Blog

  • Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Uang Negara Rp 7,5 Miliar

    Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Uang Negara Rp 7,5 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

    Uang itu merupakan uang kerugian negara dalam kasus korupsi yang menimpa bank plat merah tersebut.

    Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan, dua tersangka yakni HK, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura dan BK, Direktur Utama PT Semesta Eltrindo Pura telah mengembalikan kerugian negara Rp 7,5 miliar.

    “Penyerahan kerugian negara itu dilakukan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

    Aji mengungkapkan, kasus korupsi kredit macet Bank Jatim ini tak lama lagi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Berkas perkara telah kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Kami saat ini menunggu penetapan jadwal sidang, beber mantan Kepala Kejari Karangasem, Bali ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak menetapkan HK dan BK sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim. HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura.

    Kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011. Kemudian pada 2012, PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan.

    Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. Akibat tidak melakukan pelunasan kredit, hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar.

    Atas perbuatanya, HK dan BK dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. [uci/ted]

  • Dua Pria Ngawi Ngaku Curi Pompa Air Sawah di Lebih 100 TKP

    Dua Pria Ngawi Ngaku Curi Pompa Air Sawah di Lebih 100 TKP

    Ngawi (beritajatim.com) – Dua pria asal Kabupaten Ngawi mengaku mencuri pompa air sawah di lebjh dari 100 lokasi sejak Februari 2022 hingga Oktober 2023. Dua pria itu adalah Heri Sutanto (43) warga Desa/Kecamatan Kedunggalar dan Riki Agus Tianto (23) warga Desa Walikukun Kecamatan Widodaren.

    Keduanya diamankan polisi karena mencuri sepeda motor milik Parmin (57) warga Desa Karangbanyu Kecamatan Widodaran, Ngawi. Pun, dalam pengembangannya, kedua pelaku mengaku juga pernah mencuri dinamo sibel yang digunakan petani sebagai pompa air untuk mengairi sawah.

    Pencurian dinamo sibel sawah itu dilakukan di wilayah Kecamatan Padas, Ngawi, Paron, Geneng, Kedunggalar, Jogorogo, Widodaren, dan Mantingan.

    Riki, salah seorang pelaku mengaku jika dalam semalam dia bisa mendapatkan tiga hingga empat dinamo sibel sawah. Satu dinamo dijualnya Rp900.000. Mereka menjualnya ke pengumpul barang bekas keliling. “Hasil curiannya itu saya bayi dua dengan teman saya ini. Kami juga mencuri motor. Ide mencuri itu kami pikir bersama. Kami melakukannya juga berdua,” kata Riki, Jumat (3/10/2023).

    Dalam pengembangan kasus, polisi menyita empat unit motor dan satu unit mesin pompa air. Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi. “Di lebih dari 100 TKP mereka mencuri dinamo dan motor. Keduanya biang pencurian sibel yang selama ini diresahkan para petani di Ngawi,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Jumat (3/11/2023). [fiq/kun]

    BACA JUGA: Petugas PLN di Ngawi Tewas Tersetrum saat Perbaiki Kabel

  • Bos Sipoa Meninggal Dunia di Lapas Porong Sidoarjo

    Bos Sipoa Meninggal Dunia di Lapas Porong Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Budi Santoso salah satu bos Sipoa Group meninggal dunia di Lapas I Surabaya. Kabar meninggalnya Budi dibenarkan oleh pihak Lapas kematian Narapidana yang terjerat kasus penipuan apartemen Sipoa.

    Pihak lapas tidak bisa memastikan penyebab kematian BS karena keluarga menolak dilakukan autopsi.

    “Penyebab kematian tidak bisa dipastikan karena tidak ada proses autopsi, yang bisa kami sampaikan hanya kronologis dan tanda-tanda sebelum kematian saja,” ujar Kalapas I Surabaya, Jayanta melalui siaran pers tertulisnya (3/11/2023).

    Jayanta lalu menceritakan kronologis kematian BS. Menurutnya, pada Kamis (2/11/2023) siang, sekitar ukul 14.30, perawat Lapas Surabaya mendapat laporan dari petugas blok E, tempat BS ditahan.

    “Menurut petugas blok, BS dalam posisi duduk di lantai dan tidak sadar diri serta mengeluarkan suara seperti orang mendengkur,” terangnya.

    Melihat kondisi tersebut, petugas lapas dan rekan-rekan sekamar BS lalu membawa BS ke Klinik lapas. Lima menit kemudian BS tiba di klinik lapas.

    Petugas medis melakukan pemeriksaan dengan kondisi BS sudah lemas. Hasil pemeriksaan petugas medis terhadap BS, tensi darah sudah tidak terukur, nadi tidak ada teraba denyutan dan tidak ada gerakan retraksi dada serta auskultasi tidak terdengar bunyi degub jantung.

    “Kemudian perawat menghubungi dokter lapas dan segera dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Shabara Porong dengan menggunakan ambulance lapas serta menghubungi pihak keluarga,” tuturnya.

    Sekitar pukul 14:50 WIB, BS tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD. Dan BS dinyatakan telah meninggal dunia dalam perjalanan.

    “Keluarga BS tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong sekitar pukul 17.30 WIB,” jelasnya.

    Menurut Jayanta, keluarga BS yang diwakili istri menolak untuk autopsi dan menerima kematiannya atas takdir Tuhan YME.

    “Sekitar pukul 19.30 WIB ambulance datang dan membawa jenazah ke rumah duka,” tutur BS.

    Atas peristiwa tersebut, Jayanta menyampaikan turut berduka cita. Dan berharap BS mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

    “Selama ditahan di Lapas Surabaya, BS berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada,” tutur Jayanta.

    BS divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani BS adalah 2 tahun, 9 bulan dan 10 hari. [uci/ted]

  • Dua Korban Prostitusi Anak juga Dipaksa Layani Threesome

    Dua Korban Prostitusi Anak juga Dipaksa Layani Threesome

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua korban prostitusi anak juga dipaksa untuk melayani seks bersama (threesome). Hal itu diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam kepada kasus pelajar Surabaya yang menjual dua anak dibawah umur, Selasa (31/10/2023) kemarin.

    Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Yoga Prihandono mengatakan bahwa keterangan dipaksa threesome itu didapat dari dua korban. Pelaku utama berinisial IP juga sudah membenarkan bahwa ia memberikan pelayanan threesome kepada pembeli yang menggunakan jasanya. “Tersangka memaksa juga mengiming-imingi dengan bayaran yang mahal,” kata Yoga, Jumat (03/11/2023).

    Dalam sekali layanan threesome, korban CH (16) dan HM (16) mendapatkan upah masing-masing Rp 1 juta. Namun, dari pengakuan pelaku, layanan threesome baru dilakukan sekali saat dirinya tertangkap oleh petugas kepolisian.

    “Tarif 2 juta untuk sekali layanan. Ngakunya baru sekali (memberikan layanan threesome). Tapi masih kita dalami lagi keterangan pelaku,” imbuh Yoga.

    Saat ini kedua korban sudah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP5A) Kota Surabaya untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan trauma.

    Sebelumnya, Polisi membongkar prostitusi online anak dibawah umur Surabaya, Kamis (12/10/2023) kemarin.  Dari kasus ini, remaja berinisial IP (17) ditangkap polisi. Ia pun harus rela tidak bisa masuk sekolah dalam jangka waktu cukup lama karena kasus ini.

    Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengatakan bahwa pengungkapan kasus prostitusi online anak dibawah umur ini terjadi hasil patroli siber pihak kepolisian. Petugas kepolisian mendapatkan sebuah akun telegram yang menjajakan dua perempuan dibawah umur berinisial CH dan HM. Status keduanya masih bersekolah. “Jadi langsung kami dalami dan kami tangkap IP karena melakukan prostitusi online anak dibawah umur,” kata Yoga Prihandono, Selasa (31/10/2023). (ang/kun)

    BACA JUGA: Eri Cahyadi Minta Jajarannya Gencarkan Razia Miras, Perjudian dan Prostitusi di Surabaya

  • Berkas Kasus Korupsi Kades Punggur Bojonegoro Lengkap

    Berkas Kasus Korupsi Kades Punggur Bojonegoro Lengkap

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II itu setelah dinyatakan lengkap.

    Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengatakan, pelimpahan tahap II atas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojoengoro tahun 2019 2021 itu dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Yudi Purnomo.

    Tersangka kini diserahkan ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 02 November 2023 sampai 21 November 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk disidangkan.

    Sebelumnya, tersangka ditahan penyidik Kejari Bojonegoro di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak Rabu (06/09/2023) lalu. Pada perjalanan perkara ini Kejari Bojonegoro telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak 9 Juni 2022. Kemudian dinaikkan tahap penyidikan pada 18 Juli 2022.

    Dalam perkara ini Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Yudi Purnomo diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2019-2021 yang menyebabkan kerugian negera sekitar Rp1,47 miliar.

    Tersangka diduga melakukan rekayasa pada pertanggungjawaban 19 kegiatan pembangunan fisik dalam APBDes. Pelaksanaan kegiatan itu diduga dilakukan tidak secara prosedural serta ditemukan adanya mark up. Tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam pembangunan fisik senilai Rp2,5 miliar.

    Dalam perkara tersebut, tersangka Yudi Purnomo diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf b jo 64 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 sebagaimana UU tentang Pemberantasan Tipikor. [lus/kun]

    BACA JUGA: Ratusan Anggota KTH Gunung Pegat di Bojonegoro dapat SK Pengelolaan Lahan Perhutanan Sosial

  • Pemuda Asal Kangean Sumenep Terekam CCTV Curi Motor

    Pemuda Asal Kangean Sumenep Terekam CCTV Curi Motor

    Sumenep (beritajatim.com) – MY (17), laki-laki, Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep ditangkap aparat Polsek Kangean karena diduga melakukan pencurian sepeda motor.

    “Tersangka ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yang dicuri tersangka ini satu unit sepeda motor di halaman rumah MR, warga Desa Laok Jang-Jang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (03/11/2023).

    Nama tersangka MY ini disebut oleh temannya, yakni KS, yang lebih dulu ditangkap, usai melakukan aksi curanmor pada Mei 2023. Saat diinterogasi, KS mengaku mencuri sepeda motor berdua dengan MY.

    “Ketika di cek melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian, ternyata benar, terlihat KS dan MY melakukan pencurian sepeda motor berdua di halaman rumah korban,” ungkap Widiarti.

    KS setelah ditangkap langsung diproses hukum, dan saat ini telah jatuh vonis. Sedangkan MY kabur usai kejadian dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

    “Setelah mendapat informasi valid bahwa tersangka MY pulang ke rumahnya, anggota kami di Polsek Kangean pun langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

    Saat ini MY ditahan di Polsek Kangean, dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Widiarti. (tem/ted)

  • Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS, Langsung Ditahan

    Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS, Langsung Ditahan

    Jakarta (beritajatim.com) – Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek BTS Kominfo. Achsanul ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/11/2023).

    Achsanul Qosasi diperiksa Kejagung setelah namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi BTS. Diduga, Achsanul menerima dana sebesar Rp40 miliar yang diduga mengalir ke BPK.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pemeriksaan alat bukti, tim menyimpulkan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan dan Penuntutan Khusus Kejagung, Kuntadi, dikutip dari Suara.com.

    Sebelumnya, Achsanul Qosasi dipanggil oleh Kejaksaan Agung pada pukul 08.00 WIB. Panggilan tersebut berkaitan dengan nama Achsanul yang disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

    BACA JUGA:
    Achsanul Qosasi Apresiasi Semangat Juang Madura United Kalahkan Persebaya

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengonfirmasi Achsanul akan diklarifikasi terkait aliran dana korupsi proyek BTS 4G.

    “Klarifikasi terkait aliran dana yang telah terungkap dalam persidangan,” kata Ketut ucap dia.

    BACA JUGA:
    Achsanul Qosasi Akui Kekalahan Madura United dari Rans Nusantara

    Nama Achsanul Qosasi sebelumnya disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakanDirektur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023).

    Galumbang mengungkapkan bahwa Achsanul Qosasi adalah Anggota III BPK RI yang terlibat dalam kasus tersebut.

    Dengan penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka, kasus korupsi proyek BTS Kominfo semakin mendapatkan perhatian publik. Pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya akan menjadi sorotan penting dalam memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam kasus ini. [beq]

  • Polresta Mojokerto Musnahkan Knalpot Brong dan Velg

    Polresta Mojokerto Musnahkan Knalpot Brong dan Velg

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polresta Mojokerto memusnahkan puluhan knalpot brong dan velg tidak standar di Lapangan Patih Gajah Mada Mapolresta Mojokerto. Puluhan knalpot brong dan velg tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu-lintas kasat mata selama satu bulan.

    Terdapat 55 knalpot brong dan velg tak standar yang dimusnahkan. Rinciannya, 45 knalpot brong dan 10 velg tidak standar.

    Puluhan pelanggar tersebut diamankan di wilayah hukum Polresta Mojokerto dengan hunting pelanggaran lalu-lintas kasat mata.

    Waka Polresta Mojokerto, Kompol Supriyono mengatakan, Polresta Mojokerto menggelar kegiatan cipta kondisi dan berhasil mengamankan 60 kendaraan roda dua.

    “Pelaksanaannya selama satu bulan, mulai tanggal 1 sampai 31 Oktober 2023,” ungkapnya, Jumat (3/11/2023).

    BACA JUGA:
    Kebakaran di Gunung Penanggungan Mojokerto, Titik Api Mendekati Puncak Bayangan

    Masih kata Waka, para pemilik kendaraan roda dua yang terjaring pelanggaran lalu-lintas kasat mata tersebut dikenalkan Pasal 285 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

    “Kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pemilik bengkel yang terkait dengan knalpot yang tidak sesuai dengan standart. Kita juga melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar para siswa memahami terkait bahayanya. Terutama khususnya velg yang tidak sesuai standar,” katanya.

    Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Sudirman menambahkan, dari puluhan pelanggaran tersebut terbanyak adalah knalpot brong.

    BACA JUGA:
    Polres Mojokerto Ringkus Enam Pelaku Penganiayaan Pesilat

    “Karena sasarannya knalpot brong bukan yang lain. Saat knalpot brong kita amankan, STNK tidak berlaku atau tidak punya SIM baru kita tambahkan pelanggarannya,” tambahnya.

    Masih kata Kasat, pelanggar yang terjaring dalam kegiatan cipta kondisi tersebut mayoritas didominasi pelajar. Para pelanggar knalpot brong dan ban cacing, pelanggar harus mengganti dengan spek standar asli saat akan mengambil kendaraannya. [tin/beq]

  • Tentara Israel Klaim Telah Kepung Hamas di Gaza

    Tentara Israel Klaim Telah Kepung Hamas di Gaza

    Jakarta

    Tentara Israel mengklaim pasukannya telah mengepung kubu Hamas di Kota Gaza, Kamis waktu setempat. Pengepungan dilakukan setelah berhari-hari memperluas operasi darat di wilayah Palestina yang terkepung.

    “Tentara Israel telah menyelesaikan pengepungan kota Gaza, pusat organisasi teror Hamas,” kata juru bicara militer, Daniel Hagari kepada wartawan, dilansir AFP, Jumat (3/11/2023).

    Pasukan Israel telah terlibat dalam pertempuran darat yang sengit di dalam wilayah Palestina sejak Jumat malam. Bahkan ketika seruan semakin meningkat agar Israel menghentikan serangan udara dan daratnya.

    “Konsep gencatan senjata saat ini sama sekali tidak dibahas,” kata Hagari.

    Lihat Video ‘Israel Bakal Terus Menyerang, Minta Warga Gaza Pindah ke Selatan’:

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Korban Hamil Ditusuk Mertua Sempat Video Call Ibunya sebelum Meninggal

    Korban Hamil Ditusuk Mertua Sempat Video Call Ibunya sebelum Meninggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban Hamil ditusuk mertua di Pasuruan berinisial FAH (23) sempat menghubungi ibunya Nurul Afini (49) lewat video call sebelum akhirnya meninggal dunia.

    Diketahui, FAH tewas usai bapak mertua bernama Khoiri alias Satir (52) menggorok leher korban dengan pisau dapur. Pembunuhan terjadi pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB kemarin.

    Nurul Afini mengatakan bahwa anaknya FAH sempat video call hampir 2 jam pada pukul 1 siang sampai pukul 3 sore. Artinya, FAH digorok lehernya hanya satu jam usai menelpon ibu kandungnya.

    “Saya video call (panggilan video) dari jam 13.00 WIB sampai 14.45 WIB, hampir jam 15.00 WIB,” kata Nurul Arifin, saat berada di rumahnya di Surabaya, Kamis (02/11/2023).

    Baca Juga: Polres Mojokerto Ringkus Enam Pelaku Penganiayaan Pesilat

    Dalam video call itu, Nurul sempat mengeluh kepada anak pertama perempuannya itu kalau sedang sakit perut. Ia juga meminta doa agar sakit perutnya bisa sembuh dan beraktifitas seperti biasa.

    “Saya sempat bilang, mbak (korban), ibu perutnya sakit lambung kumat, doakan ibu sembuh, biar bisa mencari waktu tingkepan tujuh bulanan (kandungan) kamu,” ucapnya.

    Sementara FAH menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya sedang kesulitan ekonomi. Korban bercerita kepada ibunya hendak menjual televisi untuk membeli sepeda motor sebagai alat transportasi sehari-hari.

    Selain bilang hendak menjual televisi, dalam waktu sebulan belakangan FAH selalu meminta maaf kepada ibunya. Berulang kali ia meminta maaf karena merasa selalu merepotkan ibunya dan belum bisa membahagiakan. FAH juga lebih sensitif. Ia berulang kali mengira bahwa ibunya marah karena tidak mengangkat telepon. Padahal, biasanya FAH tidak pernah berperilaku seperti itu.

    Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Suramadu, Satu Lainnya Kabur

    “Dia (korban) sempat bilang, bu aku mau jual TV sama STB (set top box)-nya, buat beli sepeda jelek-jelekan. Suamiku minta Rp1 juta, kemarin sempat ditawar orang Rp750 ribu,” ujar dia.

    Nurul berharap agar pelaku Khoiri dihukum maksimal namun bukan hukuman mati. Ia merasa bahwa penderitaan anak dan cucu pertamanya harus dibayar tuntas oleh pelaku. Apalagi, pelaku hendak memerkosa anak pertama perempuannya itu dalam kondisi hamil.

    “Perilaku besan saya bukan seperti manusia. Saya ingin dia dihukum seberat-beratnya,” tutup Nurul dengan berlinang air mata. (ang/ian)