Blog

  • Polres Pasuruan Bekuk Komplotan Begal yang Target Sasarannya dari Sosial Media

    Polres Pasuruan Bekuk Komplotan Begal yang Target Sasarannya dari Sosial Media

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus begal motor yang menargetkan wanita pencari cinta melalui kencan buta setelah berkenalan di media sosial Facebook. Empat tersangka dalam komplotan ini telah ditangkap.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouq Ashadi Haiti, mengungkapkan bahwa kawanan begal ini telah melakukan lima kali aksi kejahatan begal terhadap wanita. Keempat tersangka yang terlibat adalah Suroso Hari Atman, Atik Ardiansyah, seorang pria berinisial D, dan seorang pria berinisial G.

    “Rekaman kami menunjukkan bahwa kawanan tersangka telah melakukan begal sebanyak 5 kali. Mereka beraksi di Gempol 2 kali, Pandaan 2 kali, dan Purwosari 1 kali. Semua korban adalah perempuan, dan modus operandi yang digunakan sama, yaitu berkenalan melalui media sosial dan melakukan begal saat mengajak mereka kencan,” jelas AKP Farouq Ashadi Haiti dari Satreskrim Polres Pasuruan pada Rabu (6/9/2023).

    Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka dalam komplotan ini. Mereka adalah Suroso Hari Atman (34), yang beralamat di Lingkungan Kadalpang, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, dan Atik Ardiansyah (23), yang beralamat di Dusun/Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. “Pertama, kami menangkap Suroso Hari Atman, dan seminggu kemudian, pada bulan September, kami menangkap tersangka Atik Ardiansyah,” tambahnya.

    AKP Farouq menjelaskan bahwa salah satu korban yang berhasil diidentifikasi adalah seorang perempuan berinisial KA, yang tinggal di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Tersangka D berhasil merayu korban KA melalui media sosial Facebook, lalu mengajaknya kencan di sebuah kafe di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan.

    Setelah kencan malam itu, korban KA yang mengendarai sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi N-5473-TAQ, diajak berjalan-jalan hingga mencapai Desa Tunggulwulung.

    Namun, di tengah perjalanan, tersangka D diam-diam menghubungi rekan-rekannya untuk menyerang korban di wilayah Desa Tunggulwulung. “Ketika sampai di tempat kejadian, tersangka Suroso Hari membawa sebilah celurit dan langsung mengancam korban KA agar turun dari sepeda motor,” ungkapnya.

    Setelah korban KA turun dari motor, tersangka D kabur dengan motor korban, diikuti oleh para tersangka lainnya. “Setelah stiker di motor korban dilepas, motor tersebut dijual di wilayah Pasrepan,” pungkasnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Polres Pasuruan Kota Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba Tanpa BNNK

  • Dua Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    Dua Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang kembali menyerahkan bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi dua orang keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Rabu (6/9/2023) siang ini.

    Dua orang penerima masing masing atas nama Minarti (53). Minarti adalah ibu kandung dari Roni Setiawan Rizki Ramadhan (24), warga yang tinggal di Jalan Raya Slorok l171 RT/RW. 03 / 01, Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Roni meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.

    “Iya terimakasih atas bantuan ini, semoga bermanfaat bagi keluarga saya,” kata Minarti usai penerima bantuan UMKM dari Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana.

    Minarti memperoleh gerobak penjualan Singkong Keju dan uang tunai sebagai modal usaha. “Saya jualan singkong keju, dulunya pakai gerobak tapi dari kayu. Ayahnya yang jual. Sangat senang makasih semuanya. Saya jualan di depan rumah, per hari tidak mesti, kadang 15 kilo singkong habis, kalau ramai bisa 30 kilo, semoga laris lancar,” ujar Minarti.

    Bantuan kedua diterima langsung perwakilan dari keluarga mendiang M Bintang Pratama (18), warga Jalan Widodaren Rt /Rw 06/02 Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, yang menjadi korban tewas tragedi Kanjuruhan.

    Keluarga Bintang Pratama menerima satu gerobak bakso lengkap dengan dandang dan satu buah sendok besar atau erosi dan uang tunai sebagai modal usaha.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, bantuan UMKM hari ini yang ke dua. “Ini bantuan kedua. Yang pertama pertama bulan lalu Agustus, Alhamdulillah telah melayani bantuan gerobak UMKM dan dukungan modal kepada keluarga korban Kanjuruhan,” kata Kholis.

    Kholis mengaku, ada dua yang menerima yaitu keluarga almarhum Roni, dan almarhum Bintang dari Kromengan. “Kami terus melakukan upaya pemberian perhatian kepedulian kepada keluarga korban Kanjuruhan, setiap bulannya insyaallah terus akan kami salurkan bantuan UMKM dan modal kepada keluarga korban Kanjuruhan,” tuturnya.

    Terkait upaya jalur hukum sendiri tentang Laporan Model B, Kholis menjelaskan laporan tersebut sudah di update pak Kasat hari Jumat gelar perkara bersama pengacara dan pelapor.

    “Gelar perkara sejak Jumat dan Senin lalu, dengan menghadirkan unsur pengawas penyidik Polda Jatim bersama jajaran penyidik sampai hari ini masih di susun hasil gelar perkara kemarin. Mudah mudahan dalam waktu dekat bisa kita sampaikan kepada teman media,” Kholis mengakhiri. (yog/kun)

    BACA JUGA: Hasil Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan Tunggu Kesimpulan Terakhir

  • Operasi Tumpas Polres Ponorogo Amankan Pil Koplo dan Sabu

    Operasi Tumpas Polres Ponorogo Amankan Pil Koplo dan Sabu

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo mengamankan sebanyak 16.607 butir pil koplo dalam Operasi Tumpas yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023. Selain ribuan pil koplo, pihak kepolisian juga berhasil menyita 0,39 gram sabu sebagai barang bukti.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengklaim bahwa berhasilnya penyitaan ini dapat menyelamatkan 7.500 jiwa manusia dari pengaruh ketergantungan pada barang haram tersebut.

    “Penyitaan ribuan pil koplo dan sabu-sabu setara dengan menyelamatkan 7.500 jiwa dari bahaya ketergantungan pada barang terlarang ini,” kata Wimboko pada Rabu (6/9/2023).

    Peredaran ribuan butir pil koplo ini sangat meresahkan karena menargetkan pelajar hingga mahasiswa yang berusia antara 16 hingga 25 tahun. Hal ini memicu keprihatinan karena generasi muda, sebagai penerus bangsa, menjadi rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

    Sementara sabu-sabu, yang dikenal sebagai serbuk kristal putih, cenderung mengincar masyarakat yang berusia di atas 25 tahun atau dengan penghasilan lebih tinggi. “Kita sangat prihatin, terutama karena pil koplo ini menargetkan kalangan pelajar,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    Ditangkap Polisi Lagi, ini Pengakuan Janda Muda Ponorogo

    Polres Ponorogo berkomitmen untuk mengatasi peredaran narkoba dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan mencari solusi untuk melindungi kalangan pelajar dari bahaya barang terlarang tersebut. Upaya identifikasi juga akan dilakukan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkoba.

    “Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk memerangi peredaran narkoba di Ponorogo. Ini adalah bagian dari perang yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap narkoba,” tegasnya.

    Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Ponorogo telah berhasil mengamankan sembilan pengedar narkoba dalam operasi tumpas. Dari sembilan tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, tiga di antaranya sudah menjalani hukuman penjara sebanyak tiga kali.

    “Dari sembilan tersangka ini, ada empat yang merupakan residivis. Bahkan ada yang sudah mendekam di penjara sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama,” ungkap Wimboko.

    BACA JUGA:
    Janda Muda Ponorogo Ini Ditangkap Polisi Lagi

    Lebih lanjut, tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda sebesar Rp800 juta. Sementara itu, delapan tersangka pengedar pil koplo akan dikenai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya mengenai obat keras daftar G Pasal 435, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun.

    “Ancaman hukuman bagi pengedar sabu-sabu adalah maksimal 12 tahun, sementara untuk pengedar pil koplo hukumannya adalah maksimal sepuluh tahun,” pungkasnya. [end/beq]

  • Diperiksa Besok, KPK Minta Cak Imin Kooperatif

    Diperiksa Besok, KPK Minta Cak Imin Kooperatif

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pada Kamis (7/9/2023) besok. Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan pekan depan menyusul Cak Imin, sapaan Muhaimin, berhalangan hadir saat pemanggilan pada Selasa (5/9/2023).

    “Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif Saksi (Cak Imin, red) agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).

    Menurut Ali, penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi TPK di Kemenaker. “Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023),” katanya.

    BACA JUGA:
    KPK Batal Periksa Cak Imin, Ini Penyebabnya

    Ali menambahkan, penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelum oleh Muhaimin, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa (5/9/2023).

    “Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik Tim Penyidik maupun Saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” kata Ali.

    Dia menambahkan, dalam pemeriksaan nanti, Penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Cak Imin terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud. “Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” tegas Ali.

    BACA JUGA:
    Mahfud: Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum

    Dia juga menyampaikan, atas penanganan perkara yang bermula dari pengaduan masyarakat ini, KPK pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK. “Hal ini sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya. [hen/beq]

  • Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Ubah Nomor Rangka Mesin di Malang

    Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Ubah Nomor Rangka Mesin di Malang

    Malang(beritajatim.com) – Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor. Ada 5 tersangka dan 2 pemetik yang diamankan oleh polisi.

    Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memudahkan penjualan barang hasil tindak kejahatan tersebut layaknya kendaraan legal.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan, sindikat ini mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku melalui forum jual beli daring melalui media sosial.

    “Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah,” kata perwira yang kerap disapa Buher, Rabu, (6/9/2023).

    Kasus ini berawal dari penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.

    Disusul penangkapan tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dua dari lima orang tersangka yakni EC dan MS merupakan residivis.

    Saat melakukan aksiny, pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring. Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kandaraan dengan peralatan yang mereka miliki.

    Menurutnya, dengan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar. Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat.

    “Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru,” imbuh Buher.

    Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menuturkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut. Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa membeli BPKB dan STNK secara online.

    “Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut,” ujar Anton.

    Anton mengungkapkan setelah mendapatkan perintah tersebut, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan. Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF.

    Setelah mendapatkan kendaraan tersebut, lanjutnya, tersangka AKF kemudian menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS. Peran AKF, membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

    “Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli,” ujar Anton..

    Dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.

    [berita-terkait number=”3″ tag=”curanmor”]

    Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (luc/ted)

  • Desa di Lamongan Berpredikat Kampung Bebas Narkoba

    Desa di Lamongan Berpredikat Kampung Bebas Narkoba

    Lamongan (beritajatim.com) – Salah satu desa di Kabupaten Lamongan resmi menyandang predikat sebagai kampung bebas narkoba. Predikat itu dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di desa tersebut.

    Desa yang kini menyandang sebagai kampung benas narkoba tersebut adalah Desa Made, yang berada di Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Predikat itu secara simbolis diresmikan pada Selasa (5/9/2023) kemarin, di Balaidesa Made.

    Menurut Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, penetapan tersebut merupakan realisasi dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Polres Lamongan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

    Bupati Yuhronur membenarkan bahwa penetapan predikat kampung bebas narkoba ini didasarkan pada jumlah ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Made yang memang cukup tinggi, yakni 5 perkara dengan 6 tersangka.

    Padahal, sambung Yuhronur, secara keseluruhan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lamongan sampai bulan Agustus 2023 ini tercatat ada 16 perkara dengan 25 tersangka.

    “Tingginya kasus narkoba di Desa Made menjadi keprihatinan bagi Pemkab Lamongan. Sehingga dengan dibentuknya kampung bebas narkoba merupakan upaya Pemkab Lamongan bersama Polres Lamongan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif,” kata Yuhronur.

    “Disamping itu, kami tidak hanya melihat berdasarkan angka saja, namun kami juga melihat dampak dari yang disebabkan para tersangka, terutama pada pertahanan keluarga,” imbuhnya usai menandatangani kesepakatan Desa Made sebagi kampung bebas narkoba waktu itu.

    Orang nomor satu di Lamongan ini juga menegaskan, hadirnya kampung bebas narkoba pertama di Lamongan ini akan menjadi ajang pembekalan kepada generasi muda akan bahaya narkoba.

    “Semoga dengan hadirnya kampung bebas narkoba ini, bisa jadi ajang pembekalan bagi generasi muda mengenai bahayanya penggunaan narkona, baik dari sisi medis maupun dari sisi hukumnya,” tandasnya.

    Hal senada juga dikatakan oleh Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana. Pihaknya menerangkan, kampung bebas narkoba merupakan media untuk meningkatkan sinergitas pemberantasan narkoba.

    Mengingat, lanjut Yakhob, transisi pada masa pandemi menjadi bisa mengakibatkan pada meningkatnya mobilitas masyarakat, yang sekaligus di masa itu juga berakibat pada terjadinya ancaman bahaya narkoba di Indonesia, khususnya di Lamongan.

    “Peredaran gelap narkoba sangat mengkhawatirkan, baik secara kualitas maupun secara kuantitas, apalagi penggunaan narkoba di Indonesia masuk ke semua kalangan, khususnya kalangan remaja,” terang Yakhob.

    Lebih jauh, Yakhob meminta kepada masyarakat di Desa Made untuk aktif dan berpartisipasi dalam membangun sinergitas pencegahan penggunaan narkoba, salah satunya dengan cara berani melaporkan pengguna.

    “Bahkan juga berani untuk melaporkan diri sendiri apabila terjadi penggunaan dan kecanduan obat terlarang,” paparnya.

    [berita-terkait number=”3″ tag=”lamongan”]

    Selain peresmian kampung bebas narkoba, pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan kerjasama antara Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan dengan Satresnarkoba Polres Lamongan, yang memuat tentang adanya sosialisasi rutin pemberantasan peredaran gelap narkoba.

    Penandatanganan itu juga dilakukan bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan terkait deteksi dini penggunaan narkoba dan rehabilitasi. Termasuk bersama dengan Satpol PP Lamongan agar melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Lamongan.[riq/ted]

  • Warga Desa Tambaksari Adukan Kehilangan Hak Tanah ke BPN Kabupaten Pasuruan

    Warga Desa Tambaksari Adukan Kehilangan Hak Tanah ke BPN Kabupaten Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Puluhan warga Desa Tambaksari berkumpul di kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasuruan pada Selasa (5/9/2023) siang untuk mengadukan nasib mereka terkait kehilangan hak atas tanah yang telah mereka kelola selama beberapa generasi.

    Para warga menyuarakan masalah ini karena mereka telah kehilangan hak atas tanah yang sudah mereka garap selama puluhan tahun dalam program redistribusi, sebuah program prioritas yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
    Program pemerintah untuk mengatasi konflik agraria ini telah dijalankan pada tahun 2022 lalu, dan ratusan warga seharusnya mendapatkan hak atas tanah yang telah mereka kuasai selama bertahun-tahun.

    Namun sayangnya, program redistribusi di Desa Tambaksari ini menimbulkan masalah baru. Dari 53 warga yang mewakili diri mereka sendiri, tidak satupun dari mereka yang mendapatkan sertifikat atas tanah mereka.

    Yang lebih mengkhawatirkan, beberapa sertifikat yang dikeluarkan tidak atas nama pemilik tanah, melainkan atas nama orang lain.

    Lujeng Sudarto pendamping warga, mengungkapkan bahwa mereka datang ke kantor BPN untuk memberikan dukungan kepada warga dan memperjuangkan hak-hak mereka. Ia menegaskan pentingnya tanah ini dalam mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. “Sangat penting bagi mereka, tanah ini adalah mata pencaharian mereka untuk menyambung hidup,” katanya.

    Lujeng mengapresiasi sikap BPN yang bersedia membantu mengembalikan tanah kepada warga yang telah mengelolanya secara historis dan kultural. Dari data sementara, ada 53 warga yang telah bekerja pada tanah ini selama bertahun-tahun tetapi tidak mendapatkan sertifikatnya.

    Menurut Lujeng, ada indikasi kuat bahwa data kepemilikan tanah atau hak pengelolaannya telah dipalsukan selama program redistribusi. Oleh karena itu, ada kemungkinan pemalsuan data yang perlu diinvestigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

    Namun, mereka sepakat untuk mencoba opsi yang lebih ringan, yaitu revisi administrasi. Revisi administrasi berarti mengkaji kembali sertifikat yang telah dikeluarkan, membatalkan sertifikat yang dikeluarkan secara ilegal, dan melakukan verifikasi faktual.

    Salah seorang warga, Eko Wibowo, mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah diikutsertakan dalam program redistribusi sejak awal. Namun, mereka merasa terkejut saat melihat tanda-tanda pembatasan tanah mereka yang tiba-tiba muncul.
    Ia menjelaskan bahwa mereka telah mengelola tanah seluas 5.000 meter persegi ini selama puluhan tahun untuk produksi kopi dan cengkeh. Mereka berharap agar dapat mempertahankan hak atas tanah ini dan tidak memiliki kekhawatiran di masa depan.

    Kepala Sub Tata Usaha BPN Pasuruan, Sukardi, mengakui bahwa ada sertifikat yang diberikan kepada pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut. Mereka berkomitmen untuk mengembalikan tanah kepada warga yang berhak.

    Namun, Sukardi juga menekankan pentingnya identifikasi lebih lanjut untuk menentukan letak dan posisi tanah yang bersangkutan. Ini akan memerlukan langkah-langkah lebih lanjut setelah identifikasi dilakukan.

    “Akan kami bantu terkait masalah ini dan kami usahakan tidak masuk ke jalur hukum terlebih dahulu. Kami juga akan melakukan identifikasi lebih lanjut untuk mengetahui letak dan posisi tanah yang bersangkutan,” jelasnya. (ada/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”pasuruan”]

  • Dituntut 5 Tahun, Samanhudi Bantah Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

    Dituntut 5 Tahun, Samanhudi Bantah Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

    Surabaya (beritajatim.com) – Tuntutan lima tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir dari Kejaksaan Negeri Blitar mendapat perlawanan dari Muhammad Samanhudi Anwar. Selain mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan Minggu depan. Samanhudi secara lisan membantah sebagai orang yang menganjurkan Pencurian di rumah dinas mantan walikota Blitar.

    Hal itu diungkapkan kuasa hukum Samanhudi yakni Hendru Purnomo dan Wahyudi pada awak media usai persidangan. Menurut dia, Samanhudi bukanlah orang yang menganjurkan melakukan perampokan apalagi dikatakan Jaksa bahwa motifnya adalah karena sakit hati pada walikota Blitar Santoso.

    “Samanhudi tidak ada rasa sakit hati pada Santoso, rumor itu muncul karena adanya orasi yang sangat dahsyat, tapi dinilai bahwa itu sebagai bahasa sakit hati,” ujarnya.

    Hendru juga menolak jika Samanhudi disebut sebagai orang yang menggambarkan suasana rumah dinas pada para pelaku perampokan.

    Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Perlu diketahui, JPU menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar. Tuntutan ini dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).

    Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika mantan walikota Blitar terbukti bersalah lantaran menganjurkan lima Terdakwa (berkas terpisah) yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar Santoso.

    “Menuntut agar pengadilan negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 365 ayat dua ke satu,” ujar JPU dalam tuntutannya.

    ” Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjutnya.

    Selain itu Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Terdakwa pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

    Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Samanhudi mengajukan keberatan secara pribadi dan juga melalui kuasa hukumnya. Adapaun pembelaan tersebut akan dibacakan dalam persidangan Minggu depan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan mendakwa Samanhudi Anwar menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/7/2023).

    Dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa Samanhudi membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.

    Baca Juga: Ketua DPD RI Sebut Desa Benteng Terakhir Negara

    Saat itu terdakwa menceritakan bahwa di rumah dinas Santoso terdapat uang tunai sekitar Rp800 juta. Ditambah lagi, penjagaan di rumah tersebut sangat lemah.

    “Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” urainya.

    Aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Perampokan tersebut berjalan mulus harta Santoso terkuras.

    Akan tetapi, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan tersebut. Dia hanya berperan sebagai informan. Belakangan terungkap motif terdakwa melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam kepada Santoso. [Uci/ian]

  • 31 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

    31 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan amankan sebanyak 31 pelaku penyalahgunaan narkoba. Para tersangka diamankan dalam 20 kasus dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.

    Operasi ini dilakukan selama 12 hari mulai tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023. Hal ini dikatakam oleh Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Selasa (5/9/2023).

    “Kami berhasil mengamankan sebanyak 31 tersangka pelaku penyalah gunaan narkoba. Ada tiga jenis narkoba yang berhasil kita amankan diantaranya ganja, sabu, dan pil koplo,” kata Hendry.

    Hendry menjelaskan selama 12 hari, pihaknya telah mengamankan sebanyak 174,83 gram sabu. Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan 1,27 gram ganja, dan 1.350 butir pil koplo.

    Akibat perbuatannya ke 31 tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup.

    BACA JUGA:

    Selama 1 Bulan, Polres Pasuruan Ungkap 10 Kasus Kriminal

    “Ini merupakan langkah kita dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Ini juga merupakan langkah kita dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutupnya. [ada/but]

  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Jember (beritajatim.com) – Polisi menangkap tiga orang pelaku carok maut di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang pria meninggal dunia dalam perisiwa carok tersebut.

    Tiga tersangka itu adalah Hos (39), Sal (32), dan Hot. Mereka masih memiliki hubungan keluarga. “Hos saat ini sedang dirawat di RS dr. Soebandi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Dika Hadiyan Widya Wiratama, Selasa (5/9/2023).

    Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (3/9/2023). Berawal saat Sar (65) bertemu Has (42) yang tengah menuju sungai untuk mandi. Info yang diperoleh Beritajatim.com, mereka tengah bersengketa soal batas tanah. Dalam pertemuan tersebut, Sar membacok kaki kiri Has hingga terluka.

    Tak berdaya, Has pun berteriak minta pertolongan. Teriakan Has ini mengundang warga datang, yang sebagian adalah anggota keluarga Has. Melihat Sar bersenjata celurit, warga pun beramai-ramai melemparinya dengan batu. Dengan kepala terluka, Sar pun roboh.

    Rupanya Hos (39), anak Sar, mendengar peristiwa yang dialami sang ayah. Ia pun mendatangi lokasi kejadian bersama Sal (32), temannya, dan segera menyelamatkan sang ayah. Usai memastikan keselamatan sang ayah, mereka kembali ke lokasi kejadian.

    Di sana, mereka bertemu sepasang mertua Has, yakni Mat Halil (70) dan Fat sang istri. Kemarahan Hos pun diluapkan kepada Hal dan sang istri. Halil mengalami luka bacok pada bagian tangan dan pinggang. Dia meninggal dunia di Rumah Sakit Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sementara Fat terluka di bagian ketiak.

    Hos sempat melarikan diri dalam keadaan terluka karena tekena bacokan parang Fat Namun polisi berhasil meringkusnya. Sebelumnya polisi meringkus Sal yang menemani Hos ke lokasi kejadian. “Kami mengamankan satu clurit, tiga buah sarung clurit, satu pedang bergagang kayu, topi, sendal, celana, baju,” kata Dika.

    “Kami menerapkan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 354 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata Dika. [wir]