Blog

  • Polres Pasuruan Tangkap Pembobol Dealer Motor

    Polres Pasuruan Tangkap Pembobol Dealer Motor

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria berinisial MH (40) warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. MH ditangkap setelah diduga membobol dealer motor di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada Kamis (30/10/2022) lalu.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismojo Jati mengatakan, dari aksinya tersebut pelaku berhasil mengambil sejumlah uang tunai puluhan juta rupiah.

    “Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang merupakan pembobol dealer di Kota Pasuruan. Dari aksinya tersebut pelaku berhasil mengambil sejumlah uang tunai puluhan juta,” kata Makung Ismojo Jati, Rabu (27/9/2023).

    Makung menjelaskan, modus operandi yang dilakukan MH adalah dengan membobol dinding dealer menggunakan obeng untuk mengupas cat dinding. Setelah cat dinding terkelupas, MH menjebolnya dengan menggunakan linggis.

    BACA JUGA:
    Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Begal Bersenjata

    Setelah berhasil masuk ke dalam dealer, MH kemudian membobol brankas dan mengambil uang beserta beberapa barang berharga yang ada di dalam dealer tersebut.

    “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta,” sambungnya.

    Makung menambahkan, MH tidak melakukan aksi pembobolan dinding tersebut sendirian. Dia melakukannya bersama tiga orang temannya.

    BACA JUGA:
    Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    “Sebelumnya kami telah melakukan penangkapan kepada tiga orang temannya yang sudah menjalani persidangan,” jelasnya.

    Saat ini, MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. [ada/beq]

  • Kejari Blitar Periksa 28 Lurah, Selewengkan Sewa Eks Bengkok

    Kejari Blitar Periksa 28 Lurah, Selewengkan Sewa Eks Bengkok

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memeriksa 28 lurah di Kabupaten Blitar terkait dugaan penyelewengan sewa lahan eks bengkok. Puluhan lurah tersebut diduga menyewakan lahan eks bengkok dengan nominal yang berbeda-beda.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo, mengatakan bahwa lurah tidak berhak menyewakan lahan eks bengkok. Pasalnya, lurah sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Kami masih melakukan penyelidikan, 28 lurah sudah dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut mengenai hal tersebut,” kata Agung Wibowo, Rabu (27/9/2023).

    Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Blitar menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan sewa lahan tanah eks bengkok. Dari laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Blitar langsung melakukan penyelidikan.

    BACA JUGA:
    Siasat Licik Minimarket di Kota Blitar Demi Bisa Beroperasi

    Hasilnya, 28 lurah sudah dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut. Meski begitu pihak Kejaksaan Negeri Blitar belum bisa mengungkapkan hasil penyelidikan karena masih dalam proses.

    Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa tapi boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.

    Namun untuk di Kelurahan, pihak lurah tidak mempunyai hak terhadap tanah bengkok. Karena pihak lurah sudah menjadi ASN.

    “Ini masih proses penyelidikan ya, kalau nominal sewa itu bervariasi tergantung luasan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Gengsi, Pengantin di Blitar Pilih Nikah di Luar KUA

    Informasi yang beredar, nominal uang sewa lahan eks bengkok ini ada yang mencapai ratusan juta rupiah. Uang hasil sewa bengkok ini pun sebagian juga mengalir ke Pemkab Blitar, sebagian juga masuk ke kelurahan.

    Kejaksaan Negeri Blitar pun juga masih mendalami informasi tersebut. Namun secara aturan yang berhak menyewakan lahan eks bengkok adalah bagian aset Pemkab Blitar.

    “Tidak boleh, yang punya hak itu bagian aset Pemkab Blitar,” tutupnya.

    Kasus ini pun kini terus bergulir di Kejaksaan Negeri Blitar. Pihak Kejaksaan Negeri Blitar akan terus mengusut kasus ini hingga selesai. [owi/beq]

  • Polres Pasuruan Tangkap Pembobol Dealer Motor

    Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Begal Bersenjata

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap komplotan begal bersenjata yang diduga telah berulang kali melakukan beraksi. Ada dua pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

    Keduanya yakni berinisial S (37), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati. Kemudian  tersangka kedua berinisial MR, (22) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan, keduanya telah terlibat dalam tiga kasus pencurian yang berbeda. Salah satunya terjadi di bawah jembatan Fly Over Tol di Lingkungan Kresek, Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada tanggal 5 Agustus 2023 lalu.

    Pada saat itu, mereka mengancam korban bernama Ahmad Amirudin dan pacarnya, Lia Isabela, dengan senjata tajam dan mengancam akan menembak. Korban yang tak berdaya pun terpaksa menyerahkan motor Honda Vario bernopol N 5731 WY kepada pelaku begal.

    BACA JUGA:
    Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    Setelah berhasil dalam aksi begal pertama, mereka mengulangi kejahatan pada tanggal 1 September 2023. Kali ini, mereka lebih nekat dengan menendang korban Abdul Khanan dari motornya di jalan Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Godangwetan, Kabupaten Pasuruan.

    “Korban ditendang sampai terjatuh masuk ke dalam parit. Kemudian motor korban Honda Vario bernopol N 4064 VAD langsung dibawa kabur oleh pelaku,” kata Makung.

    Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata keduanya juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Perumahan Tiara Candi Permai 2 pada tanggal 25 Juli 2023. Mereka berhasil mencuri motor dengan membobol kunci motor dengan kunci T.

    BACA JUGA:
    Warga Jambi Hendak Haul di Pasuruan Kecelakaan di Tol Gempas

    Saat ini, polisi telah berhasil mengamankan alat-alat yang digunakan oleh kedua tersangka, termasuk senjata tajam berupa celurit dan 7 buah kunci T. Namun, motor hasil curian mereka telah dijual.

    “Pelaku dijerat drngan pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kami juga masil menyelidiki kasus ini terkait keberadaan motornya,” tutupnya. [ada/beq]

  • Dihukum Berat dan Dimiskinkan Hakim, Kini Sahat Bungkam

    Dihukum Berat dan Dimiskinkan Hakim, Kini Sahat Bungkam

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak hanya bisa diam usai menjalani sidang putusan atas kasus suap dana hibah Pokir. Wajahnya tampak sekali menahan kecewa dan amarah saat berjalan keluar persidangan menuju ruang tahanan sementara PN Tipikor Surabaya.

    Tak sedikitpun kata dia ucapkan saat awak media meminta tanggapan atas vonis berat yang dijatuhkan majelis hakim Dewa Suardita.

    Dalam persidangan, Sahat tak beruntung. Alasan yang dia kemukakan dalam pembelaan tak satupun digubris majelis hakim. Meski Sahat dalam pembelaan memelas dan menyisipkan berbagai ayat dalam Alkitab, namun hal itu tak juga membuat hakim luluh.

    Baca Juga: Tegas, Bahtsul Masail NU Jatim Nyatakan Yogurt Berbahan Karmin Haram dan Najis

    Majelis hakim tetap menghukum Sahat berat yakni sembilan tahun, bahkan Sahat terancam miskin lantaran dia harus membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar. Apabila Sahat tam mampu membayar hukuman tersebut, maka dia harus merelakan harta kekayaannya disita dan dilelang.

    Apabila harta kekayaan yang disita dan dilelang tidak mencukupi dengan jumlah uang pengganti yakni Rp 39,5 miliar, maka Sahat harus merelakan badannya untuk tinggal lebih lama di bui yakni empat tahun. Sehingga dia harus menjalani total hukuman 13 tahun dengan rincian hukuman pokok sembilan tahun dan hukuman pengganti empat tahun.

    Sahat sendiri dalam persidangan sempat menyangkal menerima suap Rp 39,5 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, hal itu disampaikan Sahat dalam pembelaan (pledoi) yang dia bacakan dalam persidangan akhir Agustus 2023 lalu. Namun, alasan Sahat tersebut tidak bisa diterima oleh majelis hakim yang diketuai Dewa Suardita.

    Baca Juga: Chris John Foundation Sumbang 1000 Kasur Bagi Atlet PBSI Jatim

    Sebab, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa bahwa Terdakwa Sahat tidak bisa membuktikan pernyataannya. ” Sedangkan dakwaan JPU bisa dibuktikan dari keterangan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi,” ujar ketua majelis hakim Dewa Suardita dalam amar putusannya.

    Pun demikian dengan alasan Sahat bahwa dia tidak mengenal Moch Qosim (meninggal dunia) yang disebut memiliki peran perantara penyerahan uang suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sahat hanya mengakui mengenal Rusdi (terdakwa berkas terpisah) yang dia akui memang dia perintahkan untuk menerima sejumlah uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

    “Saya tidak pernah mengenal Moch Qosim. Saya hanya menerima yang pertama saya terima Rp 1,7 miliar. Kemudian ditambah Rp 1 miliar. Jadi totalnya Rp 2,7 miliar yang mulia,” ujar Sahat.

    Baca Juga: Alibi Sahat Hanya Terima Rp 2,7 Miliar Tak Digubris Hakim

    Namun alasan Sahat tersebut kembali dimentahkan majelis hakim. Hakim mengatakan berdasarkan bukti chat WA dan kesaksian dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, JPU bisa membuktikan bahwa Sahat Tua Simanjuntak mengenal Moch Qosim.

    Atas dasar itulah, majelis hakim mengesampingkan seluruh pembelaan Sahat Tua P Simandjutak. Dan menghukum Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 1 miliar, yang pengganti Rp 39,5 miliar serta pencabutan hak berpolitik selama empat tahun. [Uci/ian]

  • DK4 Somasi Komunitas Artefak Nusantara, Ini Masalahnya

    DK4 Somasi Komunitas Artefak Nusantara, Ini Masalahnya

    Kediri (beritajatim.com) – Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) melayangkan somasi kepada Komunitas Artefak Nusantara dari Lamongan, Jawa Timur.

    Pasalnya, DK4 menduga Komunitas Artefak Nusantara itu diduga melakukan penggalian liar alias tanpa izin dinas terkait di lokasi benda purbakala.

    Data DK4 menyebutkan, dugaan aktifitas penggalian liar itu dilakukan pada Punden Mbah Umpak di wilayah Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, pada Minggu (24/9/2023) kemarin.

    Hal tersebut terungkap berdasarkan kronologi penemuan versi Artefak Nusantara pada media sosial facebook Dewa Mega Angga, yang diduga adalah penanggung jawab dari Komunitas Artefak Nusantara, pada hari Minggu (24/9/2023).

    Di sosmed tersebut, Komunitas Artefak Nusantara yang belakangan beralamat di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan melakukan acara resik punden dan penanaman bibit Pohon Pete di sekitar Punden Mbah Umpak.

    Punden Mbah Umpak sendiri ada di Desa Kepung Timur, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Di sela kegiatan menanam bibit Pohon Pete itulah, Junaei dan Joko, selaku anggota Artefak Nusantara secara tidak sengaja menemukan struktur bata kuno.

    Struktur yang diduga benda cagar budaya itu berada di kedalaman tanah 40 centimeter. Lalu, pada jarak kurang lebih 5 meter, Sugeng dan Aji juga menemukan struktur batu bata yang sama, namun lebih rapi.

    Diperkirakan struktur batu bata itu meluas hingga masuk ke lokasi perkebunan tersebut. Nah, mereka melakukan penggalian untuk memastikan adanya struktur yang ditengarai adalah candi dengan melakukan penggalian sedalam 1 meter.

    Berdasarkan rilis resmi DK4 merinci temuan Lapangan Benda Purbakala / cagar budaya di lokasi Punden Mbah Umpak oleh Komunitas Artefak Nusantara antara lain :

    1. Dua yoni dalam keadaan pecah (insitu bukan Galian)
    2. Ukuran bata utuh pada struktur yang ditemukan adalah dimensi P.32 cm X L.20 cm T.2cm
    3. Ukuran bata utuh pada struktur yang ditemukan adalah dimensi P.32 cm x L.20 cm T.8cm\
    4. Slop kunci andesit ukuran P.80 cm x L.20 20cm x T.8 cm

    Dari temuan itu, DK4 meminta kepada Komunitas Artefak Nusantara menjelaskan siapa pihak yang menginisiasi dilakukan penggalian liar itu. Jika kemarin sebatas penanaman pohon pete dan menemukan struktur batu bata maka sudah cukup disitu dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

    Baca Juga : DK4 dan Balitbangda Fasilitasi HAKI Bagi Budayawan dan Seniman di Kediri

    “Sebab jika dilanjutkannya penggalian seperti yang telah terjadi Itu bukan lagi ranahnya komunitas karena tidak didampingi tim teknis dari instansi resmi pemerintah yang mengacu pada UU 11/2010 tentang cagar budaya dan penggalian liar semacam ini tidak menggunakan metode arkeologi, dan itu bukan lagi suatu hal kesengajaan,” kata Imam Mubarok, Ketua DK4 Kabupaten Kediri, pada Selasa (26/9/2023).

    Belum lagi, berdasarkan keterangan Mega Angga Penanggung jawab Komunitas Artefak Nusantara, kegiatannya (riset) itu telah dilakukan di beberapa daerah juga langsung membuat laporan ke BPK Wilayah XI tanpa melalui dinas terkait, bahkan desa terlebih dahulu.

    “Motifnya apa itu yg perlu ditelusuri sudah melangkahi kewenangan pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Pariwasata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri dan DK4. Apalagi di Disparbud Kabupaten Kediri juga memiliki tim teknis cagar budaya,” tambah Imam Mubarok.

    Gus Barok menambahkan, DK4 sebagai pihak yang secara resmi ditunjuk pemerintah untuk memberikan rekomendasi dalam hal kesenian dan kebudayaan di Kabupaten Kediri. Pasca kejadian ini bahkan secara langsung saya meminta kepada Wakil Ketua DK4 Didin Saputra sekaligus Komite Jakala DK4 dan Ketua PASAK untuk meninjau ke lokasi penggalian liar yang ditinggalkan oleh Komunitas Artefak Nusantara.

    DK4 perlu merekomendasikan keberadaan Lembaga Adat Desa (LAD) di masing-masing desa sesegera mungkin dibentuk di Kabupaten Kediri. Dari anggota LAD desa menunjuk juru pelihara (jupel) tingkat desa yang anggarannya diambilkan dari dana desa sekaligus melakukan sosialisasi ke desa-desa di wilayah Kabupaten Kediri.

    Mengingat cakupan wilayah di Kabupaten Kediri yang cukup luas dan keterbatasan tenaga ahli, maka LAD adalah kepanjangan tangan dari pemerintah. Pemerintah juga bisa mengambil kebijakan dengan alasan keamanan, mengamankan benda-benda purbakala di wilayah-wilayah Kabupaten Kediri untuk disatukan di Museum Pemkab Kediri di Wilayah Menang Kecamatan Pagu.

    Imam Mubarok menambahkan diharapkan penggalian liar yang dilakukan komunitas tanpa koordinasi dengan pihak terkait tidak terjadi lagi .

    “Hasil akhirnya sebagai penguat atas tagline Kabupaten Kediri yakni Kediri Berbudaya, berupa menghormati dan menjaga benda peninggalan leluhur. Perlunya penguatan lembaga adat desa (LAD) di Kabupaten Kediri sesuai amanat UU 5/2017 tentang pemajuan kebudayaan, dalam langkahnya LAD nanti dibawah DPMPD dan pengawasan DK4,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Alibi Sahat Hanya Terima Rp 2,7 Miliar Tak Digubris Hakim

    Alibi Sahat Hanya Terima Rp 2,7 Miliar Tak Digubris Hakim

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak sempat menyangkal menerima suap Rp 39,5 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, hal itu disampaikan Sahat dalam pembelaan (pledoi) yang dia bacakan dalam persidangan akhir Agustus 2023 lalu. Namun, alasan Sahat tersebut tidak bisa diterima oleh majelis hakim yang diketuai Dewa Suardita.

    Sebab, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa bahwa Terdakwa Sahat tidak bisa membuktikan pernyataannya. ” Sedangkan dakwaan JPU bisa dibuktikan dari keterangan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi,” ujar ketua majelis hakim Dewa Suardita dalam amar putusannya.

    Pun demikian dengan alasan Sahat bahwa dia tidak mengenal Moch Qosim (meninggal dunia) yang disebut memiliki peran perantara penyerahan uang suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sahat hanya mengakui mengenal Rusdi (terdakwa berkas terpisah) yang dia akui memang dia perintahkan untuk menerima sejumlah uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

    “ Saya tidak pernah mengenal Moch Qosim. Saya hanya menerima yang pertama saya terima Rp 1,7 miliar. Kemudian ditambah Rp 1 miliar. Jadi totalnya Rp 2,7 miliar yang mulia,” ujar Sahat.

    Namun alasan Sahat tersebut kembali dimentahkan majelis hakim. Hakim mengatakan berdasarkan bukti chat WA dan kesaksian dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, JPU bisa membuktikan bahwa Sahat Tua Simanjuntak mengenal Moch Qosim.

    Atas dasar itulah, majelis hakim mengesampingkan seluruh pembelaan Sahat Tua P Simandjutak. Dan menghukum Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 1 miliar, yang pengganti Rp 39,5 miliar serta pencabutan hak berpolitik selama empat tahun. [uci/kun]

    BACA JUGA: Sahat Wajib Bayar Rp 39 Miliar, Jika Tak Dibayar, Hartanya Disita

  • Kejari Kabupaten Mojokerto Limpahkan Laporan Dugaan Pemalsuan Data ke Kepolisian 

    Kejari Kabupaten Mojokerto Limpahkan Laporan Dugaan Pemalsuan Data ke Kepolisian 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima laporan dugaan pemalsuan data untuk persyaratan administrasi kepengurusan sertifikat tanah di Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Berkas laporan tersebut diterima Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetio mengatakan, dari hasil penyelidikan Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, ditemukan dugaan yang mengindikasikan tindak pidana pemalsuan. “Ini merupakan kali pertama penangganan perkara oleh Bidang Intelijen,” ungkapnya, Selasa (26/9/2023).

    Merujuk terhadap amanat KUHAP, UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, maka penanganan suatu perkara secara terukur dilaksanakan sampai tuntas. Pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut kepada Polres Mojokerto.

    “Pelimpahan perkara ini lantaran dalam penanganannya diduga telah diketemukan peristiwa hukum pidana umum. Sehingga sesuai KUHAP patut untuk diserahkan ke instansi yang brwenang yaitu penyidik Polres Mojokerto. Ini wujud pelaksanaan intelijen penegakan hukum atau yustisial oleh kejaksaan,” terangnya.

    Kasi Intel menjelaskan, berdasakan UU Intelijen Negara, pihaknya wajib merahasiakan pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut. Namun pihaknya tak membantah jika kasus dugaan pemalsuan data tersebut berada di salah satu desa di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    “Hasil penyelidikan kami, dari pengumpulan data dan keterangan ada dugaan kita menemukan hasil diketemukan terkait tindak pidana yang lebih mengarah atau indikasi ke tindak pidana pemalsuan. Pemalsuan dokumen atau data yang digunakan untuk salah satu persyaratan pengurusan sertifikat tanah. Luasan tanahnya sekitar 600 meter persegi,” jelasnya.

    Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat membenarkan terkait pelimpahan dugaan pemalsuan data untuk persyaratan administrasi kepengurusan sertifikat tanah di Desa Temon, Kecamatan Trowulan dari Kejari Kabupaten Mojokerto tersebut.

    “Iya benar, untuk detailnya ke Pak Kasat saja. Hal seperti ini merupakan hal biasa dalam penanganan perkara dan ini merupakan bentuk sinergitas antar APH. Lebih lanjut penyidik akan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. [tin/kun]

    BACA JUGA: Kades Rejosari Ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto

  • Pencuri HP di Warung Sate Lamongan Dibekuk Polisi

    Pencuri HP di Warung Sate Lamongan Dibekuk Polisi

    Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pencuri HP (handphone) berhasil dibekuk oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Aksi pencuri tersebut terekam CCTV saat menggasak HP di warung sate Jalan Raya Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro.

    Diketahui, pelaku yang nekat mencuri hape tersebut berinisial S, warga asal Dusun Sampangan, Desa Tukerto, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Pelaku dibekuk polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

    Kasi Humas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiantoro mengatakan, saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Lamongan beserta barang bukti. Pelaku harus rela dijebloskan ke bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Iya, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Lamongan,” kata Anton, saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).

    Anton menjelaskan, pencurian itu terekam CCTV pada Minggu (17/9/2023). Dalam rekaman, pelaku tampak menyatroni warung sate setempat. Lalu saat pemilik atau korban melayani pembeli, pelaku tiba-tiba saja nyelonong masuk menuju ke meja kasir.

    Sesampainya di meja kasir, pelaku langsung menggondol HP Redmi 8 milik korban yang kala itu tergeletak di atas meja. Setelah berhasil menggasak ponsel, pelaku menyembunyikannya di saku celananya dan langsung kabur mengendarai sepeda motor Suzuki spin warna biru.

    BACA JUGA:
    Gasak Motor di Lamongan Pagi Hari, Sorenya Babak Belur

    “Kejadian itu dilaporkan oleh korban ke petugas kepolisian dan ditindaklanjuti oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan,” kata Anton.

    Berbekal laporan dan rekaman CCTV, ungkap Anton, petugas tak butuh waktu lama untuk memburu keberadaan pelaku. Polisi gerak cepat dan langsung menangkap pelaku di rumahnya. “Setelah dilakukan interogasi, pelaku memang mengakui telah melakukan pencurian di warung sate,” beber Anton.

    Usut punya usut, ternyata pelaku tak sekali ini saja melakukan pencurian. Dia pernah melakukan aksi serupa di Pasar Sidoharjo pada Senin, (28/8/2023). “Pelaku sebelumnya juga mencuri tas warna merah milik salah satu pedagang ikan yang sedang tertidur. Aksinya juga terekam CCTV dan viral di media sosial,” tandas Anton. [riq/suf]

  • Sahat Wajib Bayar Rp 39 Miliar, Jika Tak Dibayar, Hartanya Disita

    Sahat Wajib Bayar Rp 39 Miliar, Jika Tak Dibayar, Hartanya Disita

    Surabaya (beritajatim.com) – Selain hukuman badan selama sembilan tahun, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Dewa Suardita juga menghukum denda sebesar Rp 39,5 miliar kepada Sahat Tua P Simandjutak. Uang tersebut sebagai pengganti dari suap yang diterima Sahat selama menjalankan dana hibah Pokir saat dia menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jatim.

    Uang sebesar Rp 39,5 miliar tersebut wajib dibayarkan wakil ketua DPRD Jatim Non aktif ini maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Dalam amar putusan majelis hakim Dewa Suardita disebutkan, jika Sahat tak mampu mengembalikan uang pengganti tersebut secara utuh maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila tetap tidak mencukupi maka Sahat akan menebusnya dengan menjalani hukuman tambahan selama empat tahun.

    Perlu diketahui, majelis hakim PN Tipikor yang diketuai Dewa Suardita menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun pada Terdakwa Sahat Tua P Simandjutak, Selasa (26/9/2023). Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

    BACA JUGA:

    Jelang Putusan Vonis Sahat, Golkar Jatim Gelar Doa Bersama

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan Sahat terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sahat Tua P Simandjutak selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar” ujar hakim Dewa Suardita.

    Majelis hakim juga menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

    “Empat menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk berpolitik selama empat tahun,” tambahnya.

    Sahat sendiri dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa KPK. JPU KPK menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar . Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

    Sahat membantah, melalui pembelaan yang dia bacakan, Sahat mengatakan dia tidak pernah menerima uang suap Rp 39,5 miliar. Wakil ketua DPRD Jatim ini mengaku hanya menerima Rp 2,7 miliar.

    BACA JUGA:

    Hakim Hukum Sahat Tua P Simanjuntak 9 Tahun Penjara

    Ia juga bersikukuh tidak mengenal almarhum Moch Qosim. Pria yang selama ini disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya, yang dipercaya mengambil uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

    Bahkan dalam kesempatan pembacaan pleidoi yang dibaca dan ditulisnya sendiri, Sahat memelas kepada majelis hakim. Ia mengungkapkan perasaannya dengan mengutip tiga ayat dari Alkitab. [uci/but]

  • Karyawati Ekspor Impor Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 123 Juta untuk Gaya Hidup

    Karyawati Ekspor Impor Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 123 Juta untuk Gaya Hidup

    Surabaya (beritajatim.com) – Karyawati ekspor impor di Surabaya nekat memalsukan dokumen perusahaan hingga Rp123 juta. Alasan wanita berinisial FR (52) itu lantaran ia ingin hidup glamor seperti teman-temannya.

    Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Ipda Agung Suciono mengatakan bahwa aksi FR ketahuan setelah perusahaan PT MST yang bergerak di bidang ekspor impor melakukan audit. Hasilnya, ada selisih keuangan hingga Rp 123 juta. Setelah dilakukan pendalaman, Tersangka ketahuan mengambil invoice tagihan survei ke salah satu rekanan tanpa sepengetahuan dan memalsukan dokumen penagihan perusahaan. “Setelah menagih, uangnya dimasukan ke rekening pribadi. Setelah itu oleh perusahaan dilaporkan ke kami,” ujar Agung Suciono, Selasa (26/09/2023).

    Karyawan yang telah 6 tahun bekerja di PT MST itu menagih ke perusahaan rekanan secara pribadi. Ia beralasan jika rekening kantornya sedang bermasalah. Sehingga rekanan PT MST melakukan pembayaran ke rekening pribadi FR. Oleh FR, uang hasil penggelapan itu dibelikan Handphone Flagship seri terbaru dan sejumlah perhiasan. “Selain itu juga digunakan untuk melunasi hutang,” imbuh Agung.

    Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. FR diamankan di kantor PT MST saat sedang beristirahat kerja. Ia diamankan beserta uang Rp 50 Juta sisa hasil penggelapan. Ia pun mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Polsek Krembangan. “Proses hukum masih terus berlanjut. Kita masih lakukan pendalaman dan penyelidikan adakah pihak lain yang terlibat,” tutup Agung.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

    BACA JUGA: Diberi Kado CD, Bra dan Tolak Angin, Ini Tanggapan DPRD Surabaya