Blog

  • Sidang Penimbunan BBM Ilegal, Saksi Sebut Banyak Perusahaan Swasta dan BUMN Ambil di PT MCN

    Sidang Penimbunan BBM Ilegal, Saksi Sebut Banyak Perusahaan Swasta dan BUMN Ambil di PT MCN

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali digelar, Rabu (11/10/2023). Ada tiga saksi yang memberikan keterangannya. Sedangkan tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.

    Ketiga saksi tersebut berperan sebagai pembeli solar yang di jual oleh PT Mitra Central Niaga (MCN) dan ada juga yang berperan sebagai telemarketing atau broker. Ketiganya yakni Subianto Wijaya, Anwar Sadad, dan juga Salahudin.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan ini dipimpin oleh Yuniar Yudha Himawan. Majelis hakim sempat menyayangkan adanya satu saksi yang tidak hadir. Padahal saksi tersebut  bersinggungan langsung sengan terdakwa.

    “Hari ini saksinya ada tiga, tapi sebenarnya empat karena yang satu sakit. Tadi sempat disayangkan oleh majelis, karena saksi yang berhalangan itu justru bersinggungan langsung dengan terdakwa,” jelas penasehat hukum Rahmat Sugiarto, Rabu (11/10/2023).

    Dalam sidang itu, semua saksi menceritakan hubungannya dengan terdakwa Abdul Wahid selaku pemilik PT MCN. Seperti halnya saksi Anwar Sadad yang merupakan telemarketing freelance PT MCN.

    BACA JUGA:
    Bos Penimbun BBM Pasuruan Diamankan, Satu Bulan Untung Rp 660 Juta

    Anwar mengatakan bahwa dirinya bergabung dengan PT MCN sejak 2018. Sebagai perantara, Anwar mengatakan bahwa ada banyak perusahaan yang sering membeli minyak dari PT MCN. “Ada banyak yang beli minyak mulai dari perusahaan swasta hingga perusahaan BUMN,” kata Anwar dalam persidangan.

    Anwar juga menjelaskan setiap pesanan yang diorder darinya paling sedikit 7 liter dan paling banyak 8.000 liter. Sedangkan untuk keuntungannya, Anwar mengambil selisih dari penjualan solar yakni Rp 100 perliternya.

    Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto mengatakan bahwa penyidik harus melakukan penyelidikan terpisah dalam kasus ini. Pasalnya beberapa perusahaan tersebut juga berperan sebagai penadah yang melanggar pasal 480 KUHP.

    “Jika penyidik bersikap parsial hanya menindak penimbunnya saja, maka JPU bisa melakukan pendalaman dan hakim harus memerintahkan penyidikkan baru. Karena sangat tidak masuk akal jika kejahatan korporasi BBM ilegal ini yang ditindak hanya penimbunnya saja, tanpa menyentuh penyuplai dan penadah. Kalau perlu mengejar aliran duit atensi tersebut kemana saja,” jelasnya. [ada/suf]

  • Sidang Penimbunan BBM Ilegal, Saksi Sebut Banyak Perusahaan Swasta dan BUMN Ambil di PT MCN

    Ada Fakta Baru Dalam Sidang BBM Ilegal di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ada fakta baru dalam sidang kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang digelar di Pengadilan Negeri  (PN)Pasuruan, Rabu (11/10/2023). Hal ini dikatakan oleh salah satu saksi atas nama Solahudin yang berperan sebagai pembeli BBM dari PT Mitra Centra Niaga milik Abdul Wahid.

    Solahudin mengatakan bahwa dirinya sudah sering melakukan pemesanan terhadap PT MCN sejak tahun 2021 hingga 2023. Saat harga BBM naik, dirinya sempat kebingungan mendapatkan solar untuk usahanya yang berlokasi di Situbondo.

    Bahkan dirinya sempat ditawari oleh oknum aparat untuk membeli BBM. “Sempat saya ditawari oleh oknum (aparat), harganya juga jauh lebih murah. Pokoknya di bawah Rp 3.000 dari pasaran, semisal harga dipasaran Rp 12.000 harga yang dijual Rp 9.000,” jelas pengusaha sirtu di asal Situbondo.

    Solahudin juga mengatakan bahwa banyak juga perusahaan BUMN yang juga membeli BBM dari suplayer non Pertamina. Salah satunya yakni perusahaan yang saat ini sedang melaksanakan pengerjaan jalan tol.

    Tak hanya itu, dirinya juga menyebut bahwa pada perusahaan tersebut juga kerap tak membayarkan pajak saat membeli BBM. “BUMN tidak membeli solar dari Pertamina salah satunya di perbaikan jalan tol. Bahkan perusahaan itu tidak memakai PPN saat pembelian,” tambahnya dalam persidangan.

    BACA JUGA:
    Warga Pasuruan Tanyakan Keseriusan Polri Usut Penimbunan BBM

    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Pasuruan pada Rabu (11/10/2023) kembali menggelar persidangan kasus BBM ilegal terhadap tiga terdakwa. Yakni Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.

    Dalam persidangan kali ini Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yuniar Yudha Himawan mendatangkan tiga orang saksi. Ketiga saksi itu yakni Subianto Wijaya, Anwar Sadad, dan juga Salahudin. [ada/suf]

  • Pria dan Wanita Terjaring Operasi Anti-Judi Togel di Tuban

    Pria dan Wanita Terjaring Operasi Anti-Judi Togel di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Dalam sebuah operasi anti-judi togel, seorang pria yang berasal dari Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, ditangkap oleh Polsek Jenu. Penangkapan berlangsung saat pria tersebut tertangkap sedang melakukan aktivitas judi togel di sebuah warung kopi di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

    Pria yang diamankan adalah seorang haji berusia 39 tahun yang dikenal dengan nama Rusli. Ia ditangkap bersama dengan seorang wanita bernama Parwi alias Yuyun (41 tahun) yang berasal dari Desa Girirejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Parwi alias Yuyun dikenal sebagai seorang pengepul dalam jenis judi togel.

    Iptu Rianto, Kapolsek Jenu, mengkonfirmasi penangkapan dua orang yang terlibar dalam kasus judi togel. Rusli berperan sebagai penombok, sementara Parwi alias Yuyun adalah pengepul.

    “Salah satu dari tersangka adalah seorang janda yang bertugas sebagai pengepul nomor dan menerima uang dari hasil aktivitas judi ini,” kata Rianto pada Rabu (11/10/2023).

    BACA JUGA:
    Sat Brimob Gagalkan Upaya Penculikan Komisioner KPU Tuban

    Iptu Rianto menjelaskan bahwa pelaku yang berperan sebagai pengepul judi togel melakukannya semata-mata untuk mendapatkan tambahan penghasilan sehari-hari demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Sementara itu, Rusli, sang penombok, melakukan penjualan nomor togel dengan harapan bisa meraih keuntungan tambahan dari hasil perjudian.

    Sebelum memulai permainan, penombok harus mencatat atau mencari nomor yang akan dijual kepada pengepul nomor togel. Selanjutnya, nomor yang akan dijual harus diserahkan kepada pengepul, minimal 2, 3, atau 4 nomor. Penombok harus menyerahkan nomor dan uang hasil penjualan sebelum pukul 22.00 WIB atau pukul 13.00 WIB setiap hari. Dikarenakan setiap hari terdapat dua putaran nomor togel, pengumuman pemenang diumumkan pada pukul 23.00 WIB dan pukul 14.00 WIB.

    “Penombok dapat memilih cara menyerahkan nomor dan taruhannya, seperti mengirim nomor dan nominal taruhan melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada pengepul Parwi atau Yuyun,” jelas Rianto. Uang harus diserahkan secara tunai ketika menyerahkan nomor togel kepada pengepul, atau penombok dapat menyerahkan kertas rekapan nomor togel berserta uang tunai.

    BACA JUGA:
    Tersangkut Kabel Listrik, Seorang Pengendara Motor Tewas di Jalan Plumpang Tuban

    Jika nomor tombokan muncul, penombok dianggap sebagai pemenang dan akan mendapatkan hadiah sesuai dengan peraturan judi togel, yang mencakup penggandaan taruhan seperti X60 untuk 2 nomor, X300 untuk 3 nomor, dan X1500 untuk 4 nomor. Namun, jika nomor tidak muncul, penombok dianggap kalah dan uang hasil penjualan akan diberikan kepada bandar.

    Rianto menambahkan bahwa bandar dalam kasus ini adalah server judi togel dari Hongkong dan Singapura. Akibatnya, kedua pelaku terjerat dalam kasus perjudian togel, sesuai dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP jo Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

    “Barang bukti yang disita termasuk HP Infinix, uang hasil penjualan sebesar Rp97 ribu, fee sebesar Rp564 ribu, kalkulator, dompet, dan spidol yang digunakan untuk mencatat nomor togel,” tambahnya.

    Haji Rusli menyatakan penyesalannya karena terlibat dalam perjudian, meskipun selama menjadi penombok, ia belum pernah memenangkan taruhan. Sementara itu, Parwi alias Yuyun, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci gosok, mengaku kesulitan dalam mengatasi biaya hidup sehingga terlibat dalam judi togel sebagai pengepul.

    “Sebagai seorang janda, saya memiliki dua anak dan uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Yuyun. [ayu/beq]

  • Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

    Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ronald Tannur akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Langkah itu diambil setelah polisi mendapat sejumlah temuan selama rekonstruksi peristiwa di Blackhole KTV, basemen parkiran Lenmarc Mall, dan apartemen Tanglin Orchard, Selasa (10/10/2023) kemarin.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, setelah serangkaian penyelidikan mendalam, polisi melihat tidak ada unsur kelalaian dalam kejadian penganiayaan Dini Sera Affrianti. Utamanya, saat Ronald Tannur mengendarai mobilnya dan membuat Dini Sera Affrianti yang sedang duduk bersandar terlindas ban mobil.

    “Tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakkan kendaraan dan dapat melukai korban,” kata Hendro, Rabu (11/10/2023).

    Hendro menegaskan selama rekonstruksi ia menemukan sejumlah fakta baru yang membuat polisi akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga menghilangkan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian, diganti dengan Pasal 351 ayat 3.

    “Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” imbuh Hendro.

    BACA JUGA:
    Ayah Ronald Tannur Akui Kesalahan Anaknya, Edward Tannur: Supaya Pihak Korban Merasa Puas

    Diketahui, Pasal 338 KUHP sendiri terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

    Dengan ditetapkannya pasal baru ini, Ronald Tannur terancam dengan hukuman yang lebih lama. Tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP mendapatkan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Ditambah dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dipenjara selama tujuh tahun.

    “Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Tidak Akan Intervensi Proses Hukum, Edward Tannur: Ronald Sudah bisa Tanggungjawab Sendiri

    Selama proses penyelidikan lebih lanjut, polisi melibatkan sejumlah ahli. Para ahli yang didatangkan ini juga meyakini bahwa tindakan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti adalah sebuah kesengajaan.

    Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV. Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. [ang/beq]

  • Diperiksa Polisi, Kadis Peternakan Malang Ungkap Program Vaksin PMK

    Diperiksa Polisi, Kadis Peternakan Malang Ungkap Program Vaksin PMK

    Malang (beritajatim.com) – Terdapat ratusan ribu vaksin penyakit kuku dan mulut (PMK) yang sudah disuntikkan pada sapi perah maupun jenis pedaging di Kabupaten Malang. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kabupaten Malang, Eko Wahyu Widodo, Rabu (11/10/2023) siang.

    Eko juga mengakui sudah diperiksa Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Malang atas dugaan korupsi vaksin PMK pada hari Sabtu, dua pekan yang lalu.

    “Sudah diperiksa dua pekan lalu. Kami ditanya identitas, kita juga serahkan dokumen seperti juklak dan juknis pelaksanaan vaksin PMK,” kata Eko, Rabu (11/10/2023) sebelum mengikuti Sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Malang.

    Eko mengaku lupa ada beberapa pertanyaan dari Penyidik Polres Malang terkait perkara vaksin PMK. “Nggak ngitung berapa pertanyaan, pokoknya sudah diperiksa. Surat surat administrasi juga sudah dilihat penyidik, juklak juknis, semua ada disitu, termasuk jumlah petugas vaksinator ada disitu semua,” tegas Eko.

    Menurut Eko, waktu pemeriksaan berkisar lebih dari dua jam. “Yang diperiksa masih saya, belum ada lagi. Kalau katanya bendahara juga diperiksa kami nggak ngerti ya, karena itu kewenangan penyidik,” tuturnya.

    Masih kata Eko yang pernah menjabat Camat Singosari itu, dirinya juga tidak tahu menahu inti masalah terkait vaksin PMK.

    “Saya nggak tahu masalahnya dimana, karena ini kan masih klarifikasi, baru nanti,” tuturnya.

    BACA JUGA:

    Bupati Malang Tak Tahu Ada Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Eko menambahkan, sampai hari ini, pelaksanaan vaksin PMK masih tetap berjalan. Khususnya vaksin boster kedua.

    “Kalau total jumlah vaksin PMK sampai sekarang belum bisa menghitung ya, tapi perkiraan ya sudah ratusan ribu vaksin, sesuai jumlah ternak yang ada. Kalau sapi perah bahkan sudah selesai, bahkan sudah boster juga, sekarang vaksin PMK boster kedua,” pungkas Eko. [yog/but]

  • Ricuh Demo Arema, 8 Arek Malang Divonis 9 Bulan Penjara

    Ricuh Demo Arema, 8 Arek Malang Divonis 9 Bulan Penjara

    Malang (beritajatim.com) – Puluhan orang dari Arek Malang menggelar demonstrasi menuntut 8 tahanan pendemo Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu dibebaskan. Demo dilakukan di depan Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, (11/10/2023).

    Massa datang membawa sejumlah poster tuntutan. Mereka melakukan orasi secara bergantian dengan tuntutan agar 8 tahanan masing-masing yakni, Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34), Muhammad Fery alias Fery Dampit (37), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29), Andika Bagus Setiawan (29), dan Kholid Aulia (22) segera dibebaskan.

    Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok yang kehilangan dua putrinya dan mantan istrinya turut mensuport aksi Arek Malang di PN Malang.

    Suasana sidang 8 tahanan Arek Malang.

    Menurutnya, 8 tahanan yang kini berstatus terdakwa sebelumnya demo di Kantor Arema FC menuntut agar manajemen bertanggungjawab serta bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi 135 nyawa yang meninggal dunia dan 600 lebih orang mengalami luka-luka.

    Meski di luar dugaan, demo pada 29 Januari 2023 di Kantor Arema FC justru berujung ricuh dan pengerusakan. Saat itu massa Arek Malang dan penjaga Kantor Arema FC sama-sama terprovokasi hingga akhirnya bentrok.

    “Bebaskan Arek-arek, Ambon Fanda dan kawan-kawan. Karena arek-arek hanya korban kriminalisasi untuk meredam keadilan di Malang. Karena teman-teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus Kanjuruhan,” kata Devi Athok.

    Sementara itu, di Ruang Sidang Cakra, PN Malang digelar sidang dengan agenda pembacaan vonis bagi 8 tahanan. Majelis Hakim, Arief Karyadi memvonis 8 tahanan dengan kurungan penjara selama 9 bulan.

    BACA JUGA:

    Selain Materi, Polres Malang Bantu Renovasi Rumah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

    Ambon Fanda dianggap melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara 7 tahanan lainnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.

    “Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan,” kata Arief Karyadi.

    Sebagai informasi dengan vonis ini 8 tahanan hanya menunggu 15 hari untuk bisa keluar menghirup udara bebas. Karena, 8 tahanan ini telah ditahan polisi sejak 8 bulan 15 hari. [luc/but]

  • Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK

    Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Seharusnya, politikus Partai Nasdem itu diperiksa hari ini, Rabu (11/10/2023), dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

    “Pagi tadi, Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” ujar salah satu kuasa hukum Syahrul, Arianto W Soegio.

    Menurut Arianto, dalam surat tersebut disampaikan pada prinsipnya, Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan. Dia tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum.

    “Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” ujar Arianto, mengutip pernyataan Syahrul dalam surat.

    Arianto juga menambahkan, tim kuasa hukum mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit. Maka Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya.

    BACA JUGA:
    Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

    Sebagai seorang anak, lanjut Arianto, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini

    Menurut Arianto, surat permohonan penjadwalan ulang pada KPK ditandatangani oleh 3 perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, yaitu: Ervin Lubis, S.H., LL.M,; Arianto W. Soegio, S.H.,MKN; dan, Anggi Alwik Juli Siregar, SH. serta dengan melampirkan copy Surat Kuasa Khusus yg diberikan pak Syahrul kepada Tim Hukum.

    “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan yang Syahrul dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

    Diketahui, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI). Kemudian Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul. [hen/beq]

  • Hamas Kehilangan 2 Pemimpin Seniornya dalam Serangan Israel di Gaza

    Hamas Kehilangan 2 Pemimpin Seniornya dalam Serangan Israel di Gaza

    Jakarta

    Serangan udara Israel di Jalur Gaza masih terus berlangsung. Kelompok militan Hamas mengatakan bahwa dua pemimpin seniornya tewas dalam serangan militer Israel tersebut. Pernyataan Hamas ini mengonfirmasi keterangan militer Israel yang disampaikan sebelumnya.

    Hamas menyatakan bahwa keduanya adalah Zakaria Muammar yang memimpin bagian ekonomi, dan Jawad Abu Shamala yang mengoordinasikan hubungan dengan faksi-faksi Palestina lainnya, sebagai kepala departemen hubungan nasional.

    Hamas, dikutip kantor berita AFP, Rabu (11/10/2023), menyebut keduanya sebagai “pemimpin senior para pahlawan Gerakan Perlawanan Islam, Hamas, dan anggota-anggota biro politik gerakan tersebut.”

    Sebelumnya, militer Israel mengatakan bahwa keduanya tewas dalam serangan udara semalam. Militer Israel menyebut Muammar sebagai “orang kepercayaan Yahya Sinwar”, pemimpin Hamas di Gaza, dan mengatakan Shamala “memimpin sejumlah operasi yang menargetkan warga sipil Israel dan negara Israel.”

    Pemerintah Israel telah secara resmi menyatakan perang terhadap Hamas pada Minggu (8/10) waktu setempat, setelah Hamas menembakkan ribuan roket dan mengerahkan ratusan petempurnya ke kota-kota Israel dalam serangan besar-besaran pada Sabtu (7/10) waktu setempat.

    Penetapan perang itu berarti memberikan lampu hijau untuk ‘langkah militer yang signifikan’ oleh Israel untuk membalas Hamas. Setidaknya 900 orang di Gaza sejauh ini, tewas akibat serangan-serangan udara Israel yang dilancarkan sebagai balasan atas serangan mendadak Hamas pada Sabtu (7/10) lalu.

    Sementara militer Israel atau Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengatakan bahwa hingga kini, lebih dari 1.000 warga Israel telah tewas dalam perang tersebut. Angka ini disampaikan IDF dalam update operasional terbaru, naik dari 900 orang tewas yang dilaporkan sebelumnya.

    Lihat Video: Massa AWG Demo di Depan Kedubes AS, Tuntut Perang Hamas-Israel Dihentikan

  • Putin Prihatin Atas Banyaknya Korban Jiwa di Israel-Gaza

    Putin Prihatin Atas Banyaknya Korban Jiwa di Israel-Gaza

    Moskow

    Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan keprihatinan atas ‘peningkatan dahsyat’ dalam jumlah korban sipil di Israel dan Jalur Gaza saat perang berlangsung antara Israel dan Hamas.

    Seperti dilansir AFP, Rabu (11/10/2023), keprihatinan itu disampaikan Putin dalam percakapan telepon dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Selasa (10/10) waktu setempat.

    Kremlin atau kantor kepresidenan Rusia menyatakan bahwa saat berbicara via telepon dengan Erdogan, Putin menekankan soal ‘situasi yang memburuk secara tajam di zona konflik Israel-Palestina’.

    “Keprihatinan mendalam disampaikan soal terus berlanjutnya eskalasi kekerasan dan peningkatan dahsyat dalam jumlah korban jiwa sipil,” demikian disampaikan Kremlin dalam pernyataannya.

    Putin dan Erdogan, menurut Kremlin, juga menegaskan kembali perlunya ‘gencatan senjata segera’ dan ‘dimulainya kembali proses negosiasi’.

    Kantor kepresidenan Turki, secara terpisah, menyatakan bahwa Erdogan dan Putin membahas ‘perkembangan konflik Israel-Palestina yang mengkhawatirkan dan langkah-langkah yang harus diambil untuk menghindari eskalasi’.

    Dalam percakapan telepon dengan Putin, sebut kantor kepresidenan Turki, Erdogan mengatakan ‘sangat disayangkan jika menargetkan instalasi sipil dan Turki tidak menyambut tindakan seperti itu’.

    Lihat juga Video: 140 Anak-anak Palestina Tewas Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza

  • Tabrak Bus Wali Songo, Pelajar SMP di Kediri Meninggal

    Tabrak Bus Wali Songo, Pelajar SMP di Kediri Meninggal

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang pelajar SMP di Kediri meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak Bus Wali Songo.

    Pelajar malang itu bernama Muhammad Rasya Maulana (14) warga Dusun Oro Oro Ombo, Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

    Sepeda motor Honda Vario nopol AG 5901 AAN yang dikendarai Rasya menabrak Bus Wali Songo Nopol AG 7607 TA di Jalan Argo Wilis, Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

    Kapolsek Semen AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Selasa (10/10/2023) sekitar jam 17.00 WIB.

    Kejadian bermula saat korban sepeda motor Honda Vario Nopol 5901 AAN melaju dari arah Timur.

    Baca Juga : Pemkot Kediri Latih Hantaran Pelaku UMKM, Tujuannya Bagus

    Sampai di lokasi kejadian, Rasya hendak mendahului sepeda motor yang membawa rumput.

    Karena tidak bisa menguasai kendaraan, Rasya menabrak bus yang melaju dari arah berlawanan. Diketahui bus Mitsubishi Canter Nopol AG 7607 TA dikemudikan oleh Nurlaili (31).

    Akibatnya, pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus kecelakaan maut pelajar ini diambil alih oleh Satlantas Polres Kediri Kota. [nm/ted]