Blog

  • Bunuh Mahasiswi Ubaya, Rochmad Ali Dituntut 19 Tahun

    Bunuh Mahasiswi Ubaya, Rochmad Ali Dituntut 19 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut pidana penjara selama 19 tahun pada Rochmad Bagus Apriyatna alias Rochmad Ali. Terdakwa berusia 41 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

    Dalam tuntutannya, Suparlan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan pertama (primer).

    “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, ” kata JPU dari Kejari Surabaya, Senin (11/12/2023).

    BACA JUGA:Kejari Bojonegoro Kembali Panggil Tiga Pejabat Pemkab Terkait Mobil Siaga

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara,” imbuhnya.

    Selain itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal subsidair yakni pasal 338 ayat (1) KUHP.

    “Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua penuntut umum yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ucap JPU.

    Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis yang mulia,” ujar salah satu tim pengacara terdakwa.

    BACA JUGA:Ada 16 TPS Khusus di Ponorogo untuk Pemilu 2024

    Untuk diketahui, terdakwa membunuh korban karena sakit hati. Korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Caranya yaitu dengan membanting dan mencekil leher korban dengan tali hingga tewas.

    Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar di Cangar, Mojokerto.

    Sesampainya di Cangar, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban. (Uci/Aje)

  • Diintimidasi, Guru Perempuan di Sampang Cari Perlindungan ke Polisi

    Diintimidasi, Guru Perempuan di Sampang Cari Perlindungan ke Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Pasca melaporkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) atas kasus dugaan pelecehan seksual. Inisial HL, Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Kembali mendatangi Polres setempat, untuk mencari perlindungan karena pelapor mendapat intimidasi untuk mencabut laporan tersebut.

    “Kedatangan kami ke Polres Sampang, untuk meminta perlindungan, karena setelah laporan kemarin saya diintimidasi agar mencabut laporan itu,” kata HL, di Mapolres setempat dengan didampingi oleh suaminya, Senin (11/12/2023).

    HL menceritakan, setelah melaporkan oknum Kepsek, ia beserta beberapa orang diantaranya perangkat desa, pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, melakukan pertemuan dan memaksa pelapor mencabut laporanya. Namun, HL menolak karena beralasan bahwa ia merupakan korban. “Pertemuan itu bukan menyelesaikan masalah justru semakin keruh,” imbuhnya.

    Di tempat yang sama, Deky Yuli Haryono suami korban merasa tidak rela atas tekanan dan perlakuan yang dialami istrinya. Kerana menurutnya, kasus laporan yang dilayangkan korban bukan masalah sengketa. “Ini kasus pelecehan seksual, jadi orang lain jangan sampai ikut campur,” singkatnya.

    Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto membenarkan kedatangan pelapor dengan didampingi oleh suaminya ke Mapolres, untuk meminta perlindungan. “Iya betul, pelapor meminta perlindungan, tetapi kasus ini masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo melalui penyidik Unit PPA Aipda Sukardono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan guru terkait dugaan perbuatan cabul oknum Kepsek SD. “Korban tidak hanya satu, melainkan ada dua guru dan dua warga. Jadi korbannya ada empat orang yang melaporkan kepada kami, Tetapi tunggu hasil penyelidikan,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Pemuda Sampang Rekam Video Setubuhi Anak di Bawah Umur

  • Mantan LC di Ngawi Curi Duit Juragan Gabah Rp17 Juta di Rumah Kos 

    Mantan LC di Ngawi Curi Duit Juragan Gabah Rp17 Juta di Rumah Kos 

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang mantan lady companion (LC) atau pemandu lagu mencuri uang kekasihnya yang merupakan juragan gabah di sebuah kos di Desa Jururejo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 9 Desember 2023 lalu.

    Adalah wanita berinisial SM (24) asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Korbannya, yang merupakan juragan gabah adalah AJ (44) asal Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

    Kejadian berawal saat AJ mengajak SM untuk memborong gabah di wilayah Ngawi. Dia meminta SM untuk menemaninya. Hingga mereka menginap di sebuah rumah kos di Perumahan Ngawi Residence Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    Sehari menginap, uang milik AJ hilang. Totalnya mencapai Rp17 juta. AJ lantas melapor ke Polres Ngawi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yakni SM. Hingga akhirnya SM diamankan saat dia berada di kawasan Pacet, Mojokerto menggunakan mobil rentalan. SM pun ditahan di Mako Polres Ngawi.

    “Sesuai pengakuan korban, pelaku mempunyai hubungan dengan korban. Pelaku diajak kerja borong gabah di Ngawi dan diajak kos oleh korban. Kemudian uangnya dicuri. Pelaku ini mantan LC uangnya yang dicuri sebanyak Rp17 juta,” kata Iptu Harli Prabowo, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ngawi.

    Saat ini, SM menjalani proses hukum di Ngawi. Polisi turut menyita mobil rentalan yang digunakan janda anak satu itu untuk kabur ke arah Sidoarjo. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Truk Angkut Gas dan Mobil Tabrakan di Tol Ngawi, Raize Nangkring

  • Asal Usul Pengungsi Rohingya yang Mengundang Polemik di RI

    Asal Usul Pengungsi Rohingya yang Mengundang Polemik di RI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Pengungsi PBB (UNHCR) melaporkan jumlah pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia sejak November 2023 mencapai 1.200 jiwa.

    Kedatangan ribuan pengungsi ini mendapat reaksi pro dan kontra dari masyarakat Indonesia, terutama karena fasilitas yang diberikan UNHCR dianggap berlebihan.

    Rekam jejak buruk yang dimiliki pengungsi Rohingya di Malaysia juga menambah kekhawatiran masyarakat Indonesia.

    Rohingya merupakan kelompok etnis mayoritas beragama Islam yang telah berabad-abad tinggal di Myanmar sebagai negara mayoritas beragama Budha.

    Terjadinya serangan bersenjata, kekerasan berskala besar, dan pelanggaran hak asasi manusia pada Agustus 2017, memaksa ribuan warga Rohingya keluar dari rumah mereka di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, dilansir dari USA for UNHCR.

    Banyak dari mereka bahkan harus berjalan kaki selama berhari-hari di dalam hutan dan melalui perjalanan laut berbahaya untuk sampai di Bangladesh.

    Kelompok etnis Rohingya saat ini berjumlah lebih dari 1,1 juta orang dan tersebar di berbagai negara Asia Tenggara.

    Orang Rohingya berkomunikasi menggunakan Bahasa Rohingya atau Ruaingga. Dialek yang digunakan berbeda dengan bahasa Myanmar pada umumnya.

    Bangsa Rohingya tidak termasuk dalam 135 kelompok etnis resmi negara tersebut dan status kewarganegaraan telah ditolak Myanmar sejak 1982.

    Hampir seluruh bangsa Rohingya tinggal di pesisir barat Rakhine dan mereka tidak diperbolehkan melewati perbatasan tanpa izin dari pemerintah.

    Negara ini merupakan salah satu negara bagian termiskin di Amerika, dengan kamp-kamp yang mirip ghetto.

    Asal Etnis Rohingya

    Para sejarawan meneliti bahwa etnis Rohingya telah berada di Myanmar sejak abad ke-12.

    “Rohingya telah tinggal di Arakan sejak dahulu kala,” ungkap Organisasi Nasional Rohingya.

    Selama lebih dari 100 tahun masa pemerintahan Inggris (1824-1948), terjadi migrasi pekerja secara masal ke wilayah Myanmar dari India dan Bangladesh, dilansir dari Al Jazeera.

    Migrasi ini dianggap negatif oleh mayoritas penduduk asli.

    Setelah Myanmar berhasil mendapat kemerdekaan, migrasi yang terjadi pada masa pemerintahan Inggris dinilai ilegal, sehingga mereka menolak kewarganegaraan Rohingya.

    Hal ini menyebabkan banyak umat Buddha menganggap Rohingya sebagai orang Bengali dan menolak penyebutan istilah Rohingya atas dasar politik.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    Tidak lama setelah diresmikannya kemerdekaan Myanmar pada 1948, disahkan Undang-Undang Kewarganegaraan Uni.

    Undang-undang ini mengatur etnis mana yang bisa mendapatkan kewarganegaraan. Etnis Rohingya tidak tercantum dalam undang-undang ini, tetapi pemerintah mengizinkan warga Rohingya tinggal di Myanmar selama dua generasi untuk mengajukan identitas.

    Rohingya pada mulanya diberi identifikasi dan kewarganegaraan berdasarkan ketentuan generasi. Bahkan beberapa warga Rohingya bertugas di parlemen.

    Kudeta militer pada 1962 di Myanmar menciptakan berbagai perubahan dramatis bagi penduduk Rohingya.

    Semua warga diwajibkan untuk mendapatkan kartu registrasi nasional, tetapi warga Rohingya hanya diberikan kartu identitas asing.

    Penetapan Undang-Undang Kewarganegaraan baru kembali tidak memasukkan Rohingya sebagai etnis resmi.

    Undang-undang tersebut membagi kewarganegaraan menjadi tiga tingkatan. Persyaratan dasarnya adalah memiliki dokumen bukti lahir di Myanmar sebelum 1948 dan fasih dalam salah satu bahasa nasional.

    Ketidakmampuan warga Rohingya untuk memenuhi persyaratan tersebut semakin menyulitkan mereka.

    Mereka merasakan pembatasan dalam hak belajar, bekerja, bepergian, beragama, dan mengakses layanan kesehatan.

    Penganiayaan Rohingya

    Masyarakat Rohingya mengalami kekerasan, diskriminasi, dan penganiayaan selama beberapa dekade.

    Sejak tahun 1970-an, sejumlah tindakan keras terhadap etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine telah memaksa ratusan ribu orang mengungsi ke negara tetangga Bangladesh, Malaysia, Thailand, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

    Eksodus terbesar yang menimpa mereka terjadi pada 2017 dengan gelombang kekerasan besar-besaran terjadi di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.

    Seluruh desa dibakar habis, ribuan keluarga terbunuh atau terpisah dan pelanggaran hak asasi manusia besar-besaran terjadi.

    Human Right Watch (HRW) melaporkan bahwa Myanmar beberapa kali melakukan kampanye pembersihan etnis Rohingya.

    Saat ini, lebih dari 930.000 pengungsi Rohingya berada di Bangladesh, terutama kamp pengungsi Kutupalong dan Nayapara di wilayah Cox’s Bazar Bangladesh.

    Populasi pengungsi saat ini berjumlah sepertiga dari total populasi di wilayah Cox’s Bazar.

    Pada bulan Mei 2023, Topan Mocha melanda Bangladesh dan Myanmar. Bencana Topan ini merusak berbagai infrastruktur publik. Salah satu yang terdampak parah adalah pengungsi Rohingya berjumlah 930.000 jiwa.

  • Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    Malang (beritajatim.com) – Kejari Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap, Senin (11/12/2023).

    Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Jalan Raya Cepokomulyo No. 1, Kecamatan Kepanjen. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap Tahun 2023 itu, dihadiri sekitar 30 orang perwakilan dari sejumlah instansi berwenang seperti Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Kepala BNN Kabupaten Malang dan Polres Malang.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang diadakan rutin yang pelaksanaanya akan ditingkatkan 3 (tiga) bulan sekali.

    “Pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan penuntut umum untuk melaksanakan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang berkomitmen melakukan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan,” tegas Deddy, Senin (11/12/2023).

    Menurut Deddy, pemusnahan barang bukti bertujuan agar barang bukti yang sifatnya terlarang atau dilarang diedarkan, tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

    Deddy melanjutkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen : (sebagaimana terlampir) Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: PRINT- 3428/M 5.20/Kpa.5/12/2023 , tanggal 06 Desember 2023, Yang memerintahkan barang bukti dimusnahkan.

    Adapun pemusnahan barang bukti meliputi narkotika terdiri dari ganja dengan total keseluruhan sekitar 3.085, 98g (Tiga ribu delapan puluh lima koma sembilan puluh delapan) gram. Kemudian sabu-sabu berat total keseluruhan 90,61gram. “Lalu ada pil dobel L sebanyak 18.427 butir. Kita juga musnahkan barang bukti lainnya berupa alat hisap narkoba, baju dan alat judi. Dengan total jumlah perkara sebanyak 107 perkara,” beber Deddy.

    Deddy menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar atau dirusak. Sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (yog/kun)

    BACA JUGA: Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Ratusan Gram Sabu-Sabu dan Ganja

  • Penembakan Tewaskan 2 Orang di Swiss, Polisi Buru Pelaku

    Penembakan Tewaskan 2 Orang di Swiss, Polisi Buru Pelaku

    Jakarta

    Kepolisian Swiss memburu seorang pria bersenjata yang menewaskan dua orang dan melukai satu orang lainnya di kota Sion, Swiss selatan.

    Polisi mengatakan seorang pria melepaskan tembakan ke arah orang-orang di dua lokasi berbeda di Sion, kota indah di wilayah Alpine Wallis tersebut, sesaat sebelum jam 8 pagi, Senin (11/12) waktu setempat.

    “Dua orang tewas dan seorang lainnya terluka,” kata polisi, seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (11/12/2023).

    Polisi menambahkan bahwa identitas pria tersebut dan motifnya melakukan penembakan masih belum diketahui.

    Namun, mereka mengatakan informasi awal menunjukkan bahwa penembak mengenal korban-korbannya.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Operasi besar-besaran polisi sedang dilakukan “dalam upaya menangkap pelaku penembakan”, kata pernyataan polisi.

    Kantor kejaksaan Wallis telah meluncurkan penyelidikan pembunuhan, tambah kepolisian dalam pernyataannya.

    Lihat juga Video ‘Gadis 14 Tahun Bawa Shotgun ke Sekolah dan Tembaki Temannya di Rusia’:

  • Pesan Ketua MA dari Pendapa Wahyawibawagraha Jember

    Pesan Ketua MA dari Pendapa Wahyawibawagraha Jember

    Jember (beritajatim.com) – Ketua Mahkamah Agung RI M. Syarifuddin mengirimkan pesan dari Pendapa Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kepada seluruh jajaran peradilan di Indonesia. Seluruh jajaran peradilan di seluruh Indonesia diminta untuk selalu berinovasi dengan berbasiskan teknologi informasi.

    Hal ini disampaikan Syarifuddin, dalam acara penyerahan penghargaan pemenang lomba kinerja bagi satuan kerja di lingkungan peradilan umum pada 2023 dan penganugerahan Piala Bergilir Abhinaya Upangga Wisesa, di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (11/12/2023).

    “Saya berpesan. jangan pernah berhenti berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan dengan berbasis IT (Teknologi Informasi),” kata Syarifuddin. Penganugerahan Piala Bergilir Abhinaya Upangga Wisesa merupakan bagian untuk memacu kinerja peradilan lebih baik.

    Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto menambahkan, pemberian penghargaan itu untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja serta berinovasi dalam melayani masyarakat. “Kegiatan ini sudah beberapa kali dilakukan. Dengan adanya kegiatan ini, banyak sekali peningkatan. Indeks persepsi korupsi dan indeks pelayanan masyarakat di angka lebih dari 90,” katanya.

    Pengadilan Negeri Jember mendapatkan lima penghargaan atas pelayanan yang dilakukan. Salah satunya yang dipuji Bupati Hendy Siswanto adalah inovasi pelayanan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Jember yang bisa dirasakan publik.

    “Sangat ekonomis dan tidak berbayar. Ini menggerakkan ekonomi kerakyatan. (Pelayanan peradilan) dengan sistem online dan digitalisasi sudah sejak 2021, dan ini akan kita tingkatkan,” kata Hendy.

    Hendy tak akan berhenti bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jember. “MOU sudah kami lakukan dengan Pengadilan Negeri Jember. Kegiatan yang berdampak terhadap masyarakat Jember akan terus kami lakukan,” katanya.

    Kehadiran Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan lima penghargaan kepada Pengadilan Negeri Jember, menurut Hendy, berdampak bagus untuk meningkatkan kepercayaan investor. “Ada trust untuk berinvestasi dan menggerakkan ekonomi di Jember,” katanya. [wir]

  • Pembeli Rumah Puri Banjarpanji Tertipu Pensiunan PNS

    Pembeli Rumah Puri Banjarpanji Tertipu Pensiunan PNS

    Surabaya (beritajatim.com)– Ratusan pembeli rumah di Puri Banjarpanji tertipu oleh Nardianto, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendirikan developer atas nama PT Armadta Jaya Perkasa. Para konsumen itu menceritakan kisah awal mereka tertipu hingga perjuangan untuk mendapatkan hak-haknya yang dirampas oleh pelaku yang akrab dipanggil Yanto. Diketahui, saat ini Yanto telah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Khusnul Abid, warga Surabaya menceritakan kepada beritajatim.com bahwa ia pertama kali mendapatkan informasi ada penjualan rumah subsidi dengan harga murah hanya Rp 150 juta dari media sosial Facebook. Ia yang selama ini tinggal di rumah mertua lantas tertarik. Apalagi ia memang sudah memimpikan tinggal di rumah sendiri bersama anak dan istrinya.

    “Waktu itu sekitar tahun 2019 saya lantas ke kantornya di Siwalankerto itu mas dan dilayani oleh marketingnya. Bukan pak Yanto,” kata Khusnul ketika dihubungi Beritajatim.com lewat panggilan telepon.

    BACA JUGA:KPU Jatim Dorong Mahasiswa Malang Gunakan Hak Pilih

    Ia lantas diantar untuk survey oleh marketing dari Puri Banjarpanji ke lokasi tempat dibangunnya perumahan bodong itu di Candi Sidoarjo. Di lokasi itu, Khusnul dipertemukan dengan warga lokal yang ditugaskan menjaga tanah yang akan dibangun perumahan Puri Banjarpanji. Oleh penjaga tanah dijelaskan bahwa tanah tersebut sudah dibeli dan saat ini masih menunggu progres pembangunan.

    “Saat saya survey itu masih berupa tambak mas. Saya dijelaskan juga master plannya. Jadi saya percaya dan langsung memberikan uang jadi,” imbuh Khusnul.

    Ia lantas memberikan uang sebanyak Rp3 juta. Detailnya, Rp 2 Juta untuk tanda jadi dan Rp 1 juta untuk cicilan pertama. Ia terus mencicil normal sampai pada tahun 2020 pandemi Covid 19 menimpa Indonesia. Saat itu penghasilan Khusnul berantakan. Ia sempat meminta keringanan untuk bisa mencicil dua bulan sekali. Permintaan itu dikabulkan oleh Yanto. Saat itu, Khusnul makin percaya kalau Yanto adalah orang baik yang akan mewujudkan mimpinya memiliki rumah.

    Gelagat Buruk Tercium di 2021

    Namun, tidak ada kejahatan yang sempurna. Gelagat Yanto tercium tahun di 2021. Saat itu, sudah ada beberapa pembeli perumahan Puri Banjarpanji yang melunasi pembayarannya namun tidak kunjung menerima unit. Tanah yang katanya sudah progres sejak tahun 2019 pun tidak berubah. Masih hamparan tambak. Beberapa pembeli lantas mencari informasi dan mendapati ada surat perjanjian antara Yanto dan pemilik tanah. Dalam perjanjian itu, Yanto sepakat kalau tidak ada pembayaran selama beberapa bulan, uang yang sudah disetor akan hangus.

    “Disitu ketahuan kalau pak Yanto itu ternyata sudah ga mencicil tanahnya lama. Dan Pak Yanto juga tidak menyampaikan apapun ya kami terus mencicil pembayaran rumah itu. Ternyata kami ditipu,” lirih Khusnul.

    Para pembeli rumah Puri Banjarpanji sempat mengadakan beberapa pertemuan untuk meminta pertanggungjawaban Yanto. Sampai dalam satu pertemuan para konsumen yang sudah geram dengan Yanto membawa anggota kepolisian dari Polda Jawa Timur. Saat itu Yanto sempat dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa karena ada beberapa konsumen yang sudah melapor ke Polda Jatim. Namun, setelah diperiksa beberapa jam, polisi berpendapat kalau para konsumen harus melakukan somasi terlebih dahulu.

    BACA JUGA:Saiful Ilah Kecewa Dapat Vonis 5 Tahun Penjara

    “Sejak saat itu saya sudah tidak mengikuti mas pertemuannya karena sudah capek dan saya terlalu banyak izin dari kantor untuk menyelesaikan masalah itu,” ujar Khusnul.

    Sama seperti Khusnul, Sholeh warga Surabaya juga tertipu setelah menabung selama bertahun-tahun untuk membeli rumah. Ia ingin pindah karena kasihan dengan keluarganya harus tinggal di dalam kamar kos yang sudah ia tinggali selama 15 tahun. Uang senilai Rp30 juta itu kini hilang.

    Mulanya, Sholeh tergiur dengan sebuah iklan perumahan murah dengan objek di Desa Kedung Peluk Kecamatan Candi, Sidoarjo. Bangunan rumah seluas 3×7 meter bisa dimiliki dengan harga Rp150 juta. Itu pun sebulan bisa dicicil Rp1 juta, tertulis di brosur rumah bisa dibeli rumah karena dapat subsidi dari pemerintah. Empat tahun rumah yang ditawarkan kepadanya tak ada wujudnya. Masih berupa tambak dan sama sekali tidak ada tanda-tanda pembangunan. Ternyata itu adalah bisnis developer fiktif.

    “Saya berterimakasih kepada pihak polisi yang sudah memenjarakan Yanto. Namun, jauh di lubuk hati saya, saya masih ingin uang itu kembali karena saya ngumpulinnya juga susah,” kata Sholeh.

    Perlu diketahui, dalam kasus ini, Yanto telah menjual 350 unit rumah dengan harga tiap unitnya Rp 140 juta – Rp 150 juta. Dalam kejadian ini, Yanto meraup untung hingga 3 Milliar. (Ang/Aje)

  • VIDEO: Momen Militer Israel Eksekusi Warga di Pengungsian Al Faraa

    VIDEO: Momen Militer Israel Eksekusi Warga di Pengungsian Al Faraa

    Jakarta, CNN Indonesia

    Momen pemuda Palestina diberondong tembakan oleh militer Israel beredar di media sosial.

    Dalam video berdurasi 36 detik itu, Rami Aboushi tampak sedang berkumpul saat militer Israel mendekat.

    Saat teman-temannya melarikan diri, Rami terlihat terjatuh akibat tembakan dari pasukan Israel.

    Terlihat sudah bersimbah darah, militer Israel kembali menembak Rami hingga dia tewas di tempat.

    Perang Israel-Hamas telah berlangsung selama dua bulan, meski sempat berhenti akibat gencatan senjata.

    Lebih dari 17.500 warga Palestina tewas akibat gempuran Israel ke Gaza.

  • Diikuti Ribuan Orang, Aksi Lawan Antisemitisme Digelar di Jerman-Belgia

    Diikuti Ribuan Orang, Aksi Lawan Antisemitisme Digelar di Jerman-Belgia

    Jakarta

    Ribuan orang di ibu kota Jerman, Berlin, turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menentang antisemitisme, kebencian, dan rasisme, pada hari Minggu (10/12) waktu setempat.

    Aksi tersebut digelar di tengah meningkatnya insiden antisemitisme di negara tersebut sejak perang antara Israel dan Hamas pecah di Gaza. Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober 2023 lalu, dan Israel membalasnya dengan serangan besar-besaran di Gaza.

    Hamas sendiri dikategorikan sebagai sebuah kelompok teroris oleh Uni Eropa, Amerika Serikat (AS), Jerman, dan sejumlah negara lainnya.

    Spanduk bertuliskan “Never again is now” dibentangkan

    Meski dilanda hujan deras, ribuan massa pengunjuk rasa di Berlin tetap melakukan aksinya dengan bergerak dari Tiergarten ke Gerbang Brandenburg dengan membawa spanduk besar bertuliskan “Never again is now” (tidak akan pernah lagi adalah sekarang). Slogan Never again biasanya dikaitkan dengan peristiwa Holocaust dan kejahatan yang dilakukan oleh pemerintahan Nazi di masa lampau.

    Polisi memperkirakan jumlah peserta aksi unjuk rasa mencapai 3.200 orang. Namun, pihak penyelenggara memperkirakan sekitar 10.000 orang ikut berpartisipasi dalam aksi tersebut. Menteri Tenaga Kerja Hubertus Heil dan Presiden Biundestag Brbel Bas juga dilaporkan turut bergabung dalam aksi tersebut.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Josef Schuster, presiden Dewan Pusat Yahudi di Jerman mengatakan bahwa kadang-kadang ia tidak lagi mengenal Jerman dan menyebut ada “sesuatu yang sudah tidak terkendali.”

    Pernyataannya tersebut mengacu pada meningkatnya kejahatan terhadap orang Yahudi sebesar 300% di Jerman, sejak perang Israel-Hamas meletus pada bulan Oktober silam.

    “Masih ada peluang untuk memperbaiki situasi ini, namun untuk melakukannya Anda juga harus mengakui apa yang salah dalam beberapa tahun terakhir,” kata Schuster saat mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.

    Jerman sebelumnya telah melarang beberapa aksi pro-Palestina dalam beberapa pekan terakhir karena pada aksi-aksi di awal konflik, beberapa pengunjuk rasa justru meneriakkan slogan-slogan antisemitisme.

    Jerman juga telah mencatat ratusan pelanggaran pidana yang muncul dari serangan terhadap orang-orang Yahudi dan lembaga-lembaga Yahudi, termasuk sinagoga dan sekolah di Jerman.

    Aksi serupa dihadiri 4.000 orang di Brussels

    Selain di Jerman, aksi unjuk rasa serupa juga diadakan di ibu kota Belgia, Brussels, untuk menyuarakan dukungan bagi komunitas Yahudi di negara tersebut.

    Dalam aksinya, massa mengibarkan bendera Belgia dan mengangkat poster-poster bertuliskan beberapa slogan seperti “Anda tidak harus menjadi seorang Yahudi untuk melakukan demonstrasi melawan antisemitisme,” dan “antisemitisme membunuh.”

    Joel Rubinfield yang menjabat sebagai presiden Liga Belgia Melawan Antisemitisme, mengatakan bahwa Belgia telah menyaksikan peningkatan besar dalam kebencian anti-Yahudi selama dua bulan terakhir.

    “Kita hidup di periode yang sangat rumit,” katanya seraya menambahkan bahwa aksi unjuk rasa dilakukan guna mengirimkan pesan bagi komunitas Yahudi di Belgia bahwa mereka tidak sendirian.

    gtp/hp (AP, dpa, Reuters)

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu