Blog

  • Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menegaskan jika penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka ini merupakan hal yang sudah tidak mengagetkan. Ia menilai bahwa dengan track record Firli Bahuri sebelumnya panitia seleksi (pansel) pemilihan Ketua KPK  termasuk elite politik sejak awal sengaja loloskan sosok problematik.

    “Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan kabar baik bagi pemberantasan korupsi. Akan sangat tidak layak dan berbahaya seseorang melakukan tindakan korupsi dan disaat bersamaan menjadi Ketua KPK. Meski demikian selain kabar baik ini juga kabar buruk karena ternyata upaya pemberantasan korupsi di Indonesia diduga menyebabkan korupsi baru. Hal ini menunjukkan betapa carut marutnya hukum di Indonesia,” tegasnya.

    Zaenur menganalisa bahwa rangkaian ini bukan merupakan sesuatu yang berdiri sendiri. Kondisi yang terjadi saat ini merupakan sebuah kulminasi dari berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

    BACA JUGA:Warga Surabaya Temukan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Bibis Karah

    Sejak awal imbuhnya, Firli Bahuri sudah tidak cocok menjadi Ketua KPK RI. Masyarakat banyak yang melakukan penolakan namun tetap saja pansel memutuskan Firli Bahuri menjadi pimpinan lembaga antirasuah Indonesia.

    “Sedari awal Firli ini adalah sosok problematik dengan kasus dirinya melanggar etik bahkan sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK saat itu.Kala itu dirinya memang dijatuhi sanksi berupa penindakan etik namun sebelum dijatuhi sanksi kode etik dirinya sudah ditarik kembali ke instansinya yakni kepolisian,” urainya.

    Zaenur menegaskan penolakan masyarakat sipil sejak awal pada Firli Bahuri ini didasarkan pada nilai integritas yang telah dilanggar sejak awal oleh dirinya sendiri. Maka dari itu ketika ia menjabat sebagai pimpinan maka kebiasaan lama tidak bisa hilang di KPK.

    “Sebenarnya ada banyak perilaku di KPK yang menjadi sorotan misalnya di naik helikopter yang merupakan bagian dari gaya hidup mewahnya serta masih ada perilaku lain di KPK yang lolos dari perhatian publik,” tegasnya.

    Zaenur menegaskan lagi jika sejak awal sosok Firli Bahuri yang problematik ini diloloskan oleh pansel dan hasilnya disetujui Presiden kemudian dikirim ke DPR RI untuk dipilih.

    BACA JUGA:Mantan Peneliti LIPI Ikrar Nusa Soroti Keanehan Politik di Indonesia

    “Artinya elite politik memang sejak awal menghendaki sosok problematik ini menjadi pimpinan KPK dan dikuatkan dengan UU KPK yang makin melemah. Kondisi ini menjadi duet maut antara pelemahan UU KPK dengan konfigurasi kepemimpinan KPK era Firli Bahuri,” tegasnya lagi.

    Zaenur secara tegas menyatakan bahwa Firli Bahuri resmi tersangka ini sebagai bukti bahwa proses pemilihan di pansel problematik. (Aje)

  • Presiden Harus Gerak Cepat Berhentikan Ketua KPK RI

    Presiden Harus Gerak Cepat Berhentikan Ketua KPK RI

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Kasus ditetapkannya Ketua KPK RI Firli Bahuri menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerasan pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yassin Limpo (SYL) semakin memanas. Terbaru banyak desakan jika Presiden RI Joko Widodo harus bergerak cepat memberhentikan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

    “Ketika sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Firli Bahuri harus segera cepat diberhentikan dari Ketua KPK. Yang berhak memberhentikan adalah Presiden dengan dasar Keputusan Presiden (Kepres),” ujar Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, Kamis (23/11/2023).

    Zaenur menegaskan jika Firli Bahuri tidak segera dihentikan sementara ini maka akan terbuka lebar dan berpotensi besar bahwa dirinya masih bisa melakukan tindakan apapun di KPK sehingga akan sangat berbahaya.

    BACA JUGA:Rumah Dijual Anak Tiri, Pensiunan ASN Bangkalan Hidup Terlantar

    “Kita lihat kemarin meski sudah ditetapkan bersalah dirinya tetap bisa melakukan manuver di KPK. Artinya kalau tidak segera diberhentikan risiko ada di instansi KPK dan pada kasus yang sudah dialamtkan kepadanya. Jadi presiden harus bergerak cepat mengeluarkan Keppres pemberhentian dan sebisa mungkin hari ini,” tegasnya lagi.

    Zaenur juga menegaskan jika momentum Firli Bahuri menjadi tersangka ini menjadi momentum untuk memikirkan kembali KPK menjadi instrumen independen seutuhnya. Hal ini karena sejak kepemimpinan Firli Bahuri banyak pelemahan pelemahan KPK utamanya adalah UU KPK.

    “Jadi UU KPK harus direview dan revisi kembali supaya independensi KPK lebih terjaga. Bisa mengubah namun harus menjadi lebih baik seperti misalnya penegakan kode etik menjadi lebih tegas dan keras,” bebernya.

    Momentum resminya Firli Bahuri menjadi tersangka juga merupakan momentum pelajaran bagi panitia seleksi (pansel) supaya jangan lagi memilih tokoh problematik menjadi ketua di lembaga antirasuah tersebut.

    Zaenur menegaskan KPK harus melakukan review internal yang memungkinkan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

    BACA JUGA:Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Ngawi Ternyata Bersaudara 

    ‘KPK harus melakukan review sistem di internal mereka dan ambil langkah jelas lakukan perbaikan khususnya dari sisi moral dengan mengembalikan nilai moral KPK agar kepercayaan diri pegawai KPK mulai bangkit dan menguatkan integritas mereka,” tegasnya.

    Zaenur juga berpesan sebagai lembaga independen KPK tidak boleh dijadikan alat politik dan intervensi politik.

    “Satu hal lagi tentang pengawasan di KPK sangat problematik sekali. Meskipun ada pengawas tetapi kerjanya sangat memprihatinkan dan tidak bisa diharapkan hasil kerjanya sebagai pengawas lembaga antirasuah. Jadi menurut hemat saya ini momen KPK untuk melakukan revolusi diri,” tegasnya. (Aje)

  • Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Ngawi Ternyata Bersaudara 

    Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Ngawi Ternyata Bersaudara 

    Ngawi (beritajatim.com) – Komplotan pencuri traktor di Ngawi ternyata bersaura. Itu diketahui setelah Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Ngawi kembali berhasil menangkap seorang terduga pencuri traktor yang kabur saat dilakukan penyergapan pada Rabu (22/11/2023).

    Satu pelaku ditangkap saat bersembunyi di perkebunan milik warga di Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Ngawi, pada Kamis (23/11/2023) siang. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas pada kedua kakinya karena melawan saat dilakukan penangkapan.

    Oleh petugas, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk mendapatkan pertolongan medis. Pelaku adalah Martono (37) warga Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Martono tak lain adalah adik kandung dari Maryanto (40) terduga pencuri traktor yang lebih dulu diamankan petugas pada Rabu (22/11/2023) siang. Usai menjalani perawatan, pelaku oleh petugas langsung dibawa ke Mapolres Ngawi, menyusul kakaknya.

    BACA JUGA: Polres Ngawi Amankan Pencuri Mesin Traktor, Upaya Penangkapan Dramatis 

    Kedua kakak beradik itu merupakan residivis kasus serupa di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kepada polisi mereka kakak beradik kompak mengaku mencuri traktor dan hasilnya untuk membayar hutang di bank. “Saya bagian melepas baut terus saya angkat dengan kakak saya, uangnya untuk membayar hutang di bank,” kata Martono, pelaku.

    “Pelaku yang baru saja kita tangkap dengan yang kemarin ternyata kakak beradik residivis kasus serupa di Sukoharjo, ditangkap di perkebunan warga di sekitar lokasi,” ujar AKP Joshua Peter Krisnawan, Kasat Reskrim Polres Ngawi.

    Pihaknya juga mengimbau agar seorang rekan pelaku lainnya yang kabur untuk segera menyerahkan diri.

    Sebelumnya, Tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, menangkap satu dari tiga orang kawanan spesialis pencurian mesin traktor milik petani. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Raya Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, pada Rabu (22/11/2023).

    Pelaku yang ditangkap adalah Maryanto (40), seorang residivis kasus serupa asal Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    BACA JUGA: Proyek MPP Ngawi Minus 4,5 Persen, Ini Penyebabnya

    Penangkapan berawal dari patroli Tim Resmob yang memergoki mobil kawanan pelaku diteriaki maling oleh warga.Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga mobil kawanan pelaku tidak bisa bergerak karena putus ball jointnya. Kawanan pelaku yang panik langsung kabur begitu saja meninggalkan mobilnya yang berisi mesin traktor curian di pinggir jalan.

    Upaya penangkapan berlangsung dramatis. Petugas mengejar ketiga pencuri yang mencoba kabur diantara ilalang dekat sungai. Polisi bahkan melepaskan tembakan peringatan. Hingga akhirnya, salah aatu dari tiga pencuri diamankan.

    Mesin traktor tersebut salah satunya dicuri dari sawah milik Abdul Aziz (37), petani Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Ngawi. Mesin yang berhasil dilepas dari bajak langsung digotong dimasukkan ke dalam mobil. Tak hanya itu, kawanan pelaku juga menggasak mesin traktor milik petani lainnya yang lokasinya masih berdekatan.

    “Saya ditelpon teman trator saya dicuri, saya datang mesinnya sudah tidak ada, pencuri juga mengambil mesin trator milik teman saya di sebelah itu,” kata Abdul Aziz.

    BACA JUGA: Cabai Rawit Ngawi Rp90 Ribu, Pemilik Warung Makan Mengeluh

    “Saya dan rekan lepas baut, saya bawa mesin ke pinggir jalan, baru masukin satu mesin sudah kepergok warga, saya langsung lari, teman saya yang dua tidak tau itu mesin curian pesanan,” kata Maryanto.

    Oleh Tim Resmob, pelaku berikut mobil dan dua unit mesin traktor curian langsung dibawa ke Kantor Polres Ngawi. Hingga kini Tim Resmob masih memburu dua orang rekan pelaku lainnya yang berhasil kabur.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil kerja keras Tim Resmob. Pihaknya akan terus mengejar dua orang pelaku lainnya yang masih buron. “Kami akan terus memburu dua orang pelaku lainnya yang masih buron,” tegas Argo. [fiq/suf]

  • Polsek Wonocolo Tangkap Bandit Curanmor Mantan Pengusaha Budidaya Jamur

    Polsek Wonocolo Tangkap Bandit Curanmor Mantan Pengusaha Budidaya Jamur

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Wonocolo menangkap bandit curanmor mantan pengusaha budidaya jamur di Surabaya, Minggu (05/11/2023). Akibat perbuatannya, pria bernama Eko Suhardianto warga Malang itu harus mendekam di sel penjara Polsek Wonocolo.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan bahwa Eko selalu beraksi sendirian. Pria yang indekos di Bendul Merisi ini melakukan aksinya dengan mencari sepeda motor secara acak. Ia tidak membutuhkan teman yang bertugas untuk mengawasi lingkungan sekitar untuk mengeksekusi sebuah sepeda motor.

    “Pelaku dalam menjalankan aksinya selalu sendirian. Namun pengakuan pelaku ini masih kami dalami. Karena bisa dibilang cukup nekat,” kata Sholeh ketika dihubungi Beritajatim.com, Kamis (23/11/2023).

    Penangkapan Eko Suhardianto berawal dari aksi pencurian di warung makan Mak Puja Jalan Pucang Jajar Tengah 67. Korban saat itu sedang istirahat dan lupa mengunci stir motornya. Korban yang berbekal obeng dan beberapa kunci lantas menggondol sepeda motor itu. Korban yang mengetahui motornya raib, lantas melapor ke Polsek Wonocolo.

    Setelah serangkaian penyelidikan, Polisi menemukan Eko sedang mengisi bensin di pom Bensin Jagir dengan motor curiannya. Anggota pun langsung melakukan penangkapan setelah sempat kejar-kejaran dengan pelaku.

    “Sudah 4 kali mencuri. 2 kali di Wonocolo, 1 kali di Malang, dan 1 di Simokerto. Selain kami temukan motor curian yang di Pucang Jajar, kami juga temukan motor curian lainnya yang belum laku di kos tersangka,” imbuh Sholeh.

    Hasil pencurian sepeda motor Eko lantas dijual online di Facebook market dengan akun bernama Edo. Satu sepeda motornya, Edo mendapatkan uang Rp 1,5 juta. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang di Bank dengan cicilan Rp 900 ribu per bulan. “Saya dulu budidaya jamur lalu gagal karena pandemi. Karena tidak bekerja, akhirnya saya mencuri motor untuk membayar utang di Bank,” kata Eko dengan kepala menunduk.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Eko Suhardianto dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 7 tahun. (ang/kun)

    BACA JUGA: 2 Pelaku Curanmor Digagalkan Warga Sukodono Sidoarjo

  • Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Firli masih masuk ke kantor seperti biasa, bahkan masih mengikuti rapat. Sebab, menurutnya, sampai hari ini Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK. Hingga saat ini, KPK masih menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait status Firli selaku Ketua KPK.

    “Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujar Alexander di Gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

    Terkait kasus yang menjerat Firli, Alexander menegaskan, dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti,” katanya.

    Menurutnya, hal tersebut masih dalam tahap awal. Untuk mencari tahu kebenaran hal tersebut perlu melewati proses persidangan.

    “Sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka,” tegasnya.

    BACA JUGA:

    Kasus Firli, Mantan Pimpinan KPK Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. [hen/but]

  • Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Kasus Firli, Mantan Pimpinan KPK Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain

    Jakarta (beritajatim.com) – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.

    Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Menurut mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, tidak ada pilihan lain, penetapan tersangka harus dilanjutkan dengan berbagai langkah hukum lainnya.

    “Diyakini, tindakan Firli tidak berdiri sendiri karena korupsi adalah Well organisme crime. Itu sebabnya diduga, ada pihak lain yang juga terlibat,” duga Bambang, Kamis (23/11/2023).

    Seperti diketahui, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    “Ada kejahatan lain yg juga perlu terus diperiksa karena ada dugaan menyembunyikan hasil kejahatan,” tuding Bambang.

    Dia mencontohkan, apakah rumah di jalan Kertanegara No. 46 milik Pihak Ketiga lainnya atau milik Firli. Belum lagi ada dugaan, peningkatan aset dan kekayaan atas nama keluarganya pada tahun 2021 dan 2022 yang tidak tersebut dalam laporan LHKPN.

    Hal yang penting lain pasca penetapan tersangka Firli Bahuri, Bambang menegaskan, Presiden Joko Widodo harus menegakkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pasal itu menyatakan bahwa dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

    “Tindakan pemberhentian itu harus segera dilakukan karena ada banyak potensi terjadi manuver lainnya yang potensial diduga dapat dilakukan oleh Ketua KPK,” tegas Bambang. (ted)

  • Mantan Kades Agunkan Sertifikat, Warga Ponorogo Lapor Polisi

    Mantan Kades Agunkan Sertifikat, Warga Ponorogo Lapor Polisi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tujuh warga Desa Krebet, Kecamatan Jambo, Kabupaten Ponorogo melaporkan mantan kepala desanya ke polisi. Mereka menuding Mantan Kades Krebet itu mengagunkan sertifikat tanah mereka tanpa izin ke salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Ponorogo.

    Salah satu warga tersebut, Tukiman, mengaku tak tahu bagaimana bisa sertifikat tanah miliknya menjadi agunan. Dia baru tahu setelah didatangi penagih utang dari KSP tersebut.

    “Saya itu merasa tidak meminjam uang ke koperasi, lha kok beberapa waktu lalu ada petugas yang ngaku dari koperasi menagih uang pinjaman,” kata Tukiman, salah satu pelapor dan warga Desa Krebet, Kamis (23/11/2023).

    Kejadian petugas koperasi menagih utang itu, juga dialami 6 warga lainnya yang ikut melapor. Tukiman bercerita, pada 2011 lalu, dirinya dan warga lainnya mengajukan permohonan sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA) ke Desa Krebet Kecamatan Jambon.

    Waktu itu, mereka juga sudah membayar sejumlah uang untuk biaya penerbitan sertifikat tanah tersebut. Namun hingga saat ini, sertifikat tersebut belum diserahkan kepadanya.

    BACA JUGA:
    Nenek 80 Tahun di Ponorogo dapat Hadiah Mobil

    “Ya saya kira sertifikat itu tidak jadi, soalnya sudah lama mengurusnya dan belum juga diserahkan. Tahu-tahu ada orang koperasi yang nagih utang dengan agunan sertifikat itu. Perasaan tidak pinjam uang kok malah suruh bayar utang,” katanya.

    Sebenarnya, Tukiman dengan warga lainnya sudah berkomunikasi dengan pihak koperasi dan ahli waris mantan kades. Sebab, mantan kades yang mengurus sertifikat tanah itu ternyata sudah meninggal dunia.

    Namun, penyelesaian yang ia dan warga lainnya harapkan belum juga terealisasi. Yakni ingin sertifikat itu dikembalikan ke masing-masing pemiliknya.

    “Intinya kita lapor polisi itu, biar sertifikat tanah saya dikembalikan dan tidak harus membayar utang yang memang tidak kita pinjam,” katanya.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Sunarto, warga Desa Krebet lainnya yang mengalami kasus serupa. Ia juga mengaku tidak mengetahui sertifikatnya sudah jadi.

    BACA JUGA:
    Lagi, 1 Peserta Seleksi PPPK Ponorogo Ketahuan Bawa Jimat

    Dia baru tahu setelah mendengar dari pihak koperasi bahwa sertifikatnya diagunkan sebesar Rp150 juta oleh mantan kadesnya. Tuntutan Sunarto sama dengan Tukiman, Ia ingin sertifikat itu dikembalikan.

    “Ya pinginnya sertifikat itu dikembalikan secepatnya, tanpa harus membayar utangnya,” katanya.

    Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana membenarkan pihaknya menerima laporan dari 7 warga Desa Krebet, terkait sertifikat milik mereka yang digadaikan oleh mantan kades. Dari jumlah itu, 5 pelapor harus melengkapi berkas laporannya, gunanya untuk menambah alat bukti dan menjadi petunjuk untuk memproses penyelidikan terkait hal tersebut.

    “Ada 5 warga yang harus melengkapi berkas laporannya. Kita dari kepolisian akan segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” pungkasnya. [end/beq]

  • Pelaku Pembunuhan di Purwodadi Lakukan 32 Adegan dalam Rekontruksi

    Pelaku Pembunuhan di Purwodadi Lakukan 32 Adegan dalam Rekontruksi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang bapak terhadap menantunya di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan melakukan 32 adegan dalam rekontruksi yang diperagakan oleh tersangka sendiri, Khoiri alias Satir (52).

    Pada 32 adegan tersebut Khoiri memperagakan dari awal dirinya melakukan pembunuhan hingga dirinya bersembunyi di salah satu rumah tetangganya. Rekomtruksi ini dilakukan di rumah tersangka yang berada di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hari Wibowo mengatakan bahwa saat membunuh, pelaku memperagakan setidaknya 4 adegan. Mulai dari mencium hingga menggorok leher korban yang juga merupakan menantunya.

    “Ada empat adegan saat melakukan pembunuhan didalam kamar korban. Mulai dari pelaku mencium korban, kemudian korban memberontak dan ditindih dengan bantal hingga korban pingsan. Kemudian pelaku mengambil pisau dan menggorok keher korban,” kata Anton, Kamis (23/11/2023).

    Dilanjutkannya, setelah pelaku menggorok leher korban, pelaku tak langsung melarikan diri. Melainkan justru beranjak kedapur dan minum air putih dibagian belakang rumah.

    Kemudian Khoiri menunggu anaknya yang juga suami korban pulang dari menaruh lamaran pekerjaan. Setelah anaknya pulang, tersangka memberitahu kepada anaknya jika istrinya telah dibunuh. Sehingga suami korban pergi kekamarnya dan melihat istrinya yang sudah tergeletak di berlumuran darah.

    “Setelah memberitahu anaknya, tersangka langsung berlari keluar kerumah tetangganya dan bersembunyi. Kemudian anaknya ikut keluar dan berteriak untuk mencari yahnga,” tambahnya.

    Anton juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tes kejiwaan kepada tersangka dan saat ini sedang menunggu hasilnya keluar dari RSJ Malang. “Namun jika hasilnya keluar itu tidak akan menjadi halangan dengan dituntut pidana pasal 44, keputusan itu nanti akan diputuskan oleh hakim,” tutupnya.

    Diketahui pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB lalu Khoiri telah membunuh seorang mantunya setelah pulang dari bekerja. Dari pengakuan Khoiri dirinya telah terangsang dengan menantunya karena telah meminum minuman keras.

    Saat kejadian berlangsung, korban bernama Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), yang merupakan warga Surabaya sedang mengandung bayi dengan usia 7 bulan. Ibu dan bayi yang berada dalam kandungannya tersebut tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia. (ada/kun)

    BACA JUGA: Selain Birahi, Pelaku Pembunuhan Mantu di Pasuruan Juga Terpengaruh Alkohol

  • Pria Berjaket Ojol di Surabaya Lakukan Pelecehan ke Balita

    Pria Berjaket Ojol di Surabaya Lakukan Pelecehan ke Balita

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pria berjaket ojek online diduga melakukan pelecehan seksual ke anak balita (bawah lima tahun) di Surabaya. Peristiwa itu terjadi di Jl. Wonosari Lor Gang KB 1, Rabu (22/11/2023). Aksi tidak senonoh itu direkam oleh salah satu warga dan tersebar di media sosial Instagram.

    Aksi tidak senonoh itu diketahui dari postingan akun Instagram @inisurabaya yang diunggah pada Rabu (22/11/2023) malam. Dalam postingan tersebut menunjukkan seorang driver ojol yang diduga memaksa anak perempuan untuk memegang alat vitalnya.

    “Bikin heboh, tindakan tak senonoh terhadap anak kecil di jl.wonosari lor gang KB 1. seorang anak kecil disuruh pegang kemaluan ojek online,” tulis akun tersebut dalam postingannya.

    Dikonfirmasi terkait aksi pria berjaket ojek online itu, Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo membenarkan bahwa aksi pelecehan kepada anak-anak itu terjadi di wilayahnya tepatnya di jalan Wonosari Lor Gang KB 1. Pihak kepolisian pun sudah menindaklanjuti dengan memeriksa saksi dan mendatangi rumah korban. “Kemarin (22/11/2023) sudah ditindaklanjuti. Masih kami dalami. Kemarin sudah bertemu saksi dan keluarganya,” kata Eko, Kamis (23/11/2023).

    Kasus ini telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keluarga Korban juga telah membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan menjalani pemeriksaan. “Kemarin anggota Polsek Semampir yang mengarahkan dan mengantar untuk pelaporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sekarang ditangani Unit PPA,” imbuh Eko.

    Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu M. Prasetya. Ia membenarkan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ini, petugas sedang memburu pelaku yang disinyalir adalah driver ojek online. “Sudah monitor, Mas. Dari semalam anggota sudah lidik (penyelidikan) terkait kejadian tersebut,” tuturnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Mantan Guru di Probolinggo Rudapaksa Anak 12 Tahun Berujung Penjara

  • Mantan Pimpinan KPK : Kasus Firli Kasta Tertinggi Pidana Korupsi

    Mantan Pimpinan KPK : Kasus Firli Kasta Tertinggi Pidana Korupsi

    Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri merupakan Ketua KPK pertama yang dijerat kasus korupsi. Tidak hanya itu, kasus yang menjerat Firli merupakan ‘kasta tertinggi’ dalam tindak pidana korupsi yakni pemerasan.

    “Kali pertama dalam sejarah KPK, Ketua KPK dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Kasta kejahatan yang dituduhkan juga yang tertinggi, yaitu pemerasan,” kata Bambang, Kamis (23/11/2023).

    Dia menambahkan, Firli juga dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan diyakini telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

    “Game Over. Penetapan tersangka Ketua KPK telah menghentikan tindakan koruptif yang diduga bisa terus dilakukannya,” ujarnya.

    Dia menilai, Firli tak dapat lagi memainkan “drama” yang sesungguhnya tak pantas dilakukan karena kian menghancurkan kredibilitas KPK. Ada begitu banyak tudingan yang diyakini publik telah dilakukan Ketua KPK tapi dia berhasil lolos. “Misalnya kasus: helikopter limosin, pembocoran dokumen di ESDM dan lainnya,” tuding Bambang.

    Dia juga menyebut, Firli, Ketua KPK juga sudah tidak dapat bermain “komedi putar” dengan membangun citra dan persepsi seolah tak bersalah dan menjadi korban. Jadi, tidak bisa lagi mangkir berkali-kali dalam proses pemeriksaan dengan membuat dalih, ada begitu banyak pekerjaan lain yang lebih penting dari proses pemeriksaan.

    “Juga tidak dapat lagi membuat pernyataan seolah ada serangan balik koruptor atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya dalam kasus dugaan korupsi SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) di Kementerian Pertanian,” tegasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. [kun]

    BACA JUGA: Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum