Blog

  • Organisasi Internasional Surati 3 Capres RI soal HAM Jelang Pilpres

    Organisasi Internasional Surati 3 Capres RI soal HAM Jelang Pilpres

    Jakarta, CNN Indonesia

    Organisasi pemantau hak asasi manusia (HAM), Human Rights Watch (HRW), mengirim surat kepada tiga calon presiden (capres) Indonesia beserta wakilnya menjelang pemilihan presiden pada Februari 2024 mendatang.

    Surat itu berisi 16 pertanyaan mengenai masalah hak asasi manusia di Indonesia, antara lain pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM saat ini dan masa lalu, keadaan di Papua Barat, meningkatnya peraturan diskriminatif, kebebasan beragama dan berkeyakinan, hingga perampasan tanah dan masalah lingkungan hidup.

    “Sangatlah penting bagi calon presiden dan partai politik yang ingin mendapatkan suara untuk menjelaskan posisi mereka kepada masyarakat Indonesia tentang bagaimana mereka akan mengatasi permasalahan hak asasi manusia yang mendesak di negara ini,” kata direktur Asia di Human Rights Watch, Elaine Pearson, dalam keterangan resmi, Senin (11/12).

    “Kuesioner kami memberikan peluang ideal bagi para kandidat untuk merinci posisi mereka dalam bidang hak asasi manusia, yang akan kami publikasikan kepada publik,” lanjut Pearson.

    Dalam surat yang ditujukan kepada pasangan capres-cawapres tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan lain mulai dari kebijakan mengenai hak individu LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), hak disabilitas, perlindungan pekerja migran di luar negeri, dan kebijakan luar negeri Indonesia di Asia Tenggara dan Pasifik.

    Ada pula pertanyaan tentang pertanggungjawaban atas pembunuhan massal pada 1965 serta kekejaman masa lalu terhadap etnis Madura di Pulau Kalimantan, kekerasan sektarian di Kepulauan Maluku, konflik di Aceh, kekerasan di Danau Poso, tindakan keras terhadap aktivis mahasiswa pada tahun 1998, dan pembunuhan di Timor Timur.

    Human Rights Watch meminta para kandidat untuk menanggapi kuesioner tersebut paling lambat 25 Januari. Balasan dari seluruh pertanyaan akan diumumkan di www.hrw.org/indonesia paling lambat 4 Februari 2024.

    Human Rights Watch adalah organisasi non-pemerintah internasional yang memantau dan membela hak asasi manusia. HRW bersifat non-partisan dan tak mendukung politisi atau partai politik mana pun dari sekitar 100 negara tempat mereka bekerja.

    Menurut keterangannya, Human Rights Watch telah memantau Indonesia sejak 1980an. Organisasi ini tak menerima dana dari pemerintah mana pun.

    Foto: Dok. CNNIndonesia

    Selain kepada tiga calon presiden dan wakil presiden, HRW juga mengirim surat kepada partai politik yang akan berkontestasi di pemilu. Surat-surat itu juga berisi sejumlah pertanyaan terkait HAM.

    “Para calon pemimpin dan partai politik di Indonesia memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat atas berbagai pertanyaan mengenai hak asasi manusia,” kata Pearson.

    “Sangat penting bagi mereka untuk mengatasi masalah hak asasi manusia yang serius di Indonesia,” pungkas dia.

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kedatangannya Disorot, Ellen Sulistyo Pengusaha Kuliner Cantik Ini Berikan Klarifikasi

    Kedatangannya Disorot, Ellen Sulistyo Pengusaha Kuliner Cantik Ini Berikan Klarifikasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ellen Sulistyo menegaskan semua orang diperbolehkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Tergugat 1 dalam perkara Gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza ini keberatan kedatangannya ke area publik tersebut disoal.

    “Apa ada yang salah dengan kedatangan saya di PN Surabaya? Pengadilan itu memang salah satu pelanggan di usaha saya, saya pengusaha restoran dan kedatangan saya adalah urusan pekerjaan,” ujar Ellen.

    Terkait pemberitaan bahwa kedatangan Ellen ada kaitannya dengan perkara, Ellen membantah. Menurut dia, urusan hukumnya sudah dipegang para penegak hukum dan dia sudah mewakilkan ke pengacaranya. “Terkait perkara saya yang saya jadi tergugat, itu sudah masuk proses hukum. Dan kita sama-sama menghormati proses hukum tersebut, kita hormati majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Masih kata Ellen, sebagai pengusaha kuliner dia memang kerap mendatangi institusi pemerintah dan juga institusi yang ditempati para penegak hukum. Tidak hanya di PN Surabaya namun juga institusi lain juga kerap dia datangi karena pelanggan rumah makannya. “Sebelum saya punya perkara, saya sudah sering datang ke PN Surabaya. Cuma pas waktu itu wartawan belum kenal saya, sekarang wartawan kenal saya jadinya heboh,” ujarnya sambil tertawa.

    Ellen juga menunjukkan sejumlah bukti pembayaran pesanan makanan yang dipesan PN Surabaya. [uci/kun]

    BACA JUGA: PN Surabaya Akan Eksekusi Rusunawa, Pemprov Jatim Melawan

  • Kesal Tak Dinikahi, Jadi Alasan Mantan LC di Ngawi Curi Duit Kekasih

    Kesal Tak Dinikahi, Jadi Alasan Mantan LC di Ngawi Curi Duit Kekasih

    Ngawi (beritajatim.com) – Kesal karena tak dinikahi jadi alasan mantan lady companion (LC) berinisial SM (24) untuk mencuri duit Rp17 juta milik kekasihnya berinisial AJ (44), juragan gabah pada 9 Desember 2023 lalu.

    Janda anak satu asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo itu mengaku kesal karena tak kunjung dinikahi AJ yang berstatus duda. Akhirnya, dia melancarkan aksinya saat pria warga Desa Gebang Malang Kecamatan Mojoanyar Kabuoaten Mojokerto itu berada di dalam kamar kos di Desa Jururejo Ngawi bersamanya.

    Usai menggondol duit kekasihnya, SM pun merental mobil dan hendak kabur ke Sidoarjo. Namun, dia keburu ditangkap Satreksrim Polres Ngawi di Pacet, Mojokerto pada Minggu (10/12/2023). “Anak saya juga sakit waktu itu. Kemudian, saya juga kesal karena gak kunjung dinikahi. Akhirnya saya curi uangnya saat dia tidur malam,” kata SM.

    Dia bercerita, jika korban yakni AJ tak mau menikahinya karena takut kehilangan uang pensiun almarhum istrinya yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) semasa hidup.

    Sebelumnya diberitakan, seorang mantan lady companion (LC) atau pemandu lagu mencuri uang kekasihnya yang merupakan juragan gabah di sebuah kos di Desa Jururejo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 9 Desember 2023 lalu.

    Adalah wanita berinisial SM (24) asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Korbannya, yang merupakan juragan gabah adalah AJ (44) asal Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

    Kejadian berawal saat AJ mengajak SM untuk memborong gabah di wilayah Ngawi. Dia meminta SM untuk menemaninya. Hingga mereka menginap di sebuah rumah kos di Perumahan Ngawi Residence Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    Sehari menginap, uang milik AJ hilang. Totalnya mencapai Rp17 juta. AJ lantas melapor ke Polres Ngawi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yakni SM. Hingga akhirnya SM diamankan saat dia berada di kawasan Pacet, Mojokerto menggunakan mobil rentalan. SM pun ditahan di Mako Polres Ngawi.

    “Sesuai pengakuan korban, pelaku mempunyai hubungan dengan korban. Pelaku diajak kerja borong gabah di Ngawi dan diajak kos oleh korban. Kemudian uangnya dicuri. Pelaku ini mantan LC uangnya yang dicuri sebanyak Rp17 juta,” kata Iptu Harli Prabowo, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ngawi.

    Saat ini, SM menjalani proses hukum di Ngawi. Polisi turut menyita mobil rentalan yang digunakan janda anak satu itu untuk kabur ke arah Sidoarjo. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Truk Angkut Gas dan Mobil Tabrakan di Tol Ngawi, Raize Nangkring

  • VIDEO: Warga Gaza Tulis Nama Korban yang Tertimbun di Reruntuhan

    VIDEO: Warga Gaza Tulis Nama Korban yang Tertimbun di Reruntuhan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Warga menuliskan nama kerabatnya yang masih tertimbun bangunan runtuh di Gaza, Palestina.

    Nama kerabat yang menjadi korban kekejaman pasukan Israel selama perang ini ditulis menggunakan tinta merah.

    Selama perang, Israel menyerang fasilitas umum di Gaza termasuk kamp pengungsian, hingga rumah warga.

  • Bunuh Mahasiswi Ubaya, Rochmad Ali Dituntut 19 Tahun

    Bunuh Mahasiswi Ubaya, Rochmad Ali Dituntut 19 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut pidana penjara selama 19 tahun pada Rochmad Bagus Apriyatna alias Rochmad Ali. Terdakwa berusia 41 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

    Dalam tuntutannya, Suparlan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan pertama (primer).

    “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, ” kata JPU dari Kejari Surabaya, Senin (11/12/2023).

    BACA JUGA:Kejari Bojonegoro Kembali Panggil Tiga Pejabat Pemkab Terkait Mobil Siaga

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara,” imbuhnya.

    Selain itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal subsidair yakni pasal 338 ayat (1) KUHP.

    “Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua penuntut umum yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ucap JPU.

    Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis yang mulia,” ujar salah satu tim pengacara terdakwa.

    BACA JUGA:Ada 16 TPS Khusus di Ponorogo untuk Pemilu 2024

    Untuk diketahui, terdakwa membunuh korban karena sakit hati. Korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Caranya yaitu dengan membanting dan mencekil leher korban dengan tali hingga tewas.

    Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar di Cangar, Mojokerto.

    Sesampainya di Cangar, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban. (Uci/Aje)

  • Diintimidasi, Guru Perempuan di Sampang Cari Perlindungan ke Polisi

    Diintimidasi, Guru Perempuan di Sampang Cari Perlindungan ke Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Pasca melaporkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) atas kasus dugaan pelecehan seksual. Inisial HL, Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Kembali mendatangi Polres setempat, untuk mencari perlindungan karena pelapor mendapat intimidasi untuk mencabut laporan tersebut.

    “Kedatangan kami ke Polres Sampang, untuk meminta perlindungan, karena setelah laporan kemarin saya diintimidasi agar mencabut laporan itu,” kata HL, di Mapolres setempat dengan didampingi oleh suaminya, Senin (11/12/2023).

    HL menceritakan, setelah melaporkan oknum Kepsek, ia beserta beberapa orang diantaranya perangkat desa, pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, melakukan pertemuan dan memaksa pelapor mencabut laporanya. Namun, HL menolak karena beralasan bahwa ia merupakan korban. “Pertemuan itu bukan menyelesaikan masalah justru semakin keruh,” imbuhnya.

    Di tempat yang sama, Deky Yuli Haryono suami korban merasa tidak rela atas tekanan dan perlakuan yang dialami istrinya. Kerana menurutnya, kasus laporan yang dilayangkan korban bukan masalah sengketa. “Ini kasus pelecehan seksual, jadi orang lain jangan sampai ikut campur,” singkatnya.

    Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto membenarkan kedatangan pelapor dengan didampingi oleh suaminya ke Mapolres, untuk meminta perlindungan. “Iya betul, pelapor meminta perlindungan, tetapi kasus ini masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo melalui penyidik Unit PPA Aipda Sukardono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan guru terkait dugaan perbuatan cabul oknum Kepsek SD. “Korban tidak hanya satu, melainkan ada dua guru dan dua warga. Jadi korbannya ada empat orang yang melaporkan kepada kami, Tetapi tunggu hasil penyelidikan,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Pemuda Sampang Rekam Video Setubuhi Anak di Bawah Umur

  • Mantan LC di Ngawi Curi Duit Juragan Gabah Rp17 Juta di Rumah Kos 

    Mantan LC di Ngawi Curi Duit Juragan Gabah Rp17 Juta di Rumah Kos 

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang mantan lady companion (LC) atau pemandu lagu mencuri uang kekasihnya yang merupakan juragan gabah di sebuah kos di Desa Jururejo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 9 Desember 2023 lalu.

    Adalah wanita berinisial SM (24) asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Korbannya, yang merupakan juragan gabah adalah AJ (44) asal Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

    Kejadian berawal saat AJ mengajak SM untuk memborong gabah di wilayah Ngawi. Dia meminta SM untuk menemaninya. Hingga mereka menginap di sebuah rumah kos di Perumahan Ngawi Residence Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    Sehari menginap, uang milik AJ hilang. Totalnya mencapai Rp17 juta. AJ lantas melapor ke Polres Ngawi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yakni SM. Hingga akhirnya SM diamankan saat dia berada di kawasan Pacet, Mojokerto menggunakan mobil rentalan. SM pun ditahan di Mako Polres Ngawi.

    “Sesuai pengakuan korban, pelaku mempunyai hubungan dengan korban. Pelaku diajak kerja borong gabah di Ngawi dan diajak kos oleh korban. Kemudian uangnya dicuri. Pelaku ini mantan LC uangnya yang dicuri sebanyak Rp17 juta,” kata Iptu Harli Prabowo, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ngawi.

    Saat ini, SM menjalani proses hukum di Ngawi. Polisi turut menyita mobil rentalan yang digunakan janda anak satu itu untuk kabur ke arah Sidoarjo. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Truk Angkut Gas dan Mobil Tabrakan di Tol Ngawi, Raize Nangkring

  • Asal Usul Pengungsi Rohingya yang Mengundang Polemik di RI

    Asal Usul Pengungsi Rohingya yang Mengundang Polemik di RI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Pengungsi PBB (UNHCR) melaporkan jumlah pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia sejak November 2023 mencapai 1.200 jiwa.

    Kedatangan ribuan pengungsi ini mendapat reaksi pro dan kontra dari masyarakat Indonesia, terutama karena fasilitas yang diberikan UNHCR dianggap berlebihan.

    Rekam jejak buruk yang dimiliki pengungsi Rohingya di Malaysia juga menambah kekhawatiran masyarakat Indonesia.

    Rohingya merupakan kelompok etnis mayoritas beragama Islam yang telah berabad-abad tinggal di Myanmar sebagai negara mayoritas beragama Budha.

    Terjadinya serangan bersenjata, kekerasan berskala besar, dan pelanggaran hak asasi manusia pada Agustus 2017, memaksa ribuan warga Rohingya keluar dari rumah mereka di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, dilansir dari USA for UNHCR.

    Banyak dari mereka bahkan harus berjalan kaki selama berhari-hari di dalam hutan dan melalui perjalanan laut berbahaya untuk sampai di Bangladesh.

    Kelompok etnis Rohingya saat ini berjumlah lebih dari 1,1 juta orang dan tersebar di berbagai negara Asia Tenggara.

    Orang Rohingya berkomunikasi menggunakan Bahasa Rohingya atau Ruaingga. Dialek yang digunakan berbeda dengan bahasa Myanmar pada umumnya.

    Bangsa Rohingya tidak termasuk dalam 135 kelompok etnis resmi negara tersebut dan status kewarganegaraan telah ditolak Myanmar sejak 1982.

    Hampir seluruh bangsa Rohingya tinggal di pesisir barat Rakhine dan mereka tidak diperbolehkan melewati perbatasan tanpa izin dari pemerintah.

    Negara ini merupakan salah satu negara bagian termiskin di Amerika, dengan kamp-kamp yang mirip ghetto.

    Asal Etnis Rohingya

    Para sejarawan meneliti bahwa etnis Rohingya telah berada di Myanmar sejak abad ke-12.

    “Rohingya telah tinggal di Arakan sejak dahulu kala,” ungkap Organisasi Nasional Rohingya.

    Selama lebih dari 100 tahun masa pemerintahan Inggris (1824-1948), terjadi migrasi pekerja secara masal ke wilayah Myanmar dari India dan Bangladesh, dilansir dari Al Jazeera.

    Migrasi ini dianggap negatif oleh mayoritas penduduk asli.

    Setelah Myanmar berhasil mendapat kemerdekaan, migrasi yang terjadi pada masa pemerintahan Inggris dinilai ilegal, sehingga mereka menolak kewarganegaraan Rohingya.

    Hal ini menyebabkan banyak umat Buddha menganggap Rohingya sebagai orang Bengali dan menolak penyebutan istilah Rohingya atas dasar politik.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    Tidak lama setelah diresmikannya kemerdekaan Myanmar pada 1948, disahkan Undang-Undang Kewarganegaraan Uni.

    Undang-undang ini mengatur etnis mana yang bisa mendapatkan kewarganegaraan. Etnis Rohingya tidak tercantum dalam undang-undang ini, tetapi pemerintah mengizinkan warga Rohingya tinggal di Myanmar selama dua generasi untuk mengajukan identitas.

    Rohingya pada mulanya diberi identifikasi dan kewarganegaraan berdasarkan ketentuan generasi. Bahkan beberapa warga Rohingya bertugas di parlemen.

    Kudeta militer pada 1962 di Myanmar menciptakan berbagai perubahan dramatis bagi penduduk Rohingya.

    Semua warga diwajibkan untuk mendapatkan kartu registrasi nasional, tetapi warga Rohingya hanya diberikan kartu identitas asing.

    Penetapan Undang-Undang Kewarganegaraan baru kembali tidak memasukkan Rohingya sebagai etnis resmi.

    Undang-undang tersebut membagi kewarganegaraan menjadi tiga tingkatan. Persyaratan dasarnya adalah memiliki dokumen bukti lahir di Myanmar sebelum 1948 dan fasih dalam salah satu bahasa nasional.

    Ketidakmampuan warga Rohingya untuk memenuhi persyaratan tersebut semakin menyulitkan mereka.

    Mereka merasakan pembatasan dalam hak belajar, bekerja, bepergian, beragama, dan mengakses layanan kesehatan.

    Penganiayaan Rohingya

    Masyarakat Rohingya mengalami kekerasan, diskriminasi, dan penganiayaan selama beberapa dekade.

    Sejak tahun 1970-an, sejumlah tindakan keras terhadap etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine telah memaksa ratusan ribu orang mengungsi ke negara tetangga Bangladesh, Malaysia, Thailand, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

    Eksodus terbesar yang menimpa mereka terjadi pada 2017 dengan gelombang kekerasan besar-besaran terjadi di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.

    Seluruh desa dibakar habis, ribuan keluarga terbunuh atau terpisah dan pelanggaran hak asasi manusia besar-besaran terjadi.

    Human Right Watch (HRW) melaporkan bahwa Myanmar beberapa kali melakukan kampanye pembersihan etnis Rohingya.

    Saat ini, lebih dari 930.000 pengungsi Rohingya berada di Bangladesh, terutama kamp pengungsi Kutupalong dan Nayapara di wilayah Cox’s Bazar Bangladesh.

    Populasi pengungsi saat ini berjumlah sepertiga dari total populasi di wilayah Cox’s Bazar.

    Pada bulan Mei 2023, Topan Mocha melanda Bangladesh dan Myanmar. Bencana Topan ini merusak berbagai infrastruktur publik. Salah satu yang terdampak parah adalah pengungsi Rohingya berjumlah 930.000 jiwa.

  • Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    Malang (beritajatim.com) – Kejari Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap, Senin (11/12/2023).

    Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Jalan Raya Cepokomulyo No. 1, Kecamatan Kepanjen. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap Tahun 2023 itu, dihadiri sekitar 30 orang perwakilan dari sejumlah instansi berwenang seperti Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Kepala BNN Kabupaten Malang dan Polres Malang.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang diadakan rutin yang pelaksanaanya akan ditingkatkan 3 (tiga) bulan sekali.

    “Pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan penuntut umum untuk melaksanakan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang berkomitmen melakukan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan,” tegas Deddy, Senin (11/12/2023).

    Menurut Deddy, pemusnahan barang bukti bertujuan agar barang bukti yang sifatnya terlarang atau dilarang diedarkan, tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

    Deddy melanjutkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen : (sebagaimana terlampir) Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: PRINT- 3428/M 5.20/Kpa.5/12/2023 , tanggal 06 Desember 2023, Yang memerintahkan barang bukti dimusnahkan.

    Adapun pemusnahan barang bukti meliputi narkotika terdiri dari ganja dengan total keseluruhan sekitar 3.085, 98g (Tiga ribu delapan puluh lima koma sembilan puluh delapan) gram. Kemudian sabu-sabu berat total keseluruhan 90,61gram. “Lalu ada pil dobel L sebanyak 18.427 butir. Kita juga musnahkan barang bukti lainnya berupa alat hisap narkoba, baju dan alat judi. Dengan total jumlah perkara sebanyak 107 perkara,” beber Deddy.

    Deddy menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar atau dirusak. Sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (yog/kun)

    BACA JUGA: Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Ratusan Gram Sabu-Sabu dan Ganja

  • Penembakan Tewaskan 2 Orang di Swiss, Polisi Buru Pelaku

    Penembakan Tewaskan 2 Orang di Swiss, Polisi Buru Pelaku

    Jakarta

    Kepolisian Swiss memburu seorang pria bersenjata yang menewaskan dua orang dan melukai satu orang lainnya di kota Sion, Swiss selatan.

    Polisi mengatakan seorang pria melepaskan tembakan ke arah orang-orang di dua lokasi berbeda di Sion, kota indah di wilayah Alpine Wallis tersebut, sesaat sebelum jam 8 pagi, Senin (11/12) waktu setempat.

    “Dua orang tewas dan seorang lainnya terluka,” kata polisi, seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (11/12/2023).

    Polisi menambahkan bahwa identitas pria tersebut dan motifnya melakukan penembakan masih belum diketahui.

    Namun, mereka mengatakan informasi awal menunjukkan bahwa penembak mengenal korban-korbannya.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Operasi besar-besaran polisi sedang dilakukan “dalam upaya menangkap pelaku penembakan”, kata pernyataan polisi.

    Kantor kejaksaan Wallis telah meluncurkan penyelidikan pembunuhan, tambah kepolisian dalam pernyataannya.

    Lihat juga Video ‘Gadis 14 Tahun Bawa Shotgun ke Sekolah dan Tembaki Temannya di Rusia’: