Blog

  • 7 Fakta Gedung Pemkab Lamongan yang Disorot KPK

    7 Fakta Gedung Pemkab Lamongan yang Disorot KPK

    Lamongan (beritajatim.com) – Usai KPK menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim) serta Rumah Dinas Bupati Lamongan, pada Rabu (13/9/2023) kemarin, kini Gedung Pemkab Lamongan jadi sorotan publik.

    Gedung Pemkab tersebut menjadi alasan datangnya KPK ke Kota Soto. Ada beberapa fakta menarik yang berhasil dirangkum dari Gedung Pemkab Lamongan yang kini berdiri tepat di selatan Alun-alun Lamongan.

    1. Pembangunan Dimulai 2017 dan Telan Dana Rp151 Miliar

    Gedung dengan 7 lantai itu dibangun sejak tahun 2017 silam. Peletakan batu pertama pembangunan gedung ini dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2017, bertepatan dengan HUT ke-72 RI.

    Dana APBD yang digelontorkan untuk pembangunan gedung itu bernilai Rp 151 miliar. Gedung ini ditempati oleh Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Bappeda, BKD dan Diskominfo.

    2. Pembangunan Gedung Sempat Molor dari Target Awal

    Pembangunan itu sempat dikabarkan bermasalah. Pasalnya, pengerjaan proyek multiyears gedung itu terjadi addendum untuk perpanjangan waktu hingga 5 kali dan membutuhkan waktu selama 3 tahun.

    Pembangunan gedung Pemkab Lamongan tujuh lantai dan Bappeda tiga lantai ini awalnya ditargetkan rampung Maret 2019, namun karena berbagai alasan akhirnya dilakukan perpanjangan kontrak hingga Mei 2019.

    BACA JUGA:
    Bupati Lamongan: Penggeledahan KPK Terkait Gedung Pemda

    Perpanjangan (addendum) selama 45 hari itu diakui demi bisa memaksimalkan pekerjaan, karena ada salah satu kegiatan dalam kontrak yang pembongkarannya tidak sesuai dengan perjanjian awal. Pihak pelaksana pun mengajukan keberatan.

    Selain itu, Gedung Bappeda yang seharusnya dibongkar pada November 2017, ternyata malah mundur hingga Juni 2018 atau mundur sekitar lima bulan lebih.

    Bahkan, selain akibat tertundanya pembongkaran gedung Bappeda, juga terdapat perubahan desain yang mengakibatkan munculnya pekerjaan baru, yang menimbulkan berubahnya volume kontrak.

    Diklaim pula, addendum ini sesuai kesepakatan bersama. Aturan perpanjangan tersebut juga sesuai Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa, yakni, pasal 54 mengenai perubahan kontrak.

    3. Gedung Dibangun Saat Lamongan Dijabat Bupati dan Ketua DPRD Bapak-Anak

    Proses Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang memakan waktu sekitar 3 tahun itu terjadi pada era mendiang Bupati Fadeli.

    Menariknya, pada tahun 2018, anaknya yang bernama Debby Kurniawan, didapuk sebagai Ketua DPRD Lamongan, menggantikan Kaharudin untuk masa jabatan 2014-2019 melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).

    Debby Kurniawan usai dilantik sebagai Ketua DPRD yang baru, di malam yang sama langsung memimpin rapat paripurna dalam rangka pembahasan raperda dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

    4. Gedung Diresmikan Tepat di Hari Pahlawan

    Gedung baru Pemkab Lamongan itu diresmikan oleh Bupati Fadeli, ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemukulan gong, pada tanggal 10 November 2019, tepat saat peringatan Hari Pahlawan.

    BACA JUGA:
    6 Jam KPK Geledah Rumdin Bupati Lamongan, Desas Desus Muncul

    Usai diresmikan, pada malam harinya langsung disajikan pagelaran Wayang Thengul dengan lakon Babad Lamongan. Pagelaran ini berlangsung dengan meriah.

    5. Biaya Perawatan Gedung Telan Rp800 Juta

    Biaya perawatan untuk Gedung Pemkab Lamongan dialokasikan sebesar Rp800 Juta. Anggaran tersebut juga diperuntukkan untuk perawatan Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda, serta Pendopo Lokatantra.

    Kebutuhan perawatan gedung paling banyak dialokasikan untuk lift, karena gedung ini memiliki 7 lantai yang memang membutuhkan perawatan esktra dan berkala.

    Selain itu, disusul oleh kebutuhan listrik, lampu-lampu gedung, perbaikan toilet, plafon yang bocor, pengecatan dan sebagainya.

    6. Proyek Pembangunan Gedung Pernah Disoal KPK Sebelumnya

    Proyek Pembangunan Gedung Pemkab senilai Rp151 miliar itu pernah disoal oleh KPK pada tahun 2021 lalu. Bahkan, dikabarkan ada beberapa pejabat Pemkab Lamongan yang telah diperiksa.

    Waktu itu, gedung itu diduga kuat bermasalah lantaran pengerjaan proyek itu terjadi addendum untuk perpanjangan waktu hingga 5 kali dan membutuhkan waktu selama 3 tahun. Akan tetapi, tak ada kejelasan terkait maksud dan tujuan KPK, hingga pada tahun ini kembali mencuat lagi.

    7. Pembangunan Gedung Dinilai Tak Indahkan Sejarah

    Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan berlantai 7 itu dipandang menghilangkan nilai sejarah bangunan sebelumnya yang bercorak hindia belanda dan pernah menjadi kantor administrasi pemerintahan kolonial.

    BACA JUGA:
    Sekda Lamongan Tanggapi Soal Kedatangan KPK ke Dinas Perkim dan Rumdin Bupati

    Berdasarkan catatan di museum Leiden Belanda, bangunan sebelumnya telah ada sejak tahun 1922. Hal itu dibuktikan dengan adanya foto jamuan makan saat Gubernur Jenderal D. Fock (setingkat Presiden Hindia Belanda) singgah di Lamongan.

    Tak hanya itu, terdapat pula prasasti peletakan batu pertama tahun 1953, yang dikabarkan sebagai penanda adanya renovasi pada masa pemerintahan Bupati R. Abdoel Hamid.

    Kemudian sesuai UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, benda atau gedung Pemkab lama ini sudah bisa dijadikan Objek Cagar Budaya lantaran usianya melebihi 50 tahun. [riq/beq]

  • BNN Kota Mojokerto Sita Ektasi Bentuk Kapsul

    BNN Kota Mojokerto Sita Ektasi Bentuk Kapsul

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nadional (BNN) Kota Mojokerto mengungkap salah satu jaringan narkoba di wilayah Jawa Timur. BNN Kota Mojokerto menyita narkoba jenis ekstasi dalam bentuk kapsul sebanyak 300 butir tersebut siap diedarkan dari penangkapan bandar besar.

    Yakni di wilayah Jombang, Mojokerto, Kediri, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo, dan Malang. Diduga untuk mengelabui petugas, ekstasi yang hendak diedarkan tersebut dikemas dalam kapsul warna merah putih.

    Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto mengatakan, kedua tersangka diamankan berawal sekitar Juli 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto mendapatkan informasi jika ada bandar besar yang mempunyai gudang penyimpanan narkotika di wilayah Kota Mojokerto.

    “Anggota BNN Kota Mojokerto kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akan adanya narkotika jenis sabu yang akan turun di Kota Mojokerto dalam jumlah besar, yakni kurang lebih 3 kg pada bulan Agustus. Berbekal dan adanya informasi tersebut anggota semakin intens melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

    Tanggal 7 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, MRH (35). Aksi penangkapan pelaku pun berlangsung dramatis.

    BACA JUGA:
    Kabupaten Mojokerto Tambah 14 Medali di Hari Kelima Porprov Jatim VIII

    “Saat hendak diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mengunci pintu kamar dan berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu. Sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram tersebut dibuang ke genting rumah tetangga melalui jendela kamar,” katanya.

    Kemudian tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MRH tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EBM (56) pada tanggal 28 Agustus 2023 seberat kurang lebih 30 gram.

    “Sabu-sabu tersebut didapatkan dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. EBM sendiri merupakan teman satu sel dari tersangka MRH sewaktu menjadi narapidana di Lapas Porong. Keduanya merupakam residivis dengan kasus yang sama, narkoba,” ujarnya.

    Berbekal pengakuan dari tersangka MRH, anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan orang yang bernama EBM tersebut. Tanggal 09 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto akhimya berhasil mengamankan tersangka EBM di rumahnya.

    “Tersangka EBM diamankan di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Setelah di lakukan penggeledahan di rumah tersangka di temukan Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram lebih dan ekstasi sebanyak kurang lebih 300 butir yang di simpan di kandang ayam milik EBM,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Tanamam Tebu Terbakar, Petani di Mojokerto Tewas Terpanggang

    Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku jika sabu seberat kurang lebih 100 gram, 1 ons tersebut adalah sisa dari barang yang di perolehnya pada tanggal 10 Agustus 2023. Narkoba seberat kurang lebih 2,6 kg yang diberi oleh seseorang yang tidak dikenal di bawah Flyover Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

    “Barang haram tersebut di dalam sebuah mobil yang di kendarai oleh pemberi sabu tersebut. Jika dirupiahkan barang bukti tersebut, extacy dengan harga Rp100 ribu per gram dan sabu-sabu dengan harga Rp1,1 juta maka barang harga tersebut senilai sekitar Rp410 juta. Memang dijual paket hemat, dipecah-pecah,” tuturnya.

    Ada 10 provinsi di Indonesia yang disinyalir mempunyai ketergantungan peredaran narkoba dalam menghadapi pemilu, salah satunya Provinsi Jawa Timur. Dari pengalaman sebelum yakni di tahun 2019, peredaran cukup masih karena hasil transaksi narkoba bisa caleg yang tidak bertanggungjawab untuk kampanye.

    “Kedua tersangka dijerat Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka juga dikenai tambahan hukuman sebanyak 1/3 dari vonis di karenakan yang bersangkutan adalah residivis kasus narkotika yang sudah tiga kali terjerat kasus yang sama,” pungkasnya. [tin/beq]

  • Kasus Kyokushin, Usman Wibisono Minta Dakwaan Dibatalkan

    Kasus Kyokushin, Usman Wibisono Minta Dakwaan Dibatalkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus pencemaran nama baik petinggi perguruan karate Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia kembali berlanjut. Usman Wibisono didakwa mencemarkan nama baik Tjandra Sridjaja, Eric Sastrodikoro dan Bambang Irwanto karena mengapload peristiwa yang tidak benar dalam grup whatsapp.

    Atas dakwaan tersebut, Usman melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan dengan mengajukan eksepsi. Atas eksepsi tersebut, terdakwa meminta agar majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Sisca Cristina.

    Tim kuasa hukum Terdakwa Usman berdalil, bahwa rangkaian peristiwa yang dituangkan Jaksa dalam dakwaan tidak cermat lantaran peristiwa dan laporan tak singkron. Yang mana, dalam dakwaan disebutkan jika peristiwa pidana ini terjadi pada 15 Apiril 2022. Sementara dalam dakwaan Jaksa dituliskan bahwa pelopor melaporkan kasus ini pada 25 Maret 2022.

    “Jadi sangat janggal kejadian dilaporkan adalah kejadian yang belum terjadi sehingga kami menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat,” ujarnya, Rabu (13/9/2023).

    Tim kuasa hukum Usman juga menyebut, seharusnya yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah tiga orang yang dianggap dicemarkan nama baiknya yakni Tjandra Sridjaja, Eric Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

    BACA JUGA:
    Bendahara Perkumpulan Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Jadi Saksi Persidangan

    ” Untuk itu kami meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini satu menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Usman Wibisono, pria kelahiran 62 tahun silam ini disidang Perdana di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Dia diadili lantaran melakukan pencemaran nama baik terhadap Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina terungkap, perbuatan Terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang aran dimasukkan ke Bank BCA No Rok 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.

    Tjandra Sridjaja saat itu selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada saksi Enck Basbrodikoro untuk mengelola uang arisan.

    Kemudian Terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2023 mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, saka Bambang inwanita dan Tjandra Sijaja Pradjonggo S.H.M.H memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp11.085.480.000 kepada perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

    “Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.

    BACA JUGA:
    Saksi Ceritakan Motif Pembuatan Akta Palsu Terdakwa Lilianawati dari PMK Kyokushinkai

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dan kawan-kawan

    Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

    Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun. [uci/beq]

  • Bupati Lamongan: Penggeledahan KPK Terkait Gedung Pemda

    Bupati Lamongan: Penggeledahan KPK Terkait Gedung Pemda

    Lamongan (beritajatim.com) – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi akhirnya mengungkap keterkaitan penggeledahan yang dijalankan KPK pada Rabu malam (13/9/2023). Penggeledahan tersebut dijalankan terkait proyek pembangunan Gedung Pemkab berlantai 7.

    “Jadi sebagaimana yang diketahui kemarin, selain dari Kantor Dinas Perkim juga ke Rumdin Bupati dalam rangka mencari dokumen dan bukti keterkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Pemda pada tahun 2017-2019,” ungkap Yuhronur, saat diwawancarai, Kamis (14/9/2023).

    Yuhronur menjelaskan ada rangkaian kegiatan yang dilakukan KPK di Lamongan. Bahkan, dia menyebut telah ada berita acara yang dibuat.

    “Kemarin sudah dilaksanakan dan kami juga sudah dibuat berita acara,” tandasnya.

    BACA JUGA:
    6 Jam KPK Geledah Rumdin Bupati Lamongan, Desas Desus Muncul

    Saat ditanya mengenai beberapa barang dan dokumen sitaan yang dibawa oleh KPK, Yuhronur enggan memberikan penjelasan secara detail. Menurutnya, penjelasan itu merupakan wewenang KPK yang akan disampaikan nanti.

    “Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab karena kemarin juga saya sudah diminta oleh KPK. Nanti kalau ada pertanyaan soal ini tolong disampaikan saja ke KPK,” bebernya.

    Seperti diketahui, Gedung Pemkab Lamongan itu sebelumnya telah menelan anggaran hingga Rp151 miliar, yang bersumber dari APBD. Gedung itu berdiri megah dan berlokasi tepat di sebelah selatan Alun-alun Lamongan.

    BACA JUGA:
    Rumah Dinas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Diobok-Obok KPK

    Pembangunan tersebut dimulai di masa pemerintahan Bupati Lamongan (alm) Fadeli. Saat itu, Yuhronur masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan.

    Yuhronur menyatakan pihaknya kooperatif mengikuti proses yang dilakukan oleh KPK. Sementara ini, pihaknya juga telah menunjukkan beberapa dokumen atau arsip yang dibutuhkan oleh KPK.

    “Ya. Masa pemerintahan Pak Fadeli. Karena mencari dokumen ya saya tunjukkan saja, ini tempat kerja saya, ini tempat-tempat arsip, ini rumah dinas. Nanti KPK yang menjelaskan,” pungkasnya. [riq/beq]

  • Polda Jatim Jemput DPO di Rumah Sakit di Kota Malang

    Polda Jatim Jemput DPO di Rumah Sakit di Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Seorang wanita diketahui bernama F.M Valentina yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap oleh Polda Jatim saat berada di sebuah Rumah Sakit di Kota Malang pada Selasa, (12/9/2023) malam.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan kabar penangkapan ini. Usai dibawa penyidik polisi, Valentina langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya. “Benar. Saat ini masih dalam pemeriksaan kesehatan di RS Polri,” kata Dirmanto, Rabu, (13/9/2023).

    Kasus ini bermula dari Valentina dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang. Dia dilaporkan oleh keluarga mendiang dr Hardi Soetanto yang merupakan mantan suami Valentina.

    Valentina kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Dengan dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Alasan penjemputan paksa karena Valentina dipanggil untuk tahap II sebanyak 2 kali namun tidak hadir.

    Penasihat hukum Valentina, yakni Andre Ermawan, mengatakan perkara ini sebenarnya sudah pernah diajukan praperadilan di PN Surabaya, Mei 2023 lalu. Hasilnya, ada penghentian penyidikan.

    “Dalam praperadilan No 8/Pid.Pra/2023/PN. Sby tanggal 4 Mei 2023, amar putusan hakim adalah surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No: S.Tap/247/XI/2017/Ditreskrimum tanggal 14 November 2017 dianggap tidak sah. SPDP telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya tanggal 7 Desember 2015 kepada pihak Polda Jatim,” kata Andre.

    Sementara Lardi selaku kuasa hukum keluarga mendiang dr Hardi Soetanto mengatakan sesuai prosedur setelah berstatus tersangka maka Valentina harus dijemput oleh polisi.

    “Menurut saya memang benar dijemput. Nanti semua tersangka berdalih di RS kan lucu. Biarkan penyidik atau kejaksaan ngecek status kesehatannya gimana, sudah jadi tersangka sudah mau diadili kok tiba-tiba alasan sakit,” ujar Lardi.

    Sebelum dijemput Polda, Lardi mengaku mengirimkan surat somasi pada sebuah Rumah Sakit di Kota Malang yang merawat Valentina. Somasi dia berikan kepada Rumah Sakit tersebut karena dianggap menyembunyikan dan melindungi Valentina. (luc/kun)

    BACA JUGA: Jaga Kamtimbnas, Polda Jatim Silaturahmi ke Pondok Gontor di Gurah Kediri

  • Tamatan SMA Kelabuhi Rumah Sakit 2 Tahun, Nyamar Dokter di RS PHC

    Tamatan SMA Kelabuhi Rumah Sakit 2 Tahun, Nyamar Dokter di RS PHC

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto, pria lulusan SMA ini berhasil mengelabuhi rumah sakit PHC Surabaya. Dia menipu para korbannya menggunakan identitas dokter yang bekerja di Bandung. Namun, ia mengganti foto pemilik asli dengan miliknya.

    Bahkan dia sempat menikmati fasilitas dan juga gaji selama dua tahun. Setiap bulan dia menerima gaji Rp 7,5 juta plus tunjangan.

    Hal itu bermula pada April 2020 lalu. Saat itu, RS PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.

    Seketika itu, Susanto langsung mencari identitas seseorang yang ada di aplikasi dokter. Lalu, ia menemukan nama korbannya, Dr Anggi Yurikno.

    Baca Juga: GP Ansor Ponorogo Siap Jaga Netralitas dan Independensi

    Tanpa edit data asli korbannya, Susanto mengganti foto dengan miliknya untuk melamar pekerjaan. Ia langsung membuat dan mengirim lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat [email protected] pada 30 April 2023.

    Namun, aksinya terbongkar ketika pihak RS PHC mengetahui ada kejanggalan dan kecurigaan. Sebab, foto dan identitas yang digunakan Susanto untuk menjadi Dr. Anggi Yurikno terbongkar.

    “Saya menyiapkan kurang dari setahun, saya lakukan karena butuh untuk biaya kehidupan sehari-hari,” aku Susanto saat sidang secara daring di Ruang Tirta PN Surabaya.

    Sementara itu, pegawai di RS PHC Surabaya Dadik Dwirianto membenarkan hal itu. Menurutnya, Susanto tidak memeriksa pasien umum atau masyarakat. Melainkan, pegawai yang mengeluhkan sakit dan praktik di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

    “Dia hanya periksa pegawai saja, seperti kondisi pegawai benar fit atau tidak, mulai tekanan darah, dan lain-lain,” ujarnya.

    Baca Juga: UIN Malang Kuatkan Internasionalisasi Lewat Program Bersama Valaya University Thailand

    Selama menjalankan praktiknya, Dadik memastikan Susanto juga pernah praktik serupa saat berada di Kalimantan. Namun, Susanto dipastikan tidak akan mengeluarkan resep.

    “Dia pernah melakukan hal yang sama di daerah Kalimantan,” jelasnya.

    Sedangkan, saat dikonfrontir langsung dengan korbannya atau Dr. Anggi Yurikno asli, ia merasa kecewa dan emosi. Sebab, ia mengaku tak pernah memberikan identitas dan mengizinkan orang lain menggunakan kewenangannya sebagai dokter.

    “Terdakwa pakai nama saya untuk bekerja sebagai dokter, saya belum pernah kenal terdakwa. Saya tahunya setelah dihubungi dokter Ika,” tuturnya.

    Baca Juga: El Nino Sebabkan Inflasi Tinggi DIY, Solusi Bulog dan Sleman

    Warga Arjasari Kabupaten Bandung itu mengaku merugi gegara namanya dipakai. Bahkan, tanda tangan yang disematkan Susanto juga bukanlah miliknya.

    “Saya tidak pernah kasih data identitas. Saya dirugikan karena nama saya dipakai, itu juga bukan tandatangan saya,” tutupnya. [Uci/ian]

  • Sekda Lamongan Tanggapi Soal Kedatangan KPK ke Dinas Perkim dan Rumdin Bupati

    Sekda Lamongan Tanggapi Soal Kedatangan KPK ke Dinas Perkim dan Rumdin Bupati

    Lamongan (beritajatim.com) – Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Lamongan Yuhronur Efendi tak luput dari pantauan KPK, Rabu (13/9/2023).

    Atas adanya hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Moh Nalikan hanya berkomentar singkat terkait kehadiran KPK ke Lamongan.

    Saat ditanya terkait penggeledahan KPK di Kantor Dinas Perkim yang berlanjut ke Rumah Dinas Bupati Lamongan, Sekda Nalikan mengaku bahwa hadirnya KPK ini bersangkutan dengan agenda Monitoring Center for Prevention (MCP), capaian program pemberantasan korupsi.

    Nalikan juga menegaskan, pihaknya tak tahu menahu soal desas desus dugaan kasus korupsi yang dihubungkan dengan Gedung Pemkab Lamongan bernilai Rp 150 miliar. Dia hanya menyebut, KPK tengah menggelar kegiatan MCP bersama seluruh Kepala Dinas di Lamongan.

    “Belum-belum, iya belum tahu, ini MCP. Tadi soal mendampingi MCP,” kata Nalikan sambil tergesa-gesa, Rabu (13/9/2023).

    Lebih lanjut, Nalikan memilih untuk diam saat dilempari beberapa pertanyaan oleh awak media.

    Sedangkan berdasarkan pantauan beritajatim.com, hingga berita ini ditulis, petugas KPK masih berada di Rumah Dinas Bupati Lamongan. Padahal, kegiatan MCP dikabarkan sudah selesai. [riq/ted]

  • Dua Karyawan Diskotik Zona Positif Sabu Direhabilitasi

    Dua Karyawan Diskotik Zona Positif Sabu Direhabilitasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua karyawan Diskotik Zona positif sabu hanya direhabilitasi oleh BNN Kota Surabaya. Keputusan itu diambil usai petugas melakukan pemeriksaan selama 3 hari. Hasilnya, dua karyawan berinisial MA dan J tidak terlibat jaringan.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan 2 orang karyawan yang terjaring merupakan operator dan Lady Companion (LC). Operator berinisial MA warga Surabaya tergolong pengguna kelas sedang. Oleh BNN Kota Surabaya, MA dititipkan di LRKM Rumah Kita Surabaya.

    “Sedangkan yang J direhabilitasi di BNN Kota Surabaya,” ujar Singgih, Rabu (13/09/2023).

    Dari pengakuan J ia mengkonsumsi inex di Diskotik Zona saat melayani tamu. Dengan alasan service kepada konsumen ia pun menuruti permintaan tamu. Barang haram itu juga hasil bawaan dari tamu.

    Baca Juga: PKB Targetkan Anies – Muhaimin Ulangi Sukses Jokowi – Ma’ruf di Jember

    “Informasi dari J, tamu bawa barang tersebut dari luar mas,” imbuh Singgih.

    Saat ini pihak BNN Kota Surabaya terus aktif untuk melakukan razia ke tempat hiburan malam di seluruh pelosok kota. Singgih memastikan kegiatan serupa bertujuan untuk menekan angka pengguna narkoba.

    “Kegiatan rutin ini akan terus berjalan untuk memperkecil ruang gerak dari pengedar dan menyelamatkan pengguna,” tutup Singgih.

    Sebelumnya, BNN Kota Surabaya mengamankan 4 karyawan dari dua hiburan malam diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 4 karyawan itu diamankan dari Zona Club & KTV di Jalan Kapasari 1 dan Hotel Cosmo Spa, Gedung Go Skate, Jalan Tunjungan, Surabaya.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo mengatakan, total ada 9 orang yang urinnya positif saat petugas menggelar razia, Minggu (10/09/2023) dini hari. Dari 9 orang itu didapat 5 pengunjung dari hotel Cosmo Spa.

    Baca Juga: Inilah Para Tokoh Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo

    “Ada 4 karyawan dan 5 pengunjung yang kami amankan karena urinenya positif Amfetamin,” kata Singgih.

    Dari dua tempat hiburan malam di Surabaya itu, petugas BNNK melakukan tes pada 57 orang. Tes dilakukan secara acak. Di Zona Club & KTV petugas menemukan pemandu lagu dan operator yang diduga mengkonsumsi sabu. Sedangkan di hotel Cosmo Spa 2 pegawai berjenis kelamin laki-laki. 1 pengunjung laki-laki dan 4 pengunjung perempuan. (ang/ian)

  • Rumah Dinas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Diobok-Obok KPK

    Rumah Dinas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Diobok-Obok KPK

    Lamongan (beritajatim.com) – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim) Lamongan, namun juga mendatangi Rumah Dinas Bupati Lamongan, Pendopo Lokatantra.

    Meski belum diketahui secara pasti maksud dan tujuan KPK mendatangi Rumah Dinas Bupati yang berada di Jalam Ahmad Yani Lamongan ini, namun penjagaan yang dilakukan oleh petugas keamanan berlangsung sangat ketat.

    Sehingga, sejumlah awak media yang berada di dalam kawasan pendopo lokatantra diminta keluar oleh petugas kemananan yang berjaga. Hingga berita ini ditulis, awak media belum bisa mengkonfirmasi kejelasan agenda kedatangan KPK di Lamongan.

    Para petugas KPK juga masih berada di dalam rumah dinas tersebut.

    “Mohon maaf mas, kami diperintah oleh ajudan agar media keluar dulu,” kata salah satu petugas Satpol PP yang berjaga kepada awak media, Rabu (13/9/2023).

    Mendengar hal itu, para awak media akhirnya, sepakat keluar dan bertahan di depan pintu gerbang pendopo sisi Timur.

    “Tadi ini menghubungi, minta saya agar wartawan disuruh keluar dulu,” pungkasnya.[riq/ted]

  • Pria Asal Indramayu Dipenjara di Gresik Usai Terbukti Curi Perhiasan Senilai Ratusan Juta

    Pria Asal Indramayu Dipenjara di Gresik Usai Terbukti Curi Perhiasan Senilai Ratusan Juta

    Gresik (beritajatim.com) – Wajah Syarwan (29) pria asal Indramayu, Jawa Barat, itu hanya bisa menunduk usai dibawa Ke Mapolres Gresik. Tersangka yang terlibat kasus pencurian perhiasan di kawasan Perumahan Desa Pongangan, Kecamatan Manyar tersebut sempat kabur sebelumnya akhirnya ditangkap lalu dijebloskan di penjara.

    Kasus pencurian ini bermula, tersangka Syarwan yang kecanduan judi online sedang membutuhkan modal untuk berjudi. Dengan memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal pemiliknya. Syarwan mengincar rumah korban yang tinggal di kawasan Desa Pongangan.

    “Korban pun terkejut setelah mendapati perhiasan dan peralatan elektronik hilang,” kata Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu, Rabu (13/09/2023).

    Baca Juga: UIN Malang Kuatkan Internasionalisasi Lewat Program Bersama Valaya University Thailand

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, berdasarkan penyelidikan dan memeriksa kamera CCTV terdapat seorang pria masuk dengan mencongkel pintu rumah. Pelaku menggasak emas 106,8 gram, laptop, smartphone, serta uang tunai. “Kerugian mencapai Rp 113,4 juta,” imbuh alumnus Akpol 2019 itu.

    Usai melakukan pencurian, pelaku sempat kabur. Polisi yang sudah mengantongi identitasnya melakukan perburuan selama sebulan. Hasilnya, Syarwan terdeteksi di kawasan Indramayu. Tepatnya, di Kelurahan Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener.

    “Kami pun berkoordinasi dengan aparat setempat. Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” papar Andika Komang Prabu.

    Dari pengakuannya, Syarwan mengaku nekat melancarkan aksi pencurian lantaran terlilit hutang. Akibatnya kecanduan permainan judi online. Dia pun pergi ke Gresik untuk mencari pekerjaan sekaligus melunasi seluruh hutangnya. Namun, uang saku habis, sehingga nekat mencuri.

    Baca Juga: Berbekal CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Pelaku Curanmor

    “Saya terpaksa karena kepepet, dan baru pertama kali melakukan pencurian,” kata Syarwan.

    Sebelum beraksi pelaku mengaku mengamati aktifitas rumah korban. Tidak heran, ancaman hukuman yang diberikan sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (dny/ian)