Blog

  • Motor Curian Terpasang GPS, Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumahnya

    Motor Curian Terpasang GPS, Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumahnya

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Surabaya, ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

    Kejadian bermula saat korban yakni Ilham Kurniawan sedang berkumpul dengan teman-temannya di Kampus Unair C dan memarkir motornya di depan gerbang, Rabu (27/9/2023). Saat hendak pulang sekitar pukul 00.15 WIB, motor miliknya tak ada di tempat.

    “Korban melaporkan pencurian kendaraan itu ke stasiun radio swasta, bahwa motor Beat Street Nopol W 3529 NEK miliknya telah hilang,” terang, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayanti, Jumat (29/9/2023).

    Baca Juga: Viral Sumbangan Ratusan Juta SMPN 1 Ponorogo, Ini Penjelasan dari Komite Sekolah

    Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti ke kepolisian setempat. Korban ternyata juga memasang GPS di motornya, setelah dilacak keberadaan motor tersebut di Bangkalan.

    “Petugas mencari keberadaan pelaku. dan ternyata hasil pelacakan GPS mengarahkan ke sebuah rumah yang diduga rumah pelaku,” ujarnya.

    Polisi lalu menangkap dua pelaku tersebut di rumahnya. Setelah digeledah, polisi menemukan motor milik korban tersebut. Tak hanya itu, polisi juga menemukan motor lain yang diduga hasil dari pencurian.

    Baca Juga: Konjen Amerika Serikat Kunjungi SIER, Perkuat Hubungan Ekonomi

    “Selain motor korban juga ada motor lain yang diduga merupakan hasil curian,” tambahnya.

    Kini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Sehingga, pihaknya masih menyembunyikan identitas pelaku.

    “Identitasnya masih kita rahasiakan untuk keperluan pengembangan,” tandasnya. [sar/ian]

  • Viral Video Siswa Bermesraan di Warung Magetan, Polisi Buru Penyebar

    Viral Video Siswa Bermesraan di Warung Magetan, Polisi Buru Penyebar

    Magetan (beritajatim.com) – Sebuah video berdurasi 59 detik viral menunjukkan sepasang remaja berseragam SMA Negeri bermesraan. Video itu diambil saat kedua pasangan siswa siswi itu berada di sebuah warung makan di wilayah Kabupaten Magetan.

    Keduanya berciuman di lesehan warung makan. Sang siswi pun juga membuka kancing baju seragam bagian atas dan menunjukkan payudara pada teman lelakinya yang juga masih mamakai seragam sekolah.

    Namun, tanpa disadari dan diketahui keduanya, ada seseorang yang merekam perbuatan mereka. Video tersebut juga sudah beredar luas di kalangan masyarakat. Tentu, kedua siswa siswi itu jadi korban imbas beredarnya video yang direkam tanpa sepengetahuan mereka.

    Baca Juga: Budiman Sudjatmiko: Penting Peningkatan Gizi Pelajar dan Sekolah Gratis

    Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya video siswa siswi SMA yang bermesraan tersebut.

    “Kami lakukan pendalaman terkait kebenaran video ini. Apakah benar terjadi di Magetan dan sebagainya. Pelaku ini kami perkirakan masih di bawah 18 tahun. Kalau kami teliti, perbuatan pidana ini justru arahnya pada orang yang merekam video,” kata Rudy, Jumat (29/9/2023)

    Dia meminta pada warga mana pun agar tidak menyebarkan lagi video tersebut. Karena, siapa saja bisa kena pidana karena mengedarkan video itu.

    Baca Juga: LaNyalla Sorot Kekerasan Pelajar: Solusi Sistemik Diperlukan

    “Dari informasi yang kami dapat, ada orang yang merekam video itu tanpa disadari oleh dua siswa siswi ini. Nah, kemudian diedarkan. Berdasarkan teori hukum, yang menyebarkan ini yang bisa kena sanksi pidana,” tegas Rudy.

    Pun, sejumlah media lokal Magetan dan media sosial bahkan menunjukkan tangkapan layar video tersebut. Ada yang diburamkan, ada pula yang hanya dipotong di bagian yang tak selayaknya disebarluaskan. [fiq/ian]

  • Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Fakta persidangan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 di Kecamatan Padangan akan disampaikan ke Polda Jatim. Hal itu menyusul adanya penetapan hakim, saksi mantan Camat Padangan Heru Sugiharto agar segera dinaikan statusnya sebagai tersangka.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, dalam fakta persidangan memang domain Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menilai. Namun, karena perkara tersebut merupakan limpahan dari Polda Jatim, sehingga pihaknya akan menyampaikan kepada penyidik Polda Jatim atas potensi yang muncul dalam persidangan.

    “Fakta persidangan adalah domain kami. Tapi Kejari tetap sejalan dan menghormati aparatur penegak hukum lainnya. Perkara tersebut merupakan limpahan Polda Jatim sehingga pengembangan akan kami sampaikan kepada penyidik Polda,” ujarnya, Jumat (29/09/2023).

    Baca Juga: Peringati HAN 2023 di Sidoarjo, Gus Muhdlor dan Ning Sasha Siapkan Generasi Emas 2045

    Sebelumnya penasehat hukum terdakwa Bambang Soejatmiko, Pinto Utomo juga meminta kepada penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di delapan desa di Kecamatan Padangan. Sebab dia menilai bahwa dalam pelaksanaan proyek BKKD Padangan itu tanpa melewati mekanisme oleh para Kades dan Camat.

    “Penyidik Polda dan Kejaksaan harus berani dan mau mengungkap tabir gelap dalam penyidikan perkara ini, kalau tidak maka saya sebagai penasehat hukum khawatir masyarakat tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya dalam sidang, Rabu (20/09/2023).

    Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi BKKD tahun 2021 di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp6,3 miliar. [lus/ian]

  • Video Mesra di Alun-Alun Trunojoyo Sampang Viral di Medsos

    Video Mesra di Alun-Alun Trunojoyo Sampang Viral di Medsos

    Sampang (beritajatim.com) – Sebuah video yang memperlihatkan sepasang kekasih yang tengah bermesraan di Alun-Alun Trunojoyo, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, telah viral di media sosial (Medsos).

    Video berdurasi 26 detik tersebut memperlihatkan seorang pria memeluk dan bercanda dengan pasangannya. Kemesraan mereka bahkan sampai pada tingkat di mana pria itu memegang paha pasangannya. Kejadian ini segera mencuri perhatian warga dan memicu berbagai komentar negatif.

    “Duh, padahal di tempat umum dan banyak orang tapi mereka tidak malu,” komentar Kodir, seorang warga Sampang, pada Jumat (29/9/2023).

    BACA JUGA:
    JLS Sampang Memakan Korban, Pemuda Tabrak Tiang Listrik Meninggal di TKP

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Suryanto, memberikan pernyataan terpisah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait video tersebut.

    “Kita akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelaku dan kapan kejadian ini terjadi,” tegasnya.

    Setelah tersebarnya video tersebut, Suryanto berharap kepada warga agar saling menjaga Alun-Alun Tronojoyo dan memberikan teguran jika menemui perilaku serupa. Hal ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak pantas terulang di tempat umum, selain juga untuk mengatasi kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat.

    “Mari kita bersama-sama menjaga kebersamaan ini, agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya. [sar/beq]

  • Tersangka Korupsi Plaza Bangil Kembalikan Kerugian Negara

    Tersangka Korupsi Plaza Bangil Kembalikan Kerugian Negara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tersangka korupsi pemanfaatan aset Plaza Bangil, Abdul Rozak, mengembalikan kerugian negara yang telah dia timbulkan. Bersama keluarga dan kuasa hukumnya, Abdul Rozak mengambil langkah kooperatif dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Rabu (27/09/2023) kemarin.

    Mereka mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp410.500.000 yang diserahkan kepada Kejari Kabupaten Pasuruan.

    Meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum yang sedang berjalan terhadap Abdul Rozak terus berlanjut.

    BACA JUGA:
    Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    “Tersangka beserta keluarganya telah mengembalikan uang kerugian negara. Sedangkan untuk proses hukumnya masih terus berjalan dan berkas telah kita kirim untuk segera disidangkan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Jumat (29/9/2023).

    Jaksa tetap akan melanjutkan berkas kasus dugaan korupsi ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya, dan saat ini mereka masih menunggu jadwal sidang. Pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menangani kasus ini.

    BACA JUGA:
    Kasus Piutang Plaza Bangil Pasuruan Belum Ada Tersangka?

    Sebagai informasi, Abdul Rozak dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ada/beq]

  • Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Kajari Bojonegoro Akui Eks Camat Padangan Hadir Tiap Sidang

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam membenarkan saksi sidang perkara dugaan korupsi BKKD Kecamatan Padangan, Heru Sugiharto, yang merupakan eks Camat Padangan terus dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Surat pemanggilan disampaikan melalui bupati dan berlaku terus selama keperluan persidangan,” ujarnya, Kamis (28/09/2023).

    Dasar pemanggilan untuk menghadirkan saksi mantan Camat Padangan itu yakni keputusan Majelis Hakim dalam persidangan sebelumnya memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Heru Sugiharto dalam persidangan sebagai saksi.

    “Perintah dalam menghadirkan saksi Heru itu statusnya sama dengan penetapan hakim,” jelas pria asal Madura itu.

    BACA JUGA:
    Terkait Korupsi BKKD Bojonegoro, Pengacara Minta Camat dan Kades Segera Jadi Tersangka

    Permintaan Majelis Hakim menghadirkan saksi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro itu karena keterangan yang diberikan dalam persidangan dinilai ada kebohongan.

    “Hadirkan dia (Heru Sugiharto) pak jaksa pada persidangan selanjutnya. Saksi ini harus tetap duduk di sini bersama para kepala desa yang lain penerima dana BKK,” perintah Hakim Anggota Manambus Pasaribu saat persidangan yang digelar Selasa (12/09/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

    BACA JUGA:
    Update Kasus Korupsi Dana BKKD Bojonegoro, Saksi Sebut Camat Ikut Main

    Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 di Kecamatan Padangan itu Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka. Satu tersangka yakni Bambang Soedjatmiko sebagai rekanan.

    Dalam perkara tersebut diduga nilai kerugian negara yang timbul sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran untuk pembangunan jalan rigid beton di delapan desa di Kecamatan Padangan sebesar Rp6,3 miliar. Delapan desa itu yakni, Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Desa Tebon. [lus/beq]

  • Terlibat Judi Online, Oknum Kades Dermawuharjo Tuban Ditangkap Polisi

    Terlibat Judi Online, Oknum Kades Dermawuharjo Tuban Ditangkap Polisi

    Tuban (beritajatim.com) – Oknum Kepala Desa (Kades) Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban ditangkap polisi karena terlibat judi online.

    Oknum tersebut berinisial JNR yang diungkap di media sosial Facebook dengan nama akun Edi Sanjaya, sontak postingan tersebut ramai diperbincangkan dan viral di group Whatsapp.

    Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana membenarkan bahwa ada penangkapan seorang oknum Kades di Kecamatan Grabagan yang terlibat praktik judi online.

    “Benar yang bersangkutan kita tahan di Polres terkait judi,” ucap AKP Tomy Prambana.

    Lanjut, saat ini oknum kades tersebut sedang menjalani proses hukum di Mapolres Tuban. Sehingga, Satreskrim juga memastikan bahwa yang bersangkutan tetap ditahan karena yang bersangkutan diduga sebagai pengepul.

    “Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sekitar 243.00 ribu dan sebuah handphone,” kata AKP Tomy Prambana.

    Akibat ulahnya, JNR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2e Sub pasa 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

    Sebagai informasi, dalam postingan yang dibagikan oleh akun Edi Sanjaya tertulis : “Turut berduka dulooor… Pda tanggal 19 September 2023 bpk kepala desa Ndermawuharjo atas nma junarso kcmatan ngrabagan talah ditangkap .oleh satuan polres tuban looror..kronologis judi onlein. Semga urusanya cpet slesei,” ujar akun facebook Edi Sanjaya saat memosting di grup facebook Media Informasi Tuban (MIT). (ted)

  • 3 Pelaku Warga Sidoarjo Diamankan di Mojokerto, Sabu 5,89 gram Disita

    3 Pelaku Warga Sidoarjo Diamankan di Mojokerto, Sabu 5,89 gram Disita

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan anggota Polsek Pungging, Polres Mojokerto. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti paket sabu seberat -+ 5,89 gram.

    Ketiga pelaku yakni HS (33) dan MKA (27) warga Dusun Patah Lor, Desa Ngaresrejo serta AFR (28) warga Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan ketiga pelaku berawal pada, Senin (25/9/2023) lalu.

    Sekira pukul 21.30 WIB, dua pelaku yakni HS dan MKA kedapatan mengambil paket sabu di area SDN Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Kedua pelaku mengambol paket sabu kemasan plastik klip yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok.

    Dari keterangan para pelaku jika barang haram tersebut didapat dari AFR (28) warga Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku ketiga.

    Dari tiga pelaku diamanlan satu paket sabu seberat -+ 5,89 gram, Handphone (HP) merk Redmi warna biru, HP merk Oppo warna hitam dan sepada motor Honda Vario nopol W 4837 FP. Tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pungging guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Kapolsek Polsek Pungging, AKP Didit Setiawan membenarkan terkait penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. “Iya (tiga pelaku). Masih dalam penyelidikan (peran masing-masing pelaku), yang jelas UU Narkotika,” ungkapnya, Kamis (28/9/2023). [tin/ted]

  • MH Tersangka Dugaan Pengeroyokan Siswa Bisa Masuk Bintara, Propam Polda Jatim Turun ke Sidoarjo

    MH Tersangka Dugaan Pengeroyokan Siswa Bisa Masuk Bintara, Propam Polda Jatim Turun ke Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Mencuatnya kasus MH salah satu tersangka kasus dugaan pengeroyokan di sebuah tempat pendidikan di Sidoarjo, dan bisa mendaftar dan lulus masuk Bintara Polri Polda Jatim, membuat Propam Bidang Penelitian Personil (Litpers) Polda Jatim, turun gurun.

    Petugas litpers melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota polisi yang terlibat menangani MH yang terseret kasus dugaan pengeroyokan terhadap temannya sendiri hingga nyawanya meregang.

    Petugas yang diperiksa oleh pihak Propam Bidang Litpers yakni meliputi anggota Intelkam, Kanit Reskrim beserta penyidik Polsek Tanggulangin, termasuk juga Bhabinkamtibmas. “Iya semua diperiksa oleh Propam Polda Jatim bagian Litpers,” ucap sumber beritajatim.com

    Dia menambahkan, persoalan ini juga dinilai sebuah kecolongan. Karena yang bersangkutan masih berstatus tersangka, bisa lolos mendaftar ke Bintara Polri. “Kasus MH tersebut sebuah kecolongan dan mencoreng sekali,” tukasnya.

    Masih menurut sumber itu, sejatinya orang yang mendaftar akan masuk Polri baik itu melalui Akpol, Bintara atau lainnya, harus bersih, berkelakuan baik, dan tidak mempunyai catatan hitam sekecil pun atau sedang dalam berperkara terlibat dalam kriminalitas. “MH bisa memperoleh SKCK itu, konon diakui daftar melalui online,” ungkapnya.

    Kapolsek Tanggulangin AKP I Gede Putu Atmagiri dikonfirmasi soal pemeriksaan terhadap kanit dan penyidik di markasnya, menyatakan mohon waktu. “Siap bang ,,mohon waktu kami cari info dulu,” jawab mantan Kasi Propam Polresta Sidoarjo itu, Rabu (27/9/2023).

    Seperti diketahui, Senin (11/10/2021) silam, 5 siswa di sebuah tempat pendidikan di Sidoarjo diduga menjadi korban penganiayaan oleh siswa kelas diatasnya (kakak kelas red,), atas perkara dugaan mengambil barang yang bukan miliknya.

    Lima siswa yang menjadi korban dalam penganiayaan tersebut, yakni adalah MZA (15), F (15) AN (14), KS (15), dan RD (15). Korban diduga dianiaya oleh AA dan teman-temannya yang berjumlah sekitar 24 siswa.

    Satu dari kelima korban (MZA red,) meninggal dunia saat dalam perawatan insentif di rumah sakit. Sedangkan empat siswa mengalami luka-luka serius.

    Kasus ini masih berlanjut dan akan memasuki tahap ll untuk dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo untuk proses sidang di PN Sidoarjo.

    Ada 25 tersangka yang dicantumkan dalam 5 berkas. Nama MH termasuk masuk diantara lima berkas itu. “Nama MH tercatat dalam diantara lima berkas tersebut,” tegas Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi.(isa/ted)

  • Pembangunan RS Surabaya Timur Disorot, Pengamat: Rawan Terjerat Masalah Hukum

    Pembangunan RS Surabaya Timur Disorot, Pengamat: Rawan Terjerat Masalah Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Pembangunan rumah sakit baru di kawasan Surabaya Timur disorot sejumlah pihak.

    Pasalnya, pemenang tender proyek PT PP dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

    Pengamat hukum Abdul Malik SH MH mengimbau agar Pemkot Surabaya berhati-hati. Sebab, PT PP selaku pemenang tender apabila tetap dipaksakan untuk teken kontrak, maka dinilai akan menabrak aturan. Bahkan dia khawatir hal ini akan menimbulkan banyak korban terjerat masalah hukum nantinya.

    “Lebih baik dievaluasi lagi pemenang lelang. Pemkot harus punya data konkrit. Melalui pemberitahuan saya ini, pemkot bisa menanyakan langsung ke pemenang lelang, apakah benar kena PKPU pengajuan pailit? Lalu tanyakan ada dana berapa? Karena harus ada uang yang disetor (untuk mengerjakan proyek RS Surabaya Timur),” jelas Malik, Kamis (28/9/2023).

    Baca Juga: Tradisi Kersen, Ritual Turun Temurun Warga Mangelo Sooko Mojokerto Saat Maulid Nabi Muhammad SAW

    Malik sangat mendukung adanya pembangunan RS Surabaya Timur ini. Akan tetapi dirinya tak ingin program tersebut menimbulkan masalah. Sehingga masyarakat yang akan dirugikan.

    “Jangan sampai dia (pemenang lelang) tak ada uang disetor tapi tetap membuat SPK. Saya minta peristiwa ini merupakan ikon untuk Surabaya. Rumah sakit di wilayah timur harus dibenahi masalah administrasi hukumnya dan jangan ada orang yang berpendapat ini diperbolehkan karena sudah konsultasi ke kejaksaan tinggi,” cetus pria yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim ini.

    Menurut Malik, salah satu pidana yang rawan terjadi adalah masuk pada ranah korupsi. “Kuncinya menghabiskan uang pemkot ini tidak benar. Jangan sampai nanti membuat pidana korupsi,” imbuhnya.

    Baca Juga: Soal Perbedaan Hukum Karmin antara MUI dan NU Jatim, Asrorun Niam: Tashawwur Masalah

    Sementara itu, dalam hearing di Komisi D DPRD Surabaya terungkap bahwa penetapan pemenang tender PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) tetap dilanjut meski tengah dipermasalahkan statusnya.

    Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Iman Krestian yang juga menjabat sebagai PPK mengklaim pihaknya telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait status hukum PTPP.

    Menurut Iman, aparat penegak hukum (APH) yang dimaksud tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sehingga penetapan pemenang tender bisa dilanjutkan tanpa perlu dibatalkan.

    “Kami sudah konsultasi ke Kejati dan Kejari Surabaya. Dalam kasus PKPU PTPP tidak ada masalah, proyek bisa jalan terus, dan rencana teken kontrak tanggal 29 September,” ujar Iman.

    Baca Juga: Jembatan Pelor Kota Malang Retak, Malam Ini Ditutup Sementara untuk Perbaikan

    Iman beralasan bahwa sesuai pendapat kejaksaan, tiga unsur yakni, pailit, dalam pengawasan pengadilan, dan perusahaan tidak sedang dihentikan tidak bisa dibaca terpisah melainkan harus dilihat secara keseluruhan.

    Seperti diketahui, proyek RS Surabaya Timur ini awalnya dilepas dengan nilai tender Rp 503.574.000.000. Dan yang diputuskan memenangkan tender adalah PT PP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000.

    Sedangkan PT WK mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni, Rp 476.884.578.000 malah ditolak. Padahal ada selisih Rp 17.718.520.000 yang bisa dihemat dari APBD. [asg/ian]