Blog

  • Polres Sumenep Siagakan Personel Amankan Objek Vital Pemilu

    Polres Sumenep Siagakan Personel Amankan Objek Vital Pemilu

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep mulai menyiagakan personel mengamankan sejumlah objek vital penyelenggaraan Pemilu 2024, yakni Kantor KPU dan Bawaslu.

    “Seiring dimulainya Operasi Mantap Brata Pemilu, maka personel kami juga mulai disiagakan untuk pengamanan di KPU dan Bawaslu,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Selasa (24/10/2023).

    Di kantor KPU dan Bawaslu, kata Edo, disiagakan masing-masing 5-10 personel setiap hari selama 24 jam. Pengamanan dilakukan dengan sistem shift.

    BACA JUGA:
    Mulai Hari Ini, KPU Sumenep Dijaga Polisi 24 Jam

    “Ini bagian dari ‘cooling system’ atau menciptakan situasi yang dingin dan kondusif, mulai menjelang, pelaksanaan, hingga selesainya Pemilu 2024,” ujarnya.

    Untuk pengamanan Pemilu 2024, Polres Sumenep menerjunkan 522 personel. Tenaga pengamanan diperkuat dengan 150 personel TNI, ditambah dari ‘stake holder’ lainnya seperti Dinas Perhubungan, Bakesbangpol Linmas, Satpol PP, dan BPBD.

    BACA JUGA:
    Logistik Pemilu untuk Sumenep Tunggu Kesiapan Gudang KPU

    “Ratusan personel pengamanan itu telah siap mengamankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, mulai pendaftaran calon, masa kampanye, hingga pemungutan suara dan penghitungan suara,” terangnya.

    Ia menambahkan, untuk memastikan situasi kamtibmas kondusif, setiap malam akan ada patroli gabungan skala besar. “Nanti dari berbagai satuan akan rutin patroli untuk memastikan kondisi aman,” ucapnya. [tem/beq]

  • Kejari Ponorogo Target Akhir 2023 Ada Tersangka Pungli Sawoo

    Kejari Ponorogo Target Akhir 2023 Ada Tersangka Pungli Sawoo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menargetkan pada akhir 2023 akan ada tersangka kasus pungutan liar (pungli) surat segel tanah untuk syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo. Progres penanganan kasus ini diklaim telah mencapai 80 persen.

    Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi menjelaskan saat ini, pihaknya telah menjalankan pemeriksaan hingga mencapai 80 persen dari keseluruhan kasus tersebut.

    “Akhirnya tahun kita menarget sudah ada tersangkanya,” kata Agung Riyadi, ditulis Selasa (24/10/2023).

    Kejari Ponorogo juga melakukan pemanggilan ulang kepada 6 saksi. Para saksi yang dipanggil ulang itu terdiri dari 3 perangkat desa dan 3 warga dengan status korban.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Geledah Kantor Desa Sawoo

    “Kami telah memanggil ulang 6 saksi, termasuk 3 orang perangkat desa dan 3 warga yang menjadi saksi dan korban dalam kasus ini. Ini dilakukan karena masih dibutuhkan keterangan para saksi,” kata Agung.

    Dalam penyelidikan, Kejari Ponorogo juga sedang mendalami barang bukti yang diamankan dari Balai Desa Sawoo. Barang bukti tambahan juga telah ditemukan, dan semuanya terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli).

    “Tercatat sudah ada 50 orang yang sudah kita panggil sebagai saksi,” katanya.

    BACA JUGA:
    Dugaan Pungli Desa Sawoo, Kejari Ponorogo Periksa 11 Perangkat Desa

    Untuk diketahui sebelumnya, sebulan lalu, Kejari Ponorogo telah melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Desa Sawoo terkait kasus ini. Sejumlah dokumen dan 2 laptop disita sebagai tambahan barang bukti untuk mendukung penyelidikan kasus pungli. [end/beq]

  • Kasus Pencurian Kayu di Tuban, Polisi Ingatkan 4 DPO Segera Menyerahkan Diri

    Kasus Pencurian Kayu di Tuban, Polisi Ingatkan 4 DPO Segera Menyerahkan Diri

    Tuban (beritajatim.com) – Kasus pencurian kayu jati kawasan hutan RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur masih didalami oleh pihak Kepolisian.

    Diketahui, pencurian pohon kayu jati dilakukan oleh sekelompok yang berjumlah 5 orang, namun Kepolisian sektor Jenu berhasil mengamankan seorang warga asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang diduga telah melakukan penebangan pohon atau pencurian kayu, sedangkan 4 lainnya melarikan diri.

    Kapolsek Jenu IPTU Rianto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 1 tersangka yakni berinisial SY (27), sedangkan yang lain masih dalam proses pengejaran.

    Baca Juga: DPRD Jember Minta Pemkab Segera Tindaklanjuti Evaluasi Gubernur Jatim

    “Kalau mereka masih tidak mau menyerahkan diri, akan kita kejar sampai ketemu,” tegas IPTU Rianto.

    Ia menjelaskan, awal mula saksi bersama Polhutmob Sudarsono dan RPH Sugihan bernama Usman Hudi tengah melakukan patroli di wilayah RPH Sugihan. Setelah sampai di Petak 23D Kelas KU IV bagian hutan Kerek, Tanaman Jenis JPP Tahun Tanam 2002 di RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban saksi mendengar ada suara pohon kayu jati roboh.

    “Saat didekati, saksi melihat beberapa orang melarikan diri, sehingga saksi bersama temannya melakukan pengejaran dan telah diamankan seseorang bernama SY alias Saban yang saat itu sedang sembunyi di semak-semak,” imbuhnya.

    Baca Juga: Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan

    Pria yang diamankan tersebut, mengaku bersama 4 teman lainnya, namun mereka berhasil melarikan diri yang kemudian saksi
    menghubungi Polsek Jenu.

    “Adapun barang bukti 8 batang pohon kayu jati yang rencananya akan mereka jual, kerugian diperkirakan sekitar Rp 7 juta,” kata Rianto.

    Sementara itu, Rianto memberikan peringatan terhadap 4 terduga pelaku lainnya agar menyerahkan diri, apabila tidak segera menyerahkan diri, akan dikejar oleh pihak Kepolisian.

    Baca Juga: Debit Air Surut, Pintu Air Waduk Pacal Bojonegoro Ditutup

    Adapun pelaku dijerat Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

    “Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar,” pungkasnya. [Ayu/ian]

  • Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD

    Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang ayah tiri di Surabaya tega berbuat cabul terhadap anaknya sendiri. Akibat aksi bejatnya, pria berinisial AJ itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (21/10/2023). Parahnya, aksi pencabulan itu terjadi sejak 2 tahun lalu atau sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

    Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah mengatakan bahwa kejahatan ayah tiri itu terungkap karena perasaan kuat sang ibu kandung yang merasakan keanehan sikap pelaku. Setiap malam, pelaku selalu memperhatikan korban yang masih dibawah umur tidur.

    “Pada Jumat (20/10/2023) itu, akhirnya sang ibu mengantarkan anaknya sekolah. Sepanjang jalan anaknya diajak cerita dan semua perilaku bejat suaminya terungkap disitu,” ujar Dodik Firmansyah saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (23/10/2023) malam.

    Saat itulah sang ibu langsung memeriksa bagian tubuh anak. Dari informasi yang didapat Dodik, ada beberapa luka bekas pencabulan. Sang ibu lantas melabrak suaminya dan melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Untuk hasil visum memang belum keluar,” imbuhnya.

    Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan aksinya berkali-kali selama 2 tahun. Korban juga tidak berani cerita ke siapapun karena malu dan takut. Atas kasus ini, Dodik mengatakan bahwa pelaku telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Untuk pelaku sudah diamankan. Masih diperiksa. Kita tunggu hasilnya,” tutup Dodik. (ang/kun)

    BACA JUGA: Pengusaha di Jombang Cabuli 8 Remaja Laki-laki

  • Kejari Tanjung Perak Rampas Uang Rp 250 Juta Dari Terpidana Korupsi

    Kejari Tanjung Perak Rampas Uang Rp 250 Juta Dari Terpidana Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejari Tanjung Perak merampas uang sebesar Rp 250 juta dari Terpidana kasus korupsi jual beli ikan tengiri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Dalam salah satu amar putusan, barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk Negara dan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti Cq PT. Perikanan Indonesia,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya l, Jemmy Candra, Senin (23/10/2023).

    “Berdasarkan putusan dimaksud, kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta,” lanjut Jemmy.

    Jemmy menjelaskan, barang bukti tersebut dirampas dari dua terpidana. Sugiyanto dan Ahmad Rifan. Berdasarkan putusan pengadilan, Sugiyanto dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. “Sedangkan terpidana Ahmad Rifan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dipidana dengan pidana selama 2 (dua) tahun penjara,” kata Jemmy.

    Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan terpidana Sugiyanto dan Ahmad Rifan terhadap cq. PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp. 567.568.000.

    “Jumlah itu berdasarkan berita acara penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Penyidik Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) cabang Surabaya dengan PT. Ikan Laut Indonesia tahun 2018,” ujarnya.

    Kasus ini bermula dari perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) pada Januari 2018. Perjanjian kerjasama ini perihal pengadaan ikan tenggiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tenggiri steak.

    Berdasar kerjasama itu, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara sebesar Rp 446 juta untuk 10.100 kilogram ikan tenggiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191 juta untuk 3.900 kilogram.

    Namun dari jumlah total keseluruhan uang yang diterimanya, terdakwa Sugianto selaku Direktur Utama PT ILI tidak mempergunakannya untuk pembelian bahan baku ikan tenggiri steak. Akibatnya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 569 juta.

    Sementara, terdakwa Ahmad Rifan selaku Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuat kajian (pengadaan) ikan fiktif. Ahmad Rifan berperan membuat kajiannya yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dengan PT Perikanan Nusantara. [uci/kun]

    BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

  • Sidang Pencemaran Nama Baik: Saksi Sebut Niat Terdakwa Terhadap Pelapor untuk Meminta Uang

    Sidang Pencemaran Nama Baik: Saksi Sebut Niat Terdakwa Terhadap Pelapor untuk Meminta Uang

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan pencemaran nama baik yang mendudukkan Usman Wibisono pesakitan kembali dilanjutkan. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mendatangkan saksi Keneddy Kausang. Pria kelahiran 51 tahun silam ini diminta menjelaskan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Terdakwa Usman.

    Keneddy menjelaskan kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Erick Sastrodikoro. Namun, yang dicemarkan nama baik tidak hanya Erick, ada Tjandra Sridjaja Pradjonggo dan juga Bambang Irwanto.

    Masih kata Keneddy, sejak awal Terdakwa Usman sudah ada niatan untuk mencemarkan nama baik tiga orang tersebut. Hal itu bisa dilihat dari kata-kata yang disampaikan Usman melalui WhatsApp yang kalimatnya ada pengancaman. “Kalimatnya mengancam kalau duit perkumpulan tidak dikasihkan akan dicemarkan nama baiknya (pelapor),” ujarnya, Senin (23/10/2023).

    Masih kata Keneddy, Terdakwa waktu itu selalu minta uang perkumpulan yang katanya nilainya Rp 8 miliar, tapi kemudian berubah menjadi Rp 11 miliar. “Yang dminta uang perkumpulan, bukan arisan. Uang perkumpulan yang kelola Erick dan setahu saya uang disimpan di bank, bank apa saya tidak tahu,” ujarnya.

    Keneddy menjelaskan, whatsaap yang isinya pencemaran nama baik tersebut dikirimkan di group forum sabuk hitam. Sebelumnya, ada somasi ke satu dan kedua yang juga diapload dan disebarkan oleh Terdakwa.

    Masih kata Keneddy, dia tidak mengetahui alasan Terdakwa meminta uang tersebut. Sebab saat itu, dia bukan anggota perkumpulan.

    Lebih lanjut Keneddy mengatakan, Terdakwa Usman pernah diundang Tjandra Sridjaja untuk dijelaskan duduk persoalan. Namun, Terdakwa tidak bersedia dan bersikukuh minta uang saja.

    Keneddy juga menyebut jika dia pernah baca di wa group, Terdakwa Usman mengirimkan chat yang isinya meminta uang perkumpulan tersebut. “Tapi sekarang saya sudah dikeluarkan dari group tersebut,” ujarnya.

    Usai sidang Keneddy menerangkan, Usman itu memang menggunakan kepandaiannya untuk menekan orang lain agar permintaannya dipenuhi. “Meski pernah menyandang status Terdakwa dalam kasus penipuan Batubara, namun hal itu tak juga membuat mawas diri,” ujarnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Usman Wibisono Segera Diadili Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Ini Tips dari Bandit Curanmor Surabaya agar Motormu Aman

    Ini Tips dari Bandit Curanmor Surabaya agar Motormu Aman

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit Curanmor Surabaya yang ditangkap oleh Polsek Sukolilo membagikan tips agar sepeda motormu aman. Perlu diketahui, Polsek Sukolilo baru saja menangkap residivis curanmor bernama Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru pada Kamis (19/10/2023) kemarin.

    “Kalau kunci stir ke kanan tetap bisa kita bobol. Cuman memang makan waktu lebih lama,” ujar Tomi Wira, Senin (23/10/2023).

    Pria yang sudah 3 kali mencuri di wilayah Sukolilo itu mengatakan bahwa kunci ganda juga berpotensi masih bisa dibobol. Namun, ada satu kunci ganda atau kunci cakram yang sampai saat ini belum bisa dibobol oleh para bandit curanmor. “Kalau kunci yang original merk motor itu belum bisa dibobol,” imbuhnya.

    Tomi Wira mengaku belajar membobol kunci sepeda motor dari teman satu selnya saat ia dipenjara karena kasus narkoba dahulu. Karena tidak kunjung mendapat pekerjaan yang menjanjikan, ia akhirnya nekat mempraktekan ilmu yang ia dapat di penjara.

    Sebelumnya, Bandit curanmor di Semolowaru sudah 3 kali mencuri di wilayah hukum Sukolilo. Selain itu, pria bernama Tomi Wira (25) itu juga pernah dipenjara karena kasus narkoba oleh Polsek Tandes.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa Tomi Wira ditangkap oleh warga dan harus menjadi samsak hidup usai ketahuan mencuri di Jalan Semolowaru pada Kamis (19/10/2023). Setelah dibawa ke kantor polisi, Tomi mengakui bahwa ia sudah mencuri di wilayah Sukolilo sebanyak 3 kali. “Jadi tersangka sudah mencuri sebanyak 3 kali di wilayah Sukolilo. Dia termasuk target operasi kami,” ujar Kompol Made, Sabtu (21/10/2023). (ang/kun)

    BACA JUGA: Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

  • Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

    Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar berpotensi menyeret tersangka lain. Pasca penetapan dua tersangka, diduga masih banyak tersangka lain yang akan ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sebagai tersangka.

    Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, sampai saat ini, ada sekitar 41 orang saksi yang sudah diperiksa. “Penetapan tersangka C dari pengembangan tersangka sebelumnya, R dan Insya Allah kedepan masih banyak tersangka lain yang akan kita tetapkan. Kita lihat berdasarkan urutan,” katanya, Senin (23/10/2023).

    Menurutnya, ada potensi keterlibatkan pihak lain menyusul dana tersebut digulirkan kepada di luar pihak PT BPRS Kota Mojokerto. Pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk melihat sejauh mana aliran dana PT BPRS Kota Mojokerto tersebut mengalir ke pihak-pihak lain.

    “Pada prinsipnya kita tidak ada masalah sih, kita terbukalah. Namun ada hal-hal yang masih jelas sehingga masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Potensi tersangka kurang lebih 10 tersangka lagi,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian menambahkan, pihaknya masih fokus penyelidikan di PT BPRS Kota Mojokerto namun tidak menutup kemungkinan ada perbankan lain yang terlibat dalam kasus tersebut

    “Untuk saksi sudah ada puluhan yang sudah kami periksa. Dari nasabah-nasabah, dari instansi lain juga pernah kita panggil sebagai saksi yakni mantan Kepala Dinas PU terkait pemberian SPK-SPK sebagai dasar pemberian kredit. Sudah kami panggil sebelumnya, nanti kita lihat perannya sebagai apa?,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar. Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut menjadi tersangka kedua.

    Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga membuat terang tindak pidana. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/M.5.47/ Fd.1/10/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023, Kejari Kota Mojokertl telah menetapkan mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto sebagai tersangka.

    Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan ini ditetapkan sebagau tersangka menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023 lalu. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. [tin/kun]

    BACA JUGA: Gibran Cawapres Prabowo, Golkar Kota Mojokerto: Kami Tawadhu

  • Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan

    Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto ditetapkan menjadi tersangka kedua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Itu terkait dugaan korupsi di BUMD itu  tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar.

    Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga membuat terang tindak pidana. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/M.5.47/ Fd.1/10/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023, Kejari Kota Mojokertl telah menetapkan mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto) sebagai tersangka.

    Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan ini ditetapkan sebagau tersangka menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.

    Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, penetapan tersangka dari pegembangan tersangka sebelumnya yakni mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45). “Perannya, dia sebagai Direktur Utama dimana dia ini menyetujui mengenai kredit yang diajukan dari jajaran di bawahnya,” ungkapnya.

    Berdasarkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020, masih kata Kajari, potensi kerugian negara sebesar Rp30 miliar. Tersebut saat ini sudah tidak lagi menjabat di PT BPRS Kota Mojokerto dan tidak dilakukan penahanan.

    BACA JUGA:
    Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    “Tersangka sudah tidak lagi menjabat dan tidak ditahan karena berdasar dari Tim Jaksa Penyidik, tersangka masih kooperatif. Sampai saat ini, ada sekitar 41 orang saksi yang diperiksa. Pada prinsipnya kita tidak ada masalah sih, kita terbukalah. Namun ada hal-hal yang masih belum terang, kedepannya akan kita sampaikan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian menambahkan, jika status tersangka saat ini sudah tidak jabatan di PT BPRS Kota Mojokerto. “Sudah selesai masa jabatannya 2021 lalu. Tersangka bersama-sama tersangka R untuk menyetujui pembiayaan yang bermasalah tidak sesuai SOP pembiayaan kredit,” tambahnya.

    Tersangka secara bersama-sama dengan tersangka sebelumnya diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui pemberian pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan. Sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan PT BPRS Kota Mojokerto.

    “Ada pembiayaan kredit yang tidak benar namun disetujui jajaran Direksi PT BPRS Kota Mojokerto. Kami masih fokus penyelidikan di PT BPRS namun tidak menutup kemungkinan ada perbankan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Saksi banyak, ada dari nasabah dan pihak lain juga,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Kerugian Capai Rp50 Milyar, Kejari Kota Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di PT BPRS

    Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Tersangka inisial Reni Triana (45) tersebut merupakan mantan Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto.

    Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/M.5.47/ Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023, perempuan warga Kota Mojokerto ini ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan. [tin/suf]

  • Polisi Nyamar Jadi Ojol, Tangkap Kurir Narkoba di Bangkalan

    Polisi Nyamar Jadi Ojol, Tangkap Kurir Narkoba di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polisi di Bangkalan menyamar sebagai driver ojek online (ojol)., Tujuannya, untuk membekuk kurir narkoba yang selama ini menjadi incaran mereka.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pelaku yakni F (26) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah. Ia merupakan seorang kurir dari salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan penyuplai narkoba. “Pelaku yang kami amankan berperan sebagai kurir atau pengantar barang pada pembeli,” terangnya, Senin (23/10/2023).

    Ia menambahkan, dalam menangkap pelaku, polisi menyamar sebagai pengemudi ojol dan berpura-pura membeli barang dari pelaku. Setelah berhasil menghubungi pelaku, keduanya janjian bertemu di pinggir jalan. “Petugas menyamar sebagai pembeli,” imbuhnya.

    Setelah berhasil menangkap, polisi mengiring pelaku ke rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,17 gram yang sudah dikemas ulang dalam klip kecil siap edar.

    BACA JUGA: Warga Bangkalan Edarkan Sabu untuk Hidupi Keluarga

    Febri mengatakan, pelaku mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut sejak tiga bulan yang lalu. Pelaku juga diketahui sebagai kurir saja dan tidak berkomunikasi langsung dengan calon pembelinya. Selain menjadi pengantar sabu, pelaku juga pernah menjadi pengguna narkoba. “Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dan memburu DPO-nya,” pungkasnya. [sar/suf]