercerita, keduanya memang bukan warga asli Dusun Bringin 2. Melainkan warga dusun sebelah yakni Dusun Nampu. Mereka sempat tinggal dengan keponakan, namun karena rumah keponakan mereka di Nampu dijual, mereka pun pindah dan membuat rumah non permanen di Dusun Bringin 2.

    “Kerjanya tiap hari gak pasti. Kadang bekerja bantu warga yang bertani, kadang ya tidak. Keduanya gak punya lahan sawah atau ladang. Penghasilannya ga pasti,” terangnya.

    Mereka memiliki anak angkat yang kerap datang tiap pagi untuk mengantar makanan dan uang. Sementara, Suminten juga rajin bercengkrama dengan tetangga sekitar. Dia dikenal ramah dengan para tetangga.

    Sayangnya, orang seramah Suminten kini sudah tiada. Meski kematiannya masih menyisakan misteri.

    Sebelumnya, Parsi (67) warga Desa/Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi diamankan Satreskrim Polres Ngawi. Dia diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kematian istrinya, Suminten (64) yang diduga meninggal dunia karena dibunuh. Lantaran, ada darah yang keluar dari telinga kanan dan kiri korban.

    Kapolsek Bringin AKP Suyitno mengatakan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya, pihaknya menerima laporan gantung diri, namun saat dicek, pihaknya meragukan jika Suminten meninggal karena bunuh diri.

    ‘’Setelah dice bersama Inafis Polres, ditemukan beberapa kejanggalan, yakni jenazah tergeletak di ranjang. Nah, ada tali jarik yang mengikat leher korban dengan simpul di depan. Kalau gantung diri kan harusnya di belakang atau di tengkuk,’’ terang Suyitno.

    ‘’Kemudian, ada darah yang keluar dari telinga kanan dan kiri. Diduga pukulan benda tumpul. Dan kami sudah pastikan, tidak ada bekas jeratan tali apapun di leher korban,’’ lanjut mantan Kasat Binmas itu.

    Saat ini pihaknya sudah mengamankan suami korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ‘’Saat ini, suami korban sudah kami amankan. Penyelidikan ini mendapatkan back up penuh dari pihak Polres Ngawi,’’ pungkasnya. [fiq/aje]

  • Jadwal Buka Puasa Malang Raya Hari Ini 19 Maret 2024

    Jadwal Buka Puasa Malang Raya Hari Ini 19 Maret 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Menyongsong bulan suci Ramadan, umat Islam di wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu menyambut dengan bahagia.

    Adapun jadwal buka puasa yang menjadi panduan penting dalam menjalankan ibadah puasa. kewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadan telah diatur dengan jelas dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 183,

    “Wahai orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelummu agar kamu bertaqwa.” (QS Al-Baqarah : 183).

    Berdasarkan data yang dirangkum beritajatim.com Selasa (19/3/2024) berikut jadwal buka puasa untuk Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

    Jadwal Buka Puasa 19 Maret 2024

    1. Kota Malang

    · Imsak: 04.09

    · Subuh: 04.19

    · Terbit: 05.30

    · Duha: 05.58

    · Zuhur: 11.41

    · Asar: 14.52

    · Maghrib: 17.44 (Buka Puasa)

    · Isya: 18.52

    2. Kabupaten Malang

    · Imsak: 04.09

    · Subuh: 04.19

    · Terbit: 05.31

    · Duha: 05.58

    · Zuhur: 11.41

    · Asar: 14.53

    · Maghrib: 17.44 (Buka Puasa)

    · Isya: 18.53

    3. Kota Batu

    · Imsak: 04.09

    · Subuh: 04.19

    · Terbit: 05.27

    · Duha: 05.58

    · Zuhur: 11.41

    · Asar: 14.52

    · Maghrib: 17.48 (Buka Puasa)

    · Isya: 18.53

    [aje]

  • KPU Tetapkan 50 Caleg Melenggang ke DPRD Surabaya

    KPU Tetapkan 50 Caleg Melenggang ke DPRD Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – KPU Surabaya menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 66 Tahun 2024. Dalam penetapan ini sedikitnya 50 caleg akhirnya melenggang ke DPRD Surabaya.

    PDIP menjadi partai yang meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tingkat Kota Surabaya. Disusul partai Gerindra, PKB, dan Golkar di urutan kedua, ketiga, dan Keempat. 

    Sedangkan penghitungan perolehan suara partai menggunakan metode sainte lague sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, maka komposisi perolehan kursi di DPRD Kota Surabaya sebagai berikut:

    1. PDI Perjuangan sebelas kursi (336.698 suara)
    2. Gerindra delapan kursi (241.231 suara)
    3. PKB lima kursi (159.362 suara)
    4. Golkar lima kursi (136.814 suara)
    5. PKS lima kursi (135.733 suara)
    6. PSI lima kursi (133.236 suara)
    7. Demokrat tiga kursi  (103.382 suara)
    8. PAN tiga kursi (83.567 suara)
    9. PPP tiga kursi (52.410 suara)
    10. NasDem dua kursi (62.658 suara).

    Sementara daftar nama 50 calon anggota DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara KPU Surabaya terdiri dari:

    Dapil Surabaya 1

    1. Budi Leksono (PDI Perjuangan) 13.271 suara.
    2. Ajeng Wira Wati (Gerindra) 11.467 suara.
    3. Ais Shafiyah Asfar (PKB) 10.860 suara.
    4. Michael Leksodimulyo (PSI) 5.790 suara.
    5. Aldy Blaviandy (Golkar) 7.824 suara.
    6. Tri Didik Adiono (PDI Perjuangan) 12.021 suara.
    7. Zuhrotul Mar’ah (PAN) 9.985 suara.
    8. Enny Minarsih (PKS) 5.484 suara.
    9. Imam Syafli (NasDem) 10.233 suara.
    10. Azhar Kahfi (Gerindra) 7.114 suara.

    Dapil Surabaya 2

    1. Baktiono (PDI Perjuangan) 16.049 suara.
    2. Luthfiyah (Gerindra) 10.142 suara.
    3. Mohammad Faridz Afif (PKB) 15.576 suara.
    4. Achmad Nurdjayanto (Golkar) 11.960 suara.
    5. Faris Abidin (PKS) 4.906 suara.
    6. Abdul Malik (PDI Perjuangan) 10.993 suara.
    7. Juliana Eva Wati (PAN) 7.237 suara.
    8. Muhammad Saifuddin (Demokrat) 8.535 suara.
    9. Yuga Pratisabda Widyawasta (PSI) 2.005 suara.
    10. Buchori Imron (PPP) 13.268 suara.
    11. Saiful Bahri (NasDem) 7.365 suara.

    Dapil Surabaya 3

    1. Eri Irawan (PDI Perjuangan) 13.384 suara.
    2. Bagas Iman Waluyo (Gerindra) 6.020 suara.
    3. William Wirakusuma (PSI) 8.192 suara.
    4. Aning Rahmawati (PKS) 13.859 suara.
    5. Laila Mufidah (PKB) 13.865 suara.
    6. Arif Fathoni (Golkar) 11.795 suara.
    7. Adi Sutarwijono (PDI Perjuangan) 12.799 suara.
    8. Herlina Harsono Njoto (Demokrat) 8.261 suara.
    9. Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am (PDI Perjuangan) 5.959 suara.
    10. Muhaimin (PPP) 6.156 suara.

    Dapil Surabaya 4

    1. Arjuna Rizki Dwi Krisnayana (PDI Perjuangan) 16.157 suara.
    2. Bahtiyar Rifai (Gerindra) 13.927 suara.
    3. Cahyo Siswo Utomo (PKS) 7.926 suara.
    4. Agoeng Prasodjo (Golkar) 11.678 suara.
    5. Pdt Rio Pattiselanno (PSI) 5.268 suara.
    6. Tubagus Lukman Amin (PKB) 8.525 suara.
    7. Sukadar (PDI Perjuangan) 9.649 suara.
    8. Ghofar Ismail (PAN) 11.299 suara.
    9. Rabbany Al Yunifar (Gerindra) 7.303 suara.

    Dapil Surabaya 5

    1. Yona Bagus Widyatmoko (Gerindra) 16.872 suara.
    2. Syaifuddin Zuhri (PDI Perjuangan) 13.175 suara.
    3. Mochamad Machmud (Demokrat) 17.066 suara.
    4. Minun Latif (PKB) 10.387 suara.
    5. Josiah Michael (PSI) 9.083 suara.
    6. Johari Mustawan (PKS) 6.561 suara.
    7. Akmarawita Kadir (Golkar) 11.832 suara.
    8. Alif Iman Waluyo (Gerindra) 12.532 suara.
    9. Siti Maryam (PDI Perjuangan) 5.141 suara.
    10. Agus Mashuri (PPP) 11.460 suara. 

    [asg/aje]

  • Menaker Terbitkan SE THR 2024, Desak Para Gubernur Lakukan Hal Ini

    Menaker Terbitkan SE THR 2024, Desak Para Gubernur Lakukan Hal Ini

    Jakarta (beritajatim.com)- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam SE ini ditujukan untuk gubernur dan meminta para gubernur melakukan 3 hal ini.

    Dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Ida menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

    ”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida melansir situs resmi Sekretaris Kabinet RI.

    Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan 3 hal ini:

    1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

    3. Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

    “Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

    Ida menambahkan, Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

    “Dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” tandasnya. [aje]