Blog

  • Netanyahu Bersumpah Hancurkan Hamas Seperti Dunia Hancurkan ISIS

    Netanyahu Bersumpah Hancurkan Hamas Seperti Dunia Hancurkan ISIS

    Jakarta

    Israel terus menggempur Jalur Gaza sejak serangan mendadak Hamas pada Sabtu (7/10) lalu. Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu bersumpah akan menghancurkan kelompok tersebut sepenuhnya.

    “Setiap anggota Hamas adalah orang mati,” kata pemimpin veteran sayap kanan Israel itu, dikutip kantor berita AFP, Kamis (12/10/2023). Netanyahu pun menyamakan Hamas dengan kelompok ISIS dan berjanji: “Kami akan menghancurkan mereka dan menghancurkan mereka sebagaimana dunia telah menghancurkan Daesh (ISIS).”

    Serangan mendadak Hamas pada hari Sabtu (7/10) – yang terburuk dalam 75 tahun sejarah Israel – telah menyebabkan 1.200 orang tewas, menurut militer Israel. Kebanyakan dari mereka adalah warga sipil.

    Di Gaza, para pejabat melaporkan lebih dari 1.000 orang tewas dalam serangan udara dan artileri yang terus menerus dilakukan Israel di daerah kantong-kantong Palestina yang padat penduduk.

    PBB mengatakan 11 stafnya tewas di Gaza sejak Sabtu, sementara Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah mengatakan mereka kehilangan lima anggotanya.

    Di Tepi Barat yang diduduki, setidaknya empat warga Palestina tewas ketika para pemukim Israel bersenjata menyerang sebuah kota di Nablus, kata Kementerian Kesehatan Palestina.

    Israel telah mengerahkan pasukan, tank, dan kendaraan lapis baja berat lainnya di sekitar Gaza, dalam operasi pembalasan terhadap apa yang disebut Netanyahu sebagai “serangan yang kebiadabannya… belum pernah kita lihat sejak Holocaust”.

  • Putin Serukan Israel-Palestina Perlu Bicara untuk Setop Perang

    Putin Serukan Israel-Palestina Perlu Bicara untuk Setop Perang

    Moskow

    Lebih dari dua ribu orang dari pihak Israel dan Palestina tewas dalam perang lima hari terakhir. Presiden Rusia Vladimir Putin menyerukan kedua belah pihak untuk menghentikan peperangan lewat jalan negosiasi.

    Dilansir AFP, Kamis (12/10/2023), Putin menyerukan negosiasi kedua belah pihak yang bertikai. Pernyataan Putin disampaikannya pada Rabu (11/9) waktu setempat.

    “Perlu menghindari perluasan konflik dengan cara apapun, soalnya jika itu terjadi (konflik meluas) maka akan berdampak ke situasi internasional,” kata Putin.

    “Perlu kembali ke proses negosiasi yang harus dapat diterima semua pihak, termasuk Palestina,” kata Putin.

    AFP menuliskan, konflik dalam lima hari terakhir di merupakan yang terburuk bagi Israel dalam 75 tahun. Israel menyatakan ada 1.200 orang yang tewas akibat serangan Hamas dari Palestina. Mayoritas dari korban tewas dinyatakan Israel sebagai warga sipil.

    Di sisi lain, otoritas Gaza Palestina melaporkan sudah lebih dari 1.000 orang tewas oleh serangan Israel, yakni serangan udara dan artileri. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan 11 dari stafnya tewas, Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyatakan ada 5 orang anggotanya yang tewas.

    Di kawasan lain yakni di Tepi Barat, ada 4 orang Palestina tewas saat pihak berjenjata Israel menyerang Nablus.

    (dnu/isa)

  • Putra Mahkota Saudi-Presiden Iran Teleponan, Bahas Perang Israel-Hamas

    Putra Mahkota Saudi-Presiden Iran Teleponan, Bahas Perang Israel-Hamas

    Jakarta

    Putra Mahkota Arab SaudiMohammed bin Salman dan Presiden Iran Ebrahim Raisi berbicara melalui telepon tentang perang antara Israel dan Hamas. Ini merupakan percakapan telepon pertama mereka sejak pemulihan hubungan yang mengejutkan pada bulan Maret lalu.

    Mohammed bin Salman (MBS) menerima telepon pada hari Rabu (11/10) dari pemimpin Iran, Ebrahim Raisi, di mana mereka membahas “situasi militer saat ini di Gaza dan sekitarnya”, lapor kantor berita Saudi Press Agency (SPA), dikutip AFP, Kamis (12/10/2023).

    Pangeran Mohammed mengatakan kepada Raisi bahwa Riyadh “berkomunikasi dengan semua pihak internasional dan regional untuk menghentikan eskalasi yang sedang berlangsung”, kata SPA.

    MBS juga menekankan “posisi tegas kerajaan dalam mendukung perjuangan Palestina”, lapor SPA.

    Kantor berita Iran, IRNA, juga melaporkan pembicaraan tersebut, dan mengatakan bahwa kedua pemimpin membahas “perlunya mengakhiri kejahatan perang terhadap Palestina”.

    Hamas melancarkan serangan mendadak terhadap Israel pada hari Sabtu (7/10) lalu, yang menurut militer Israel menewaskan 1.200 orang, sebagian besar dari mereka adalah warga sipil.

    Di Gaza, para pejabat melaporkan lebih dari 1.000 orang tewas dalam serangan balasan Israel melalui serangan udara dan artileri.

    Lihat juga Video: Dukungan Mia Khalifa ke Palestina yang Bikin Dirinya Dipecat Playboy

  • Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

    Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengungkapkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian. Politikus Partai Nasdem itu menjadi tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Muhammad Hatta (MH).

    Pengumuman status Syahrul dilakukan saat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan status tersangka sekaligus menahan Kasdi. Menurutnya, dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK yang dilengkapi dengan informasi dan data yang akurat sehingga dapat dilanjutkan pada tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

    Kemudian berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    “Mereka adalah SYL (Syahrul Yasin Limpo, red), Menteri Pertanian Republik Indonesia periode 2019 s.d 2024, KS (Kasdi Subagyono, red), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dan MH (Muhammad Hatta, red), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ujar Johanis di kantornya, Rabu (11/10/2023).

    Baca Juga: Gagal Jadi Caleg Nasdem, Mantan Kadispendik Jember Teteskan Air Mata

    Dia juga mengungkapkan, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 s/d 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujarnya. (hen/ian)

  • Tidak Terucap ‘Awas’ saat Hendak Jalankan Mobil, Pasal Ronald Tannur jadi Pembunuhan

    Tidak Terucap ‘Awas’ saat Hendak Jalankan Mobil, Pasal Ronald Tannur jadi Pembunuhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi merubah pasal primer yang disangkakan kepada Ronald Tannur. Awalnya, polisi menggunakan pasal Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Setelah rekonstruksi, polisi menemukan fakta baru bahwa Ronald Tannur mengetahui Dini duduk disamping mobil dan tidak memperingatkan ketika hendak menjalankan mobil. Hal itulah yang membuat polisi mengubah pasal primer menjadi pasar 338 KUHP tentang pembunuhan.

    “Saat memasuki kemudi kendaraan kendaraan, mengajak korban untuk pulang. Namun, tidak ada kata awas dari si pelaku. Yang mana jika ia menggerakkan itu kendaraan, bisa melukai korban,” terang AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (10/11/2023).

    Namun, polisi tidak semerta-merta menghilangkan pasal 351 (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pasal 351 (3) itu masuk menjadi pasal subsider. Dari perubahan pasal utama, ancaman hukuman Ronald Tannur juga berubah. Kini ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, 41 Reka adegan rekonstruksi dilakukan oleh Ronald Tannur, Selasa (10/10/2023). 41 reka adegan rekonstruksi itu diambil mulai dari Ronald Tannur datang bersama Dini Sera Affrianti, lalu naik ke Blackhole KTV, dan terakhir kembali ke basement parkir Lenmarc. Total 4 jam Ronald Tannur mengikuti rekonstruksi peristiwa di lingkungan Mall Lenmarc.

    Dalam reka adegan diketahui bahwa Ronald Tannur datang bersama Dini Sera Affrianti untuk party bersama teman-teman Dini. Dini lebih dulu masuk ke room 7 lalu diikuti Ronald Tannur. Setelah party selesai, Ronald Tannur keluar dari room bergandengan mesra dengan Dini. Sedangkan tangan kanannya memegang minuman keras sisa party. Entah apa sebabnya, mereka kedua kemudian cekcok di sepanjang koridor. Mereka berdua sama-sama dalam kondisi mabuk.

    Menurut pengacara Dini, Mohammad Nailul menjelaskan bahwa selama di lift Dini bertengkar dengan Ronald. Ronald kemudian memegangi leher Dini. Setelah itu, Ronald Tannur menendang paha kanan dari Dini hingga posisi duduk. Dua kali pukulan dengan menggunakan botol juga terjadi di lift.

    “Dianiaya di lift termasuk menendang lalu juga memukul botol di bagian kepala dengan botol yang ia bawa,” ujar Mohamad Nailul Amani, tim kuasa hukum korban yang turut serta dalam rekonstruksi, Selasa (10/10/2023).

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim, Dini mengawali menampar Ronald di lift. Ia juga sempat menarik celana serta hoodie Ronald hingga sobek. Ronald lantas memberikan perlawanan dengan memegangi leher Dini. Karena Dini terus mengamuk, Ronald menendang paha Dini. Dini jatuh duduk. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

  • Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

    Bikin Kebijakan Setoran, Syahrul CS Nikmati Rp13,9 Miliar

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, politikus Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

    “Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS (Kasdi Subagyono, red), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dan MH (Muhammad Hatta, red), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).

    Dia menjelaskan, Syahrul menginstruksikan dengan menugaskan Kasdi dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

    Baca Juga: Balkondes PGN Karangrejo Sukses Kembangkan Ekonomi Berbasis Wisata

    “Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 s/d USD10.000,” ungkap Johanis.

    Menurutnya, penerimaan uang melalui Kasdi dan Muhammad Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari Syahrul dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

    “Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” kata Johanis. (hen/ian)

  • Polisi, Pengacara dan Cepu Kompak Berbisnis Sabu

    Polisi, Pengacara dan Cepu Kompak Berbisnis Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang oknum polisi, pengacara dan juga Cepu, kompak berbisnis narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diadili di PN Surabaya secara terpisah. Mereka adalah Luqman Khoirur Rosidi, oknum anggota polisi sat narkoba Polda Jatim yang dibantu Wawan Setiawan, Sumardi Ika seorang pengacara, Dela Monika Sari dan Dimas Eko Risdianto statusnya kakak beradik.

    Pada sidang kali ini kelima terdakwa didudukan bersama-sama secara langsung untuk memberikan kesaksian, meskipun para terdakwa disidangkan secara terpisah.

    Dalam keterangan saksi Dela Monika mengaku sudah mengenal Sumardi Ika selama dua tahun lamanya. Berawal dari teman ngopi, kemudian berlanjut sampai suatu saat Sumardi memberikan sabu dan dihisap bersama temanya Sumardi di kamar Hotel beberapa kali.

    Dari situ Sumardi meminta ke Dela untuk mencarikan sabu. Lantas Dela menyanggupi lantaran ia punya kenalan narapidana bernama Sembab. Setelah terjadi kesepakatan Sumardi memberikan uang ke Dela dan terjadilah transaksi sabu dengan cara diranjau. Yang bertugas mengambil sabu itu adalah Dimas.

    “Awalnya pesan sabu sebanyak 3 gram, dengan harga Rp 800 ribu. Kemudian pesan lagi sebanyak 50 gram seharga Rp 35 juta dan ineks sebanyak 50 butir dengan harga Rp 15 juta. Untuk harga perbutirnya Rp 250 ribu. Uangnya itu semua dari Sumardi dan saya mendapat keuntungan”kata Dela.

    Dela mengaku pernah minta tolong ke Luqman untuk mengirimkan sabu 3 gram dan 9 butir pil ineks ke Sumardi dengan cara digojekan.

    Saat ditanya oleh hakim, kenapa Dela meminta tolong sama Luqman. Dela menjawab karena Luqman anggota polisi dan merasa aman. “Karena Luqman polisi, saya merasa aman dan saat itu saya lagi ada masalah dengan Polrestabes Surabaya,”kata Dela.

    Keterangan Dela ini benarkan oleh Luqman. Bahwa dirinya telah dititipi sabu dan pil ektasi yang akan dikirim ke Sumardi, namun ia meminta bantuan kepada Wawan untuk mengirim barang tersebut.

    Keterangan Luqman juga dibenarkan oleh Wawan. Telah mengirim barang titipan Dela Monika atas peritah Luqman dan Wawan mengaku pernah membeli ineks dari Sumadi seharga Rp 600 ribu.

    Namun keterangan, Dela, Luqman dan Wawan ini dibantah oleh Sumardi. Menurut Sumardi uang yang diberikan ke Dela itu merupakan Dela pinjam uang. Untuk keterangan Wawan. Yang katanya Wawan membeli ineks seharga Rp 600 ke Sumardi. Sumardi hanya memberikan secara cuma-cuma.

    “Masalah narkoba itu benar saya menerimanya, namun saya tidak perna menjual ataupun memakai narkoba. Narkoba itu hanya disimpan saja. Digunakan untuk penangkapan dan informan. Bahkan Luqman juga pernah tak beri sabu dan dipakai serta juga saya pinjami uang untuk kerja penangkapan, kerana di kepolisian tidak ada anggaran, itu Luqman pernah bilang begitu,”kata Sumardi.

    Keterangan Sumardi ini membuat geram hakim. Hakim lantas menegur Sumardi. “Kamu itu kerja apa dan narkotika itu milik siapa. Terus untuk apa narkoba itu apakah kamu jual lagi” kata hakim.

    “Saya hanya wirausaha yang mulia dan untuk narkotika itu titipan dari Ilung, Monica dan Luqman. Narkoba itu hanya saya simpan,” jawab Sumardi.

    Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan jaksa Sabetania R Pabonan dari Kejaksaan Tinggi Jatim menjelaskan perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian. Bahwa saksi Sumardi Ika alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut.

    Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.

    Petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Sumardi, dan pada saat dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau.

    Satu butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet”.

    1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

    Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari Sumardi dirumahnya Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi.

    Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [uci/kun]

    BACA JUGA: Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru

  • Saksi Eric Ceritakan Bagaimana Terdakwa Usman Cemarkan Nama Baiknya

    Saksi Eric Ceritakan Bagaimana Terdakwa Usman Cemarkan Nama Baiknya

    Surabaya (beritajatim.com) – Saksi pelapor Eric Sastrodikoro didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Darwis dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan Terdakwa Usman Wibisono, Rabu (11/10/2023).

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, saksi Eric Sastrodikoro menceritakan bagaimana terdakwa Usman Wibisono mencemarkan nama baiknya dan juga Tjandra Sridjaja serta Bambang Irwanto.

    Saat itu, tepatnya pada 23 Maret 2023 Terdakwa mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo S.H.M.H difitnah memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia, padahal kata Erick hal itu tidak ada.

    Surat somasi tersebut sengaja diteruskan oleh Terdakwa. Selain itu, Terdakwa juga membuat narasi dalam grup WhatsApp tersebut yang isinya sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Eric menirukan bunyi whatsaap di group tersebut.

    Surat somasi tersebut kata Eric dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik sekedar pemerasan kata Eric diluar sidang.

    Erick menjelaskan, arisan tersebut adalah arisan yang diselenggarakan oleh perkumpulan pembinaan karate kyokoshinkai, dengan ketua umum Tjandra Sridjaja, wakil Bambang Irwanto.

    Peserta arisan adalah anggota dan simpatisan dari luar. Iuran per bulan Rp 250 ribu per orang. Uang disetorkan ke rekening perkumpulan pada bank BCA atas nama perkumpulan. Spesimen tanda tangan ketua umum dalam hal ini Tjandra Sridjaja. Erick menambahkan, uang dalam rekening perkumpulan tidak hanya arisan namun juga sebagian dari CSR teman-teman Tjandra Sridjaja. “Terakhir saldo di rekening Rp 7,9 miliar di bank BCA , Maya pada dan Arta Graha,” ujar Erick.

    Masih kata Erick, saat meneruskan somasi di grup whatsaap, Terdakwa bukan bagian dari anggota arisan, bukan juga pengurus perguruan mental karate kyokushinkai serta bukan anggota Perkumpulan PMK kyokushinkai.
    Lanjut Erick, Terdakwa juga pernah mengancam akan memanggil influencer, wartawan dan akan mengapload ke media sosial. Dengan harapan agar saksi menyerahkan uang arisan sebesar Rp 11 miliar seperti yang dikatakan Terdakwa, padahal sebelumnya per-wa minta Rp.8M

    Erick menambahkan, Terdakwa sejak awal mempunyai niat membuat malu dirinya. Dan hal itu berdampak besar pada kehidupan Erick, terutama Komunitas pekerjaan, keluarga dan gereja. “Pembayaran kerjaan yang biasanya bisa mundur, sejak ada kabar tersebut langsung minta cash. Kalau yang ga tau masalah ini yang sebenarnya, ya akan berkomentar bahwa Eric itu maling,” ujarnya.

    Sementara Usman membantah bahwa dia bukan anggota arisan. Didepan majelis hakim Usman menunjukkan bahwa dia adalah bagian dari anggota arisan yakni sejak tahun 2014 sampai 2017.

    Yunus Hariyanto Ketua Dewan Guru menerangkan dengan pernah dipenjaranya Terdakwa harusnya lebih berhati-hati dalam bertindak. Meski perbuatan sebelumnya tidak ada hubungannya dengan kasus ini, setidaknya dia pernah ada masalah hukum. “Terdakwa pernah ditahan dipenjara di Medaeng tapi tidak jera jera,”ujarnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Usman Wibisono Segera Diadili Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Kejari Surabaya Siapkan 4 Jaksa Untuk Teliti Berkas Ronald Tannur

    Kejari Surabaya Siapkan 4 Jaksa Untuk Teliti Berkas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejari Surabaya menunjuk empat Jaksa guna meneliti berkas perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan Tersangka Gregorius Ronald Tannur.

    Meski baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya, namun Kejari Surabaya sudah mempersiapkan jaksa peneliti berkas.

    ” Kita telah menunjuk empat orang Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan meneliti berkas perkara yang akan dikirim oleh Penyidik,” ujar Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya, Rabu (11/10/2023).

    Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Surabaya pada Selasa tanggal 10 Oktober 2023 kemarin.

    Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP.

    Tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Dini Sera Afrianti di salah satu tempat hiburan di Surabaya Barat pada tanggal 4 Oktober 2023 yang mengakibatkan korban meninggal dunia. [uci/kun]

    BACA JUGA: Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

  • Kejari Surabaya Terima SPDP Ronald Tannur

    Kejari Surabaya Terima SPDP Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Surabaya pada Selasa tanggal 10 Oktober 2023 kemarin. Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan Tersangka Gregorius Ronald Tannur, kini sudah pada tahap pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

    Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP. “Kita juga telah menunjuk empat orang Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan meneliti berkas perkara yang akan dikirim oleh Penyidik,” ujarnya.

    Seperti diketahui, tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Dini Sera Afrianti di salah satu tempat hiburan di Surabaya Barat pada tanggal 4 Oktober 2023 yang mengakibatkan korban meninggal dunia. [uci/kun]

    BACA JUGA: Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan