Blog

  • Jual HP Curian di Marketplace, 2 Warga Surabaya Masuk Penjara

    Jual HP Curian di Marketplace, 2 Warga Surabaya Masuk Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Akibat menjual HP (handphone) curian di marketplace, dua warga Surabaya masuk penjara. Dua orang itu adalah IH (33) warga Bubutan dan APP (20) warga Lakarsantri. Keduanya diamankan pada Senin (4/9/2023) di Karang Pilang.

    Kapolsek Karang Pilang, Kompol A Rizky Fardian mengatakan, komplotan ini berisi 3 orang yang memiliki peran berbeda. Satu orang yang bertugas menjadi eksekutor pencurian berhasil kabur dan saat ini statusnya buron. “Kami tetapkan buron 1 orang berinisial VP. Saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ujar Risky, Minggu (10/9/2023).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pencurian Iphone 13 di Polsek Karang Pilang. Saat itu, korban langsung menghubungkan gadgetnya yang hilang ke laptop. Usai konek, korban mendapatkan lokasi handphonenya di sebuah rumah di Karang Pilang. “Anggota kami beserta Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan,” imbuh Risky.

    Bisnis penjualan handphone curian itu telah berlangsung selama 1 tahun. Rizky juga menyampaikan, bagi pemilik handpone yang merasa kehilangan bisa mendatangi Polsek Karang Pilang dengan menunjukan bukti kepemilikan.

    BACA JUGA:
    Istri Hendak Melahirkan, Suami di Surabaya Curi Mobilnya Sendiri

    “Jadi kami akan share seluruh IMEI ponsel yang berhasil disita dari tersangka. Apabila masyarakat merasa Handphone tersebut adalah miliknya. Bisa datang ke Polsek Karang Pilang. Bisa diambil, gratis,” tandas Rizky.

    Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 43 handphone curian. Korban juga menemukan handphone Iphone 13 nya yang telah dikemas untuk dijual. Dari pengakuan tersangka APP, ia menjual handphonenya di marketplace tokopedia dengan nama toko Makmur Jaya Shop.

    “Untuk Iphone 11 saya jual 5 jutaan. Itu doosbooknya pesan diluar. Jadi saya dapatnya handphone saja kadang sama casnya,” kata APP. [ang/suf]

  • Kronologi Pencurian Motor di Ponorogo, Tersangka Sempat Dorong 500 Meter

    Kronologi Pencurian Motor di Ponorogo, Tersangka Sempat Dorong 500 Meter

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pencurian sepeda motor di Desa Karanglo lor Kecamatan Sukorejo  dilakukan oleh Mohammaf Billy Febrian, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah 3 kali masuk penjara. Kronologi pencurian itu, tersangka sempat mendorong motor sejauh 500 meter.

    Pencurian berawal saat tersangka yang berumur 18 tahun itu, berjalan kaki dan melintas rumah korban. Ia melihat ada sepeda motor yang terparkir di teras garasi samping rumah. Niat untuk mengambil motor tersebut muncul di benak tersangka Billy.

    Dengan memperhatikan situasi di sekitar lokasi, tersangka mengendap-endap mendekati sepeda motor itu. “Setelah didekati, kunci menacap di kontak sepeda motor itu. Sepeda motor kemudian di dorong untuk keluar garasi,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Minggu (10/9/2023).

    Sesampainya di jalan raya, tersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan cara di-starter. Namun usaha itu tidak membuahkan hasil, sepeda motor tidak kunjung hidup mesinnya. Setelah dicek, ternyata bahan bakar atau bensinya habis.

    Tersangka pun kembali mendorong sepeda motor itu, kurang lebih 500 meter, hingga mendapati penjual bensin eceran. “Setelah mendorong sekitar 500 meter, tersangka mengisi bensin, sepeda motor pun bisa dihidupkan dan langsung pergi,” ungkap mantan Kapolres Bondowoso tersebut.

    BACA JUGA:
    Masih 18 Tahun, Dipenjara 3 Kali, Residivis di Ponorogo Curi Motor untuk Foya-foya

    Polisi di Polsek Sukorejo pun mendapatkan laporan pencurian sepeda motor tersebut. Jajaran unit reskrim Polsek Sukorejo langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi dapat menangkap tersangka berikut barang buktinya sepeda motor yang dicuri.

    “Tersangka residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan. Bahkan tersangka sudah mendekam di penjara sebanyak 3 kali,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, unit reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor yang merupakan residivis kasus curat (pencurian dengan pemberatan). Hasil pencurian sepeda motor itu, digunakan tersangka untuk biaya hidup dan berfoya-foya membeli minuman keras (miras).

    Menurut informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, tersangka Billy yang tamatan SD tersebut, sudah 4 kali ini dilakukan penahan dalam kasus yang sama, yakni curat. Dengan rincian, tahun 2019 divonis 3 bulan penjara, tahun 2020 divonis 6 bulan penjara dan tahun 2022 divonis 1 tahun penjara.

    BACA JUGA:
    Pemuda di Ponorogo Tertangkap Warga Curi Uang Kotak Amal Masjid

    “Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk TKP Sukorejo ini, tersangka yang ke-4 kalinya berurusan dengan hukum,” katanya.

    Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti. Yakni sepeda motor merek Suzuki dengan nomor polisi AE 5031 VF. Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekali lagi kita jerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya. [end/suf]

  • Kronologi Pencurian Motor di Ponorogo, Tersangka Sempat Dorong 500 Meter

    Masih 18 Tahun, Dipenjara 3 Kali, Residivis di Ponorogo Curi Motor untuk Foya-foya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kurungan penjara sebanyak 3 kali, nampaknya belum membuat kapok Mohammad Billy Febrian, tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Sukorejo.

    Unit reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap residivis kasus curat berumur 18 tahun itu, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Karanglo lor Kecamatan Sukorejo Ponorogo. Hasil pencurian itu pun digunakan tersangka untuk biaya hidup dan berfoya-foya membeli minuman keras (miras).

    “Sesuai pengakuan tersangka, hasil dari kejahatannya selama ini dipakai untuk biaya hidup dan bersenang-senang,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, ditulis Minggu (10/09/2023).

    Menurut informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, tersangka Billy yang tamatan SD tersebut, sudah 4 kali ini dilakukan penahan dalam kasus yang sama, yakni curat. Dengan rincian, tahun 2019 divonis 3 bulan penjara, tahun 2020 divonis 6 bulan penjara dan tahun 2022 divonis 1 tahun penjara.

    Baca Juga: Kecelakaan Magetan, Motor Honda dan Yamaha Terbakar

    “Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk TKP Sukorejo ini, tersangka yang ke-4 kalinya berurusan dengan hukum,” katanya.

    Pencurian sepeda motor oleh tersangka Billy itu terjadi di salah satu rumah warga di Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo. Tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir di teras samping rumah korban. Kebetulan lagi, kunci kontak sepeda motor tersebut manis menancap di kontak sepeda motor. Sehingga, tersangka leluasa mengambilnya, kebetulan lagi saat itu keadaannya sepi.

    Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti. Yakni sepeda motor merek Suzuki dengan nomor polisi AE 5031 VF. Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

    Baca Juga: BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekali lagi kita jerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (End/ian)

  • Polisi Surabaya Tangkap 2 Pengguna Narkoba dalam Operasi Zebra 2023

    Polisi Surabaya Tangkap 2 Pengguna Narkoba dalam Operasi Zebra 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap dua pengguna narkoba dalam operasi Zebra 2023 di Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Minggu (10/09/2023) dini hari. Dua pengguna itu adalah Prasetyo dan Affandi. Keduanya tinggal di daerah Kenjeran.

    Pantauan Beritajatim.com, Prasetyo dan Affandi sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Walaupun telah diborgol, keduanya masih berusaha melarikan diri. Prasetyo (gondrong) sempat berusaha membuang barang bukti berupa pil koplo yang baru saja ia beli bersama dengan Affandi.

    Dari pengakuan Affandi, ia dan Prasetyo baru saja pesta miras di rusunawa Tanah Merah, Kenjeran. Ia lalu diajak oleh teman yang baru saja dikenal selama 4 bulan itu untuk berputar-putar Surabaya. Ditanya terkait pil koplo yang dibawa, Affandi berkilah tidak mengetahui jika temannya membawa barang haram.

    “Saya ga tahu, Pak. Saya berani tes urine. Saya cuman minum ga pakai narkoba,” ujar Affandi di lokasi.

    Setelah petugas kepolisian membuka handphone dari keduanya, diketahui keduanya memang berjanji untuk membeli pil koplo. Namun Affandi tetap pada pendiriannya mengaku tidak tahu atas ulah Prasetyo.

    “Saya tadi cuman diajak, Pak. Ga tahu kalau dia bawa narkoba,” imbuhnya.

    Kegigihannya lunak setelah Prasetyo digelandang ke Polrestabes Surabaya terlebih dahulu. Apalagi, petugas di lokasi mengancam akan mengetes urine Affandi. Bocah Tenggumung itu langsung kooperatif dan mengatakan akan berbicara jujur ketika nanti diperiksa di kantor polisi.

    BACA JUGA:

    Remaja Mabuk Tabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya

    Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazzlurahman mengatakan keduanya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya petugas akan melakukan pengembangan untuk mengetahui bandar yang melayani dua remaja itu.

    “Nanti detailnya bisa ditanyakan ke Satres Narkoba. Selain bawa narkoba dua pengendara ini juga mabuk,” tutup Arif. [ang/but]

  • BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Kota Surabaya mengamankan 4 karyawan dari dua hiburan malam diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Keempat karyawan itu diamankan dari Zona Club & KTV di Jalan Kapasari 1 dan Hotel Cosmo Spa, Gedung Go Skate, Jalan Tunjungan, Surabaya.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo mengatakan, total ada 9 orang yang urinenya positif saat petugas menggelar razia, Minggu (10/09/2023) dini hari. Dari 9 orang itu didapat 5 pengunjung dari hotel Cosmo Spa.

    “Ada 4 karyawan dan 5 pengunjung yang kami amankan karena urinenya positif Amfetamin,” kata Singgih.

    Dari dua tempat hiburan malam di Surabaya itu, petugas BNN melakukan tes pada 57 orang. Tes dilakukan secara acak.

    Di Zona Club & KTV petugas menemukan pemandu lagu dan operator yang diduga mengkonsumsi sabu. Sedangkan di hotel Cosmo Spa 2 pegawai berjenis kelamin laki-laki, 1 pengunjung laki-laki, dan 4 pengunjung perempuan.

    “Nantinya 9 orang yang urinenya positif akan dilakukan pemeriksaan di kantor BNN Kota Surabaya apakah hanya pengguna atau terlibat jaringan,” imbuhnya.

    Singgih menegaskan BNN Kota Surabaya berkomitmen untuk melakukan tes serupa di tempat lain utamanya di diskotik, spa atau hiburan malam lainnya. Hal ini untuk menekan angka penggunaan narkoba. Apalagi RHU dikenal sebagai tempat empuk bagi para bandar narkoba menjajakan dagangannya.

    BACA JUGA:

    Remaja Mabuk Tabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya

    “Kita sisir di semua tempat utamanya di RHU. Kegiatan serupa akan terus kita laksanakan demi Surabaya bersih dari narkoba,” tutup Singgih.

    Sebelumnya BNN Kota Surabaya juga mengamankan satu orang DJ berinisial M di Cafe Phoenix jalan Kenjeran. DJ itu mengaku bahwa ia mengkonsumsi narkotika karena paksaan dari tamu di dalam Diskotik. [ang/but]

  • Paminal Mabes Polri Turun ke Mapolresta Sidoarjo, Dalami Dugaan Praktik Calo SIM Melibatkan Orang Dalam

    Paminal Mabes Polri Turun ke Mapolresta Sidoarjo, Dalami Dugaan Praktik Calo SIM Melibatkan Orang Dalam

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Beberapa anggota polisi dari Satuan Lalulintas Polresta Sidoarjo menjadi terperiksa anggota Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri dugaan adanya praktek calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Dsugaan praktek pencaloan dalam memperoleh SIM di Satpas (Satuan Penyelenggara Adminitrasi SIM) Satlantas Polresta Sidoarjo itu dugaan melibatkan anggota kepolisian dan juga petugas dari bukan anggota polisi.

    “Tak hanya para anggota polisi yang menjadi terperiksa dalam pemberantasan calo SIM. Namun orang di luar polisi, yakni dari petugas harian lepas (PHL) berinisial WA yang dipercaya bertugas di Satpas juga dimintai keterangan oleh Paminal Mabes Polri di Polda Jatim,” ucap sumber beritajatim di kepolisian Sabtu (9/9/2023).

    Sumber itu menyebutkan, anggota Paminal Mabes Polri turun melakukan pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo Rabu (6/9/2023) lalu. Sampai kini beberapa anggota polisi dari Satlantas Polresta Sidoarjo di bagian urusan SIM juga ada yang masih dipanggil dan diperiksa.

    “Pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap anggota Satlantas Polresta Sidoarjo dilakukan beruntun di Mapolda Jatim. Bahkan kabarnya sampai ada anggota yang kelelahan dalam pemeriksaan dan hari berikutnya ijin tidak masuk,” ungkapnya.

    Kendati banyak anggota polisi dari lalulintas menjalani pemeriksaan dari Paminal, pelayanan SIM di Sarpas Mapolresta Sidoarjo masih berjalan normal. “Untuk pelayanan di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo tetap berjalan normal dan tidak terganggu,” jelasnya.

    Dugaan kasus ini mencuat karena laporan masyarakat atas sulitnya pengurusan SIM. Pemohon harus menjalani praktek satu sampai dua kali yang belum tentu lolos, dan harus mengilang di hari lainnya. Pemohon bisa tidak sulit untuk lulus praktek kalau minta bantuan ke orang dalam.

    Konon di kantor Satpas juga banyak terbit pemohon SIM produk dari luar yang dicetak di Sidoarjo. Ada aliran dana ratusan juta dalam hitungan hari. Pihak Paminal Mabes Polri juga menyita beberapa buku rekening dari tangan WA.

    Sampai kini dugaan kasus diatas belum mendapatkan tanggapan resmi dari Satlantas Polresta Sidoarjo. Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto P SH., SIK., MH yang dikonfirmasi dugaan kasus calo SIM dengan melibatkan orang dalam, tidak bersedia komentar. (isa/kun)

    BACA JUGA: Bos Food and Beverage Asal Randegan Sidoarjo Meninggal, Warga Kaitkan dengan Pantangan Jualan Nasi

  • Polres Kediri Kota Lomba Praktek Uji SIM, Pesertanya Wartawan dan Komunitas Otomotif

    Polres Kediri Kota Lomba Praktek Uji SIM, Pesertanya Wartawan dan Komunitas Otomotif

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota menggelar apel bersama dan lomba praktek uji SIM di halaman markas Satlantas, pada Sabtu (9/9/2023).

    Lomba praktek uji SIM Polres Kediri Kota ini peserta dari wartawan dan anggota komunitas otomotif di Kota Kediri.

    Dalam lomba praktek uji SIM sepeda motor ini, masing-masing awak media dan anggota forum otomotif di Kediri Raya dituntut untuk menaklukkan sirkuit lintasan praktek uji SIM terbaru.

    Selain kecepatan, dalam lomba praktek uji SIM Polres Kediri ini, peserta juga dinilai kedisiplinannya serta safety riding.

    Baca Juga : Polres Kediri Kota dan RSTN Bersihkan Bantaran Brantas

    KBO Lalu Lintas Polres Kediri Kota Iptu Priyo Adistyo mengatakan, kegiatan ini dalam rangka Operasi Zebra Semeru. Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2023 kepada masyarakat.

    “Hari ini kami menggelar lomba praktek uji SIM untuk awak media dan anggota forum otomotif di Kediri Raya. Kami sekaligus mensosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2023 secara umum,” ujar Iptu Priyo Adistyo.

    Untuk diketahui, Polres Kediri Kota menggelar Operasi Zebra Semeru 2023 selama 14 hari, sejak 1 September 2023 kemarin. Ada tujuh sasaran dalam operasi ini, diantaranya kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan. [nm/ted]

  • Polresta Mojokerto Ringkus 7 Pelaku Peredaran Narkoba

    Polresta Mojokerto Ringkus 7 Pelaku Peredaran Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satresnarkota Polresta Mojokerto mengamankan tujuh orang pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Dari tujuh pelaku tersebut diamankan barang  bukti berupa sabu-sabu sebanyak 37,56 gram dan pil doubel L sebanyak 1.385 butir.

    Sebanyak tujuh pelaku tersebut diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 14-25 Agustus 2023 lalu. Selain sabu-sabu dan pil double L, juga diamankan barang bukti berupa empat unit timbangan, satu buah pipet, uang tunai sebesar Rp715 ribu, tiga sepeda motor dan tujuh unit Handphone (HP).

    Waka Polresta Mojokerto, Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar mulai tanggal 14-25 Agustus 2023 lalu, ad sebanyak tujuh kasus.

    “Dari tujuh kasus tersebut diamankan tujuh tersangka yang semuanya laki-laki,” ungkapnya, Sabtu (9/9/2023).

    BACA JUGA:
    Kampung Bebas Narkoba Kelurahan Pulorejo Kota Mojokerto Diharapkan Jadi Role Model Kelurahan Lain

    Masih kata, dari tujuh tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 37,46 gram dan pil double L sebanyak 1.385 butir. Waka menjelaskan, barang barang bukti sabu jika diasumsikan per gram Rp1,3 juta maka dari sebanyak 37,46 gram yakni senilai Rp48.698.000.

    Sementara farmasi jenis pil double L jika diasumsikan per biji Rp3 ribu, lanjut Waka, dari 1.385 butir pil double maka senilai Rp4.155.000. Rata-rata mereka mencoba sebelumnya akhirnya menjadi pengedar. Waka menjelaskan, satu dari tujuh pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku menjadi pengedar karena desakan ekonomi.

    “Modusnya mereka mencoba dulu, setelah mencoba, merasakan, ketagihan kemudian akan menjual. Para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    BACA JUGA:
    Manfaatkan Limbah Galon Air Mineral, Ibu Rumah Tangga di Mojokerto Kebanjiran Order Galon Karakter

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Eddy Purwo Santoso menambahkan, bisnis penjualan narkoba memang mengiurkan. “Keuntungannya lumayan. Sabu di pasaran harganya Rp1 juta-Rp1,5 juta per gramnya. Dalam 1 gram bisa dibagi sampai 10 bungkus, istilahnya pahe yang harganya Rp100 ribu-Rp150 ribu,” jelasnya.

    Menurutnya, rata-rata para pelaku yang diamankan tersebut berawal dikenalkan oleh teman dan yang bersangkutan tidak kenal. Komunikasi yang dijalin dari HP dan diadakan transaksi, barang haram tersebut kemudian dijual dengan sistem ranjau. Sehingga pengedar dengan pemesan tidak bertemu secara langsung. [tin/beq]

  • Dua Sejoli Berstatus Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi

    Dua Sejoli Berstatus Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi

    Malang (beritajatim.com) – Dua sejoli berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Malang, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pengguguran janin bayi alias aborsi. Saat kejadian, pelaku nekat membawa janin dan menguburkannya di sebuah rumah kos.

    Kedua tersangka atas nama Lovina Artha Mevia (22), Mahasiswi asal Desa Saleh, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Musthofa Kemal Pasha (22), Mahasiswa asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Sabtu (9/9/2023) siang, mengatakan, kejadian itu bermula pada
    hari Selasa (22/8/2023), sekira pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

    “Awalnya pada awal bulan Agustus 2023, tersangka Lovina mengetahui hamil setelah melalui hasil tes kehamilan. Selanjutnya tersangka Musthofa Kemal menawarkan obat untuk menggugurkan janin kepada Lovina. Keduanya ini sepasang kekasih,” ungkap Wisnu.

    Lovina kemudian meminum obat penggugur kandungan yang diberikan Musthofa. Dua butir ditelan. Dan dua butir dimasukkan melalui alat kemaluannya. Namun keesokan harinya, tersangka Lovina merasakan kesakitan pada perutnya. Sekira pukul 13.30 WIB, janin dalam perut Lovina akhirnya keluar dengan dibantu oleh Musthofa.

    “Tersangka Musthofa kemudian mengambil sebuah kain warna putih, digunakan untuk membungkus janin tersebut untuk selanjutnya dikuburkan di rumah kos seorang mahasiswi berinisial HD. Ternyata HD ini mantan pacar dari tersangka Musthofa yang indekos di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Malang. HD kemuduan melapor ke Polisi,” kata Wisnu.

    Melalui laporan HD, Polisi akhirnya bergerak dan menangkap Lovina serta Musthofa disebuah Guest Hous yang ada di Jalan Raya Sumbersari No. 01 Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    “Karena sudah tercukupinya 2 alat bukti maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujar Wisnu.

    Menurut Wisnu, selain menyita barang bukti berupa gunting dan pisau, pihaknya juga menemukan kain putih berlumur darah, sarung hitam, sekop kecil warna hitam, dan panci dalam magic com yang dipakai meletakkan janin.

    “Adapun obat penggugur kandungan yang diberikan tersangka Musthofa jenis pil Misoprostol sebanyak 4 butir. Pil tersebut di dapat tersangka melalui seorang perantara yang dikenal lewat seorang teman tersangka di daerah Bangil Pasuruan,” tuturnya.

    Dua pasangan mahasiswa jadi tersangka kasus aborsi, Sabtu (9/9/2023).

    Atas perbuatannya, tersangka Lovina dijerat Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    Sementara tersangka Musthofa, dijerat Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35
    Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    “Tersangka aborsi tersebut adalah orang tua dari janin yang digugurkan. Bahwa korban merupakan janin bayi umur sekitar 5 bulan,” pungkas Wisnu. (yog/ted)

  • Senggolan lalu Kopi Tumpah, Nyawa Warga Sumenep Melayang

    Senggolan lalu Kopi Tumpah, Nyawa Warga Sumenep Melayang

    Sumenep (beritajatim.com) – Mustar (51), warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, meninggal dengan penuh luka di tubuhnya. Nyawa pun menyalang akibat sabetan pisau H Jamil (60), yang masih tetangganya sendiri.

    “Mustar akhirnya meninggal dengan luka tusuk di perut, kemudian luka di pipi sebelah kanan, luka di tangan kanan dan jari-jari tangannya juga luka,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (08/09/2023).

    Kejadian mengerikan itu berawal ketika H. Jamil bertemu dengan Mustar di rumah Sajjed yang masih tetangganya. Sebagai tetangga, Jamil dan Mustar membantu menggulung tembakau.

    Saat itu ketika Mustar akan mengambil ‘wedang’ kopi, ia berpapasan dengan Jamil. Tanpa sengaja, tangan Mustar menyenggol tangan kanan Jamil yang tengah memegang secangkir kopi, hingga kopi itu tumpah ke bajunya.

    Setelah itu, Jamil langsung pulang karena tidak ingin terjadi pertengkaran dengan Mustar. Namun dalam perjalanan pulang, topi Jamil terjatuh. Ia pun berniat mengambil topi itu.

    Tanpa disangka, tiba-tiba Mustar dari belakang memukul Jamil. Akibatnya terjadi cek cok mulut antara mereka berdua. Kemudian Mustar menendang Jamil. Jamil pun tidak terima dan mengambil sebilah pisau yang dia selipkan di pinggang sebelah kanan

    “Melihat Jamil mengeluarkan pisau dari pinggangnya, Mustar kemudian berniat akan merebut pisau yang masih dipegang Jamil. Ternyata Jamil mendorong pisau itu ke arah depan, sehingga mengenai perut Mustar,” ungkap Widiarti.

    BACA JUGA:

    Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Setelah itu, Mustar dan Jamil pun bergelut. Warga yang ada di sekitar lokasi langsung melerai. Saat itu Mustar didapati luka parah dan langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong. Sedangkan Jamil untuk sementara diamankan di rumah salah satu anggota DPRD Sumenep di Desa Ketawang Laok.

    “Selanjutnya anggota Polsek Guluk-Guluk bersama anggota Resmob Polres Sumenep datang ke rumah anggota dewan itu dan membawa tersangka pelaku penganiayaan yakni H. Jamil ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Widiarti. [tem/but]