Blog

  • Dua Pria di Bangkalan Duel di Arena Sabung Ayam

    Dua Pria di Bangkalan Duel di Arena Sabung Ayam

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dua orang pria terlibat duel di arena sabung ayam yang berada di Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Aksi tersebut terekam kamera ponsel dan mengambarkan satu pria membawa senjata tajam dan mengejar pria lainya.

    Kapolsek Tanjung Bumi AKP Ferry Riswantoro mengatakan, kejadian itu berlangsung di area perbukitan Desa Tagungguh. Di sana ada judi sabung ayam yang dihadiri ratusan orang.

    “Kami mendapat informasi tersebut pukul 17.30 WIB kemarin sore, dan langsung menuju TKP,” ujarnya, Kamis (21/12/2023).

    Ia juga mengatakan, jarak dari Mapolsek Tanjung Bumi ke TKP sabung ayam cukup jauh. Akibatnya, setibanya di lokasi, kondisi arena sabung ayam sudah sepi.

    “Sudah sepi, tinggal orang yang mengumpulkan botol plastik bekas saja. Jadi kami langsung bakar tenda di arena sabung ayam itu,” jelasnya.

    Ferry mengaku, saat ini pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan yang viral di media sosial tersebut serta mendalami motif dibalik aksi duel dua pria bersenjata tajam. “Kasus ini masih kita lakukan penyelidikan dan tidak ada korban jiwa,” tegasnya.

    Sekedar diketahui, sebuah video aksi kejar kejaran dua pria satu pria berbaju biru membawa sebilah pisau mengejar pria bertopi hitam jatuh tersungkur dan hendak dibacok pria baju biru. Beruntung pria bertopi hitam itu berhasil kabur. [sar/suf]

  • Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkotika

    Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkotika

    Tuban (beritajatim.com) – Ribuan narkotika jenis sabu, pil double L, karnopen, Hexymer telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

    Ribuan narkotika yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang tercatat selama satu tahun 2023. Selain, narkotika juga rokok ilegal dan handphone ikut dihancurkan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Armen Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dalam kurun waktu satu tahun dengan diikuti oleh stakeholder terkait perwakilan dari Polres Tuban, Bea Cukai Bojonegoro, Lapas Tuban dan BNNK Tuban.

    “Hari ini pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara dengan total perkara 47 tindak perkara umum dan 2 tindak perkara khusus,” tutur Armen Wijaya. Kamis (21/12/2023).

    Lanjutnnya, 2 perkara khusus tersebut yaitu rokok ilegal dengan total barang bukti 47.350 (empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh) bungkus rokok ilegal atas nama terdakwa Hilmi yang kedua terdakwa atas nama Abdul Syukur.

    “Adapun barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11,58 gram juga ikut kita musnahkan,” ucap dia.

    Armen Wijaya menambahkan, terkait dengan rokok ilegal yang telah dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari Bea Cukai Bojonegoro.

    Menurutnya, dengan adanya rokok ilegal ini mempengaruhi peredaran rokok yang notabenenya memiliki pembayaran cukai sedangkan rokok ilegal ini tanpa pembayaran cukai yang dapat berimbas mengurangi pendapatan negara.

    “Selain karnopen, ada juga sabu, pil double L dan Hexymer,” imbuhnya.

    Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu 11,58 gram, pil double L 37,808 butir, pil karnopen 47,696 butir, pil Hexymer 250 butir, rokok ilegal 47,350 bungkus dan handphone 18 unit.

    Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bojonegoro Kunawi menyampaikan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut hasil dari penindakan 2 kasus dengan total 47,350 bungkus di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Wilayah kerja kami di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban yang memang juga dibantu oleh Satpol PP Tuban dalam penindakannya,” tutur Kunawi.

    Menurut Kunawi, banyaknya peredaran rokok ilegal sebab di daerah Kabupaten Tuban merupakan wilayah perlintasan dan kebanyakan kasus yang di tindak hasil temuan saat melintas di wilayah Tuban.

    “Termasuk kasus yang sudah kita ungkap itu, kalau rokok ilegal yang kita dapat ini pabriknya ada di Madura,” terang dia.

    Adapun kerugian negara yang dialami sekitar Rp 300 juta dari 2 kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban. “Terkait dengan sosialisasi kita terus gencarkan dan bekerjasama dengan Pemkab Tuban, utamanya Satpol PP Tuban,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Lagi, Jaksa Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur

    Lagi, Jaksa Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara dengan Tersangka Gregorius Ronald Tannur dikembalikan Jaksa ke penyidik Polrestabes Surabaya. Ini adalah kali kedua Jaksa kembalikan berkas perkara ke penyidik.

    Pada Kamis (10/11/2023) lalu, Jaksa mengembalikan berkas perkara dengan berbagai petunjuk. Untuk kali ini, Jaksa mengembalikan berkas perkara pada Senin (18/12/2023) kemarin.

    Ada beberapa hal dalam berkas yang tidak disepakati Jaksa sehingga berkas dikembalikan dengan disertakan petunjuk.

    Jaksa peneliti kasus ini Muzzaki mengatakan, pihaknya tak bisa mengungkapkan secara detail apa petunjuk yang dia berikan ke penyidik.

    ” Yang jelas berkas kita kembalikan (P19),” ujar Muzzaki.

    Ronald ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Namun, hingga kini kasus yang menjerat anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu belum juga disidangkan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono tidak menampik pengembalian berkas kasus Ronald Tannur.

    Hendro juga membenarkan bahwa P-19 berkas tersebut karena pihaknya harus memperbaiki syarat formil dan materiil.

    Anda sudah tahu, ada perubahan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur. Kini, pria 31 tahun itu bukan lagi tersangka kasus penganiayaan. Tapi tersangka pembunuhan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, Selasa, 10 Oktober 2023.

    “Kami juga melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri. Melakukan penelitian terhadap beberapa alat bukti. Dalam gelar perkara kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik juga kami libatkan,” terang Hendro di Mapolrestabes Surabaya.

    Namun, penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.

    Dengan demikian, Ronald Tanur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. [uci/ted]

  • Rakor Lintas Sektoral Acuan Nataru di Malang Tertib dan Aman

    Rakor Lintas Sektoral Acuan Nataru di Malang Tertib dan Aman

    Malang (beritajatim.com) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Kepolisian Resor Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral di Pendopo Kantor Bupati Malang, Jalan Panji, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (21/12/2022).

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana memimpin langsung jalannya Rakor. Didampingi Pasiter Kodim 0818 Malang – Batu Kapten Inf Pujiono dan Wakil Bupati Malang Drs H Didik Gatot Subroto, turut hadir dalam kegiatan ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), organisasi masyarakat, akademisi, dan instansi terkait.

    Dalam pembahasan Rakor, situasi dan prediksi umum menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2023 menjadi fokus utama. Instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Kabupaten Malang, turut memaparkan kesiapan pengamanan dan situasi terkini menjelang Nataru.

    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, memberikan perhatian khusus terkait mobilitas masyarakat yang perlu dikelola bersama demi kelancaran dan keamanan. Pihaknya menekankan pentingnya pengecekan kelaikan kendaraan umum, baik darat, laut, maupun udara, serta pemahaman terhadap perilaku pengemudi.

    Selain itu, mengantisipasi masa liburan menjelang Nataru objek wisata di wilayah Kabupaten Malang juga menjadi sorotan. Kholis mengingatkan pentingnya pengecekan kelaikan wahana pada objek wisata serta kesiapan keamanan wisatawan yang diperkirakan akan meningkat drastis untuk menghabiskan waktu liburan di wilayah Malang Raya.

    “Mobilitas masyarakat perlu kita kelola bersama agar berjalan aman dan lancar, pastikan kelaikan transportasi umum serta kelaikan objek wisata dari sisi kesiapan dan keamanan pengunjung,” tegas Kholis.

    Dalam konteks pengamanan tempat ibadah Natal, Kholis Aryana menegaskan agar petugas melaksanakan tugas pengamanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dengan cermat dan teliti. Deteksi dini potensi intoleransi, radikalisme, dan terorisme juga menjadi bagian integral dari persiapan keamanan menyongsong akhir tahun.

    Pada kesempatan yang sama, Kholis mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan guna menghindari kelangkaan dan fluktuasi harga bahan pokok serta ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

    Kholis juga mengajak semua pihak untuk melayani masyarakat dengan setulus hati, sehumanis mungkin, dan senyaman mungkin dalam momen pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024. Kepolisian mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban jelang perayaan akhir tahun.

    “Mari kita layani masyarakat dengan setulus hati, sehumanis mungkin, dan senyaman mungkin dalam momen pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkoba

    Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Berbagai macam barang bukti perkara narkoba dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim. Barang bukti tersebut diantaranya sabu-sabu, ganja, pil ekstasi dan pil double L.

    Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 14.778,14 Kilogram, Ganja 3.226,2 Kilogram, Extacy 4.308 Butir dan Pil LL 237.000 Butir.

    ” Untuk penggunaan di tahun baru kemungkinan juga ada, karena kemarin juga ada pengungkapan terakhir oleh Polrestabes Surabaya, kemungkinan besar akan di gunakan pada saat akhir tahun,” ujarnya, Kamis (21/12/2023).

    Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menggendong dari pulau Sumatra ke Jawa dengan mentransfer melalui darat maupun laut.

    “Tapi kebanyakan mereka melalui darat dengan melakukan pertukaran kendaraan,” ungkapnya Kombes Pol Robert usai musnahkan Narkoba.

    Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Jatim ini juga menjelaskan, banya cara yang dilakukan oleh para pelaku, diantara melakukan pembelian mobil bekas, kemudian di modifikasi untuk menyimpan barang haram tersebut, selanjutnya di titipkan ke penjemputnya atau pelaku lain, dengan jaringan yang terputus.

    “Modifikasi ada yang di bagian bagasi, ada yang di dalam bagian kursi,” terangnya dihadapan awak media.

    Dalam rangka mengatisipasi peredaran jelang perayaan Natal dan tahun baru, Ditresnarkoba Polda Jatim terus berupa dan komitmen untuk pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Jawa Timur.

    “Saya kira kita tetap komitmen untuk pemberantasan narkoba apalagi di wilayah Jawa Timur, yang merupakan pangsa pasar yang cukup besar. Kita tetap melakukan lidik, dan melakukan pengungkapan terhadap jaringan yang sudah tertangkap, terutama di jajaran Polrestabes yang cukup besar kemarin, merupakan jaringan dari Sumatra utara sampai ke Jawa,” tandasnya.

    “Dari sebagaian besar yang di ambil, mereka adalah kurir yang merupakan jaringan terputus dari pada bandarnya. Oleh karena itu, kita terus melakukan penyelidikan, pengembangan untuk pengungkapan bandar, karena diduga bahwa bandarnya ada di luar negeri, dari Vietnam, Malaysia Kemudian ke Sumatera Utara,” pungkas Dirresnarkoba Polda Jatim. [uci/ted]

  • Palsukan Body Lotion, Tiga Orang Dituntut 10 Bulan Penjara

    Palsukan Body Lotion, Tiga Orang Dituntut 10 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa kasus pemalsuan body lotion dituntut 10 tahun penjara. Mereka adalah Tommy Nugroho (33) bersama Terdakwa Rena Herda Risdiana (29). Selain itu keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp5 juta dengan subsider dua bulan penjara.

    Sementara pembeli produk body lotion yakni Arum Putri Maharani, dituntut pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 5 Juta , subsider 2 bulan penjara.

    Dalam pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim disebutkan jika para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya yang diproduksi dan atau diperdagangkan.

    Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) UU.No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Perlu diketahui, PT.Opto Lumbung Sejahtera berdiri sejak 2019, lokasi jalan Kapuk Cengkareng Komplek City Resort Residences Blok A No.96 (Hawaian) Cengkareng Timur Jakarta Barat, bergerak dibidang perdagangan kosmetik dengan merek Scarlett selaku Direktur Randy Saputra, Komisaris Ny. Ang Soei Hoa.

    Merk Scarlett terdaftar didaftar umum merk Dirjend Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI,nama dan alamat pemilik adalah Randy Saputra Apt.City Resort Tower Orchid Lt.15 A/1 Cengkareng Timur, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

    Saksi Khafi Zaqa Kurnia karyawan PT.Opto Lumbung Sejahtera membeli body lotion merek Scarlett melalui akun Shopee twinn.id sebanyak 3 pcs dengan masing-masing seharga Rp.24.500 total Rp.74.021,- Sedangkan harga body lotion merek Scarlett yang asli milik PT.Opto Lumbung Sejahtera 1 pcs Rp 75.000.

    Pada tanggal 28 Agustus 2023 saksi Khafi Zaqa Kurnia melaporkan perkara tersebut, dasar Surat Kuasa dari Randy Saputra Direktur PT.Opto Lumbung Sejahtera, Pemilik akun Shopee twinn.id adalah Arum Putri Maharani ( berkas penuntutan terpisah).

    Mendapatkan body lotion Scarlett palsu dari terdakwa Rena Herda Risdiana, transaksi melalui HP, melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA an.Rena Herda Risdiana (terdakwa) dari rekening BCA an.Arum Putri Maharani.

    Rena mengirim produk palsu kepada Arum Putri dengan cara mengirimkan berupa botol tanpa ada label/stiker barcode, Arum yang menempel sendiri label /stiker serta barcode merek Scarlett palsunya.

    Pada 21 September 2023 petugas Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan di Perumahan Satria Jaya Permai Blok B-8 No.12 Jln.Anggrek 2 Kel.Satria Jaya Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi Jawa Barat, lokasi terdakwa Rena Herda Risdiana dan terdakwa Tommy Nugroho melakukan produksi body lotion merek Scarlett palsu berbagai varian.

    Terdakwa Tommy Nugroho bertugas meracik dibantu karyawan, terdakwa Rena Herda Risdiana memasarkan body lotion tersebut.Bahan baku memproduksi handbody lotion merek Scarlett yaitu : Body lotion kemasan dirigen isi 5 liter dengan merek Souvens; Bibit parfum merk GRC dengan berbagai macam aroma, baccarat, black opium, JoManlone dan roman uis, dan Pewarna makanan.

    Harga eceran body lotion merek Scarlett palsu Rp.25.000,- untuk pembelian grosir minimum 100 pcs dengan harga Rp.18.000,- untuk pembelian grosir sebanyak 1000 pcs, diberi harga Rp.15.000,-, keuntungan para terdakwa Rp.2000,- s/d Rp.7000,- perbotol.

    Persamaan body lotion produksi para terdakwa dengan pemegang merk PT.Opto Lumbung Sejahtera sama-sama menggunakan merek/logo Scarlett, perbedaannya body lotion para terdakwa lebih encer, harganya lebih murah.

    Akibat dari perbuatan para terdakwa sangat merugikan pemegang merek Scarlett yaitu PT. Opto Lumbung Sejahtera. [uci/but]

  • RHU Surabaya Tutup Saat Natal, Boleh Buka Malam Tahun Baru

    RHU Surabaya Tutup Saat Natal, Boleh Buka Malam Tahun Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – RHU di Surabaya wajib tutup mulai pukul 18.00 WIB saat malam Natal 2023. Namun, pada malam Tahun Baru 2024, Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya bisa buka sampai pukul 04.00 dengan berbagai syarat dan ketentuan.

    Himbauan itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Pemkot Surabaya Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan. Namun, peraturan itu disalah artikan oleh sebagian masyarakat Surabaya dan beberapa pengusaha RHU.

    Salah satu contohnya ada pada postingan @aslisuroboyo yang dikutip dari media online. Pada postingan itu, admin @aslisuroboyo menuliskan bahwa tempat hiburan malam di Surabaya wajib tutup jam 6 sore pada Nataru.

    “Ditutup jam 18.00,, bagi panggon hiburan yg pengen buka sampe countdown.. ada biaya tambahan.. mungkin itu maksudnya,” tulis pemilik akun @chikology pada kolom komentar.

    Hingga Rabu, 21 Desember 2023, pukul 14.43 postingan itu telah mendapatkan 645 komentar dan 20.132 like. Dari Surat Edaran yang diterima Beritajatim.com, Pada bagian A poin 3 tertulis : Semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum dihimbau menutup kegiatan usahanya pada tanggal 24 Desember 2023 (malam Natal) mulai pukul 18.00 WIB.

    Surat edaran Pemkot Surabaya terkait Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.

    Sedangkan pada poin B nomor 3 tertulis, semua kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum menjelang pergantian tahun baru masehi dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan :

    Jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2024, Dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun dan Dilarang membawa, menyediakan dan menggunakan obat-obatan terlarang.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengendali Ketentraman dan Ketertiban Umum Karo Umum Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan pihaknya akan berpatroli dan penegakan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya.

    “Kami akan patroli untuk memastikan RHU memenuhi aturan sesuai dengan surat edaran itu. Jika melanggar akan kami segel,” tegasnya. [ang/beq]

  • Polres Sumenep Amankan Nataru di Kepulauan

    Polres Sumenep Amankan Nataru di Kepulauan

    Sumenep (beritajatim.com) – Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan komunitas masyarakat perairan, untuk mendukung kegiatan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    “Kabupaten Sumenep punya wilayah kepulauan yang cukup banyak. Strategi kami untuk pengamanan apabila ada kegiatan di pulau terpencil adalah bekerja sama dengan komunitas masyarakat perairan seperti nelayan,” katanya.

    Hal itu disampaikan Kapolres Sumenep, usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2023, Kamis (21/12/2023) di halaman Mapolres.

    “Untuk personel yang kami libatkan dalam pengamanan Nataru sebanyak 215 orang. Nanti akan di back up anggota TNI dan instansi samping seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, serta stakeholder lainnya,” papar Kapolres.

    Apel gelar pasukan Ops Lilin Semeru 2023

    Namun menurutnya, untuk menjaga kondusifitas dan keamanan, pihaknya memerlukan kerja sama dengan semua pihak, termasuk masyarakat.

    “Apalagi untuk wilayah kepulauan. Kami perlu merangkul para nelayan, bekerja sama memperlancar transportasi. Pemkab yang menyediakan sarana dan prasarana, agar petugas kami bisa menjangkau pulau-pulau kecil,” ujarnya.

    Kapolres menambahkan, perayaan Nataru tahun ini juga bertepatan dengan masa kampanye Pemilu 2024, sehingga memiliki potensi kerawanan yang lebih tinggi.

    “Karena itu, kami telah memetakan permasalahan Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas yang harus diwaspadai. Polri bersama stakeholder terkait, telah menerbitkan SKB, yang memuat tentang pembatasan operasional, angkutan barang, penerapan rekayasa lalu-lintas dan pengendalian arus lalu lintas,” paparnya. [tem/but]

  • Kejari Blitar Komitmen Berantas Politik Uang di Pemilu 2024

    Kejari Blitar Komitmen Berantas Politik Uang di Pemilu 2024

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menyatakan komitmen penuh untuk memberantas praktik politik uang di Pemilu 2024. Kejari Blitar tidak akan segan melakukan penindakan jika ditemukan praktik politik uang pada Pemilu 2024 mendatang.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Blitar, Prabowo Saputro, Kamis (21/12/23). Ia mengatakan bahwa potensi praktik politik uang di Pemilu 2024 di Kota dan Kabupaten Blitar sangat kecil.

    “Insya Allah tidak ada (politik uang), kita usaha sama-sama,” kata Prabowo.

    Kejari Blitar sendiri telah membentuk tim khusus untuk menangani pelanggaran pemilu, termasuk politik uang. Tim tersebut terdiri dari jaksa, penyidik, dan intelijen.

    “Kita kan juga masuk dalam Gakkumdu kita tergabung disitu dalam rangka menindak jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran Pemilu,” imbuhnya.

    Kejari Blitar pun akan membuka seluas-luasnya pintu aduan dari masyarakat. Diharapkan dengan begitu masyarakat yang mengetahui adanya praktik politik uang pada Pemilu 2024 mendatang bisa segera ditindaklanjuti.

    “Kita sependapat Pemilu 2024 ini tidak ada money politik, dan semoga damai dan jaga netralitas,” tegasnya.

    Politik uang sendiri sebetulnya bukan menjadi hal yang tabu lagi di masyarakat. Setiap pemilu isu politik uang selalu beredar di masyarakat. Entah benar atau tidak namun masyarakat sudah mengetahui tentang politik uang dan Pemilu.

    Kejaksaan Negeri Blitar berharap bahwa komitmennya untuk memberantas politik uang di Pemilu 2024 mendatang dapat diwujudkan. Dengan demikian, Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan berintegritas. [owi/beq]

  • Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Pengedar Sabu

    Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Pengedar Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu dalam kurun waktu dua hari, yaitu pada 15 dan 16 Desember 2023. Kedua pelaku tersebut berinisial AY (25) dan MN (46), keduanya merupakan warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

    AY diamankan di sebuah rumah kontrakan pada pukul 23.00 WIB pada tanggal 15 Desember 2023. Dari tangan AY, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat 4,84 gram yang dibungkus dalam plastik transparan. Sabu tersebut disembunyikan AY di dalam kotak bening bekas pasta gigi.

    Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni timbangan berwarna silver dan satu unit handphone merk Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.

    Sementara itu, MN diamankan di rumahnya pada pukul 13.03 WIB pada tanggal 16 Desember 2023. Dari tangan MN, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat total 14,45 gram yang di bagi di empat tempat berbeda. Masing-masing tempatnya diberi penanda huruf A hingga D.

    Untuk huruf A ada satu plastik bening dengan berat 4,90 gram. Sedangkan dalam tempat bertanda B dibagi lagi menjadi lima plastik bening dengan masing-masing berat 0,54 hingga 1,12 gram.

    Lalu pada tempat bertanda C, pelaku MN membaginya lagi dengan enam plastik sabu bening yang siap edar. Masing-masing plastik tersebut memiliki berat mulai dari 0,51 hingga 0,57 gram setiap plastik.

    Kemudian di tempat bertanda huruf D, pelaku membagi dengan 6 plastik yang berbeda-beda isinya. Dari enam plastik tersebut memiliki berat mulai dari 0,29 hingga 0,38 gram.

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Makung. [ada/beq]