Blog

  • 3 Hari Bersama Jasad Ibu di Rumah, Pria Kediri Ikut Meninggal

    3 Hari Bersama Jasad Ibu di Rumah, Pria Kediri Ikut Meninggal

    Kediri (beritajatim.com) – Kondisi tragis dialami ibu dan anak di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Keduanya ditemukan meninggal di dalam rumah.

    Sang ibu, Utami Sri Rahayu (60), meninggal lebih dulu. Jasadnya Utami ditemukan sudah membusuk dan tergeletak di lantai rumahnya.

    Sementara sang anak, Arif Budiman (45), meninggal tiga hari setelah kepergian sang ibu. Penyebab Arif meninggal diduga karena kelaparan setelah tiga hari lamanya tidak makan.

    Arif diketahui sebagai penyandang disabilitas. Sehingga dia tidak bisa bergerak tanpa bantuan orang lain.

    Kematian Utami tidak diketahui siapapun. Tetangga baru tahu lansia tersebut meninggal setelah tercium bau busuk dari dalam rumah.

    Baca Juga : Pedagang Mangga Podang Khas Kediri Marak, Cek Harga Terkini

    Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto mengatakan, jenazah Utami ditemukan pertama kali oleh Sunarti (50), tetangganya. Sunarti dan menantunya, Maskurun Ainin Aniyah, sempat mencium aroma busuk.

    Keduanya kemudian memastikan sumber bau itu. Lantaran rumah korban terkunci, Sunarti dan Maskurun berusaha mendobrak pintu rumah Utami.

    “Setelah dibuka ternyata sudah ada bau busuk dan melihat korban meninggal dunia dalam posisi tergeletak di bawah lantai,” kata Sugianto.

    Sedangkan Arif Budiman ditemukan tergeletak di atas ranjang dalam keadaan kritis karena tidak makan selama 3 hari. Warga kemudian berusaha memberikan pertolongan.

    “Setelah berusaha diselamatkan dikeluarkan dari kamar oleh nakes, babinkamtibmas dan babinsa, 10 menit anaknya juga meninggal dunia,” terang Kapolsek.

    Berdasarkan penyelidikan Polsek Pesantren, Utami Sri Rahayu memiliki riwayat sakit asam lambung dan vertigo. Dia tinggal bersama anaknya, Arif Budiman seorang penyandang difabel.

    Korban dikenal rutin bersepada untuk olahraga. Namun, sudah 2 hari terakhir rumahnya tertutup dan gordennya tidak dibuka.

    Sunarti, tetangganya memanggil-manggil korban dari luar. Tapi tidak pernah ada jawaban. Hingga akhirnya saksi memanggil menantunya untuk membuka paksa pintu rumah korban.

    Untuk penyelidikan lebih lanjut, Tim Inafis Polres Kediri Kota membawa jenazah ibu dan anak itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. [nm/beq]

  • Dugaan Korupsi Lamongan, KPK Periksa 14 Orang, Sudah Ada Tersangka

    Dugaan Korupsi Lamongan, KPK Periksa 14 Orang, Sudah Ada Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, telah melakukan pemeriksaan kepada 14 orang ASN Pemkab Lamongan dan pihak swasta. Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Jatim di Juanda Surabaya, Rabu (20/9/2023) hari ini.

    Hal ini terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan di Pemkab Lamongan. KPK juga memastikan sudah ada tersangka dalam kasus tersebut, tapi masih dirahasiakan namanya.

    Ke-14 orang itu terdiri dari beberapa ASN, yakni ada kepala bidang cipta karya, staf pengadaan, kepala bidang sarana, kepala bidang perumahan, pegawai inspektorat dan pihak swasta.

    “Untuk Lamongan, betul saat ini KPK melakukan proses penyidikan. Artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan. Jadi, itu sistem kerja KPK. Karena ketika proses naik penyidikan, kami pastikan sudah ada tersangkanya, itu sistem kerja KPK,” tegas Ali kepada wartawan usai Bincang Media Bersama KPK di kantor Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Rabu (20/9/2023).

    “Beda penegak hukum lain, proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya. Baru tahap lain ditentukan tersangka. Proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah ada tersangka, karena kami sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan. Itu artinya proses penyidikan dan sudah ada tersangka,” imbuhnya.

    Ali meminta semua pihak menunggu pengumuman KPK soal nama-nama tersangka dalam dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan.

    “Memang secara teknis belum kami sampaikan ke masyarakat, siapa yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya, karena saat ini masih pengumpulan alat bukti, dilakukan penggeledahan beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi,” pungkasnya.

    BACA JUGA:

    KPK Geledah Gedung Pemkab Lamongan

    Diberitakan sebelumnya, Selama dua hari KPK Obok-obok Lamongan. Dari tujuh tempat yang digeledah petugas KPK, enam di antaranya kantor, bagian dan dinas pelat merah.

    Selain menggeledah di tujuh tempat, KPK juga menyasar kediaman para mantan unsur pimpinan DPRD di masa Ketua DPRD dipegang Kaharudin dan Deby Kurniawan.

    BACA JUGA:

    7 Fakta Gedung Pemkab Lamongan yang Disorot KPK

    KPK selain menggeledah dan menyita dokumen di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRDKP) dan Cipta Karya, rumah dinas bupati, juga sejumlah dokumen di beberapa ruangan di lingkungan sekretariat Pemkab Lamongan.

    Dan dalam perkara pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang dibangun di masa pemerintahan Bupati Almarhum Fadeli ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, satu PNS dan tiga dari swasta. [tok/but]

  • KPK: Pencekalan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tak Diperpanjang, Belum Ada Sprindik Baru

    KPK: Pencekalan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tak Diperpanjang, Belum Ada Sprindik Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan bahwa empat orang pimpinan DPRD Jatim yang dicekal sejak Februari hingga Agustus 2023 (selama enam bulan) telah berakhir dan tidak diperpanjang kembali untuk enam bulan kedua. Selain itu, KPK juga memastikan belum ada sprindik baru.

    Empat pimpinan dewan periode 2019-2024 itu adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi (PDIP), Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah (PKB), Anwar Sadad (Gerindra), dan Achmad Iskandar (Demokrat). Ketiga orang ini merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024.

    “Jika seseorang dicegah tangkal (cekal) itu artinya untuk kelancaran proses penanganan perkara. Enam bulan batas waktunya dan dapat diperpanjang enam bulan kedua. Jika berkas perkara sudah cukup, artinya tidak perlu dilakukan pencekalan kedua,” kata Ali kepada wartawan usai Bincang Media Bersama KPK di kantor Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Rabu (20/9/2023).

    Pencekalan ini berakhir karena diketahui salah seorang pimpinan dewan telah bepergian ke luar negeri. “Artinya, kalau sudah ada yang di luar negeri, berarti sudah tidak dicekal. Kalau membutuhkan keterangannya kembali untuk berkas perkara, akan dicekal kembali. Ini karena batas maksimal seseorang dicekal adalah satu tahun (enam bulan pertama dan enam bulan kedua). Kalau melebihi itu, bisa melanggar HAM,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim Pergi ke Luar Negeri

    Ali meminta semua pihak menunggu hasil dari vonis kasus hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

    “Kita menunggu putusannya. Setelah putusan, bisa dikembangkan lebih lanjut, apakah ada fakta-fakta hukum yang bisa dikembangkan oleh tim jaksa KPK. Kalau cukup ada dua alat bukti pasti dikembangkan.Silakan teman-teman jurnalis kawal prosesnya. Silakan sampaikan ke pengaduan masyarakat,” pungkasnya. [tok/suf]

  • Polres Pamekasan Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

    Polres Pamekasan Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono mengimbau sekaligus mengajak masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas.

    Hal tersebut disampaikan seiring dengan banyaknya masyarakat yang terjaring razia dalam sandi Operasi Zebra Semeru 2023, yang digelar selama 14 hari terakhir, terhitung sejak Senin hingga Minggu (4-17/9/2023) lalu.

    Dalam rentang waktu tersebut, ribuan pengendara kendaraan bermotor dinyatakan melanggar lalu lintas. Bahkan hampir sekitar 5 ribu pengendara juga mendapat teguran tertulis.

    “Kami meminta seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan dan tata tertib lalu lintas. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Suryono, Rabu (20/9/2023).

    Pihaknya meyakini dengan mematuhi aturan dan tata tertib berlalu lintas dapat membantu keselamatan bersama, baik pengendara pribadi maupun pengendara lain maupun masyarakat secara umum.

    “Jadi selain mencegah kecelakaan, tertib saat berlalu lintas juga sebagai upaya menjaga keselamatan, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain,” tegasnya.

    Berdasar data Satlantas Polres Pamekasan, terdapat sebanyak 3.887 pengendara mendapat sanksi berupa tilang ETLE selama Operasi Zebra Semeru 2023 berlangsung, serta sebanyak 27 pelanggar lainnya mendapat tindakan tilang manual.

    Tidak hanya itu, petugas juga memberikan tindakan berupa teguran tertulis bagi sekitar 5 ribu pelanggar lalu lintas selama operasi berlangsung. “Kalau tindakan teguran sebanyak 4.888 pelanggar,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Sejumlah Warga Tionghoa dan Diana Jenguk Mertua-Kakak Ipar di Lapas Jombang

    Sejumlah Warga Tionghoa dan Diana Jenguk Mertua-Kakak Ipar di Lapas Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Sejumlah warga Tionghoa dan Diana Soewito menjenguk mertuanya, Yeni Sulistyowati, serta kakak iparnya, Soetikno, di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang, Rabu (20/9/2023). Diana menjenguk kerabatnya itu atas dasar kemanusiaan.

    Yeni dan Soetikno mendekam di Lapas Jombang karena terjerat kasus pidana. Diana sendirilah yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut. “Bagiamana pun, kami masih memiliki rasa kemanusaan. Sehingga hari ini kami bersama teman-teman menjenguk Bu Yeni dan Pak Soetikno,” ujat Diana saat keluar dari Lapas Jombang.

    Diana juga didampingi kuasa hukumnya Andri Rachmad Martanto. Layaknya orang membesuk di Lapas, dalam pertemuan tersebut Diana dan Andri menanyakan kondisi Yeni dan Soetikno. Juga sempat menyimpang kasus yang membelit mereka.

    “Semuanya sehat-sehat berada di Lapas. Tadi Bu Yeni juga meminta maaf. Kami datang bersama warga Tionghoa lainnya. Tidak ada lagi permintaan mediasi,” ujar Andri yang berada di sebelah Diana Soewito.

    Diana dan rombongan datang ke Lapas Jombang sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Andri, kliennya untuk pertama kali bertemu dengan Yeni dan Soetikno mulai dilakukan penahanan, setelah serangkaian penyelidikan serta penyidikan. Baik di Polsek Jombang Kota maupun Polres Jombang.

    BACA JUGA:
    Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    “Kondisinya sehat, segar bugar. Ketemu tadi ya ngobrol, ngobrol perkara kesehatan. Dan kami juga bawakan buah tangan dari yang datang menjenguk tadi. Kita bawakan buah juga,” tambah Andri usai bertemu kedua tahanan, yang menghuni sejak 14 Agustus 2023.

    Ia menambahkan bahwa kegiatan sambang kedua tahanan ini merupakan kebesaran hati dari kliennya, sehingga meski dalam proses hukum yang berjalan, silaturahmi dan rasa kekeluargaan masih terjalin.

    “Jadi saya, Bu Diana dan temen-temen yang lain dalam rangka membesuk Bu Yeni dan Pak Soetikno. Di sini Bu Diana memang dengan rasa besar hati dan atas dasar kemanusiaan masih menengok keduanya,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan itu, Andri juga mempertanyakan kebenaran gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada pihaknya beserta Kepolisian oleh Yeni Sulistyowati sejak Senin, 18 September 2023. Namun menurut Andri saat itu Yeni menjawab tidak tahu menahu mengenai hal tersebut.

    BACA JUGA:
    Ibu dan Anak Dijebloskan ke Lapas Jombang Setelah Tersandung Kasus Pidana

    “Jadi kami juga agak bertanya-tanya apakah benar Bu Yeni yang menggugat, karena pas kami tanya bilang tidak tahu. Terus pasti ada proses tanda tangan itu kami pertanyakan, itu tanda tangan siapa kalau Bu Yeni bilang tidak tahu,” lontarnya.

    Sementara itu disinggung kepada Diana mengenai perbincangan yang dilakukan kepada Yeni dan Soetikno, ia mengatakan selain kondisi kesehatan yang dinilai baik, sempat pula terdapat ungkapan permintaan maaf dari Yeni.

    Seperti diketahui mengenai dugaan tindak pidana yang menjerat Yeni, dilaporkan ke Polsek Jombang oleh Diana Soewito terkait kasus dugaan penggelapan 3 buah cincin pada Rabu, 26 Juli 2023. Kemudian Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.

    Sedangkan Soetikno dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang terkait kasus dugaan pencurian uang milik mendiang suami Diana yakni Subroto Adi Wijaya. Sehingga Soetikno terjerat dalam Pasal 362 KUHP. [suf]

  • Pimpinan Yuris Indonesia Terpilih Menjadi Anggota Lemhanas

    Pimpinan Yuris Indonesia Terpilih Menjadi Anggota Lemhanas

    Surabaya (beritajatim.com) – Presiden Yuris Indonesia Anandyo Susetyo SH,MH,CPArb, CPM, CPLi terpilih menjadi anggota Lemhanas RI. Terpilihnya pria yang disapa Anton setelah dilakukan pemantapan nilai nilai kebangsaan secara virtual pada 5 sampai 13 September 2023.

    Acara ini diikuti seratus orang peserta dari berbagai daerah seluruh Indonesia yang berasal dari profesi, organisasi dan tokoh masyarakat setempat. Adapun anggota yang terpilih berdasarkan ketentuan internal lemhanas RI.

    Pasca pelatihan peserta lulus maka sejumlah 36 perwakilan alumni pemantapan nilai nilai kebangsaan virtual angkatan 5 tahun 2023 pada Rabu (19/9/2023) menghadiri penyematan pin, kartu tanda anggota dan penyerahan sertifikat secara simbolik di ruang Syailendra lantai 3 asta gatra lemhanas RI jl Medan Merdeka No 10 RT 11 RW 02 Gambir Jakarta Pusat.

    “Acara yang dipimpin oleh Deputi Kebangsaan Lemhanas RI Laksda TNI Edi Sucipto M.M.,M.Tr.Opsla berlangsung sangat hangat juga dihadiri oleh ketua IKABNAS (Ikatan Keluarga Alumni Kebangsaan Lemhanas) yang beranggotakan 20.000 alumni pendidikan kebangsaan lemhanas RI yang tersebar di seluruh indonesia yaitu DR. Faizal Hafied.,SH.MH yang dilantik tanggal 11 september 2023,” ujar Anton melalui pers release pada beritajatim.com, Rabu (20/9/2023).

    Dalam sambutannya kata Anton, DR Faizal merasa bahagia para peserta dapat melalui pendidikan dengan baik dan setelah terpilih menjadi anggota maka dapat menjadi agen perubahan dalam penguatan nilai nilai kebangsaan yang terdiri dari 4 konsensus yaitu pancasila, UUD 1945, sesanti bhineka tunggal ika dan NKRI harga mati dalam masyarakat.

    Para peserta angkatan 5 2023 lemhanas juga berkesempatan foto bareng dengan Gubernur Lemhanas RI Andi Widjajanto. Harapan Presiden Yuris Indonesia.

    Anton mengatakan pasca pelatihan akan fokus sebagai agen perubahan pada sosialisasi pemerataan program Omah Rembug yang digagas Gubernur Jatim Khofifah, Kapolda Jatim irjen pol Toni Hermanto dan Pangdam V Mayjen TNI Farid Makruf. “Karena dalam revitalisasi omah rembug sangat banyak nilai nilai kebangsaan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

    Perlu diketahui bahwa hari ini 20 September 2023 diadakan penutupan pelatihan pemantapan nilai nilai kebangsaan secara virtual semua angkatan 1,2,3,4 dan 5 tahun 2023. [uci/kun]

    BACA JUGA: Gubernur Lemhanas Berbicara di Ubaya: Media Sosial Gerus Nilai Bangsa

  • Batal Pesta Sabu di Kos, Dua Warga Gempol Pasuruan Dibekuk

    Batal Pesta Sabu di Kos, Dua Warga Gempol Pasuruan Dibekuk

    Pasuruan (beritajatim.com) – Niat dua warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, untuk pesta sabu di kos batal. Keduanya dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan saat sedang menyiapkan kebutuhan “pesta” tersebut,

    Penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba itu berlangsung di sebuah indekos di Desa Kejapanan pada Senin (11/9/2023) pukul 18.30 WIB. Dua tersangka ini adalah Muhammad Ade Septian (36) warga Desa Gempol, Kecamatan Gempol dan Faradilah (34), warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.

    “Satu tersangka atas nama Muhammad Ade Septian merupakan residivis kasus pencurian. Ade diamankan di Sidoarjo dan baru saja keluar pada bulan Mei 2023 kemarin,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Rabu (20/9/2023).

    BACA JUGA:
    Viral Video Seorang Pemuda di Pasuruan Dihajar Massa

    Keduanya diamankan setelah pihak kepolisian mendapat aduan dari masyarakat terkait maraknya warga yang sering menyalahgunakan narkoba. Dengan aduan masyarakat ini, Polres Pasuruan bergerak cepat dengan mengamankan dua orang tersangka.

    Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya yakni 18 kantong plastik berisi narkoba jenis sabu. Dari 18 kantong plastik ini berisi sabu dengan berat total 14,84 gram.

    BACA JUGA:
    Ketua PHDI Wonokitri Pasuruan Lakukan Kegiatan Adat Semeninga Setelah Bromo Dibuka Kembali

    “Kami juga mengamankan dua buah handphone milik tersangka dengan merk Samsung dan juga Redmi. Ada uang tunai senilai Rp1,5 juta yang berada di dalam tas slempang,” lanjutnya.

    Akibat peebuatannya keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Bupati dan Kapolres Gresik Motivasi Siswi SD Gangguan Mata

    Bupati dan Kapolres Gresik Motivasi Siswi SD Gangguan Mata

    Gresik (beritajatim.com) – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Kapolres AKBP Adithya Panji Anom menjenguk siswi Sekolah Dasar (SD) yang mengalami gangguan mata akibat dicolok tusukan bakso.

    Bupati yang akrab disapa Gus Yani ini bersama Adhitya membawakan mainan serta bingkisan sebagai bentuk motivasi untuk SAH (8) agar tidak mengalami trauma.

    “Kedatangan kami bersama Bupati Gresik untuk memberikan support, dan memastikan proses penyidikan kasus yang dialami SAH terus berlanjut,” ujar Adhitya, Rabu (20/9/2023).

    Untuk menghilangkan trauma, lanjut Adhitya, siswi SD tersebut akan menjalani pemeriksaan psikologis di RS Bhayangkara Polda Jatim. Pemeriksaan ini dijalankan sebagai upaya trauma healing demi memulihkan kejiwaan korban.

    BACA JUGA:
    Mata Siswi SD Ditusuk, Disdik Gresik Belum Sanksi Kepsek

    Sementara terkait dengan penanganan kasus ini, alumnus Akpol 2002 itu menambahkan, pihaknya sudah memanggil 12 saksi dan meminta bantuan Labfor Polda Jatim untuk analisa DVR CCTV.

    “Secepatnya hasilnya keluar akan kami informasikan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Gus Yani mengatakan, dia datang bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Mulai dari Dinas Pendidikan, RSUD Ibnu Sina, Dinas Keluarga Berencana Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB,PP,PA), serta DPRD Gresik.

    “Saya turut prihatin atas apa yang dialami SAH. Insya Allah kami semaksimal mungkin mendampingi korban, agar traumanya tidak berkepanjangan. Sehingga, mentalnya bisa pulih, dan melanjutkan sekolah kembali,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kasus Penusukan Mata Siswi SD di Gresik Naik ke Penyidikan

    Mantan Ketua DPRD Gresik itu menyatakan dirinya meminta Dinas Pendidikan dalam waktu dekat juga survei mencarikan sekolah baru, atau pindah sekolah di sekitar tempat tinggal korban.

    “Mana yang cocok dan mana yang menyenangkan, sehingga korban bisa kembali sekolah. Masa depannya masih panjang, mengejar cita-cita,” ungkapnya.

    Dirinya juga menegaskan akan membantu pemeriksaan dan pengobatan SAH. Salah satunya terkait pemeriksaan MRI di Runas Sakit Surabaya.

    “Kalau mental dan psikologi korban sudah normal, pemeriksaan MRI segera dilakukan. Semoga tidak ada yang membahayakan pada mata korban,” pungkasnya. [dny/beq]

  • Eksepsi Ditolak, Sidang Pendemo Tambang di Bojonegoro Dilanjutkan Pembuktian Hukum

    Eksepsi Ditolak, Sidang Pendemo Tambang di Bojonegoro Dilanjutkan Pembuktian Hukum

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengajuan eksepsi tiga terdakwa pendemo tambang yang dikriminalisasi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sehingga, proses persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan hukum bagi para terdakwa, Sabtu (16/09/2023).

    Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, penolakan terhadap eksepsi para terdakwa ini karena majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Sehingga apa yang dieksepsikan para terdakwa ditolak.

    “Menolak eksepsi terdakwa. Pemeriksaan hukum para terdakwa dilanjutkan,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, dalam keterangannya pada, Kamis (14/09/2023).

    Menurutnya, pertimbangan Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Nalfrijhon yang menyidangkan perkara tersebut menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Sehingga setelah agenda sidang putusan sela, akan dilanjutkan pemeriksaan saksi.

    Baca Juga: Jokowi Sebut Prabowo Sekarang Sabar

    “Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/09/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

    Sementara Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Achmad Muas mengatakan, setelah pengajuan eksepsi ditolak oleh majelis hakim pihaknya juga akan mengajukan saksi meringankan bagi kliennya. “Kami akan siapkan saksi meringankan untuk membantah kesaksian saksi dari JPU,” ujarnya.

    Untuk diketahui, tiga terdakwa yang disidangkan buntut dari melakukan aksi demo tambang batu gamping oleh PT Wira Bhumi Sejati di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro itu yakni, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno. Ketiganya merupakan warga desa setempat yang terdampak aktifitas tambang.

    Baca Juga: Pengendara Tanpa Helm Dominasi Pelanggaran di Gresik

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 162 Undang-Undang nomer 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [lus/ian]

  • Aliansi ’98 Kawal Sidang Uji Materiil Mengenai Syarat Capres dan Cawapres

    Aliansi ’98 Kawal Sidang Uji Materiil Mengenai Syarat Capres dan Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang Undang tersebut telah diubah terakhir kali melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilihan Umum) dalam kaitannya dengan Undang Undang Dasar Tahun 1945.

    Sidang perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pertama, menghadirkan dua perwakilan pemohon dari Aliansi ’98, yaitu Rio Saputro SH dan Anang Suindro SH.

    Substansi pertama, Rio Saputro SH, selaku pemohon, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul baru, yaitu kriteria bahwa Calon Presiden tidak boleh pernah melakukan pengkhianatan terhadap Negara, tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku pemaksaan penghilangan orang, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tidak terlibat dalam tindak pidana berat lainnya.

    “Landasan filosofis dan yuridis kami adalah bahwa Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegritas guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di masa lalu,” ujar Rio saat berbicara dengan awak media di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/9).

    Terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, tambah Rio, Aliansi ’98 meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun.

    “Kami tidak bermaksud menghalangi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Yang kami usulkan adalah bahwa kita membutuhkan seorang presiden yang mampu melanjutkan pemerintahan dengan baik, dan untuk itu diperlukan kesehatan jasmani dan rohani yang baik sehingga dapat mewujudkan visi dan misi negara kita,” tambah Rio.

    Sementara itu, Anang Suindro SH menambahkan bahwa substansi terkait pelanggaran HAM diajukan karena Presiden Jokowi sendiri mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum terselesaikan.

    “Kami sebagai masyarakat dan mewakili Aliansi Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM menginginkan adanya perubahan regulasi terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden, salah satunya adalah penambahan klausul bahwa calon presiden dan calon wakil presiden tidak boleh terlibat dalam pelanggaran HAM. Hal ini penting karena kami mendukung semangat pemerintah untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM tersebut,” ungkapnya.

    Ia berharap kedua substansi ini dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjadi regulasi yang lebih baik bagi Indonesia di masa depan. “Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan menerima dan mengabulkan permohonan kami,” tegas Anang.

    Permintaan Aliansi ’98 kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas tafsir kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (d) UU Pemilihan Umum didasarkan pada fakta bahwa Indonesia adalah Negara yang luas dan memiliki jumlah penduduk sekitar 278,69 juta jiwa, dengan wilayah yang meliputi dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga pulau Rote. Oleh karena itu, untuk mendukung mobilitas tinggi ini, diperlukan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

    Selain itu, jika dibandingkan dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya di Indonesia, semuanya memiliki batas usia maksimal untuk menjabat sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, antara lain:

    1. Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 (tujuh puluh) Tahun.
    2. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) Tahun.
    3. Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh delapan) Tahun.
    4. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK 67 (enam puluh tujuh) Tahun.

    “Berdasarkan landasan filosofis dan yuridis di atas, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilihan Umum, yaitu menetapkan bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun,” pungkas Anang dalam persidangan pendahuluan pertama Perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023.