Blog

  • Kebakaran Gunung Lawu, Polres Ngawi Periksa 15 Orang

    Kebakaran Gunung Lawu, Polres Ngawi Periksa 15 Orang

    Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi memeriksa 15 orang untuk mengusut penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Gunung Lawu. Diketahui, api pertama muncul di Petak 33 dan Petak 38 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Manyul BKPH Lawu Utara, KPH Lawu Ds masuk Desa Girimulyo, Jogorogo, Ngawi, Jawa Timur pada 29 September 2023.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain memeriksa 15 orang dari unsur warga setempat, pihaknya juga telah mengirim uji beberapa sampel ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    “Penyelidikan kami lakukan termasuk memeriksa warga sekitar lokasi. Pengambilan uji sempel dilakukan untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim,” kata Argowiyono saat Gladi Bersih Sispam Kota di Kepatihan Ngawi, Senin (16/10/2023).

    Saat ini penyelidikan terkendala untuk mencari dua alat bukti di dua petak hutan tersebut. Petugas perlu alat bukti yang cukup untuk menindak tegas pelaku baik sengaja atau tidak sengaja (karena lalai) membakar hutan Gunung Lawu hingga 2.185 hektar ludes.

    Saat ini petugas Polres Ngawi masih membantu upaya BPBD Ngawi dan instansi terkait guna mengantisipasi adanya titik api.

    BACA JUGA:

    Karhutla Gunung Lawu Mereda, Water Bombing Diakhiri 

    “Kami melakukan pemantauan dan segera melakukan penanganan di lokasi yang masih terdapat sisa bara akibat terbakar,” pungkas mantan Kapolres Blitar Kota itu. [fiq/but]

  • Jelang Pemilu Serentak, Polres Gresik Gelar Lat Praops Mantab Brata

    Jelang Pemilu Serentak, Polres Gresik Gelar Lat Praops Mantab Brata

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang pemilihan umum serentak pada Februari 2024, Polres Gresik menggelar Lat Praops Mantab Brata. Latihan tersebut merupakan operasi keamanan yang dilakukan oleh kepolisian terkait pengamanan pemilihan umum.

    Latihan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan personel Polri yang dibekali pengetahuan, dan ketrampilan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan protap yang berlaku.

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, Lat Praops bagian penting dari persiapan Polri untuk pengamanan pemilu serentak. “Melalui kegiatan ini personel kami yang bertugas sudah terlatih serta dibekali pengetahuan sebelum menjalankan tugas,” tuturnya, Senin (16/10/2023).

    Perwira menengah Polri itu menambahkan, dengan pembekalan yang cukup. Anggota Polres Gresik bisa meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam mengamankan pemilu, mengidentifikasi dan memitigasi potensi ancaman dan risiko keamanan.

    “Personel kami siap menghadapi segala kemungkinan pada hari pemilihan serta meningkatkan kepercayaan publik pada proses keamanan pemilu secara keseluruhan,” imbuhnya.

    Sementara Kabag Ops Polres Gresik Kompol Andria Diana Putra menyatakan materi pembekalan yang diberikan meliputi tentang undang-undang dan peraturan pemilu. Selanjutnya, ancaman dan risiko keamanan. Pengendalian massa serta manajemen ketertiban umum, pencegahan dan pendeteksian kejahatan, serta respon darurat.

    “Nantinya ada simulasi skenario hari pemilihan, seperti pengamanan TPS, pengamanan konvoi caleg, dan pengamanan rapat umum,” ungkapnya.

    Perlu diketahui Lat praops Operasi Mantap Brata 2024 dilaksanakan di seluruh Indonesia. Mulai dari tingkat Polda hingga Polres diikuti oleh seluruh personel Polri yang akan bertugas dalam pengamanan pemilu 2024. [dny/kun]

    BACA JUGA: Pengamen asal Gresik Meninggal di Tepi Jalan Desa Mojokerto 

  • MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).

    Gugatan tersebut berhubungan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada hari Senin, Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa Mahkamah telah memutuskan untuk membolehkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Senin (16/10/2023).

    BACA JUGA:
    MK Kabulkan Penarikan 2 Gugatan Persyaratan Pemilu

    Putusan ini berakar pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang awalnya mengatur bahwa “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

    Mahkamah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres pada 40 tahun dapat menghambat potensi anak muda untuk menjadi pemimpin negara, dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

    BACA JUGA:
    Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres

    Gugatan ini juga terkait sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap sebagai tokoh yang inspiratif. Pemohon berpendapat bahwa Gibran harus diizinkan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, meskipun usianya saat ini baru 35 tahun. Mereka menilai bahwa Gibran memiliki potensi besar untuk memajukan Kota Solo secara ekonomi.

    Sebelumnya, MK telah menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah. [aje/beq]

  • MK Kabulkan Penarikan 2 Gugatan Persyaratan Pemilu

    MK Kabulkan Penarikan 2 Gugatan Persyaratan Pemilu

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahmakah Konstitusi (MK) mengabulkan dua pemohon yang mengajukan penarikan gugatan terkait persyaratan Pemilu. Kedua pemohon tersebut awalnya melakukan gugatan terkait persyaratan batasan usia calon kepala negara.

    Meski demikian dua pemohon sepakat melakukan penarikan kembali gugatan dan ternyata penarikan gugatan ini dikabulkan oleh MK

    Dua pengajuan gugatan ini disampaikan oleh seseorang bernama Imam Hermanda dan Soefianto Sutono. Mereka mengajukan gugatan atas permohonan persyaratan batasan usia kepala negara dalam hal ini Capres dan Cawapres batasan minimalnya menjadi 30 tahun.

    Namun kemudian tak selang berapa lama permohonan gugatan ini ditarik oleh mereka. Kemudian MK saat ini Senin (16/10/2023) mengumumkan bahwa MK mengabulkan penarikan gugatan perkara yang disampaikan dua pemohon yakni Imam Hermada dan Soefianto Sutono.

    “MK Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman melansir YouTube Mahkamah Konstitusional.

    BACA JUGA:
    MK Juga Tolak Penyelenggara Negara Bisa Maju Capres-Cawapres

    Anwar menuturkan setelah dikabulkannya penarikan gugatan ini maka para pemohon perkara tidak dapat mengajukan kembali permohonan.

    Anwar juga menegaskan pengajuan gugatan ini diterima oleh MK pada (18/8/2023) silam kemudian tak selang berapa lama pemohon ini menarik kembali gugatannya pada (2/10/2023).

    Setelah pengajuan gugatan ini ditarik kembali oleh mereka maka MK bermaksud memanggil kaitan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan namun sayangnya dua orang ini tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

    BACA JUGA:
    Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres

    Hingga saat ini sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung. Masih ada beberapa pembacaan sidang gugatan lagi.

    Sementara itu sidang sempat ditunda hingga dilanjutkan pukul 14.00 WIB nanti. [aje/beq]

  • MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Gugatan terkait persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilu 2024 seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusional (MK).

    Tak hanya soal batasan usia di bawah 40 tahun, MK juga menolak gugatan dari pemohon Partai Garuda.

    Partai Garuda melakukan permohonan kaitan dengan penambahan frasa persyaratan yakni dengan usia minimal dan atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan atau berpengalaman.

    Permohonan ini kemudian ditolak oleh MK dalam sidang pembacaan putusan MK kaitan Pemilu 2024 Senin (16/10/2023) melansir YouTube Mahkamah Konstitusi.

    Pertimbangan hukum batasan usia minimal Capres dan Cawapresdan merupakan kebijakan pembuat undang undang yakni DPR dan Presiden. Maka MK tidak menemukan pembenar atau hal yang bersifat inkonstitusional terkait hal ini.

    BACA JUGA:
    Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, 2 Hakim DO

    Selain itu pemohon yang menyatakan ada syarat alternatif sebagaimana konstruksi awal tetap dengan usia minimal 40 tahun atau ada frasa alternatif yakni seseorang tersebut sudah melakukan penyelenggaraan negara dapat dicalonkan menjadi kepala negara, kondisi ini justru menjadi kontradiktif.

    Hingga saat ini sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung.

    Sebelumnya beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang usia minimal 40 tahun Capres dan Cawapres ditolak.

    BACA JUGA:
    Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    “Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin (16/10/2023).

    Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.

    Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. [aje/beq]

  • Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, 2 Hakim DO

    Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, 2 Hakim DO

    Jakarta (beritajatim.com) – Meski gugatan mengenai batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), putusan tersebut tidak bulat. Ada 2 hakim yang menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias berbeda pendapat.

    Dua hakim yang menyatakan DO yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

    Melansir YouTube Mahkamah Konstitusi Senin (16/10/2023) untuk hakim Suhartoyo menyatakan bahwa hakikatnya persyaratan capres dan cawapres ini melekat dan seharusnya tidak berkaitan dengan batasan usia sebenarnya.

    Sementara dari Hakim Guntur Hamzah menyatakan bahwa sebaiknya gugatan dikabulkan sebagian. Menurutnya maka hal ini menjadi semacam diskriminasi tersendiri.

    BACA JUGA:
    Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    Selain dari PSI dan Partai Garuda penggugat juga berasal dari berbagai kalangan.

    Dari sekian banyak para pemohon atau penggugat dengan berbagai perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, menjadi 25 tahun, menjadi 30 tahun, hingga menjadi 35 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

    Hingga saat ini sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung.

    BACA JUGA:
    MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

    Sebelumnya beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang usia minimal 40 tahun Capres dan Cawapres ditolak.

    “Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin (16/10/2023).

    Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.

    Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. [aje/beq]

  • Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (15/10/2023).

    Dalam pertimbangannya, anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, pengaturan persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, termasuk mengenai batas usia minimal sebagaimana telah diuraikan risalah pembahasan persyaratan Presiden, di mana telah disepakati oleh pengubah UUD bahwa ihwal persyaratan dimasukkan dalam bagian materi yang akan diatur dengan Undang-undang.

    Sehingga, norma Pasal 169 huruf g UU 7/2017 merupakan materi undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.

    “Dengan demikian, pilihan pengaturan norma Pasal 169 huruf g UU 7/2017 tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

    Kemudian, jika norma Pasal 169 huruf g UU 7/2017 didalilkan para Pemohon bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang infolerable sebab diskriminatif terhadap warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 40 (empat puluh) tahun maka dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 (tiga puluh lima) tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 (tiga puluh lima) tahun atau batasan batasan usia tertentu di bawah 35 (tiga puluh lima) tahun.

    Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin.

    Oleh karena itu, lanjut Saldi, dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari.

    “Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan yang terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Saldi.

    BACA JUGA:
    Agak Molor, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

    Dia juga menyebut, norma pengaturan persyaratan batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam perkembangannya sebagaimana telah diuraikan berbeda-beda pengaturannya dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari waktu ke waktu terutama sejak dilakukan pemilihan secara langsung oleh rakyat.

    “Tidak ada ketentuan mengenai persyaratan usia yang dapat dipersamakan atau disetarakan dengan persyaratan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169 huruf g UU 7/2017,” kata Saldi. [hen/beq]

  • MK Kabulkan Penarikan 2 Gugatan Persyaratan Pemilu

    MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusional MK menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia PSI dan beberapa gugatan lain terkait batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

    Beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang usia minimal 35 Capres dan Cawapres seluruhnya ditolak dan tidak ada yang diterima.

    “Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin (16/10/2023) disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusional.

    Tak hanya PSI saja yang melakukan gugatan ada parpol lain seperti Garuda juga melakukan penolakan.

    Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

    BACA JUGA:
    Agak Molor, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

    Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya

    “Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.

    Saldi Isra menegaskan jika MK mengabulkan penurunan usia 35 tahun maka dikemudian hari dikhawatirkan akan terjadi gejolak juga bagi yang merasa di bawah 35 tahun.

    BACA JUGA:
    Almisbat Kritik Judicial Review Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi:

    “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” ujarnya.

    MK memutuskan keputusan ini tepat pukul 12.10 WIB. Dari 9 hakim 2 di antaranya menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. [aje/beq]

  • MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    Agak Molor, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait permohonan uji materi batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023). Sidang putusan dimulai pukul 10.00 WIB.

    Meski agak molor namun semuanya sudah berkumpul di ruangan. Sementara pantauan di luar gedung Mahkamah Konstitusi, massa sudah berkumpul di seputaran area gedung MK. Maka diimbau bagi mereka yang akan melewati Jalan Medan Merdeka Barat untuk mencari alternatif lantaran ada penutupan.

    Pantauan dari laman resmi dan YouTube MK agenda yang sedianya mulai pukul 10.00 WIB agak molor lebih dari 20 menit.

    Rencananya, MK bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres tersebut.

    Dalam perkara ini pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

    BACA JUGA:
    Aliansi Pengacara Ajukan Gugatan Judicial Review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

    Sementara itu, sebanyak 1.992 aparat gabungan bakal dikerahkan di kawasan MK. Personel tersebut merupakan gabungan dari elemen TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.

    Berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang akan dibacakan putusannya:

    1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

    2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

    3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

    BACA JUGA:
    Siapkan Buku 20 Tahun Mahkamah Konstitusi

    4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

    5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

    6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

    7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. [aje/beq]

  • Polisi Ciduk Muda-mudi Pesta Miras di Trotoar Jombang

    Polisi Ciduk Muda-mudi Pesta Miras di Trotoar Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Polisi menciduk sekelompok muda-mudi yang sedang pesta miras (minuman keras) di trotoar Jl KH Wahid Hasyim Jombang saat razia gabungan pada Sabtu hingga Minggu (15/10/2023) dini hari. Anak-anak muda ini berjumlah tujuh orang.

    Selanjutnya, mereka digelandang ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, polisi juga menyita lima botol ukuran 500 ml berisi arak. Razia gabungan yang dipimpin Wakapolres Jombang Kompol Hari kurniawan ini juga menyasar pelanggar lalu lintas.

    Korps berseragam coklat menyisir jaluir kota hingga kawasan perbatasan Kecamatan Perak dan Diwek. “Razia gabungan ini menindaklajuti arahan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi agar menjaga situasi kamtibmas menjelang tahapan Pemilu damai,” ujar Hari, Senin (16/10/2023).

    Hari menjelaskan, pihaknya menggelar patroli gabungan dan menindak tegas pengguna knalpot brong yang kebisingan suaranya sangat menggangu masyarakat. Terutama mengganggu pasien di RSUD Jombang. Polisi juga menindak pengendara yang berboncengan tiga tanpa helm.

    BACA JUGA:
    Polres Jombang Sita 48 Motor Knalpot Brong dan 8 Orang Pesta Miras

    Walhasil, dalam razia tersebut tim gabungan menjaring 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpol bising. “Seluruh pelanggar kita tindak sesuai dengan aturan. Untuk yang pesta miras kita jerat Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” ujar Hari. [suf]