Blog

  • Pelaku Penganiayaan Wanita di Suramadu Ternyata Dikenal Alim

    Pelaku Penganiayaan Wanita di Suramadu Ternyata Dikenal Alim

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku penganiayaan wanita di Suramadu dikenal alim. Korban berinisial AH menceritakan bahwa ia mengenal pelaku F lewat media sosial sekitar 7 bulan lalu.

    AH mengatakan bahwa ia masih trauma dengan kelakuan pelaku F yang merupakan kekasihnya itu. Ia pun tidak menyangka bahwa F yang selama ini dikenal alim dan rajin beribadah malah memperkosa dan menganiaya dirinya agar mau aborsi.

    “Jujur, sampai sekarang saya nggak menyangka dia (FD) seperti itu (menganiaya), dia rajin beribadah. Lalu juga pakaiannya selalu alim,” katanya, Selasa (24/10/2023).

    Baca Juga: Gadis 17 Tahun di Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Kakek 

    Perilaku FD mulai bengis ketika berhasil memperkosa korban di mobil. Aksi perkosaan itu dijaga oleh dua orang lainnya berinisial AB dan AM. FD tambah bengis ketika mengetahui FD hamil dan enggan untuk aborsi.

    “Mungkin sekarang usia kandungannya 4 minggu, tapi tidak tahu ini kondisinya sudah gugur atau tidak, karena saya kan dipukulin dan dikasih obat saat itu,” katanya.

    Pada Minggu (22/10/2023), FD mengajak AH bertemu. Korban mengiyakan karena ingin putus. Ketika hendak berangkat, AH pun mengaku ada firasat buruk. Korban mendapat firasat buruk karena untuk pertama kalinya nenek korban melarang AH keluar rumah.

    Baca Juga: Tolak Peralihan Tanamam Hutan Jadi Tebu, Petani Hutan di Mojokerto Lakukan Aksi

    “Firasat buruk ya nenek saya itu melarang saya pergi, padahal saya bilang perginya dekat, karena kan tidak pakai helm, Mas. Tapi malah dimarahi, sampai teriak-teriak. Padahal sebelumnya kalau saya mau pergi nggak pernah dilarang,” paparnya.

    Firasat buruknya pun terbukti ketika AH bertemu FD. Sebab, FD tak sendiri, ia bersama dua rekannya AM dan AB. Ia dianiaya dengan cara dicekik, ditendang perutnya, dipukuli sampai tidak sadarkan diri. Ia juga dicekoki obat untuk aborsi dan diancam akan dibunuh.

    “Saya sempat berusaha melawan, menendang pintu, tapi malah dipukul sampai tangan kanan saya memar, leher saya juga dicekik, lalu diancam mau dibunuh,” tuturnya.

    Baca Juga: Bisnis Jaringan Internet di Jember Berpotensi Jadi Sumber PAD

    Pasca kejadian itu, ia mengaku langsung menutup akses komunikasi FD beserta teman dan keluarganya. Bahkan, ia juga berharap tak ada ancaman maupun intervensi dari pihak manapun. AH kekeh ingin FD dipidana, ia enggan damai meski diiming-iming fasilitas hingga uang sekalipun.

    Kini, AH mengaku sudah tak ada rasa dengan FD. Bahkan, ia berharap FD beserta 2 saudaranya segera ditangkap. (ang/ian)

  • Kejari Sumenep Naikkan Status Kasus Dugaan ‘Fraud’ di BSI ke Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Rp 16 Milyar

    Kejari Sumenep Naikkan Status Kasus Dugaan ‘Fraud’ di BSI ke Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Rp 16 Milyar

    Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menaikkan status perkara dugaan ‘fraud’ di Bank Syariah Indonesia (BSI) Sumenep, dari penyelidikan ke penyidikan, meski belum ada tersangka.

    Kepala Kejari Sumenep Trimo menjelaskan, penyelidikan kasus mafia perbankan di salah satu bank pelat merah itu bermula dari informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum. Karena itu, penyelidikan atas perkara tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” terangnya.

    Trimo mengungkapkan, perkara tersebut terjadi pada periode 2016–2017. Yakni, terdapat pembiayaan atau penyaluran kredit yang dilakukan secara melawan hukum dengan berbagai modus. Diantaranya adanya salah satu pihak yang  mengajukan pembiayaan, tetapi diatasnamakan nasabah lain.

    “Ada juga mark up nilai jual-beli agunan, merekayasa surat penawaran rumah dan bukti pembayaran uang muka. Kemudian merekayasa data pekerjaan atau kepemilikan usaha dan data keuangan/pendapatan nasabah agar seolah-olah nasabah layak diberikan pembiayaan,” paparnya.

    Setelah itu, lanjut Trimo, ada penggunakan dana pencairan pebiayaan nasabah,sehingga mengakibatkan pembiayaan bermasalah. Kemudian mereferalkan pembiayaan kepada para nasabah untuk membeli properti (rumah, ruko,tanah) dengan melakukan mark up nilai jual beli objek/agunan pembiayaan.

    “Pada kasus ini, ada potensi kerugian negara sekitar Rp 16.325.000.000. Karena itu, tim penyidik saat ini terus berupaya mendalami perkara dugaan tindak pidana itu. Salah satunya dengan mengumpulkan alat bukti untuk membuat peristiwa menjadi terang. Selanjutnya, kami akan memeriksa para pihak untuk mengumpulkan alat bukti,” tandas Trimo.

    Ia menambahkan, saat ini tersangka dalam perkara tersebut belum ditentukan, karena Penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti. Sejak ditingkatkan ke penyidikan pada 19 Oktober, sejumlah saksi telab dipanggil untuk dimintai keterangan. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan dipanggil. “Ini tugas peenyidik untuk menentukan tersangka. Kita akan lihat dan tunggu saja perkembangannya nanti,” tukasnya. (tem/kun)

    BACA JUGA: Kejari Sumenep Musnahkan BB 70 Perkara Inkracht

  • Gadis 17 Tahun di Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Kakek 

    Gadis 17 Tahun di Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Kakek 

    Madiun (beritajatim.com) – Gadis 17 tahun asal Kecamatan Geger Kabupaten Madiun mengaku telah dicabuli oleh ayah kandung, kakek, dan pamannya sendiri.

    Gadis itu didampingi Budi Santoso Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) datang ke Mako Polres Madiun untuk melaporkan apa yang dialaminya pada Senin (23/10/2023) malam.

    Budi Santoso bercerita, dari pengakuan korban, aksi pencabulan pertama kali dilakukan oleh kakeknya pada tanggal 1 Agustus 2023, saat itu korban tengah tidur siang.

    “Kemudian, malam hari dilakukan pamannya sekitar jam 09.00 WIB sampai 09.30 WIB. Kemudian ayahnya pada waktu shubuh, itu dilakukan terus sampai 5 hari mulai tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 5 Agustus 2023,” ujar Budi, Selasa (24/10/2023).

    Padanya, korban bercerita, tindak kejahatan itu dilakukan secara bergantian. Baik ayah kandung, paman, dan kakek, mereka tidak mengetahui satu sama lain. “Selama ini korban tinggal serumah dengan tiga orang terduga pelaku ini. Kondisi rumah ketika kejadian dalam kondisi sepi. Korban ini sudah tidak kuat, akhirnya korban kabur dari rumahnya di Kecamatan Geger,” paparnya.

    Budi mengatakan, korban mengaku pernah melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun. Namun, karena tidak ada saksi dan saat itu tak membawa identitas, laporan tidak diproses. “Akhirnya, korban ini pada 6 Agustus 2023. Korban ditemukan teman saya di sebuah Masjid. Jadi kabur pindah dari masjid satu ke masjid lain. Pernah lapor ke Polres tapi tidak diproses karena minim saksi dan tidak membawa identitas,” sambungnya.

    “Ibu korban sejak melahirkan, sudah tidak mengurusi. Korban ini lulusan SMP dan tidak disekolahkan ke jenjang berikutnya sama keluarga kandung,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra, membenarkan ada laporan masuk terkait dugaan pencabulan tersebut. “Mohon waktu masih penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Magribi. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Tabrak Truk Parkir, Warga Jombang Tewas di Jalur Nasional Surabaya-Madiun

  • Penggugat PBNU Hadirkan Belasan Saksi, Sidang di PN Jombang Sampai Malam

    Penggugat PBNU Hadirkan Belasan Saksi, Sidang di PN Jombang Sampai Malam

    Jombang (beritajatim.com) – Sidang gugatan terhadap PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Jombang yang dilakukan oleh KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Dkk memasuki agenda pemeriksaan saksi, Selasa (24/10/2023).

    Ada 13 saksi yang dihadirkan oleh penggugat. Sesuai rencana, belasan saksi tersebut diperiksa dalam satu hari. Praktis, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung mulai siang hingga malam.

    Hingga pukul 18.30 WIB, pemeriksaan kurang dua saksi. Yakni dari unsur MWC NU (Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) dan ranting NU. “Hingga malam belum selesai. Ini kurang dua saksi,” kata Palupi Pusporini, salah satu kuasa hukum penggugat.

    Belasan saksi itu mulai dari panitia konferensi cabang, SC (Steering Comite), OC, serta dari ranting dan MWC (Majelis Wakil Cabang). Satu persatu saksi penggugat dihujani pertanyaan Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. Selain memberikan keterangannya, para saksi juga menyerahkan bukti yang disampaikan.

    Salah satu saksi penggugat, Ahmad Syamsul Rizal mengaku dalam persidangan itu ia ditanya proses awal konfercab hingga selesai. Rizal yang saat itu menjadi ketua SC menyebut telah membeberkan semuanya kepada Majelis Hakim. Mulai tahapan pembentukan panitia, sidang pleno hingga menghasilkan keputusan rais dan ketua PCNU Jombang.

    BACA JUGA: Sidang di PN Jombang, Penggugat PBNU Serahkan Alat Bukti 54 Surat

    “Semua saya sampaikan kepada majelis hakim. Sidang pleno keempat itu semua peserta baik ranting, MWC hadir. Kehadiran mereka, sebagai peserta yang ikut dalam memutuskan dan menetapkan rais maupun ketua. Semua sesuai dengan tatib (tata tertib) dan AD ART,” kata katib syuriah PCNU Jombang periode 2017-2022.

    Sementara itu, penggugat Gus Salam mengatakan ada tiga klaster saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang dilangsungkan di ruang sidang Kusuma Atmadja tersebut. Pertama dari panitia konfercab, yaitu dari unsur PCNU 2017-2022, kedua dari unsur MWC merangkap peserta, dan juga dari ranting.

    “Tiga unsur saksi yang kami ajukan itu membuat kami sebagai pihak penggugat yakin akan memperkuat materi gugatan. Karena para saksi akan menyampaikan fakta-fakta proses konfercab. Bahwa sebenarnya sama sekali tidak ada yang dilanggar dari aturan yang dibikin PBNU,” ujar pengasuh PPMM (Pondok Pesantren Mambaul Maarif) Denanyar Jombang ini.

    Seusai menghadirkan para saksi penggugat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang akan menghadirkan saksi tergugat pada persidangan selanjutnya. Kuasa hukum tergugat PBNU yang diwakili Arifudin, Selasa (17/10/2023) mengungkapkan pihaknya sudah menyerahkan alat bukti pada persidangan dalam agenda pembuktian.

    Suasana sidang di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang

    Arifudin menyatakan, pihak tergugat akan menghadirkan kurang lebih sebanyak lima orang saksi. Dimana saksi tersebut mewakili suara dari para tergugat yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan.

    Polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) juga meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

    Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Tergugat I dalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926. [suf]

  • Imigrasi Surabaya Luncurkan Ruang Clearance untuk Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang di Bandara Juanda

    Imigrasi Surabaya Luncurkan Ruang Clearance untuk Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang di Bandara Juanda

    Surabaya (beritajatim.com) – Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menghadirkan inovasi terbaru di Bandara Internasional Juanda.

    Mereka membuat ruang khusus bernama Clearance, yang merupakan singkatan dari “Control Room And Lab Forensic Immigration Checkpoint”.

    Ruang ini berfungsi sebagai ruang kontrol dan laboratorium forensik untuk memastikan proses pemeriksaan imigrasi di bandara berjalan dengan aman dan akurat dengan menggabungkan pemeriksaan ketat dengan analisis forensik.

    Bandara Juanda saat ini melayani sekitar 35 penerbangan internasional (datang dan pergi) dan 23 penerbangan carter umroh setiap minggunya. Hal ini berarti sekitar 7.000 orang melintas di bandara setiap harinya. Dengan adanya ruang Clearance, petugas Imigrasi Surabaya dapat mendeteksi dan menangani masalah lebih cepat dan efektif.

    “Ruang ini memudahkan petugas Imigrasi untuk mengawasi perlintasan orang di area Imigrasi di Bandara Juanda dari satu ruangan saja. Jadi kinerja petugas menjadi lebih efektif dan terintegrasi,” ujar Yudhistira Yudha, Kabid TPI Imigrasi Surabaya, pada Selasa, 23 Oktober 2023.

    Menurut Yudhistira, ruang Clearance juga menjadi pusat pengolahan dan penyajian data keimigrasian secara real time. Baik data teknis maupun administratif dapat diproses dengan cepat, efisien, dan akuntabel.

    “Kami juga mengusung konsep smart digital di ruang ini. Kami menyatukan seluruh sistem yang menunjang kinerja petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam satu sistem yang kami sebut Im Smart,” jelasnya.

    Yudhistira menambahkan bahwa ruang kontrol terpusat memiliki peran penting dalam meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemampuan merespons situasi yang kompleks dengan memanfaatkan teknologi canggih.

    “Teknologi ini memungkinkan kami untuk mengembangkan metode pemeriksaan dan analisis forensik yang lebih presisi dan cerdas,” tuturnya.

    Dengan demikian, lanjut Yudhistira, penggunaan teknologi ini dapat meningkatkan efektivitas dalam mendeteksi ancaman dan pelanggaran keimigrasian.

    Ia berharap ruang Clearance ini dapat membuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Juanda menjadi lebih PASTI (Professional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif).

    Clearance juga mendukung Program Percepatan Prioritas Aktual Presiden seperti meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta merevolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

    “Clearance menggabungkan teknologi tanpa mengabaikan insting petugas Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Lalu Lintas Orang. Penggabungan ini akan menjadi kekuatan dalam menjaga pintu negara,” papar Yudhistira.

    “Clearance juga menjadikan pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang yang melintas di TPI Juanda menjadi pasti, pasti akan ketepatan waktu, informasi dan juga SOP,” lanjut dia.

    Yudhistira mengingatkan agar penumpang atau orang yang pergi dan masuk ke Indonesia tidak coba-coba melakukan pelanggaran.

    “Siapkan persyaratan perjalanan anda maka kurang dari 20 detik pemeriksaan terhadap WNI akan selesai. Jangan pernah mencoba melanggar aturan pada saat pemeriksaan Imigrasi, karena semua terawasi,” pungkas Yudhistira.

    Mengacu pada pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di TPI dan diancam dengan pidana Keimigrasian

    Dalam BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    Dengan dasar itu, pejabat Imigrasi memiliki peran dan fungsi penting guna menjaga pintu gerbang Negara Indonesia dari segala ancaman. (ted)

  • Kejari Sumenep Musnahkan BB 70 Perkara Inkracht

    Kejari Sumenep Musnahkan BB 70 Perkara Inkracht

    Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura memusnahkan barang bukti (BB) atas kasus yang ‘Inkracht’ atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tercatat sebanyak 70 perkara dengan jumlah total 78 terpidana.

    Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Sumenep pada Selasa (24/10/2023), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

    “Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap pada periode Maret – Oktober 2023,” terangnya.

    BB dari kasus narkotika dan psikotropika sebanyak 31 perkara dengan terpidana 35 orang berupa sabu-sabu 41,06 gram, pil logo Y 377 butir, Hp 18 unit dan alat hisap 29 buah.

    Selain itu, perkara kamtibum sebanyak 39 perkara dengan terpidana 43 orang. BB yang dimusnahkan berupa sajam 6 bilah, Hp 5 unit, dan baju 15 buah. Kemudian juga ada alat-alat 12 buah dan 70 bal rokok ilegal.

    BACA JUGA:

    Polres Sumenep Siagakan Personel Amankan Objek Vital Pemilu

    “Untuk rokok illegal ini tersangkanya sudah divonis 1 tahun. Kami akan selalu berkoordinasi dengan semua pihak, terutama Bea Cukai, untuk menangani peredaran rokok ilegal,” ujar Trimo. [tem/but]

  • Toko di Sidayu Gresik Dibobol Maling, Dagangan dan Uang Amblas

    Toko di Sidayu Gresik Dibobol Maling, Dagangan dan Uang Amblas

    Gresik (beritajatim.com) – Toko yang ada di Sidayu Kabupaten Gresik disatroni maling. Imbas kejadian itu, puluhan makanan ringan dan sejumlah slop rokok raib dibawa kabur oleh pencuri. Ironisnya kamera CCTV yang dipasang juga turut dirusak. Sehingga, pencuri dengan leluasa merusak brankas yang berisi uang Rp 17 juta.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, komplotan pencuri masuk ke toko dengan cara menghancurkan dinding tembok bagian belakang toko tersebut. Kemudian mengambil sejumlah makanan serta rokok. Merasa tidak puas, kawanan pencuri itu kemudian mengambil uang di brankas.

    “Akibat kejadian ini saya mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta. Jumlah itu mulai dari kerusakan dinding, barang dagangan hingga uang tunai sebesar Rp 17 juta  dalam brankas,” ujar pemilik toko Syarifudin, Selasa (24/10/2023).

    Ia menambahkan, atas kejadian ini dirinya telah melapor ke Polsek Sidayu untuk mengungkap siapa pelakunya. “Saya sudah melapor mudah-mudahan pelakunya segera tertangkap, dan dihukum sesuai perbuatannya,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Pelaku Pencurian Toko Kosmetik di Gresik Terekam CCTV

    Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam membenarkan kejadian tersebut. Jajarannya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. “Anggota di lapangan sudah melakukan olah TKP. Kami mohon waktu agar segera menangkap pelakunya,” katanya.

    Perwira pertama Polrj itu menyatakan dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik. [dny/suf]

  • Pengakuan Korban Penyiksaan di Suramadu Akibat Tolak Aborsi

    Pengakuan Korban Penyiksaan di Suramadu Akibat Tolak Aborsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban penyiksaan yang ditelantarkan di kolong Jembatan Suramadu akibat menolak aborsi membuka suara atas kejadian yang dia alami. Korban yang saat ini hamil 1 bulan mengaku dipukuli kekasih bersama dua pria lainnya, bahkan sempat mendapat ancaman diperkosa beramai-ramai.

    Korban mengaku, awalnya dia bersama sang kekasih yang merupakan warga Sampang sepakat untuk bertemu di salah satu tempat di Kenjeran. Pertemuan tersebut untuk membahas kelanjutan hubungan mereka.

    Kehamilan korban ternyata akibat rudapaksa yang dilakukan pelaku. Dia pun meminta sang kekasih bertanggung jawab namun pelaku menolak.

    Korban lalu memilih putus hubungan dengan pelaku dan bakal merawat janin yang dikandungnya. Mendengar jawaban itu, pacar korban tidak terima dan berbicara dengan nada tinggi.

    “Malah marah-marah ketika saya putusin, dan memang menyuruh saya untuk menggugurkan janin yang saya kandung ini, tapi saya tidak mau,” ujar korban, Selasa (24/10/2023).

    Korban yang yatim piatu lantas bertemu dengan pelaku bersama dua temannya. Saat itu, korban dipaksa masuk mobil Calya yang dikemudikan salah satu teman pelaku.

    Satu teman pelaku lainnya duduk di kursi samping pengemudi. Sementara pelaku dan korban duduk di kursi tengah. Selama di mobil, pelaku mengintimidasi dan meminta janin yang dikandung korban digugurkan.

    BACA JUGA:
    Menolak Aborsi, Wanita Surabaya Dianiaya Pacar di Suramadu

    “Dia marah karena saya nggak mau aborsi. Saya malah minumin vitamin biar jabang bayinya kuat. Saya pikir biar saya tanggung jawab atas kesalahan saya,” imbuhnya.

    Karena menolak aborsi, korban kemudian dianiaya sejak mobil melaju dari Jalan Kenjeran hingga Pulau Madura. Ia juga diancam dicekoki narkoba dan akan dibunuh.

    Ia lalu dicekoki obat untuk aborsi dan obat perangsang. Dengan harapan, korban mau menurut agar bisa dirudapaksa beramai-ramai.

    “Saya dicekik, ditendang di bagian perut. Lalu dipukuli juga sempat diancam dengan sajam dari Surabaya-Madura di mobil, nggak berhenti sama sekali,” katanya.

    Korban lantas mengiyakan semua kemauan tiga pelaku. Ketiga pelaku pun meredam emosinya. Korban lantas dibawa ke kolong jembatan Suramadu. Di perjalanan, sempat korban berusaha membuka pintu mobil dan berteriak minta tolong. Namun malah dihajar kembali.

    BACA JUGA:
    Mayat Bayi Dibuang di Jembatan Suramadu

    Sesampainya di kolong jembatan Suramadu, korban mendapati ada seorang pengendara yang melihat ke dalam mobil. Ia pun nekat membuka kembali pintu mobil dan berteriak.

    “Setelah saya teriak itu, saya langsung pingsan. Saya ga inget. Yang saya ingat saya sudah tergeletak di kolong jembatan Suramadu ditolongi para pedagang di sana,” katanya.

    Atas kejadian ini, korban masih trauma. Ia juga mengkhawatirkan janin yang ada di perutnya karena sempat mengalami pendarahan. [ang/beq]

  • 3 Pria Nekat Bawa Sajam saat Hadiri Sidang di PN Sampang

    3 Pria Nekat Bawa Sajam saat Hadiri Sidang di PN Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Tiga pria berinisial A, M, dan F, warga Desa Durjan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, nekat membawa senjata tajam (sajam) saat menghadiri sidang atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (24/10/2023). Ketiganya langsung diamankan polisi.

    “Tiga orang yang kedapatan membawa sajam tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sumenep,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto.

    Terkait motif pelaku membawa sajam, Sujianto belum bisa menjelaskan. Karena pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif.

    BACA JUGA:
    Laka Maut di Sampang, Perempuan Pengendara Scoppy Meninggal

    “Kita tunggu hasil pemeriksaan termasuk motif di balik para pelaku ini membawa sajam ke PN,” imbuhnya.

    Sekadar diketahui, sidang PN Sampang dengan perkara pencemaran nama baik dan fitnah tersebut melibatkan oknum anggota legislatif serta tokoh masyarakat setempat. Tetapi, pelaksanaan sidang ditunda minggu depan. [sar/beq]

  • Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi Kredit Bank Jatim

    Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi Kredit Bank Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap YK, terpidana kasus korupsi pemberian kredit Bank Jatim Syariah Sidoarjo kepada PT. Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya.

    Joko Budi Darmawan, SH., MH., Kajari Surabaya, menyampaikan terpidana diamankan tanpa perlawanan di rumah saudaranya di Wiyung, pada Senin (23/10/2023) pukul 22.00 WIB.

    Pengamanan terhadap terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2092 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juli 2023. Putusan tersebut menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    MA juga menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu terpidana juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp224.311.981.

    Saat ini terpidana telah dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya untuk menjalani pidana badan.

    Perlu diketahui, YK (60) perempuan wiraswasta asal Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan AA (38 tahun) karyawan Bank Jatim warga Sukolilo Surabaya. YK bersama AA dan HW (terduga lain yang belum diketahui keberadaannya) diduga melakukan korupsi pemberian kredit untuk 187 Karyawan ACC Group Surabaya I.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kejati Jatim, dugaan korupsi pemberian kredit itu sudah berlangsung sejak 2016 sampai 2020 lalu.

    Tersangka YK sempat bekerja di bagian. Finance and Banking PT ACC Surabaya I. Korupsi itu diduga terjadi setelah YK pensiun pada 2016 lalu kemudian mengelola Kantin di ACC Surabaya I.

    BACA JUGA:
    Kredit Bank Jatim Macet, Petinggi PT Semesta Eltrindo Ditahan Kejaksaan

    YK bekerjasama dengan HW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I mengajukan kredit pembiayaan ke PT Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo.

    Pengajuan kredit itu menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I lalu menggelapkan sebagian besar pencairan kredit dari bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo itu.

    Hanya sebagian kecil karyawan yang namanya diajukan dalam permohonan kredit itu yang benar-benar mendapatkan pembiayaan dari kredit yang telah diajukan oleh YK dan HW.

    Untuk memenuhi seluruh persyaratan pengajuan kredit atau pembiayaan itu, YK dan HW diduga memalsukan sebagian besar dokumen seperti slip gaji, juga dokumen rekening gaji di Bank Permata.

    “Tersangka YK yang menyediakan persyaratan pembiayaan itu, dengan menghimpun fotokopi KTP, KK, dan ID Card sejumlah karyawan, kemudian memalsukan persyaratan sisanya,” ujarnya.

    Tidak hanya itu, setelah penyelidikan, sejumlah kartu identitas karyawan PT ACC Surabaya I yang disertakan dalam pengajuan ternyata tidak terdapat dalam system data karyawan perusahaan.

    BACA JUGA:
    Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

    Disisi lainnya, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan ACC Surabaya I itu juga tidak sesuai ketentuan pemberian pembiayaan berdasarkan pedoman pembiayaan Bank Jatim.

    Pada sisi prosedur pembiayaan itulah tersangka AA yang merupakan karyawan di bidang Analis Pembiayaan di Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo berperan.

    AA tidak melaksanakan tugasnya untuk menganalisa secara mendalam atas pengajuan pembiayaan Multiguna Syariah dan tidak melakukan verifikasi identitas maupun kebenaran dokumen pendukung.

    Akibat dugaan korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur ini, per 31 Agustus 2021 lalu kredit itu macet dengan outstanding (Sisa pinjaman yang belum terbayar) mencapai lebih dari Rp25,5 miliar. [uci/beq]