Blog

  • Jombang Jadi ‘Surga’ Bagi Pelaku Kriminal

    Jombang Jadi ‘Surga’ Bagi Pelaku Kriminal

    Jombang (beritajatim.com) – Jombang menjadi tempat yang aman bagi pelaku kiriminal. Kasus pencurian marak di beberapa kecamatan. Semuanya belum ada yang terangkap. Terbaru komplotan maling menggasak kotak amal di masjid di Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang, Rabu (20/9/2023).

    Pelaku yang berjumlah dua orang sempat terekam CCTV (Close Circuit Television). Dalam rekaman itu, pertama yang tampak adalah satu orang berjaket. Dia mendatangi halaman musala, kemudian mencoba membongkar kotak amal yang ada di teras musala. Namun gagal.

    Sejurus kemudian datang satu pelaku lagi membantu. Namun sasaran mereka ke kotak amal yang menempel di tembok. Pelaku kemudian mengeluarkan gunting besi. Dia memotong gembok. Lalu menguras uang yang ada di kotak amal tersebut. Berhasil.

    Namun aksi mereka kepergok warga. Selanjutnya, warga mengejar dua pencuri tersebut beramai-ramai. Pencuri kabur naik motor Honda Vario melewati sawah. Pencuri tersebut berhasil lolos. “Tidak bisa tertangkap, pelaku lolos lewat sawah,” kata Naim, warga setempat.

    Sehari sebelumnya pencurian kotak amal juga terjadi di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro. Lagi-lagi aksi komplotan itu terekam dalam kamera CCTV. Kemudian sehari sebelumnya juga terjadi pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Sebani Kecamatan Sumobito. Kali ini yang menjadi sasaran adalah rumah warga.

    BACA JUGA:
    Pencurian Sepeda Motor oleh Pria Berambut ‘Semiran’ di Jombang

    Tindakan pencurian ini terekam CCTV (Close Circuit Television) yang terpasang di rumah tersebut. Dalam rekaman video, terlihat seorang pria berjaket warna krem dengan postur tubuh tinggi masuk melalui pagar rumah. Ciri khasnya adalah rambut bercat kuning yang mencolok. Selanjutnya, pelaku membawa keluar sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor S 6560 OC.

    Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman, telah mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban. Untuk tujuan penyelidikan lebih lanjut, polisi juga tengah mempelajari rekaman CCTV yang tersedia. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.

    “Kami telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kami juga telah mengantongi ciri-ciri pelaku. Kejadiannya Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari,” ungkap Sulaiman.

    BACA JUGA:
    Bukannya Salat, Pria di Jombang ke Masjid Malah Curi Sepeda

    Sementara itu pada Jumat (15/9/2023) dini hari. Rumah salah satu warga disatroi komplotan maling. Mereka berhasil menggondol sepeda motor Honda Vario nopol BD 4889 ID. Ironis, semua kejadian itu belum ada yang terungkap.

    Pada Rabu (20/9/2023) juga terjadi pencurian speedometer mobil milik warga Desa Menganto Kecamatan Mojowarno. Pelaku membobol mobil, lalu menggondol speedometer tersebut. Lagi-lagi, pelaku melenggang dengan aman.

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto tidak merespon upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi. Meski ponsel Kasat Reskrim berdering, namun Aldo tidak mengangkat telepon tersebut. [suf]

  • Sidang Penimbunan BBM Pasuruan, Solar Diambil di Kepulungan

    Sidang Penimbunan BBM Pasuruan, Solar Diambil di Kepulungan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah diamankan pada Juli 2023 lalu, bos penimbunan BBM subsidi jenis Solar akhirnya disidangkan. Sidang perdana dengan tiga terdakwa yakni Abdul Wachid (55), Bahtiar Febrian Pratama (23), dan Sutrisno (50) dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (20/9/2023).

    Dalam nota dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feby Rudi Purwanto menyatakan ketiganya telah melanggar Pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    JPU juga menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam melakukan aksi penimbunan BBM subsidi. Dikarakan Feby, terdakwa pertama yakni Abdul Wachid merupakan pemilik dari PT Mitra Central Niaga.

    “Bahwa PT. Mitra Central Niaga memiliki dua buah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso No 11 Kelurahan Mandara Rejok Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Kemudian pada tanggal 25 Mei 2023 menyewa gudang di Jalan KIai Sepuh, Desa Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan,” kata Feby saat membacakan dakwaan.

    BACA JUGA:
    Ini Modus Operandi Mafia Penimbun BBM Pasuruan

    Kemudian JPU juga menjelaskan peran terdakwa kedua yakni Bahtiar Febrian Pratama yang bertugas menyiapkan plat nomor dan QR barcode. Setelah disiapkan kemudian Bahtiar berkoordinasi dengan Sutrisno selaku pemilik armada truk pengangkut solar subsidi.

    Setelah melakukan koordinasi terdakwa Bahtiar memberi sejumlah uang dengan total Rp15 juta untuk melakukan pengisian BBM. Kemudian saksi yang merupakan sopir truk berkeliling untuk mencari SPBU untuk melakukan pengisian.

    “Terdakwa mengisi truk yang sudah dimodifikasi untuk mengisi solar sebanyak 70 liter di SPBU Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Setelah penuh, pengemudi truk langsung keluar untuk mengganti plat nomor dan QR barcode yang sudah disiapkan Bahtiar sebelumnya,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    Bos Penimbun BBM Pasuruan Diamankan, Satu Bulan Untung Rp 660 Juta

    Rahmat Sugiarto selaku penasehat hukum para terdakwa rupanya legowo dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Pasuruan. Dia rupanya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dengan dakwaan JPU.

    “Kalau dakwaannya sudah cukup percuma mengajukan eksepsi,” kata Rahmat di luar persidangan. [ada/beq]

  • Kemenkum HAM Buka Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

    Kemenkum HAM Buka Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Pendaftaran ini dibuka pada 20 September-9 Oktober 2023. Ada banyak lowongan formasi yang dibuka institusi ini.

    Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi bagi CPNS terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.

    Kemenkum HAM menyediakan 1.000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan rincian formasi pria umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua 6 orang, dan formasi pria Papua Barat 3 orang. Untuk jabatan dosen, Kemenkum HAM membutuhkan 13 orang di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.

    “Kemenkum HAM membutuhkan total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat, yang akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkum HAM. Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan di unit pusat,” jelas Andap, Rabu (20/9/2023).

    Sementara itu, kuota bagi PPPK adalah sebanyak 1563. Kebutuhan ini terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas. Formasi khusus diberikan kepada tenaga non-ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkum HAM.

    BACA JUGA:
    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Linknya

    Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK. Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut,

    Ada pula PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut.

    Andap meminta peserta seleksi CPNS dan PPPK agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan. Ia juga meminta peserta memperhatikan persyaratan umum, maupun khusus agar tidak terjadi kesalahan nantinya.

    “Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi,” pintanya.

    Sementara itu, Plt. Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Saefur Rochim mengatakan dari total formasi, ada 107 formasi yang diproyeksikan untuk ditempatkan di Jawa Timur.

    “Dari 107 formasi baik CPNS maupun PPPK rencananya semuanya untuk mengisi kebutuhan pegawai di lapas dan rutan di Jatim,” ujar Rochim.

    Pria asal Tuban itu merincikan, formasi paling banyak adalah untuk posisi CPNS penjaga tahanan atau polisi khusus pemasyarakatan (polsuspas).

    “Penjaga tahanan ada alokasi untuk penempatan di 39 lapas/ rutan di Jawa Timur sebanyak 89 laki-laki dan 3 perempuan, jadi total formasinya 92 orang,” urai Rochim.

    BACA JUGA:
    Kemenkumham Buka Penerimaan CPNS dan PPPK, Ini Jumlah Formasi dan Syaratnya

    Sisanya, adalah formasi PPPK untuk tenaga kesehatan di lapas maupun rutan. Seperti dokter umum (7 formasi), dokter gigi (1), perawat ahli (2) dan perawat terampil (5).

    “Jika berkaca pada seleksi sebelumnya, prosesnya akan ketat, karena biasanya untuk formasi polsuspas dari Jatim pelamarnya berkisar 40-70 ribu,” jelasnya.

    Untuk itu, Rochim mengajak seluruh masyarakat Jatim yang mendaftar untuk menyiapkan diri sebaik mungkin. Karena hanya peserta terbaik saja yang akan lolos.

    Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat melakukan pendaftaran di situs https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun . Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, dan peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.

    Selanjutnya, peserta melakukan unggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan. Peserta kemudian mengikuti sejumlah rangkaian seleksi. Bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir. Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK.

    Andap juga mengingatkan para peserta bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya. Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id. Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988 disertai bukti pendukung.

    Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar. Andap menegaskan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.

    “Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” tutup Andap. [uci/beq]

  • BNN Surabaya Cium Upaya Bebaskan 10 Pelaku Pesta Inex Twin Tower

    BNN Surabaya Cium Upaya Bebaskan 10 Pelaku Pesta Inex Twin Tower

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Surabaya mencium adanya upaya untuk membebaskan 10 pelaku pesta inex di Hotel Twin Tower. Sebelumnya, 10 orang yang diamankan harus menjalani rehabilitasi inap di 3 lembaga yang sudah ditunjuk.

    Humas BNN Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan, pihaknya mencium adanya oknum yang ingin mengintervensi pihak lembaga agar 10 orang yang diamankan hanya menjalani rehabilitasi jalan dan tidak harus menginap di lokasi rehabilitasi yang sudah ditunjuk.

    “Iya, ada upaya intervensi dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga klien ke tempat LRKM (Rumah Kita) di Jalan Ngagel,” ujar Singgih, Kamis (21/09/2023).

    Namun, Singgih tidak menjabarkan secara pasti upaya intervensi yang dialami oleh lembaga rehabilitasi itu. Ia menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus intervensi ini.

    “Warga sipil yang melakukan intervensi. kami tidak main2 terhadap mereka yang berupa merusak program rehabilitasi untuk pemulihan terhadap para korban dan penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.

    Singgih menerangkan bahwa program razia BNN Surabaya yang selama ini digelar adalah program Screening Intervensi Lapangan (SIL) yang rencananya akan diselenggarakan secara serentak di seluruh provinsi Jawa Timur pada Oktober 2024 mendatang. Namun, BNN Surabaya mengambil inisiatif untuk melakukan program SIL terlebih dahulu karena kondisi kota Surabaya yang dianggap darurat penyalahgunaan narkoba.

    “Selama tidak ada bukti terlibat dalam jaringan dan barang bukti dibawa surat edaran mahkamah agung atau bahkan hanya tes urine saja yang positif, maka klien tersebut langsung kita lakukan rehabilitasi,” tutup Singgih.

    Sebelumnya, BNN Surabaya merehabilitasi 10 orang yang ketahuan sedang pesta inex di Hotel Twin Tower, Rabu (13/09/2023). Dari penangkapan itu, tim BNN Kota Surabaya hanya mengamankan barang bukti 0,25 butir pil inex.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Purnomo mengatakan bahwa 10 orang yang diamankan akan direhabilitasi di 3 tempat berbeda. Hal itu dilakukan usai petugas melakukan pemeriksaan dan tidak mendapati 10 orang yang diamankan tergabung dalam jaringan narkoba.

    “Kami rehabilitasi karena keterbatasan tempat. Ada di RSJ Menur, LRKM Rumah Kita Surabaya, dan LRKM Orbit,” ujar Singgih, Selasa (19/09/2023).

    4 orang yang direhab di RSJ Menur adalah IS (perempuan), SA (perempuan), AN (perempuan), dan MN (laki-laki). 4 pria juga direhab di LRKM Rumah Kita. Mereka berinisial, A, D, AH, dan Z. Dua orang sisanya berinisial AD dan MA di rehabilitasi di LRKM Orbit.

    10 orang yang diamankan di hotel Twin Tower itu termasuk dalam pengguna narkoba dengan kategori sedang. Mereka tidak bisa pulang ke rumahnya dan harus menjalani rehabilitasi selama 3-6 bulan.

    Hotel Twin Tower Surabaya Tegaskan Tak Ada Ruang Karaoke

    Sebelumnya Manajemen Hotel Twin Tower Surabaya menegaskan bahwa hotel tersebut tidak pernah menyediakan ruang karaoke. Hal ini disampaikan oleh Manager Hotel Twin Tower Surabaya, Harry Yauwhannes, Sabtu (16/9/2023).

    Harry menyesalkan pemberitaan di media yang menyebut ada ruang karaoke di Hotel Twin Tower, menyusul penggerebekan oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, belum lama lalu.

    Dalam penggerebekan di Tower B Lantai 9 itu, aparat BNN mengamankan 10 orang yang diduga sedang berpesta narkoba. Setelah dilakukan tes urine, 10 orang tamu hotel tersebut dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine.

    Harry membenarkan ada razia dari aparat BNN Kota Surabaya yang didampingi oleh petugas gabungan lainnya.

    “Kami bersikap kooperatif dan sangat menghormati kegiatan razia narkoba tersebut. Proses hukum yang berlaku mengenai kejadian saat itu kita percayakan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujarnya.

    Namun, Harry mengaku kecewa terhadap pemberitaan yang menyebut ada ruang karaoke di Hotel Twin Tower Surabaya, menyusul terjadinya razia tersebut.

    “Pemberitaan yang tanpa melalui konfirmasi itu mencederai nama baik dan citra perusahaan Hotel Twin Tower. Sebab kami murni bisnis hotel dan apartemen dan sampai sekarang tidak pernah menyediakan tempat karaoke,” katanya.(ang/ted)

  • Kasus Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tulungagung, Kejari Kembalikan Berkas

    Kasus Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tulungagung, Kejari Kembalikan Berkas

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, telah mengembalikan berkas acara pemeriksaan kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang.

    Berkas pemeriksaan kasus pembunuhan pengusaha di Ngantru Tulungagung ini terpaksa harus dikembalikan. Keputusan ini diambil karena berkas tersebut dinilai belum lengkap dan memerlukan perbaikan.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengkonfirmasi pengembalian berkas tersebut dan mengungkapkan bahwa kasus tersebut sekarang berstatus P19, yang berarti akan dilakukan perbaikan berkas (P18).

    Baca Juga: Kemarau Panjang, Masjid di Seluruh Indonesia Diminta Gelar Sholat Istisqa

    Amri menjelaskan bahwa tim jaksa yang ditunjuk sebagai calon Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini mengidentifikasi beberapa pasal yang perlu ditambahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Pematangan berkas acara pemeriksaan ini merupakan langkah kunci sebelum proses hukum selanjutnya, yakni penuntutan dan persidangan.

    “Proses hukum masih berjalan, kami mengambil tindakan ini dengan profesional dan proporsional,” kata Amri.

    Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada bukti atau saksi tambahan yang ditemukan. Beberapa aspek masih perlu digali lebih dalam untuk memperkuat bukti yang akan disajikan dalam persidangan.

    Baca Juga: Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    “Kami berharap ada penguatan bukti untuk persidangan,” tambah Amri. Ia berharap penyidik dapat mengikuti panduan dari Kejaksaan Negeri sehingga penuntutan persidangan dapat segera dilakukan.

    Sebelumnya, pada Rabu (28/6), pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Rahayu, yang berasal dari Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menjadi korban pembunuhan. Jenazah mereka ditemukan dengan luka-luka pada Kamis (29/6) di dalam ruang karaoke keluarga mereka, yang berada dekat dengan rumah keluarga.

    Kematian tragis pasangan tersebut mengejutkan banyak pihak, dan keluarga korban menghubungi pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea karena merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. (ian)

  • 8.864 Rokok Ilegal dan Miras Rasa-rasa Disita dari Sejumlah Toko di Blitar

    8.864 Rokok Ilegal dan Miras Rasa-rasa Disita dari Sejumlah Toko di Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 8.864 batang rokok ilegal disita petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kota Blitar dari sejumlah toko kelontong. Rokok polos tersebut sudah dipajang di etalase dan diperjualbelikan secara bebas.

    Selain menyita ribuan rokok ilegal, petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kota Blitar juga menyita 36 botol minuman keras oplosan dari sebuah rumah kos. Miras yang disita oleh petugas ini sudah dioplos dengan bahan kimia lain dan perasa buah-buahan.

    Ribuan batang rokok ilegal dan miras tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan. “Juga ditemukan tadi tempat kos-kosan yang disinyalir disitu ada kios kecil yang menjual arak jowo,” kata Ronny Yoza Passalbesy, Kepala Satpol PP Kota Blitar, Rabu (20/09/23).

    Baca Juga: Unesa Kukuhkan 7 Guru Besar Baru, Jadi Bahan Bakar Menuju Peringkat 500 Dunia

    Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan peringatan secara lisan kepada para penjual miras dan rokok ilegal tersebut. Dalam razia kali ini, Satpol PP dan Bea Cukai Blitar memang tidak memberikan sanksi kepada para penjual.

    Satpol PP dan Bea Cukai Blitar beralasan, bahwa kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan dalam tahun ini, sehingga para penjual hanya diberikan teguran lisan. Namun demikian lokasi tersebut akan terus dipantau oleh petugas demi memastikan tidak ada jual beli miras oplosan maupun rokok ilegal.

    “Dalam beberapa hari kedepan mereka akan jadi pos pantau kita, diluar nanti yang lain-lainnya,” ucapnya.

    Baca Juga: Puluhan Kades di Bojonegoro Geruduk Gedung DPRD Saat Sidang Anggaran, Ada Apa?

    Razia ini merupakan yang pertama dan akan digelar selama 3 hari kedepan. Sasaran razia rokok dan miras ilegal ini pun akan berbeda-beda setiap harinya. Target utamanya adalah toko kelontong, kosan hingga kafe karaoke.

    Sementara itu menurut Penyidik Bea Cukai Blitar, Herlambang selama proses razia tidak perlawanan dari pemilik usaha. Mayoritas penjual sudah paham bahwa apa yang mereka lakukan menyalahi aturan.

    Meski demikian karena tekanan ekonomi, mereka akhirnya nekat untuk berjualan miras maupun rokok ilegal. Petugas Bea Cukai pun tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan warga agar berhenti berjualan miras oplosan maupun rokok ilegal, karena ada konsekuensi hukumnya.

    Baca Juga: Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    “Tidak ada perlawanan ya, karena mayoritas mereka telah paham bahwa ini melanggar hukum dan ilegal,” ucap Herlambang. (Owi/ian)

  • Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor beralmamater kampus di Surabaya ditangkap polisi. Dua bandit yang ditangkap adalah Arifin (25) dan Bakri (25) warga Sawah Pulo. Keduanya sengaja menggunakan almamater perguruan tinggi swasta warna biru di wilayah Sukolilo untuk mengelabui warga sekitar kos tempat operasinya.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh mengatakan kedua pelaku merencanakan aksi pencuriannya dengan sempurna. Mereka selalu menggunakan jas almamater agar tidak dicurigai masyarakat. Semua aksi pencurian kedua pemuda Sawah Pulo itu dilakukan di wilayah Sukolilo. Sama dengan tempat Kampus yang mereka pinjam jas almamaternya.

    “Mereka telah 5 kali mencuri di Sukolilo. Mereka ga berani di luar Sukolilo karena pede dengan penyamaran ala mahasiswa salah satu PTS di Surabaya yang juga ada di Sukolilo,” ujar Kompol M Sholeh, Rabu (20/09/2023).

    Baca Juga: Selama 9 Tahun Unisma Pecahkan 11 Rekor MURI, Terbaru Saat Oshika Maba 2023

    Penangkapan kedua bandit ini bermula dari laporan korban bernama Tama. Ia kehilangan sepeda motornya di kos Jalan Keputih gang Makam pada Rabu (09/09/2023) kemarin. Setelah serangkaian penyelidikan, didapati rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.

    10 hari kemudian, tepatnya tanggal 19 September 2023 sore, Arifin dan Bakri kembali berputar-putar mencari mangsa baru di wilayah Gebang, Sukolilo. Kedua bandit curanmor beralmamater itu tak sadar bahwa petugas Polsek Sukolilo sudah memburu keduanya.

    Di Jalan Gebang Wetan, kedua pelaku diberhentikan oleh anggota Reskrim Polsek Sukolilo. Kedua pelaku sempat berkilah jika mereka adalah mahasiswa yang hendak menjemput temannya. Petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 kunci T, 3 anak kunci, 1 kunci magnet, 1 kunci L perusak gembok.

    Baca Juga: Belasan PSK Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Mojokerto

    “Kami memang sudah memperkirakan akan kembali lagi. Karena dari beberapa informasi masuk, mereka selalu menggunakan modus yang sama dan hanya beraksi di Sukolilo,” imbuh Sholeh.

    Dari data kepolisian, kedua pelaku sudah pernah ditahan di Polrestabes Surabaya dan baru keluar penjara pada Agustus 2022 kemarin. Mereka mengaku bahwa tiap motor hasil curiannya dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp4.5 juta.

    “Penadah berinisial IS sudah kami kantongi identitasnya dan ini masih pengejaran,” pungkas Sholeh.

    Baca Juga: Cak Imin Apresiasi Komitmen TNI Jaga Netralitas Pemilu 2024

    Sementara itu, Arifin mengaku jas almamater yang dikenakan untuk mengelabui warga itu berasal dari bekas milik kakaknya. Walaupun pernah dipenjara, ia tidak kapok untuk kembali melakukan pencurian.

    “Biar ga ketangkep lagi pak. Pakai cara baru nyamar jadi mahasiswa,” tutup Arifin. (ang/ian)

  • 3 Hari Bersama Jasad Ibu di Rumah, Pria Kediri Ikut Meninggal

    3 Hari Bersama Jasad Ibu di Rumah, Pria Kediri Ikut Meninggal

    Kediri (beritajatim.com) – Kondisi tragis dialami ibu dan anak di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Keduanya ditemukan meninggal di dalam rumah.

    Sang ibu, Utami Sri Rahayu (60), meninggal lebih dulu. Jasadnya Utami ditemukan sudah membusuk dan tergeletak di lantai rumahnya.

    Sementara sang anak, Arif Budiman (45), meninggal tiga hari setelah kepergian sang ibu. Penyebab Arif meninggal diduga karena kelaparan setelah tiga hari lamanya tidak makan.

    Arif diketahui sebagai penyandang disabilitas. Sehingga dia tidak bisa bergerak tanpa bantuan orang lain.

    Kematian Utami tidak diketahui siapapun. Tetangga baru tahu lansia tersebut meninggal setelah tercium bau busuk dari dalam rumah.

    Baca Juga : Pedagang Mangga Podang Khas Kediri Marak, Cek Harga Terkini

    Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto mengatakan, jenazah Utami ditemukan pertama kali oleh Sunarti (50), tetangganya. Sunarti dan menantunya, Maskurun Ainin Aniyah, sempat mencium aroma busuk.

    Keduanya kemudian memastikan sumber bau itu. Lantaran rumah korban terkunci, Sunarti dan Maskurun berusaha mendobrak pintu rumah Utami.

    “Setelah dibuka ternyata sudah ada bau busuk dan melihat korban meninggal dunia dalam posisi tergeletak di bawah lantai,” kata Sugianto.

    Sedangkan Arif Budiman ditemukan tergeletak di atas ranjang dalam keadaan kritis karena tidak makan selama 3 hari. Warga kemudian berusaha memberikan pertolongan.

    “Setelah berusaha diselamatkan dikeluarkan dari kamar oleh nakes, babinkamtibmas dan babinsa, 10 menit anaknya juga meninggal dunia,” terang Kapolsek.

    Berdasarkan penyelidikan Polsek Pesantren, Utami Sri Rahayu memiliki riwayat sakit asam lambung dan vertigo. Dia tinggal bersama anaknya, Arif Budiman seorang penyandang difabel.

    Korban dikenal rutin bersepada untuk olahraga. Namun, sudah 2 hari terakhir rumahnya tertutup dan gordennya tidak dibuka.

    Sunarti, tetangganya memanggil-manggil korban dari luar. Tapi tidak pernah ada jawaban. Hingga akhirnya saksi memanggil menantunya untuk membuka paksa pintu rumah korban.

    Untuk penyelidikan lebih lanjut, Tim Inafis Polres Kediri Kota membawa jenazah ibu dan anak itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. [nm/beq]

  • Dugaan Korupsi Lamongan, KPK Periksa 14 Orang, Sudah Ada Tersangka

    Dugaan Korupsi Lamongan, KPK Periksa 14 Orang, Sudah Ada Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, telah melakukan pemeriksaan kepada 14 orang ASN Pemkab Lamongan dan pihak swasta. Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Jatim di Juanda Surabaya, Rabu (20/9/2023) hari ini.

    Hal ini terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan di Pemkab Lamongan. KPK juga memastikan sudah ada tersangka dalam kasus tersebut, tapi masih dirahasiakan namanya.

    Ke-14 orang itu terdiri dari beberapa ASN, yakni ada kepala bidang cipta karya, staf pengadaan, kepala bidang sarana, kepala bidang perumahan, pegawai inspektorat dan pihak swasta.

    “Untuk Lamongan, betul saat ini KPK melakukan proses penyidikan. Artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan. Jadi, itu sistem kerja KPK. Karena ketika proses naik penyidikan, kami pastikan sudah ada tersangkanya, itu sistem kerja KPK,” tegas Ali kepada wartawan usai Bincang Media Bersama KPK di kantor Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Rabu (20/9/2023).

    “Beda penegak hukum lain, proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya. Baru tahap lain ditentukan tersangka. Proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah ada tersangka, karena kami sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan. Itu artinya proses penyidikan dan sudah ada tersangka,” imbuhnya.

    Ali meminta semua pihak menunggu pengumuman KPK soal nama-nama tersangka dalam dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan.

    “Memang secara teknis belum kami sampaikan ke masyarakat, siapa yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya, karena saat ini masih pengumpulan alat bukti, dilakukan penggeledahan beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi,” pungkasnya.

    BACA JUGA:

    KPK Geledah Gedung Pemkab Lamongan

    Diberitakan sebelumnya, Selama dua hari KPK Obok-obok Lamongan. Dari tujuh tempat yang digeledah petugas KPK, enam di antaranya kantor, bagian dan dinas pelat merah.

    Selain menggeledah di tujuh tempat, KPK juga menyasar kediaman para mantan unsur pimpinan DPRD di masa Ketua DPRD dipegang Kaharudin dan Deby Kurniawan.

    BACA JUGA:

    7 Fakta Gedung Pemkab Lamongan yang Disorot KPK

    KPK selain menggeledah dan menyita dokumen di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRDKP) dan Cipta Karya, rumah dinas bupati, juga sejumlah dokumen di beberapa ruangan di lingkungan sekretariat Pemkab Lamongan.

    Dan dalam perkara pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang dibangun di masa pemerintahan Bupati Almarhum Fadeli ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, satu PNS dan tiga dari swasta. [tok/but]

  • KPK: Pencekalan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tak Diperpanjang, Belum Ada Sprindik Baru

    KPK: Pencekalan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tak Diperpanjang, Belum Ada Sprindik Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan bahwa empat orang pimpinan DPRD Jatim yang dicekal sejak Februari hingga Agustus 2023 (selama enam bulan) telah berakhir dan tidak diperpanjang kembali untuk enam bulan kedua. Selain itu, KPK juga memastikan belum ada sprindik baru.

    Empat pimpinan dewan periode 2019-2024 itu adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi (PDIP), Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah (PKB), Anwar Sadad (Gerindra), dan Achmad Iskandar (Demokrat). Ketiga orang ini merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024.

    “Jika seseorang dicegah tangkal (cekal) itu artinya untuk kelancaran proses penanganan perkara. Enam bulan batas waktunya dan dapat diperpanjang enam bulan kedua. Jika berkas perkara sudah cukup, artinya tidak perlu dilakukan pencekalan kedua,” kata Ali kepada wartawan usai Bincang Media Bersama KPK di kantor Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Rabu (20/9/2023).

    Pencekalan ini berakhir karena diketahui salah seorang pimpinan dewan telah bepergian ke luar negeri. “Artinya, kalau sudah ada yang di luar negeri, berarti sudah tidak dicekal. Kalau membutuhkan keterangannya kembali untuk berkas perkara, akan dicekal kembali. Ini karena batas maksimal seseorang dicekal adalah satu tahun (enam bulan pertama dan enam bulan kedua). Kalau melebihi itu, bisa melanggar HAM,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim Pergi ke Luar Negeri

    Ali meminta semua pihak menunggu hasil dari vonis kasus hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

    “Kita menunggu putusannya. Setelah putusan, bisa dikembangkan lebih lanjut, apakah ada fakta-fakta hukum yang bisa dikembangkan oleh tim jaksa KPK. Kalau cukup ada dua alat bukti pasti dikembangkan.Silakan teman-teman jurnalis kawal prosesnya. Silakan sampaikan ke pengaduan masyarakat,” pungkasnya. [tok/suf]