Blog

  • Sepekan, Lima Kasus Pencurian Motor Terjadi di Mojokerto 

    Sepekan, Lima Kasus Pencurian Motor Terjadi di Mojokerto 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Setidaknya dalam sepekan, lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Terbaru, komplotan maling membawa kabur motor pegawai minimarket di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

    Aksi kawanan pencurian beraksi pada, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 04.39 WIB. Dari rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor berhasil menggasak sepeda motor Honda Scoopy merah nopol S 2501 NAK milik Ilham Firmansyah.

    Komplotan maling ini datang setelah salah satu pengunjung toko pergi, salah satu pelaku langsung menghampiri sepeda motor korban yang terletak di depan pintu utama toko. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung merusak kunci ganda dan membawa pergi motor ke arah Jalan By Pass Kota Mojokerto.

    Baca Juga: Debat Capres: Ganjar Tegaskan Jaga Demokrasi dan Sikat Korupsi

    Korban, Ilham Firmansyah mengatakan, saat kejadian korban ada di bagian rak minuman. “Saat itu saya lagi di rak minuman setelah melayani pembeli. Lima menit kemudian, teman saya bilang kalau motor saya tidak ada. Saya cek di CCTV, ternyata ada orang yang mengambil,” ungkapnya.

    Dalam rekaman CCTV, lanjut korban, terlihat pelaku mengenakan helm, jaket dan celana berwarna hitam. Komplotan pelaku terlihat berboncengan dan datang tepat setelah salah satu pengunjung pergi meninggalkan toko. Saat kejadian, tepatnya setelah salat Subuh, kondisi toko lagi sepi.

    “Kelihatannya dari awal datang, komplotan pencuri ini hanya ada dua orang. Ini terlihat di rekaman CCTV hanya terlihat dua orang, setelah kejadian sekitar 10 menit ada tukang parkir yang datang. Tadi pagi setelah kejadian saya langsung melapor ke Polsek Magersari,” ujarnya.

    Baca Juga: Gresik United Fokus Benahi Tim Jelang Pertandingan Terakhir Grup 3

    Korban asal Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ini menambahkan, jika pihak kepolisian sudah datang ke lokasi dan meminta keterangan. Pihak kepolisian juga meminta rekaman CCTV.

    Empat kasus curanmor lainnya, tiga diantaranya menyasar sepeda motor milik pegawai minimarket saat shift malam. Yakni milik Arif Hidayat, karyawan minimarket di Jalan Muria, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Billy Prastio (20) karyawan minimarket di Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Kranggan dan Ilham Firmansyah. [tin/ian]

  • Polsek Simokerto Beri Penyuluhan Orang Tua Agar Anak Tak Gabung Gangster

    Polsek Simokerto Beri Penyuluhan Orang Tua Agar Anak Tak Gabung Gangster

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Simokerto memberikan penyuluhan kepada para orang tua agar anak-anaknya tidak bergabung menjadi gangster di Kantor Kelurahan Tambakrejo, Jl. Ngaglik No 87, Surabaya, Selasa (12/12/2023). Acara itu sebagai upaya pencegahan agar permasalahan gangster di Surabaya bisa ditangani dari lingkup keluarga.

    Kapolsek Simokerto, Kompol M Irfan mengatakan bahwa Acara ini adalah sebagai upaya pencegahan dini untuk mengatasi permasalahan gangster di Surabaya. Ia menegaskan bahwa aksi tawuran gangster yang menewaskan MA pelajar SMP Surabaya di Jalan Kenjeran kemarin sebagai peristiwa terakhir.

    “Ini sebagai bentuk upaya kami untuk sama-sama melakukan pencegahan terjadinya aksi tawuran antar gangster kembali di Surabaya. Apalagi kemarin baru saja ada peristiwa tawuran sampai menghilangkan nyawa,” kata Irfan.

    Baca Juga: GMNI Raden Wijaya Surabaya Nobar Debat Capres, Ingin Lihat Pemimpin Masa Depan

    Di hadapan para orang tua dan pengurus Tambakrejo, Irfan memberikan edukasi untuk bisa menyelamatkan para remaja dari pergaulan yang salah. Apalagi, di usia yang masih muda, para remaja sedang mencari identitas diri.

    “Jika tidak mampu menemukan atau menginternalisasi nilai-nilai positif ke dalam dirinya, serta tidak dapat mengidentifikasi dengan figur yang ideal, maka akan berakibat buruk, yakni munculnya penyimpangan-penyimpangan perilaku pada remaja tersebut,” imbuh Irfan.

    Menurut Irfan, Selain faktor internal mencari jati diri, ada faktor eksternal yakni pentingnya pengawasan orang tua. Apabila pengawasan orang tua tidak memadai, remaja cenderung akan melakukan perilaku agresif atau aktivitas kriminal. Tanpa pengawasan orang dewasa, remaja tidak memiliki sumber daya yang dibutuhkan untuk membuat pilihan yang baik atau untuk mengenali risiko.

    Baca Juga: Debat Capres 2024 Sepi Peminat di Warung Kopi, Tapi Ramai di Posko Pemenangan Ganjar

    “Akibatnya, para remaja ini cenderung berteman dengan orang yang salah, mengambil risiko yang tidak perlu, dan bereksperimen dengan hal-hal yang tidak diizinkan oleh orang tuanya, remaja membutuhkan disiplin yang adil dan tegas serta interaksi yang konsisten dan arahan dari orang tua,” tegas Irfan.

    Faktor terakhir adalah tekanan lingkungan. Para gangster cenderung agresif ketika beraksi dalam kelompok. Oleh sebab itu, penting bagi tokoh masyarakat melakukan pembinaan dengan kegiatan yang bermanfaat untuk para remaja di lingkungannya.

    “Saya berharap, setelah pertemuan ini tidak ada lagi gangster. Peran setiap elemen sangat penting untuk bisa melakukan pencegahan kenakalan remaja utamanya gangster,” tutup Irfan. (ang/ian)

  • Curi Motor di Gresik, Perempuan Asal Lamongan Diringkus Polisi

    Curi Motor di Gresik, Perempuan Asal Lamongan Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Aksi yang dilakukan Siti Aisyah (30) tergolong nekad. Perempuan asal Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo, Lamongan itu, terbukti mencuri motor milik Ambar Setyo warga Jalan Veteran IX/39 Gresik.

    Terbongkarnya kasus curanmor ini bermula korban yang bernama Ambar Setyo keluar rumah bersama istrinya Erna Susanti tujuan untuk belanja.

    Saat pergi, di rumah korban meninggalkan anaknya M.Rafli Albani yang saat itu sedang tidur. Kemudian datang pelaku Siti Aisyah. Pelaku langsung masuk ke kamar, dan membangunkan M. Rafli Albani dengan maksud untuk meminjam ponsel untuk menghubungi Erna Susanti.

    Baca Juga: AHY Serahkan Rekom Resmi Khofifah-Emil untuk Pilgub Jatim

    Setelah selesai pelaku langsung mengembalikan ponsel kemudian pergi. Sedangkan M. Rafli Albani melanjutkan tidur tanpa ada curiga.

    “Saat korban Ambar bersama istri pulang ke rumah dan mengetahui sepeda motor Honda Beat W 5178 CB miliknya yang diparkir di ruang tamu tidak ada. Korban menanyakan kepada M. Rafli Albani, dan dijawab tidak mengetahui namun bercerita bahwa tadi pelaku Siti Aisyah datang ke rumah,” ujar istri korban Erna Susanti, Selasa (12/12/2023).

    Mengetahui pelakunya adalah Siti Aisyah. Korban mencari keberadaan pelaku. Namun, tidak ketemu dan mencari ke rumah keluarganya juga tidak ada yang mengetahui. Karena tidak ada itikad baik korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas.

    Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna membuat terang suatu pidana dan menentukan siapa pelakunya.

    Baca Juga: Mahasiswa Surabaya Lebih Pilih Nonton Cuplikan Video Viral Streaming Dibanding Live Debat Capres

    “Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap Siti Aisyah yang ternyata kos di daerah Desa Dradah Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan. Dari hasil pemeriksaan diketahui sepeda motor korban sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal didaerah Lamongan, selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib.

    Barang bukti yang diamankan satu lembar surat bukti pajak, BPKB, satu buah flashdisc berisi video rekaman CCTV, satu potong baju lengan pendek warna biru tua, dan satu potong celana motif warna warni. Kerugian materiil yang dialami korban sekitar Rp 10 juta.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (dny/ian)

  • Komplotan Curanmor Area UTM Bangkalan Ditangkap

    Komplotan Curanmor Area UTM Bangkalan Ditangkap

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor  (curanmor) kerap terjadi di rumah kos sekitar Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan. Komplotan curanmor ini, juga sengaja memilih sasaran rumah kos yang dihuni oleh mahasiswa.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan oleh empat orang pelaku. Satu pelaku yakni Effendi (25) asal Desa Parseh Kecamatan Socah, Bangkalan yang berhasil diamankan petugas.

    “Satu pelaku dari komplotan curanmor yang beraksi di area UTM diamankan,” kata Febri, Selasa (12/12/2023).

    BACA JUGA:Dokter Persik Kediri Beber Cedera Hamra Hehanusa

    Ia juga mengatakan, tiga pelaku lain yakni inisial F, K dan YL saat ini masih dalam pengejaran polisi. Dalam aksinya, mereka berempat mempunyai peran masing-masing dan bekerjasama untuk melancarkan aksi pencurian itu.

    “Jadi mereka gantian, dua jaga di depan untuk memantau situasi dan dua lainnya sebagai pemetik,” imbuhnya.

    Pelaku mengaku pada petugas mengatakan, sengaja menyasar kos mahasiswa. Sebab, mereka menilai, para mahasiswa kerap kali lalai meninggalkan kunci kontak saat memarkir motornya.

    “Kami imbau kepada adik-adik mahasiswa untuk selalu mengunci ganda kendaraannya. Bahkan jika perlu, saat diparkir motor digembok untuk menghindari pencurian,” harapnya.

    Febri menambahkan, saat digeledah, polisi menemukan sejumlah alat untuk membobol rumah kos dan juga motor korban. Beberapa barang bukti berupa pisau dan kunci T. Tidak hanya itu pelaku juga telah beraksi di 6 TKP.

    “Kasus ini masih kita kembangkan dan mengejar tersangka lainya,” tandasnya. (Sar/Aje)

  • Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Mahasiswi Ubaya Cuma Dituntut 19 Tahun

    Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Mahasiswi Ubaya Cuma Dituntut 19 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga korban pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Surabaya Angeline Nathania mengaku kecewa dengan tuntutan 19 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dalam sidang di PN Surabaya, Senin (12/12/2023).

    Melalui kuasa hukum korban yakni Salawati mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan Jaksa terhadap Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terlalu ringan dan meminta agar majelis hakim menghukum berat Terdakwa.

    Sala menambahkan, asal pembunuhan berencana yang diterapkan sebenarnya kan jelas ada pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana.

    Baca Juga: Warga Blitar Diadili Gelapkan Uang Setoran PMI Surabaya hingga Rp958 Juta

    “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ujar Sala, Selasa (13/12/2023).

    Jadi lanjut Sala, sebenarnya Terdakwa sudah didakwa pasal 340 KUHP dan keluarga korban berharapnya sesuai dengan pasal tersebut untuk pemidanaan. ” Yang mana kalau demikian kan harusnya dalam tuntutan lebih tinggi karena pada umumnya Majelis Hakim akan memberi keringanan hukuman,” ujarnya.

    Jadi Sala mewakili klien menyampaikan harapan pada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang adil dan berharap lebih berat dari tuntutan /ultra petita.

    Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut pidana penjara selama 19 tahun pada Rochmad Bagus Apriyatna. Terdakwa berusia 41 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

    Dalam tuntutannya, Suparlan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan pertama (primer).

    “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, ” kata JPU dari Kejari Surabaya, Senin (11/12/2023).

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara,” imbuhnya.

    Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Penyebab Meninggalnya Mahasiswa Unair

    Selain itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal subsider yakni pasal 338 ayat (1) KUHP.

    “Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua penuntut umum yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ucap JPU.

    Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis yang mulia,” ujar salah satu tim pengacara terdakwa.

    Untuk diketahui, terdakwa membunuh korban karena sakit hati. Korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Caranya yaitu dengan membanting dan mencekik leher korban dengan tali hingga tewas.

    Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar di Cangar, Mojokerto.

    Sesampainya di Cangar, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban. [Uci/ian]

  • Pasukan Israel Mulai Serbu RS Kamal Adwan di Gaza, Pasien dalam Bahaya

    Pasukan Israel Mulai Serbu RS Kamal Adwan di Gaza, Pasien dalam Bahaya

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pasukan Israel kini mulai melakukan penyerbuan ke Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza utara, menurut juru bicara Kementerian Kesehatan.

    “Kehidupan pasien di rumah sakit berada dalam bahaya,” ungkap kementerian kesehatan.

    Selama beberapa hari sebelumnya, tentara Israel telah mengepung dan menembaki rumah sakit tersebut.

    Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan, Ahmad al-Kahlout, menyatakan bahwa pasukan Israel ditempatkan di dekat fasilitas kota Beit Lahiya menargetkan siapapun yang mencoba masuk ke rumah sakit, dilansir dari Anadolu Agency.

    “Tentara Israel mengepung rumah sakit dengan tank dan senjata, dan menargetkan semua jalan menuju fasilitas tersebut,” ungkap al-Kahlout.

    Dalam sebuah unggahan di Telegram, Ashraf al-Qudra menyebut pasukan Israel sedang mengumpulkan pria, termasuk staf medis di halaman rumah sakit, yang dia khawatirkan akan ditangkap.

    “Kami menyerukan PBB, Organisasi Kesehatan Dunia, dan Komite Palang Merah Internasional untuk segera bertindak menyelamatkan nyawa mereka yang dirawat di rumah sakit,” kata al-Qudra.

    Atas peristiwa penyerbuan dan penggerebekan ini, dua wanita dan dua anak-anak tewas karena Israel menargetkan bangsal bersalin rumah sakit tersebut.

    Pengepungan RS Kamal Adwan membuat masyarakat semakin terjebak dan ketakutan dengan situasi yang semakin mencekam.

    “Tentara Israel telah mengepung rumah sakit dari semua sisi. Kami menjadi sasaran tembakan dan peluru artileri,” ujar Munir Al Bursh, Kementerian Kesehatan Gaza yang berada dalam RS Kamal Adwan, dilansir dari Al Jazeera pada Selasa (5/12).

    “Pasien, korban luka, dan mereka yang berlindung di rumah sakit dicekam ketakutan dan diselimuti kengerian yang horor,” lanjutnya.

    Lebih dari 100 orang dilaporkan tewas dalam penyerangan di sekitar rumah sakit.

    Banyak saksi mata yang melihat kengerian Israel ketika membunuh siapapun yang berusaha kabur dari rumah sakit.

    Al Bursh dan warga sipil di RS Kawal Adwan khawatir akan terjadi pembantaian serupa seperti di RS Al Shifa dan RS Indonesia.

    “Kami khawatir akan terjadi pembantaian di dalam RS Kamal Adwan, seperti yang terjadi di [RS Al-Shifa] dan [RS Indonesia],” ungkap Al Bursh.

    (cpa/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Warga Blitar Diadili Gelapkan Uang Setoran PMI Surabaya hingga Rp958 Juta

    Warga Blitar Diadili Gelapkan Uang Setoran PMI Surabaya hingga Rp958 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Imam Rojiki, seorang warga Blitar, saat ini tengah menjalani proses pengadilan atas tuduhan menggelapkan uang setoran Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya sebesar Rp 958.900.000. Terdakwa, yang bekerja di bagian penagihan PMI, tidak menyetorkan jumlah tersebut ke kantor Bendahara PMI.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, disebutkan bahwa terdakwa Imam Rojiki bin Damanhuri (55) telah bekerja sebagai karyawan tetap di PMI Surabaya sejak tahun 1989. Ia bertugas di bagian penagihan sejak 1 Juli 2016, mengunjungi rumah sakit di Surabaya, dan menerima gaji sebesar Rp. 5.007.700 per bulan.

    Terdakwa melakukan penagihan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) dari Kasi Keuangan PMI Surabaya dengan memberikan kwitansi. Ia melakukan penagihan ke enam rumah sakit, antara lain Rumah Sakit Muhammadiyah, Rumah Sakit Gotong Royong, Rumah Sakit Cempaka Putih, Rumah Sakit Bunda, Rumah Sakit Dkt Kesatrian, dan Rumah Sakit AlIrsyad. Sebelumnya, terdapat sampel darah pasien yang diambil unit perawatan, dimasukkan ke laboratorium untuk proses, dan diantar ke PMI Surabaya.

    Terdakwa Imam Rojiki bin Damanhuri (55), menjalani sidang agenda dakwaan JPU, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

    PMI Surabaya mengirim kebutuhan darah ke rumah sakit, dan terdakwa melakukan penagihan sesuai pesanan rumah sakit. Setiap bulan, terdakwa diberikan kwitansi sesuai nominal yang ditagihkan. Setelah tagihan dibayar oleh rumah sakit, kwitansi putih dan merah diberikan kepada terdakwa, sedangkan kwitansi kuning dan hijau diserahkan ke bendahara PMI Surabaya bersamaan dengan uang tagihan.

    Selama periode 2019 hingga 2022, terdakwa menagih beberapa rumah sakit di Surabaya dan menerima pembayaran tunai. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke Bendahara Kantor PMI Surabaya melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

    Saksi Ibnu Wibowo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan mulai 1 September 2022 menggantikan pensiunan Kepala Seksi Keuangan sebelumnya, Heru Lestyobudi.

    Ibnu Wibowo melakukan verifikasi di beberapa rumah sakit dan menemukan tunggakan tagihan dari tahun 2019 hingga 2022 yang belum dibayarkan. Meskipun pihak rumah sakit telah membayar tunai melalui terdakwa dan memiliki kwitansi pembayaran, audit menemukan adanya penyelewengan dana yang diakui terdakwa telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

    Akibat perbuatan terdakwa, Kantor PMI Kota Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp 958.900.000. [uci/ted]

  • VIDEO: Tiga Warga Palestina Tewas Imbas Serangan Udara Israel ke Jenin

    VIDEO: Tiga Warga Palestina Tewas Imbas Serangan Udara Israel ke Jenin

    Jakarta, CNN Indonesia

    Israel melancarkan serangan udara ke Jenin, Tepi Barat, pada Selasa (12/12).

    Serangan itu menewaskan setidaknya tiga warga Palestina yang tinggal di Jenin.

    Perang Israel-Hamas tak hanya terfokus di Jalur Gaza, tapi juga di wilayah lain termasuk Tepi Barat.

    Perang Israel-Hamas telah berlangsung selama dua bulan, meski sempat berhenti akibat gencatan senjata.

    Lebih dari 17.500 warga Palestina tewas akibat gempuran Israel ke Gaza.

  • IDF Sebut 20 Tentara Israel Tewas Kena Sasaran Rekan Sendiri

    IDF Sebut 20 Tentara Israel Tewas Kena Sasaran Rekan Sendiri

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menyebut 20 tentaranya tewas akibat terkena sasaran serangan rekan sendiri.

    Sebanyak dua puluh dari 105 tentara Israel yang tewas di Jalur Gaza selama serangan darat tewas akibat tembakan teman dan kecelakaan tembakan, dikutip dari Al Jazeera.

    Data ini dirilis oleh tentara Israel dan dilaporkan media lokal.

    Sebanyak tiga belas dari tentara tersebut tewas karena tembakan teman yang tidak disengaja mengenai mereka, termasuk dalam serangan udara, tembakan tank, dan tembakan pistol.

    Seorang tentara tewas akibat rekannya salah menargetkan titik tembak yang mengenai tentara itu, sedangkan dua lainnya tewas karena rekannya salah mengira menembak musuh.

    Dua tentara tidak sengaja terbunuh melibatkan kendaraan lapis baja yang menabrak pasukan.

    Dua tentara lainnya juga tewas terkena pecahan bahan peledak yang sengaja diledakkan oleh pasukan Israel, dikutip dari The Times of Israel.

    Kasus penembakan salah sasaran sebelumnya terjadi saat helikopter Israel menembaki rumah di Gaza yang diyakini dihuni oleh pasukan Hamas.

    “Dalam beberapa hari terakhir, sebuah helikopter Angkatan Udara Israel secara tidak sengaja menyerang sebuah rumah berisi tentara di Jalur Gaza, menewaskan salah satu dari mereka,” tulis surat kabar Israel Yedioth Ahronoth, dikutip dari Anadolu Agency.

    Insiden ini terjadi ketika pasukan darat meminta bantuan pilot helikopter Apache untuk mendukung serangan udara karena menemukan pasukan Hamas di sekitar pemukiman tersebut.

    “Kedua pilot menanggapi permintaan tersebut, namun karena kesalahan tembakan dari darat, mereka menyerang gedung tempat tentara berada,” imbuhnya.

    Atas terjadinya berbagai insiden salah tembak dan sasaran ini, militer Israel menyatakan akan terus mengevaluasi jalannya perang.

    Insiden baku tembak menjadi pelajaran bagi Israel untuk memperbaiki kekuatan militernya.

    Militer Israel juga pernah salah mengidentifikasi tentaranya yang terbunuh sebagai pasukan kelompok Hamas.

    (cpa/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polres Sampang Ringkus Pelaku Pencabulan 4 Anak

    Polres Sampang Ringkus Pelaku Pencabulan 4 Anak

    Sampang (beritajatim.com) – Pelaku penculikan dan pencabulan terhadap anak inisial AM (31) warga Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan polisi.

    Sebelum tertangkap, beredar informasi dugaan penculikan anak di salah satu desa di Kecamatan Torjun yang dilaporkan oleh orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan disertai sejumlah bukti, akhirnya AM ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sreseh.

    Saat penangkapan berlangsung, pelaku berusaha kabur ke area persawahan. Namun, setelah mendengar tembakan peringatan pelaku akhirnya berhasil diamankan.

    “AM mengakui telah berbuat cabul di empat TKP yang berbeda dan semua korbanya merupakan anak di bawah umur, diantaranya di Kecamatan Sreseh 3 kali dan Kecamatan Torjun 1 kali,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo, Selasa (12/12/2023).

    Edi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni membujuk korban dan mengajak untuk membeli sesuatu, setelah anak lengah, pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban. “Pelaku juga mengaku pencabulan itu dilakukan karena nafsu saat melihat korbannya, padahal ia telah beristri dan mempunyai anak,” tambahnya.

    Masih kata Edi, pelaku sebenarnya bukan asli dari Sampang, melainkan warga perantau dari Lampung. Ia lalu berdomisili di Kecamatan Sreseh lebih dari lima tahun. “Akibat perbuatanya pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 dan 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Diintimidasi, Guru Perempuan di Sampang Cari Perlindungan ke Polisi