Blog

  • Jelang Natal, Petugas KAI Daop 7 Madiun Jalani Tes Narkoba di Stasiun Blitar

    Jelang Natal, Petugas KAI Daop 7 Madiun Jalani Tes Narkoba di Stasiun Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 50 petugas KAI Daop 7 Madiun mengikuti tes urine di Stasiun Blitar, Selasa (19/12/23). Tes urine ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya petugas KAI yang menggunakan narkoba.

    Pemeriksaan ini dilakukan guna memberikan jaminan keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api selama libur Natal serta Tahun baru 2024. Untuk diketahui massa angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 berlangsung selama 18 hari, mulai tanggal 21 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.

    Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo, mengatakan pemeriksaan narkoba kepada masinis, asisten masinis, kondektur, pjl, loket, pramugari kereta, k2 dan petugas operasional KA lainnya dilakukan secara mendadak di Stasiun Blitar.

    “Selain itu, pemeriksaan narkoba ini juga dilakukan secara acak ke lokasi-lokasi di wilayah Daop 7 Madiun. Semisal di pintu perlintasan KA, UPT perawatan prasarana KA serta stasiun,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo.

    Kuswadojo menyampaikan, dengan dilakukannya pemeriksaan tes narkoba ini, dapat meyakinkan bahwa petugas yang berdinas betul-betul dalam kondisi sehat sebagai garda terdepan perusahaan yang melayani pelanggan secara langsung.

    Hal ini merupakan bentuk komitmen PT KAI dalam memberikan pelayanan perjalanan yang aman, lancar dan nyaman bagi pelanggan setia kereta api.

    Dalam tes narkoba ini, menggunakan alat tes urine dengan enam parameter untuk mengetahui kandungan Amphetamine (AMP), Morphin/Opiate (MOP), Mariyuana (THC), Cocaine (COC) Methaphetamine (MET) dan Benzodiazepine (BZD).

    Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menyampaikan, pemeriksaan tes narkoba hari ini sebanyak 50 pekerja yang terdiri dari Masinis, Asisten Masinis, Kondektur, Teknisi KA dan Polsuska, serta Petugas Operasional Stasiun dengan hasil negatif.

    “Kegiatan ini dilakukan guna memastikan lingkungan PT KAI khususnya para pekerja yang bertugas sebagai ASP dalam kondisi yang sehat dan baik, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (NAPZA),” Kata Kuswardojo. (owi/kun)

  • BNNK Tuban Lakukan Tes Urine, 1 Pegawai Kejaksaan Negeri Positif Soma

    BNNK Tuban Lakukan Tes Urine, 1 Pegawai Kejaksaan Negeri Positif Soma

    Tuban (beritajatim.com) – Puluhan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan tes urine oleh BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) setempat untuk memastikan bahwa lingkungan kerja dua lembaga tersebut tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.

    Kepala BNN Kabupaten Tuban Tri Tjahyono mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk deteksi dini terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Tuban dan Pengadilan Negeri Tuban dari penyalahgunaan narkotika. “Hasilnya, 38 orang pegawai Kejaksaan Negeri telah menjalani tes urine. Dari jumlah itu, satu orang dinyatakan positif mengonsumsi Soma yang telah terkonfirmasi karena mengonsumsi obat dengan resep dokter,” tutur Tri Tjahyono.

    Sedangkan, 37 orang lainnya dinyatakan negatif dalam penggunaan narkotika. Hal itu menunjukkan bahwa kesadaran dan kepatuhan pegawai Kejaksaan Negeri Tuban terhadap aturan yang berlaku dalam penggunaan zat-zat terlarang.

    Adapun langkah-langkah preventif dan penindakan yang telah diambil oleh pihak Kejaksaan Negeri Tuban diapresiasi oleh BNN sebagai upaya nyata dalam menjaga integritas dan profesionalitas lembaga.

    Kemudian, ada 27 orang dari pegawai Pengadilan Negeri Tuban juga menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa keseluruhan pegawai tersebut dinyatakan negatif dalam penggunaan narkotika. “Kondisi ini juga mencerminkan komitmen kuat dari para pegawai Pengadilan Negeri Tuban dalam menjaga disiplin dan etika kerja yang tinggi,” paparnya.

    Ia berharap bahwa kegiatan deteksi dini ini dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lainnya untuk melakukan langkah preventif dalam menjaga kebersihan lingkungan kerja dari penyalahgunaan narkotika. “Ke depannya, diharapkan kolaborasi antar lembaga dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif narkotika,” pungkasnya. [ayu/kun]

  • Dinas Pendidikan Kerjasama Dengan BNNK Tuban, Puluhan Guru Dites Urine

    Dinas Pendidikan Kerjasama Dengan BNNK Tuban, Puluhan Guru Dites Urine

    Tuban (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tuban, Dinas Pendidikan bekerjasama dengan BNNK setempat melakukan skrining tes urine terhadap puluhan guru.

    Selain melakukan tes skrining, BNN dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama serta Pernyataan Komitmen dari Dinas Pendidikan untuk memerangi Narkoba menuju Sekolah Bersinar (Bersih Narkoba).

    Kepala Dinas Kabupaten Tuban Abdul Rakhmat mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari narkoba. “Termasuk hal ini menandakan bahwa partisipasi dan dukungan dari seluruh elemen pendidikan terhadap upaya pemberantasan narkoba,” tutur Abdul Rakhmat.

    Selain itu, penandatanganan perjanjian dan pernyataan komitmen untuk mencakup deteksi dini dengan melakukan skrining tes urine kepada para guru yang hadir, sebagai langkah preventif untuk memastikan lingkungan belajar yang sehat dan bebas dari pengaruh narkoba. “Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta keamanan lingkungan pendidikan di Kabupaten Tuban,” ujar Abdul Rakhmat.

    Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Tuban Tri Tjahyono juga menyampaikan pesan terhadap para guru atau pengawas bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dimulai dari dini. “Oleh sebab itu, di masa remaja mereka rentan terjerumus ke dalam hal-hal yang buruk, termasuk narkoba, sehingga, harapannya mari bersama – sama untuk mencegah bahaya narkoba di lingkup pendidikan,” tutup Tri Tjahyono. [ayu/kun]

  • Diduga Tertipu Jual Beli Rumah, Seorang Pengusaha Skincare Asal Surabaya Lapor ke Polres Tuban

    Diduga Tertipu Jual Beli Rumah, Seorang Pengusaha Skincare Asal Surabaya Lapor ke Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang pengusaha skincare asal Surabaya bernama Amelia Fatmasari (45) melaporkan ke Polres Tuban atas dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada property PT. Ahsana Darus Sakinah Tuban. Selasa (19/12/2023).

    Dalam laporannya itu, kuasa hukum pelapor bernama Wahyuni ini menceritakan, bahwa wanita yang akrab disapa Amel pada tahun 2018 beli rumah di Ahsana, lalu pada tahun 2019 beli lagi rumah di Ahsana yang kebetulan bersebelahan, yang kemudian rumah dua tersebut digabung.

    “Lalu, berselang 2 tahun, bu Amel pindah bersama dengan suaminya di Surabaya, namun pada saat itu juga bu Amel cerai dengan suaminya,” ucap Wahyuni.

    Saat cerai itu, rumah yang sudah dibeli di Tuban ini berniat untuk dijual. Karena rumah tersebut masih kredit inhouse yang mana Amel bersama suaminya saat itu mencicil rumah tersebut ke pengembang yakni ke Ahsana tidak melalui bank.

    Sehingga, saat rumah tersebut berniat akan dijual, dari pihak Ahsana memberikan saran agar tidak dijual melainkan di sistem refund saja atau pengembalian dana, yang mana dua rumah tersebut seharga Rp 525 juta. Namun, saat disepakati tiba – tiba rumah tersebut sudah menjadi milik orang lain tanpa sepengetahuan Amel.

    “Jadi klien kami tidak tahu soal itu, apakah pihak perumahan ini sudah mengembalikan uang kepada mantan suaminya atau belum, kenapa klien kami juga tidak diajak tanda tangan proses pengembalian uang, padahal saat akad beli rumah itu klien kami juga ikut tanda tangan,” ujar Wahyuni.

    Maka dari itu, pihaknya dalam hal ini menuntut pemilik PT. Ahsana atas kejadian tersebut. Sebab, selama ini klien belum menerima pengembalian uang dan juga rumah tersebut sudah ditempati oleh orang lain yang kebetulan juga punya masalah dengan properti tersebut.

    “Jadi orang yang menempati itu beli rumah di Perbon (Tuban) namun sertifikatnya bermasalah, sehingga sama pihak Perumahan diberilah rumah saya dan mantan suami saya itu, tapi tidak bilang – bilang ke saya juga, sementara uangnya belum dikembalikan,” sambung Amel kepada wartawan.

    Amel berharap dengan laporannya di Mapolres Tuban ini semua jadi jelas, antara pihak Ahsana juga mantan suaminya. “Karena mereka berdua ini teman baik, jadi awal beli rumah itu juga karena mereka berteman,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban IPTU Rianto mengungkapkan bahwa kasus tersebut baru dilaporkan ke unit Reskrim Polres Tuban. “Baru laporan tadi, belum masuk di saya,” ungkap dia. [ayu/kun]

  • Sakit Gigi, Penghuni Kos Kediri Ditemukan Meninggal di Kamar

    Sakit Gigi, Penghuni Kos Kediri Ditemukan Meninggal di Kamar

    Kediri (beritajatim.com) – Polsek Ngasem Kediri menyelidiki kasus kematian lansia di kamar kos. Korban bernama Mukamami (60) warga Desa Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

    Mukamami ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, pada Senin (18/12/2023) sore kemarin.

    Kapolsek Ngasem Iptu Ardian Wahyudi mengatakan, korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal di dalam kamar kos oleh para tetangganya.

    “Awalnya para tetangga curi karena kamar kos korban dalam keadaan tertutup, tapi lampunya masih menyala saat siang hari,” ujar Iptu Ardian Wahyudi, pada Selasa (19/12/2023).

    Curiga dengan keadaan yang tidak biasa itu, para tetangga sempat mengetuk pintu kamar kos korban. Tetapi tidak ada jawaban dari korban.

    “Para tetangga memberitahu pemilik kos, dan kemudian bersama ketua RT dan pemilik kos membuka pintu kamar kos yang keadaan terkunci,”kata Iptu Yudi.

    Saat kamar kos berhasil dibuka, akhirnya diketahui jika korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

    “Kami langsung menghubungi keluarga korban dan tim Inafis serta petugas Puskesmas,”ucap Iptu Yudi.

    Dari hasil pemeriksaan Tim Inafis dan dokter Puskesmas setempat tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas penganiayaan ditubuh korban.

    “Dari keterangan keluarga korban yakni adiknya. Korban sebelum meninggal sempat mengirim pesan melalui SMS jika korban mengeluh sakit pada mulut dan tenggorokan. Korban juga mempunyai riwayat penyakit sakit gigi,”ungkap Iptu Yudi. [nm/ted]

  • Celana Dalam Wanita Antar Duda di Jombang Masuk Penjara

    Celana Dalam Wanita Antar Duda di Jombang Masuk Penjara

    Jombang (beritajatim.com) – Celana dalam wanita menjadi petaka bagi seorang duda asal Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang, Suwanto (37). Dia tertangkap saat mencuri celana dalam wanita di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso.

    Alasannya, Suwanto sudah lama menduda. Nah, untuk memantik birahinya, Suwanto mencuri celana dalam wanita tersebut. Tidak tanggung-tanggung, dari pengakuannya, sudah 17 celana dalam disasar.

    “Pelaku kita tangkap saat menjalankan aksinya di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso. Dari pengakuannya dia mencuri bukan kali ini saja. Sudah ada 17 celana dalam. Ini untuk memancing birahinya,” kata Kapolsek Ploso Kompol Purwo Atmojo Rumantyo, Selasa (19/12/2023).

    Purwo menjelaskan, sebelum beraksi, pada malam harinya Suwanto ngopi di sekitar lokasi. Selanjutnya, pelaku berkeliling di gang-gang masuk kampung. Nah, ketika ada celana dalam wanita yang dijemur, Suwanto langsung beraksi.

    Celana dalam itu diembat dengan cepat. Lalu disembunyikan ke dalam tas yang dibawanya. “Saat kepergok, dia mencuri tiga celana dalam di rumah berbeda di Desa Rejoagung. Sebelumnya juga sering melakukan hal serupa,” ujar Purwo.

    Awalnya tertangkapnya pelaku, lanjut Purwo, Suwanto berada di toilet. Tangannya memegang celana dalam sembari membayangkan sesuatu. Saat itulah ada warga yang melihat gerak-geriknya yang mencurigakan tersebut.

    Warga menegur duda asal Desa Karangdagangan itu. Bukannya menjawab, tapi dia malah kabur. Warga yang curiga langsung mengejar dan menangkapnya. Suwanto pun digelandang ke kantor polisi.

    “Pelaku sudah lama berpisah dengan istrinya. Untuk memenuhi hasrat birahinya itu, celana dalam wanita menjadi bahan imajinasi Suwanto. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan,” pungkas mantan Kabagops Polres Jombang ini. [suf]

  • Jaksa yang Dikenal Galak pada Koruptor itu Telah Berpulang ke Rahmatullah

    Jaksa yang Dikenal Galak pada Koruptor itu Telah Berpulang ke Rahmatullah

    Surabaya (beritajatim.com) – Dr Dwi Setyo Budi Utomo SH MH, wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini telah berpulang ke Rahmatullah. Dia dikenal sebagai Jaksa galak terhadap koruptor. Banyak kasus besar yang dia tangani mantan pengkaji (koordinator Kejati Jatim pada 2008) itu.

    Deretan perkara yang ditangani adalah mantan Bupati Bojonegoro H. Mochamad Santoso (2008), mantan Ketua DPRD Jatim Drs Fathorrasjid (2009). Saat menjabat Asintel Kejati Sumut, sedikitnya sembilan buronan ditangkap Tim Tangkap Buronan yang dipimpinnya.

    Dwi Setyo Budi Utomo mengawali karir di Kejaksaan pada Juli 1994 di Kejari Jakarta Pusat. Selanjutnya menjadi jaksa fungsional di Purwakarta pada tahun 2000. Pada tahun 2003 menjabat Kasubsi Intelijen di Kejari Semarang, Kasi Datun Kejari Kudus pada 2004. Kemudian pindah ke Biro Umum di Kejaksaan Agung.

    Pada Januari 2008, Dwi Setyo Budi Utomo menjabat Pengkaji di Kejati Jatim dan pada akhir Desember 2010 menjabat Kajari Tanjung Selor. Pada Februari 2014 menjabat Kajari Wonogiri.

    Karir Dwi Setyo Budi Utomo terus meroket sehingga kemudian ia mendapat promosi menjadi Asisten Pidana Umum di Kejati Banten pada Desember 2015. Promosi kembali ia dapatkan setelah ia mendapat amanah menjadi Kajari Medan pada akhir tahun 2019.

    Tak sampai setahun, lagi-lagi Dwi Setyo Budi Utomo mendapatkan promosi menjadi Asintel Kejati Sumut pada Agustus 2020. Selanjutnya pada Februari 2022 menjadi Koordinator di Jampidum.

    Pada Februari 2023 Dwi Setyo Budi Utomo menjabat Wakajati Bangka Belitung dan pada 7 November dilantik oleh Kajat Jatim Dr Mia Amiati SH MH menjadi Wakil Kepala Kejati Jatim. [uci/kun]

  • Polres Malang Pastikan Satpas Singosari Zero Calo

    Polres Malang Pastikan Satpas Singosari Zero Calo

    Malang (beritajatim.com) – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah memastikan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, belum ada oknum anggota Kepolisian Polres Malang yang terlibat aksi percaloan di Kantor Satpas SIM Singosari.

    “Dari hasil pemeriksaan kami sejauh ini belum ada oknum anggota yang terlibat. Kami sudah melakukan pemeriksaan mendalam,” tegas Gandha, Selasa (19/12/2023) sore.

    Gandha menjelaskan, sementara ini tidak ada yang mengarah maupun anggota yang terlibat dalam kegiatan percaloan. Menurut Gandha, dari hasil pemeriksaan dari 2022 awal, Satpas Singosari Polres Malang sudah menyatakan bebas dari calo.

    “Sejak awal tahun 2022 lalu, kami pastikan Satpas Singosari Zero dari calo. Pemohon harus ikuti prosedur dan laksanakan sendiri tanpa meminta bantuan kepada pihak manapun,” tutur Gandha.

    Keuntungan satu kali transaksi di calo, sambung Gandha, mencapai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. Dimana keuntungan tersebut, diperoleh hampir dalam satu minggu hingga tiga kali.

    “Tersangka Arifin yang kita amankan ini sehari-hari bekerja sebagai peternak ayam petelur, tapi sambilannya juga suka membantu orang lain dan akhirnya pada hari Senin kemarin, mencoba menghambat kegiatan pelayanan publik, jadi masyarakat yang memperpanjang mau bikin baru itu terganggu, ini sangat tidak boleh terjadi di kantor-kantor pelayanan publik seperti ini. Dan ini mencoreng marwah dari kantor pelayanan publik yang dimiliki oleh Kepolisian,” terang Gandha.

    Adapun pasal yang dikenakan pada tersangka, sambung Gandha, sifatnya bukan kumulatif.

    “Jadi belum bisa kita definisikan, bahwa kami penyidik mencari bukti sesuai dengan unsur ketiga pasal tadi, apakah aktif menghasut apakah yang bersangkutan melawan petugas untuk sementara yang memenuhi unsur pasal-pasal tersebut,” ujarnya.

    Gandha menambahkan, motif calo membuat ulah di Satpas Singosari, bertujuan mendapatkan keuntungan hingga 3 kali lipat. Dimana aksi mereka ini, sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022 lalu. [yog/beq]

  • Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Sabu Sabu

    Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Sabu Sabu

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota berhasil meringkus pengedar narkotika dan menyia sebanyak 87,88 gram Sabu Sabu.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra mengatakan, Kasat Res Narkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro bersama anggotanya berhasil menangkap tersangka MSW (27) sebagai pengedar sabu-sabu dan Pil dobel L di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Selasa (19/12/2023).

    Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis sabu dan Pil Dobel L di wilayah Kec Semen Kab. Kediri

    “Sehingga kami bersama anggota langsung bergerak ke Jalan Desa Sidomulyo Kec Semen Kab Kediri untuk melakukan penyelidikan,” jelas Kasat Resnarkoba.

    Dari hasil penyelidikan, pada hari Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka pertama berinisial MSW (27) diketemukan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 8  klip plastik dengan berat kotor 3,24 (tiga koma dua puluh empat) gram dan pil dobel L sebanyak 280 butir.

    “Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka ke dua berinisial MSP (27) domisili di Krian Kab Sidoarjo” terang Iptu Bowo.

    Dari tangan tersangka MSP di Krian Sidoarjo diketemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu -sabu sebanyak 25 klip plastik kecil dengan berat 84, 64 gram beserta plastik pembungkusnya, beber Kasat Resnarkoba

    Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kediri Kota guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 87,88 gram nakorba jenis sabu dan 280 butir pil dobel L,” jelasnya

    Kasus seperti ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.

    “Kehati-hatian dan kewaspadaan dari masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi dan menghentikan aktivitas ilegal terkait narkoba yang merusak” kata Iptu Bowo.

    Dalam konteks yang lebih luas, penangkapan pelaku narkoba juga berkontribusi pada upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat.

    “Narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga merusak struktur sosial dan ekonomi suatu wilayah” tutup Iptu Bowo. [nm/ted]

  • Inna Lillahi, Wakajati Jatim Meninggal Dunia

    Inna Lillahi, Wakajati Jatim Meninggal Dunia

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Tengah berduka, salah satu putra terbaiknya yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Dwi Setyo Budi Utomo SH MH meninggal dunia hari Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 07.35 WIB.

    Dr Dwi Setyo Budi Utomo baru sekitar sebulan menjabat Wakajati Jatim. Dia dilantik pada 7 November 2023 lalu. Bahkan sebelum meninggal dunia, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung itu sempat menghadiri sejumlah acara.

    Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto SH MH membenarkan informasi tersebut. “Beliau berpulang ke rahmatullah pada Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 07:35 WIB,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim.

    Dr Dwi Setyo Budi Utomo lahir di Semarang pada tanggal 10 Oktober 1972. Sosoknya dikenal pekerja keras, tapi tidak meninggalkan sikapnya yang humble meski dipercaya menduduki jabatan yang lebih tinggi.

    Jenazah Dr Dwi Setyo Budi Utomo akan disalatkan di Masjid Kejati Jatim dan rencananya akan dimakamkan di Magelang. [uci/beq]