Blog

  • Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Selama Sebulan

    Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Selama Sebulan

    Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 6 kasus selama bulan September2023. Dari seluruh perkara itu, polisi meringkus 9 tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova menyampaikan, dari 6 perkara, diantaranya ada perkara 480 (satu) kasus penadahan sepeda Motor hasil kejahatan, kemudian 362 yakni tindak pidana pencurian 3 kasus, bahkan ada yang melakukan persetubuhan terhadap anak 1 kasus.

    Kemudian ada juga perkara 378 penipuan atau penggelapan kendaraan roda dua kemudian juga termasuk 372 sebanyak 1 Kasus.

    “Yang lebih atensi adanya persetubuhan terhadap anak yakni dengan tersangka S (69) berhasil kita amankan,” beber AKP Nova.

    Baca Juga : Polres Kediri Kota Lomba Praktek Uji SIM, Pesertanya Wartawan dan Komunitas Otomotif

    Untuk kasus pencurian ada tiga TKP diantarnaya, dua di Ds Grogol dengan tersangka ZM dan S, serta pencurian Handphone TKP di ATM Jl Hayam Wuruk dengan tersangka CK.

    Sedangkan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan total kerugian Rp 1.178.800.000 tersangka MA, AS dan ABC berhasil diamankan.

    ”Alhamdulillah Pelaku kejahatan diwilayah hukum Polres Kediri Kota ini berhasil kita ungkap dan amankan berkat bantuan dan informai dari mayarakat, ” terang Kasat Reskrim

    Pihaknya mengimbau pada masyarakat di wilyaah hukum Polres Kediri Kota tetap waspada dan apabila menjumpai atau melihat tindak pidana degera lapor ke Kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti. [nm/ted].

  • Terdakwa Meninggal Dunia, Proses Hukum Penipuan Pamdal DPRD Jatim Gugur

    Terdakwa Meninggal Dunia, Proses Hukum Penipuan Pamdal DPRD Jatim Gugur

    Surabaya (beritajatim.com) – Proses hukum Terdakwa Didik Suwandono (57) selaku mantan Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya gugur. Hal itu dikarenakan Terdakwa meninggal dunia, karena sakit infeksi jamur kerongkongan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya membenarkan bahwa terdakwa yang ia pegang sudah meninggal dunia sebelum menjalani putusan.

    “Karena sakit batuk dan sesak, infeksi ada jamur di kerongkongan,” kata Dewi.

    Karena terdakwa sudah meninggal dunia, dalam amar putusan di website Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (sipp) PN Surabaya, menyatakan bahwa penuntutan terhadap terdakwa Didik Suwandono dengan nomor perkara 1798/Pid.B/2023/PN.Sby, gugur.

    Baca Juga: Forum Honorer Jember Tuntut Perekrutan PPPK Guru Ditunda

    Sebelumnya, JPU Dewi, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 22 bulan. Didik dianggap telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta dengan modus janjikan pekerjaan sebagai Linmas.

    Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didik Suwandono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

    Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar Fc leges atas kwitansi pembayaran senilai Rp. 10.000.000,- tertanggal 13 April 2022; 1 (satu) lembar Fc leges atas Surat Pernyataan Didik Suwandono tertanggal 13 April 2022, lembar foto Sdr Didik telah menerima uang sbesar Rp. 10.000.000,-, 11 lembar Fc percakapan whatsapp dari Sdr Didik, 5 lembar Fc leges SMS dari Sdr Didik yang disita dari saksi Asmuri,” ujar Jaksa Dewi, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (11/9/2023).

    Atas tuntutan tersebut, JPU berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

    Baca Juga: Gubernur Jatim Tinjau Pasar Murah, Masyarakat Tuban Menyambut Antusias

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, terdakwa didakwa Pasal 372 dan 378 KUHPidana. Dan dilanjutkan keterangan saksi.

    Saksi Asmuri dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa pada sebelumnya menawarkan pekerjaan outsourcing Linmas Surabaya dengan pasang tarif 25 juta. Karena tertarik, Asmuri menawarkan kepada keponakannya yaitu Angga Dirgantara Putra. Saat itulah terdakwa mengatakan kepada saksi Asmuri untuk menyediakan uang sebesar Rp 25 Juta yang dipergunakan untuk membayar orang dalam Pemerintah Kota Surabaya yang membantu memasukkan saksi Angga untuk bekerja di Pemerintah Kota Surabaya.

    “Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dirumah mengambil uang sebesar Rp 10 juta serta dokumen surat-surat. Dia itu masih kerja sebagai pamdal, ya saya percaya. Yang saya kasih 10 juta, untuk sisanya setelah masuk. Katanya sampai 3 – 4 bulan masuk, ternyata hingga saat ini belum masuk,” kata Asmuri, memberikan keterangannya dalam persidangan.

    Baca Juga: Gerai Mie Gacoan Jalan Urip Sumoharjo Kediri Ditutup

    “Saya bertanya di tetangga-tetangganya, ternyata tidak satu dua kali dia membohongi orang,” pungkasnya.

    Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkan bahwa dia mengaku salah. “Benar saya merasa bersalah yang mulia,” aku terdakwa.

    Saat itu uang tersebut diserahkan korban kepada terdakwa, karena percaya selama ini terdakwa bekerja sebagai petugas pengamanan di DPRD Surabaya serta terdakwa menyakinkan saksi Asmuri dengan cara menggunakan dua Handphone milik terdakwa yang mana nomor Handphone yang tidak dikenal dibuat seakan – akan adanya chattingan, dengan kata – kata dari seseorang yang bekerja di Pemerintahan Kota Surabaya yang isinya berisikan informasi seolah – olah adanya rekruitmen penerimaan karyawan outsourcing di Pemerintahan Kota Surabaya.

    Lalu chattingan tersebut dikirimkan kembali ke Handphone milik terdakwa melalui pesan WhatsAap yang nomor Handphone tersebut sudah diketahui oleh saksi Asmuri.

    Baca Juga: PN Surabaya Masih Telusuri Gugatan Kasus Suami Ida Susanti, Ternyata Perempuan

    Semenjak pengambilan uang tersebut, selang beberapa hari saksi Asmuri tidak mendapatkan kejelasan dari terdakwa serta terdakwa selalu menghindar hingga, akhirnya saksi Asmuri merasa ditipu oleh terdakwa dikarenakan hingga saat ini terdakwa tidak memberikan kejelasan terhadap saksi Asmuri. Lalu saksi Asmuri melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan. [uci/ian]

  • PN Surabaya Masih Telusuri Gugatan Kasus Suami Ida Susanti, Ternyata Perempuan

    PN Surabaya Masih Telusuri Gugatan Kasus Suami Ida Susanti, Ternyata Perempuan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sampai saat ini masih menelusuri pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ida Susanti (59) perempuan yang menikah dengan Nardinata Marshioni (terlapor) yang ternyata adalah perempuan.

    “Masih kita telusuri dan butuh waktu. Karena perkaranya sudah lama,” ujar Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata, Selasa (3/10/2023).

    Sementara laporan dugaan pemalsuan identitas yang dilaporkan ke polisi saat ini masih didalami Polda Jatim. Meski laporan tersebut sudah terjadi sejak 2002 lalu.

    Baca Juga: Gubernur Khofifah Beri Motivasi Generasi Muda di Jambore Daerah Jatim

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan kasus tersebut merupakan kasus lama dan kini sedang didalami oleh penyidik.

    “Kasus lama, saling lapor, masih didalami sama penyidik,” ungkap Dirmanto, Senin (2/10/2023).

    Dirmanto menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus rumah tangga yang berujung saling lapor antara Ida Susanti dan Nardinata alias Oni Yusuf. Laporan Ida tersebut atas pemalsuan identitas.

    “Kejadian sekitar pelaporan 8 Agustus 2002 dilaporkan di Polda, pelapor Ida Susanti terlapor Nardinata MS,” ujar Dirmanto.

    Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Pertanyakan MK, Uji Materi Listsus Rekam Jejak Capres Belum Ditindaklanjuti

    Di tahun 2003, Nardinata melaporkan Ida Susanti di Polrestabes Surabaya atas perusakan barang atau properti dan divonis percobaan 6 bulan.

    “Ida melakukan gugatan perdata di PN 6 Juni 2023,”

    Dirmanto menjelaskan, bahwa Ida juga telah dipanggil Polda Jatim pada 30 Agustus 2023 untuk dimintai keterangan tentang postingan di media sosial.

    “Penyidik Polda Jatim sudah melakukan panggilan Ida Susanti di Polda Jatim 30 Agustus 2023, yang intinya yang bersangkutan memviralkan konten di Medsos dengan harapan agar PN Surabaya mengabulkan gugatan perdata yang diajukan,” ungkap Dirmanto.

    Baca Juga: Gerai Mie Gacoan Jalan Urip Sumoharjo Kediri Ditutup

    Dirmanto pun memberi catatan dan mempertahankan, tentang pelaporan ini, sebab keduanya menikah pada 2000 dan baru melaporkan kejadian itu kepada Polda Jatim pada 2002.

    “Catatan dan tanda tanya, nikahnya tahun 2000 sekitar bulan Juli, lalu kok baru lapor 2002, tahun itu waktu yang lama,” pungkas dia

    Perlu diketahui, Ida mengatakan di sejumlah media bahwa telah melaporkan Nardinata dengan dugaan penipuan pemalsusan identitas dengan nomor laporan LP/323/VIII/2002/Puskodalops tanggal 8 Agustus 2023.

    Saat itu Ida membawa barang bukti berupa tiga KTP milik Nardinata dengan nama Oni Yusuf, Nardinata Marshioni Suhaimi, dan Nera Maria Suhaimi Joseph yang merupakan jenis kelamin perempuan.

    Baca Juga: Pelemparan Bondet di Rumah Panitia Pilkades, Kapolres Pasuruan : CCTV Buram

    “Laporan itu tidak diterima, karena surat kawin tidak ada,” ucap Ida Jumat (29/9/2023).

    Ida kemudian mencari cara agar laporan itu diproses. Setelah Ida mencari tau, ternyata Nardinata juga menikahi seorang perempuan dari Blitar bernama Nurul.

    “Akhirnya kakakku ke Blitar untuk dapat surat nikah (Nardinata dengan Nurul) tak selipin baru kemudian diproses Polda. Jadi pakai surat nikahnya Nurul itu,” jelasnya.

    Di waktu yang sama, Nardinata melapor ke Polrestabes Surabaya yang saat itu bernama Polwil Surabaya atas penyerobotan rumah oleh Ida. Padahal saat itu, sertifikat rumah ada di tangan Ida.

    Baca Juga: Awas! Ini Tanda WhatsApp Diretas, Cek Cara Mengatasinya

    “Tapi 2003-2004 pelaporanku gak diproses. Yang diproses penyerobotan atas nama Aulia Suhaimin aku dianggap nyerobot rumah. Aku menyerahkan sertifikat asliku untuk barang bukti di Polrestabes,” terang dia.

    Pada 2007, keluarlah surat DPO Nardinata. Namun, Nardinata tak kunjung ditangkap Polda Jatim.

    Lalu, pada 2013 Ida menemukan surat nikahnya yang telah hilang. Akhirnya, ia pun melakukan peninjauan kembali atas laporannya pada 2002 silam.

    Baca Juga: BPBD Ponorogo Selamatkan Kambing yang Tercebur Sumur

    “Tapi ujung-ujungnya tahun 2022 saya dikirimi surat eksekusi. Mei 2023 dapat surat, Juni rumahku dieksekusi,” jelasnya.

    Karena merasa tak mendapatkan keadilan, Ida pun memviralkan apa yang ia alami ke media sosial. Baru kemudian Ida kembali dipanggil Polda Jatim pada Agustus 2023. [uci/ian]

  • Dinilai Wanprestasi, Mertua di Jombang Gugat Menantu

    Dinilai Wanprestasi, Mertua di Jombang Gugat Menantu

    Jombang (beritajatim.com) – Prahara yang membelit menantu dan mertua di Jombang terus bergulir. Sang mertua, Yeni Sulistyowati (78), meski statusnya sudah menjadi tersangka, tetap melakukan upaya hukum. Dia melakukan gugatan wanprestasi terhadap menantunya, Diana Suwito (46), ke PN (Pengadilan Negeri) setempat.

    Sidang perdata tersebut digelar pada Selasa (3/10/2023) di ruang Tirta PN Jombang. Yeni diwakili oleh kuasa hukumnya, Sri Kalono. Selain Diana Suwito, turut tergugat lainnya adalah Kapolsek Jombang, hingga Kapolri.

    Namun sidang tersebut ditunda karena turut tergugat belum hadir. Kemudian majelis minta waktu satu minggu, untuk menghadirkan turut tergugat. Sehingga sidang digelar kembali pada Selasa 10 Oktober 2023.

    Sri Kalono, kuasa hukum Yeni Sulistyowati (78), membenarkan bahwa pihaknya melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Diana Suwito. Itu karena tergugat tidak menyerahkan fotokopi akta kematian almarhum suaminya, Subroto.

    Kelono menceritakan awal mula persoalan tersebut. Yakni, setelah pemakaman Subroto, keluarga berkumpul di sebuah rumah makan (Palm Asri). Diana dan Yeni hadir dalam pertemuan 8 Desember 2022 itu.

    BACA JUGA:
    Digugat Soal Utang Rp 2,6 Miliar, Putri Bupati Jombang 2 Kali Mangkir Sidang

    Dalam pertemuan itu, Diana meminta meminta sejumlah barang milik almarhum. Di antaranya cincin, KTP, kunci. Sang mertua sebenarnya tidak keberatan. Namun Yeni meminta fotokopi akta kematian Subroto. “Nah, dari situlah terjadilah perjanjian. Tergugat akan menyerahkan fotokopi akta kematian dan penggugat akan menyerahkan cincin dan KTP. Memang ini perjanjian secara lisan. Bukan tertulis,” kata Kelono.

    Namun berdasarkan 1320 KUHPerdata, tidak mengatur bahwa perjanjian itu haruslah tertulis. Yang terpenting syarat-syaratnya terpenuh. Semisal kedua orang tersebut sudah cakap atau dewasa. Setelah pertemuan itu, Diana Suwito datang kembali ke kliennya untuk meminta barang-barang tersebut. Namun, dia tidak membawa fotokopi akta kematian Subroto, yang diminta oleh Yeni.

    Tergugat datang lagi meminta sejumlah barang berharga tersebut, namun tanpa menyerahkan fotokopi akta kematian itu. Tentu saja, pihak penggugat (Yeni Sulistyowati) keberatan. Sehingga tidak tidak menyerahkan barang-barang itu.

    Seiring laju waktu, Yeno justru mendapatkan surat panggilan dari kepolisian. Atas adanya laporan dari pihak tergugat yakni Diana Suwito. Hingga akhirnya Yeni ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh menggelapkan barang-barang.

    BACA JUGA:
    Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    Bahkan saat ini Yeni mendekat di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang. “Makanya kami melakukan gugatan wanprestasi. Karena jika dilihat secara utuh, ini ranahnya perdata, bukan pidana. Jadi gugatan ini untuk mendudukkan perkara,” ujar pengacara asal Solo Jawa Tengah ini.

    Maka dengan adanya gugatan perdata wanprestasi tersebut, penyidikan kasus pidana yang menimpa kliennya harus dihentikan terlebih dulu. “Polisi harus menghentikan perkara ini, sampai ada putusan perdatanya. Oleh karena itu turut tergugat dalam perkara ini adalah Kapolsek Jombang, hingga Kapolri,” sambung Kalono.

    Terpisah, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad membenarkan bahwa yang diajukan oleh Yeni adalah gugatan wanprestasi. “Gugatan wanprestasi itu berarti kan ada perjanjian yang menurut mereka (pihak penggugat), yang kita tidak penuhi. Namun itu semua silahkan dibuktikan dalam persidangan,” tuturnya.

    BACA JUGA:
    Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

    Namun Andri menilai bahwa gugatan wanprestasi yang dilakukan Yeni kurang tepat. “Kalau menurut saya, gugatan ini salah pihak. Hanya saja kita tidak ingin mengomentari gugatan ini terlalu jauh,” kata Andri.

    Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Diana Suwito lainnya, Samsul Arifin. Menurut Samsul, gugatan wanprestasi yang dilakukan Yeni sangat prematur. Karena klien Samsul selama ini tidak pernah mendapatkan somasi dari penggugat.

    “Untuk materi pokok gugatan perdata wanprestasi tersebut, sebenarnya tidak tepat bila diungkapkan ke publik. Gugatan tersebut juga prematur. Karena sebelumnya klien kami tidak pernah mendapatkan somasi dari penggugat,” ujar Samsul. [suf]

  • Begini Pengakuan Bapak yang Tega Tendang Anak Kandung di Magetan

    Begini Pengakuan Bapak yang Tega Tendang Anak Kandung di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – DS tak pantas disebut bapak. Pria 35 tahun asal Kecamatan Barat Kabupaten Magetan itu tega melampiaskan amarahnya pada putra kandungnya sendiri. Bocah delapan tahun itu ditendang dua kali di bagian perut. Bahkan, sampai harus menjalani operasi karena pendarahan organ dalam.

    DS pun sudah mendekam di dinginnya sel tahanan Mako Polres Magetan. Dia harus mempertanggungjawabkan apa yang dia perbuat. DS diamankan pada Senin (2/10/2023) malam.

    Pada penyidik, dia mengaku jengkel pada sang istri yakni DA yang tengah bekerja di luar negeri. DA tak kunjung mengiriminya uang, padahal sudah DS sudah kepepet keperluan ekonomi. “Saya mukul anak saya karena jengkel dengan ibunya,” kata DS.

    Dia mengaku jika biasanya dikirimi Rp1.000.000 per bulan. Namun, belakangan hanya dikirimi Rp400.000 saja per bulannya.”Duitnya buat jajan anak. Ada hutang yang harus dilunasi juga,” katanya.

    Namun, apapun alasannya, DS tetap diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. DS dijerat pasal 44 Undang-Undang nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun ditambah sepertiga karena ayah kandung.

    Sebelumnya diberitakan, Penjual es krim di Magetan tega menendang anak kandungnya sendiri. Pria berinisial DS (35) itu diduga kesal dan melampiaskan amarahnya pada putra kandungnya yang masih berusia delapan tahun karena tak segera dikirimi uang oleh sang istri yang bekerja di luar negeri.

    Saat ini, putra DS masih menjalani perawatan di RSUD dr Sayidiman. Diketahui, luka parah di perutnya mengakibatkan dirinya harus menjalani operasi.

    Penganiayaan itu terjadi di rumah, tepatnya di kawasan Kecamatan Barat, Magetan pada Sabtu (30/9/2023). Berawal saat pelaku menyuruh korban untuk menelfon ibunya dan meminta uang. Setelah itu korban meminjam handphone kepada tetangganya dan menelfon ibunya untuk meminta uang senilai Rp300.000.

    Pada saat itu ibu korban mengatakan tidak bisa memberikan uang karena belum gajian dan akan diberikan keesokan harinya pada tanggal 1 Oktober 2023.

    Kemudian korban menyampaikan percakapan tersebut kepada tersangka. Namun tersangka marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap Korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak dua mengenai perut korban.

    Setelah itu, korban merasakan sakit dan oleh pelapor diantar periksa ke puskesmas terdekat, kemudian oleh puskesmas dlrujuk ke RS Sayidiman Magetan karena luka yang dialami oleh korban sangat parab sehingga harus dilakukan operasi. Saat ini masih berada di ruang perawatan intensif.

    “Korban mengalami luka gegar otak dan pendarahan di perut akibat kekerasan fisik. Alasannya, ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang, karena belum memasuki tanggal gajian dan berjanji diberikan esoknya. Mendengar hal itu, tersangka marah hingga melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, saat pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (3/10/2023).

    Sementara itu, Tersangka DS mengaku minta uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab belakangan ini, diaa jarang menerima pesanan es krim.

    “Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang-hutang,” tandasnya. [fiq/ted]

     

     

  • Penjual Es Krim Magetan Tendang Anak Kandung Hingga Jalani Operasi

    Penjual Es Krim Magetan Tendang Anak Kandung Hingga Jalani Operasi

    Magetan (beritajatim.com) – Penjual Es Krim di Magetan tega menendang anak kandungnya sendiri. Pria berinisial DS (35) itu diduga kesal dan melampiaskan amarahnya pada putra kandungnya yang masih berusia delapan tahun karena tak segera dikirimi uang oleh sang istri yang bekerja di luar negeri.

    Saat ini, putra DS masih menjalani perawatan di RSUD dr Sayidiman. Diketahui, luka parah di perutnya mengakibatkan dirinya harus menjalani operasi.

    Penganiayaan itu terjadi di rumah, tepatnya di kawasan Kecamatan Barat, Magetan pada Sabtu (30/9/2023). Berawal saat pelaku menyuruh korban untuk menelfon ibunya dan meminta uang. Setelah itu korban meminjam handphone kepada tetangganya dan menelfon ibunya untuk meminta uang senilai Rp300.000.

    Pada saat itu ibu korban mengatakan tidak bisa memberikan uang karena belum gajian dan akan diberikan keesokan harinya pada tanggal 1 Oktober 2023.

    Kemudian korban menyampaikan percakapan tersebut kepada tersangka. Namun tersangka marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap Korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak dua mengenai perut korban.

    Setelah itu, korban merasakan sakit dan oleh pelapor diantar periksa ke puskesmas terdekat, kemudian oleh puskesmas dlrujuk ke RS Sayidiman Magetan karena luka yang dialami oleh korban sangat parab sehingga harus dilakukan operasi. Saat ini masih berada di ruang perawatan intensif.

    “Korban mengalami luka gegar otak dan pendarahan di perut akibat kekerasan fisik. Alasannya, ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang, karena belum memasuki tanggal gajian dan berjanji diberikan esoknya. Mendengar hal itu, tersangka marah hingga melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, saat pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (3/10/2023).

    Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. Tersangka dikenakan pasal UU 23 tahun 2002, dengan kurungan pidana penjara paling lama 10 tahun.

    Sementara itu, Tersangka DS mengaku minta uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab belakangan ini, diaa jarang menerima pesanan es krim.

    “Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang-hutang,” tandasnya.

    DS dijerat pasal 44 Undang-Undang nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun ditambah sepertiga karena ayah kandung.   [fiq/ted]

     

     

     

     

  • Saat Polresta Malang dan TNI Bersatu Amankan Ratusan Motor untuk Balap Liar

    Saat Polresta Malang dan TNI Bersatu Amankan Ratusan Motor untuk Balap Liar

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota melakukan cipta kondisi bersama TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang. Kali ini yang mereka sasar adalah ratusan kendaraan bermotor berknalpot brong.

    Razia knalpot brong dilakukan pada Minggu, 1 Oktober 2023 dini hari. Motor yang disasar dengan knalpot brong diduga akan digunakan untuk balap liar yang selama ini meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

    “Apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban segera kita cegah, jika ada laporan atau aduan masyarakat segera kita tindaklanjuti dengan melakukan check ke lokasi dan recheck kebenarannya,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Senin, (2/10/2023).

    Perwira yang akrab disapa Buher ini mengatakan penindakan motor berknalpot brong berawal dari laporan masyarakat yang turut memantau kamtibmas di Kota Malang.

    “Sebelum pelaksanaan patroli kami juga mendapat aduan dari masyarakat, kami merespons laporan masyarakat tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising,” imbuh Buher.

    Dalam kegiatan cipta kondisi bersama TNI dan unsur terkait itu, Polresta Malang Kota berhasil menyita 167 unit motor dengan knalpot brong yang digunakan untuk balap liar. Penindakan dilakukan di empat lokasi, diantaranya Jalan Ciliwung, Jalan Kaliurang, JalannPanji Suroso dan Jalan Besar Ijen.

    Buher menyebut para joki atau pelaku aksi balap liar itu rata-rata diusia produktif, paling muda berusia sekitar 18 tahun. Sedangkan pelaku atau pemilik kendaraan tidak hanya dari Malang Raya saja, tapi ada kendaraan dari luar Kota Malang.

    “Pelaku balap liar rata-rata masih diusia produktif, beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berasal dari wilayah Malang Raya dan Luar Kota Malang,” ujar Buher.

    Buher memastikan polisi akan terus melakukan patroli rutin setiap saat. k
    Kendaraan yang terjaring razia saat ini diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari. Sementara pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang akan diberi sanksi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan.

    “Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standart aslinya (standart pabrik),” ujar Buher. (luc/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”polresta-malang”]

  • Mimpi Apa Bocah Saudi Satu Ini, Minta Mercy ke MBS Langsung Dipenuhi

    Mimpi Apa Bocah Saudi Satu Ini, Minta Mercy ke MBS Langsung Dipenuhi

    Jakarta

    Seorang anak di Arab Saudi mendadak jadi viral. Bocah laki-laki tersebut mendapat hadiah mobil mewah, yakni Mercedes Benz (Mercy), dari Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).

    Siapa sosok anak laki-laki itu? Dilansir media lokal India, News18 dan media lokal Pakistan, SamaaTV, Senin (2/10/2023), bocah tersebut adalah satu dari kerumunan massa yang Kota Tabuk, yang antusias dengan kunjungan kerja Pangeran MBS. Bocah tersebut bersama warga lainnya menunggu untuk melihat Pangeran MBS, dan hendak mengucapkan selamat tinggal kepada Pangeran MBS di akhir kunjungannya di kota bagian barat laut Saudi ini.

    Sebuah video yang viral di internet menunjukkan momen tak biasa ketika seorang bocah Arab Saudi meminta mobil Mercy ke Pangeran MBS. Dalam video yang viral di media sosial, MBS terlihat berjalan keluar dari sebuah gedung dengan ditemani rombongannya.

    Di tengah kerumunan orang itu, ada seorang pria yang mendekati MBS sembari menggendong seorang bocah laki-laki ini, yang diduga anaknya. Keduanya dengan hangat menyambut MBS dan terjadilah interaksi antara bocah laki-laki itu dengan MBS, di mana permintaan tidak biasa dilontarkan oleh bocah itu.

    Terdengar secara samar-samar dalam video yang viral bahwa bocah laki-laki itu mengatakan ‘Saya ingin sebuah Mercedes’ kepada MBS, sembari tangannya menunjuk mobil yang menunggu di dekat mereka. Disebutkan bahwa MBS menanggapi bocah itu dengan mengatakan, ‘Kamu mau sebuah Mercedes?’.

    Bocah itu kemudian tampak menganggukkan kepala penuh semangat. MBS membalas permintaan itu dengan senyuman dan menyentuh ujung hidungnya di anak dengan jarinya, pertanda setuju atas permintaan bocah tersebut.

    Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

    Lihat juga Video: Pernyataan Pangeran MBS Sebut Arab Saudi Makin Dekat dengan Israel

  • Hadiri Sidang Kasus Penipuan, Donald Trump Duga Ada Hubungan dengan Pemilu

    Hadiri Sidang Kasus Penipuan, Donald Trump Duga Ada Hubungan dengan Pemilu

    Jakarta

    Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump hadir dalam sidang perdana kasus penipuan yang menjerat dirinya dan anaknya. Trump mengecem kasus penipuan tersebut sebagai sebuah kepalsuan.

    Dilansir AFP, Selasa (3/10/2023) Trump mengungkapkan kepalsuan yang dimaksud adalah untuk menggagalkan upayanya untuk merebut kembali Gedung Putih tahun depan. Dia menduga kasus tersebut ada hubungannya dengan pemilu.

    “Ini ada hubungannya dengan campur tangan pemilu, jelas dan sederhana,” kata Trump ketika dia tiba pada hari pembukaan sidang.

    “Apa yang kita hadapi di sini adalah upaya untuk menyakiti saya dalam pemilu,” jelasnya.

    Hakim New York Arthur Engoron telah memutuskan bahwa Trump dan putranya Eric dan Don Jr melakukan penipuan dengan menggelembungkan nilai real estate dan aset keuangan Trump Organization selama bertahun-tahun. Jaksa Agung New York Letitia James kini menuntut denda sebesar $250 juta dan pemecatan Trump dan putra-putranya dari pengelolaan kerajaan keluarga.

    “Keadilan akan ditegakkan. Tidak peduli seberapa kuatnya Anda, tidak peduli berapa banyak uang yang Anda miliki, tidak ada seorang pun yang kebal hukum, kata James kepada wartawan.

    Trump tidak diharuskan menghadiri hari pembukaan persidangan namun memilih untuk melakukannya. Dia duduk di meja pembela diapit oleh pengacaranya.

    “Laporan keuangan saya sangat fenomenal,” sambungya.

    Lihat juga Video: Trump Sebut Pilpres AS 2024 Penting: Negara Kita Akan ‘Masuk Neraka’

  • Polres Ponorogo Amankan 7 Terduga Pelaku, Kasus Perkelahian Kelompok Pemuda

    Polres Ponorogo Amankan 7 Terduga Pelaku, Kasus Perkelahian Kelompok Pemuda

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejadian perkelahian antar kelompok pemuda menggegerkan beberapa titik di Kabupaten Ponorogo pada Sabtu (30/9) malam lalu. Kejadian tersebut segera mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian Polres Ponorogo.

    Awalnya, satu orang pelaku perkelahian berhasil diamankan, setelah tercatat dalam rekaman CCTV saat melakukan aksi tersebut. Dari penangkapan satu pelaku itu, polisi pun melakukan pengembangan penyelidikan. Hingga akhirnya 6 terduga pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Ponorogo.

    “Hingga saat ini ada 7 terduga pelaku perkelahian yang berhasil ditangkap oleh petugas,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Senin (02/10/2023).

    Baca Juga: Masih Layak Pakai, Kendaraan Dinas Pemkab Sampang Gagal Dilelang

    Niko sapaan Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa 7 orang terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia juga mengungkapkan bahwa kemungkinan terduga pelaku akan bertambah seiring dengan berlanjutnya penyelidikan.

    “Masih bisa berpotensi bertambah,” katanya.

    Para terduga pelaku ini mayoritas adalah anak di bawah umur dan berdomisili di Ponorogo. Niko menyampaikan bahwa upaya penangkapan terhadap terduga pelaku akan terus berlanjut sejalan dengan perkembangan penyelidikan.

    Hingga saat ini, sudah ada 4 korban yang secara resmi melaporkan kejadian perkelahian ini kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Ponorogo.

    Baca Juga: Seminggu Menjabat, Pj Bupati Pasuruan Diberi 3 PR Oleh Ketua DPRD

    “Sudah ada 4 korban yang secara resmi melaporkan ke kepolisian. Arahnya ini penganiayaan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya peristiwa tawuran sejumlah pemuda di Kabupaten Ponorogo, menjadi perbincangan di media sosial (medsos). Sejumlah video amatir yang direkam oleh masyarakat viral di sejumlah akun medsos bumi reog. Bahkan video yang menampilkan keributan di tengah jalan itu, juga merekam seorang remaja yang menjadi korban penganiayaan. (end/ian)