Blog

  • Susah Dibasmi, Bangsat alias Kutu Busuk Mewabah di Paris

    Susah Dibasmi, Bangsat alias Kutu Busuk Mewabah di Paris

    Jakarta

    Salah satu hal terburuk tentang bangsat atau kutu busuk yang mungkin tidak Anda ketahui adalah, kepanikan dan paranoia yang masih ada bertahun-tahun setelah Anda menghadapinya.

    Paranoia itu nyata. Percayalah, saya mengalaminya. Beberapa hari setelah pulang berlibur dari Rumania pada musim panas 2016, saya menemukan benjolan kecil yang sangat gatal di kulit. Kunjungan ke dokter menegaskan kekhawatiran saya: gigitan Kutu busuk.

    Setelahnya, selalu panik, jika punya bekas sengatan di kulit yang terlihat sedikit berbeda dari gigitan nyamuk pada umumnya? Bisa jadi kutu busuk! Ada jerawat aneh yang tampak berjajar? Bisa jadi kutu busuk! Menemukan serangga tak dikenal di lantai apartemen Anda? Aduh, mungkin itu kutu busuk!

    Parasit ini umum ditemukan pada awal abad ke-20 sebelum menghilang selama beberapa dekade. Namun sejak akhir tahun 1990-an, bangsat kembali muncul, tidak hanya di hostel yang kotor, tapi juga di suite hotel mewah, di furnitur bekas yang Anda beli dari ebay, dan di dalam koper yang ada di samping koper Anda di ruang kargo pesawat. Dari sana, para bangsat menyebar, memasuki apartemen Anda.

    Di Bandara Frankfurt, Jerman, Anda dapat meminta tim anjing pelacak serangga untuk mencari kutu busuk di barang bawaan. Ini adalah bandara pertama di Jerman yang menawarkan layanan tersebut. Anda harus mendaftar dahulu, biayanya sekitar 100 euro atau sekitar Rp1,6 juta. Ini jauh lebih murah daripada memberantas parasit begitu mereka memasuki apartemen Anda.

    Waspadai bangsat atau kutu busuk super

    “Banyak bukti menunjukkan, selama sepuluh tahun terakhir, jumlah kutu busuk meningkat secara eksponensial,” kata Heather Lynch, profesor pekerjaan sosial di Universitas Glasgow Caledonian yang melakukan penelitian tentang kutu busuk. Claudia Kasig dari perusahaan pembasmi hama di Jerman, JamiroTec, memperkirakan populasi bangsat alias kutu busuk meningkat 4.000 hingga 6.000 persen dalam sepuluh tahun terakhir.

    Lynch mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan jumlah bangsat meledak. Salah satunya adalah murahnya traveling, lebih banyak orang menggunakan pesawat terbang, menginap di hotel, dan menyebarkan kutu busuk dengan cara itu. Namun peneliti juga memperingatkan, akhir-akhir ini semakin banyak spesies kutu busuk yang kebal terhadap bahan kimia yang digunakan untuk membasmi mereka.

    Anda mungkin bertanya-tanya bagaimana cara mengetahui keberadaan parasit ini. Gigitannya muncul dalam bentuk kelompok garis linier yang terdiri dari sekitar tiga bekas luka kecil. Ini bisa jadi pertanda. Selain itu, Anda juga akan menemukan tetesan darah dan noda hitam kecil di seprai tempat serangga itu menggigit.

    Gantilah seprai, periksa kasurnya, dan yang terpenting, angkat kasur dan periksa juga bagian bawahnya! Di sinilah kemungkinan besar Anda akan melihat serangga kecil berwarna coklat berbentuk oval. Ukurannya hanya sekitar 4,5 milimeter panjangnya. Jika dibunuh dengan cara dipencet, teruar bau busuk, itu sebabnya serangga ini disebut kutu busuk. Mungkin ini adalah saat yang tepat untuk memanggil terminator, pembasmi serangga profesional.

    “Sangat sulit diberantas”

    Apa yang dilakukan pembasmi hama profesional untuk membebaskan tempat Anda dari hama? Tidak semuanya menggunakan racun serangga.

    “Kami membawa peralatan dan memanaskan rumah atau apartemen klien hingga suhu antara 60 hingga 70 derajat Celsius,” ujar Claudia Kasig, manajer JamiroTec, perusahaan pembasmi hama di kota Bremen. “Ini menyebabkan suhu inti kutu busuk mencapai 48 derajat, dan protein di dalam kutu busuk akan hancur lalu mereka mati.”

    Kasig menjelaskan lebih jauh, perusahaannya menggunakan racun pada “jalur keluar” serangga untuk memastikan hanya sesedikit mungkin yang lolos. JamiroTec juga mempekerjakan anjing pelacak bernama Jamiro yang bertugas mengendus tempat persembunyian para bangsat. Selain Jamiro, ada juga seekor ‘pekerja magang’ yang lebih kecil, Ramirez.

    “Kutu busuk sangat sulit untuk dibasmi. Mereka bersembunyi di dalam stopkontak, saklar dan di belakang papan dasar. Mereka berada di dalam laptop Anda, di dalam kamera atau di dalam buku tebal yang ada di tumpukan paling bawah,” kata Kasig. “Dan serangga ini bisa bertahan selama hampir satu tahun tanpa makanan.”

    Serangga ini mungkin juga bertelur di salah satu tempat tersembunyi tersebut. Jadi Anda mungkin berpikir mereka sudah hilang, tapi kemudian parasit yang masih hidup, atau parasit baru yang menetas. Bangsat pun kembali bermunculan.

    Hidup damai dengan kutu busuk, mungkinkah?

    Namun memanggil terminator profesional tidaklah murah. Saya membayar sekitar €600 (sekitar Rp9,8 juta) untuk biaya pembasmi hama dan biaya hotel, karena Anda tidak bisa tinggal di rumah sendiri selama pembasmian.

    Namun warga di Govanhill di Glasgow menemukan cara lain untuk bisa berdamai dengan kutu busuk. “Govanhill adalah lingkungan paling beragam secara etnis di Skotlandia dengan 64 bahasa yang digunakan”, kata Heather Lynch, profesor pekerjaan sosial di Universitas Glasgow Caledonian. Tempat ini juga terkenal dengan kondisi perumahan yang buruk dan kemiskinan.

    Kutu busuk menjadi sangat endemik di sana sehingga warga kini berusaha hidup berdampingan dengan parasit itu. Distrik ini bahkan memiliki unit pengendalian hama sendiri. Namun masyarakat setempat menyadari, alat pembasmi hama tidak terlalu efektif karena cenderung hanya menyemprot satu apartemen dalam satu waktu.

    Selain tidak ada uang untuk menyewa alat pembasmi hama atau bahkan pindah rumah, banyak penduduk Govanhill tidak lagi menyemprot apartemen dengan bahan kimia setiap enam bulan, karena alasan kesehatan.

    “Jika Anda punya uang, Anda dapat menyelamatkan diri dari buruknya serangan kutu busuk. Kita semua menginginkan kehidupan yang bersih, sangat nyaman. Namun untuk mencapai hal itu, kita telah menyebabkan banyak kerugian. Masalah polusi ini tidak akan hilang begitu saja, jadi saya yakin kita bisa belajar dari masyarakat Govanhill. Mereka tidak melihat diri mereka sebagai korban, namun sebagai orang yang banyak akal dan pragmatis.”

    Bagaimana cara mengusir bangsat?

    Cara terbaik mengatasi semua ini adalah dengan mencegah kutu busuk mengambil alih apartemen Anda. Saat Anda bepergian, jika memungkinkan, masukkan barang bawaan Anda ke dalam bak mandi yang ada di kamar hotel segera setelah Anda tiba.

    Serangga tidak dapat memanjat dinding yang licin. Periksa di bawah kasur dan di sekitar kepala tempat tidur untuk mencari tanda bintik hitam atau serangga. Selama Anda menginap, pastikan untuk selalu membungkus cucian kotor dan membiarkannya tidak tergeletak begitu saja. Sebuah studi baru dari Universitas Sheffield di Inggris menunjukkan, kutu busuk sangat tertarik pada bau cucian kotor.

    Saat Anda kembali ke rumah, hal terbaik yang dapat Anda lakukan adalah memasukkan semua barang yang Anda bawa ke dalam freezer dan membiarkannya di sana selama 48 jam. Mencuci pakaian pada suhu 60 derajat Celcius juga seharusnya dapat membunuh serangga, namun Kasig memperingatkan bahwa hal ini tidak selalu berhasil.

    “Mesin cuci yang efisien saat ini hanya mencapai suhu 60 derajat selama beberapa menit, jadi beberapa serangga mungkin masih bisa bertahan hidup.”

    (ae/as)

    (ita/ita)

  • AS Sita Pasokan Senjata Iran, Lalu Diberikan ke Ukraina

    AS Sita Pasokan Senjata Iran, Lalu Diberikan ke Ukraina

    Washington DC

    Amerika Serikat (AS) telah mengirimkan lebih dari 1 juta butir amunisi Iran yang disita tahun lalu, kepada Ukraina yang sedang bertempur melawan invasi Rusia. Amunisi sitaan itu diyakini hendak dipasok oleh Teheran untuk pemberontak Houthi di Yaman, ketika disita oleh Washington.

    Seperti dilansir Reuters, Jumat (6/10/2023), pengiriman senjata sitaan kepada Kyiv itu diumumkan oleh Komando Pusat Militer AS dalam pernyataannya pada Kamis (5/10) waktu setempat.

    Angkatan Laut AS selama bertahun-tahun telah menyita persenjataan yang diyakini berasal dari Iran dan ditujukan untuk para petempur yang didukung Teheran dalam konflik Yaman. Persenjataan itu biasanya diangkut menggunakan kapal-kapal penangkap ikan.

    Komando Pusat AS, yang bertanggung jawab atas operasi militer di Timur Tengah, dalam pernyataan terbaru mengungkapkan bahwa sekitar 1,1 juta peluru kaliber 7,62 mm telah dikirimkan ke Ukraina.

    Disebutkan bahwa peluru itu awalnya disita oleh pasukan Angkatan Laut AS pada Desember 2022 lalu, ketika saat itu sedang dipindahkan dari Garda Revolusi Iran kepada pemberontak Houthi di Yaman.

    “AS berkomitmen untuk bekerja sama dengan sekutu-sekutu dan mitra-mitra kami untuk melawan aliran bantuan mematikan dari Iran di kawasan, dengan segala cara yang sah termasuk melalui sanksi AS dan PBB, serta melalui larangan,” demikian pernyataan Komando Pusat AS.

    Terlepas dari itu, menurut Reuters, amunisi Iran itu sepertinya tidak akan memberikan perbedaan besar di medan perang, khususnya ketika senjata jarak jauh dan sistem pertahanan udara berada dalam daftar keinginan utama Ukraina.

  • Ronald Tannur Tersangka Penganiayaan Hingga Tewas, Lulusan Australia

    Ronald Tannur Tersangka Penganiayaan Hingga Tewas, Lulusan Australia

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka penganiyaan teman wanitanya Dini Sera (29) di Blackhole KTP.

    Diketahui Ronald adalah anak seorang anggota DPR RI. Hal ini membuat banyak orang penasaran dengan latar belakang dan biodata Ronald Tannur.

    Biodata Ronald Tannur

    Gregorius Ronald Tannur lahir di Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini, usianya 31 tahun. Ia adalah anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi PKB.

    Ibunya bernama Meirizka Widjaja dan ia memiliki dua saudara kandung. Berdasarkan akun Facebook miliknya, Ronald Tannur pernah bersekolah di SMAK Kolese Santo Yusup Surabaya pada tahun 2005-2006.

    Kemudian, ia pindah ke SMAK Santa Agnes Surabaya dan lulus pada tahun 2009. Ronald melanjutkan kuliah di Universitas Petra Surabaya dan International Business School Surabaya jurusan Komunikasi. Setelah itu, ia bekerja sebagai agen di perusahaan asuransi.

    Ronald juga pernah menempuh pendidikan di Holmes Institute Melbourne, Australia hingga lulus pada 2016. Ia sempat bekerja di Southern Meats di Goulburn Town. Lalu, ia juga bekerja di Voyages Ayers Rock Resort di Northern pada tahun 2018.

    Pada tahun 2020, Ronald kembali ke Surabaya. Namun, tidak diketahui apa pekerjaannya selama tinggal di sana. Di samping itu, ia dikenal sebagai orang yang suka kuliner dan travelling. Ia sering berpergian di dalam negeri dan luar negeri.

    Kuasa hukum korban, yaitu Dimas Yehura membenarkan bahwa pelaku adalah Ronald Tannur anak anggota DPR RI. Ia juga mengungkap kronologi korban dianiaya hingga tewas. Menurutnya, korban diajak ke tempat karaoke sekitar tengah malam.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan bahwa penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Korban bernama Dini Sera (29) dipukul dengan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang.

    “Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” kata Pasma, Jumat (06/10/2023).

    Setelah cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini kemudian bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur. (ted)

  • Polrestabes Surabaya Tetapkan Anak Anggota DPR-RI Jadi Tersangka Penganiayaan

    Polrestabes Surabaya Tetapkan Anak Anggota DPR-RI Jadi Tersangka Penganiayaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV.

    Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dari hasil rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Dini Sera (29) dipukul juga menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang.

    “Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” ujar Pasma, Jumat (06/10/2023).

    Setelah cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur.

    Sedangkan Ronald sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, Ronald memacu mobilnya. Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil.

    “Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang,” imbuh Pasma.

    Ronald Tannur lantas membawa korban ke apartemen. Disana, korban sudah dinaikan ke kursi roda oleh security. Saat itu kondisi Dini Sera masih hidup namun lemas. Ronald sempat memberikan nafas buatan. Karena kondisi Dini kian memburuk, Ronald membawa ke National Hospital (NH).

    “Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” pungkas Pasma.

    Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan opsi bisa diperpanjang hingga 90 hari untuk menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. (ang/ted)

  • Restoran Sangria Ditutup, Kakak Gugat Adik Kandung

    Restoran Sangria Ditutup, Kakak Gugat Adik Kandung

    Surabaya (beritajatim.com) – Penutupan resto Sangria pada 12 Mei 2023 berbuntut gugatan yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto pada sang adik Effendi Pudjihartono. Munculnya nama Fifie Pudjihartono sebagai penggugat ini dinilai janggal oleh Ellen Sulistyo yang menjadi Tergugat 1.

    Ellen Sulistyo mengatakan dirinya tidak pernah menjalin hubungan kerja sama dengan Fifie Pudjihartono. Selama ini yang diketahui Direktur CV Kraton Resto yang beralamat di Jl. Darmo Permai Selatan 8 No. 58 Surabaya yang dia ketahui adalah Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons.

    “Karena Effendi Pudjihartono yang bertindak melakukan tindakan hukum menandatangani perjanjian pengolaan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022 dengan saya dan MoU Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor MOU/05/IX/2017, maka adalah tidak patut melibatkan orang lain dalam hal ini karena waktu proses mediasi yang difasilitasi Notaris Ferry Gunawan SH khususnya pada Jumat, 19 Mei 2023 di Sangria, Ibu Fifie Pudjihartono tidak pernah hadir,” ujar Ellen, Jumat (6/10/2023).

    Ellen menambahkan, permasalahan sebenarnya pada pokoknya adalah permasalahan internal antara Effendi Pudjihartono (tergugat 2) dengan KPKNL Kota Surabaya dan Kodam V Brawijaya. Ellen menegaskan tidak akan ikut campur karena tidak ikut melakukan tindakan hukum menandatangani MOU pemanfaatan aset TNI AD Kodam V Brawijaya.

    “Bahwa memperhatikan permasalahan sebenarnya pada pokoknya adalah permasalahan internal antara Fifie Pudjihartono dengan Effendi Pudjihartono, saya selaku Operating Partner Sangria tidak terlibat pula dalam masalah tersebut,” ujar Ellen.

    Dengan ditutupnya restoran Sangria tersebut, justru Ellen selaku investor dan pengelola restoran Sangria merasa menjadi korban dan sangat dirugikan baik materiil maupun immateriil.

    Ditambahkan Ellen, tujuan pembangunan gedung di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya tersebut sejak awal tidak dikhususkan untuk dibuat Restaurant Sangria, gedung itu bahkan sudah ada sebelum Ellen menandatangani Perjanjian Pengelolan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022.

    Bahwa dalam proses penandatanganan Perjanjian Pengelolan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022, Ellen sebelumnya tidak pernah diberikan dokumen perihal Surat Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor MOU/05/IX/2017 yang berkaitan dengan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor SPK/05/XI/2017 sehingga tidak ada kesempatan untuk mempelajari Perjanjian tersebut, bahkan pada waktu perjanjianpun tidak pernah dibacakan dan diberi salinan copynya mengenai MOU tersebut, disinilah letak kejangggalan.

    “Bahwa terkait tuduhan ada siasat atau tujuan tersembunyi dan bermanuver untuk menggeser Effendi Pudjihartono saya menyatakan itu fitnah, karena justru saya minta kejelasan mengapa restaurant ditutup secara mendadak, bagaimana dengan nasib 40 karyawan yang mengusahakan nafkah disana?. Begitu juga tudingan bahwa selama saya mengelola Restaurant Sangria tidak pernah memberikan laporan keuangan sejak September sampai akhir April 2023 (7 bulan), saya menyatakan tidak benar karena saya selalu memberikan pertanggung jawaban laporan rutin kepada saudara Effendi,” ujarnya.

    BACA JUGA:

    Bos CV Kraton Resto Disebut Melakukan Wanprestasi

    Pada prinsipnya Ellen menegaskan bahwa dirinya adalah jelas korban dalam kasus ini. Namun oleh Effendi malah diputar balikkan semua fakta-fakta yang ada.

    “Intinya saya korban penipuan, ada itikad tidak baik dalam perjanjian ini. Dan Effendi awalnya mengaku kalau merupakan mitra sangat baik dengan Kodam dan banyak lokasi lain yang akan dikerjasamakan untuk usaha rumah makan ini, dari niat bujuk inilah saya menandatangani perjanjian karena urusan kodam adalah wilayah Effendi dan tidak boleh di ikutkan. Maka dari ini ternyata baru diketahui perjanjiannya adalah periodesasi sudah mati di 28 September 2022 dan tidak bisa diperpanjang. Kalau sudah seperti ini siapa yang salah? Saya yang jadi korban kok malah saya digugat,” ujar Ellen. [uci/but]

  • Pontjo Sutowo: Tanpa Instruksi Pengadilan, Upaya Penguasaaan Hotel Sultan Sewenang-Wenang

    Pontjo Sutowo: Tanpa Instruksi Pengadilan, Upaya Penguasaaan Hotel Sultan Sewenang-Wenang

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemilik Hotel Sultan Pontjo Sutowo menyayangkan upaya tidak sah yang dilakukan untuk menguasai Hotel Sultan.

    Sebab, upaya eksekusi itu tanpa didasari instruksi pengadilan. Selain itu, ada upaya membangun opini seolah dirinya menguasai asset Negara secara tidak sah. Kalau soal tanah bisa diperdebatkan, tapi yang jelas bangunan di atasnya 100 persen adalah miliknya.

    “Kami sedang berusaha untuk mencari solusi baik-baik, tetapi secara sepihak melakukan upaya untuk menguasai. Ada sejarah panjang sehingga Hotel Sultan itu berada di Senayan. Kami memegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada jauh sebelum munculnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” jelas Pontjo Sutowo kepada media di Jakarta, Jumat (7/10/2023).

    Pontjo mengatakan, pihaknya memenangkan semua tingkatan pengadilan soal HPL, tetapi di tingkat PK pihaknya dikalahkan begitu saja.

    Harus diingat HPL itu jauh di belakang setelah pihaknya memegang HGB. Sesuai aturan, pihaknya berhak untuk memperpanjang setelah masa 30 tahun, 20 tahun dan untuk 30 tahun lagi. Hanya saja, tanpa alasan yang jelas, pihaknya dipersulit untuk memperpanjang.

    “Kalau tanah masih bisa diperdebatkan, tetapi bagaimana dengan bangunan itu yang 100 persen adalah milik kami. Sebenarnya, kami sedang mencari upaya untuk mencari jalan keluar terbaik, tetapi tanpa dasar yang jelas, mereka memasang spanduk di sekitar hotel. Semestinya, harus ada perintah pengadilan, tetapi, perintah pengadilan itu tidak pernah ada. Ini kan sewenang-wenang. Tidak ada perintah pengadilan sampai saat ini. Kami akan berusaha mencari jalan terbaik,” jelas Pontjo.

    Pontjo mengatakan, pada tahun 1971, pemerintah menugaskan PT Indobuildco untuk membangun kawasan hotel untuk event-event internasional, dimana semua biaya dibebankan kepada PT. Indobuildco, miliknya.

    Sebagai kompensasinya, Indobuildco memperoleh izin dan penunjukkan penggunaan tanah eks Jajasan Kerajinan dan Kebudayaan Industri Rakyat (Jakindra) seluas 13 hektar dari Pemda DKI Jakarta. Sebagaimana tertuang dalam perjanjian pada Agustus 1971.

    Selain itu, jelas Pontjo, pihaknya mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Negara melalui Menteri Dalam Negeri RI. Permohonan itu dikabulkan dengan adanya SK Mendagri tanggal 3 Agustus 1972 mengenai pemberikan Hak Guna Bangunan kepada PT. Indobuildco atas tanah seluas sekitar 15 hektar.

    Pontjo mengatakan, dalam SK itu ditegaskan HGB yang dimaksud merupakan tanah Negara atau bukan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Begitu juga dengan SK Gubernur DKI Jakarta ketika itu.

    Selain itu, jelas Pontjo, pihaknya memiliki dokumen pelepasan hak dari Direktur Gelora Senayang pada tanggal 27 Juli 1972.

    “Memang benar, mereka yang membebaskan lahan, tetapi setelah mereka bebaskan, mereka juga yang melepaskan lahan itu,” tegasnya.

    Dia menjelaskan, lahan itu diperoleh PT Indobuildco disertai dengan kewajiban PT. Indobuildco untuk membayar kepada Pemda DKI Jakarta, KONI Pusat dan Jakindra sebesar US$ 1.500.000. Sedangkan terkait pembangunan Gedung Konferensi (Conference Hall) merupakan salah satu syarat untuk memperoleh izin dan penunjukkan tanah bekas Jakindra seluas 13 hektar sesuai SK Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, PT Indobuildco juga diharuskan membayar kepada Yayasan Gelora Senayan sebesar US$ 6.000.000 sesuai perjanjian antara Yayasan Gelora Senayan dan PT Indobuildco pada Maret 1978.

    “Dana itu sesuai arahan Presiden RI tidak boleh dipakai, tetapi merupakan dana abadi bagi kas Yayasan Gelora Senayan dan hanya bunganya yang boleh dipakai,” tegas Pontjo.

    Pontjo menyayangkan adanya opini yang dikembangkan seolah Negara tidak memperoleh pemasukan apapun. Padahal, setiap tahun, pihaknya rutin membayar pajak yang mencapai Rp 80 Miliar.

    “HPL tidak boleh menghilangkan HGB. Okelah kalau tanah bisa diperdebatkan, tetapi kan ada bangunan yang sepenuhnya milik kami. Apalagi, kami semula memperoleh HGB di atas tanah Negara, bukan hak pengelolaan lahan (HPL). HPL ini datang belasan tahun setelah kami miliki HGB,” tegas Pontjo.

    “Kami hanya mengharapkan adanya perlindungan hukum. Kami mau berbicara untuk menyelesaikan secara baik-baik, tetapi tiba-tiba ada upaya untuk menguasai. Kami pernah memperpanjang kontrak pada tahun 2003 lalu dan itu tidak ada persoalan apapun, tetapi ketika kami mau memperpanjang dipersulit sedemikian rupa,” katanya.

    Sebelumnya Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasangkan spanduk peringatan sejak Rabu (4/10) agar PT Indobuildco segera mengosongkan Hotel Sultan.

    Petugas juga dikerahkan untuk berkeliling mengawasi aktivitas hotel yang berada di Blok 15 kawasan GBK tersebut.

    Seperti diketahui Aktivitas di Hotel Sultan masih normal alias tetap melayani tamu. Padahal pemerintah meminta pengelola yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo segera mengosongkan karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis pada Maret-April 2023.

    Salah satu pegawai Hotel Sultan mengatakan tidak ada arahan khusus dari manajemen terkait perkara yang sedang terjadi dengan pemerintah. Kecuali arahan untuk tetap bekerja seperti biasa.

    “Nggak ada arahan khusus, cuma diminta tetap bekerja aja seperti biasa,” kata petugas keamanan Hotel Sultan yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (5/10/2023) seperti dikutip dari detik.com.(ted)

  • Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Tersangka berinisial R (45) tersebut merupakan mantan Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto.

    Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/M.5.47/ Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023, perempuan warga Kota Mojokerto ini ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam penetapan tersebut, tersangka belum dilakukan penahanan.

    Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin menyebutkan, berdasarkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan sejumlah barang bukti.

    “Dari alat bukti dan barang bukti tersebut membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan satu orang tersangka, R (perempuan). Jabatannya Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto,” ungkapnya, Jumat (6/10/2023).

    Dari hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Mojokerto tersebut, kata Kajari, sementara ini ditemukan potensi kerugian senilai Rp30 miliar. Menurutnya, dalam kasus tersebut masih dimungkinan akan menyeret sejumlah tersangka lain.

    BACA JUGA: Kredit Bank Jatim Macet, Petinggi PT Semesta Eltrindo Ditahan Kejaksaan

    “Jadi dalam perkara ini, akan ada banyak tersangka. Insya Allah minggu depan akan ada tersangka lain, tapi untuk kali ini masih ada satu tersangka yakni tersangka R. Ada banyak (tersangka). Untuk tersangka R belum kami lakukan penahanan, tersangka masih koorperatif memenuhi panggilan-panggilan yang kami sampaikan,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kota Mojokerto, Teza Rahardian menambahkan, modus operadinya yakni tersangka turut menyetujui pembiayaan dan proses rekstrukturasi pembiayaan.

    “Di situ ditemui adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangannya,” tambahnya.

    Tersangka R diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui proses pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan. Sehingga, tegas Kasi Pidsus, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan PT BPRS Kota Mojokerto.

    “Tersangka R saat ini sudah tidak menjabat, sejak tahun 2021 masuk masa pensiun. Pasalnya, Pasal 2 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Untuk yang Pasal 2, ancamannya satu tahun, yang Pasal 3 ancamannya lima tahun,” jelasnya.

    BACA JUGA: Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengusut perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Kejari Kota Mojokerto menemukan kerugian negara mencapai Rp50 miliar. [tin/nap]

  • Kredit Bank Jatim Macet, Petinggi PT Semesta Eltrindo Ditahan Kejaksaan

    Kredit Bank Jatim Macet, Petinggi PT Semesta Eltrindo Ditahan Kejaksaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua petinggi PT Semesta Eltrindo Pura yakni HK, Komisaris dan BK, Direktur Utama (Dirut) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim.

    “ Kejari Tanjung Perak melakukan penetapan tersangka terhadap BK dan HK sesuai surat penetapan tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 dan Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023,” ujar Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, Kamis (5/10/2023).

    Ia menjelaskan, HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura.

    “Usai ditetapkan tersangka, HK dan BK langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jemmy.

    Saat ditanya apakah ada tersangka dari pihak Bank Jatim, Jemmy menjawab bahwa untuk sementara penetapan tersangka hanya dari pihak swasta.

    BACA JUGA: Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    “Untuk sementara (tersangka) hanya dari PT Semesta Eltrido Pura atau swasta, karena Bank Jatim statusnya sebagai korban,” terangnya.

    Kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011.

    “Kemudian pada 2012 PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan,” terangnya.

    Setelah proyek selesai, PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

    “PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pelunasan kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar,” ungkap Jemmy.

    Atas perbuatanya, HK dan BK disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang 8l 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. [Uci/nap]

  • Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Surabaya (beritajatim.com) – Blackhole KTV bisa dipidanakan karena gagal melindungi keamanan konsumen. Hal itu lantaran penganiayaan kepada konsumennya bernama Dini Sera (29) hingga menyebabkan kematian diduga dilakukan di dalam room karaoke Blackhole KTV. Perlu diketahui, pria berinisial RT yang diduga anak anggota DPR-RI itu dilaporkan karena melakukan penganiayaan berat hingga pacarnya Dini Sera (29) tewas.

    Dari keterangan pengacara korban yang dihimpun dari sejumlah saksi, penganiayaan kepada Dini Sera sudah dilakukan sejak RT party dengan Dini bersama dengan teman-temannya di room karaoke. Dini mengalami sejumlah tendangan dan pukulan di dalam room sebelum akhirnya mereka berdua memutuskan untuk keluar dan pulang. Menurut Dimas kuasa hukum korban, selama di lobby sepasang kekasih ini terus cekcok hingga ke parkiran.

    Saat diparkiran Dini diduga mendapatkan penganiayaan yang lebih berat. Ia sempat terkapar lemas. Entah sudah meninggal atau belum. Tapi, dari keterangan Dimas, security Blackhole KTV sengaja membiarkan Dini tergeletak di tanah dan tidak melapor ke pihak berwajib ketika mengetahui Dini penuh luka lebam.

    Baca Juga: Kapten Madura United Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

    “Sangat menyayangkan dari pihak Blackhole KTV apabila mungkin responsif mungkin Dini bisa diselamatkan,” kata Dimas.

    Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo mengatakan bahwa dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen. Salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

    Penganiayaan Dini Sera yang disebut telah dilakukan sejak di dalam room karaoke menunjukan adanya kelalaian dari pihak Blackhole KTV sehingga bisa disebut gagal membuat konsumennya nyaman. Menurut Said, polisi bisa langsung memberikan penindakan kepada Blackhole KTV.

    Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    “Ya melanggar (UUPK) karena tidak menjamin keamanan konsumen jasa hiburan, aparat wajib menutup penyelenggara hiburan yang tidak aman dan tidak ramah dengan pengunjung hiburan yang datang sebagai konsumennya,” ujar Said Sutomo saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kamis (05/10/2023).

    Dalam UUPK pasal 8 beberapa larangan bagi pelaku usaha yang wajib ditaati. Salah satunya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, Pelaku usaha dilarang menjual jasa yang tidak sesuai dengan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. Selain itu ju diatur juga dalam pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

    “Pengurus tempat usaha atau pemilik yang ikut mengurus tempat hiburan itu bisa dipidana. Sanksi pidananya penjara paling lama lima (5) tahun dan/denda paling banyak Rp2 Miliar,” tutup Said Utomo.

    Senada dengan Said Utomo, Founder Ghufron Law Office, Ghufron,S.H.,M.H., C.C.D. menegaskan bahwa Blackhole KTV bisa dipidanakan karena melanggar UU Konsumen. Menurutnya tempat hiburan sekelas Blackhole KTV pasti mempunyai tenaga keamanan yang mumpuni untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan konsumennya.

    Baca Juga: Lereng Argopuro Terbakar, Kebun Gunung Pasang PDP Kahyangan Waspada

    “Otomatis ada pihak keamanan yang mengetahui. Sehingga kalau misal tidak dilakukan itu (pengamanan demi kenyamanan, kenyamanan dan keselamatan) sebagaimana diatur dalam pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 7a dan 7d UU Konsumen. Bisa disebut tidak melayani secara benar,” tegas Ghufron.

    Selain itu Pihak Blackhole KTV juga patut diduga melanggar Pasal 531 KUHP karena melakukan pembiaran terhadap orang yang dalam keadaan bahaya membutuhkan pertolongan dipidana selama 3 bulan. Mengingat penganiayaan itu diduga terjadi sejak di Blackhole KTV sampai dengan parkiran basement, sehingga diduga kuat adanya pembiaran dari pihak pegawai dan keamanan Blackhole KTV.

    “Jadi polisi perlu jeli dalam menelaah kasus ini. Saya kira kita bisa menunggu hasil kerja dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa waktu kedepan,” tutup Ghufron. (ang/ian)

  • Penganiaya Wanita Sukabumi di Blackhole KTV Surabaya Mungkin Lolos Hukuman

    Penganiaya Wanita Sukabumi di Blackhole KTV Surabaya Mungkin Lolos Hukuman

    Surabaya (beritajatim.com) – Penganiaya hingga menyebabkan kematian di Blackhole KTV mungkin saja lolos dari jerat hukum.

    Kemungkinan itu muncul setelah Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung perempuan bernama Dini itu dianiaya oleh RT.

    Namun, polisi membenarkan bahwa ada saksi yang melihat korban meminum–minuman keras saat ditanya wartawan terkait statemen dugaan awal dari Polsek Lakarsantri yang menyebut korban meninggal karena asam lambung.

    “Sementara ini belum ada yang melihat secara langsung, apakah ada penganiayaan terhadap korban. Atau mungkin ada kejadian yang lain yang menyebabkan korban ini meninggal dunia. Kita juga belum tentukan pelakunya,” ujar Wakasat Reskrim Kompol Teguh Setiawan, Kamis (05/10/2023).

    Teguh Setiawan menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah memeriksa 15 orang saksi termasuk RT dan juga memeriksa Closed Circuit Television (CCTV) di 5 lokasi berbeda. Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi. Tidak menutup kemungkinan, dari saksi yang diperiksa polisi bisa menetapkan tersangka atau malah sebaliknya.

    “Nanti bisa dari alat bukti (pembuktian penganiayaan). Namun, kita masih menunggu hasil otopsi dan hasil penyidikan,” imbuh Teguh.

    Diberitakan sebelumnya, Terlapor berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan cewek di Blackhole KTV diduga adalah anak pejabat publik. Hal itu diungkap langsung oleh pengacara korban di kamar Jenazah RSUD dr. Soetomo, Kamis (05/10/2023).

    “Diduga anak anggota DPR-RI komisi 4. Saat ini sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujar Dimas Yemahura saat diwawancarai Beritajatim.com.

    Dimas sempat kecewa dengan petugas Polsek Lakarsantri yang menyatakan bahwa korban bernama Dini (29) tewas karena penyakit lambung. Ia meminta agar Kapolsek Lakarsantri diperiksa karena kuat dugaan ada intervensi hukum.

    “Kalau memang ada intervensi kami siap melakukan pelaporan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI,” tegas Dimas.

    Dimas Yemahura juga mengatakan bahwa korban diajak terduga pelaku berinisial R untuk karaoke di Blackhole KTV. Pada pukul 12 malam, pria berinisial R yang diduga anak pejabat publik itu melakukan penganiayaan kepada Andini dengan cara ditendang dan dipukuli.

    “Saksinya ada. Ada teman-teman yang di room kan. Penganiayaannya dari mulai di room itu mas sudah ditendang dipukul,” ujar Dimas diwawancarai Beritajatim.com di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Setelah dipukuli, menurut Dimas saat itu terduga pelaku R membawa Ardini keluar room. Mereka berdua lantas bersitegang di sepanjang lobby Blackhole KTV dan menuju parkiran. Diparkiran ini lah diduga penganiayaan kepada Andini semakin menjadi.

    “Jadi sempat terseret. Dan di tangan kanannya ada bekas ban mobil. Diduga dilindas tangan kanannya itu,” tandasnya. (ang/ted)