Blog

  • Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Mahasiswi Ubaya Cuma Dituntut 19 Tahun

    Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Mahasiswi Ubaya Cuma Dituntut 19 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga korban pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Surabaya Angeline Nathania mengaku kecewa dengan tuntutan 19 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dalam sidang di PN Surabaya, Senin (12/12/2023).

    Melalui kuasa hukum korban yakni Salawati mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan Jaksa terhadap Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terlalu ringan dan meminta agar majelis hakim menghukum berat Terdakwa.

    Sala menambahkan, asal pembunuhan berencana yang diterapkan sebenarnya kan jelas ada pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana.

    Baca Juga: Warga Blitar Diadili Gelapkan Uang Setoran PMI Surabaya hingga Rp958 Juta

    “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ujar Sala, Selasa (13/12/2023).

    Jadi lanjut Sala, sebenarnya Terdakwa sudah didakwa pasal 340 KUHP dan keluarga korban berharapnya sesuai dengan pasal tersebut untuk pemidanaan. ” Yang mana kalau demikian kan harusnya dalam tuntutan lebih tinggi karena pada umumnya Majelis Hakim akan memberi keringanan hukuman,” ujarnya.

    Jadi Sala mewakili klien menyampaikan harapan pada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang adil dan berharap lebih berat dari tuntutan /ultra petita.

    Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut pidana penjara selama 19 tahun pada Rochmad Bagus Apriyatna. Terdakwa berusia 41 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

    Dalam tuntutannya, Suparlan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan pertama (primer).

    “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, ” kata JPU dari Kejari Surabaya, Senin (11/12/2023).

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara,” imbuhnya.

    Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Penyebab Meninggalnya Mahasiswa Unair

    Selain itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal subsider yakni pasal 338 ayat (1) KUHP.

    “Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua penuntut umum yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ucap JPU.

    Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis yang mulia,” ujar salah satu tim pengacara terdakwa.

    Untuk diketahui, terdakwa membunuh korban karena sakit hati. Korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Caranya yaitu dengan membanting dan mencekik leher korban dengan tali hingga tewas.

    Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar di Cangar, Mojokerto.

    Sesampainya di Cangar, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban. [Uci/ian]

  • Pasukan Israel Mulai Serbu RS Kamal Adwan di Gaza, Pasien dalam Bahaya

    Pasukan Israel Mulai Serbu RS Kamal Adwan di Gaza, Pasien dalam Bahaya

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pasukan Israel kini mulai melakukan penyerbuan ke Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza utara, menurut juru bicara Kementerian Kesehatan.

    “Kehidupan pasien di rumah sakit berada dalam bahaya,” ungkap kementerian kesehatan.

    Selama beberapa hari sebelumnya, tentara Israel telah mengepung dan menembaki rumah sakit tersebut.

    Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan, Ahmad al-Kahlout, menyatakan bahwa pasukan Israel ditempatkan di dekat fasilitas kota Beit Lahiya menargetkan siapapun yang mencoba masuk ke rumah sakit, dilansir dari Anadolu Agency.

    “Tentara Israel mengepung rumah sakit dengan tank dan senjata, dan menargetkan semua jalan menuju fasilitas tersebut,” ungkap al-Kahlout.

    Dalam sebuah unggahan di Telegram, Ashraf al-Qudra menyebut pasukan Israel sedang mengumpulkan pria, termasuk staf medis di halaman rumah sakit, yang dia khawatirkan akan ditangkap.

    “Kami menyerukan PBB, Organisasi Kesehatan Dunia, dan Komite Palang Merah Internasional untuk segera bertindak menyelamatkan nyawa mereka yang dirawat di rumah sakit,” kata al-Qudra.

    Atas peristiwa penyerbuan dan penggerebekan ini, dua wanita dan dua anak-anak tewas karena Israel menargetkan bangsal bersalin rumah sakit tersebut.

    Pengepungan RS Kamal Adwan membuat masyarakat semakin terjebak dan ketakutan dengan situasi yang semakin mencekam.

    “Tentara Israel telah mengepung rumah sakit dari semua sisi. Kami menjadi sasaran tembakan dan peluru artileri,” ujar Munir Al Bursh, Kementerian Kesehatan Gaza yang berada dalam RS Kamal Adwan, dilansir dari Al Jazeera pada Selasa (5/12).

    “Pasien, korban luka, dan mereka yang berlindung di rumah sakit dicekam ketakutan dan diselimuti kengerian yang horor,” lanjutnya.

    Lebih dari 100 orang dilaporkan tewas dalam penyerangan di sekitar rumah sakit.

    Banyak saksi mata yang melihat kengerian Israel ketika membunuh siapapun yang berusaha kabur dari rumah sakit.

    Al Bursh dan warga sipil di RS Kawal Adwan khawatir akan terjadi pembantaian serupa seperti di RS Al Shifa dan RS Indonesia.

    “Kami khawatir akan terjadi pembantaian di dalam RS Kamal Adwan, seperti yang terjadi di [RS Al-Shifa] dan [RS Indonesia],” ungkap Al Bursh.

    (cpa/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Warga Blitar Diadili Gelapkan Uang Setoran PMI Surabaya hingga Rp958 Juta

    Warga Blitar Diadili Gelapkan Uang Setoran PMI Surabaya hingga Rp958 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Imam Rojiki, seorang warga Blitar, saat ini tengah menjalani proses pengadilan atas tuduhan menggelapkan uang setoran Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya sebesar Rp 958.900.000. Terdakwa, yang bekerja di bagian penagihan PMI, tidak menyetorkan jumlah tersebut ke kantor Bendahara PMI.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, disebutkan bahwa terdakwa Imam Rojiki bin Damanhuri (55) telah bekerja sebagai karyawan tetap di PMI Surabaya sejak tahun 1989. Ia bertugas di bagian penagihan sejak 1 Juli 2016, mengunjungi rumah sakit di Surabaya, dan menerima gaji sebesar Rp. 5.007.700 per bulan.

    Terdakwa melakukan penagihan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) dari Kasi Keuangan PMI Surabaya dengan memberikan kwitansi. Ia melakukan penagihan ke enam rumah sakit, antara lain Rumah Sakit Muhammadiyah, Rumah Sakit Gotong Royong, Rumah Sakit Cempaka Putih, Rumah Sakit Bunda, Rumah Sakit Dkt Kesatrian, dan Rumah Sakit AlIrsyad. Sebelumnya, terdapat sampel darah pasien yang diambil unit perawatan, dimasukkan ke laboratorium untuk proses, dan diantar ke PMI Surabaya.

    Terdakwa Imam Rojiki bin Damanhuri (55), menjalani sidang agenda dakwaan JPU, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

    PMI Surabaya mengirim kebutuhan darah ke rumah sakit, dan terdakwa melakukan penagihan sesuai pesanan rumah sakit. Setiap bulan, terdakwa diberikan kwitansi sesuai nominal yang ditagihkan. Setelah tagihan dibayar oleh rumah sakit, kwitansi putih dan merah diberikan kepada terdakwa, sedangkan kwitansi kuning dan hijau diserahkan ke bendahara PMI Surabaya bersamaan dengan uang tagihan.

    Selama periode 2019 hingga 2022, terdakwa menagih beberapa rumah sakit di Surabaya dan menerima pembayaran tunai. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke Bendahara Kantor PMI Surabaya melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

    Saksi Ibnu Wibowo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan mulai 1 September 2022 menggantikan pensiunan Kepala Seksi Keuangan sebelumnya, Heru Lestyobudi.

    Ibnu Wibowo melakukan verifikasi di beberapa rumah sakit dan menemukan tunggakan tagihan dari tahun 2019 hingga 2022 yang belum dibayarkan. Meskipun pihak rumah sakit telah membayar tunai melalui terdakwa dan memiliki kwitansi pembayaran, audit menemukan adanya penyelewengan dana yang diakui terdakwa telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

    Akibat perbuatan terdakwa, Kantor PMI Kota Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp 958.900.000. [uci/ted]

  • VIDEO: Tiga Warga Palestina Tewas Imbas Serangan Udara Israel ke Jenin

    VIDEO: Tiga Warga Palestina Tewas Imbas Serangan Udara Israel ke Jenin

    Jakarta, CNN Indonesia

    Israel melancarkan serangan udara ke Jenin, Tepi Barat, pada Selasa (12/12).

    Serangan itu menewaskan setidaknya tiga warga Palestina yang tinggal di Jenin.

    Perang Israel-Hamas tak hanya terfokus di Jalur Gaza, tapi juga di wilayah lain termasuk Tepi Barat.

    Perang Israel-Hamas telah berlangsung selama dua bulan, meski sempat berhenti akibat gencatan senjata.

    Lebih dari 17.500 warga Palestina tewas akibat gempuran Israel ke Gaza.

  • IDF Sebut 20 Tentara Israel Tewas Kena Sasaran Rekan Sendiri

    IDF Sebut 20 Tentara Israel Tewas Kena Sasaran Rekan Sendiri

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menyebut 20 tentaranya tewas akibat terkena sasaran serangan rekan sendiri.

    Sebanyak dua puluh dari 105 tentara Israel yang tewas di Jalur Gaza selama serangan darat tewas akibat tembakan teman dan kecelakaan tembakan, dikutip dari Al Jazeera.

    Data ini dirilis oleh tentara Israel dan dilaporkan media lokal.

    Sebanyak tiga belas dari tentara tersebut tewas karena tembakan teman yang tidak disengaja mengenai mereka, termasuk dalam serangan udara, tembakan tank, dan tembakan pistol.

    Seorang tentara tewas akibat rekannya salah menargetkan titik tembak yang mengenai tentara itu, sedangkan dua lainnya tewas karena rekannya salah mengira menembak musuh.

    Dua tentara tidak sengaja terbunuh melibatkan kendaraan lapis baja yang menabrak pasukan.

    Dua tentara lainnya juga tewas terkena pecahan bahan peledak yang sengaja diledakkan oleh pasukan Israel, dikutip dari The Times of Israel.

    Kasus penembakan salah sasaran sebelumnya terjadi saat helikopter Israel menembaki rumah di Gaza yang diyakini dihuni oleh pasukan Hamas.

    “Dalam beberapa hari terakhir, sebuah helikopter Angkatan Udara Israel secara tidak sengaja menyerang sebuah rumah berisi tentara di Jalur Gaza, menewaskan salah satu dari mereka,” tulis surat kabar Israel Yedioth Ahronoth, dikutip dari Anadolu Agency.

    Insiden ini terjadi ketika pasukan darat meminta bantuan pilot helikopter Apache untuk mendukung serangan udara karena menemukan pasukan Hamas di sekitar pemukiman tersebut.

    “Kedua pilot menanggapi permintaan tersebut, namun karena kesalahan tembakan dari darat, mereka menyerang gedung tempat tentara berada,” imbuhnya.

    Atas terjadinya berbagai insiden salah tembak dan sasaran ini, militer Israel menyatakan akan terus mengevaluasi jalannya perang.

    Insiden baku tembak menjadi pelajaran bagi Israel untuk memperbaiki kekuatan militernya.

    Militer Israel juga pernah salah mengidentifikasi tentaranya yang terbunuh sebagai pasukan kelompok Hamas.

    (cpa/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polres Sampang Ringkus Pelaku Pencabulan 4 Anak

    Polres Sampang Ringkus Pelaku Pencabulan 4 Anak

    Sampang (beritajatim.com) – Pelaku penculikan dan pencabulan terhadap anak inisial AM (31) warga Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan polisi.

    Sebelum tertangkap, beredar informasi dugaan penculikan anak di salah satu desa di Kecamatan Torjun yang dilaporkan oleh orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan disertai sejumlah bukti, akhirnya AM ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sreseh.

    Saat penangkapan berlangsung, pelaku berusaha kabur ke area persawahan. Namun, setelah mendengar tembakan peringatan pelaku akhirnya berhasil diamankan.

    “AM mengakui telah berbuat cabul di empat TKP yang berbeda dan semua korbanya merupakan anak di bawah umur, diantaranya di Kecamatan Sreseh 3 kali dan Kecamatan Torjun 1 kali,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo, Selasa (12/12/2023).

    Edi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni membujuk korban dan mengajak untuk membeli sesuatu, setelah anak lengah, pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban. “Pelaku juga mengaku pencabulan itu dilakukan karena nafsu saat melihat korbannya, padahal ia telah beristri dan mempunyai anak,” tambahnya.

    Masih kata Edi, pelaku sebenarnya bukan asli dari Sampang, melainkan warga perantau dari Lampung. Ia lalu berdomisili di Kecamatan Sreseh lebih dari lima tahun. “Akibat perbuatanya pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 dan 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Diintimidasi, Guru Perempuan di Sampang Cari Perlindungan ke Polisi

  • Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Sampang Tertangkap

    Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Sampang Tertangkap

    Sampang (beritajatim.com) – Pelaku penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak berinisial AM (31), warga Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, tertangkap Kepolisian.

    Sebelum penangkapan, muncul informasi mengenai dugaan penculikan anak di salah satu desa di Kecamatan Torjun, yang dilaporkan oleh orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan dengan sejumlah bukti yang cukup, akhirnya AM berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sreseh.

    Pada saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri ke area persawahan. Namun, setelah mendengar tembakan peringatan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

    “AM mengakui telah melakukan perbuatan cabul di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, dan semua korban merupakan anak di bawah umur. Tindakan tersebut terjadi di Kecamatan Sreseh sebanyak 3 kali dan Kecamatan Torjun 1 kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo, pada Selasa (12/12/2023).

    Edi menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan membujuk korban dan mengajak mereka untuk membeli sesuatu. Setelah anak-anak lengah, pelaku kemudian melakukan pemaksaan terhadap korban.

    “Pelaku juga mengakui bahwa perbuatan pencabulan dilakukan karena nafsu saat melihat korban, meskipun dia telah memiliki istri dan anak,” tambah Edi.

    Lebih lanjut, Edi menyebutkan bahwa pelaku sebenarnya bukan asli dari Sampang, melainkan merupakan warga perantau asal Lampung yang telah berdomisili di Kecamatan Sreseh selama lebih dari lima tahun.

    “Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 dan 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. [sar/ted]

  • Kemenkum HAM Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil pada Warga Binaan

    Kemenkum HAM Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil pada Warga Binaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kanwil Kemenkum HAM Jatim berkomitmen menciptakan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil). Hal itu ditegaskan Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/12/2023).

    Hingga saat ini, di 39 Lapas dan Rutan di Jatim mengalami overkapasitas sebesar 105%. “Dari kapasitas hunian 13.563, saat ini lapas dan rutan di Jatim dihuni 27.875 warga binaan,” ujar Heni.

    Jumlah ini menunjukkan tren penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 113%. Hal ini tak lepas dari reformasi hukum dengan penerapan pidana alternatif dan mengedepankan prinsip restorative justice. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari unsur legislatif dalam hal ini Komisi III DPR RI yang terus mengawal semangat reformasi hukum di Indonesia,” puji Heni.

    Fluktuasi jumlah warga binaan ini pun berdampak pada persiapan pelaksanaan pemilu di lapas dan rutan. Pihak Kemenkumham Jatim harus benar-benar memastikan jumlah warga binaan yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun calon Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Sesuai hasil rapat pleno KPU Jatim pada 27 Juni 2023 lalu, ada 22.891 orang warga binaan yang masuk dalam DPT,” ujar Heni.

    Namun, pada 6 Desember 2023, jumlah DPT menjadi 17.761 DPT. Salah satu faktor utamanya karena jumlah warga binaan di lapas dan rutan sangat dinamis. “Jumlahnya bertambah dan berkurang setiap hari, jadi kami terus melakukan koordinasi dengan KPU setiap bulan untuk melaporkan jumlah warga binaan yang terkini,” urai Heni.

    Hingga saat ini, lanjut Heni, masih ada 10.114 warga binaan yang masuk kategori Calon DPK. Rencananya, status mereka akan ditetapkan sebagai DPT pada H-30 hari pemungutan suara. “Kami sudah siapkan juga Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lapas dan rutan yang jumlahnya mencapai 102 TPS,” terang Heni.

    Ke depan, Heni menekankan bahwa jajarannya akan terus melakukan koordinasi dengan KPU maupun Bawaslu. Hal ini untuk memastikan warga binaan dapat menyampaikan suaranya. “Tentunya kami akan memperjuangkan hak suara dari setiap warga binaan, hal ini menjadi komitmen kami dalam menciptakan pemilu yang luber jurdil,” tutup Heni.

    Komitmen ini mendapatkan apresiasi dari pimpinan maupun anggota komisi III yang hadir dalam rapat yang digelar di Ballroom Hotel JW Mariott, Surabaya itu. Sebanyak 10 wakil rakyat hadir dalam rapat tersebut. Diantaranya Adies Kadir (Fraksi Golkar), M Nurdin, Arteria Dahlan dan Johan Budi Sapto Wibowo (Fraksi PDIP),
    Didik Mukrianto (Fraksi Demokrat), Wihadi Wiyanto dan Rahmat Muhajirin (Fraksi Gerindra), Jacky Uly (Fraksi Nasdem), Ahmad Baidowi (Fraksi PPP) serta Ahmad Dimyati Natakusumah (Fraksi PKS).

    Wihadi mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi persiapan yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim dan jajarannya. Dia berharap lapas maupun rutan tidak tertutup selama proses pelaksanaan pemilu. “Kami harap, lapas mau terbuka bagi siapa saja, terutama bagi stakeholder yang berkepentingan selama pemilu, hal ini agar proses pemilu di lapas bisa berlangsung dengan transparan dan jauh dari prasangka,” tuturnya.

    Hal senada juga diungkapkan Rahmat Muhajirin. Dia berharap jajaran Kemenkumham Jatim dapat melanjutkan kerja baik yang telah dilaksanakan untuk menyambut pemilu 2024. “Kami harap lapas maupun rutan terus update tentang data petugas yang akan bertugas selama proses pemungutan suara, baik dari KPU, Bawaslu maupun petugas lapas sendiri,” harap wakil takyat dari dapil Jatim I itu.

    Begitu juga dari Arteria Dahlan yang mengapresiasi akurasi dan lelengkapan data yang dipaparkan. Menurutnya, hal ini akan menjadi faktor penentu kelancaran proses pemilu 2024. “Kami siap mendukung jajaran Kemenkumham Jatim untuk memastikan pelaksanaan pemilu 2024 berlangsung aman dan lancar,” tegasnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Buruan Daftar, Banyuwangi Fasilitasi Permohonan Hak Cipta ke Kemenkumham

  • Polda Jatim Ungkap Penyebab Meninggalnya Mahasiswa Unair

    Polda Jatim Ungkap Penyebab Meninggalnya Mahasiswa Unair

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo mengungkap penyebab kematian mahasiswi fakultas kedokteran hewan (FKH) Unair inisial CA (21), yang meninggal didalam mobil di halaman apartemen Jalan H Anwar Hamzah, Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

    Dari hasil labfor, kematian mahasiswi FKH Unair, asal Kediri, bukan meninggal akibat gas helium, melainkan karena menghirup Difluoromethane atau senyawa yang digunakan pada freon.

    Kombes Pol Sodiq menjelaskan, barang bukti yang diperiksa labfor ada beberapa diantaranya, tulisan tangan, barang barang yang menempel pada tubuh korban dan juga HP.

    “Kemudian tulisan tangan yang ditemukan di TKP, yang sering disebut sebagai surat wasiat itu, setelah dibandingkan dengan tulisan tangan pada buku bukunya yang dia punya itu identik bahwa itu tulisan bersangkutan,” katanya.

    Saat ini akan kembangkan DNA Touch dari barang bukti yang ada mulai splastik, lakban termasuk selang. Kita hanya menemukan satu profil DNA dan tidak menemukan DNA lain dan bisa diasumsikan dia pasang semua sendiri.

    “Gas yang selama ini disebut sebagai gas helium setelah dilakukan pemeriksaan, isinya adalah gas Difluoromethane atau yang sering disebut freon untuk pendingin,” lanjut dia.

    Sementara di handphone korban, ditemukan riwayat searching tata cara untuk bunuh diri menggunakan gas, termasuk ditemukan transaksi pembelian barang barang tersebut. [uci/kun]

    BACA JUGA: Sulap Truk Buat Angkut BBM Subsidi, 2 Orang Diamankan Polda Jatim

  • Kemlu RI soal Solusi Pengungsi Rohingya: Akar Masalah Konflik Myanmar

    Kemlu RI soal Solusi Pengungsi Rohingya: Akar Masalah Konflik Myanmar

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia buka suara soal langkah mengatasi pengungsi Rohingya yang belakangan berdatangan ke Aceh.

    Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan persoalan pengungsi Rohingya di Indonesia yang harus diselesaikan adalah akar masalahnya.

    “Dan akar masalahnya adalah konflik di Myanmar yang hingga saat ini belum selesai,” ujar Iqbal saat konferensi pers di Gedung Kemlu, Selasa (12/12).

    “Indonesia akan melakukan semua kemampuan agar konflik di Myanmar dapat segera diselesaikan dan demokrasi bisa dipulihkan,” ia menambahkan.

    Usai merdeka Myanmar mengesahkan Undang-Undang Kewargenagaraan Uni. UU itu mengatur etnis mana yang bisa mendapat kewarganegaraan.

    Etnis Rohingya tak tercantum dalam undang-undang ini. Selain itu, Kudeta militer pada 1962 di Myanmar menciptakan berbagai perubahan dramatis.

    Sejak 1970-an, sejumlah tindakan keras terhadap etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine juga memaksa ratusan ribu orang mengungsi ke negara tetangga seperti Bangladesh, Malaysia, Thailand, dan negara Asia Tenggara lain.

    Kondisi Rohingya kian sulit usai Myanmar dikudeta militer sehingga banyak warga Rohingya yang memilih pergi ke negara tetangga.

    Di kesempatan ini, Iqbal juga membeberkan persoalan pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia.

    Menurut dia ada dugaan tindak pidana yang meliputi pengungsi Rohingya yakni perdagangan dan penyelundupan orang.

    “Indonesia sebagai pihak di dalam konvensi PBB mengenai kejahatan transnasional memiliki kewajiban internasional untuk mencegah dan memberantas perdagangan maupun penyelundupan ilegal,” kata Iqbal.

    Indonesia, lanjut dia, berkomitmen mempersekusi pelaku tindak pidana perdagangan dan penyelundupan dalam pergerakan pengungsi ini.

    Pengungsi Rohingya menjadi sorotan di Indonesia usai mereka ramai-ramai berdatangan ke Aceh sejak pertengahan November.

    Dari hasil penyelidikan Polda Aceh, rata-rata pengungsi Rohingya yang datang ke daerah itu memiliki identitas dari UNHCR yang berbahasa Bangladesh.

    Terkait kasus ini, Personel Polres Pidie, Aceh menangkap seorang warga Bangladesh bernama Husson Mukhtar (70) yang menjadi salah satu agen perjalanan pengungsi Rohingya ke Aceh.

    Pelaku dugaan penyelundupan ini disebut bukan hanya Husson, tetapi tiga orang. Namun, yang lain masih dalam proses pencarian.

    Dari hasil penyelidikan polisi, ketiga agen ini sengaja membawa pengungsi Rohingya ke Aceh untuk meraup keuntungan.

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]