Blog

  • Dugaan Kasus Korupsi Lamongan, KPK Periksa Tiga Saksi

    Dugaan Kasus Korupsi Lamongan, KPK Periksa Tiga Saksi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Lamongan pada tahun anggaran 2017-2019.

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achitya Permata Sari (Pegawai Kontrak di Dinas PU Bina Marga UPT Bojonegoro), Delly Nanang Kapisa (Staf Pribadi Bupati Lamongan tahun 2013 s.d. 2021), dan Darmadjaja (Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima).

    Ali tidak menjelaskan, ketiga saksi untuk tersangka siapa. Dan hingga kini, KPK pun belum mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Baca Juga: Pelaku Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Lolos dari Jerat Hukum

    “Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan TA 2017 s.d. TA 2019,” ujar Ali, Senin (25/9/2023).

    Ali juga tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap saksi. “Mereka diperiksa sebagai saksi,” kata Ali singkat. (ian)

  • Warga Kemuteran Gresik Kehilangan Perhiasaan Bernilai Ratusan Juta

    Warga Kemuteran Gresik Kehilangan Perhiasaan Bernilai Ratusan Juta

    Gresik (beritajatim.com) – Warga Kelurahan Kemuteran, Gresik, Titin Rokayah (47) kehilangan perhiasan yang bernilai ratusan juta. Peristiwa itu, sudah terjadi April 2023 lalu. Saat itu, Titin sedang membongkar isi brankas yang berisi uang tunai dan 10 batang emas seberat 100 gram.

    Setelah dicek tidak ada masalah. Kemudian korban kembali memasukkan perhiasan dan uang tunai miliknya ke dalam brankas. Korban selanjutnya bergegas pergi ke toko miliknya di Jalan Samanhudi, Gresik.

    Pada 8 Mei 2023 korban kembali membuka brankas tanpa mengecek isi brankas. Merasa kuatir, pada 15 Mei 2023, korban kembali membuka dan mengecek isi brankas. Dirinya langsung kaget karena barang perhiasannya sudah tidak ada.

    Perhiasan 10 batang emas dengan berat 100 gram lenyap. “Saat kejadian itu, seingat saya pembantu pulang pada 14 Mei 2023,” kata Rokayah, Senin (25/9/2023).

    Sadar perhiasannya dicuri, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik. Korban mengaku lupa menyimpan barang perhiasaan emas tersebut tidak didalam brankas yang tidak terkunci. “Saya simpan di brankas itu. Tapi saya lupa menguncinya,” ungkapnya.

    BACA JUGA:
    Sekolah di Gresik Disatroni Maling, 8 Unit Laptop Raib

    Ia menambahkan, selama proses laporan yang sudah berjalan sekitar empat bulan ini, korban belum mendapatkan informasi dari kepolisian. “Hanya dipanggil ke kantor polisi dan diperiksa. Termasuk pembantu saya. Namun, setelah itu, saya tanya kepada penyidik tidak ada balasan perkembangan kasus hingga saat ini,” tambahnya.

    Sementara itu, secara terpisah Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan. “Anggota kami masih melakukan penyelidikan termasuk memburu pelakunya,” pungkasnya. [dny/suf]

  • 8 Pejabat Libya Ditangkap Terkait Banjir Renggut Ribuan Nyawa

    8 Pejabat Libya Ditangkap Terkait Banjir Renggut Ribuan Nyawa

    Tripoli

    Jaksa Agung Libya memerintahkan penangkapan delapan pejabat setempat sebagai bagian dari penyelidikan terhadap bencana banjir beberapa waktu lalu yang menewaskan ribuan orang di negara tersebut.

    Seperti dilansir AFP, Senin (25/9/2023), banjir bandang yang disamakan oleh para saksi mata seperti gelombang tsunami, menjebol dua bendungan tua pada 10 September lalu setelah badai menerjang area sekitar Derna, kota pelabuhan di Libya bagian timur.

    Kantor Jaksa Agung Libya menyatakan para pejabat setempat yang ditangkap itu diduga melakukan ‘manajemen buruk’ dan lalai. Disebutkan juga bahwa para pejabat itu saat ini atau sebelumnya bertugas di kantor yang bertanggung jawab atas sumber daya air dan pengelolaan bendungan.

    Pada Sabtu (23/9) waktu setempat, jumlah korban tewas akibat banjir, secara resmi menurut pemerintah Libya, saat ini melampaui 3.800 orang. Sementara kelompok bantuan internasional melaporkan 10.000 orang atau lebih masih hilang.

    Setelah meluncurkan penyelidikan atas banjir parah tersebut, Jaksa Agung Libya Al-Seddik al-Sur mengatakan lebih dari sepekan lalu bahwa dua bendungan di area hulu Derna telah mengalami keretakan sejak tahun 1998 silam.

    Namun perbaikan yang dimulai oleh sebuah perusahaan Turki tahun 2010 terhenti setelah beberapa bulan, ketika revolusi Libya tahun 2011 berkobar dan perbaikan itu tidak pernah dilanjutkan. Jaksa Libya berjanji mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

    Revolusi yang didukung NATO tahun 2011 berhasil menggulingkan diktator Muammar Khadafi, yang berujung konflik lebih dari satu dekade. Saat ini, Libya terpecah antara pemerintahan yang berbasis di Tripoli yang diakui secara internasional di wilayah barat dan pemerintahan lainnya di wilayah timur yang dilanda banjir.

  • Aplikasi ‘Ilmu Semeru’, Cara Kilat Lapor Kendaraan Bermotor Hilang

    Aplikasi ‘Ilmu Semeru’, Cara Kilat Lapor Kendaraan Bermotor Hilang

    Malang (beritajatim.com) – Terobosan baru dilakukan Polres Malang. Melalui Aplikasi yang diberi nama ‘Ilmu Semeru’, inovasi terbaru dari Polda Jatim ini bakal terhubung dengan seluruh Polres jajaran di wilayah Jawa Timur perihal masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor mereka.

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, Aplikasi Ilmu Semeru diharapkan dapat memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor. Selain itu, aplikasi ini juga mendukung upaya Polda Jatim dalam pendataan dan pengecekan terhadap barang bukti kendaraan yang ditemukan oleh anggota kepolisian.

    “Masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor sekarang dapat dengan mudah melaporkannya melalui aplikasi Ilmu Semeru yang bisa diunduh melalui Playstore. Proses pelaporan cukup sederhana, yaitu dengan melakukan registrasi akun dan mengisi data kendaraan sesuai dengan format yang telah disediakan dalam aplikasi,” kata Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Senin (25/9/2023).

    Selain sebagai alat pelaporan, Aplikasi Ilmu Semeru juga memungkinkan pengguna untuk melakukan pencarian kendaraan bermotor yang hilang. Pengguna hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan atau plat nomer yang akan dicari, dan jika kendaraan tersebut sudah ditemukan, akan muncul informasi lengkap mengenai kendaraan tersebut beserta informasi kontak yang dapat dihubungi.

    Taufik menjelaskan, nantinya pihak kepolisian secara rutin mendata setiap barang bukti berupa kendaraan bermotor yang diamankan oleh petugas melalui aplikasi Ilmu Semeru. Informasi seperti foto kendaraan, nomor TNKB, nomor rangka, dan nomor mesin akan tersedia untuk dilihat oleh pengguna melalui aplikasi ini setelah melalui proses validasi dengan database kepolisian.

    “Apabila terdapat kecocokan dengan data pelapor, informasi akan muncul pada dashboard aplikasi, petugas akan segera melakukan verifikasi data pelapor. Selain itu, pelapor juga akan menerima notifikasi secara otomatis mengenai perkembangan laporannya, baik melalui aplikasi Ilmu Semeru maupun melalui pesan Whatsapp,” tegasnya.

    Kepolisian berharap bahwa dengan hadirnya Aplikasi Ilmu Semeru, masyarakat akan semakin terbantu dalam proses pelaporan kehilangan kendaraan bermotor dan dapat dengan mudah memantau perkembangan laporan mereka. Hal ini diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam upaya peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. (yog/kun)

    BACA JUGA: Satu Orang Tewas, Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Maut

  • Pelaku Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Lolos dari Jerat Hukum

    Pelaku Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Lolos dari Jerat Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku yang sebabkan kebakaran 6 rumah di Surabaya lolos dari jerat hukum. Pria berinisial SM itu telah mendapatkan maaf dari para tetangganya yang kehilangan rumah.

    Kapolsek Sawahan, Kompol Eko Cipto Mangko mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap SM. Ia terancam harus bertanggung jawab setelah membakar pohon bambu di Jl Kupang Gunung dan menyebabkan 6 rumah terbakar, Jumat (22/09/2023). Kebakaran itu juga membuat 3 petugas pemadam kebakaran menjadi korban luka-luka saat bertugas.

    “Untuk pelaku sudah kita periksa. Namun, tetangga yang kehilangan sudah memaafkan dan tidak ingin melanjutkan ke proses hukum,” ujar Eko Cipto, Senin (25/09/2023).

    Diketahui enam rumah yang terbakar tersebut adalah milik, Naim (49), Patri (80), Latifa (35), Ramut (63), Soetaji (56). Mereka kompak memaafkan pelaku penyebab insiden kebakaran itu.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya sudah mengunjungi lokasi penampungan sementara korban. Total ada 45 orang yang harus tinggal sementara di Balai RW karena terimbas kebakaran.

    Diberitakan sebelumnya, Gegara bakar pohon bambu halaman belakang, 6 rumah di Jl Kupang Gunung Tembusan dilalap api, Jumat (22/09/2023) sore. Dari peristiwa ini 3 petugas DPKP kota Surabaya menjadi korban mengalami luka-luka saat bertugas memadamkan api.

    Faisal, salah satu warga mengatakan peristiwa itu bermula dari salah satu warga berinisial SM yang membakar pohon bambu dibelakang salah satu rumah. Kencangnya angin membuat api menyambar rumah salah satu warga dan merembet ke 5 rumah lainnya.

    “Menyambar ke rumah bu Latifa apinya mas. Nah dari bu Latifa itu merembet ke loteng rumah lainnya,” ujar Faisal.

    Sementara itu, Kepala DPKP Kota Surabaya, Dedik Irianto menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya kebakaran pada pukul 13.34 WIB. Petugas datang 5 menit kemudian. Api sudah melahap salah satu rumah dan mulai menyambar rumah lainnya. Pembasahan selesai dan suasana dinyatakan kondusif 15.39 WIB. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”kebakaran-surabaya”]

  • Sopir Penabrak Peserta Karnaval di Malang Jadi Tersangka

    Sopir Penabrak Peserta Karnaval di Malang Jadi Tersangka

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang menetapkan sopir mobil pikap Daihatsu Grand Max nopol N-8969-BF, Ustadi (63), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang menabrak rombongan peserta karnaval pada Minggu (25/9/2023) malam sebagai tersangka.

    “Sopir kita tetap tersangka. Kita jerat Pasal 310 UU Nomor 22,” tegas Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Senin (25/9/2023) sore.

    Taufik mengaku, pada saat kejadian, mobil Pikap tersebut mengangkut konsumsi bagi peserta karnaval. Sementara 7 peserta karnaval yang ditabrak, berada di barisan depan.

    BACA JUGA:
    Mobil Pikap Tabrak Peserta Karnaval di Malang, Satu Tewas

    “Satu orang meninggal dunia. Mobil pikap mengangkut konsumsi kegiatan tersebut, kegiatan itu karnaval dan cek sound. Tidak ada izin kegiatan itu ke Polres Malang, surat edaran Bupati juga melarang kegiatan sound horeg, dan izin kegiatan tersebut sudah satu bulan lalu untuk kegiatan peringatan hari besar nasional,” ujarnya.

    Anggota Satlantas Polres Malang, mencatat identitas korban peserta karnaval, Senin (25/9/2023).

    Taufik mengaku, peserta karnaval semuanya yang tertabrak masih berusia dibawah umur.

    BACA JUGA:
    Pria Madiun Tewas Tertabrak KA Malabar Relasi Bandung-Malang

    “Sopir sudah kita lakukan tes urine, tidak ada indikasi mabuk. Hanya saja jalan disekitar lokasi kejadian adalah menurun, meluncur dari timur ke barat, pada saat di TKP sopir tidak menguasai keadaan meski rem dalam keadaan normal,” pungkas Taufik.

    Adapun peserta karnaval yang tertabrak sebagai berikut:

    Renita Sintia Sari (14), pelajar SMP warga Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Rilla Dwi Oktarida (24), pelajar warga Kedungboto RT 04/ RW 04, Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Andry Hermawan (22), pelajar warga Kedungboto RT 04/ RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Fita Sri Handayani (31), warga Jalan Danau Paniai Dalam I C7 E-12 Rt. 04/09 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,
    Muhammad Aziel Saputra (5), balita warga Kedungboto RT 04/ RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Fatma Hikmawari (23), warga Kedungboto RT 04/RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang, dan
    Safrina Aurelia Andinia (4), balita warga Kedungboto RT 04/ RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang. [yog/beq]

  • Pemuda Sampang Curi Uang Perbaikan Masjid

    Pemuda Sampang Curi Uang Perbaikan Masjid

    Sampang (beritajatim.com) – Warga Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, berinisial MF diringkus jajaran kepolisian setempat. MF diketahui mencuri uang tabungan amal untuk perbaikan masjid.

    “Pelaku ditangkap setelah dilaporan oleh korban inisial AR, bahwa dirinya telah kehilangan uang tabungan untuk perbaikan masjid,” terang, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Minggu (24/9/2023).

    Jianto menambahkan, modus untuk pencurian uang tabungan tersebut yakni dengan cara membobol rumah korban.

    “Pelaku memasuki sebuah toko milik korban dengan cara merusak gembok pintu rumah korban,” imbuhnya.

    Masih kata Jianto, pelaku masuk ke dalam toko dan membuka salah satu laci dimana tempat menyimpan uang tabungan untuk perbaikan masjid

    “Tidak hanya itu, uang pribadi milik korban juga raib, dengan rincian uang tabungan perbaikan masjid sebesar Rp 10 juta dan uang pribadi sebesar Rp 25 juta, total Rp 35 juta,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Rofiah Lapor Dugaan Penculikan Anak ke Polres Sampang

    Sementara saat dimintai keterangan di Maplres, pelaku mengaku uang hasil curian itu untuk bersenang-senang dan membeli pakaian.

    “Kini pelaku sudah mendekam di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [sar/but]

  • Satlantas Polres Bantul Melayani Pembuatan SIM D untuk Warga Difabel

    Satlantas Polres Bantul Melayani Pembuatan SIM D untuk Warga Difabel

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Satlantas Polres Bantul berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga penyandang disabilitas dengan memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D, yang setara dengan SIM C.

    SIM D memungkinkan penyandang disabilitas untuk mengemudikan sepeda motor, sementara SIM D1 digunakan untuk mengemudikan mobil. Ini merupakan langkah positif dalam memberikan aksesibilitas kepada mereka yang membutuhkan.

    Pada Jumat, 22 September 2023, sekitar 30 warga penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul mengikuti ujian SIM D di Kantor Satpas setempat. Sebanyak 27 orang mendapatkan SIM baru, sementara tiga orang lainnya memperpanjang SIM mereka. Sebelum mengikuti ujian SIM, para peserta juga menjalani tes kesehatan dan psikologi di RS Bhayangkara Polda DIY.

    Proses pengujian melibatkan berbagai tahap, termasuk tes kesehatan, tes psikologi, tes teori, dan tes praktik, sesuai dengan ketentuan ST Kapolri Nomor: ST/1983/IX/YA.11/2022. Para penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan mereka.

    Meskipun prosesnya telah dipermudah, pemohon SIM berkebutuhan khusus tetap harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter dan psikolog yang berlaku.

    BACA JUGA:
    Tim PKM Unesa Latih Difabel untuk Bisnis Digital Bangun Kemandirian Ekonomi

    Dalam upaya mendukung program ini, Polres Bantul memberikan fasilitas biaya pembuatan SIM secara gratis, kecuali untuk tes kesehatan. Selain itu, fasilitas di Polres Bantul telah disesuaikan agar dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas, termasuk fasilitas seperti guiding block, tempat parkir khusus disabilitas, tempat duduk yang nyaman, dan kendaraan khusus.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polda DIY yang bertujuan untuk memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mendapatkan SIM D. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolda DIY saat mengadakan Jumat Curhat tentang penyandang disabilitas di Yogyakarta pada tanggal 8 September 2023. Satlantas Polres Bantul berharap bahwa upaya ini dapat membantu penyandang disabilitas dalam memperoleh SIM D dan meningkatkan mobilitas mereka. [aje/suf]

    Untuk memperoleh SIM D, pemohon harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, antara lain:

    Mengajukan permohonan tertulis.
    Mampu membaca dan menulis.
    Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara.
    Memiliki usia minimal 17 tahun.
    Mahir dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
    Menunjukkan kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
    Lulus ujian teori dan ujian praktik.

  • Perempuan Ini Coba Selundupkan Dua Ponsel ke Rutan Medaeng

    Perempuan Ini Coba Selundupkan Dua Ponsel ke Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial MJ, warga Simo Gunung, mencoba menyelundupkan dua ponsel pintar ke Rutan Medaeng. Upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang dipimpin Wahyu Hendrajati itu.

    “Kedua smartphone diselempitkan di dalam kaos kaki,” ujar Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim.

    Penyelundupan tersebut digagalkan saat petugas melakukan penggeledahan badan atau body scanning saat MJ akan mengunjungi suaminya, MK, yang ditahan di Rutan Medaeng. Dua ponsel masing-masing berwarna biru tua dan biru muda itu diselempitkan di dua kaos kaki yang sedang dikenakan MJ.

    “Untuk mengelabuhi petugas, yang bersangkutan mengenakan celana jins yang agak longgar,” lanjut Rochim.

    Namun, upaya MJ untuk mengelabuhi petugas gagal. Pasalnya, ketika melalui x-ray, petugas mendapati benda mencurigakan di area kaki.

    BACA JUGA:
    Bulog Surabaya Selatan Salurkan Bantuan Pangan Tahap II di Kabupaten Mojokerto

    “Untuk memastikan, petugas kami melakukan penggeledahan badan, dan benar didapati dua buah smartphone,” jelas Rochim.

    Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku bahwa dua ponsel itu adalah titipan dua tahanan lain.

    “Jadi dua smartphone itu rencananya bukan untuk suaminya, tapi untuk dua tahanan lain berinisial ES dan SBM,” ungkapnya.

    BACA JUGA:
    Akhir Pekan, Lapas dan Rutan Surabaya Rutin Razia Blok

    Petugas pun lantas memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat. Baik MK, ES dan SBM mengakui perbuatannya.

    “Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan,” tegas Hendrajati. [uci/beq]

  • Pencurian di Jombang Terus Terjadi, Kali Ini Giliran Wilayah Mojoagung

    Pencurian di Jombang Terus Terjadi, Kali Ini Giliran Wilayah Mojoagung

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus pencurian di wilayah Jombang terus saja terjadi. Kali menimpa Yusuf Abdi (43), warga Jl Veteran Desa Miagan Kecamatan Mojoagung. Sepeda motor Honda Vario milik korban amblas digondol pelaku, Sabtu (23/9/2023) dini hari.

    Kasus pencurian ini merupakan yang keempat dalam seminggu terakhir ini. Sebelumnya, terjadi di Desa Sebani Kecamatan Sumobito dan Desa Mancar Kecamatan Peterongan. Kemudian terakhir, di Musala Dusun Medeleg Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang.

    Seluruh kejadian itu terekam CCTV dan sudah dilaporkan kepada pihak berwajib. Hanya saja, seluruh pelaku belum tertangkap. Pencurian di Desa Sebani, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor S 6560 OC.

    Sedangkan di Desa Mancar Kecamatan Peterongan, pelaku membawa menggasak sepeda motor Honda Vario nopol BD 4889 ID. Kemuduan pada Rabu (20/9/2023) dini hari, komplotan maling menjebol kotak amasal Musala Dusun Medeleg.

    Pencurian di Desa Miagan Kecamatan Mojoagung, pelaku berjumlah dua orang dan terekam CCTV milik korban. Dalam rekaman tersebut nampak dua orang berboncengan motor matic. Keduanta berjaket. Awalnya, mereka berhenti di jembatan yang ada di depam rumah korban.

    BACA JUGA:
    Jombang Jadi ‘Surga’ Bagi Pelaku Kriminal

    Pelaku tidak langsung masuk rumah korban. Namun duduk-duduk dulu di jembatan sembari melihat situasi. Nah, ketika siasana sepi, pria yang berjaket masuk. Sedangkan satu pelaku lagi mengawasai situasi. Sejurus kemudian pria berjaket keluar sembari menggelandang sepeda motor Vario S 5009 OL.

    “Kami tahunya tadi pas bangun tidur. Karena sepeda motor Vario tidak ada di tempat semula. Lalu kami lihat rekaman CCTV. Ternyata sekitar pukul 02.40 dini hari ada maling yang masuk rumah,” ujar Ana Ida Fatmawati (41), istri dari Yusuf Abdi.

    “Pelaku kemudian menyeberang ke arah barat. Pelaku masuk dengan cara merusak gerbang. Pelaku pakai topi dan berjaket. Atas kejadian tersebut kami sudah melaporkan ke Polsek Mojoagung,” ujarnya sembari menunjukkan surat bukti laporan. [suf]