Blog

  • Polisi Buru Pembunuh Wanita Berambut Pirang di Sampang

    Polisi Buru Pembunuh Wanita Berambut Pirang di Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Polisi tengah memburu pelaku pembunuhan seorang wanita berambut pirang berinisial SW (29), warga Pemalang, Jawa Tengah. SW menjadi korban pembunuhan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

    Satreskrim Polres Sampang, telah memintai keterangan tiga orang saksi. Hasil pemeriksaan tersebut telah mengarah kepada terduga pelaku.

    Kasat Reskrim Polres setempat, Iptu Edi Eko Purnomo mengatakan. Dalam proses penyelidikan, sebanyak tiga orang saksi telah diperiksa.

    “Untuk saksi ini yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terangnya, Sabtu (25/11/2023).

    Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku.

    “Tunggu perkembangan selanjutnya nanti akan kita update,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Perempuan Tewas dengan Luka Tusuk di Sampang, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, wanita berambut pirang dengan kondisi terluka dan berlumuran darah, tergeletak di pinggir jalan Dusun Toroi, Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, membenarkan adanya peristiwa tersebut, bahwa ada seorang perempuan meninggal di pinggir jalan yang ditemukan sekira pukul 14:00 WIB, Kamis (16/11/2023) kemarin.

    Ia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi terluka dan berlumuran darah. Selanjutnya, warga melarikan ke Puskesmas Torjun untuk mendapatkan perawatan medis.

    BACA JUGA:
    Gelar Istighosah dan Penggalangan Dana di Sampang, FPPP Kumpulkan Rp32 Juta untuk Palestina

    “Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal,” tegasnya.

    Lanjut Sujianto, setelah itu pihak Puskesmas merujuk untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn guna dilakukan autopsi.

    “Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit, untuk dilakukan autopsi,” tandasnya. [sar/beq]

  • Tukang Parkir di Jombang Jualan Sabu Pakai Uang Pinjaman Koperasi

    Tukang Parkir di Jombang Jualan Sabu Pakai Uang Pinjaman Koperasi

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang tukang parkir di Jombang, Supari Agung (38), berbuat nekat. Dia meminjam uang di sebuah koperasi untuk modal berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

    Apes bagi warga Kelurahan Jombatan Kecamatan/Kabupaten Jombang ini. Untung tak didapat, justru dirinya dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Jombang. Tukang parkir ini pun dijebloskan dalam tahanan.

    Selain menangkap tersangka, koprs berseragam coklat juga menyita barang bukti 8,04 gram sabu-sabu. Kini, polisi masih memburu jaringan yang memasok barang haram tersebut. “Penangkapan ini juga hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Jumat (24/11/2023).

    Komar menjelaskan, awalnya Supari sedang berpikir keras. Karena sejak tiga bulan lalu penghasilannya sebagai tukang parkir terjun bebas. Dari situ, Supari  memilik ide meminjam uang dari sebuah koperasi.

    BACA JUGA: Pemulung di Jombang Simpan 25 Paket Sabu

    Namun uang tersebut tidak digunakan untuk bekerja secara halal. Oleh pelaku, uang sebesar Rp 1,1 juta itu dipakai untuk kulakan beberapa gram sabu dari seseorang berinisial S dengan sistem ranjau.

    Kristal haram tersebut kemudian dikemas ulang oleh pelaku dalam bentuk paket hemat atau kecil-kecil. Dari situ, Supari mendapatkan untung Rp 800 ribu per gram. Awalnya, tukang parkir ini ketiban untung. Uang modal pinjaman dari koperasi berlipat.

    Namun, seiring laju waktu, Supari justru lupa diri. Dia semakin sembrono menjalankan bisnis haramnya itu. Tidak jarang, sabu tersebut tidak dijual, tapi dipakai sendiri. Apa yang dilakukan Supari terendus petugas. Dia menjadi TO (target operasi).

    BACA JUGA: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kamar Kos Tunggorono Jombang

    “Ketika data sudah valid, kami meringkus tersangka di rumahnya pada Jumat (17/11/2023) pukul 06.30 WIB. Awalnya, dia membantah. Tapi kami mendapatkan bukti sabu dari rumah itu. Akhirnya Supari hanya pasrah ketika diborgol polisi,” ungkap Komar.

    Dari pengungkapan kasus itu, lanjut Komar, Sat Reskoba Polres Jombang juga menyita barang bukti berupa satu kotak kacamata yang di dalamnya berisi empat paket sabu dengan berat total 8,04 gram.

    Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik serta handphone milik pelaku. “Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Komar. [suf]

  • Warung Bakso Sediakan LC dan Miras di Surabaya Kena Razia

    Warung Bakso Sediakan LC dan Miras di Surabaya Kena Razia

    Surabaya (beritajatim.com)- Satpol PP Surabaya merazia warung bakso sediakan Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu dan minuman keras (miras) di Jalan Kalimas Baru, Perak Kamis (23/11/2023) kemarin. Dari razia itu, petugas menemukan bahwa miras yang dijual tidak memiliki izin edar.

    Sub koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta mengatakan bahwa penindakan penjual bakso ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah didatangi, petugas tidak menemukan pemilik bakso dan hanya ada karyawan yang bertugas untuk menjaga.

    “Ada juga dua tamu dan dua LC yang ketahuan kami sedang berada di dalam warung bakso itu sedang minum-minuman dan karaoke,” kata Bagus Tirta, Jumat (24/11/2023).

    BACA JUGA:103 Pejabat Fungsional Pemkot Mojokerto Dilantik

    Dari hasil pendataan identitas, kedua LC yang menemani tamu itu sudah cukup umur dan mereka hanya bekerja kalau dipanggil (freelance). Petugas juga menyita 8 botol miras untuk dijadikan bukti. Namun, petugas Satpol PP tidak menyegel warung bakso yang menyediakan LC dan Miras itu.

    “Untuk penyegelan warung sebenarnya bisa, untuk giat hari ini tipiring dulu. Kalau memang mereka ada pengulangan seperti menjual mihol, menampung LC, maka akan ada tindak lanjut berupa penyegelan,” jelas Bagus.

    Bagus menegaskan Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pemantauan terhadap perizinan Minol ilegal di kota Surabaya. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kota Surabaya.

    “Diharapkan kedepannya ketika satu warung sudah dilakukan razia, warung yang lain dapat berbenah. Penertiban ini akan dilakukan secara rutin, kami juga sudah melakukan giat asuhan rembulan,” pungkas Bagus. (Ang/Aje)

  • Polisi Gresik Dicurhati Warga Soal Balap Liar

    Polisi Gresik Dicurhati Warga Soal Balap Liar

    Gresik (beritajatim.com) – Masih maraknya aksi balap liar di Jalan Banjarsari Cerme Gresik sangat meresahkan warga setempat. Terkait dengan itu, warga meminta aparat kepolisian menindak aksi tersebut.

    “Iya benar aksi balap liar sangat mengganggu warga, dan ini kerap terjadi di akhir pekan,” ujar Sekretaris Desa Banjarsari Cerme, Irkam Sukamdanj, Jumat (24/11/2023).

    Selain balap liar, masih adanya judi online juga dikeluhkan oleh warga. Hal ini dikatakan oleh Andriani seorang ibu dua cucu ini. “Tolong pak polisi judi online di desa kami diberantas. Sebab, dampaknya tidak baik bagi generasi muda,” ungkapnya.

    Menanggapi hal itu, Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan, dalam program Jumat curhat dengan tujuan untuk menerima keluhan-keluhan terkait pelayanan kepolisian terutama di wilayah Polsek Cerme.

    “Permasalahan judi online sesungguhnya sangat merugikan, sehingga kepolisian secara masif memberikan himbauan melalui Bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan langsung kepada masyarakat,” katanya.

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, menjelang pemilu 2024. Dirinya juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing dengan informasi tidak benar, atau hoaks.

    “Masalah netralitas Kepolisian dipastikan netral dalam pemilu 2024, Apabila ada anggota kepolisian yang tidak netral bisa dilaporkan,” imbuhnya.

    Kegiatan Jumat curhat ini lanjut dia, merupakan kegiatan rutin dari Polres Gresik. Tujuannya, menampung aspirasi warga mengenai permasalahan di sekitar lingkungan. “Saya juga berpesan apabila keluar rumah menggunakan kendaraan tolong menggunakan helm dan jangan menaruh atau membawa barang berharga yang bisa mengundang kejahatan,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Bawaslu Gresik Terima Surat dari Freeport

  • Ketahuan Bolos, Pelajar Surabaya Dihukum Rawat ODGJ

    Ketahuan Bolos, Pelajar Surabaya Dihukum Rawat ODGJ

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejoli dirazia karena bolos sekolah dan pacaran di pinggir sungai, Kamis (23/11/2023) kemarin.  Dua pelajar dari sekolah yang sama itu berinisial A dan M.

    Mereka pun harus menjalani pembinaan merawat Orang Dalam Gangguan Kejiwaan (ODGJ) di liponsos Keputih.

    Kepala Satpol PP M Fikser mengatakan kedua pelajar itu bolos sekolah saat jam pelajaran berlangsung. Mereka lantas ditemukan sedang berduaan di tepi sungai Dinoyo.

    BACA JUGA:Sentra IKM Batik Kota Mojokerto Bersumber DAK Kemenperin Rp 18 M

    Pengakuan dari keduanya, mereka bolos karena belum mengerjakan tugas sekolah dan takut dimarahi

    “Secara humanis, petugas Satpol PP membawa pelajar tersebut ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan,” kata Fikser, Jumat (24/11/2023).

    Selain melakukan pendataan, pihak Satpol PP juga memanggil pihak keluarga dan sekolah untuk melakukan pembinaan di kantor Satpol PP. Pihak Satpol PP juga mendatangkan tim DP3A untuk melakukan pembinaan eksternal.

    “Guna memberikan efek jera, Satpol PP Surabaya memberi sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih,” imbuh Fikser.

    BACA JUGA:UMK Sumenep Tahun 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,2 Juta

    Di Liponsos Keputih, kedua pelajar tidak diperbolehkan pulang sampai melaksanakan tugas seperti memandikan dan menyuapi ODGJ. Fikser pun menghimbau agar para orang tua dan sekolah melakukan pengawasan secara maksimal.

    “Kasus seperti ini banyak kita jumpai, anak-anak izin mau berangkat sekolah tapi malah bolos entah pergi kemana. Berkaca dari kejadian ini, saya berharap betul kepada para orang tua untuk memastikan posisi anak-anak mereka, kalau pulang sekolah belum pulang, segera hubungi,” jelas Fikser. (Ang/Aje)

  • Polisi Ungkap Sederet Fakta Kerangka Dicor di Rumah Blitar

    Polisi Ungkap Sederet Fakta Kerangka Dicor di Rumah Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota telah menetapkan Supriyo Handono (31) sebagai tersangka pembunuhan Fitriani, istrinya sendiri. Jasad Fitriani ditemukan sudah berbentuk kerangka yang terkubur dan dicor di kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

    Saat Polres Blitar Kota menggelar pers rilis di halaman Mapolres, Supriyo Handono terlihat tertunduk. Sesekali dia mengangguk saat Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi bertanya siapkah pria berperawakan kecil itu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Danang pun mengungkap sejumlah fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Salah satunya, modus pelaku yang tega membunuh istrinya lantaran dipicu masalah keluarga.

    “Ini adalah permasalahan keluarga antara SH dan istrinya kemudian memicu terjadinya pembunuhan,” ujar Danang, Jumat (24/11/2023).

    BACA JUGA:
    Fitriana Sempat Minta Cerai Sebelum Dikubur Dalam Kamar Oleh Suaminya di Blitar

    Dia menambahkan, Fitriani dibunuh oleh SH pada Oktober 2021 lalu. Korban dipukul dengan kayu di kepala.

    Jasad Fitriani yang sudah jadi kerangka baru ditemukan Selasa (21/11/2023) lalu di dalam kamar rumah yang telah dijual SH kepada kakak kandungnya.

    “Korban dipukul dengan kayu, setelah meninggal pelaku menggali lubang di kamar kemudian baju dilepas, bekas darah dibersihkan lalu dimasukkan ke dalam lubang itu lalu dikubur,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Geger Blitar: Ini Pengakuan Penemu Kerangka Fitriana yang Dicor

    Dia menambahkan, kejadian pembunuhan berlangsung siang hari. Kemudian sore hari jasad Fitriani dimasukkan ke dalam lubang galian.

    Bekas galian lubang itu kemudian baru dicor setahun kemudian. Meski begitu polisi belum menjelaskan alasan kenapa pelaku baru melakukan pengecoran setelah setahun kematian istrinya.

    “Siang kejadian, sore dimasukkan ke lubang. Kemudian baru dicor setahun yang lalu,” tambah Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utariyo. [owi/beq]

  • Pria Berjaket Ojol Paksa Anak Pegang Alat Vital, Ditangkap Polisi

    Pria Berjaket Ojol Paksa Anak Pegang Alat Vital, Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap pria berjaket Ojek Online (Ojol) yang melakukan pelecehan kepada anak berumur 4 tahun di Semampir, Rabu (22/11/2023) kemarin. Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    “Pelaku pelecehan seksual yang kemarin di Semampir (driver) sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

    Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti jaket berwarna hijau, yang dipakai tersangka ketika beraksi di rumah pelaku. Walaupun sudah diamankan, polisi masih enggan membeberkan identitas pelaku.

    “Untuk detail sabar dulu ya. Ini masih kami periksa intensif. Nanti akan kami rilis,” imbuh Prasetyo.

    BACA JUGA:

    Pria Berjaket Ojol di Surabaya Lakukan Pelecehan ke Balita

    Sebelumnya, seorang pria berjaket driver online melecehkan anak berumur 4 tahun di Surabaya. Kejadian itu terjadi di Semampir, Rabu (22/11/2023). Aksi tidak senonoh itu direkam oleh salah satu warga dan tersebar di media sosial Instagram.

    Aksi tidak senonoh itu diketahui dari postingan akun Instagram @inisurabaya yang diunggah pada Rabu (22/11/2023) malam. Dalam postingan tersebut menunjukkan seorang driver ojol yang diduga memaksa anak perempuan untuk memegang alat vitalnya. [ang/but]

  • Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Warga Manyar Diadili

    Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Warga Manyar Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Timothy Kurniadi Oetama Hardja, warga Jalan Manyar Jaya XI Nomor 50 Surabaya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria tamatan SMA itu diadili atas perkara dugaan pemalsuan objek untuk pengajuan kredit mobil.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara yang menjerat Timothy berawal saat dia mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia. Dia hendak membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp558 juta pada November 2022.

    “Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia antara Timothy dengan PT MIZUHO Leasing Indonesia disepakati uang muka sebesar Rp144,9 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

    Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp11 juta per bulan. “Pembayaran angsuran sejumlah 60 bulan kepada PT Mizuho Leasing Indonesia, periode tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2027,” bebernya.

    Namun Timothy ternyata memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan.

    “Timothy dijanjikan diberikan uang Rp15 juta oleh Stevanus Steven Wijaya, apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui,” kata JPU Damang saat membacakan surat dakwaannya.

    BACA JUGA:
    Dewan Sengketa Indonesia Damaikan Perkara di PN Surabaya

    Sesuai data yang dimiliki oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, Timothy hanya membayar angsuran dua kali. Saat dilakukan penagihan dan dikirimkan surat somasi, Timothy tidak memberikan tanggapan. Justru mobil tidak diketahui keberadaannya.

    Akibat perbuatan Timothy, PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 417 juta. “Perbuatan terdakwa sesuai ketentuan pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP,” tegas JPU Damang.

    Setelah pembacaan surat dakwaan, JPU Damang langsung menghadirkan tiga saksi yang merupakan tiga karyawan PT Mizuho Leasing Indonesia. Ketiganya yakni Nico Yuwana (Branch Manager), Miswandi (Kepala Collection), dan Raden Aditnya (Surveyor).

    Di hadapan majelis hakim, Nico mengatakan bahwa survey terhadap pengajuan pembiayaan Timothy sudah dijalankan sesuai prosedur. “Survey pertama ke rumahnya di daerah Manyar, survey kedua di tempat usahanya di Rungkut, dan di apartemennya,” terangnya.

    BACA JUGA:
    10 Hakim PN Surabaya Dimutasi, Ini Daftarnya

    Namun saat angsuran macet, Nico kemudian melakukan pengecekan tempat usaha besi tua di Rungkut. “Ternyata tempat usaha itu bukan milik terdakwa Timothy. Kami juga sudah ke rumahnya di Manyar, sudah komunikasi dengan orang tuanya,” katanya.

    Sementara itu, Miswandi menuturkan bahwa setelah angsuran tidak dibayar, dirinya melakukan panggilan terhadap Timothy. “Dipanggilan pertama tidak ada respon, bahkan menghilang. Saya telepon dan chat WhatsApp tidak diangkat. Setelah disomasi, kami laporankan ke polisi,” jelasnya. [uci/beq]

  • Polres Blitar Kota Menetapkan Suami dari Kerangka Manusia Sebagai Tersangka

    Polres Blitar Kota Menetapkan Suami dari Kerangka Manusia Sebagai Tersangka

    Blitar (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan Suprio Handono alias Nuhan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri Fitriana. Selain membunuh Nuhan juga terbukti telah mengubur istrinya sendiri dan mengecornya.

    “Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka saudara SH, terbukti telah melakukan pembunuhan,” kata Iptu. Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota Jumat (24/11/23).

    Polres Blitar Kota, sebelumnya juga sudah memastikan bahwa kerangka manusia yang ditemukan terkubur dan dicor adalah Fitriana. Fitriana merupakan istri dari Nuhan, yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.

    “Iya itu Fitriana, keluarga Kendari juga telah membenarkan,” tegasnya.

    Pembunuhan yang dilakukan Nuhan ini dilakukannya 2 tahun yang lalu. Nuhan mengakui ia telah menghabisi nyawa istrinya sendiri.

    “Iya seperti itu sudah 2 tahun lalu (pembunuhannya),” imbuhnya.

    Sementara untuk motif saat ini belum bisa diungkapkan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Pasalnya saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mengenai motif pembunuhan tersebut.

    “Untuk motif belum bisa kami ungkapkan tunggu dulu,” tutupnya. (owi/ted)

  • Kerangka Manusia dalam Rumah di Blitar, Suami Jadi Tersangka

    Kerangka Manusia dalam Rumah di Blitar, Suami Jadi Tersangka

    Blitar (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan Suprio Handono alias Nuhan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Fitriana. Selain membunuh, Nuhan juga terbukti telah mengubur jasad istrinya sendiri dan mengecornya di dalam rumah.

    “Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saudara SH terbukti telah melakukan pembunuhan,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Jumat (24/11/2023).

    Polres Blitar Kota, sebelumnya juga sudah memastikan bahwa kerangka manusia yang ditemukan terkubur dan dicor adalah Fitriana. Fitriana merupakan istri dari Nuhan, yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.

    BACA JUGA:
    Geger Blitar: Ini Pengakuan Penemu Kerangka Fitriana yang Dicor

    “Iya itu Fitriana, keluarga Kendari juga telah membenarkan,” tegasnya.

    Pembunuhan yang dilakukan Nuhan ini dilakukannya 2 tahun yang lalu. Nuhan mengakui ia telah menghabisi nyawa istrinya sendiri.

    “Iya seperti itu sudah 2 tahun lalu (pembunuhannya),” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Polisi Periksa Suami dari Kerangka Terkubur di Rumah Blitar

    Sementara untuk motif saat ini belum bisa diungkapkan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Pasalnya saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mengenai motif pembunuhan tersebut.

    “Untuk motif belum bisa kami ungkapkan tunggu dulu,” tutupnya. [owi/beq]