Blog

  • Polda Selidiki Dugaan Korupsi Tender Proyek Dinas Cipta Karya, Bupati Malang : Biar Hukum Berjalan

    Polda Selidiki Dugaan Korupsi Tender Proyek Dinas Cipta Karya, Bupati Malang : Biar Hukum Berjalan

    Malang (beritajatim.com) – Pemeriksaan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Kabupaten Malang oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, diduga terkait pengadaan tender proyek tahun 2022. Proyek berada disejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.

    Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kroscek lagi. “Masih saya cek lagi, sifatnya klarifikasi saja pihak pihak terkait,” kata Dirmanto, Kamis (6/9/2023) melalui sambungan telepon.

    Pihaknya mengaku, sejauh ini masih mencoba menelusuri melalui keterangan yang terkait. “Masih dicari tahu, kan biasanya seperti itu, dan belum tentu korupsi, namun dalam rangka klarifikasi,” ujarnya.

    Ditanya berapa orang yang dilakukan pemeriksaan, Dirmanto mengaku belum tahu pasti. “Saya belum tahu pasti dan akan saya cek dulu dari penyidiknya siapa,” pungkasnya.

    Terpisah, Bupati Malang HM Sanusi mengaku hingga saat ini belum menerima laporan. “Soal pemeriksaan pejabat kalau diundang mereka pasti datang, Itu merupakan pengawasan umum. Untuk klarifikasi tentang dokumen dokumen itu saja,” beber Sanusi, Kamis (7/9/2023) sore. “Sampai saat ini yang bersangkutan belum laporan ke saya,” sambungnya.

    Ditanya jika ada dugaan korupsi pada dinasnya, mengaku biar hukum berjalan. “Lihat saja kalau urusan itu berproses hukum saja. Kita jangan berasumsi hukum biar berjalan saja,” Sanusi mengakhiri.

    Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Polda Jatim nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus itu, tertanggal pada 25 Agustus 2023.

    Surat panggilan itu ditujukan pada Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Surat rujukan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender tahun 2022 pada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang disejumlah kecamatan. (yog/kun)

    BACA JUGA: Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

  • Kampung Bebas Narkoba Kelurahan Pulorejo Kota Mojokerto Diharapkan Jadi Role Model Kelurahan Lain

    Kampung Bebas Narkoba Kelurahan Pulorejo Kota Mojokerto Diharapkan Jadi Role Model Kelurahan Lain

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kampung Bebas Narkoba (KBN) Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diharapkan menjadi role model kelurahan-kelurahan lain di Kota Mojokerto. Hal tersebut disampaikan Tim Asistensi Polda Jawa Timur saat menunjungi KBN Kelurahan Pulorejo, Kamis (7/9/2023).

    Dalam rombongan Tim Asistensi Polda Jawa Timur tersebut terdiri dari Penyidik Madya 4 AKBP Dyah Arum Sari SIK MM yang merupakan Ketua Tim Asistensi Polda Jatim dan anggota yakni, Penyidik Madya 3 AKBP Rony Purwahyudi SH, Kanit I Bagwasdik Kompol Emi Sugiarti SH serta Kanit II Bagwasdik Kompol Moch Mukid SH MH.

    Kepala Kelurahan Pulorejo, Ervin Rulianto mengatakan, jika ia baru dilantik sebagai Kepala Kelurahan Pulorejo sejak tanggal 1 September 2023. “Saya senang kasus narkoba di Kelurahan Pulorejo berkurang dan nihil narkoba karena pembentukan Satgas Narkoba. Harapannya generasi muda sehat,” ungkapnya.

    Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Eddy Purwo Santoso mengatakan, terbentuknya KBN di Kelurahan Pulorejo setelah diresmikan Wali Kota Mojokerto pada, 26 Juli 2023. “Pertama Kelurahan Pulorejo ini sudah ditetapkan Kampung Bebas Narkoba, kami menindaklanjuti bersama tim sesuai program Polri,” katanya.

    Data Satnarkoba Polresta Mojokerto, kasus narkoba di Kelurahan Pulorejo yang meningkat sejak tahun 2020 tersebut dan nihil di tahun 2023. Tahun 2019 sebanyak tiga kasus, tahun 2020 sebanyak tiga kasus, tahun 2021 sebanyak lima kasus, tahun 2022 sebanyak empat kasus 2023 nihil kasus.

    “Berikutnya ada kesadaran masyarakat karena banyaknya kasus narkoba di Kelurahan Pulorejo sehingga menginginkan wilayahnya bebas narkoba. Dibantu dari kesadaran masyarakat, kami membentuk Satgas Narkoba sampai arus bawah untuk bisa memberikan penyuluhan agar kasus narkoba dapat diantisipasi,” ujarnya.

    Mantan Kapolsek Gedeg ini menjelaskan, KBN di Kelurahan Pulorejo bentuk karena sejak 2019 hingga 2022 kasus narkoba di wilayah tersebut rata-rata tiga kasus. Namun tahun 2023 sampai saat ini kasus narkoba di Kelurahan Pulorejo nihil narkoba karena kepedulian dari masyarakat yang menginginkan wilayahnya bebas narkoba.

    “Satgas Narkoba yang dibentuk dariwarga, perangkat, tokoh agama, sekolah diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Pulorejo. Sehingga harapannya dengan nihilnya kasus narkoba di tahun 2023 dapat dipertahankan dan Kelurahan Pulorejo Bebas Narkoba,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Tim Asistensi Polda Jatim, Dyah Arum Sari SIK MM mengatakan, Polda Jatim melaksanakan Asistensi Kampung Bebas Narkoba di seluruh polres jajaran. “Jadi satu polres kami menunjuk satu Kampung Bebas Narkoba sebagai role model, sebagai percontohan sehingga diharapkan bisa menjadi contoh semua desa/kelurahan untuk memilik Posko Bebas Narkoba,” harapnya.

    Penyidik Madya 4 ini menjelaskan, Posko Bebae Narkoba di KBN tersebut dilakukan secara preventif, peentif dan kuratif. Dari kunjungan yang dilakukan di KBN Kelurahan Pulorejo, menurutnya ada yang perlu ditekankan yakni kerjasama antar elemen tetap harus ditingkatkan, dibentuk beberapa hal seperti MoU dan SOP.

    “Sehingga harapnnya semua kelurahan di Kota Mojokerto memiliki Posko Kampung Bebas Narkoba sehingga kasus narkoba dan dilakukan pembinaan dan pencegahan. Diharapkan semua elemen bisa bekerjasama mengaktifkan Posko Kampung Bebas Narkoba dan menjadi percontohan di kelurahan-kelurahan yang lain,” pungkasnya.

    Dalam kunjungan Asistensi Polda Jawa Timur di Kampung Bebas Narkoba (KBN) Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto turut dihadiri Satgas Narkoba di masing-masing lingkungan. Satgas Narkoba sendiri dari TNI/Polri, perangkat kelurahan, warga, tokoh agama dan pihak sekolah di Kelurahan Pulorejo. [tin/kun]

    BACA JUGA: Tim Sepak Bola Kabupaten Mojokerto Jalani Recovery Training 

  • Viral Istri Polisi Luluk Nuril di Probolinggo, Kapolres Tuban: Jangan Suka Pamer di Sosmed

    Viral Istri Polisi Luluk Nuril di Probolinggo, Kapolres Tuban: Jangan Suka Pamer di Sosmed

    Tuban (beritajatim.com) – Buntut viralnya Luluk Nuril seorang Bhayangkari Polres Probolinggo di media sosial yang memaki siswi SMK pada saat magang, Kapolres Tuban AKBP Suryono beri atensi terhadap anggotanya agar tidak umbar kehidupan di media sosial.

    Hal itu disampaikan pada saat memberikan arahan apel pagi saat kenaikan jabatan oleh beberapa personel Polres Tuban kamis (07/09/2023).

    AKBP Suryono mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk menghindari sikap arogan yang bisa merugikan diri sendiri maupun institusi, sebab sikap arogan tidak mencerminkan perilaku anggota Bhayangkara.

    “Jangan mentang-mentang Polisi terus arogan, kemana-mana tidak mau bayar,” ucap AKBP Suryono.

    Pihaknya juga langsung menyinggung soal video viral oknum Bhayangkari Polres Probolinggo yang hidup dengan gaya hedonis di media sosial, menurutnya hal itu bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya, termasuk keluarga agar santun dan bijak dalam bermedia sosial.

    “Mohon disampaikan kepada keluarga, anak, istri bersantunlah dalam bermedia sosial, jangan suka pamer jangan suka menunjukkan perilaku yang tidak baik di media sosial,” pesan AKBP Suryono.

    Sementara itu, pria asli Bojonegoro ini juga mengingatkan kepada seluruh anggota terkait dengan tahapan Pemilu yang sudah mulai berjalan agar dipahami betul – betul,” kata dia.

    Lanjut, ia berpesan kepada seluruh personel untuk mengetahui situasi dilingkungannya jelang Pemilu, karena bisa berdampak dengan situasi Kamtibmas yang akan dihadapi oleh Polri kedepan.

    “Informasi apapun terkait kegiatan-kegiatan pesta demokrasi kita harus tahu, sehingga dampaknya bisa kita antisipasi dan diminimalisir,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Dugaan Korupsi Senkuko: Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Pasuruan Jadi Tersangka

    Dugaan Korupsi Senkuko: Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Pasuruan Jadi Tersangka

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah menunggu beberapa lama dengan banyaknya drama, Kejlaksaan Kota Pasuruan akhirnya mengamankan pelaku dugaan kasus korupsi. Kasus dugaan korupsi Senkuko yang berawal dari perjanjian kerja sama pengelolaan gedung milik Pemkot Pasuruan.

    Arif Suryono, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan waktu yang cukup lama karena pihak jaksa harus mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat pihak yang dianggap bertanggung jawab. Selama proses ini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur (BPKP) telah terlibat dalam menghitung nilai kerugian negara.

    “Pengungkapan tersangka ini terjadi setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dalam kasus ini,” kata Arif Suryono mewakili Kajari Maryadi Idham Khalid.

    Pada tanggal 7 September, penyidik kejaksaan menetapkan Tjitro Wirjo Hermanto, bendahara Koperasi Pasar Kebonagung, sebagai tersangka. Awalnya, Tjitro dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangannya. Namun, setelah dua jam pemeriksaan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

    “Tim melakukan ekspos perkara sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Arif, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Yusak Suyudi.

    Arif menjelaskan bahwa penetapan Tjitro sebagai tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai dengan ketentuan KUHAP. Selain keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk, penyidik kejaksaan juga telah mendapatkan hasil audit BPKP. Hasilnya, perjanjian pengelolaan gedung yang dibuat saat Wali Kota Pasuruan Aminurokhman pada 2008 telah menyebabkan kerugian negara.

    “Salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara. Dan unsur ini terpenuhi berdasarkan penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Timur dengan nilai 5,124 miliar,” ujar Arif.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pemeriksaan, Tjitro dikirim ke Lapas IIB Pasuruan dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.

    Selama penyidikan, sekitar 23 saksi telah diperiksa, termasuk pihak koperasi, pejabat dan mantan pejabat pemerintah daerah, serta ahli pidana. Kasus ini bermula dari kerja sama Pemkot Pasuruan dengan Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya dalam pengelolaan gedung yang digunakan oleh Senkuko hingga tahun 2038. Meskipun pemerintah hanya menerima pemasukan Rp25 juta per tahun, pendapatan seharusnya lebih besar sesuai dengan perjanjian tersebut. (ada/ted)

  • Tabrak Pejalan Kaki, Nur Muhammad Dituntut 3 Bulan

    Tabrak Pejalan Kaki, Nur Muhammad Dituntut 3 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Akhmad Iriyanto menuntut pidana penjara selama tiga bulan pada terdakwa Nur Muhammad. Oleh Jaksa, terdakwa dinilai terbukti lalai karena menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia.

    Dalam tuntutannya, JPU mengemukakan, adanya perdamaian antara kedua keluarga membuat JPU menuntut ringan.

    JPU menyatakan bahwa terdakwa Nur Muhammad bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam surat dakwaan JPU.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Muhammad bin Agusnan, berupa Pidana Penjara selama 3 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menetapkan agar barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha L-84914-IE beserta STNKB nya, 1 lembar SIM C An. Nur Muhammad, dikembalikan kepada terdakwa Nur Muhammad,” ujar Jaksa Iriyanto.

    Pada sidang sebelumnya Muh Hanif kakak dari terdakwa Nur memberikan keterangannya di persidangan.

    “Terdakwa adalah adik saya, saat itu saya bergoncengan, dari arah lampu merah Balongsari, mau pulang ke Manukan sekitar jam 3 sore, saat lampu sudah hijau, saya gak lihat ke arah depan, disebelah ada mobil, tidak berhenti, tapi adik saya tetap melaju, sepeda motor ambil sebelah kanan nyalip mobil, tiba- tiba ada penyebrang jalan dan tertabrak. Adik saya gak sempat ngerem, tau-tau sudah ketabrak aja,” jelas saksi.

    “Awalnya dibawa ke Puskesmas Balongsari, lalu karena gak bangun- bangun, lalu dirujuk ke RS BDH,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Dua Truk Kecelakaan, Jalur Tol Jombang Banjir Pupuk Cair

    “Kalau dilakukan perdamaian, orang tua saya yang ke rumah keluarga korban, saat setelah 40 harinya dan ditanda tangani perdamaian kalau keluarga korban tidak menuntut,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, berawal pada Minggu, 30 April 2023, Jam 14.30 wib, terdakwa Nur Muhammad bin Agusnan di jalan Balongsari Depan Koramil Tandes Surabaya, mengendarai sepeda motor Nopol. L-4891-IE membonceng saksi Muh. Hanif Pramono, berjalan dari jalan Demak Surabaya, tujuan pulang ke rumahnya di Manukan Kulon Surabaya dengan kecepatan 40-50 km / jam perseneleng 3.

    Saat itu di depan terdakwa ada mobil dan terdakwa melaju dari belakang sisi kanan mobil tersebut, saat mobil mengurangi kecepatan dan berhenti, terdakwa Mendahului mobil di sisi kanan, jarak 2 meter di depan terdakwa tampak pejalan kaki Sura (alm) (55), yang menyeberang jalan dari selatan ke utara.

    Terdakwa berusaha mengerem, namun jarak terlalu dekat dengan Sura, akhirnya terjadi kecelakaan, saksi Sura mengenai stir kiri dan slebor depan sepeda motor terdakwa, sedangkan Sura mengenai tangan kanan dan kaki kiri.

    Akibat kecelakaan tersebut Sura mengalami luka pada kepala, tangan kanan dan kaki kiri, di bawa ke Pusesmas Balongsari, lalu dirujuk ke RS. BDH Surabaya. Sehari kemudian Sura meninggal dunia di RS BDH Surabaya.

    BACA JUGA:

    Terlibat Kecelakaan Beruntun, Gadis asal Magetan Meninggal 

    Saat kejadian, pada siang hari, jalanan 3 jalur, jalan beraspal kondisi baik, lalu lintas sepi, terdakwa kurang konsentrasi, tidak mengutamakan pejalan kaki yang sedang menyebrang.

    Sura meninggal dunia hari Senin tanggal 01 Mei 2023, Berdasarkan surat Visum Et Repertum Jenazah RSUD Bhakti Dharma Husada. [uci/but]

  • Polisi Tangkap Pemuda Ponorogo yang Setubuhi Tetangganya Hingga Hamil

    Polisi Tangkap Pemuda Ponorogo yang Setubuhi Tetangganya Hingga Hamil

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap pemuda Ponorogo yang bernama Himar Galih Hadi Krisnawan. Pemuda asal Kecamatan Jambon itu, tega menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih dibawah umur. Atas perbuatan tak senonoh itu, korban berinisial DK kini hamil 5 bulan.

    Menurut informasi yang dihimpun beritajatim.com, kejadian layaknya suami istri itu dilakukan oleh tersangka di rumah korban sekitar bulan Februari 2023 lalu. Kebetulan saat itu, keadaan rumahnya sepi, sehingga memudahkan tersangka menyelinap. Dengan iming-iming memberikan sejumlah uang dan sedikit pemaksaan, korban pun akhirnya bisa disetubuhi oleh tersangka yang saat ini berumur 23 tahun itu.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia menjelaskan bahwa kasus itu terungkap saat korban bersama dengan orangtunya melakukan laporan pengaduan dugaan persetubuhan. Petugas pun langsung melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan.

    “Setelah kita lakukan penyelidikan, benar telah terjadi persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur,” kata Niko sapaan akrabnya, Kamis (07/09/2023).

    Polisi pun langsung meringkus tersangka Himar. Selain tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari aksi persetubuhan tersebut. Dari tersangka disita 1 kaos oblong warna hitam, celana pendek warna hitam dan orange. Serta 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan korban.

    Satreskrim Polres Ponorogo pun menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak. Dimana tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (end/kun)

    BACA JUGA: Diduga Curang, Warga Protes Seleksi Perangkat Desa Tegalombo Ponorogo

  • Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

    Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang bakal memanggil seluruh pihak yang terlibat karnaval menghadirkan sound horeg di Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, hingga merusak jembatan yang dibangun menggunakan Dana Desa.

    “Perkara di Bululawang penanganannya kami tarik ke Polres Malang. Kami panggil semua pihak yang menurut kami, bisa kami mintai keterangan tanpa terkecuali,” tegas Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (7/9/2023) siang usai memberangkan Tim Voli Putra Putri ke Porprov Jatim VIII 2023.

    Kholis menegaskan, seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa. Tidak terkecuali Kepala Desa Kasri.

    “Semua kita panggil. Termasuk Kades, panitia, dan warga setempat. Saya minta semuanya kooperatif. Kami panggil semua nanti, saya minta mohon kooperatif. Jelaskan sejelas-jelasnya sesuai dengan peristiwa yang heboh di media sosial itu,” ujar Kholis.

    BACA JUGA:
    Jembatan di Malang Dirusak demi Truk Sound Horeg Karnaval

    Terkait izin yang sudah dibuat terkait sound system, pihaknya bakal menerapkan pengawasan ketat. “Ada peristiwa yang menggangu keamanan dan berdampak mengganggu ketertiban umum,” tuturnya

    Kholis mengaku, pihaknya tidak akan lagi menerbitkan izin sound system. Mengingat banyak muncul keluhan dari masyarakat.

    BACA JUGA:
    Polres Malang Larang Karnaval Gunakan Sound Horeg

    “Ke depan kami tidak menerbitkan izin sound karena banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu. Kami lihat dampaknya tidak sesuai komitmen, mengganggu lingkungan. Lebih baik uangnya digunakan untuk bangun masjid, santunan anak yatim, misalnya. Daripada hanya dinikmati oleh segelintir orang tapi lebih banyak yang terganggu, lebih banyak mudhorotnya,” kata Kholis.

    “Pemeriksaan secepatnya kami lakukan, tim bergerak semua akan diperiksa dari awal secepatnya,” Kholis mengakhiri. [yog/beq]

  • BPHN Kemenkumham Raih Penghargaan Internasional OGP Awards 2023

    BPHN Kemenkumham Raih Penghargaan Internasional OGP Awards 2023

    Jakarta (beritajatim.com) – Program “Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia” yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) baru-baru ini meraih penghargaan prestisius dalam Open Government Partnership (OGP) Awards 2023 pada Rabu (06/09/2023).

    Penghargaan ini menjadi bukti konkret bahwa Indonesia telah berhasil mengungguli 8 program serupa dari negara-negara lain di Asia Pasifik. Hal ini juga menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung transparansi dan keterbukaan pemerintahan yang memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat kecil dan rentan.

    Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan pentingnya program Bantuan Hukum sebagai wujud komitmen Pemerintah Indonesia melalui BPHN dalam memperluas akses terhadap keadilan, terutama bagi individu dan kelompok rentan di Indonesia. Penghargaan ini diterima dengan bangga dalam acara puncak OGP Summit 2023 yang berlangsung di Tallin, ibu kota Estonia.

    Widodo menjelaskan bahwa Pemerintah melalui BPHN telah mengambil langkah-langkah strategis dalam upayanya untuk memastikan akses keadilan bagi kelompok masyarakat rentan. Lebih dari 619 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) telah diverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024. Selain itu, lebih dari 6.200 advokat dan 5.700 paralegal telah bergabung dalam PBH terakreditasi, membentuk jaringan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Sebagai contoh, kasus Tajudin, seorang penjual cobek di Tangerang Selatan, mencerminkan seberapa sulitnya mencari keadilan bagi mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan. Tajudin mengalami penahanan selama 9 bulan tanpa bukti yang cukup. Kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya program bantuan hukum dari pemerintah dalam memperjuangkan keadilan sosial.

    Selama tahun 2022, program bantuan hukum litigasi telah memberikan bantuan kepada 9.389 orang. Dari jumlah tersebut, 2.737 orang adalah perempuan, 521 orang adalah anak yang mendapatkan bantuan hukum litigasi pidana, dan 10 orang adalah individu dengan disabilitas.

    Widodo menambahkan total anggaran program bantuan hukum yang disiapkan pemerintah pada tahun ini sebesar Rp 56,3 miliar. Diharapkan anggaran ini dapat tersalurkan lebih luas, dan merangkul berbagai individu maupun kelompok rentan yang sering kali kesulitan mendapatkan akses keadilan.

    “Program Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia juga merupakan salah satu bukti kontribusi Indonesia dalam inisiatif global Open Government Partnership (OGP) yang didirikan pada tahun 2011,” kata Widodo.

    OGP bertujuan mendorong pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan inklusif. Hingga saat ini, telah ada 76 negara yang menjadi anggota OGP, berkolaborasi dalam menciptakan keterbukaan pemerintahan melalui proses “ko-kreasi” dengan masyarakat sipil.

    Pada tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah di Sektor Akses terhadap Keadilan, yang terdiri dari IJRS, PBHI, Asosiasi LBH APIK Indonesia, dan YLBHI, berkolaborasi dalam melakukan survei kebutuhan hukum bagi kelompok rentan.

    Hasil survei tersebut menghasilkan rekomendasi penting, termasuk revisi Undang-Undang Bantuan Hukum, peningkatan anggaran bantuan hukum, dan implementasi standar layanan bantuan hukum yang lebih luas.

    Penghargaan ini bukan hanya sebuah prestasi, tetapi juga menjadi tonggak bersejarah dalam perjuangan untuk mencapai keadilan yang merata bagi seluruh warga negara Indonesia. Melalui program “Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia,” pemerintah Indonesia tidak hanya meraih penghargaan, tetapi juga memperkuat perannya dalam mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan inklusif. (ted)

  • Korupsi Tender Proyek DPU, Pemkab Malang Diminta Kooperatif

    Korupsi Tender Proyek DPU, Pemkab Malang Diminta Kooperatif

    Malang (beritajatim.com) – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Ini terkait dugaan korupsi tender proyek di dinas tersebut.

    Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Polisi Resor (Kapolres) Malang AKBP Putu Kholis, Kamis (7/9/2023) siang. Tetapi, dia menyatakan belum bisa memberikan keterangan secara rinci.

    “Benar. Tapi sejauh itu kami tidak bisa memberikan keterangan,” tegas Kholis.

    Kholis mengaku, pihaknya sejauh ini sudah melakukan komunikasi secara intens dengan Polda Jatim. Dia juga mengatakan Polres Malang hanya dalam kapasitas memfasilitas.

    “Sejauh ini penanganan dilakukan oleh Polda Jatim, apa yang bisa kami fasilitasi pasti kami nanti fasilitasi,” ujar Kholis.

    Kholis menerangkan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut merupakan langkah dan wewenang Polda Jatim. “Harapannya, tentunya dari Pemkab Malang kooperatif,” tutur Kholis.

    BACA JUGA:
    Soal Tender Proyek, Polda Jatim Periksa Pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang

    Disinggung soal jumlah orang dari Dinas PU Cipta Karya Malang yang diperiksa, Kholis enggan memberikan keterangan. “Yang bisa menjelaskan dari Polda Jatim. Tapi kami akan terus memonitor,” katanya.

    Sedangkan terkait kemungkinan penggeledahan kantor Dinas PU Cipta Karya Malang oleh Polda Jatim, Kholis mengaku belum memperoleh informasi.

    “Saya belum dapat informasi sejauh itu, karena langkah langkah seperti itu memang tidak seluruhnya bisa disampaikan ke publik ya. Karena memang masih dalam tahap pendalaman,” Kholis mengakhiri.

    Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Polda Jatim nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus itu, tertanggal pada 25 Agustus 2023.

    BACA JUGA:
    Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Ubah Nomor Rangka Mesin di Malang

    Surat panggilan itu ditujukan pada Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Surat rujukan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender tahun 2022 pada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang di sejumlah kecamatan. [yog/beq]

  • 35 Tahun Mengabdi, Aiptu Sukir Terima Kenaikan Jabatan di Polres Tuban

    35 Tahun Mengabdi, Aiptu Sukir Terima Kenaikan Jabatan di Polres Tuban

    Tuban (beritajatim) – Salah satu personel Kepolisian Resor (Polres) Tuban kembali mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi jelang akhir massa tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September 2023. Kamis (07/09/2023).

    Personel tersebut diketahui bernama Aiptu Sukir PS. Kanit Provos Polsek Tuban berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/781/Kep/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) menjadi Inspektur polisi dua (Ipda) setelah pengabdian berdinas lebih dari 35 tahun di Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa cacat.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono mengucapkan selamat kepada Aiptu Sukir dalam upacara penanggalan pangkat lama dan penyematan tanda pangkat baru.

    “Selamat atas pangkat pengabdian yang disandang, bahwa kenaikan pangkat perlu di syukuri karena bukan merupakan hak anggota melainkan sebuah prestasi yang didapat oleh anggota dengan penilaian secara berkala terhadap anggota Polri,” ucap AKBP Suryono.

    Ia menjelaskan, bahwa kenaikan pangkat pengabdian tidak serta merta bisa diberikan oleh institusi Polri kepada anggotanya kalau tidak memiliki prestasi dan tidak memiliki cacat dalam pelaksanaan tugasnya.

    Sebagai informasi, selain Aiptu Sukir, beberapa 4 personel lainnya juga mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Serta, AKBP Suryono juga memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam pelaksanaan tugas.

    Berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Tuban Nomor : Kep/38/IX/2023 tanggal 4 September 2022 tentang pemberian penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam melaksanakan tugas, penghargaan tersebut diberikan oleh Suryono kepada 31 personel Polres Tuban yang telah melaksanakan tugas dengan baik dalam bidangnya masing-masing. [ayu/ted]