Blog

  • Sahat : Tuntutan 12 Tahun dan Uang Pengembalian Rp 39,5 Miliar Terlalu Berat

    Sahat : Tuntutan 12 Tahun dan Uang Pengembalian Rp 39,5 Miliar Terlalu Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak menyebut bahwa tuntutan 12 tahun penjara, uang pengembalian Rp 39,5 miliar kemudian denda Rp 1 miliar yang diajukan JPU KPK pada dirinya terlalu berat. Terlebih lagi, Sahat juga dituntut sanksi larangan berpolitik selama lima tahun.

    “Tuntutan hukuman itu sangat berat bagi saya dan keluarga. Saya tidak pernah menerima uang sebesar itu, bagaimana saya bisa mengakui sesuatu yang tidak pernah saya tahu dan tidak pernah saya terima,” ujar Sahat dalam pembelaannya dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor, Jumat (15/9/2023).

    Sahat juga mengaku tidak pernah membuat kesepakatan dengan siapapun terkait persentase fee 20 persen atau berapapun persentase tentang pengusulan dana hibah. Menurutnya kesaksian yang disampaikan Abdul Hamid dan Ilham tidak benar.

    “Sejak awal saya tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari apapun untuk kepentingan masyarakat.
    Niat saya menjadi anggota DPRD Jatim semata-mata untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dan untuk itu saya mendapatkan kepercayaan masyarakat sehingga saya terpilih selama tiga periode di provinsi Jawa Timur,” tambahnya.

    Uang puluhan miliar itu lanjut Sahat, sangat besar dan tidak mungkin secara logika ada orang yang menyerahkan orang dan orang itu tidak pernah tahu orang tersebut sampai atau tidak pada si penerimanya.

    “Apalagi saudara Hamid dan saudara Ilham mengatakan uang puluhan miliar itu mereka serahkan sebelum tahun 2022. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham baru mengenal saya pada Tahun 2022. Jadi tuntutan hukuman itu sangat berat bagi saya dan memberatkan keluarga saya,” ujarnya.

    “Semua wartawan media online sudah menulis bahkan ratusan konten YouTube berkaitan dengan kasus saya beredar di dunia maya dan jejak digital informasi ini tidak akan pernah hilang selamanya bahkan seumur hidup saya. Dan keluarga saya tetap akan menjalani pidana sanksi sosial selamanya seumur hidup saya,” ungkap Sahat. [uci/kun]

    BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun, Sahat Tua P Simandjuntak Lemas

  • Sahat Mengaku Terima Suap, Tapi Tidak Seperti Yang Didakwakan Jaksa

    Sahat Mengaku Terima Suap, Tapi Tidak Seperti Yang Didakwakan Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak mengajukan pembelaan atas tuntutan 12 tahun dari Jaksa KPK. Wakil ketua DPRD Jatim Non aktif ini mengakui bersalah dan menerima suap melalui anak buahnya Rusdi (terdakwa terpisah), namun nilai suap yang diterima Sahat tak sebesar seperti yang disampaikan Jaksa.

    “Saya sudah menyatakan bersalah tapi saya izin ingin mengklarifikasi jumlah nominal yang didakwakan atau dituntutkan kepada saya bukan sebesar 39,5 miliar, yang saya terima dari Abdul Hamid dan Ilham secara tidak langsung hanya sepanjang tahun 2022 melalui saudara Rusdi hanya sebesar 2,75 miliar,” beber Sahat dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Jumat (15/9/2023).

    Sahat merinci, uang Rp 1 miliar dia terima secara tunai kemudian Rp 250 juta via transfer ke rekeningnya Rusdi kemudian Rp 500 juta tunai dan Rp 1 miliar pada saat terjadi operasi tangkap tangan pada tanggal 14 Desember 2022. “Sedangkan sisanya Rp 36 miliar sebagaimana kesaksian saudara Hamid dan saudara Eeng diberikan pada almarhum Qosim uang itu tidak pernah saya terima,” tambahnya.

    Dalam pledoinya, Sahat juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengenal Qosim dan tidak pernah bertemu Qosim sebagaimana fakta persidangan ini penyidik KPK dan jaksa penuntut umum sudah pasti memeriksa HP dia dan pasti tidak ada rekam jejak digital atau bukti riwayat chat komunikasinya dengan Qosim.

    “Dalam faktor persidangan saudara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi mengatakan tidak pernah mengetahui dan tidak menyaksikan almarhum Qosim menyerahkan uang berturut-turut sampai Rp 36,5 miliar kepada saya. Dan tidak pernah terkonfirmasi kepada saya dari Abdul Hamid Ilham Wahyudi atau Abdul Qosim,” ujarnya.

    Dalam fakta persidangan saksi Abdul Hamid dan saksi Wahyudi hanya mengenal dia pada Tahun 2022 dan itu pun karena mereka berdua datang ke kantor dia. [uci/kun]

    BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun, Sahat Tua P Simandjuntak Lemas

  • Istri Bacok Suami di Rungkut, Ngakunya Berhalusinasi Ditagih Hutang

    Istri Bacok Suami di Rungkut, Ngakunya Berhalusinasi Ditagih Hutang

    Surabaya (beritajatim.com) – Istri membacok suami di Pandugo, Rungkut mengaku berhalusinasi karena ditagih hutang Rp100 juta. Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.

    “Pelakunya istrinya sendiri berinisial AP. Ia membacok suaminya dengan pisau saat suaminya tidur,” ujar Mirzal saat di Polrestabes Surabaya, Jumat (15/09/2023).

    Mirzal menjelaskan bahwa aksi pembacokan itu dilakukan Anik Purwati (50) setelah berjalan-jalan dengan suaminya M Sholeh (51) di pasar malam bersama anak angkatnya pada Selasa (29/08/2023) kemarin. Mereka pulang seperti pasutri pada umumnya. Kemudian, M Sholeh terlelap tidur di ruang tengah.

    Baca Juga: Hasil Autopsi Penembakan Wartawan Jombang: Paru-paru Korban Tertembus Peluru

    Pada pagi harinya, Sholeh merasakan sakit di perutnya. Saat itu, ia melihat perutnya telah tersayat hingga pendarahan. Disaat yang sama, istrinya telah berdiri di sampingnya dengan jarak 2 meter dengan memegang pisau daging yang berlumuran darah. Sholeh pun langsung teriak minta pertolongan. Sambil merangkak ke depan rumah.

    “Saat tetangga menolong korban, pelaku berlari ke kamar mandi. Ia ditemukan pingsan oleh adik korban,” kata Mirzal.

    Dari pengakuan Anik Purwati, ia mengalami susah tidur sebelum ia mengeksekusi suaminya. Ia mengakui bahwa dirinya punya hutang Rp100 juta yang juga dipinjamkan kepada saudaranya. Saat ditagih, saudaranya Anik enggan membayar hutang itu. Hal itulah yang membuat ia stress kemudian berhalusinasi.

    Baca Juga: Jalan Nglenyer dan Nasib Tragis Kepala Desa Bojonegoro

    Anik Purwati merasa mendengar suara ular didalam rumah. Ia pun mengambil pisau daging dan menyabetkan beberapa kali ke ular itu. Namun yang ia sabet berkali-kali itu ternyata suaminya.

    “Tersangka mengakui ada bau darah usai menyabetkan pisau. Saat ini petugas masih memeriksa kondisi kejiwaannya,” tutup Mirzal.

    Dari keterangan yang dihimpun polisi, selama ini Anik dan Soleh dikenal sebagai pasutri yang rukun dan tidak pernah bertengkar. Bahkan tetangga menangkap pernikahan mereka baik-baik saja.

    Saat ini, kondisi Soleh sudah kian membaik. Ia sudah pulang dari RSUD dr. Soetomo. Nyawanya berhasil diselamatkan setelah tim dokter melakukan 2 kali operasi. Pihak keluarga dari Soleh sempat membuka donasi terbuka di platform kitabisa karena ongkos operasi menghabiskan Rp. 77 juta.

    Baca Juga: Warga Bangkalan Madura Meninggal di Tengah Sawah Diduga Kehabisan Darah

    Sementara, Anik Purwati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal pasal 44 ayat (1 uu no. 23 tahun 2004) dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp15 juta. (ang/ian)

  • Hasil Autopsi Penembakan Wartawan Jombang: Paru-paru Korban Tertembus Peluru

    Hasil Autopsi Penembakan Wartawan Jombang: Paru-paru Korban Tertembus Peluru

    Jombang (beritajatim.com) – Hasil autopsi korban pembunuhan di Jombang dibeber oleh Satrekrim Polres setempat. Korban yang merupakan wartawan media online kabaroposisi.net M Sapto Sugiyono (46) ditembak dari jarak dekat oleh tetangganya, MH alias Daim (55), menggunakan senapa angin. Peluru yang digunakan kaliber 4,5 mm.

    Peluru itu kemudian menembus tulang dada, menembus paru-paru kanan hingga bersarang di tulang belakang. “Hal itulah yang menyebabkan pendarahan sekitar 450 cc. Hal itu diperparah dengan adanya pukulan menggunakan palu berkali-kali,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Jumat (15/9/2023) malam.

    Aldo menegaskan bahwa penyebab meninggalkan warga Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang ini akibat tembakan tersebut. “Yang paling fatal adalah luka tembak menggunakan senapan angin tersebut,” kata Aldo membeber hasil autopsi.

    Berapa jarak tembakan? Aldo menyebut jarak tembakan antara 5 hingga 10 meter. Tembakan yang dilakukan Daim hanya satu kali dan mengenai bagian tubuh yang vital. “Menembus paru-paru hingga bersarang di tulang belakang. Proyektil kaliber 4,5 mm ditemukan saat autopsi. Tembakannya ekali, pukulan menggunakan palu berkali-kali,” ungkapnya.

    BACA JUGA:
    Pembunuhan Wartawan Jombang, Dokter Forensik: Ada Luka Lubang di Dada dan Memar di Kepala

    Tragedi berdarah ini dimulai ketika Sapto sedang menelepon di depan rumahnya pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Tiba-tiba, seorang tetangga bernama MH alias Daim (55) datang di tempat korban sambil membawa senapan angin.

    Daim dengan cepat mengarahkan senapan anginnya ke tubuh Sapto dan menembakkan peluru yang menembus tubuh pria berambut gondrong ini. Sapto terhuyung dan berusaha untuk melarikan diri sambil meminta pertolongan.

    Sementara itu, Daim melarikan diri ke rumahnya untuk mengambil palu berukuran besar. Melihat korban masih hidup, Daim kembali mendekati Sapto yang sudah terluka. Saat itulah, pelaku dengan kejam memukul kepala Sapto menggunakan palu berkali-kali.

    BACA JUGA:
    Pembunuhan Wartawan: Selain Senapan dan Palu, Polres Jombang Sita 14 Butir Peluru

    Darah segar pun mengalir dari kepala pria juga anggota organisasi PP (Pemuda Pancasila) ini. Sapto akhirnya tidak bergerak lagi. Beberapa saat kemudian, Daim meninggalkan tempat kejadian. Namun tak berselang lama, Daim balik lagi.

    Untuk memastikan korbannya sudah tak bernyawa, pelaku kembali menghajar kepala korban menggunakan palu. Sapto meregang nyawa. Tragedi berdarah ini terjadi di luar rumah. Kedua pria ini tinggal di rumah yang bersebelahan. Yakni Jl KH Mimbar Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang. [suf]

  • Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

    Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota membongkar sindikat perdagangan bayi. Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

    Tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing orantua bayi yakni, ES (19), MF (19), dan AL (21) yang berperan sebagai perantara. Polisi menangkap ketiganya setelah mendapat laporan dari masyarakat.

    Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut dilakukan melalui forum jual beli pada platform sosial media sosial Facebook dan WhatsApp. Informasi yang mereka terima bayi ditawarkan oleh seorang perantara.

    Keterangan para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp ‘Grup adopter dan bumil Amanah’.

    “Di sini, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8 juta hingga Rp18 juta. Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Lowokwaru Kota Malang pada 5 September 2023,” ujar Danang.

    BACA JUGA:
    Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

    “Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orangtua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” imbuhnya

    Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.

    Kini bayi malang tersebut telah berada di Rumah Sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara.

    BACA JUGA:
    Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Danang. [luc/suf]

  • Pembunuhan Wartawan Jombang, Dokter Forensik: Ada Luka Lubang di Dada dan Memar di Kepala

    Pembunuhan Wartawan Jombang, Dokter Forensik: Ada Luka Lubang di Dada dan Memar di Kepala

    Jombang (beritajatim.com) – Pembunuhan wartan di Jombang terus menunjukkan perkembangan. Tim Dokter Forensik Polda Jatim Rumah Sakit Bhayangkara Kediri melakukan autopsi jenazah wartawan kabaroposisi.net M Sapto Sugiyono (46), Jumat (15/9/2023). Autopsi dilakukan di RSUD Jombang.

    Tim dokter menyebut terdapat luka lubang di dada korban dan luka memar di kepala. “Ada satu luka di dada dan memar di bagian kepala. Luka memar itu bekas pukulan benda tumpul,” ujar Dokter Spesialis Forensik RS Bhayangkara Kediri, Tutik Purwanti, saat ditemui di kamar jenazah RSUD Jombang.

    Luka yang mana menjadi penyebab kematian korban? Tutik enggan memberikan jawaban. Alasannya, hasil autopsi tersebut masih perlu dianalisa lagi. Tutik hanya memastikan bahwa pihaknya tidak menemukan peluru bersarang di tubuh korban. “Kedalaman luka tidak diukur. Hanya menembus dada,” lanjutnya.

    “Hasil resume ini semuanya akan kita serakan ke penyidik Polres Jombang. Jadi lebih detail tanya polisi saja,” sambung Tutik Purwanti.

    Tragedi berdarah ini dimulai ketika Sapto sedang menelepon di depan rumahnya pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Tiba-tiba, seorang tetangga bernama MH alias Daim (55) datang di tempat korban sambil membawa senapan angin.

    BACA JUGA:
    Pembunuhan Wartawan: Selain Senapan dan Palu, Polres Jombang Sita 14 Butir Peluru

    Daim dengan cepat mengarahkan senapan anginnya ke tubuh Sapto dan menembakkan peluru yang menembus tubuh pria berambut gondrong ini. Sapto terhuyung dan berusaha untuk melarikan diri sambil meminta pertolongan.

    Sementara itu, Daim melarikan diri ke rumahnya untuk mengambil palu berukuran besar. Melihat korban masih hidup, Daim kembali mendekati Sapto yang sudah terluka. Saat itulah, pelaku dengan kejam memukul kepala Sapto menggunakan palu berkali-kali.

    BACA JUGA:
    Polisi akan Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Wartawan di Jombang

    Darah segar pun mengalir dari kepala pria juga anggota organisasi PP (Pemuda Pancasila) ini. Sapto akhirnya tidak bergerak lagi. Beberapa saat kemudian, Daim meninggalkan tempat kejadian. Namun tak berselang lama, Daim balik lagi.

    Untuk memastikan korbannya sudah tak bernyawa, pelaku kembali menghajar kepala korban menggunakan palu. Sapto meregang nyawa. Tragedi berdarah ini terjadi di luar rumah. Kedua pria ini tinggal di rumah yang bersebelahan. Yakni Jl KH Mimbar Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang. [suf]

  • Tentara Rusia Dibui 13 Tahun karena Tak Mau Berperang di Ukraina

    Tentara Rusia Dibui 13 Tahun karena Tak Mau Berperang di Ukraina

    Jakarta

    Pengadilan Rusia menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada seorang tentara karena meninggalkan unitnya untuk menghindari pertempuran di Ukraina.

    Tentara tersebut akan dikirim ke penal colony atau koloni hukuman berpengamanan maksimum. Koloni hukuman di Rusia pada dasarnya adalah sebuah kamp kerja paksa di mana para tahanan ditempatkan di barak, bukan di sel individual.

    Moskow sebelumnya telah menjatuhkan sejumlah hukuman berat bagi desersi selama mobilisasi militer – yang memicu gelombang emigrasi tahun lalu – dan kepada tentara-tentara yang menolak berperang di Ukraina.

    Dilansir kantor berita AFP, Jumat (15/9/2023), pengadilan militer di pulau Sakhalin di wilayah timur jauh Rusia mengatakan tentara tersebut, Maxim Kochetkov, meninggalkan unitnya “untuk menghindari dikirim ke operasi militer khusus” di Ukraina.

    Dia ditangkap pada bulan Juli lalu di Pulau Sakhalin oleh polisi.

    Kochetkov awalnya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara karena desersi, namun hukumannya diperberat seiring proses pidana karena telah meninggalkan unitnya tanpa izin pada Februari tahun lalu.

    Pengadilan mengatakan dia akan menjalani hukuman 13 tahun di “koloni lembaga pemasyarakatan dengan keamanan maksimum.”

    Secara terpisah, pengadilan yang didirikan Moskow di wilayah pendudukan Donetsk di Ukraina timur, menjatuhkan hukuman 26 tahun penjara kepada seorang tawanan perang Ukraina dari resimen Azov, media pemerintah Rusia melaporkan.

    Resimen Azov mempertahankan pertahanan kota pelabuhan Mariupol di Ukraina, sebelum jatuh ke tangan pasukan Rusia pada musim semi lalu

    Pengadilan menuduh tentara Ukraina, Ruslan Kolodyazhny tersebut membunuh dua warga sipil di Mariupol pada April 2022, menurut kantor berita Rusia, RIA Novosti.

    Kantor berita tersebut mengutip pernyataan pengadilan yang mengatakan tentara tersebut akan menjalani hukumannya di “fasilitas pemasyarakatan dengan keamanan maksimum”.

    (ita/ita)

  • Terjadi Lagi, Polisi Australia Tembak Mati Wanita dengan Taser

    Terjadi Lagi, Polisi Australia Tembak Mati Wanita dengan Taser

    New South Wales

    Seorang wanita berusia 47 tahun tewas setelah ditembak taser oleh polisi Australia dalam insiden di negara bagian New South Wales. Ini menjadi insiden tragis kedua sepanjang tahun ini yang melibatkan taser milik polisi di wilayah Australia.

    Seperti dilansir CNN, Jumat (15/9/2023), Kepolisian New South Wales menuduh wanita itu mengancam seorang warga setempat dan para personel kepolisian dengan menggunakan kapak, sebelum dia ‘membarikade dirinya’ di dalam sebuah apartemen pada Kamis (14/9) siang hari.

    Para juru runding atau negosiator spesialis dipanggil ke lokasi kejadian yang ada di area Stockton, kota Newcastle, sebelum polisi memasuki apartemen itu sekitar sembilan jam usai perundingan berlangsung.

    Asisten Komisioner Kepolisian New South Wales, Peter McKenna, mengatakan pada Jumat (15/9) waktu setempat bahwa unit polisi taktis menembak wanita itu dengan menggunakan bean bag — senjata yang dimaksudkan untuk memberikan efek kejut. Tembakan itu melukai bagian bahu wanita tersebut.

    Beberapa saat kemudian, wanita berusia 47 tahun itu ditembak dengan taser atau senjata kejut listrik, sebelum akhirnya ditangkap dan dibawa ke ambulans. Namun, sebut McKenna, wanita itu meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

    “Autopsi post-mortem terhadap wanita itu akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan ketika kami dapat memastikan penyebab kematiannya,” ucap McKenna.

    Insiden maut melibatkan taser yang ditembakkan Kepolisian Australia merupakan yang kedua terjadi pada tahun ini di negara bagian tersebut. Beberapa bulan lalu, seorang polisi senior dari Kepolisian New South Wales didakwa atas beberapa pelanggaran karena menembakkan taser ke arah seorang nenek berusia 95 tahun.

    Lihat juga Video ‘Detik-detik Polisi Tembak Wanita Hamil hingga Tewas di Ohio’:

  • 4 Hal Diketahui soal Penemuan Diduga Jasad Alien di Meksiko

    4 Hal Diketahui soal Penemuan Diduga Jasad Alien di Meksiko

    Jakarta

    Jasad diduga alien ditemukan di Meksiko. Hal tersebut membuat para senator Meksiko melakukan pertemuan yang membahas berbagai kesaksian bahwa adanya makhluk lain selain manusia di alam semesta.

    Berikut sederet informasi terkini soal penemuan jasad diduga alien di Meksiko.

    Sesosok jasad dengan bentuk aneh diduga sebagai alien ditemukan di Meksiko. Kehebohan jasad mirip alien itu terjadi saat seorang jurnalis Meksiko bernama Jaime Maussan, yang juga seorang penggemar UFO sejak lama, menunjukkan dua makhluk bertubuh kecil dipajang dalam kotak kepada para politisi Meksiko dalam rapat pada Selasa (12/9) waktu setempat.

    Usai rapat tersebut, para senator Meksiko melakukan pertemuan resmi membahas berbagai kesaksian bahwa adanya mahkluk lain selain manusia di alam semesta ini.

    Ini merupakan pertemuan pertama di negara tersebut yang membahas tentang kehidupan di luar Bumi. Pada sidang senat pada Selasa (12/9), anggota parlemen diperlihatkan dua tubuh keriput dengan kepala menciut, dan rekaman video ‘fenomena anomali yang tidak dapat dijelaskan’ oleh Jaime Maussan, seorang jurnalis olahraga yang menjadi penggemar UFO.

    Maussan mengatakan sisa-sisa tersebut berusia lebih dari 1.000 tahun dan merupakan milik ‘makhluk non-manusia yang bukan bagian dari evolusi terestrial kita’.

    Jasad diduga alien di Meksiko (Foto: ABC Australia)2. Disebut Bukan Bagian Manusia

    “Saya dapat menegaskan kalau kedua jasad ini tidak ada hubungannya dengan manusia,” kata Jose de Jesus Zalce Benitez, direktur Institut Ilmiah untuk Kesehatan dari angkatan laut Meksiko, dalam ruang sidang tersebut.

    Namun, bukan berarti mereka disebut sebagai alien. Para ilmuwan yang bekerja dengan National Laboratory of Mass Spectrometry dengan Akselerator di National Autonomous University of Mexico (NAUM) melakukan serangkaian tes, termasuk analisis DNA dan sinar-X 3D.

    “Tentu saja ini semua dibuat-buat,” kata Julieta Fierro, ilmuwan di Institut Astronomi NAUM.

    Profesor Fierro menunjukkan kalau penanggalan karbon-14, yang biasanya digunakan untuk menentukan usia spesimen, tidak bisa dilakukan jika makhluk ini berasal dari planet lain karena senyawa kimiawi mereka berbeda.

    Ia juga menyebutkan akan menjadi proses yang sulit untuk membawa alien dari Peru melewati bea cukai ke Meksiko.

    3. NASA Menyelidiki UFO

    Masih terkait dengan alien, NASA melaporkan temuan obyek terbang tak dikenal oleh fenomena anomali tak dikenal atau tim studi independen UAP. Laporan ini dimaksudkan untuk membantu NASA menentukan bagaimana mereka akan mengumpulkan data UAP di masa depan, dengan harapan dapat menjelaskan fenomena tersebut.

    Dalam pernyataannya, badan tersebut mengatakan “saat ini terdapat sejumlah pengamatan berkualitas tinggi terhadap UAP, sehingga mustahil untuk menarik kesimpulan ilmiah soal sifatnya”.

    Kasus makhluk diduga alien di Meksiko menuai banyak kritik. Baca berita di halaman selanjutnya.

  • Zelensky Akan ke Gedung Putih Temui Biden, Bahas Apa?

    Zelensky Akan ke Gedung Putih Temui Biden, Bahas Apa?

    Zelensky sebelumnya pernah melakukan kunjungan masa perang ke Washington pada Desember 2022, dan menyampaikan pidato berapi-api di hadapan para anggota parlemen AS di Capitol Hill. Kunjungan itu menjadi kunjungan ke luar negeri pertama Zelensky sejak Rusia menginvasi Ukraina pada Februari 2022.

    Dalam pidatonya yang disambut sorakan para anggota parlemen AS, Zelensky berterima kasih kepada Washington karena telah membantu mendanai upaya perang, dan menyebut dana itu ‘bukan amal’ melainkan ‘investasi’ untuk keamanan global dan demokrasi.

    Laporan soal rencana kunjungan terbaru Zelensky ini muncul saat Kongres AS semakin terpecah soal penyediaan dana tambahan untuk Ukraina karena perang sudah memasuki tahun kedua.

    Pemerintahan Biden mengupayakan agar paket bantuan militer tambahan sebesar US$ 13,1 miliar dan dukungan kemanusiaan sebesar US$ 8,5 miliar untuk Ukraina mendapatkan persetujuan Kongres AS. Paket itu juga mencakup US$ 2,3 miliar untuk pembiayaan dan untuk mengkatalisasi donor melalui Bank Dunia.

    Namun para angota parlemen dari Partai Republik yang konservatif telah mendorong pemotongan belanja federal secara luas dan beberapa anggota parlemen yang bersekutu dengan mantan Presiden AS Donald Trump secara spesifik berupaya menghentikan aliran dana ke Ukraina.

    Kongres AS sedang berupaya meloloskan rancangan anggaran alokasi tahunan sebelum batas waktu 30 September agar pemerintahan bisa tetap berjalan.

    (nvc/ita)