Blog

  • Mayat Bayi Dibuang di Jembatan Suramadu

    Mayat Bayi Dibuang di Jembatan Suramadu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Mayat bayi ditemukan di pesisir pantai Jembatan Suramadu, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Minggu (15/10/2023) sore. Saat ditemukan, mayat bayi laki-laki itu masih lengkap dengan tali pusarnya.

    Kapolsek Sukolilo, Iptu Naris Sudartoyo saat dikonfirmasi membenarkan penemuan mayat bayi tersebut. “Mayat bayi laki-laki itu ditemukan pertama kali oleh anak-anak yang sedang bermain di pantai sore tadi,” terangnya.

    Ia menambahkan, karena takut dan kaget, anak-anak tersebut melaporkan kepada warga lalu lanjutkan ke Polsek. “Kita langsung mengecek ke lokasi dan mengevakuasi mayat bayi itu ke RSUD Syamrabu, Bangkalan,” imbuhnya.

    Naris mengatakan, dugaan sementara mayat tersebut sengaja dibuang sekitar tiga hari yang lalu. “Namun untuk memastikan, tunggu hasil otopsi,” ujarnya.

    BACA JUGA:

    Tuban Creative Hub, Selesaikan Masalah Sampah di Sekitar Pantai

    Saat ini, mayat bayi tersebut telah berada di rumah sakit. Sementara jajaran kepolisian setempat mulai melakukan menyelidikan untuk mengungkap adanya penemuan mayat bayi di area jembatan Suramadu.

    “Kita masih melakukan penyelidikan,” tandasnya. [sar/but]

  • Perempuan Ini Simpan Ponsel di Dalam BH

    Perempuan Ini Simpan Ponsel di Dalam BH

    Surabaya (beritajatim.com) – Petugas Rutan Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim kembali berhasil menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang. Seorang perempuan warga Pakis Gunung, Surabaya berinisial JS berupaya menyelundupkan satu buah ponsel ke rutan. Yang bikin geleng-geleng kepala, ponsel warna merah itu diselundupkan melalui breast holder (BH).

    “Smartphone disembunyikan di pakaian dalam, tepatnya di sekitar bagian dada pengunjung tersebut,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Heni menjelaskan, percobaan penyelundupan ini dilakukan ketika JS akan mengunjungi kakak kandungnya berinisial YA yang ditahan di Rutan Surabaya karena kasus pencurian.

    “Berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning menggunakan x-ray,” ungkap Heni.

    Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan berdasarkan pengakuan YA, bahwa ponsel tersebut merupakan barang pribadi. Dia meminta bantuan kepada Adik kandungnya JS untuk dibawakan dan diselundupkan ke dalam Rutan saat kunjungan tatap muka di rutan.

    “Akibat dari perbuatannya, JS diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan YA warga binaan pemasyarakatan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan,” tegas Hendrajati.

    BACA JUGA:

    Kecelakaan Dua Truk di Jalan Raya Pantura Duduksampeyan Gresik, Satu Pengemudi Meninggal

    Hendrajati mengatakan bahwa ini adalah penggagalan ketiga yang dilakukan pihaknya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan penggeledahan badan secara teliti terhadap seluruh pengunjung.

    “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran dan tindakan ilegal, kami akan berantas,” tutup Hendrajati. [uci/but]

  • Mantan Kapolres Surabaya Timur Jadi Kapolda Jatim

    Mantan Kapolres Surabaya Timur Jadi Kapolda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jabatan Kapolda Jatim berubah, orang nomor satu di korps Bhayangkara yang ada di wilayah Jawa Timur ini kini dijabat Irjen Pol Imam Sugianto menggantikan Irjen Pol Toni Hermanto.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada awak media mengatakan rotasi jabatan di dal tubuh Polri adalah hal yang biasa.

    “Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty dan area,” ujarnya.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) sesuai sebagaimana tertuang dengan nomor ST/2360/X/KEP./2023.

    Selain Kapolda Jatim, ada lima Kapolda Jatim lain yang mengalami pergeseran tugas. Kapolda Kaltim yang sebelumnya dijabat Irjen Pol Imam Sugianto, kini dijabat Irjen Pol Nanang Avianto yang kini menjabat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng). Pengganti Irjen Pol Nanang yakni Irjen Pol Djoko Poerwanto yang kini menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Irjen Pol Umar Faroq yang kini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri dimuasi menjadi Kapolda NTB.

    BACA JUGA:

    Ketemu Relawan Ganjar, Mantan Kapolda Jawa Timur: Jatim Menang Total!

    Jabatan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung juga mengalami pergantian. Irjen Pol Yan Sultra akan digantikan Irjen Pol Tornagogo Sihombing yang kini mengemban jabatan sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri.

    Terakhir ada jabatan Kapolda Banten yang kini dijabat oleh Irjen Pol Rudy Heriyanto akan digantikan oleh Brigjen Pol Abdul Karim. [uci/but]

  • Polisi Gadungan Sasar Pemain Judi Online di Warung Kopi Surabaya

    Polisi Gadungan Sasar Pemain Judi Online di Warung Kopi Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi gadungan menyasar pemain judi online di warung kopi Surabaya. Mereka adalah S (40), MR (35) dan N (28). Ketiganya lalu diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (09/10/2023). Dalam menjalankan aksinya, mereka bertiga mengandalkan borgol imitasi yang mereka beli di toko.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina mengatakan bahwa ketiga tersangka mencari para pemain judi online di warung-warung. Mereka bertiga mengaku sebagai polisi dan langsung melakukan pengecekan kepada handphone sejumlah pengunjung warung yang ketahuan bermain judi.

    “Tersangka bahkan menuduh sejumlah orang di warung kopi bermain judi online dan melakukan pemerasan,” ujar Herlina, Minggu (15/10/2023).

    Baca Juga: Kualitas Udara Memburuk Akibat Kemarau, Ratusan Balita di Blitar Terserang ISPA

    Selain melakukan pemerasan kepada para pemain judi online, ketiga polisi gadungan itu juga menyita handphone dengan alasan sebagai alat bukti. Padahal, handphone yang mereka sita juga dijual kembali oleh ketiga tersangka.

    “Barang bukti yang disita penyidik, diantaranya berupa dua sepeda motor, satu borgol, tiga kaos lengan pendek, serta tiga buah handphone,” imbuh Herlina.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhammad Prasetyo menjelaskan bahwa mereka bertiga terbiasa melakukan operasinya di wilayah hukum Polres Perak. Anggota polisi yang sudah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya 3 polisi gadungan langsung melakukan pendalaman. Anggota kepolisian lantas mendapatkan informasi bahwa 3 polisi gadungan sedang melancarkan aksinya di sebuah warung di Kalianak.

    “Lalu di Jalan Kalianak, pelaku mengatakan ‘berhenti, kami dari kepolisian’, dan melakukan penggeledahan meminta handphone korban untuk diperiksa apakah terdapat aplikasi judi online atau tidak. Nah itu kita tangkap langsung,” katanya.

    Baca Juga: Mobil Kiai di Sampang Terbakar, Diduga Dibakar Orang Misterius

    Dari hasil interogasi, mereka telah beraksi 4 kali di wilayah hukum Polres Perak. Saat ini petugas kepolisian masih mengejar 2 tersangka lainnya yang berhasil kabur.

    “Sekali beraksi 5 orang. Namun yang di Kalianak kemarin hanya 3. Jadi yang 2 masih kita kejar,” tutup Muhammad Prasetyo. (ang/ian)

  • Polisi Amankan Lokasi Mobil Kiai yang Terbakar Misterius

    Polisi Amankan Lokasi Mobil Kiai yang Terbakar Misterius

    Sampang (beritajatim.com) – Mendapat laporan adanya dugaan pembakaran sebuah mobil milik seorang tokoh agama atau kiai di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, polisi setempat langsung memasang garis police line guna mengamankan lokasi kejadian untuk keperluan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Kanit Reskrim Polsek Ketapang, Tono Priyo Utomo mengatakan, bahwa pihaknya telah turun ke lokasi dalam rangka mengamankan TKP.

    Selain itu, pihaknya juga menggali informasi baik dari korban guna pelaporan untuk ditindaklanjuti Tim Inafis Polres Sampang.

    Baca Juga: Dewan Pers Ingatkan 5 Hal Terkait Pemberitaan Perlawanan Palestina terhadap Israel

    “Kami hanya melakukan pengamanan lokasi, untuk olah TKP sendiri, nanti akan ditindaklanjuti oleh Tim Inafis Polres Sampang mas,” terangnya, Minggu (15/10/2023).

    Terpisah, Kiai Ahmad Bahri saat dimintai keterangan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Ia berharap kasus kebakaran mobilnya segera terungkap.

    “Saya percayakan sepenuhnya kepada polisi, Semoga segera terungkap,” ujarnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebuah mobil milik seorang kiai di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, terbakar sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (15/10/2023).

    Baca Juga: Nelayan Pesisir Ganjar Beri Edukasi Sosial Media Guna Tangkal Hoaks

    Korban Kiai Ahmad Bahri membenarkan musibah tersebut dan mengatakan, saat kejadian berlangsung dirinya beserta keluarga sedang tertidur pulas.

    “Saat kejadian kami sekeluarga sedang tidur, dan baru mengetahui saat banyak warga berdatangan untuk memadamkan api,” kata kiai muda asal Desa Paopale Laok itu.

    Ditanya apa penyebab mobilnya terbakar, Kiai Ahmad tidak mengetahui secara pasti, namun saat mobil terakhir dipakai tidak ada masalah dan terparkir dengan aman.

    “Kejadian ini akan kami laporkan kepada polisi untuk mengetahui secara pasti apa penyebab mobil tersebut terbakar. Jika memang dibakar semoga cepat tertangkap pelakunya,” harapnya.

    Sekedar diketahui, mobil yang terbakar itu yakni merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi (Nopol) L 1520 VC. [sar/ian]

  • Polisi Amankan Lokasi Mobil Kiai yang Terbakar Misterius

    Mobil Kiai di Sampang Terbakar, Diduga Dibakar Orang Misterius

    Sampang (beritajatim.com) – Sebuah mobil milik seorang Kiai di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, terbakar sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (15/10/2023).

    Korban Kiai Ahmad Bahri membenarkan musibah tersebut dan mengatakan, saat kejadian berlangsung dirinya beserta keluarga sedang tertidur pulas.

    “Saat kejadian kami sekeluarga sedang tidur, dan baru mengetahui saat banyak warga berdatangan untuk memadamkan api,” terang kiai muda asal Desa Paopale Laok itu saat dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Baca Juga: Ribuan Peserta Antusias Ikuti Mlaku Bareng Amin di Sidoarjo

    Ditanya apa penyebab mobilnya terbakar, Kiai Ahmad tidak mengetahui secara pasti, namun saat mobil terakhir dipakai tidak ada masalah dan terparkir dengan aman.

    “Kejadian ini akan kami laporkan kepada polisi untuk mengetahui secara pasti apa penyebab mobil tersebut terbakar. Jika memang dibakar semoga cepat tertangkap pelakunya,” harapnya.

    Sekedar diketahui, mobil yang terbakar itu yakni merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi (Nopol) L 1520 VC.

    Baca Juga: Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    Akibat kebakaran itu, korban ditaksir mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp 120 juta. [sar/ian]

  • Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    Jombang (beritajatim.com) – Untuk mengelabuhi polisi, pengedar sabu-sabu di Jombang mengemas kristal haram tersebut dalam bungkus permen. Namun upaya tersebut terendus oleh petugas. Pelaku pun dibekuk tanpa perlawanan.

    Pengedar sabu tersebut bernama Samsul Arifin (31), asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dari tangannya, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan jumlah keseluruhan 27 gram.

    “Adapun rincian dari 23 paket sabu-sabu itu yakni 19 paket dibungkus bekas jajan Siip, 3 paket dibungkus wadah permen Kopiko dan permen Kiss serta satu paket kemasan plastik klip,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, Minggu (15/10/2023).

    Komar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dari pengembangan jaringan pada kasus sebelumnya. Nah, dari pengembangan tersebut muncul nama Samsul Arifin. Lalu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi jika Samsul akan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang.

    Informasi masyarakat ini bukan isapan jempol. Benar saja, pada Senin 2 Oktober 2023, Samsul ke Desa Plandi Kabupaten Jombang diduga hendak transaksi sabu. Pada saat yang sama polisi melakukan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penyergapan.

    BACA JUGA:
    Polres Jombang Sita 6,5 Gram Sabu dari Seorang Pengedar

    Awalnya, Samsul mengelak tuduhan petugas. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan tubuh dan barang bawaan Samsul. Hasilnya ditemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya. Samsul tak bisa berkutik.

    Selain mengamankan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir pil ekstasi jenis inek, 2 buah unit HP serta 1 Unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai sebagai sarana.

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas perwira polisi asal Surabaya ini. [suf]

  • Sidang Korupsi Emas ANTAM: Saksi Sebut Barang Sudah Dikirim Sebelum Lunas

    Sidang Korupsi Emas ANTAM: Saksi Sebut Barang Sudah Dikirim Sebelum Lunas

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus korupsi emas seberat 152 kilogram milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) oleh tiga mantan karyawannya berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (13/10).

    Dalam sidang tersebut, hadir beberapa saksi yang memberikan keterangan. Salah satunya adalah Tresi, seorang konsultan swasta yang ditugaskan oleh ANTAM untuk melacak kejanggalan stok emas.

    Menurut Tresi, ANTAM menginginkan penarikan modal kerja dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UPTPLM).

    Namun, ternyata ada perbedaan antara jumlah emas yang ada dengan laporan yang dibuat. Perbedaan itu mencapai 152,8 kilogram.

    Tresi menjelaskan, hal itu disebabkan oleh adanya emas yang diserahkan kepada pembeli sebelum pembayaran dilakukan. Padahal, hal itu bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) 705 yang mengatur bahwa emas hanya boleh diserahkan setelah pembayaran lunas.

    “Jadi, ada barang yang keluar tapi belum dibayar. Itu yang menyebabkan selisih antara stok opnam dengan laporan,” kata Tresi.

    Dalam perkara ini, terdakwa adalah Endang Kumoro, mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I, Achmad Purwanto dan Misdianto, pegawai BELM Surabaya I, serta Eksi Anggraeni, seorang broker atau makelar emas.

    Mereka didakwa telah melakukan korupsi emas senilai Rp92,2 miliar milik ANTAM dengan menjualnya di bawah harga resmi kepada Budi Said melalui Eksi. Mereka juga menyerahkan emas melebihi faktur penjualan sehingga terjadi kekurangan stok.

    Jaksa penuntut umum Derry Gusman mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa pertama juga menguntungkan Eksi sekitar Rp90,6 miliar.

    Selain itu, Eksi juga diduga telah memberikan suap berupa uang dan barang kepada Endang, Purwanto dan Misdianto agar mendapat kemudahan dalam transaksi emas.

    Endang menerima mobil Innova hitam tahun 2018, uang Rp60 juta dan emas 50 gram. Purwanto menerima uang Rp270 juta. Misdianto menerima mobil Innova putih tahun 2018, uang Rp515 juta dan SGD22 ribu.

    Pengadilan masih mengusut asal-usul uang dan barang yang digunakan Eksi untuk menyuap ketiga terdakwa lainnya. (ted)

  • Warga Pulau Bawean Diminta Melapor Bila Menemukan Peredaran Rokok Ilegal

    Warga Pulau Bawean Diminta Melapor Bila Menemukan Peredaran Rokok Ilegal

    Gresik (beritajatim.com)- Warga Pulau Bawean Gresik diminta melapor bila menemukan peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Untuk menekan peredaran rokok ilegal tersebut sosialisasi dilakukan di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Tambak serta di Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Falah.

    Kepala Dinas Satpol PP Suprapto mengatakan, melalui sosialisasi ini ada semacam saling memberi informasi terkait peredaran rokok ilegal. “Biasanya rokok ilegal itu tidak ada tulisan pabrik rokok serta tidak dilengkapi cukai. Ini yang harus diwaspadai terhadap pedagang kelontong dalam mencegah peredaran rokok palsu,” katanya, Sabtu (14/10/2023).

    Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menambahkan, untuk mengetahui rokok ilegal, masyarakat harus tau ciri-cirinya. Seperti, rokok polos tidak dilengkapi pita cukai, rokok dilengkapi pita cukai, tapi fotocopy, rokok dengan pita cukai bekas, dan biasanya harganya sangat murah.

    “Bagi yang meredarkan rokok ilegal ada sanksinya, dan dikenakan pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” imbuhnya.

    Sementara itu, Wabup Gresik Aminatun Habibah yang turut melakukan sosialisasi di Pulau Bawean menyatakan rokok ilegal bila dibiarkan dampaknya merugikan. Padahal, hasil pajak dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan.

    “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Gresik untuk digunakan masyarakat. Seperti, layanan kesehatan, pembangunan rumah sakit, pemberian bantuan uang tunai kepada warga kurang mampu, dan membiayai masyarakat yang tidak punya BPJS,” katanya.

    Wakil bupati perempuan pertama di Gresik menambahkan, DBHCHT juga dipakai dalam program Universal Health Coverage (UHC), yang merupakan sistem penjaminan kesehatan kepada masyarakat Gresik.

    “Dari program UHC ini, bisa mengcover seluruh layanan kesehatan masyarakat. Termasuk di Pulau Bawean. Semisal nanti ada rujukan warga Bawean ke rumah sakit di Gresik bisa dilakukan lewat UHC,” imbuhnya.

    Terkait dengan ini, Wabup Aminatun Habibah mengajak kepada para pedagang maupun masyarakat Pulau Bawean. Bila membeli rokok berhati-hati, dan dipastikan ada cukai rokoknya. “Kalau beli rokok tidak ada cukainya itu sama saja rokok tidak jelas. Imbasnya merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Kecelakaan Dua Truk di Jalan Raya Pantura Duduksampeyan Gresik, Satu Pengemudi Meninggal

  • Kenapa Aktivisme Iklim Berisiko Bagi Pegiat Lingkungan Vietnam?

    Kenapa Aktivisme Iklim Berisiko Bagi Pegiat Lingkungan Vietnam?

    Hanoi

    Meski berkomitmen memangkas sepenuhnya emisi gas rumah kaca pada 2050, pemerintah Vietnam tetap didesak mengubah kebijakan lingkungan dan mengurangi kebergantungan kepada energi batu bara. Buntutnya, para pegiat lingkungan menghadapi intimidasi dan perundungan oleh otoritas.

    Tidak sedikit yang berakhir di penjara atas dakwaan “penggelapan pajak” dan “penipuan” karena mengritik kebijakan energi pemerintah. Dakwaan tersebut lazim digunakan kekuasaan otoriter di dunia untuk membungkam suara-suara kritis.

    Ngo Thi To Nhien, direktur eksekutif sebuah wadah pemikir Vietnam untuk isu energi, ditahan bulan lalu atas dugaan “pemalsuan dokumen,” kata seorang juru bicara pemerintah. Penangkapannya terjadi tidak lama setelah pegiat iklim Hoang Thi Minh Hong divonis tiga tahun penjara, setelah didakwa menggelapkan pajak senilai USD 275.000 melalui organisasi lingkungan, Change.

    Organisasi HAM Human Rights Watch (HRW) menuduh pemerintah Vietnam menggunakan “UU perpajakan yang sarat multitafsir,” sebagai senjata untuk menghukum pegiat lingkungan yang dianggap “ancaman bagi kekuasaan” Partai Komunis. HRW mendesak agar Vietnam segera mencabut semua dakwaan dan membebaskan Hong.

    Aktivisme iklim mengancam autoritarianisme

    Serupa Hong, tiga pegiat lingkungan Vietnam juga dijebloskan ke penjara atas dakwaan pelanggaran sistem perpajakan. Organisasi advokasi hak sipil Vietnam di AS, Proyek 88, mengklaim adanya bukti bahwa pidana terhadap pegiat lingkungan dilayangkan untuk membungkam dan menjauhkan para aktivis dari kehidupan masyarakat.

    Ming Yu Hah dari Amnnesty International sebabnya meminta dunia internasional agar mau menekan Vietnam untuk berhenti mengkriminalisasi warganya yang berkampanye demi “isu paling seismik dalam sejarah manusia.”

    Bill Hayton, peneliti di wadah pemikir Inggris, Chatham House Asia-Pacific, menilai aktivisme para pegiat lingkungan dianggap sebagai “duri di dalam daging,” karena “dengan mengritik industri batu bara milik negara, mereka berhadapan dengan pemilik kepentingan yang sangat berkuasa di dalam negeri. Akibatnya, mereka mendapat musuh.”

    “Hal lain yang sangat dilarang di Vietnam adalah bahwa banyak organisasi ini bersifat independen dan punya koneksi pada donor asing,” imbuhnya.

    Kebergantungan pada batu bara

    Vietnam adalah anggota Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (JETP). Lembaga ini membantu menyalurkan dana dari negara industri untuk membantu membiayai transisi menuju energi terbarukan di negara berkembang.

    Lucy Hummer dari Global Energy Monitor di AS mengatakan, meski riset mengindikasikan konsumsi batu bara Vietnam berkurang dalam beberapa tahun terakhir, kapasitas pembangkit batu bara justru akan meningkat dan memuncak di angka 30 gigawatt pada 2030.

    “Jika Vietnam berkomitmen memenuhi syarat perjanjian JETP, semua pembangkit batu bara yang belum dibangun saat ini harus dibatalkan,” kata dia.

    “Seiring dunia yang mulai beralih ke energi bersih, Vietnam berisiko dibebani oleh teknologi yang kotor, sudah usang dan juga mahal,” lanjutnya. “Adalah sangat esensial bahwa penduduk dan organisasi independen bisa berpartisipasi secara bebas dalam proses peralihan energi.”

    (rzn/hp)

    (nvc/nvc)