Blog

  • Paminal Mabes Polri Datangi Polres Kotim, Diduga Periksa Kapolres Terkait Netralitas Sengketa Lahan Sawit

    Paminal Mabes Polri Datangi Polres Kotim, Diduga Periksa Kapolres Terkait Netralitas Sengketa Lahan Sawit

    Jakarta (beritajatim.com) – Paminal Mabes Polri bersama Polda Kalimantan Tengah dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani.

    Dugaan pemeriksaan berkaitan atas laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani dalam sengketa lahan perkebunan sawit seluas 700 hektare pada 20 Februari 2023 di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

    Sebelumnya, empat saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Biro Paminal Propam Mabes Polri pada Selasa 21 November 2023. Dan hari ini, diketahui empat Paminal dari Mabes Polri dan empat Paminal Polda Kalteng terlihat mendatangi Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

    Kapolres Kotim AKBP Sarpani ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait dugaan telah diperiksa oleh tim Paminal Mabes Polri dan Polda Kalteng belum bisa memberikan keterangan. “Hari ini biasa-biasa saja, no comment (tidak ada komentar),” ucapnya singkat.

    Senada, Paminal dari Mabes Polri maupun dari Polda Kalteng juga enggan memberikan keterangan. Sementara itu Praktisi Hukum Edi Hardum menyikapi perihal pemeriksaan Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri terhadap Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani. “Keberadaan Propam Polri itu, Divisi Propam Polri itu adalah bertujuan untuk memastikan polisi menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” jelasnya, Rabu (22/11/2023) malam.

    Menurut Edi, Polisi tidak boleh menyimpang dari tugasnya. Untuk menjalankan tugas itu, Polisi harus netral. Netral dalam arti berpihak kepada yang benar berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh masyarakat atau oleh orang yang merasa dirugikan secara hukum.

    Dalam hal ini, tambahnya, fungsi Propam bukan sebagai rubber stamp atau karet stempel. Tapi benar-benar untuk memastikan kinerja Polri dalam melindungi, mengayomi dan menegakkan hukum sesuai dengan koridor hukum itu sendiri.

    Karenanya dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani, Propam harus tegas. “Propam tidak boleh mengambang. Kalau memang ada polisi yang salah ya harus ditindak tegas,” ujar Edi.

    Perlu diketahui, perihal netralitas Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani bermula dari sengketa lahan perkebunan sawit yang berujung penyerangan ke pekerja perkebunan sawit milik Hok Kim alias Acen bin Ikhsan.

    Akhmad Taufik selaku kuasa hukum Hok Kim menduga pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah berperkara dengan kliennya. “Sebetulnya itu kan sengketa lahan, asal mulanya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin Laurence CS,” urainya.

    “Kebetulan, pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Itu perkara yang 14 sertifikat dengan luas lahan 28 hektar. Sedang 700 hektar lainnya memang punya Hok Kim,” tutupnya. [kun]

  • Bea dan Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Gempol

    Bea dan Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Gempol

    Pasuruan (beritajatum.com) – Tim Bea Cukai Pasuruan berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di wilayah Pasuruan Raya dengan mengamankan sebuah mobil Isuzu Panther di Jalan Tol Gempol – Pasuruan KM 777. Dalam mobil tersebut, tim berhasil menyita 316.800 batang rokok dari 12 merek yang tidak memiliki pita cukai.

    Rokok-rokok ini memiliki nilai mencapai Rp. 401.504.000, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 277.301.816. Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menjelaskan bahwa penindakan ini dimulai dari informasi masyarakat yang dilaporkan kepada pihak bea cukai.

    “Informasi tersebut dikembangkan oleh unit intelijen kami dan menghasilkan penindakan. Dua orang diamankan, JIE sebagai sopir dan RM sebagai kenek,” ungkap Hatta, Kamis (23/11/2023).

    Kedua tersangka ini mengakui menerima rokok dari seseorang berinisial MZ di Pamekasan, namun tidak pernah bertemu langsung dengan MZ atau S, penerima barang. “Pemuatan dan pembongkaran rokok ini dilakukan di lokasi yang berbeda, mungkin sebagai upaya mengelabui petugas,” tambah Hatta.

    Keduanya mengaku telah melakukan pengiriman rokok ilegal tanpa cukai sebanyak tiga kali dan menerima upah sebesar Rp 250.000 setiap kali pengiriman.

    Meskipun menyadari bahwa barang yang mereka kirimkan adalah ilegal, mereka tetap melakukannya. Keduanya akan dijerat dengan pasal Pasal 54 Jo. 56 Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Hatta menegaskan bahwa pihaknya bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akan terus melakukan penyidikan terpadu. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk koordinasi dengan bea cukai di Madura atau Situbondo,” urainya.

    Dimas Rangga, Kasubsi penuntutan eksekusi dan upaya hukum luar biasa, menegaskan bahwa upaya pembongkaran rokok ilegal harus menjadi pembelajaran hukum bagi pelaku. “Kita akan terus kejar asetnya, terutama terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambahnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Bea Cukai Pasuruan Bantah Adanya Pabrik Rokok Ilegal

  • Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

    Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian kurun waktu 2020-2023.

    “Kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi SP, Kamis (23/11/2023).

    Di sisi lain, mantan juru bicara KPK ini juga meminta semua pihak tetap menghormati kasus hukum yang tengah menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL).

    “Di sisi yang lain juga kita menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap SYL,” ujar anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Magetan ini.

    BACA JUGA:
    Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

    “Di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    Sementara KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

    BACA JUGA:
    Ketua KPK RI Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

    Ketiga tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    Karenanya mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Terhadap Syahrul, KPK juga menjerat pasal tambahan dengan UU Tindakan Pidana Pencucian Uang dengan disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [hen/beq]

  • Kajari Bondowoso Dipecat, Kajati Jatim: Introspeksi Diri

    Kajari Bondowoso Dipecat, Kajati Jatim: Introspeksi Diri

    Surabaya (beritajatim.com) – Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, SH., MH resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari institusi Kejaksaan setelah terjaring OTT beberapa waktu lalu. Atas tragedi ini, Kajati Jatim Mia Amiati meminta agar semua pihak yang masih menjadi bagian dari Korps Adhyaksa untuk introspeksi diri.

    “Saya mengajak semua pihak untuk introspeksi diri dan kontemplasi diri terhadap tugas dan jabatan yang merupakan amanah dan kepercayaan di dalamnya,” ujar Kajati, Kamis (23/11/2023).

    Sementara Kajari Bondowoso saat ini resmi dijabat Dzakiyul Fikri, SH,. MH. Dzakiyul Fikri sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian pada Sekretariat Jamdatun Kejaksaan Agung.

    Mia mengatakan proses rotasi, mutasi dan promosi merupakan hal yang biasa di setiap organisasi, begitu pula di lingkungan Kejaksaan. Dalam rangka evaluasi, peningkatan kinerja serta regenerasi sumber daya manusia.

    Tongkat estafet kepemimpinan akan selalu berjalan dan berputar seiring dengan kebutuhan organisasi Kejaksaan. Setiap kebijakan pengangkatan, penempatan dan alih tugas jabatan tentu melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang objektif dalam memilih insan terbaik adhyaksa untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan.

    BACA JUGA:
    OTT Kajari Bondowoso, Begini Sikap Jaksa Agung

    Namun pelantikan Kajari Bondowoso kali ini, kata dia, menjadi perhatian bagi semua pihak karena adanya peristiwa OTT oleh KPK terhadap pejabat sebelumnya.

    Dalam sambutannya, Mia memberikan arahan kepada Kajari Bondowoso yang baru dilantik agar segera mengembalikan situasi kerja yang dapat memotivasi seluruh jajaran pada Kejari Bondowoso untuk bangkit. Kembali beraktivitas melaksanakan kegiatan penegakan hukum guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

    Mia juga mengingatkan, intergritas moral sudah sepatutnya menjadi standar minimum yang harus dimiliki setiap insan Adhyaksa di manapun berada. Standar minimum tersebut merupakan karakter dasar yang harus melekat pada semua insan Adhyaksa, khususnya di wilayah hukum Kejati Jatim.

    BACA JUGA:
    KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Bondowoso Di antaranya Kajari dan Kasipidsus

    Lebih lanjut, dia mengamanahkan kepada pejabat yang baru dilantik untuk selalu menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh Pimpinan. Buktikan bahwa Pimpinan tidak salah menempatkan Pejabat yang baru dilantik dalam posisi yang akan diemban.

    ” Tunjukkan kerja dan karya nyata kepada institusi dan masyarakat serta curahkanlah segala keahlian, kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki dengan disiplin dan berintegritas, menjaga nama baik diri pribadi dan institusi, sehingga keberadaan Pejabat yang baru dilantik harus menjadi contoh dan panutan yang patut dibanggakan karena dengan kapabilitas dan kecakapan yang dimiliki akan memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan yang semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern dan berhati nurani, serta berjiwa melayani di tengah masyarakat,” ujar Mia. [uci/beq]

  • Eks Kadispendik Jatim Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum: Tak Berdasar

    Eks Kadispendik Jatim Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum: Tak Berdasar

    Surabaya (beritajatim.com) – Achmad Budi Santoso, kuasa hukum Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman angkat bicara terkait tuntutan 9 tahun yang didapat kliennya. Ia menyebut, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa tidak mendasar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

    Menurut dia, aejak awal kliennya tidak terlibat langsung dalam pencarian DAK tersebut. Sebab hanya sebatas sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang telah melimpahkan pelaksanaan teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    Ia menyayangkan sosok si pengemban KPA justru tidak disentuh oleh JPU dalam pelaksanaan sidang yang masih terus bergilir. Jaksa hanya melibatkan pengemban KPA dalam pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya.

    “Nggak bisa saya sebut. Yang jelas ada KPA yang mengurusi dari awal. Iya (kabid SMK) sejak mulai proposal sampai pelaksanaan. Meskipun dalam hal ini, dia di tengah jalan pindah tapi semua ini bermuara dari situ. Yang jelas, sebelum Pak Ramli. Iya (inisial H). Dia jabat kabid SMK dan KPA,” katanya.

    BACA JUGA:
    Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Kemudian meninjau terkait tuntutan terhadap Terdakwa Eny Rustiana, Budi mengungkapkan, kliennya sejak awal hanya berniat membantu para kepala sekolah yang kesulitan melakukan pembangunan infrastruktur karena DAK yang dijanjikan tak kunjung cair.

    “Selain itu, Bu Eny juga secara fakta persidangan, tidak ada niat untuk merugikan. Justru membantu agar berjalan dengan baik. Karena fakta di persidangan, karena DAK cair terlambat,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Dituntut 9 Tahun Penjara

    Ia juga menyayangkan bahwa kalkulasi nilai kerugian negara yang dibuat oleh BPKP Jatim atas kasus ini, tidak didasarkan pada nilai kerugian negara secara detail.

    “Kami sudah mengcounter itu, bahwa banyak perhitungan yang kerugian negara itu, sebenarnya gak ada,” katanya.

    “Karena perhitungan itu, menurut keterangan dari ahli itu, BPKP hanya menghitung secara potensi. Kita melihat, kalau potensi, di UU Tipikor harus clear, kerugian itu berapa. Itu saja,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Jakarta (beritajatim.com)– Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Firli Bahuri berlangsung semalam Rabu (22/11/2023). Atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL),  Pimpinan lembaga antirasuah ini terancam pidana seumur hidup.

    Adapun ancaman pidana seumur hidup ini sesuai dengan pasal 12B ayat 1 yang disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan selain penerapan pasal ini, penyidik juga menerapkan Pasal lain yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    BACA JUGA:TKN : Iklan Susu Prabowo Gibran di TV Murni KreasI AI

    Dalam pasal ini disebutkan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

    Sementara itu tertangkapnya Ketua KPK RI Firli Bahuri menyebabkan publik menjadi penasaran kaitan harta kekayaan. Ternyata harta kekayaan yang dimiliki pimpinan lembaga antirasuah ini nilainya fantastis.

    Melansir dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Firli Bahuri sebesar Rp22.864.765.633. Jumlah harta itu terdiri dari tanah bangunan.

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dirinya juga memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi.

    Jika di total, aset tanah dan bangunan milik Firli sejumlah Rp10.443.500.000.

    Selain aset berupa tanah dan bangunan, Firli Bahuri memiliki aset lain berupa alat transportasi senilai Rp1.753.400.000. Aset transportasi ini berupa satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT 2012 seharga Rp850 juta, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta termasuk satu unit motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta dan satu unit motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta,

    Tak hanya itu, Firli juga memiliki aset lainnya berupa kas senilai Rp10.667.865.633.

    Total harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633. LHKPN itu dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periodik 2022. Firli melaporkan LHKPN saat menjabat Ketua KPK RI. (Aje)

     

  • Tim Gabungan Tuntaskan Sita Rokok Ilegal Sumenep Bulan Ini

    Tim Gabungan Tuntaskan Sita Rokok Ilegal Sumenep Bulan Ini

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal di Sumenep terus menggencarkan razia guna menekan peredaran rokok tanpa cukai tersebut.

    “Tim sudah 10 kali turun ke lapangan sejak bulan lalu. Dijadwalkan masih sekitar 5 kali lagi razia yang akan kami lakukan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Kamis (23/11/2023).

    Ia menjelaskan, razia yang dilakukan timnya sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal akan dituntaskan pada bulan November ini.

    “Jadwal turunnya tim itu dikendalikan oleh bea cukai. Kami di Pemda hanya mendampingi dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh bea cukai,” terangnya.

    BACA JUGA:
    Satpol PP Sumenep Optimis Penyitaan Produk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

    Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI – Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri Sumenep.

    Tim gabungan sejak Juni turun ke sejumlah toko di desa-desa, melakukan pendataan dan sosialisasi bahaya mengedarkan rokok ilegal. Dari hasil pendataan tim gabungan, tercatat ada 1.031.597 batang rokok ilegal dari 473 merk. Rokok tanpa cukai itu ditemukan di 450 toko di 190 desa.

    “Setelah sosialisasi dan pendataan, sekarang sudah masuk pada masa pemberantasan peredaran rokok ilegal. Selama 2 bulan ini, kami melakukan penyitaan produk rokok ilegal yang dijual di toko-toko,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    FKUB Sumenep Bagikan Sembako ke Masyarakat Lintas Iman

    Ia menambahkan, toko yang didapati menjual rokok ilegal akan diberi surat pernyataan oleh bea cukai. Surat pernyataan tersebut berisi kesanggupan untuk tidak lagi menjual rokok tanpa cukai.

    “Rokok yang dijual di toko itu disita, kemudian pemilik toko diminta menandatangani surat pernyataan. Langkah tim tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan terus gencarkan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai itu,” tukasnya. [tem/beq]

  • 11 Orang Diperiksa Terkait Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar

    11 Orang Diperiksa Terkait Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Proses penyelidikan kasus sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar terus bergulir. Sejauh ini sudah ada 11 orang yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Blitar terkait kasus tersebut.

    Semua yang diperiksa itu adalah mereka yang mengetahui ataupun terlibat dalam proses sewa rumah dinas untuk Wakil Bupati Blitar. Salah satu yang telah diperiksa adalah Wakil Bupati Blitar non aktif Rahmat Santoso.

    Bukan hanya dia, ajudan Wabup Blitar yakni Reza Octasep Pahlevi beberapa waktu lalu juga telah dimintai keterangan oleh Kejari Blitar. Tidak berhenti di situ, dua pejabat Setda Kabupaten Blitar juga telah diperiksa soal dugaan kasus sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Wabup Blitar, Rahmat Santoso.

    “Masih berjalan. Sejauh ini baru 10 atau 11 itu yang sudah diperiksa,” kata Agus Kurniawan, Kepala Kejari Blitar, Kamis (23/11/2023).

    Kejari Blitar memastikan proses penyelidikan kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar terus berjalan. Pihaknya juga akan terus memanggil sejumlah pihak terkait sewa rumah dinas tersebut.

    Pendalaman keterangan dari 11 orang yang telah diperiksa saat ini juga tengah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Blitar. Pemenuhan sejumlah alat bukti juga terus dilakukan.

    “Kemarin kami juga baru ekspos ke Kejati juga masih perlu pendalaman dan alat-alat bukti lainnya untuk pendalaman tapi ini masih lidik ya, nanti ketika sudah naik sudah ada alat bukti yang cukup kita sampaikan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Kasus Sewa Rumdin, Kejari Blitar Periksa Mantan Ajudan Wabup

    Mengenai kemungkinan pemanggilan Sekda Blitar Izul Marom, Kejaksaan Negeri Blitar memastikan semua yang terlibat dalam proses sewa Rumdin Wabup akan diperiksa. Namun demikian Kejari Blitar belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai kapan Sekda Blitar akan dipanggil terkait kasus ini.

    “Apakah Pak Sekda juga akan diperiksa? Yang terkait dengan BAP itu pasti akan mintai keterangan,” tegasnya

    Diketahui sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar ini terjadi pada 2021 hingga 2022 lalu. Dimana rumah Bupati Blitar Rini Syarifah disewa selama 20 bulan oleh Bagian Umum Setda Blitar. Nilai sewanya pun mencapai Rp490 juta.

    BACA JUGA:
    Kejari Blitar Bakal Selidiki Kasus Sewa Rumdin Wabup

    Bagian Umum Setda Blitar sebelumnya telah mengklaim bahwa proses sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Wakil Bupati Rahmat Santoso sudah sesuai dengan prosedur dan legal.

    Kejaksaan Negeri Blitar sendiri juga tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dalam proses penyelidikan kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar ini. Meski begitu Kejari Blitar menegaskan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah,” tutupnya. [owi/beq]

  • Polres Ngawi Amankan Pencuri Mesin Traktor, Upaya Penangkapan Dramatis 

    Polres Ngawi Amankan Pencuri Mesin Traktor, Upaya Penangkapan Dramatis 

    Ngawi (beritajatim.com) – Tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, menangkap satu dari tiga orang kawanan spesialis pencurian mesin traktor milik petani. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Raya Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, pada Rabu (22/11/2023).

    Pelaku yang ditangkap adalah Maryanto (40), seorang residivis kasus serupa asal Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Penangkapan berawal dari patroli Tim Resmob yang memergoki mobil kawanan pelaku diteriaki maling oleh warga.Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga mobil kawanan pelaku tidak bisa bergerak karena putus ball jointnya. Kawanan pelaku yang panik langsung kabur begitu saja meninggalkan mobilnya yang berisi mesin traktor curian di pinggir jalan.

    Upaya penangkapan berlangsung dramatis. Petugas mengejar ketiga pencuri yang mencoba kabur diantara ilalang dekat sungai. Polisi bahkan melepaskan tembakan peringatan. Hingga akhirnya, salah aatu dari tiga pencuri diamankan.

    Mesin traktor tersebut salah satunya dicuri dari sawah milik Abdul Aziz (37), petani Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Ngawi. Mesin yang berhasil dilepas dari bajak langsung digotong dimasukkan ke dalam mobil. Tak hanya itu, kawanan pelaku juga menggasak mesin traktor milik petani lainnya yang lokasinya masih berdekatan.

    “Saya ditelpon teman trator saya dicuri, saya datang mesinnya sudah tidak ada, pencuri juga mengambil mesin trator milik teman saya di sebelah itu,” kata Abdul Aziz.

    “Saya dan rekan lepas baut, saya bawa mesin ke pinggir jalan, baru masukin satu mesin sudah kepergok warga, saya langsung lari, teman saya yang dua tidak tau itu mesin curian pesanan,” kata Maryanto.

    Oleh Tim Resmob, pelaku berikut mobil dan dua unit mesin traktor curian langsung dibawa ke Kantor Polres Ngawi. Hingga kini Tim Resmob masih memburu dua orang rekan pelaku lainnya yang berhasil kabur.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil kerja keras Tim Resmob. Pihaknya akan terus mengejar dua orang pelaku lainnya yang masih buron.

    “Kami akan terus memburu dua orang pelaku lainnya yang masih buron,” tegas Argo. [fiq/ted]

     

     

  • Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK: Firli Sebaiknya Mundur

    Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK: Firli Sebaiknya Mundur

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Menanggapi hal tersebut, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap merasa bersyukur. Dia menilai, masih ada harapan pemberantasan korupsi.

    “Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ujar Yudi, Kamis (23/11/2023).

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini pun mengucapkan, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi. Di lain sisi, dia meminta Firli mundur dari jabatan sebagai Ketua KPK.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim 23 November 2023, Hujan Petir

    “Otomatis, Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” tegas Yudi.

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

    “Di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim 23 November 2023, Hujan Petir

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Hen/Aje)