Blog

  • Polres Malang Tahan Calo Pelayanan SIM Satpas Singosari

    Polres Malang Tahan Calo Pelayanan SIM Satpas Singosari

    Malang (beritajatim.com) – Satu calo yang biasa mangkal di Kantor Pelayanan SIM Satpas Singosari di Jalan Raya Panglima Sudirman nomer 118 Singosari, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 9 orang lainnya, kini masih dalam proses penyidikan.

    Para calo ini dianggap mengganggu pelayanan publik pembuatan SIM oleh Kepolisian Resor Malang. Berpura pura unjukrasa mempermasalahkan pengurusan SIM, sejumlah calo yang diamankan petugas sudah kerap membuat ulah.

    Mereka bahkan sudah tiga kali melakukan demonstrasi hingga menggangu pelayanan publik di Satpas Singosari. Demikian dikatakan Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro, Selasa (19/12/2023) sore dalam konferensi pers.

    “Terkait rilis kita hari ini terkait adanya tindak pidana menghasut, melawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan dalam artian di sini kita pengungkapan perkara terkait penghalangi atau menghambat pelayanan publik di salah satu Satpas Singosari yang kita miliki yang ada di Malang Kabupaten,” tegas Wisnu.

    Wisnu membeberkan, untuk dasar laporan polisi yang di terbitkan di tanggal 18 Desember tahun 2023 yaitu LPP/491/12/2023 SPKT Polres Malang dengan pelapor saudara Herman pekerjaan anggota Polri.

    Menurut Wisnu, tersangka yang diamankan atas nama Arifin (65), warga Turen, Kabupaten Malang. Adapun barang bukti yang diamankan berupa ponsel dan 4 mobil. Dimana satu mobil komando berikut soundsystem untuk unjukrasa abal abal turut disita petugas.

    “Kita juga mengamankan 4 mobil berbagai jenis ada sedan maupun minibus. Juga mobil komando yang digunakan untuk para pelaku melakukan orasi penutupan akses menuju ke Satpas Singosari,” ujarnya.

    Wisnu melanjutkan, para pelaku calo ini juga membawa spanduk bertuliskan “Mohon Izin Bapak Kapolri Kantor Samsat Polres Malang Kami Tutup Untuk Kepentingan Kami Komunitas Pinggiran, Barang siapa memindahkan atau merusak mobil ini tanpa seizin bapak Arifin, akan terkena sanksi”.

    “Kronologis yang kita sampaikan hari ini yakni saudara Arifin ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dengan melibatkan diri dalam jasa atau calo pembuatan SIM, yang mana dalam penjualan jasa ini tentunya banyak proses yang sangat menguntungkan dari bapak Arifin ini. Namun demikian hal tersebut sangat-sangat tidak sesuai dengan prosedur dalam proses pembuatan SIM sebagaimana tentunya diatur dalam parpol nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan nomor 5 tahun 2001 tentang penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi,” tegas Wisnu.

    Tersangka Arifin kemudian menyiapkan suatu rencana dan peralatan untuk menjalankan aksinya dengan agenda menyiapkan suatu kegiatan unjuk rasa. “Adapun yang disiapkan antara lain sound system, genset pick up, banner dan satu bendel kertas yang berisi tentang protes dan aduan terkait tata cara penerbitan SIM,” sambung Wisnu.

    Selanjutnya di hari yang bersamaan, lanjut Wisnu, tersangka Arifin membujuk tetangganya untuk ikut serta dalam aksi. Dengan dijanjikan akan dibantu terkait kemudahan dalam pengurusan SIM. “Disini ada beberapa orang yang turut serta atau tergiur untuk membantu dari rencana saudara Arifin ini, kurang lebih ditotal bersama dengan saudara Arifin berjumlah 9 orang. Sehingga, aksi dilancarkan di hari Senin kemarin pukul 09.30 WIB.

    “Sasaran tujuan aksi yaitu menghambat pelayanan publik bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kepengurusan SIM, baik itu baru maupun perpanjangan dengan mengikuti prosedur. Selanjutnya Polres Malang bersama dengan Polsek Singosari melakukan penertiban serta meminta keterangan dari pelaku-pelaku tersebut, kita amankan. Dimana aksi yang bersangkutan lakukan ini sudah terjadi selama tiga kali, dilakukan secara berulang sejak tahun 2022 dan yang terakhir di tahun 2023 di hari Senin kemarin,” beber Wisnu.

    Wisnu menambahkan, adapun motif tersangka Arifin, berupaya mendapatkan keuntungan dari kegiatan perjalanan pembuatan SIM. Tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Setiap Pasal memberikan hukuman selama 6 tahun dan 1 tahun 4 bulan dan pidana penjara paling lama 1 tahun.

    “Tersangka Arifin juga kita jerat pasal terkait masalah menghasut dan seterusnya, ada tiga pasal yakni Pasal 160 dan atau pasal 212 dan pasal 335. Di mana kegiatan percaloan sesuai dengan fakta pemeriksaan, sudah dilakukan tersangka sejak kurun waktu dari tahun 2022 awal sampai dengan kemarin,” pungkas Wisnu. [yog/beq]

  • Kader PKS Gubernur Maluku Utara Terjerat OTT KPK

    Kader PKS Gubernur Maluku Utara Terjerat OTT KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terjerat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Abdul Gani yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

    “Benar, KPK tindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Maluku Utara dan Jakarta,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).

    Menurutnya, sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate. Diantaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta.

    “Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap,” ujarnya.

    Ali juga menyebut, hingga saat ini masih berproses, sehingga jumlah yang ditangkap tentu bisa saja nanti bertambah. “Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” tegas Ali. [hen/but]

  • Mantan Kadispendik Jatim Jalani Sidang Putusan Korupsi DAK

    Mantan Kadispendik Jatim Jalani Sidang Putusan Korupsi DAK

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rahman menjalani sidang putusan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) hari ini, Selasa (19/12/2023). Syaiful Rahman menjadi terdakwa atas perkara dugaan korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber DAK Dispendik Jatim 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya sebelumnya, Syaiful Rahman dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

    Kuasa hukum Terdakwa yakni Syaiful Ma’arif mengatakan pihaknya siap mendampingi kliennya. Dia berharap putusan majelis hakim memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

    ” Mohon doanya,” ujarnya.

    Syaiful Ma’arif sebelumnya mengatakan bahwa pertimbangan tuntutan JPU sama seperti BAP penyidik kepolisian.

    “Apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik itu, hampir sama dari agenda tuntutan. Dalam tuntutan sudah jelas bahwa semua berangkat mengacu pada BAP saja. Sementara, proses pembuatan BAP sendiri menjadi problem,” ujarnya.

    Syaiful Maarif menerangkan empat aspek yang dianggap BAP kliennya sejak dari penyidik kepolisian sudah bermasalah.

    Pertama, ia menyebutkan, Terdakwa Eny tidak tidak didampingi PH selama menjalani tahapan penyidikan di kepolisian.

    Maka, sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 114, proses penyidikan terdakwa menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga ini berdampak pada dakwaan maupun tuntutan.

    “Ketika kami kupas di dalam pleidoi. Dalam replik sama sekali tidak disebutkan. Bahkan hanya mengutip kembali,” katanya.

    Kedua, Terdakwa Syaiful Rachman sama sekali tidak terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang proyek tersebut.

    Karena, pelaksanaan proyek sejak awal sudah dilakukan secara teknis oleh Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono, kala itu, yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pada kepala sekolah (kepsek).

    Sehingga, menurut Syaiful Maarif, tidak terdapat peran atau partisipasi langsung pihak kliennya atas berlangsungnya proyek tersebut.

    “Karena semua itu sudah ada penandatanganan perjanjian antara bapak Hudiyono dengan para kepsek. Maka proses pengadaannya, ada pada penerima anggaran,” terangnya.

    Ketiga, mengenai kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Jatim. Menurut Syaiful Maarif, kalkulasi kerugian negara yang dijadikan dasar JPU melakukan tuntutan cuma disadarkan pada catatan pada BAP.

    “Sementara BAP sendiri ditolak para saksi saksi. Sehingga tanda tanya keabsahan yang dilakukan BPKP. Dan dia juga tidak melakukan kroscek ke lapangan. Dia tidak melibatkan pihak konstruksi menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Keempat, Syaiful Maarif menyebut Terdakwa Syaiful tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari proyek-proyek yang dikerjakannya selama mengabdi sebagai Kadispendik Jatim selama 10 tahun. Termasuk proyek DAK pada tahun 2018 yang ternyata menyeretnya ke meja hijau.

    “Bahkan mulai pertama kali menjabat sebagai PNS sampai terakhir memperoleh penghargaan luar biasa, jadi luar biasa karya pak Syaiful. Makanya, pleidoi; dia niatnya baik malah dikasih jeruji seperti ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah membacakan tinjauan atas pleidoi terdakwa atau replik. Bahwa, pihaknya tetap pada tuntutannya.

    “JPU berpendapat, butir-butir pembelaan yang dihasilkan oleh PH terdakwa merupakan kesimpulan tanpa mengambil seluruh fakta yang ada di dalam persidangan. Pendapat JPU, kami berpendapat tuntutan kami sudah tepat,” ujar Nur Rochmansyah, di hadapan majelis persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/12/2023).

    Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023) lalu. [uci/beq]

  • Polda Jatim Panggil Inspektorat Kabupaten Jember

    Polda Jatim Panggil Inspektorat Kabupaten Jember

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Unit IV Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (DitKrimsus) Polda Jatim memanggil Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno. Pemanggilan terhadap Ratno diduga terkait penggunaan anggaran APBD yang tidak mendapat persetujuan Gubernur Jatim.

    Kasubdit III TiTipidkor, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Ady Herwiyanto saat dikonfirmasi atas pemanggilan tersebut, membenarkan dan masih dalam tahap klarifikasi.

    “Iya benar, masih klarifikasi, ” ujar Edy, Selasa (19/12/2023).

    Dari surat panggilan yang beredar, penyidik meminta Kabag Hukum dan Inspektorat Pemkab Jember menghadap dan klarifikasi atas penggunaan Anggaran Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2021.

    “Membawa dokumen terkait anggaran perubahan (P-APBD Tahun 2021) yang belum mendapat persetujuan Gubernur, yang dilaksanakan pada bagian hukum dan Inspektorat Kabupaten Jember dan dokumen terkait lainnya, ” keterangan dalam panggilan tersebut.

    Pemanggilan terhadap Ratno selalu Kabag hukum dan Inspektorat Pemkab Jember tersebut, setelah Polisi mendapat adanya laporan dugaan tindak pidana Korupsi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Patriot AKS.

    Namun Slamet Mintoyo, selaku Ketua LSM Patriot AKS selaku pengadu kasus dugaan korupsi oleh pejabat Pemkab Jember, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. [uci/beq]

  • AKBP Satria Permana Ungkapkan Terima Kasih Bagi Warga Pamekasan

    AKBP Satria Permana Ungkapkan Terima Kasih Bagi Warga Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – AKBP Satria Permana mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Pamekasan, yang sudah mendukungnya selama menjabat sebagai Kapolres Pamekasan.

    Sebab saat ini, dirinya secara resmi pindah tugas sebagai Kapolres Magetan, khususnya pasca setahun menjabat sebagai Kapolres Pamekasan, sejak 26 Desember 2022 silam.

    Ungkapan terima kasih tersebut disampaikan sesuai Apel Kesatuan dalam rangka serah terima jabatan bersama Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Senin (18/12/2023).

    “Terima kasih kepada semuanya warga Pamekasan, baik tokoh agama hingga jajaran Forkopimda atas kerjasama yang sudah terjalin selama ini, sehingga menjadikan Pamekasan akan dan tertib,” kata AKBP Satria Permana.

    Selain itu, pihaknya juga menyakini AKBP Jazuli Dani Iriawan sebagai suksesornya dapat meneruskan tongkat estafet yang ditinggalkannya. “Kami percaya ia akan mampu mengemban amanah yang lebih baik, insya’ Allah Pamekasan tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.

    “Namun tidak kalah penting, kami juga meminta maaf atas segala ucap maupun sikap yang kurang berkenan selama berada di Pamekasan. Karena sebagai manusia biasa, tentunya kami tidak lepas dari salah dan khilaf,” pungkasnya.

    Sebelumnya Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan komitmen menjaga stabilitas serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban (harkamtibmas) di wilayah hukum institusi yang dipimpinnya.

    Bahkan ia juga komitmen meneruskan berbagai program yang sudah digagas pada masa kepemimpinan AKBP Satria Permana, saat menjabat sebagai Kapolres Pamekasan.

    Untuk diketahui, prosesi serah terima jabatan antara AKBP Satria Permana dan AKBP Jazuli Dani Iriawan juga dihiasi dengan tradisi pedang pora, termasuk sambutan dengan musik tradisional khas Madura, yakni musik daul. [pin/ted]

  • Polres Gresik Bantah Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi

    Polres Gresik Bantah Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi

    Gresik (beritajatim.com) –  Polres Gresik membantah melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap tersangka Alditia Rosyadi yang diamankan sebagai penadah, dalam kasus pembunuhan di Menganti Gresik.

    Selama dalam tahanan, serta berdasarkan hasil visum, penadah ponsel milik korban itu sangat penting sebagai kunci untuk membuka kasus pembunuhan.

    Tersangka Alditia dibekuk petugas Satreskrim Polres Gresik pada 30 November 2023. Setelah melakukan serangkaian penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Pranti Kecamatan Menganti, lokasi pembunuhan yang menimpa Aris Suprianto. Ponsel milik korban dijual ke Alditia.

    “Tersangka tersebut terlibat setelah kami menemukan kotak ponsel milik korban. Namun, ponsel yang sesuai tidak ditemukan di lokasi kejadian,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (18/12/2023).

    Berbekal petunjuk itu, lanjut dia, pihaknya pun melakukan penelurusan hingga berhasil mendeteksi keberadaan ponsel merk Samsung A05 yang berada di Kabupaten Rembang. “Saat itu ponsel sudah berada di bawah penguasaan tersangka. Sehingga, kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” papar Aldhino.

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, tersangka Alditia menerima ponsel korban setelah melakukan transaksi tukar tambah dengan tersangka Irfan Suryadi. Dia pun mendapat keuntungan Rp 1,1 juta dan menyerahkan handphone Oppo Reno miliknya kepada Irfan.

    “Dari keterangan itu, kami berhasil mendeteksi keberadaan tersangka lainnya. Termasuk membuka terang kasus pencurian yang menyebabkan kematian korban,” imbuhnya.

    Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu juga mengatakan bahwa tersangka cukup koperatif selama mendekam di sel tahanan. Sehingga, Aldhino menepis dugaan kekerasan dan intimidasi yang dialami tersangka.

    “Tidak ada penganiayaan dan intimidasi. Hasil visum dan tes kesehatan RSUD Ibnu Sina, tersangka dalam kondisi sehat. Tidak ada cacat fisik atau unsur penganiayaan seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial,” pungkasnya. [dny/suf]

  • Curi Uang Majikan, Seorang ART di Surabaya Dihukum 6 Bulan

    Curi Uang Majikan, Seorang ART di Surabaya Dihukum 6 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Titik Budi Winarti menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan pada Terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing (36). Terdakwa dinilai terbukti melakukan pencurian uang milik majikannya.

    Vonis ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang menuntut pidana penjara selama tujuh bulan.

    “Terdakwa terbukti mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum,” ujar hakim Titik.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing, dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” lanjut Jaksa.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menghadirkan saksi Nesi dan Julaika di persidangan. Nesi mengatakan, saat itu meminta bantuan terdakwa Iggi untuk menghapus bukti transfer M-BCA di inbox handphone (HP), setelah Nesi melakukan transfer ke anaknya dan meminta tolong untuk menghapus bukti transfernya.

    Setelah selesai menghapus, Nesi menaruh HPnya di dalam tas dan ditaruh di dalam kamarnya. “Jadi terdakwa itu mengambil HP saya yang sudah tahu kode aksesnya. Sehingga terdakwa melakukan transfer ke akun OVO miliknya dengan dua kali yaitu pertama sebesar Rp 5 juta dan kedua sebesar Rp 700 ribu, Yang Mulia,” kata Nesi.

    Nesi menjelaskan, saat membuka HP dan sudah tidak ada lagi aplikasi M-BCA. Ternyata uang di ATM sudah diambil sama terdakwa. Dari kejadian itu, pihaknya langsung melaporkan ke kantor Polsek Karangpilang. “Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan, Yang Mulia,”ucap Nesi.

    Keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa, dirinya mengambil uang tersebut, dibuat bayar pinjol, ” uangnya saya buat bayar pinjaman online (pinjol),” jelasnya. [uci/ian]

  • Polres Tuban Sita 165 Motor Knalpot Brong

    Polres Tuban Sita 165 Motor Knalpot Brong

    Tuban (beritajatim.com) – Satlantas Polres Tuban menyita 165 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong. Sepeda motor tersebut merupakan hasil penindakan kegiatan balap liar selama satu bulan terakhir.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, penindakan knalpot brong merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat kepada kepolisian untuk memberikan efek jera bagi para pengguna motor yang menggunakan knalpot tidak standar.

    “Dalam satu bulan kami melakukan razia di sejumlah wilayah di Kabupaten Tuban pada malam sabtu atau malam minggu, mereka biasanya akan melakukan trek-trekan pada malam hari. Nah, besoknya libur karena rata-rata mereka anak sekolah,” ucap AKBP Suryono, Senin (18/12/2023).

    Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan termasuk imbauan dan disampaikan ke kepala desa. Tujuannya, agar membantu mengantisipasi apabila di wilayahnya terdapat kegiatan balap liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

    Sebab, balap liar itu bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan masyarakat. Sekaligus keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain. “Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai, ini dibuat trek-trekan, sehingga sangat mengganggu pengendara lainnya,” terang dia.

    Lebih lanjut, Suryono menerangkan bahwa terdapat 165 kendaraan roda dua dengan berbagai jenis yang telah diamankan oleh satuan lalulintas Polres Tuban. Kendaraan ini menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong.

    Berdasarkan aturan yang berlaku tingkat kebisingan kendaraan bermotor di bawah 175 CC tidak melebihi 80 desibel. Sedangkan kendaraan di atas 175 CC kebisingan maksimal 83 desibel.

    “Ada alat untuk melakukan pengecekan, sehingga kita bisa memastikan bahwa kegiatan-kegiatan itu sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” paparnya.

    Sepeda motor yang disita Polres Tuban

    Lalu, mengapa penjual knalpot tidak ikut diamankan? Menurut Suryono knalpot yang berstandar nasional Indonesia (SNI) di undang-undang perdagangan konsumen yang bisa ditindak secara hukum terkait barang-barang tidak sesuai standar adalah produsennya bukan konsumen.

    “Sehingga kami hanya bisa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum,” tegas Suryono.

    Sementara itu, seluruh kendaraan yang diamankan bisa diambil dengan persyaratan apabila anak usia di bawah umur wajib didampingi oleh orangtuanya dan melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor sesuai standar.

    “Yang knalpot tingkat kebisingannya tidak sesuai standar akan kami lakukan penyitaan dan pemusnahan,” ujar dia.

    Suryono berharap orangtua bisa ikut membantu memberikan pengawasan serta pendampingan kepada putra putrinya agar tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan. Hal ini untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

    Ditempat yang sama, Sriyatmi (50), ibu dari salah satu pelanggar lalulintas yang ikut hadir dalam pengembalian barang bukti berharap dengan kejadian tersebut bisa memberikan efek jera kepada putranya. “Harapannya supaya anak saya kapok,” ucap Sriyatmi. [ayu/suf]

  • Jual Wanita Melalui MiChat, Pendi Hermawan Dihukum 3,5 Tahun

    Jual Wanita Melalui MiChat, Pendi Hermawan Dihukum 3,5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Pendi Hermawan Dihukum tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) oleh majelis hakim yang diketuai Suparno. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan Terdakwa terbukti perbuatan mengeksploitasi orang, memperdagangkan wanita kepada pria hidung belang.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Pendi Hermawan bin Amung Suryadi, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pendi Hermawan bin Amung Suryadi, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan Denda Rp 120.000.000, subsideir empat bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Suparno.

    Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 120 juta, Subsideir 6 bulan penjara.

    Diketahui, pada hari Sabtu 24 Juni 2023,Terdakwa Pendi Hermawan bersama Ulhania Ain Nur Ruzky alias Amelia dan Putri Nopiyanti menyewa kamar 1709 dan kamar 1711 di Hotel Life Style, di jalan. Sumatera Nomor 16 Surabaya.

    Selanjutnya Terdakwa membuka akun aplikasi Mi Chat dengan profil Ulhania alias Amelia menggunakan 1 HP Vivo V 27 warna hitam, menggunakan fitur temukan teman (find nearby) tujuan mencari pelanggan yang mau berkencan dengan Amelia dengan Tarif Rp300 ribu – Rp500 ribu, Terdakwa mendapat komisi 50 ribu – 100 ribu.

    Jam 23.00 wib, Terdakwa mendapat pelanggan dengan akun Mi Chat Bahrul Alam, Terdakwa mengarahkan tamu ke kamar 1711, ada Amelia didalam kamar.

    Cara terdakwa menawarkan Amelia kepada pria hidung bilang, menggunakan handphone, mengunduh aplikasi MiChat, membuat akun Amelia, menyertakan foto Amelia, lalu terdakwa menawarkan dengan harga Rp 300 ribu – 500 ribu ( short time), setelah terjadi kesepakatan dengan tamu,terdakwa menghubungi Ulhania Ain Nur Rizky alias Amelia, dan mengarahkan tamu menuju Hotel Life Style, jalan Sumatera 16, Surabaya.

    Demikian pula saat terdakwa menawarkan Putri Nopiyanti, dengan cara yang sama mengunduh aplikasi MiChat, membuat akun Deswita Maharani, menyertakan Foto di akun Deswita Maharani, menawarkan harga Rp 300 ribu-500 ribu, sekali berhubungan badan (short time). [uci/ian]

  • Operasi Lilin Semeru 2023, Ratusan Aparat di Gresik Siaga

    Operasi Lilin Semeru 2023, Ratusan Aparat di Gresik Siaga

    Gresik (beritajatim.com)– Menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2023.  Jajaran Polres Gresik, dan TNI menerjunkan ratusan personel. Selain mengerahkan personel, aparat keamanan tersebut juga siaga menyiapkan 10 pengamanan (Pospam) serta 5 pos pantau.

    Sebelum melaksanakan Operasi Lilin Semeru 2023. Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menggelar latihan pra operasi. Ratusan aparat ini berjumlah 202 personel.

    “Sesuai rencana dari atasan, Operasi Lilin Semeru 2023 akan dilaksanakan selama 12 hari. Mulai 22 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024,” ujarnya, Senin (18/12/2023).

    Perwira menengah Polri itu mengatakan, operasi ini bertujuan untuk mewujudkan situasi keamanan, dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif kepada masyarakat.

    “Dalam operasi ini kami juga menyiapkan pospam dan pos pantau. Tujuannya, untuk memantau dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Gresik selama masa Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pos-pos tersebut juga akan menjadi pusat pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan,” imbuhnya.

    Untuk pospam kata Adhitya, ditempatkan di Alun-alun Gresik, Duduksampeyan, Legundi Driyorejo, Terminal Bunder, Rest Area 726B Legundi, Manyar, dan pertigaan Bunder.

    Sedangkan pos pantau ditempatkan, di wisata Pantai Dalegan, Lontarsewu, Pelabuhan Gresik, Bringkang Driyorejo, dan Pelabuhan Sangkapura. (Dny/Aje)