Blog

  • Sabu-sabu dari Madura Beredar di Jember, Penggunanya Oknum Kades di Bondowoso

    Sabu-sabu dari Madura Beredar di Jember, Penggunanya Oknum Kades di Bondowoso

    Jember (beritajatim.com) – Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,95 gram dari Madura beredar di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Polisi menangkap sembilan orang tersangka dan dua orang tersangka lainnya dikirim ke Bondowoso untuk diproses di sana.

    Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat mengatakan, sebagian besar tersangka berprofesi wiraswasta. Mereka terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Dua orang tersangka di antaranya adalah mantan narapidana narkotika. Jaringan mereka berbeda tapi satu sumber,” katanya, Rabu (18/10/2023).

    Sebagian tersangka mengonsumsi sabu-sabu itu dan sebagian lainnya mengedarkannya. Semua jaringan dari luar Jember. “Ada beberapa jaringan yang kami ungkap. Ada tiga titik jaringan yang berbeda, namun sumbernya dari luar kabupaten kita,” kata Nurhidayat.

    Ada dua tersangka lagi yang dilimpahkan ke Kepolisian Resor Bondowoso, salah satunya adalah kepala desa. Berkasnya dilimpahkan ke sana berdasarkan lokasi kejadian. “Selama proses pemyelidikan dan penyidikan yang kami dalami, perannya hanya sebagai pengguna aktif, bukan pengedar,” kata Nurhidayat. [wir]

  • Polres Lamongan Siap Amankan Pemilu 2024

    Polres Lamongan Siap Amankan Pemilu 2024

    Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan menggelar peragaan Sistem Penanganan Kota (Sispamkota) Operasi Mantap Brata Semeru 2023/2024, di Alun-Alun Kabupaten Lamongan, Rabu (18/10/2023). Sispamkota dilakukan dalam rangka menyongsong pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

    Pada kesempatan ini, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang turut hadir menyaksikan adegan Sispamkota, mulai persiapan hingga pasca Simpamkota sangat mengapresiasi kesiapsiagaan Pemilu yang melibatkan lintas sektor guna menjamin kelancaran Pemilu 2024.

    “Kita lihat bersama bagaimana kesiapsiagaan Polri dalam hal ini Polres Lamongan bersama TNI, Satpol PP, Linmas, Dishub, Kesehatan dan Damkar Lamongan untuk mempersiapkan jalannya Pemilu 2024 nanti,”

    “Ini sangat luar biasa, semua sudah melalui perencanaan yang sangat matang, bahkan apabila terjadi kerusuhan sudah ada cara penanganannya,” kata Bupati Yuhronur.

    Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha usai memimpin apel mengungkapkan, penanganan Pemilu 2024 di Kabupaten Lamongan melibatkan sebanyak 11.786 personil yang terdiri dari Polri (670 personil), TNI (475 personil), Satpol PP (10.391 personil), dan Linmas (10.391 personil).

    Sistem Penanganan Kota (Sispamkota) Operasi Mantap Brata Semeru 2023/2024, yang digelar di Alun-Alun Kabupaten Lamongan.

    Seluruh personil itu bakal ditempatkan di PAM TPS, PAM PPS, dan PAM PPK. Mereka akan bertugas mengamankan 4.153 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.

    Sehingga melalui penyelenggaraan Sispamkota, AKBP Yakhob berharap, nantinya hal tersebut dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pengamanan Pemilu 2024.

    “Sispamkota ini kita asumsikan sebagai kegiatan Pemilu yang nantinya memberikan dampak yang signifikan. Jadi kita melihat kesiapan personil kita yang akan mengamankan Pemilu 2024. Ini dapat memperkuat sinergitas antara TNI, Polri, Linmas agar ke depannya Pemilu dapat berjalan dengan lancar,” tuturnya.

    Dijelaskan pula oleh Yakhob, terdapat 8 adegan yang dipertunjukan dalam Sispamkota, mulai dari adegan 1 tahap persiapan yang menggambarkan situasi keamanan Kabupaten Lamongan, adegan 2 pengamanan pendistribusian kotak suara sebagai bentuk gambaran tanggal 7 Desember 2023.

    Sistem Penanganan Kota (Sispamkota) Operasi Mantap Brata Semeru 2023/2024, yang digelar di Alun-Alun Kabupaten Lamongan.

    Lalu pendistribusian logistik Pemilu dari KPU ke PPK Kecamatan, adegan 3 tahap kampanye terbuka yang dilaksanakan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, adegan 4 tahap di masa tenang, adegan 5 tahap pemungutan suara, adegan 6 tahap penetapan hasil penungutan suara, adegan 7 tahap Sispamkota dan adegan 8 tahap Pasca Sispamkota.

    Menurut Yakhob, masing-masing adegan yang ditampilkan itu tidak hanya menggambarkan situasi proses Pemilu, namun juga menyajikan kemungkinan-kemungkinan adanya gangguan Kamtibmas.

    BACA JUGA:

    Dandim Lamongan Gelar Kejuaraan Catur, Diikuti Ratusan Peserta

    Sehingga sebagai pengamanan Pemilu, tegas Yakhob, POLRI melakukan berbagai langkah preventif penanganan dan penyelesaian masalah.

    “Untuk saat ini kondisi wilayah Lamongan tidak ada yang masuk kategori sangat rawan, mudah-mudahan ke depan kondisi kamtibmas Lamongan tetap kondusif dan tidak ada yang sangat rawan,” tandasnya. [riq/but]

  • Buron 3 Tahun, Akhirnya Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Sumenep di Bangkalan

    Buron 3 Tahun, Akhirnya Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Sumenep di Bangkalan

    Sumenep (beritajatim.com) – Pelarian F (32), tersangka pelaku curanmor di Sumenep, berakhir. Satreskrim Polres Sumenep membekuk pemuda ber-KTP Kramat Jati, Jakarta Timur itu setelah 3 tahun buron.

    “Tersangka ditangkap di jalan raya Desa Pangkong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (18/10/2033).

    Pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada hari Senin (18/05/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Sepeda motor itu dicuri di parkiran Musala Dusun Binagung, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih.

    Baca Juga: Wushu Jatim Siap Tempur di Pra PON 2023, La Nyalla Dorong Pertahankan Juara Umum

    “Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur. Anggota kami terus melakukan pencarian dan pengejaran sejak tahun 2020. Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka bisa diketahui,” ungkap Widiarti.

    Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (tem/ian)

  • Modus Pengusiran Roh Jahat, Warga Surabaya Dibohongi Orang China hingga Rugi Rp500 Juta

    Modus Pengusiran Roh Jahat, Warga Surabaya Dibohongi Orang China hingga Rugi Rp500 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Modus pengusiran roh jahat, warga Surabaya dibohongi oleh WNA asal China hingga rugi Rp 500 juta. Kejadian itu menimpa nenek berinisial LT (60) warga Jalan Kutisari Selatan pada awal September 2023 lalu.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa butuh waktu hampir dua bulan untuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap 4 pelaku. Keempat pelaku itu adalah Lili (51) warga negara Chinese Taipei, San San (43) warga Jakarta, ZF (49) warga negara RRC, dan Jeny (43) warga Jakarta. Keempatnya diamankan di dua tempat berbeda di Jakarta.

    “Ada dua pelaku Warga Negara Asing (WNA) dan dua pelaku warga Negara Indonesia. Kami amankan pada Sabtu (14/10/2023) dan Senin (16/10/2023) di dua tempat berbeda di kota Jakarta,” kata AKBP Hendro Sukmono, Rabu (18/10/2023).

    Baca Juga: Rajut Kebudayaan, Ratusan Warga Bali Kunjungi Candi Singosari

    Dalam menjalankan aksinya, keempat orang tersangka terlebih dahulu berputar-putar dan mencari sasaran lansia keturunan Tiongkok. Saat kejadian penipuan, korban LT sedang berada di kawasan pasar Kutisari. Ia lantas didatangi Lili yang menanyakan keberadaan Serai Merah. Mereka berdua lantas berkomunikasi dengan bahasa mandarin. Tidak berselang lama datanglah San San. Kedua perempuan itu lantas membohongi bahwa LT sedang diikuti oleh roh jahat dan harus menjalani penyucian harta.

    “Oleh kedua tersangka lalu diajak ke dalam mobil yang sudah ada ZF sebagai sopir dan Jeny yang bertugas sebagai peramalnya,”imbuh Hendro.

    Di mobil, Jeny mengaku bisa berkomunikasi dengan roh. Ia juga menakut-nakuti LT bahwa anaknya akan mati dalam 3 hari kalau tidak segera melakukan pembersihan harta. LT pun ketakutan. Ia lantas ke sebuah bank swasta dan mengambil seluruh hartanya yang disimpan dalam safety box. Si dukun gadungan Jeny meminta agar hartanya di bungkus kresek hitam.

    Baca Juga: Ibu di Ngawi Ngaku Disekap Bersama Balita, Gara-gara Rental Motor

    “Namun setelah diberikan untuk pembersihan, si korban yang sudah lansia malah ditinggal,” tegas Hendro.

    Menurut Hendro, komplotan penipu dengan modus mengusir roh jahat ini sudah beraksi di 2 kota di Indonesia. Namun pihak Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk jumlah tempat yang mereka satroni.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (ang/ian)

  • Polres Pasuruan Kota Bekuk Komplotan Maling dan Penadah

    Polres Pasuruan Kota Bekuk Komplotan Maling dan Penadah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan tiga orang pelaku tindakan pencurian dengan pemberatan. Dari tiga tersangka, dua diantaranya merupakan sindikat pencuri dan penadah.

    Keduanya yakni Nasikhudin (33) warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan yang berperan sebagai maling. Sedangkan satu lainnya yakni Ichwan Rudiansyah (24) warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang berperan sebagai penadah.

    “Lalu satu tersangka lainnya merupakan warga Kabupaten Situbondo dengan inisial AJ (19). Aj kami amankan setelah menggondol motor di sebuah halaman rumah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Makung Ismoyo Jati.

    Makung juga menceritakan bahwa sindikan pencuri dan penadah ini telah melakukan aksinya berkali-kali. Bahkan tersangka Nasikhudin telah melakukan tindakan pencurian sebanyak dua kali sebelum akhirnya diamankan oleh warga.

    Nasikhudin pertama mencuri sebuah motor Honda Beat milik karyawan toko handphone di Kecamatan Purworejo. Setelah berhasil mengamankan satu unit motor, tersangka kemudian menjual motor curiannya kepada Ichwan.

    Sepeda motor Honda Beat yang dicurinya tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta. Tergiur dengan hasil curiannya Nasikhudin kembali melakukan aksi pencuriannya di sebuah cafe di Kecamatan Purworejo.

    Namun naas saat hendak mencuri motor untuk kedua kalinya, Nasikhudin malah terpergok warga hingga dihajar. “Setelah tersangka kita tangkap di dekat gor, baru kemudian kita tangkap penadahnya juga,” tambahnya.

    Akibat perbuatannta ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di persidangan. Dan saat ini ketiganya mendekam di dalam penjara. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ratusan Warga Pasuruan Geruduk PT Satoria Grup yang Diduga Buang Limbah di Sungai

  • Sekdes di Sampang Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemukulan

    Sekdes di Sampang Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemukulan

    Sampang (beritajatim.com) – Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres setempat.

    Ipda Muammar, Kanit Tipidter Polres Sampang mengatakan, Sekdes inisial M ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua kalinya oleh penyidik.

    “Sekdes inisial M ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan kepada warga insial A,” terangnya, Rabu (18/10/2023).

    Ia menambahkan, hasil pemeriksaan Sekdes itu mengakui perbuatannya dan ditambah dengan bukti hasil visum kepada korban.

    “Berkas akan segera kita limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan,” ujarnya

    Sekadar diketahui, insiden pemukulan oknum Sekdes kepada warga ini terjadi saat turnamen sepak bola berlangsung di Desa Daleman, Jumat (18/8/2023) lalu.

    BACA JUGA:

    Polisi Masih Selidiki Mobil Kiai di Sampang Terbakar

    Saat itu terjadi cekcok antar suporter hingga masuk ke lapangan, hal itu dipicu bola masuk gawang, namun wasit menyebut tidak sah.

    Kemudian, Sekdes M juga masuk ke lapangan dan terjadilah insiden pemukulan. Korban adalah insial A yang tercatat sebagai warga tersangka. [sar/but]

  • Pengusaha di Jombang Cabuli 8 Remaja Laki-laki

    Pengusaha di Jombang Cabuli 8 Remaja Laki-laki

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pengusaha di Jombang, berinisial ST (42), asal Kecamatan Diwek, diamankan oleh pihak kepolisian. Pria paruh baya ini diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah remaja laki-laki.

    Kasus ini semakin mencengangkan karena melibatkan delapan remaja laki-laki sebagai korban. Modus operandi ST dalam melakukan tindakan ini adalah dengan mengundang para remaja ke rumahnya. Mereka dijamu dengan hidangan lezat. Namun, di balik keramahan tersebut, ST melancarkan aksinya. Dia meraba-raba bagian tubuh sensitif milik para korban.

    Kejadian tidak terbatas hanya di rumah ST, karena terkadang para remaja diajak ke luar kota untuk menonton bioskop. Nah, di dalam bioskop pelaku mencabuli korban dengan cara yang sama. Meraba-raba bagian tubuh yang sensitif. Kronologi itu diungkapkan salah satu sumber yang terlibat dalam mengungkap kasus ini.

    Menurutnya, ST dikenal memiliki kekayaan yang luar biasa. Sebagai seorang pengusaha sukses di desanya dengan banyak karyawan, dia memanfaatkan kekayaan ini untuk menarik sejumlah korban. Para remaja yang diajak ke rumahnya bahkan diberi uang saku saat pulang. Karena ST memang dikenal sosok berlebih secara ekonomi.

    BACA JUGA:
    Siswi SD di Blitar Jadi Korban Pencabulan Sejumlah Pria

    Aksi pencabulan yang dilakukan oleh ST berlangsung lama. Namun baru terungkap setelah salah satu korban melaporkannya ke pihak berwajib. Sekarang, ST sudah ditahan di Pores Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah ditelusuri terdapat 8 korban.

    Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengonfirmasi keberadaan kasus ini. Aldo menyatakan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujarnya singkat, Rabu (18/10/2023). [suf]

  • Mantan Bendahara PMK Kyokushinkai Sebut Ada Ancaman

    Mantan Bendahara PMK Kyokushinkai Sebut Ada Ancaman

    Surabaya (beritajatim.com) – Yunita Wijaya, mantan Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Usman Wibisono di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/10/2023). Di hadapan majelis hakim, Yunita mengatakan sempat adanya ancaman yang dilakukan Terdakwa Usman.

    Dalam keterangannya, Yunita mengatakan bahwa dirinya menjabat sebagai bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sejak 2015 hingga 2022. Sebagai bendahara, tugas Yunita membantu Erick Sastrodikoro selaku Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia saat itu.

    Ia mengaku, dirinya kadang-kadang disuruh melakukan pencatatan soal arisan anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. “Sekali-kali pada 2017 (diminta bantuan catat arisan). Tapi tidak selalu dimintai tolong,” terangnya.

    Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina melontarkan pertanyaan apakah dirinya mengetahui kasus yang menjerat terdakwa, Yunita mengaku tahu. “Iya mengerti, terdakwa dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik Erick Sastrodikoro,” ujarnya.

    Yunita menuturkan dirinya mengetahui bahwa terdakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik setelah membaca pesan Whatsapp antara Tjandra Sridjaja Pradjonggo yang saat itu menjabat sebagai Ketum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dengan Erick. “Dalam pesan itu ada surat minta duit yang ditujukan kepada Pak Erick dan Pak Tjandra,” ungkapnya.

    Dalam pesan Whatsapp itu, terdakwa meminta uang sisa hasil arisan sebesar Rp 11 miliar. Menurut Yunita, saat meminta uang arisan itu, terdakwa tidak memiliki kapasitas. “Kapasitas terdakwa tidak ada, karena arisan dikelola anggota perkumpulan. Sedangkan terdakwa bukan anggota,” katanya.

    Terkait surat somasi, Yunita mengaku sempat membacanya. Menurutnya, saat itu Tjandra sempat membalas melalui chat. “Pak Tjandra sempat balas bilang mending kita ketemu dan nanti saya tunjukkan bukti-buktinya,” tuturnya.

    Bahkan saat klarifikasi, kata Yunita, ada nada ancaman bahwa kalau uang tidak dikasihkan, maka akan akan dibeberkan melalui media sosial, podcast, dll. “Bahkan ada chat yang mengatakan: Dul uangnya segini bukan segitu. Dul balekno duwek’e (Dul kembalikan uangnya). Bahasanya kasar banget,” kata Yunita menirukan narasi dalam chat Whatsapp tersebut.

    BACA JUGA:

    Pimpinan Karate Kyokoshinkai Liliana Dihukum 24 Bulan Penjara

    Namun meski merasa dicemarkan nama baiknya, Erick tetep berupa untuk mengundang terdakwa dan Liliana Herawati, Ketua Umum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. “Tapi mereka tidak pernah datang dan tidak ada alasan,” pungkas Yunita.

    Diluar sidang Drs. Hadi Susilo Pembina Guru menyampaikan, Usman adalah type orang yang cenderung tidak hati-hati dalam berbuat dan berucap. Padahal, dia sebelumnya pernah diadili karena kasus pidana namun tidak juga ada rasa jera.

    ” Memang dia bebal, dia pernah ditahan di rutan Medaeng kasus dugaan penipuan tapi tetap tidak hati-hati dalam bersikap,” ujarnya. [uci/but]

  • Keroyok Juniornya, 6 Pesilat Asal Gresik Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

    Keroyok Juniornya, 6 Pesilat Asal Gresik Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Karena melakukan pengeroyokan terhadap juniornya hingga meninggal dunia saat kenaikan tingkat, enam pesilat asal Kabupaten Gresik terancam pidana 12 tahun penjara. Keenam pesilat itu, dijerat dengan pasal 170 KHUP karena mengeroyok korban bernama M.Aditya Pratama (20) saat menjalani ujian kenaikan tingkat pada 7 Oktober 2023.

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, proses hukum terhadap keenam tersangka itu terus berlanjut karena menyebabkan nyawa melayang. “Dari 8 orang yang kami amankan, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 2 orang lainnya hanya sebagai saksi,” Rabu (18/10/2023).

    Perwira menengah Polri itu menambahkan, saat dilakukan otopsi pada tubuh korban. Ditemukan sejumlah luka dibagian punggung, dada hingga area kemaluan. “Penyebab luka itu karena korban menjalani kenaikan tingkat, dan sempat dua kali melakukan duel dengan pelatihnya,” imbuhnya.

    Masih menurut Adhitya Panji Anom, dalam duel pertama korban melakukan dengan dua pelatih. Sedangkan duel pertama dilakukan secara satu lawan satu. “Saat duel itu, korban sempat terjatuh ke sawah dari ketinggian 3 meter. Sehingga, kepalanya mengenai baru,” ungkapnya.

    Dari hasil otopsi lanjut dia, ada luka memar di dagu, kedua tangan dan kaki. Serta luka lecet di area kemaluan diakibatkan benda tumpul, dan ada pendarahan dibawah selaput otak. “Semua tersangka sudah kami amankan, dan ada 3 tersangka masih di bawah umur. Mereka tidak ditahan di Rutan Mapolres Gresik,” paparnya.

    Enam tersangka yang diamankan usai menjalani pemeriksaan. Diantaranya, D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) Desa Dungus, RM (20) Desa Kambingan, ARG (15) Desa Gedangkulut, S (19) Desa Wedani dan HS (17) Desa Cerme Kidul. Semuanya itu warga asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. [dny/kun]

    BACA JUGA: Ratusan Personel Polres Gresik Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

  • Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pelan tapi pasti, polisi terus mengusut kasus pembuangan bayi di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo pada hari Senin (16/10) lalu. Terduga pelaku yang tidak lain adalah ibu sang bayi pun sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Petugas kepolisian pun masih menggali keterangan dari sang ibu. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi keji tersebut.

    “Status ibu bayi itu sampai saat ini masih saksi. Sebab, yang bersangkutan masih dalam tahap pemulihan dari sakit, pasca melahirkan paksa bayi malang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Rabu (18/10/2023).

    Niko sapaan Nikolas menjelaskan bahwa bayi perempuan itu dilahirkan paksa oleh ibunya. Yakni dengan meminum obat yang bisa merangsang bayi tersebut keluar. Jadi bisa dipastikan bahwa bayi yang lahir itu, belum sampai genap usia 9 bulan.

    “Bayi dilahirkan paksa, ibunya meminum obat untuk merangsang supaya bayi itu bisa keluar,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.

    Niko menjelaskan bahwa mengetahui terduga pelaku, saat petugas melakukan penyelidikan dan dapat informasi dari rumah sakit bahwa ada pasien yang baru melahirkan. Setelah ditindaklanjuti, ternyata ada korelasi dengan kasus bayi itu. “Saat kita melakukan penyelidikan, ada yang masuk rumah sakit dan mengarah ke terduga pelaku karena baru melahirkan,” katanya.

    Satreskrim Polres Ponorogo pun mendatangkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dilakukan otopsi terhadap bayi tersebut. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi. Mulai dari penemu pertama kali di sungai, ibu bayi dan beberapa keluarganya. “Sudah dilakukan otopsi kemarin oleh tim forensik RS Bhayangkara Kediri dan sudah kita lakukan pemeriksaan dari beberapa saksi,” pungkasnya. (end/kun)

    BACA JUGA: Tasyakuran 100 Tahun Gontor Ponorogo: Gelar “Tajammuk” dan Jalan Sehat di Monas