Blog

  • China Murka gegara Menlu Jerman Sebut Xi Jinping Diktator

    China Murka gegara Menlu Jerman Sebut Xi Jinping Diktator

    Beijing

    China dibuat naik pitam oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Jerman Annalena Baerbock yang menyebut Presiden Xi Jinping sebagai seorang diktator. Beijing menilai sebutan yang diberikan oleh Baerbock itu ‘absurd’ dan merupakan ‘provokasi politik terbuka’.

    Seperti dilansir Reuters, Senin (18/9/2023), komentar kontroversial itu dilontarkan Baerbock dalam wawancara langsung dengan media Amerika Serikat (AS), Fox News, pekan lalu ketika dia ditanya soal perang yang dipicu Rusia di wilayah Ukraina.

    “Jika (Presiden Vladimir) Putin memenangkan perang ini, apa tandanya bagi para diktator lainnya di dunia, seperti Xi, seperti Presiden China?” ucap Baerbock secara terang-terangan menyebut nama Xi dalam wawancara itu.

    Protes keras telah dilayangkan secara resmi oleh pemerintah Beijing terhadap otoritas Berlin, dengan juru bicara Kementerian Luar Negeri Mao Ning menyebut pernyataan Baerbock itu ‘sangat absurd’ dan jelas-jelas telah melanggar martabat politik China.

    “Itu merupakan provokasi politik terbuka,” sebut Mao dalam konferensi pers saat menanggapi pernyataan Menlu Jerman soal Presiden China tersebut.

    Baerbock dikenal sebagai pengkritik keras China. Pada Agustus lalu, Baerbock menyebut Beijing memberikan tantangan terhadap ‘dasar-dasar bagaimana kita hidup bersama di dunia ini’.

    Sebelumnya, dia menggambarkan aspek-aspek kunjungannya ke China sebagai sesuatu yang ‘lebih dari sekadar mengejutkan’ dan mengatakan bahwa Beijing semakin menjadi saingan sistemik dibandingkan mitra dagang.

  • Kelabuhi RS PHC, Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

    Kelabuhi RS PHC, Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto bin Samuyi, dokter gadungan yang mengelabuhi rumah sakit PHC dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo dalam persidangan online di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023).

    Dalam tuntutannya Jaksa Ugik menyebut bahwa banyak hal yang memberatkan Terdakwa, diantaranya Terdakwa merupakan Residivis dalam perkara yang sama. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana. “Terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi Masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” ujar Ugik dalam tuntutannya.

    Berdasarkan hal-hal tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Menuntut supaya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Susanto bin Samuyi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secura melawan hukum, dengan memakai numa palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan Pasal 378 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” ujarnya.

    Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta. [uci/kun]

    BACA JUGA: Tamatan SMA Kelabuhi Rumah Sakit 2 Tahun, Nyamar Dokter di RS PHC

  • Kasus Penusukan Mata Siswi SD di Gresik Naik ke Penyidikan

    Kasus Penusukan Mata Siswi SD di Gresik Naik ke Penyidikan

    Gresik (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Gresik menyatakan dugaan kekerasan yang dialami oleh siswi SD telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi juga menyita CCTV terkait kasus kekerasan yang dialami siswi SD di Gresik.

    Dalam kasus ini, mata korban dicolok dengan tusuk bakso hingga mengalami gangguan penglihatan. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan bersama Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, S. Haryanto turun tangan.

    “Kasus yang dialami SAH (inisial korban) ini statusnya sudah naik dari semula penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, kami juga menunggu hasil dari labfor Polda Jatim terkait penyelidikan kamera CCTV milik sekolah,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (18/9/2023).

    BACA JUGA:
    Siswi SD di Gresik Buta Permanen, Kepala Sekolah Tak Mau Komentar

    Aldhino menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga meminta keterangan 7 saksi. Termasuk dari Kepala SD tempat korban menimba ilmu.

    “Barang bukti kamera CCTV sudah kami sita termasuk baju milik korban berinisial SAH,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, S. Haryanto mengatakan, kasus yang menimpa siswi SD tersebut menjadi tanggungjawab kepala sekolah. Sebab, kejadian tersebut berlangsung masih di lingkup sekolah.

    BACA JUGA:
    Dispendik Gresik Serahkan Kasus Kekerasan Siswi SD ke Polisi

    “Bila ditemukan kelalaian kepala sekolah bisa dikenai sanksi. Tapi, dilihat dulu hasil dari penyelidikan dari aparat kepolisian,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Haryanto menyatakan dia sangat menyesali apa yang dialami oleh SAH. Untuk itu, pihaknya meminta polisi segera mengungkap kasus ini agar tidak bias.

    “Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari polisi jadi mohon waktu supaya kasus ini segera tuntas,” pungkasnya. [dny/beq]

  • Adik Kakak Asal Gempol Pasuruan Kompak Edarkan Sabu

    Adik Kakak Asal Gempol Pasuruan Kompak Edarkan Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kompak edarkan narkoba jenis sabu, adik kakak diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Kedua pelaku yakni Muhammad Nofan (24) dan Sucahyo (31).

    Keduanya merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan bahwa keduanya diamankan pada Senin (11/9/2023) lalu.

    “Kami telah mengamankan dua orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Gempol. Saat diamankan keduanya hendak melakukan transaksi dan menunggu di pinggir jalan, tepatnya di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” kata Agus, Senin (18/9/2023).

    Agus mengatakan bahwa mulanya terdapat aduan warga terkait penyebaran narkotika jenis sabu. Dari aduan tersebut pihak Satresnarkoba melakukan penindakan dan didapati keduanya sedang menunggu pelanggan di sebuah mini market.

    Dari tangan pelaku, polisi beehasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni lima plastik kecil berisi sabu. Kelima plastik tersebut masing-masing berisi 0,26 gram, 0,27 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, dan 0,24 gram.

    “Total sabu yang dibawanya yakni 1,27 gram. Kemudian kami juga mengamankan dua unit handphone dan dua timbangan elektrik yang diduga untuk melakukan transaksi,” lanjutnya.

    Akibat perbuatannya tersebut keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/ted)

  • Mendadak Drop dan Pingsan, Tersangka Pemalsu Surat di Malang Tidak Jadi Ditahan

    Mendadak Drop dan Pingsan, Tersangka Pemalsu Surat di Malang Tidak Jadi Ditahan

    Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan tersangka pemalsu surat F.M Valentina, sebagai tahanan kota. Hal ini menyusul kondisinya yang dianggap belum sehat karena harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit Kota Malang.

    “Kebijakan dari pak Kajari, (Valentina) ditahan kota dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa, ketika diperiksa tersangka berusia lanjut 63 tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, Minggu (17/9/2023).

    Dalam kasus ini sempat terjadi drama. Dimana Valentina yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polda Jatim akan dikirim ke Lapas Perempuan Kelas II Malang pada Jumat, (15/9/2023) kemarin. Saat akan dikirim dia mendadak drop dan pingsan. Alhasil dia saat ini dirawat di rumah sakit di Kota Malang.

    “Kebijakan dari pak Kajari, (Valentina) ditahan kota dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa, ketika diperiksa tersangka berusia lanjut 63 tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, Minggu (17/9/2023).

    Baca Juga: Alphard Rem Blong Seruduk Pengendara Motor di Mojokerto hingga Tewas

    Kusbiantoro menyebut penetapan Valentina sebagai tahanan kota telah mendapat jaminan dari pihak keluarga dan juga penasihat hukumnya yang bisa memastikan Valentina akan kooperatif selama proses hukum berjalan.

    “Ada jaminan dari anak dan penasihat hukum untuk menghadirkan tersangka ketika sidang,” imbuhnya.

    Valentina merupakan tersangka pemalsuan surat yang dimana surat tersebut digunakan untuk mencairkan uang sebesar Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang. Tersangka dilaporkan oleh keluarga dan kuasa hukum mendiang mantan suaminya, yakni dr Hardi Soetanto di tahun 2013 lalu.

    Kemudian, Polda Jatim sejak 16 Agustus 2023 telah mengeluarkan surat penetapan DPO kepada Valentina yang mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Akhirnya, Valentina dijemput oleh Polda Jatim pada Selasa (12/9/2023) lalu di salah satu Rumah Sakit di Kota Malang. Valentina diduga melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

    “Kami segera limpahkan ke pengadilan. Secepatnya, kan mulai 15 September sampai 4 Oktober, 20 hari. Sebelum itu harus segera kita selesaikan dan limpahkan,” ujar Kusbiantoro.

    Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Minggu Kasih di Rumah Ibadah Kristus Injil Sukodono

    Sementara penasihat Hukum Valentina, Andry Ermawan menyebut bahwa saat ini kondisi kliennya masih lemah dan belum sehat. Ia masih harus menjalani perawatan di ruang HCU salah satu rumah sakit di Kota Malang. Penyebabnya, tensi Valentina sempat menyentuh angka 192 dan masuk UGD, sebelum dipindahkan ke ruang HCU.

    “Sebenarnya, sejak awal kami sudah mengajukan sebagai tahanan kota, karena melihat kondisinya yang masih sakit. Akhirnya, pengajuan tersebut pun dikabulkan. Insya Allah saya sebagai penasehat hukum Bu Valen berpesan, Bu Valen akan kooperatif selama proses persidangan dan nanti akan segera kita buktikan kalau klien kami tidak bersalah,” ujar Andre. (Luc/ian)

  • Jember Lor Jadi Kampung Tangguh Anti Narkoba

    Jember Lor Jadi Kampung Tangguh Anti Narkoba

    Jember (beritajatim.com) – Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember dinobatkan menjadi Kampung Tangguh Anti Narkoba oleh Bupati Hendy Siswanto dan kepolisian resor setempat, Minggu (17/9/2023).

    Kampung Tangguh Anti Narkoba ini didirikan untuk memberikan penyuluhan bahaya dan efek dari narkoba. Masyarakat Jember diharapkan dapat menghindari penggunaan narkoba, selain dapat mencegah peredarannya dan pencegahan ke lingkungan yang lebih luas.

    “Ini berkah buat Jember. Jember punya Kampung Tangguh Anti Narkoba dan insyallah akan kami kenbangkan ke seluruh kampung dan dusun di Jember,” kata Bupati Hendy dalam acara di Posko Rehabilitasi Narkoba bersama Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito, Wakil Kepala Polres Jember Komisaris Hendry Ibnu Indarto, Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Sugeng Iryanto.

    Hendy mengatakan pengukuhan kampung ini adalah bagian dari ikhtiar menangkal peredaran narkoba di Jember. Para remaja dan anak muda diajak beraktivitas positif, termasuk dalam e-sport. “Ini generasi Z yang harus kita fasilitasi bersama,” katanya.

    Hendy berjanji terus berbenah dan mendukung pemberantasan narkoba. “Bagaimana kita menekan narkoba sekecil-kecilnya. Kalau bisa tidak ada narkoba. Kira bersinergi, berkolaborasi, berakselerasi antara pemkab, kepoliisian, dan masyarakat,” katanya. [wir]

  • Lampu Mobil Terlalu Terang, Warga Lebak Arum Dihajar Tetangganya Sendiri

    Lampu Mobil Terlalu Terang, Warga Lebak Arum Dihajar Tetangganya Sendiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Alasan lampu mobil terlalu terang, seorang warga Lebak Arum berinisial VC (35) memukuli tetangganya pada Kamis (14/09/2023) pukul 7 malam. Aksi VC terekam CCTV dan sudah dilaporkan ke Polsek Tambaksari.

    Melville Nathaniel (32) korban pemukulan dari VC mengatakan bahwa kejadian itu bermula ketika ia dan teman wanitanya bernama irene Kusumawati (30) hendak pulang ke Jl. Lebak Arum IV. Saat melintas di depan rumah VC, Irene yang mengendarai mobilnya diteriaki oleh VC karena lampu mobilnya terlalu terang.

    Merasa diteriaki, Irene membuka jendela dan mempertanyakan sikap VC. Saling adu argumen sempat terjadi beberapa saat. VC juga menyemprotkan air ke dalam mobil.

    Irene yang kepalang basah langsung pulang ke rumahnya yang berjarak 4 rumah dari rumah VC. Melville heran karena Irene mengendarai mobil namun pulang dalam kondisi basah. Disitulah Irene bercerita jika VC baru saja menyemprotkan air dengan alasan lampu mobil terlalu terang.

    Baca Juga: Gairahkan Pasar Mobil, Showroom di Jombang Kumpulkan Klub Otomotif

    “Saya tidak terima terus saya datangi rumah Victor. Ia sempat menjelaskan beberapa hal lalu tiba-tiba saya dipiting untuk melihat bagian mobil mana yang ia semprot,” ujar Melville diwawancarai awak media, Minggu (17/09/2023).

    Dalam kondisi dipiting, Melville kemudian dibanting saat sudah berjalan beberapa meter. Disitu, Melville langsung dipukuli oleh VC. Irene yang mengikuti dari luar kemudian berlari untuk memisahkan VC dan Melville. Namun sayang, Irene juga kena pukul di bagian wajahnya.

    “Saya melaporkan ke Polsek Tambaksari dan kemudian diantar visum ke RSUD Soewandi,” tutup Melville Nathaniel Tjipto.

    Sementara itu, Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu berkas kasus ini.

    Baca Juga: Trio Brasil Sukses Bawa Madura United Amankan Poin dari Persebaya

    “Kita cek dulu perkembangannya sampai mana. Kemarin terakhir masih menunggu hasil visum yang dikeluarkan RSUD dr. Soewandi. Bila hasilnya positif ada luka yang disebabkan pemukulan maka terlapor akan kita amankan,” kata Ari. (ang/ian)

  • Polisi Amankan 110 Motor Balap Liar di Surabaya, Sempat Kejar-kejaran

    Polisi Amankan 110 Motor Balap Liar di Surabaya, Sempat Kejar-kejaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Petugas Gabungan dari Satlantas Polrestabes Surabaya, TNI dan relawan mengamankan 110 motor balap liar di Surabaya, Minggu (17/09/2023) dini hari. Para pengendara yang terlibat aksi balap liar pun dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pihaknya mendapatkan laporan masyarakat adanya aksi balap liar yang terjadi di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Adityawarman. Para pengendara yang mengganggu arus lalu lintas dengan menutup jalan di traffic light perempatan DBL sempat kejar-kejaran dengan 210 petugas yang terlibat dalam razia ini.

    “Kami melakukan upaya preventif dan preemtif dalam giat hari ini. Salah satu atensi kami memang motor yang berknalpot brong dan tidak memiliki surat-surat,” ujar Arif.

    Baca Juga: Dukung Ganjar, Relawan Gapura Nusantara Adakan Diklat di Surabaya

    Ratusan pengendara yang diamankan langsung menjalani proses di Polrestabes Surabaya. Para pengendara yang sepeda motornya disita diminta untuk membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor dan knalpot bawaan untuk kembali dipasang. Bagi yang tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan motor, pihak Polrestabes Surabaya tidak akan mengembalikan sepeda motor yang sudah disita.

    “Saat ini masih kami proses untuk pengendaranya agar ada efek jera,” imbuh Arif.

    Kepada masyarakat Surabaya, Arif mengajak agar tetap patuh pada aturan lalu lintas yang berlaku agar kondisi jalanan Surabaya kondusif. Pihaknya juga menghimbau kepada para orang tua agar tidak membiarkan anaknya ikut balap liar atau kebut-kebutan di jalan karena membahayakan pengendara lain.

    Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tepis Stigma Negatif Gemblak

    “Orang tua juga harus peduli untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak ikut aksi balapan atau kebut-kebutan. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aksi serupa bisa langsung melapor ke 110 layanan bebas biaya,” tutup Arif. (ang/ian)

  • Petugas Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja

    Petugas Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja

    Malang (beritajatim.com) – Petugas Lapas kelas I Malang kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja. Penyekundupan dilakukan dengan cara pelemparan dari area tembok samping lapas.

    “Pagi tadi sekitar pukul 06.30 WIB, petugas kami di Lapas I Malang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang diduga narkotika jenis ganja,” ujar Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim, Minggu (17/9/2023).

    Menurut Rochim, penggagalan tersebut terjadi di area lengkong atau brandgang pertanian sebelah utara Lapas yang terletak di Kecamatan Lowokwaru itu. Petugas Satopspatnal bersama Waka Rupam B dinas pagi, yang melakukan kontrol dan penyisiran brandgang pertanian sebelah timur laut pos menara tengah, melihat ada barang mencurigakan yang terbungkus plastik lakban coklat “Perkiraan kami, ganja tersebut dilempar dari luar tembok lapas,” tegas Rochim.

    Penjelasan ini cukup beralasan. Pasalnya, selain dibungkus dengan plastik dan lakban coklat, di dalam paket tersebut diberi pemberat. “Kami juga menemukan dua butir baterai ukuran AAA yang diduga sebagai pemberat agar memudahkan pelemparan,” urai Rochim.

    Petugas lapas yang dipimpin Heri Azhari itu pun langsung berkoordiniasi dengan Satreskoba Polresta Malang Kota. Barang bukti diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut. “Ini adalah bentuk komitmen kami, bahwa terus aktif melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ujar Rochim.

    BACA JUGA:
    Petugas Lapas Malang Temukan Sabu dan Ganja dalam Tempe

    Sebelumnya, Kalapas Malang Heri Azhari mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah antisipatif untuk menghalau modus pelemparan barang terlarang dari luar tembok lapas. Mengingat lokasi lapas yang dekat dengan jalan umum sangat rawan akan pelemparan-pelemparan benda terlarang.

    “Salah satunya kami telah memasang jaring pengaman, sehingga barang yang dilempar akan nyangkut dan tidak sampai masuk ke area blok lapas,” terang Heri.

    Selama 2023 ini, pihaknya telah menggagalkan belasan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas. “Ada berbagai operandi, namun berkat kejelian dan komitmen yang kuat dari petugas kami, upaya penyelundupan barang terlarang seperti narkotika maupun handphone bisa digagalkan,” Heri mengakhiri. [yog/suf]

  • 373 Pengendara Terjaring Tilang E-TLE di Kota Malang

    373 Pengendara Terjaring Tilang E-TLE di Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 373 pengendara terjaring tilang elektrononik atau E-TLE di Kota Malang. Mereka terjaring tilang elektronik di hari ke-11 pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023.

    Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, mengatakan para pelanggaran ini tercatat oleh kamera mobil INCAR yang beroperasi selama Operasi Zebra Semeru.

    Mayoritas dari pelanggar tersebut adalah pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm, yang mencapai 263 pelanggar. Selain itu, terdapat 110 pelanggar yang melawan arus juga tak luput dari tilang elektronik.

    “Kebanyakan pelanggaran ialah pengendara motor yang tidak menggunakan helm,” ujar Fani, Sabtu (16/9/2023).

    Fani mengungkapkan bahwa 11 pelanggar lalu lintas lainnya menerima tindakan tilang manual, khususnya terkait penggunaan knalpot brong. Selain tilang, petugas juga memberikan teguran simpatik kepada 3.398 pelanggar lalu lintas, terutama yang tidak menggunakan helm, tidak melengkapi plat nomor polisi, atau berboncengan lebih dari dua.

    BACA JUGA:
    Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Operasi Zebra Semeru 2023 kali ini lebih difokuskan pada pendekatan preventif dengan mengedukasi pentingnya kesadaran tertib berlalu lintas. Terkait hal tersebut, Polresta Malang Kota telah aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas melalui Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) di berbagai sekolah dan perguruan tinggi.

    “Penting bagi masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya. Penegakan hukum baik melalui tilang elektronik atau teguran simpatik, bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari,” ujarnya. [luc/suf]