Blog

  • BNN Surabaya Rehabilitasi 10 Orang Pesta Inex di Hotel Twin Tower

    BNN Surabaya Rehabilitasi 10 Orang Pesta Inex di Hotel Twin Tower

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Surabaya merehabilitasi 10 orang yang ketahuan sedang pesta inex di hotel Twin Tower, Kota Surabaya, Rabu (13/09/2023). Dari penangkapan itu, tim BNN Kota Surabaya hanya mengamankan barang bukti 0,25 butir pil inex.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Purnomo mengatakan bahwa 10 orang yang diamankan akan direhabilitasi di 3 tempat berbeda. Hal itu dilakukan usai petugas melakukan pemeriksaan dan tidak mendapati 10 orang yang diamankan tergabung dalam jaringan narkoba.

    “Kami rehabilitasi karena keterbatasan tempat. Ada di RSJ Menur, LRKM Rumah Kita Surabaya, dan LRKM Orbit,” ujar Singgih, Selasa (19/09/2023).

    4 orang yang direhab di RSJ Menur adalah IS (perempuan), SA (perempuan), AN (perempuan), dan MN (laki-laki). 4 pria juga direhab di LRKM Rumah Kita. Mereka berinisial, A, D, AH, dan Z. Dua orang sisanya berinisial AD dan MA di rehabilitasi di LRKM Orbit.

    Sepuluh orang yang diamankan di hotel itu termasuk dalam pengguna narkoba dengan kategori sedang. Mereka tidak bisa pulang ke rumahnya dan harus menjalani rehabilitasi selama 3-6 bulan.

    “Untuk Inexnya MN membeli lewat bandarnya dengan uang dari MA dan diantar ke hotel,” imbuh Singgih.

    Dari hasil pemeriksaan, MN membeli inex dengan harga Rp4,2 juta. Dari harga itu, bandar mengantarkan 12 butir pil inex yang mereka gunakan bersama-sama.

    “Untuk bandar identitasnya sudah kita kantongi. Saat ini masih pengejaran. Doakan cepat tertangkap,” tutup Singgih.

    BACA JUGA:

    Gadis Asal Bogor Dijual Pacar di Hotel Kawasan Kepanjen Malang

    Sementara itu, manajer Twin Tower Hotel Hary Yauhannes mengatakan, bahwa pihaknya menyesalkan atas kejadian penyalahgunaan narkotika di wilayah hotelnya. Menurutnya, peristiwa penyalahgunaan narkoba itu diluar kendali dari manajemen hotel. Ia pun mendukung langkah aparat penegak hukum untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

    “Pihak management Twin Tower menghormati dan menghargai penegakkan hukum oleh aparat BNN dan berharap kejadian tersebut tidak terjadi ditempat kami,” katanya. [ang/but]

  • Ribuan Pengendara Terjaring Operasi Zebra Semeru 2023 di Pamekasan

    Ribuan Pengendara Terjaring Operasi Zebra Semeru 2023 di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, menindak ribuan pengendara kendaraan bermotor yang terjaring razia dalam sandi Operasi Zebra Semeru 2023.

    Operasi yang dimotori personil Satlantas Polres Pamekasan, digelar selama 14 hari terakhir, terhitung sejak Senin hingga Minggu (4-17/9/2023). Bahkan dalam rentang waktu tersebut, ribuan pengendara dinyatakan melanggar lalu lintas.

    “Selama operasi berlangsung, kami melakukan tindakan tilang ETLE bagi sebanyak 3.887 pelanggar lalu lintas, dan 27 pelanggar lainnya mendapat tindakan tilang manual,” kata Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono, Selasa (19/9/2023).

    Tidak hanya itu, petugas juga memberikan tindakan berupa teguran tertulis bagi sekitar 5 ribu pelanggar lalu lintas selama operasi berlangsung. “Kalau tindakan teguran sebanyak 4.888 pelanggar,” ungkapnya.

    “Karena itu, kami meminta seluruh masyarakat khususnya para pengguna jalan agar selalu patuh lalu lintas. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pintanya.

    Mematuhi aturan dan tata tertib lalu lintas dinilai dapat membantu keselamatan bersama. “Selain mencegah kecelakaan, tertib saat berlalu lintas juga sebagai upaya menjaga keselamatan, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Pengendara Tanpa Helm Dominasi Pelanggaran di Gresik

    Pengendara Tanpa Helm Dominasi Pelanggaran di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023 di wilayah Kabupaten Gresik telah berakhir. Dari hasil operasi tersebut, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm mendominasi jenis pelanggaran.

    Dalam dua pekan Operasi Zebra Semeru 2023 digelar, Satlantas Polres Gresik mencatat ada 6.529 pelanggar yang terjaring operasi. Jumlah tersebut diambil dari penindakan secara manual, Incar, maupun E-Tle.

    “Pelanggaran yang paling sering ditemui yakni tidak menggunakan helm SNI. Serta melanggar aturan rambu-rambu lalu lintas,” ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Mulya Sugiharto, Selasa (19/09/2023).

    Peraturan yang dimaksud lanjut dia, yakni laju kendaraan melawan arus, melanggar alat pemberi isyarat lalulintas (APIL). Bahkan, sebagian diantaranya dilakukan oleh anak berusia di bawah umur.

    “Tentu sangat membahayakan. Bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tutur Alumnus Akpol 2013 itu.

    Meski demikian, kata Mulya Sugiharto, selama melakukan operasi, pihaknya tidak serta-merta memberikan sanksi tilang. Namun, terus berupaya melakukan himbauan dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran tertib berkendara.

    “Tercatat, sebanyak 14.993 teguran simpatik dilayangkan terhadap para pelanggar. Upaya preventif dengan memberikan teguran. Berharap agar tidak melakukan pelanggaran lagi,” paparnya.

    BACA JUGA:

    Warga Sooko Gresik Sumringah Rumahnya Direhabilitasi Gratis

    Selain berfokus pada pelanggaran, pihaknya juga berupaya terus menekan angka kecelakaan. Salah satunya dengan membagikan helm gratis kepada para pengendara.

    “Pemberian helm SNI kepada penguna yang tidak memakai helm standar SNI sebagai simbol agar pengguna jalan lebih tertib dan terhindar dari kecelakaan yang fatal,” pungkasnya. [dny/but]

  • Mantan Petugas Pengamanan DPRD Surabaya Dituntut 22 Bulan

    Mantan Petugas Pengamanan DPRD Surabaya Dituntut 22 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menuntut pidana penjara selama 22 bulan pada Didik Suwandono (57). Eks Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya ini, dinilai telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah dengan modus janjikan pekerjaan sebagai Linmas.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didik Suwandono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar Fc leges atas kwitansi pembayaran senilai Rp. 10.000.000,- tertanggal 13 April 2022;
    1 (satu) lembar Fc leges atas Surat Pernyataan Didik Suwandono tertanggal 13 April 2022, lembar foto Sdr Didik telah menerima uang sbesar Rp. 10.000.000, 11 lembar Fc percakapan whatsapp dari Sdr Didik, 5 lembar Fc leges SMS dari Sdr Didik yang disita dari saksi Asmuri,” ujar Jaksa Dewi, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

    Perlu diketahui, saksi Asmuri dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa pada sebelumnya menawarkan pekerjaan outsourcing Linmas Surabaya dengan pasang tarif Rp 25 juta. Karena tertarik, Asmuri menawarkan kepada keponakannya yaitu Angga Dirgantara Putra. Saat itulah terdakwa mengatakan kepada saksi Asmuri untuk menyediakan uang sebesar Rp 25 Juta yang dipergunakan untuk membayar orang dalam Pemerintah Kota Surabaya yang membantu memasukkan saksi Angga untuk bekerja di Pemerintah Kota Surabaya.

    “Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dirumah mengambil uang sebesar Rp 10 juta serta dokumen surat-surat. Dia itu masih kerja sebagai pamdal, ya saya percaya. Yang saya kasih 10 juta, untuk sisanya setelah masuk. Katanya sampai 3 – 4 bulan masuk, ternyata hingga saat ini belum masuk,” kata Asmuri, memberikan keterangannya dalam persidangan.

    “Saya bertanya di tetangga-tetangganya, ternyata tidak satu dua kali dia membohongi orang,” pungkasnya.

    Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkan bahwa dia mengaku salah. “Benar saya merasa bersalah, Yang Mulia,” ujar terdakwa.

    Saat itu uang tersebut diserahkan korban kepada terdakwa, karena percaya selama ini terdakwa bekerja sebagai petugas pengamanan di DPRD Surabaya. Terdakwa menyakinkan saksi Asmuri dengan cara menggunakan dua Handphone milik terdakwa yang mana nomor Handphone yang tidak dikenal dibuat seakan–akan adanya chattingan, dengankata –kata dari seseorang yang bekerja di Pemerintahan Kota Surabay. Isinya informasi seolah–olah adanya rekrutmen penerimaan karyawan outsourcing di Pemerintahan Kota Surabaya.

    BACA JUGA:

    Minta Penglarisan, Wanita Tuban Kena Tipu Dukun Rp4,2 M

    Lalu chattingan tersebut dikirimkan kembali ke Handphone milik terdakwa melalui pesan WhatsAap yang nomor Handphone tersebut sudah diketahui oleh saksi Asmuri.

    Semenjak pengambilan uang tersebut, selang beberapa hari saksi Asmuri tidak mendapatkan kejelasan dari terdakwa serta terdakwa selalu menghindar. Akhirnya saksi Asmuri merasa ditipu oleh terdakwa dikarenakan hingga saat ini terdakwa tidak memberikan kejelasan. Lalu saksi Asmuri melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan. [uci/but]

  • Kasus Siswi SD Dicolok Mata Hingga Buta, Polda Jatim Turun Tangan

    Kasus Siswi SD Dicolok Mata Hingga Buta, Polda Jatim Turun Tangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim turun tangan dalam penyelidikan kasus siswi kelas 2 SD di Menganti, Gresik yang mengalami kebutaan karena penganiayaan yang dilakukan kakak kelasnya dengan mencolokkan tusuk bakso ke matanya.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan pihaknya saat ini turut membantu proses penyelidikan yang dilakukan Polres Gresik.

    “Terkait hal itu Polda Jatim memberikan asistensi dan bantuan teknis terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Gresik,” kata Kabid Humas Polda Jatim, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, Selasa (19/9/2023).

    Baca Juga: Viral, Pemain Futsal Blitar Ditendang Atlet Futsal Kota Malang Saat Sujud

    Polda Jatim memberikan bantuan pemeriksaan terkait dengan psikologis anak. Dan hari ini penyidik dari Polres Gresik melakukan kordinasi dengan Polda untuk melakukan analisa DVR di laboratorium forensik.

    “Jadi ada dua hal bantuan, pertama terkait proses psikologi anak dan laboratorium forensik,” terang dia.

    Sementara untuk barang bukti yang dibawa ke laboratorium nanti akan disampaikan Kapolres Gresik.

    Baca Juga: Mata Siswi SD Ditusuk, Disdik Gresik Belum Sanksi Kepsek

    “Sedangkan untuk psikologis masih belum diketahui berapa lama dan nanti akan kami koordinasikan karena sampai saat ini masih berjalan,” ujarnya. [Uci/ian]

  • Satlantas Polres Sumenep Ngopi Bareng Sopir Truk, Minta Tak Angkut Material Lebihi Kapasitas

    Satlantas Polres Sumenep Ngopi Bareng Sopir Truk, Minta Tak Angkut Material Lebihi Kapasitas

    Sumenep (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep ‘ngopi bareng’ para sopir truk di warung kopi Jl. Arya Wiraraja. Sambil ngobrol dan minum kopi, anggota Satlantas mensosialisasikan tertib berlalulintas. Sosialisasi tersebut dipimpin Kanit Turjawali Aiptu Jaelani bersama Kanit Dikyasa Bripka Nova Aprianto.

    “Kami meminta para sopir agar saat memuat material harus pakai terpal dan jangan mengangkut muatan melebihi kapasitas,” kata Kanit Turjawali, Aiptu Jaelani, Selasa (19/09/2023).

    Ia mencontohkan pengangkutan pasir maupun batu, agar menutup muatannya dengan terpal sehingga tidak berceceran, karena dikhawatirkan bisa mengancam keselamatan pengendara lainnya. “Kalau tidak ditutup terpal, muatannya bisa tumpah dan berceceran di jalan. Ini tentu saja membahayakan keselamatan pengendara lainnya,” ujarnya.

    Selain muatan pasir dan batu, ia juga meminta agar truk pengangkut garam pun menggunakan terpal untuk menutupi muatannya. Karena apabila muatan garam berceceran di jalan, maka akan menyebabkan jalan menjadi licin. “Ini bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara sepeda motor yang melintas,” terangnya.

    Tidak hanya itu, lanjut Jaelani, truk pengangkut hasil tambang galian C juga dikeluhkan warga, telah menyebabkan jalan rusak dan bergelombang. Apalagi jika berat muatannya melebihi kapasitas.

    “Ini sudah sering dikeluhkan masyarakat. Karena itu, kami berharap dengan himbauan dan teguran ini, para pengusaha tambang galian C dan garam maupun sopir angkutannya bisa mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya tentang muatan jalan,” tandasnya. (tem/kun)

    BACA JUGA: Perolehan Medali Sumenep di Porprov Jatim Tak Sesuai Target, Bupati Minta Cabor Selektif Pilih Atlet

  • Polres Malang Segera Miliki Satpas Prototype Standar Nasional

    Polres Malang Segera Miliki Satpas Prototype Standar Nasional

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang dalam waktu dekat bakal memiliki Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Prototype dengan standar nasional. Penyelesaian kantor pembuatan SIM terpadu itu, saat ini tengah dibangun dengan progres pembangunan mencapai 72 persen.

    Hal itu disampaikan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan, perkembangan terbaru saat meninjau pembangunan kantor Satpas di Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (19/9/2023) siang.

    Menurut Kholis, tujuan utama dari Satpas Prototype ini adalah memberikan pelayanan yang lebih efisien dan modern kepada masyarakat Kabupaten Malang dalam proses perpanjangan atau pembuatan SIM.

    “Satpas SIM Prototype ini akan menjadi standar pelayanan SIM yang mengintegrasikan praktek dan teori, ruang tunggu yang nyaman, ruang penerimaan pengunjung, dan teknologi terbaru dalam satu kawasan yang terpadu,” tegas Kholis.

    Selain memberikan pelayanan yang lebih baik dalam proses pengurusan SIM, Satpas Prototype ini juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung. “Mulai dari ruang pencerahan sebelum mengikuti ujian teori, perpustakaan, ruang menyusui, hingga fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas,” ujarnya.

    Sistem terbaru yang diterapkan dalam Satpas Prototype juga akan mencegah praktik calo di kawasan tersebut. Dengan demikian, semua lapisan masyarakat akan merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam pengurusan SIM.

    Kholis menyebut, pembangunan Satpas Prototype di Kepanjen ini telah mencapai progres sekitar 72 persen. Tahapan pemasangan sistem listrik dan pengaspalan area uji SIM sedang dalam proses penyelesaian. “Kita berharap awal tahun depan, Satpas Prototype ini sudah dapat digunakan secara penuh untuk melayani masyarakat Kabupaten Malang,” tuturnya.

    Sementara itu, Kusuma Liandi selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Satpas Prototipe, mengatakan, pembangunan area lintasan uji SIM sudah mengadopsi petunjuk terbaru dari Korlantas Polri.

    Lintasan berbentuk ‘8’ dan zig-zag dihilangkan, diganti dengan lintasan baru berbentuk ‘S’ yang ditempatkan di area berukuran 30 x 35 meter. Adapun ukuran lebar lintasan juga diperlebar dan diperluas, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.

    Totalnya, ada 5 rintangan yang akan jadi poin penilaian dalam ujian terbaru ini, yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan ‘S’, dan menghindari halangan di akhir. Adapun kecepatan rata-rata yang digunakan adalah sebesar 30 kpj. “Kita sudah sesuaikan aturan terbaru dari Korlantas, lebar sekitar 2,5 meter untuk lintasan roda dua,” beber Lian.

    Pembangunan Satpas Prototype ini merupakan salah satu langkah kepolisian dalam upaya modernisasi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Malang. Sehingga, Polres Malang bertekad terus berupaya menjadikan pelayanan administrasi SIM menjadi lebih efisien, terjangkau, dan berkualitas. (yog/kun)

    BACA JUGA: Polres Malang Pastikan Tak Ada Unsur Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

  • Muhammadiyah Jombang Nilai Vonis 1 Tahun untuk Eks Peneliti BRIN Terlalu Rendah

    Muhammadiyah Jombang Nilai Vonis 1 Tahun untuk Eks Peneliti BRIN Terlalu Rendah

    Jombang (beritajatim.com) – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang Abdul Wahid menilai vonis 1 tahun penjara untuk eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH), terlalu rendah. Pasalnya, permasalahan tersebut level nasional.

    “Kami menilai vonis satu tahun itu terlalu rendah. Karena itu isu nasional. Bukan lokalitas. Ada dua permasalahan serius, ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Kalau ancaman menghina atau mencela tidak masalah. Tapi ini ancaman pembunuhan satu per satu warga Muhammadiyah,” ujar Abdul Wahid usai menghadiri persidangan tersebut, Selasa (19/9/2023).

    Untuk itu, pihaknya akan melaporkan hasil persidangan tersebut ke pengurus Persyarikatan Muhammadiyah yang ada di Jawa Timur dan pimpinan yang ada di pusat. Muhammadiyah juga terus melakukan pemantauan mengingat pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang masih pikir-pikir.

    Sebelumnya, PN (Pengadilan Negeri) Jombang memvonis eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dengan hukuman 1 tahun penjara, Selasa (19/9/2023). Selain itu, Andi juga diminta membayar denda Rp 10 juta.

    Jika tidak membayar denda tersebut, hukuman Andi ditambah satu bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya. Yakni, JPU menuntut hukuman untuk terdakwa sebesar 1 tahun 6 bulan.

    BACA JUGA:
    PN Jombang Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah

    Sebagai informasi, Andi Pangerang Hasanuddin berada dalam status terdakwa karena dugaan kasus ujaran kebencian. Ia didakwa dengan pasal 45A ayat (2) serta pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Pada dakwaan pertama, Andi dituduh dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Pada dakwaan kedua, Andi dituduh sengaja mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau intimidasi, yang ditujukan secara pribadi.

    BACA JUGA:
    Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah Didakwa 2 Pasal

    Postingan ujaran kebencian ini diketahui diposting melalui akun Facebook dengan nama AP Hasanudin, yang merupakan akun milik terdakwa. Konten ujaran dimulai dari perdebatan mengenai penentuan Idul Fitri 1444 H dan berakhir dengan ancaman akan membantai warga Muhammadiyah satu per satu.

    AP Hasanudin menyatakan bahwa darah warga Muhammadiyah adalah halal. Postingan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang mengakibatkan AP Hasanudin ditetapkan sebagai tersangka. [suf]

  • PN Jombang Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah

    PN Jombang Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah

    Jombang (beritajatim.com) – PN (Pengadilan Negeri) Jombang memvonis eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dengan hukuman 1 tahun penjara, Selasa (19/9/2023). Selain itu, Andi juga diminta membayar denda Rp 10 juta.

    Jika tidak membayar denda tersebut, hukuman Andi ditambah satu bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya. Yakni, JPU menuntut hukuman untuk terdakwa sebesar 1 tahun 6 bulan.

    Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan. Dalam amar putusannya Bambang menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pindana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Bambang kemudian mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Rinciannya, yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menimbulkan kegaduhan nasional. Tindak terdakwa juga berpotensi menimbulkn rasa kebencian kepada salah satu oragnisasi massa, yakni persyarikatan Muhammadiyah.

    Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. “Terdakwa juga berterus terang dan mengakui perbuatannya. Sehingga memudahkan proses persidangan. Terdakwa juga masih berusia muda, sehingga bisa mengubah perbuatannya ke depan,” kata Bambang dalam amar putusannya.

    Andi Pangerang Hasanuddin melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    BACA JUGA:
    Eks Peneliti BRIN yang Mengancam Muhammadiyah Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

    “Menyatakan terdakwa Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pindana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp 10 juta,” kata Bambang.

    Jika terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka bisa diganti dengan pidana kuruangan selama satu bulan. “Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan pidana kuruangan yang dijatuhkan,” tegasnya.

    Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini digelar secara daring. Terdakwa Andi Pangerang hadir melalui layar kaca dari Lapas Jombang. Sementara itu, majelis hakim, JPU, dan pengacara terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri setempat.

    Atas putusan tersebut baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa. Majelis memberikan tenggang waktu selama tujuh hari begi mereka untuk memberikan jawaban.

    Sebagai informasi, Andi Pangerang Hasanuddin berada dalam status terdakwa karena dugaan kasus ujaran kebencian. Ia didakwa dengan pasal 45A ayat (2) serta pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    BACA JUGA:
    Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah Didakwa 2 Pasal

    Pada dakwaan pertama, Andi dituduh dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Pada dakwaan kedua, Andi dituduh sengaja mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau intimidasi, yang ditujukan secara pribadi.

    Postingan ujaran kebencian ini diketahui diposting melalui akun Facebook dengan nama AP Hasanudin, yang merupakan akun milik terdakwa. Konten ujaran dimulai dari perdebatan mengenai penentuan Idul Fitri 1444 H dan berakhir dengan ancaman akan membantai warga Muhammadiyah satu per satu.

    AP Hasanudin menyatakan bahwa darah warga Muhammadiyah adalah halal. Postingan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang mengakibatkan AP Hasanudin ditetapkan sebagai tersangka. [suf]

  • Hampir 1.000 Orang di Australia Ditangkap dalam Operasi Narkoba

    Hampir 1.000 Orang di Australia Ditangkap dalam Operasi Narkoba

    Anda sedang membaca Dunia Hari Ini, edisi Selasa 19 September 2023.

    Kami sudah merangkum berita utama dari berbagai penjuru negara yang terjadi dalam 24 jam.

    Saatnya Anda untuk ikuti perkembangan dunia dengan lebih mudah dan cepat.

    Operasi narkoba besar-besaran di Australia

    Hampir seribu orang ditangkap dan obat-obatan senilai sekitar $475 juta disita dari operasi kilat yang dilakukan polisi di seluruh penjuru Australia dalam lima hari.

    Operasi yang menargetkan kelompok kriminal dan obat-obatan terlarang ini menyita sekitar 1,2 juta ton narkoba, termasuk 814 kilogram sabu, 182 kilogram MDMA, dan 185 kilogram ganja.

    ‘Operation Vitreus’ ini melibatkan petugas dari seluruh negara bagian di Australia, bersama Polisi Federal Australia, Pasukan Perbatasan, dan Komisi Intelijen Kriminal Australia.

    “Keberhasilan pekan ini harus menjadi pengingat bagi siapa pun di Australia yang terlibat dalam aktivitas kejahatan terorganisir dan obat-obatan terlarang,” kata Inspektur Detektif John Said Hutchinson, ketua nasional operasi ini.

    Wahana Disney ditutup gara-gara beruang

    Beberapa atraksi di Disney World’s Magic Kingdom di Florida, Amerika Serikat ditutup gara-gara seekor beruang hitam yang kelihatannya sedang kelaparan.

    Lisa Thompson, juru bicara Komisi Konservasi Ikan dan Margasatwa di Florida, mengatakan beruang tersebut terlihat berada di pohon, dengan kemungkinan ia sedang mencari makanan di daerah tersebut.

    “Selama musim gugur, beruang lebih aktif mencari makanan untuk menyimpan cadangan lemak untuk musim dingin,” katanya.

    “Tetapi mengingat situasi ini, staf sudah menangkap beruang tersebut dan merelokasinya keluar dari taman ke area di dalam atau sekitar Hutan Nasional Ocala,” ujar Linda.

    Mau beli fosil dinosaurus?

    Kerangka dinosaurus yang terpelihara dengan baik bernama “Barry” diperkirakan akan terjual seharga 1,2 juta euro dalam lelang di Paris bulan depan.

    Camptosaurus yang berusia 150 juta tahun ditemukan pada tahun 1990-an di negara bagian Wyoming, Amerika Serikat.

    Namanya diambil dari nama ahli paleontologi Barry James yang pertama kali merestorasinya pada tahun 2000.

    Laboratorium Italia Zoic, yang mengakuisisi “Barry” tahun lalu, telah melakukan pekerjaan restorasi lebih lanjut pada kerangka tersebut.

    Kanada tuding India dibalik kematian ketua umat Sikh

    Pemerintah Kanada mengusir seorang diplomat India saat sedang menyelidiki tuduhan pemerintah India mungkin memiliki kaitan dengan pembunuhan seorang aktivis Sikh di Kanada.

    Hardeep Singh Nijjar, seorang pemimpin Sikh dan pendukung Khalistan ditembak mati tanggal 18 Juni di luar pusat budaya Sikh di kawasan Surrey, British Columbia.

    Di bulan Juli 2020, India menuduhnya sebagai “teroris”, menurut surat kabar The Tribune.

    “Minggu lalu di [pertemuan] G20, saya dengan tegas membawa masalah ini langsung ke Perdana Menteri Modi,” kata PM Trudeau.

    “Keterlibatan pemerintah asing dalam pembunuhan warga negara Kanada di tanah Kanada merupakan pelanggaran kedaulatan yang tidak dapat diterima.”

    Warga Libya tuntut pemerintah tanggung jawab soal banjir

    Protes anti-pemerintah terjadi di Libya, sepekan setelah banjir besar menghadang dan menewaskan lebih dari 11.300 orang dan lebih dari 10 ribu lainnya masih hilang.

    Warga yang berunjuk rasa menuntut adanya penyelidikan setelah dua bendungan jebol di atas kota Derna pekan lalu saat terjadi badai besar.

    Banyak orang yang tewas atau hilang diyakini tersapu banjir besar akibat jebolnya bendungan.

    Sejumlah pejabat menjadi sasaran unjuk rasa, bahkan rumah pria yang menjabat sebagai walikota saat banjir terjadi dibakar oleh sejumlah orang.