Blog

  • Peserta Piala Dunia U-17 Mulai Tiba, 3.393 Personel Bersiaga

    Peserta Piala Dunia U-17 Mulai Tiba, 3.393 Personel Bersiaga

    Surabaya (beritajatim.com) – Pagelaran Piala Dunia U-17 yang akan dilaksanakan pada 10 November-21 Desember 2023 di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya mulai didatangi peserta. Untuk itu, 3.393 personel pengamanan gabungan bersiaga.

    Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Jawa Timur, Kombes Puji Santoso mengatakan, pihaknya hari ini sudah melakukan gelar pasukan. Berdasarkan informasi, tim dari Maroko tiba dan nanti sore tim Panama hadir di Jatim.

    “Untuk pengamanan Piala Dunia U-17 ini, personel sudah dibagi. Yang pertama PAM di Bandara untuk kedatangan para pemain, kemudian PAM rute dan PAM akomodasi di hotel tempat para pemain dan official Timnas negara-negara yang akan bertanding menginap, dan pengamanan lokasi latihan para pemain timnas serta arena pertandingan,” ujarnya, Rabu (1/11/2023).

    “Kemudian juga PAM di lokasi latihan di lapangan Thor Surabaya, lapangan Gelora 10 Novemeber Tambaksari Surabaya, kemudian di lapangan A-C di komplek stadion GBT Surabaya,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    Timnas U-17 Tes Medis Sebelum Tampil di Piala Dunia

    Sementara kekuatan personel secara keseluruhan yang akan dilibatkan selama pelaksanaan operasi Aman Bacuya (Badak Bercula Bercahaya) 2023 sebanyak 3.393 personel gabungan TNI dan Polri.

    “Untuk pola pengamanan nanti, karena akan dihadiri oleh Presiden, nanti koordinasi dengan TNI dengan pola zona ring satu, dua, dan tiga,” bebernya.

    Sedangkan operasi Aman Bacuya dimulai tanggal 10 November 2023 sampai dengan 2 Desember 2023. Untuk Jatim sendiri mulai tanggal 10 November sampai dengan 23 Desember 2023.

    BACA JUGA:
    Jelang Piala Dunia U-17, Pemain Ini Justru Gagal Bela Timnas Indonesia

    Di Surabaya sendiri menjadi salah satu venue gelaran piala dunia, selain di Jakarta, Solo, dan Bandung. Surabaya menjadi kota pembukaan dan akan menjadi lokasi pertadingan tim piala dunia yang berada di Group A (Indonesia, Maroko, Equador, Panama.), 4 tim tersebut akan berlaga mulai 10 November hingga 21 November. [uci/beq]

  • Polda Jatim Uji Balistik Senjata Api Revolver Polres Semenep

    Polda Jatim Uji Balistik Senjata Api Revolver Polres Semenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Polda Jatim melaksanakan uji balistik senjata api (senpi) revolver Polres Sumenep. Sebanyak 358 senpi laras pendek jenis revolver milik Polres Sumenep diuji balistik forensik.

    Uji balistik tersebut dilakukan di Lapangan Tembak Wirapratama Polres Sumenep. Tim uji balistik terdiri dari Bidang Labfor Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Biro Logistik dan Bidang Propam Polda Jatim. Kegiatan pengecekan senpi itu dijadwalkan berlangsung selama tiga hari pada 1-3 November 2023.

    Kabag Logistik Polres Sumenep, AKP Sugiarto menjelaskan, uji balistik itu untuk kepentingan pendataan, pengecekan, dan pembaruan database balistik senpi Polres Sumenep.

    BACA JUGA:
    Empat Pemuda Sumenep Dibekuk Saat Asyik Judi Togel

    “Yang diperiksa dalam uji balistik itu kekuatan gerak dan dampak yang disebabkan tembakan proyektil,” katanya, Rabu (1/11/2023).

    Dalam uji balistik khusus untuk senpi pendek ini, masing-masing senpi diregistrasi dan diberi nomor urut. Setiap senpi revolver dan pistol, diuji dengan ditembakkan sebanyak dua kali tembakan dengan dua amunisi pada tempat yang telah disediakan.

    BACA JUGA:
    Mahasiswa Pulau Sapeken Lempar Telur Busuk ke Dinsos Sumenep

    “Jadi saat peluru ditembakkan dari pistol, itu meninggalkan bekas mikroskopis pada peluru dan kotak peluru. Tanda ini seperti sidik jari balistik,” paparnya. [tem/beq]

  • Polres Malang Siapkan Personel Waspadai Hoaks Pemilu 2024

    Polres Malang Siapkan Personel Waspadai Hoaks Pemilu 2024

    Malang (beritajatim.com) – Langkah proaktif akan diambil Polres Malang dalam memastikan jaminan keamanan dan kelancaran setiap tahapan Pemilu 2024. Dalam upaya tersebut, Polres Malang telah menyiapkan personelnya yang terlibat dalam Operasi Mantab Brata Semeru 2023-2024 dan mengintensifkan patroli di wilayahnya.

    Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menyatakan komitmen penuh Polres Malang dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung aman dan tertib. Pihaknya telah menyiapkan seluruh personel Polres Malang untuk melaksanakan tugas pengamanan dalam setiap tahapan Pemilu.

    “Kita ingin memastikan bahwa proses pemilihan berjalan lancar tanpa gangguan keamanan,” kata Taufik saat ditemui di Polres Malang, Rabu (1/11/2023).

    BACA JUGA:
    Kotok Gurito Pamit ke Jurnalis Kota Malang

    Selain mengintensifkan patroli di seluruh wilayah Kabupaten Malang, Polres Malang juga aktif berkomunikasi dengan masyarakat. Mereka memberikan imbauan kepada warga untuk tetap waspada terhadap informasi hoaks yang dapat merugikan masyarakat dan merusak suasana Pemilu.

    Masyarakat dihimbau menggunakan media sosial secara bijak selama proses tahapan Pemilu 2024.

    “Kita sangat sadar akan peran penting masyarakat dalam menjaga keamanan selama Pemilu. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap berita hoaks yang dapat memicu konflik dan kegaduhan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Jembatan Kaca Kampung Warna-Warni Kota Malang Retak

    Selain itu, Polres Malang juga telah bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mendeteksi dan mengidentifikasi sumber-sumber informasi palsu yang dapat merusak integritas Pemilu. Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

    Dengan langkah-langkah proaktif yang telah diambil oleh Polres Malang, diharapkan masyarakat Kabupaten Malang dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani proses Pemilu 2024 yang akan datang.

    “Polres Malang terus berupaya keras untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses Pemilu, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilihan dengan tenang dan damai,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Saksi dari PBNU Dinilai Untungkan Penggugat

    Saksi dari PBNU Dinilai Untungkan Penggugat

    Jombang (beritajatim.com) – PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan PCNU Jombang sebagai pihak tergugat menghadirkan 9 saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di PN (Pengadilan Negeri) setempat, Selasa (31/10/2023). Karena banyaknya saksi, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bagus Sumanjaya ini digelar hingga larut malam.

    Kuasa hukum tergugat, Mohammad Arifudin menjelaskan 9 orang saksi itu adalah 2 orang dari PBNU, 1 PWNU dan 6 dari MWC serta ranting. Seluruhnya menyampaikan keterangan di muka persidangan secara bergantian.

    Saksi pertama yang dihadirkan adalah Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat. Berikutnya saksi-saksi dari PBNU, PWNU hingga MWC (Majelis Wakil Cabang) dan ranting NU. Usai persidangan, kuasa hukum penggugat Otman Ralibi menyebut ada sejumlah kesaksian yang menguntungkan pihaknya.

    Pertama, hasil dari keterangan, terutama (saksi) Nur Hidayat bahwa AD ART (anggaran dasar Anggaran Rumah Tangga) hasil muktamar lampung tidak pernah disahkan, tapi hanya menerima laporan dari setiap komisi organisasi tentang AD ART.

    “Kedua, karena tidak pernah disahkan dalam Muktamar Lampung, maka semua perkum perkua yang dikeluarkan oleh PBNU setelah dan ataupun menginduk atau merujuk kepada AD ART lalu menjadi tidak sah juga,” kata Otman Ralibi kepada wartawan usai sidang, Selasa (31/10/2023) malam.

    BACA JUGA:
    Sidang di PN Jombang, Penggugat PBNU Serahkan Alat Bukti 54 Surat 

    Semua perkum yang dihasilkan, lanjut Otman, dalam munas maupun konbes termasuk peraturan PBNU yang didasarkan pada perkum itu dan AD ART di dalam muktamar juga tidak sah. Karena tidak disahkan hanya diterima.

    “Kemudian peraturan PBNU atau keputusan PBNU yang menunjuk kepengurusan definitif PCNU Jombang menjadi tidak sah. Karena berdasarkan itu semua AD ART lampung tidak pernah disahkan.

    “Jadi ini semua menguatkan ad art hasil muktamar tidak disahkan. Konfercab itu mengacu pada AD ART Jombang. Secara normatif AD ART lampung tidak berlaku,” tegasnya.

    Terkait adanya kesaksian skors konfercab yang tidak dicabut, menurut Otman Ralibi, itu juga perbuatan melawan hukum. Otman menegaskan bahwa sampai hari ini skors tidak dicabut dan itu juga perbuatan melawan hukum.

    “Mestinya, dicabut dulu. Lalu diputuskan untuk tidak dilanjutkan misalnya, tapi ini tidak dilakukan. Mereka kan sudah membuka (konfercab) dan tidak menutup hanya diskors. Skors itu menunda sementara, meskinya dicabut baru kemudian menunjuk karteker, baru kemudian apa saja mereka lakukan, inilah perbuatannya mereka, tidak sesuai aturan, melanggar aturan, perbuatan melawan hukum. Itu adalah poin menguntungkan bagi kami,” katanya.

    BACA JUGA:
    APQANU Jombang Gugat PBNU Rp1,5 Miliar

    Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat mengungkapkan bahwa skors yang belum dicabut itu telah gugur dengan sendirinya.

    “Skorsing itu gugur dengan sendirinya, karena di aturan yang lain kepengurusan itu bisa dibekukan kalau 180 hari tidak ada aktivitas tanpa pemberitahuan. Itu berdasar perkum (peraturan perkumpulan),” kata Nur Hidayat usai sidang.

    Jadi, lanjutnya, itu dalam kondisi kepengurusan masih ada, aktif, SK nya aktif, tidak melakukan aktivitas apapun dalam 6 bulan (180 hari) itu bisa dibekukan.

    “Lah ini tidak ada kepengurusan lebih dari 6 bulan, lebih dari 180 hari, kenapa? karena SK-nya terbitnya kita tunggu 6 bulan, ya karena itu,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Mediasi Temui Jalan Buntu, Gugatan Gus Salam Jombang dkk ke PBNU Berlanjut

    Polemik internal NU yang berujung ke pengadilan negeri Jombang bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU.

    KH Abdussalam atau Gus Salam dan kawan-kawan yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

    Tergugat I adalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926. [suf]

  • Empat Pemuda Sumenep Dibekuk Saat Asyik Judi Togel

    Empat Pemuda Sumenep Dibekuk Saat Asyik Judi Togel

    Sumenep (beritajatim.com) – Empat pemuda Sumenep ini tak berkutik dibekuk Satreskrim Polres Sumenep. Saat itu, mereka sedang asyik  saat bermain judi togel di rumah kosong.

    Keempat pemuda ini masing-masing berinisial SA (38), MSG (28), MM (44), dan ABT (21). Semuanya merupakan warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sehari-hari, keempat tersangka pejudi togel ini berprofesi sebagai wiraswasta.

    “Mereka ditangkap di sebuah rumah kosong di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Saat ditangkap, mereka sedang kumpul-kumpul sambil masang judi togel,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (1/11/2023).

    BACA JUGA:
    Mahasiswa Pulau Sapeken Lempar Telur Busuk ke Dinsos Sumenep

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada rumah kosong di Dusun Karang Panasan sering dijadikan tempat nongkrong dan ada beberapa orang yang bermain judi togel.

    “Itu dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas. Karena itu, kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Widiarti.

    BACA JUGA:
    Pusaka Minta Kalender Event Sumenep 2024 Ditiadakan

    Ketika telah dipastikan bahwa memang ada permainan judi di rumah kosong itu, petuga langsung melakukan penggerebekan. Empat orang yang terlibat permainan judi togel pun dibekuk.

    “Dalam penggerebekan itu, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp430 ribu dan tiga buah HP yang diduga digunakan untuk judi togel,” ungkapnya.

    Keempat tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep, dijerat Pasal 303 KUHP. [tem/beq]

  • Istri di Surabaya Hamil 5 Bulan diajak Curi Motor oleh Suami 

    Istri di Surabaya Hamil 5 Bulan diajak Curi Motor oleh Suami 

    Surabaya (beritajatim.com) – Istri di Surabaya hamil 5 bulan diajak mencuri sebuah sepeda motor oleh suaminya.

    Akibatnya, pasangan suami istri (pasutri) itu dipastikan akan melihat anaknya lahir di sel penjara usai ditangkap oleh anggota Polsek Simokerto, Sabtu (28/10/2023) kemarin di Kedung Tarukan Wetan.

    Kapolsek Simokerto, Kompol Muhammad Irfan mengatakan bahwa pasutri yang diamankan adalah Faisol (28) dan Munawaroh (23). Mereka berdua mencuri sepeda motor Honda Beat L 4910 CAH milik Ilham (27). Parahnya, pasutri ini telah beraksi sebanyak 5 kali di seluruh kota Surabaya.

    “Mereka sudah 5 kali mencuri motor di kota Surabaya. Ada di Tambaksari, Pacar Kembang, dan Mulyorejo. Jadi sudah cukup sering dan selalu berdua dalam melakukan aksinya,” ujar Irfan, Selasa (31/10/2023).

    Dalam menjalankan aksinya, Faisol dan Munawaroh saling berbagi tugas. Faisol sebagai eksekutor dan Munawaroh sebagai pengawas kondisi. Munawaroh terpaksa mengikuti suaminya karena keterbatasan ekonomi. Dari data kepolisian Faisol adalah residivis curanmor.

    “Jadi suami yang mengajak istrinya. Karena kebutuhan ekonomi alasanya,” kata Irfan.

    Sementara itu, Munawaroh saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa selama ini hidupnya serba kekurangan. Ia selama ini sudah menyuruh suaminya untuk berhenti melakukan pencurian.

    “Jadi kalau mau mencuri katanya mau beli rombong buat usaha. Tapi sampai terakhir kemarin masih mencuri,” kata Munawaroh.

    Munawaroh mengatakan bahwa ia sudah bingung dengan biaya persalinan karena usia kehamilan yang menginjak 5 bulan. Ia pun akhirnya nekat mencuri bersama suaminya karena butuh uang. Dengan tekad bahwa pencurian di Kedung Tarukan Wetan menjadi yang terakhir.

    “Tapi akhirnya ketahuan warga dan ditangkap polisi, saya menyesal,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri Surabaya itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ang/ted)

  • Bapak di Surabaya Curi Motor untuk Beli Susu Anaknya

    Bapak di Surabaya Curi Motor untuk Beli Susu Anaknya

    Surabaya (beritajatim.com) – Bapak di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli susu anaknya yang sudah habis 2 hari. Pria bernama Badri (50) itu kini harus menjalani sisa hidup di penjara usai ditangkap Polsek Tandes, Jumat (20/10/2023) kemarin.

    Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo mengatakan bahwa Badri saat itu berniat ke rumah temannya untuk meminjam uang karena anaknya membutuhkan susu. Ia berjalan kaki sambil memikirkan tangis anaknya yang sudah tidak minum susu selama dua hari.

    “Saat melintas di pergudangan Jalan Tubanan gang makam, tersangka melihat sepeda motor yang kuncinya masih menancap. Sehingga timbul niat jahatnya,” ujar Budi Waluyo, Selasa (31/10/2023).

    Tersangka lantas menaiki sepeda motor Honda Scoopy yang kuncinya masih menancap. Apesnya, motor tidak bisa distarter. Pelaku pun menaiki motor dengan mengayunkan kakinya. Setelah berjalan sebentar, korban melihat motornya dibawa oleh Badri. Korban pun berteriak dan direspon oleh warga.

    “Warga yang mendengar teriakan korban lantas mengejar pelaku. Pelaku lari dan kebetulan ada patroli dari Polsek Tandes. Sehingga langsung diamankan,” imbuh Budi.

    Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa Badri pernah dipenjara karena penyalahgunaan narkoba pada tahun 2012 dan ditahan di Polres Malang Kota. Ia baru keluar penjara pada tahun 2014.

    Sementara itu, Badri mengatakan bahwa ia gelap mata melihat kunci sepeda motor yang tertancap. Ia mengaku awalnya berniat meminjam uang untuk beli susu anaknya. Namun, di hatinya ada keraguan untuk melunasi hutang di kemudian hari. Ia pun akhirnya memutuskan mencuri motor dengan harapan tidak jadi meminjam uang kepada temannya.

    BACA JUGA:

    Pria di Magetan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan 

    “Saya spontan saja lihat ada motor yang kuncinya tertancap. Saya pikir kalau dijual saya tidak jadi utang dan anak saya bisa minum susu,” kata Badri.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Badri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. [ang/but]

  • Bapak Sadis dari Pasuruan, Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan

    Bapak Sadis dari Pasuruan, Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sadis, bapak mertua bernama Khoiri alias Satir (52) tega membunuh menantunya. Pembunuhan terjadi pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto mengatakan, pembunuhan tersebut berada di dalam kamar rumah korban. Saat itu korban berada di dalam kamar suaminya yang berada di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

    “Telah terjadi percobaan pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban yang merupakan menantunya tersebut bernama Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23),” kata Pujianto.

    Pujianto mengatakan bahwa korban sedang berada di dalam kamar suaminya. Kemudian pelaku membawa pisau dapur dan memasuki kamar korban.

    Tak lama pelaku langsung menggorok leher korban dengan pisau yang dibawanya. Usai menjalankan aksi, pelaku langsung melarikan diri ke salah satu rumah tetangga.

    Pelaku mengurung dirinya dengan mengunci dari dalam kamar milik tetangganya yang bernama Bari. Sedangkan korban kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Purwodadi. Namun saat sedang berada di jalan, nyawa korban tak tertolongkan.

    Diketahui korban saat itu juga sedang berada dalam kondisi hamil dengan mengandung selama tujuh bulan. “Setelah kejadian tersebut, suami korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Purwodadi,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Pj Bupati Pasuruan Akui Bau Limbah Ternyata Menyengat

    Setelah mendatangi lokasi kejadian, pihak kepolisian mendobrak pintu kamar yang menjadi tempat persembunyian pelaku. Setelah itu, pelaku diamankan di Polsek Purwodadi guna menghindari amukan masa.

    Akibat kejadian tersebut, polisi mengamankan pisau dapur yang dibuat untuk membunuh korban. Sedangkan untuk motif pembunuhan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. [ada/but]

  • Kejari Bojonegoro Belum Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Deling

    Kejari Bojonegoro Belum Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Deling

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memanggil tersangka baru Sekretaris Desa (Sekdes) Deling Kecamatan Sekar, Ratemi. Pemanggilan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Deling tahun anggaran 2021.

    Menurut Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, pemanggilan itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka belum ditahan.

    “Belum ditahan,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).

    Dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini, tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Agus Susanto Rismanto. Gus Ris, sapaan Agus Susanto Rismanto mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi ini, penyidik Kejari Bojonegoro harus bisa mengungkap aktor intelektual yang mengatur semuanya.

    “Masih ada aktor intelektual di belakang kasus ini yang perlu lebih didalami alat buktinya sehingga bisa ditetapkan tersangka juga,” ujarnya.

    Selain itu, dissenting opinion yang diungkap Gus Ris, pihaknya mendukung upaya Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam penyelidikan kasus tersebut. Namun, menurut dia, masih ada kasus korupsi yang lebih besar yang seharusnya bisa diungkap.

    “Saya mendukung kejaksaan yang sedang menyelidiki kasus tindak pidana korupsi ini. Tapi perlu diketahui, ada kasus korupsi yang lebih besar di Bojonegoro yang juga harus diselidiki,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka baru ini dilakukan sesuai hasil pengembangan fakta di persidangan. Sebelumnya, dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Deling tahun 2021 untuk proyek pengerjaan fisik ini sudah ada terpidana Kepala Desa Deling, Netty Herawati.

    Istri Anggota DPRD Bojonegoro dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Neles Sunaryo itu sudah divonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan dipotong masa penahanan yang sudah dijalani. Selain itu, juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp480 juta.

    BACA JUGA:

    Pelaku Perampokan Emas 1 Kg di Bojonegoro Masih Buron

    Dalam kasus tersebut, terpidana diduga mengambil alih sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik. Di antaranya berupa MCK dari program Open Defecation Free (ODF), Jalan rigid, hingga jembatan. Bantuan pembangunan itu dilakukan sejak Januari 2021.

    Terpidana diduga melakukan korupsi bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi SPJ baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp 3,37 miliar. [lus/but]

  • Terkuak! Pelajar Surabaya Jalankan Bisnis Prostitusi Online Anak-Anak, Segini Tarifnya

    Terkuak! Pelajar Surabaya Jalankan Bisnis Prostitusi Online Anak-Anak, Segini Tarifnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelajar di Surabaya menjalankan bisnis prostitusi online anak-anak. Bisnis itu lantas dibongkar oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (12/10/2023) kemarin. Dari kasus ini, remaja berinisial IP (17) ditangkap polisi. Ia pun harus rela tidak bisa masuk sekolah dalam jangka waktu cukup lama karena kasus ini.

    Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengatakan bahwa pengungkapan kasus prostitusi online anak dibawah umur ini terjadi hasil patroli siber pihak kepolisian. Petugas kepolisian mendapatkan sebuah akun telegram yang menjajakan dua perempuan di bawah umur berinisial CH dan HM. Status keduanya masih bersekolah.

    “Jadi langsung kami dalami dan kami tangkap IP karena melakukan prostitusi online anak dibawah umur,” kata Yoga Prihandono, Selasa (31/10/2023).

    Baca Juga: Setelah Tipu 11 Pacar, Petualangan Pemuda Ini Berakhir di Surabaya

    Dalam menjalankan aksinya, IP berkenalan dengan dua korban lewat media sosial. Lalu mereka sering berkomunikasi secara intens. IP lantas menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu yang menemani orang mabuk. Kedua korban tidak mengetahui bahwa IP berniat menjual mereka berdua kepada pria hidung belang.

    IP lantas mengiklankan kedua korban di grup Facebook. Polisi yang sedang melakukan penyelidikan lantas mendapatkan lokasi dari handphone IP. Lokasinya berada di sebuah hotel di kawasan Barata Jaya. Polisi pun menuju lokasi.

    “Pelaku dan korban saling berteman di medsos, untuk pelanggan komunikasi langsung ke IP. Dijual dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta dan dilakukan selama 2 kali, IP membujuk kedua korbannya untuk melayani sebagai LC, tapi ternyata tidak seperti kenyataannya,” imbuhnya.

    Polisi lantas memeriksa tersangka IP dan dua korban. Dari keterangan dua korban, IP kerap membohongi dua korban. Terkadang, uang yang diperoleh tidak diberikan kepada korban. Korban juga kerap dipaksa untuk melayani pria hidung belang.

    Sementara itu, IP mengaku bahwa ia nekat menjalankan bisnis prostitusi online anak dibawah umur karena untuk kebutuhan gaya hidup dan mentraktir temannya dugem. Ia pun menyesali perbuatannya.

    Baca Juga: Bea dan Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

    “Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak, saya harap orang tua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tutupnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 76F Juncto 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak . (ang/ian)